Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pajak Dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 10

Kata Pengantar

Syukur Alhamdulilah kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan
hidayahnya yang telah diberikan kepada kami sehinga kami dapat menyelesaikan makalah ini

Ucapan terimakasih dan rasa hormat disampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu
dalam penyusunan makalah ini, baik yang membantu secara moril maupun secara materil,
terimakasih kepada
1. Ibu Olga S. Nusu S.Ap,. M.Si selaku dosen pengampuh mata kuliah ekonomi sektor publik
2. Semua pihak yang telah membantu terlaksananya pembuatan makalah ini.
Semoga semua jasa dan bantuan yang kalian berikan dalam penyusunan makalah ini dibalas oleh
Allah SWT. Dengan segenap kemampuan penulis meyelesaikan maklalah ini, walau begitu
banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, jadi sekiranya kalau ada kesalaha dalam
penetikan sekiranya teman-teman yang membaca makalah ini dapat memberikan krirtikan dan
saran agar supaya kami dapat meperbaikinya. Dan semoga maklah ini bisa bermanfaat bagi kita
semua

1
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ....................................................1


DAFTAR ISI...................................................................2

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..........................................................3
1.2 Rumusan Masalah.....................................................3
1.3 Tujuan.......................................................................3

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Penegertian Pajak...................................................4
2.2 Ruang Lingkup Perpajakan.....................................5
2.3 Pemungutan Pajak...................................................6
2.4 Pengaruh pajak terhadap perekonomian.................7

BAB III PENUTUP


3.1 Kesimpulan............................................................9
3.2 Saran......................................................................9
DAFTAR PUSTAKA..................................................10

2
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang


Dalam sejarah peradaban manusia semua orang mengenal namanya uang atau sistem ekonomi,
baik masih dalam ruang lingkup tukar jasa atu bertukan barang yang saling dibutuhkan dan
setiap setiap pertukaran barang atau jasa itu ada namanya pajak atau pengambilan hak oleh
negara dari uang atau barang yang kita hasilakan.
Kalau dizaman kerajan dahulu pajak biasanya dikenal dengan upeti atau pemungutan hak dari
rakyat untuk kerajan.
Itu lah latar belakang kenapa kami membuat makalah ini, agar supaya kami sebagi
mahasiswa/mahasiswi bisa menjelaskan lebih luas, dan mengerti apa itu pajak dan bagimna
sistem pemungutannya dalam ruang lingkup produksi barang atau jasa

1.2 Rumusan Masalah


Adapun rumusan masalah dari maklah ini yaitu :
1. Apa itu pajak ?
2. Ruang lingkup pajak
3. Sistem perpajakan
4. Pengaruh pajak terhadap produksi

1.3 Tujuan
1. Memahami apa itu pajak
2. Memahami ruang lingkup pajka dalam kehidupaan berbangasa dan bernegara
3. Memahami sistem perpajakan
4. Memahami pengaruh pajak terhadap produksi barang atau jasa

3
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian pajak

Pajak berasal dari bahasa latin taxo; “rate” adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Charles E.Mclure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan
terhadap wajib pajak (orang pribadi atau badan) oleh negara atau instutisi yang fungsinya setara
dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam penguluaran publik. Pajak
dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa
kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak
langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang yang nilainya setara. Beberapa
negngara sama sekali mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab. Lembaga pemerintah yang
mengelolah perpajakan negara di indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) yang
merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementrian Keuangan
Republik Indonesia.

4
2.2 Ruang Lingkup Perpajakan

A. Definisi Pajak

Dalam melaksanakan pembangunan nasional pemerintah harus dapat mengataasi masalah


