Pajak Dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian
Pajak Dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian
Pajak Dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian
Syukur Alhamdulilah kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan
hidayahnya yang telah diberikan kepada kami sehinga kami dapat menyelesaikan makalah ini
Ucapan terimakasih dan rasa hormat disampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu
dalam penyusunan makalah ini, baik yang membantu secara moril maupun secara materil,
terimakasih kepada
1. Ibu Olga S. Nusu S.Ap,. M.Si selaku dosen pengampuh mata kuliah ekonomi sektor publik
2. Semua pihak yang telah membantu terlaksananya pembuatan makalah ini.
Semoga semua jasa dan bantuan yang kalian berikan dalam penyusunan makalah ini dibalas oleh
Allah SWT. Dengan segenap kemampuan penulis meyelesaikan maklalah ini, walau begitu
banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, jadi sekiranya kalau ada kesalaha dalam
penetikan sekiranya teman-teman yang membaca makalah ini dapat memberikan krirtikan dan
saran agar supaya kami dapat meperbaikinya. Dan semoga maklah ini bisa bermanfaat bagi kita
semua
1
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..........................................................3
1.2 Rumusan Masalah.....................................................3
1.3 Tujuan.......................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Penegertian Pajak...................................................4
2.2 Ruang Lingkup Perpajakan.....................................5
2.3 Pemungutan Pajak...................................................6
2.4 Pengaruh pajak terhadap perekonomian.................7
2
BAB I
PENDAHULUAN
1.3 Tujuan
1. Memahami apa itu pajak
2. Memahami ruang lingkup pajka dalam kehidupaan berbangasa dan bernegara
3. Memahami sistem perpajakan
4. Memahami pengaruh pajak terhadap produksi barang atau jasa
3
BAB II
PEMBAHASAN
Pajak berasal dari bahasa latin taxo; “rate” adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Charles E.Mclure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan
terhadap wajib pajak (orang pribadi atau badan) oleh negara atau instutisi yang fungsinya setara
dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam penguluaran publik. Pajak
dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa
kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak
langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang yang nilainya setara. Beberapa
negngara sama sekali mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab. Lembaga pemerintah yang
mengelolah perpajakan negara di indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) yang
merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementrian Keuangan
Republik Indonesia.
4
2.2 Ruang Lingkup Perpajakan
A. Definisi Pajak
5
4. Pajak dipergunakan bagi prngeluaran-pengeluaran pemerintah
B. Fungsi pajak
Menurut harjo (2013:7) Fungsi pajak dibagi menjadi dua golongan yaitu:
1. Fungsi Penerimaan (Budgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntuhkan bagi pembiayaan pengeluaran-
pengeluaran pemerintah contoh: pajak digunakan sebagai sumber penerimaan anggaran
pendapatan belanja negara (APBN) sebagai pendapatan dalam negeri.
2. Fungsi Mengatur (reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur untuk melaksanakan dibidang sosial atau
ekonomi
Contoh: Pajak digunakan untuk mengatur barang mewah pajak minuman keras, pajak
rokok. Penggunaan pajak tersebut digunakan untuk menekan konsumen dalam
memproduksi barang tersebut
6
1) Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah harus adil;
2) Pemungutan pajak yang dilakukannya harus berdasarkan undang-undang yang
berlaku;
3) Pemungutan harus efesien;
4) Pemungutan harus sederhana;
5) Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian;
7
B. Pengaruh pajak terhadap komposisi produksi
Pajak dapat digunakan sebagi pendorong pada pelaku ekonomi untuk melakukan aktifitas
tertentu dengan memberikan insentif-insentif. Penerapan insentif pajak pada suatu daerah
tertentu menimbulkan adanya beberapa alternative pilihan yang dapat diambil oleh para
pelaku ekonomi.
Dengan kata lain pajak dapat menyebabkan pergeseran pengunaan faktor-faktor produksi
pergeseran yang dimaksud adalah dengan mengubah pola produksi sehinga
menghasilakan barang-barang yang lebih rendah biaya produksinya akibat tarif pajak
yang lebih kecil atau beralih produksi.
Sebagi contoh, perusahan dapat saja mengurangi produksi barang-barang yang
merupakan objek pajak dan meningkatkan produksi bang lain yang masih belum
merupakan kategori barang kena pajak. Perusahan lain dapat saja berpindah lokasi
industry dari suatu tempat yang mengenakan pajak yang tinggi ke tempat yang
memberikan insentif pajak.
8
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi dapat ditarik kesimpulan dari definisi-definisi pajak diatas bahwa pajak adalah sebuah
kewajiban yang wajib dibayar oleh setiap warga negara, karena dia sudah memiliki badan hukum
tersendiri. Kalau seandainya warga negara meneolak untuk membayar maka sejarah badan
hukumnya dia dapat ditarik atau diminta secara pakasa, karena pajak secara fungsional dari
warga masyarakat adalah kewajiban yang tidak dapat digangu gugat.
Sedangkan untuk pengaruh pajak pada sistem perekonomian dibidang produksi itu sendiri adalah
bahawa dia sanggat berpengaruh karna dia merupakan salah satu lumbung penghasilan dari
negara yang paling besar. Karena dapat dilihat dari apa yang bentuk bangunan yang besar
pengeluaran pajak telah diatur dalam badan hukumnya.
3.2 Saran
Dengan berakhirnya penulian(pembuatan) makalah yang sunguh masih banyak kekurangan ini
baik dalam segi pengetikan dan ejan, dari segi reverensi dan lain sebaginya. Sekiranya teman-
teman sekalian yang membaca makalah singkat dari kami ini dapat memberikan masukan dan
saran agar supya kami dapat memperbaikinya dan kami dapat mengoreksi diri dan memperbaiki
diri agar supaya saat kami membuat maklah lagi akan lebih baik lagi.
Saya juga memohon kepada Tuhan yang maha kuasa semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
yang membacanya dan menelaahnya.
9
Daftar Pustaka
https://image.slidesharecdn.com/pajakpengaruhnyaterhadapperekonomian-141219051826-
conversiongate02/95/pajak-pengaruhnya-terhadap-perekonomian-9-1024.jpg?cb=1418966372 (Diakses
pada hari kamis tanggal 21 Oktober 2021 pukul 00:40 wita)
https://id.m.wikipedia.org/wiki/pajak (diakses pada hari kamis tangal 21 Oktober 2021 pukul 22:05 wita)
https://www.slideshare.net/mulyananatsir/pajak-pengaruhnya-terhadap-perekonomian (diakses pada
hari kamis tangal 21 Oktober 2021 pukul 23:47 wita)
10