pembiayaan dalam pembangunan tersebut, dimana biaya tersebut dapat diperoleh dari
penerimaan sumber-sumber yang berasal dari negeri seperti penerimaan pajak. Pajak dapat
digunakan untuk membiayai pembangunan yang nantinya dapat berguna bagi kepentingan
masyarakat.
Menurut P.J.A Andriani dan Waluyo (2011) Penertian pajak.
“Pajak merupakan iuran wajib kepada negara (yang dapat di paksakan), yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapatkan prestasi kembali,
yang langsung dapat ditunjukkan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluara-
pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara yang menyenglegarakan pemerinta”.
Menurut resmi dalam bukunya berjudul “Pepajakan teori dan kasus”
Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atau
dengsn kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya dimana diperuntuhkan bagi
penguluaran-pengeluaran pemerintaah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus
(Jumlah yang melebihi hasil) yang digunakan untuk membiayai public investment.
Jadi pajak merupakan suatu prestasi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban yang bersifat
memkasa berdasarkan undang-undang yang berlaku tanpa adanya timbal balik secara langsung
terhadap wajib pajaknya
Pengertian pajak dapat dipandang dalam dua aspek yaitu dari sudut pandang ekonomi dan sudut
pandang hukum. Pajak dilihat dari sudut pandang ekonomi, pajak digunakn untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Sedangkan pajak dilihat dari sudut pandang hukum, pajak digunakan
untuk permasalahan negara. Dari beberapa definisi diatas pajak dapat disimpulkan bahwa unsur
pokok dalam perpajakan yaitu:
1. Pajak dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan
2. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah
3. Tidak terdapat kontraprestasi individual oleh pemerintah dimana suasta atau pihak lain
tidak boleh memungut.

5
4. Pajak dipergunakan bagi prngeluaran-pengeluaran pemerintah

B. Fungsi pajak
Menurut harjo (2013:7) Fungsi pajak dibagi menjadi dua golongan yaitu:
1. Fungsi Penerimaan (Budgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntuhkan bagi pembiayaan pengeluaran-
pengeluaran pemerintah contoh: pajak digunakan sebagai sumber penerimaan anggaran
pendapatan belanja negara (APBN) sebagai pendapatan dalam negeri.
2. Fungsi Mengatur (reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur untuk melaksanakan dibidang sosial atau
ekonomi
Contoh: Pajak digunakan untuk mengatur barang mewah pajak minuman keras, pajak
rokok. Penggunaan pajak tersebut digunakan untuk menekan konsumen dalam
memproduksi barang tersebut

2.3 Pemungutan Pajak


A. Asas-asas Pemungutan Pajak
1. Asas Domisili
Asas domisili merupakan asas yang menyatakan bahwa negara berhak
mengenakan pajak atas seluruh penghasilan. Wajib pajak yang bertempat tinggal
di wilayahnya baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Setiap
wajib pajak yang berdomisili di indonesia akan di kenakan atas seluruh
penghasilan yang diperoleh baik dari indonesia maupun dari luar indonesia
2. Asas Kebangsaan
Asas ini menyatan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan
suatu negara. Sesuatu negara akan memungut pajak kepada setiap orang yang
mempunyai hubungan kebangsaan atas suatu negara yang bersangkutan tanpa
memandang apakah bertempat tinggal diluar negeri.
B. Syarat Pemungutan Pajak
Syarat-syarat pemungutan pajak dilakukan untuk mencegah terjadinya kesulitan atau
hambatan yang terjadi dalam proses pemungutan pajak dengan syarat:

6
1) Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah harus adil;
2) Pemungutan pajak yang dilakukannya harus berdasarkan undang-undang yang
berlaku;
3) Pemungutan harus efesien;
4) Pemungutan harus sederhana;
5) Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian;

2.4 Pengaruh Pajak Terhadap perekonomian

A. Pengaruh pajak terhadap produksi


Sebagai keseluruhan pengaruh pajak dapat dibagi didalam
- Pengaruh pajak terhadap kemapuan untuk bekerja, menabung dan berinvestasi.
Kemampuan setiap orang untuk bekerja akan berkurang apabila ia dikenai pajak yang
dapat mengurangi efisensi kerjanya. Kemampuan untuk mengadakan tabungan jelas
akan berkurang dengan adanya pajak yang dikenakan pada wajib pajak. Orang yang
terkena pajak pendapatan kemampuanya untuk menabung akan berkuarang sebesar
marginal propensity to save (MPS) yang dikalikan dengan besarnya pajak yang
dikenakan. Bagi orang-orang yang tergolong mempunyai penghasilan yang rendah,
pengenaan pajak tidak akan mengurangi kemampuanya untuk menabung , karena
memang biasanya mereka suda tidak mempunyai tabungan walaupun belum
dikenakan pajak yang mengurangi kemampuan untuk mengadakn tabungan. Karena
tabungan adalah sumber dana untuk investasi, maka kemampuan untuk mengadakan
investasi akan berkurang bila kemampuan untuk menabung berkurang dengan adanya
pajak
- Pengaruh pajak terhadap kemauan untuk bekerja, menabung dan berinvestasi. Pada
umumnya diangap bahwa pajak mempunya pengaruh yang brsifat disentif artinya
iyalah mengurangi keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadankan infestasi
dari wajib pajak.

7
B. Pengaruh pajak terhadap komposisi produksi
Pajak dapat digunakan sebagi pendorong pada pelaku ekonomi untuk melakukan aktifitas
tertentu dengan memberikan insentif-insentif. Penerapan insentif pajak pada suatu daerah
tertentu menimbulkan adanya beberapa alternative pilihan yang dapat diambil oleh para
pelaku ekonomi.
Dengan kata lain pajak dapat menyebabkan pergeseran pengunaan faktor-faktor produksi
pergeseran yang dimaksud adalah dengan mengubah pola produksi sehinga
menghasilakan barang-barang yang lebih rendah biaya produksinya akibat tarif pajak
yang lebih kecil atau beralih produksi.
Sebagi contoh, perusahan dapat saja mengurangi produksi barang-barang yang
merupakan objek pajak dan meningkatkan produksi bang lain yang masih belum
merupakan kategori barang kena pajak. Perusahan lain dapat saja berpindah lokasi
industry dari suatu tempat yang mengenakan pajak yang tinggi ke tempat yang
memberikan insentif pajak.

Seberapa jauh pengaruh pajak terhadap pengunaan faktor-faktor produksi dipengaruhi


elatisitas terhadap barang-barang yang dihasilkan. Barang-barang yang tingkat
permintanya inelastis sempurna tidak akan terpengaruh dengan adanya pengenaan pajak.
Konsumen akan membayar seluruh beban pajak yang ditambahkan pada harga barang.
Senaliknya jika permintaan barang adalah sempurna, perusahan tidak dapat mengalihkan
beban pajaknya pada harga barang. Sehinga disarankan untuk barang-barang yang
memiliki elastisitas tinggi kenakan pajak yang ringan.

8
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Jadi dapat ditarik kesimpulan dari definisi-definisi pajak diatas bahwa pajak adalah sebuah
kewajiban yang wajib dibayar oleh setiap warga negara, karena dia sudah memiliki badan hukum
tersendiri. Kalau seandainya warga negara meneolak untuk membayar maka sejarah badan
hukumnya dia dapat ditarik atau diminta secara pakasa, karena pajak secara fungsional dari
warga masyarakat adalah kewajiban yang tidak dapat digangu gugat.

Sedangkan untuk pengaruh pajak pada sistem perekonomian dibidang produksi itu sendiri adalah
bahawa dia sanggat berpengaruh karna dia merupakan salah satu lumbung penghasilan dari
negara yang paling besar. Karena dapat dilihat dari apa yang bentuk bangunan yang besar
pengeluaran pajak telah diatur dalam badan hukumnya.

3.2 Saran

Dengan berakhirnya penulian(pembuatan) makalah yang sunguh masih banyak kekurangan ini
baik dalam segi pengetikan dan ejan, dari segi reverensi dan lain sebaginya. Sekiranya teman-
teman sekalian yang membaca makalah singkat dari kami ini dapat memberikan masukan dan
saran agar supya kami dapat memperbaikinya dan kami dapat mengoreksi diri dan memperbaiki
diri agar supaya saat kami membuat maklah lagi akan lebih baik lagi.
Saya juga memohon kepada Tuhan yang maha kuasa semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
yang membacanya dan menelaahnya.

9
Daftar Pustaka

https://image.slidesharecdn.com/pajakpengaruhnyaterhadapperekonomian-141219051826-
conversiongate02/95/pajak-pengaruhnya-terhadap-perekonomian-9-1024.jpg?cb=1418966372 (Diakses
pada hari kamis tanggal 21 Oktober 2021 pukul 00:40 wita)
https://id.m.wikipedia.org/wiki/pajak (diakses pada hari kamis tangal 21 Oktober 2021 pukul 22:05 wita)
https://www.slideshare.net/mulyananatsir/pajak-pengaruhnya-terhadap-perekonomian (diakses pada
hari kamis tangal 21 Oktober 2021 pukul 23:47 wita)

10

Anda mungkin juga menyukai