MAKALAH Ulumul Hadist
MAKALAH Ulumul Hadist
MAKALAH Ulumul Hadist
PEMBAGIAN HADIST
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ulumul Hadist
DosenPengampu:
Disusun Oleh :
1. Intan Wiasih
2. Aisyah Sausan
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kita haturkan kehadirat Allah SubhanahuWaTa’ala yang telah
melimpahkan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam
marilah kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
yang telah membawa kita dari zaman jahiliyyah menuju zaman berilmu pengetahuan luas seperti
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk lebih mengkaji dan memperdalam
pengetahuan kita. Disini kami akan memaparkan pembagian hadist. Meskipun demikian, kami
mengaku bahwa apa yang kami paparkan dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan
masih jauh dari kesempurnaan. Karena itu, kritik dan saran dari para pembaca dan pendengar
yang budiman sangat diharapkan untuk perbaikan selanjutnya, jika didalam makalah ini terdapat
kebenaran dan kegunaan, semua itu berasal dari Allah SubhanahuWaTa’ala. sebaliknya, kalau di
dalamnya terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan semua itu karena kekurangan dan
keterbatasan kami sendiri.
Akhir kata, kami ucapkan kepada Ustadz Muslih Candrakusuma, M.E yang telah
memberikan kesempatan bagi kami untuk mengkaji materi ini, semoga kesediaan tersebut
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehadiran Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihiwasallam
diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin.
sumber ajaran Al-Qur’an dan Hadist amat ideal dan agung. Islam mengajarkan kehidupan yang
dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan
Sebagai di ketahui, banyak istilah untuk menyebut nama-nama hadits sesuai dengan fungsinya
dalam menetapkan syari`at Islam. Ada Hadits Shahih, Hadits Hasan, dan Hadits Dha`if. Masing-
masing memiliki persyaratan sendiri-sendiri. Persyaratan itu ada yang berkaitan dengan
persambungan sanad, kulitas para periwayat yang di lalui hadits, dan ada pula yang berkaitan
dengan kandungan hadits itu sendiri. Untuk lebih memahami hadist dalam makalah ini akan
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka hal yang akan menjadi pokok bahasan makalah ini
C. Tujuan Penulisan
PEMBAHASAN
1. Hadist Mutawatir
Adalah hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak yang diyakini tidak akan
Diperoleh dari Nabi atas dasar panca indra. Artinya hadist ini diperoleh benar-benar
berasal dari pendengaran dan penglihatan sendiri. Contoh, sikap dan perbuatan
Adanya konsistensi jumlah perawi pada setiap thabaqat. Artinya jika salah satu dari
tingkatan sanad tersebut ada yang tidak mencapai jumlah minimal yang ditetapkan,
maka sanad tersebut tidak dikategorikan sebagai sanad yang mutawatir, tetapi
Jumlah perawinya harus mencapai suatu ketentuan yang menurut adat tidak akan
terjadi kesepakatan bohong. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang
atas 4, 5 , 10 orang. Dan sebagian ulama yang lain menetapkan minimal 20 orang.
ْ
ِ َّي فـ َ ْليَتَبَ َّوأ َم ْق َع َدهُ ِمنَ الن
رواه البخارى.ار َ َم ْن َك َذ:ال َرسُوْ ُل هللا َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم
َّ َب َعل َ َ قـ
Rasulullah bersabda : “Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku,
2) Hadits Mutawatir Ma’nawi, yaitu hadist mutawatir yang berasal dari berbagai
tentang mengangkat tangan sewaktu berdo’a di luar shalat. Dari redaksi yang
َكانَ النَّبِ ُّي صل هللا عليه وســلم الَيَرف ـ ُع يدي ـ ِه في شــي ٍء من دعائ ـ ِه اال في اال ِءســتقا َ ِء
dalam sholat istisqo’, dan beliau mengangkat tangannya hingga tampak putih-
3) Hadits Mutawatir Amali, yaitu amalan agama (ibadah) yang dikerjakan Rasulullah,
kemudian diikuti para sahabat, lalu para tabi’in dan seterusnya sampai pada
generasi kita sekarang ini. Contohnya adalah tentang jumlah rekaat shalat fardlu.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa keyakinan yang diperoleh dari hadits mutawatir,
sama kedudukannya dengan keyakinan yang diperoleh melalui kesaksian langsung dengan
panca indra. Oleh karena itu ia berfaidah sebagai ilmu dharuri (pengetahuan yang mesti
diterima) dan petunjuk yang diperoleh dari hadits mutawatir wajib diamalkan.
2. Hadist Ahad
Adalah hadist yang diriwayatkan oleh satu orang, dua orang atau lebih yang belum
memenuhi syarat-syarat mencapai derajat mutawatir. Dari sisi kualitasnya, hadits ahad ada
yang berstatus shahih, hasan dan ada yang berkualitas dha’if. Oleh karena itu penelitian
terhadap kualitas sanad yang dijadikan sandaraannya sangat penting, sehingga dapat
Masyhur menurut bahasa adalah nampak atau terkenal. Sedangkan menurut istilah
adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 perawi atau lebih pada setiap thabaqah
2) Hadist ‘Aziz
‘Aziz menurut bahasa artinya : yang sedikit, yang gagah, atau yang kuat dan jarang-
jarang. ‘Aziiz menurut istilah ilmu hadits adalah : Suatu hadits yang diriwayatkan
3) Hadist Gharib
Gharib secara bahasa berarti tunggal. Sedangkan hadits gharib secara istilah adalah
hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi secara sendiri. Dan tidak
(thabaqah) periwayatannya, akan tetapi cukup terdapat pada satu tingkatan atau
lebih. Dan bila dalam tingkatan yang lain jumlahnya lebih dari satu, maka itu tidak
1. Hadits Shahih
Hadits Shahih yaitu hadits yang sanadnya muttashil, diriwayatkan oleh perawi yang adil,
sempurna ingatannya, tidak janggal dan tidak cacat (illat). Suatu hadits dapat dinilai shahih jika
Sanadnya muttashil.
Sang perawi yang tergabung dalam sanad memiliki ingatan yang sempurna.
Hadits shahih li dzatihi adalah hadits yang telah memenuhi lima persyaratan di atas.
Hadits shahih li ghairihi adalah hadits yang kaadaan perawinya kurang dhabith
(hafalannya kurang sempurna) namun masih terkenal sebagai orang yang adil dan jujur,
kemudian dikuatkan oleh jalur sanad lain, sehingga kekurangan yang ada tadi dapat
tertutupi.
2. Hadits Hasan
Hadits Hasan yaitu hadits yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh orang-orang yang
adil , tetapi kurang dhabith. Tidak memiliki illat dan tidak terdapat kejanggalan. Dari pengertian
di atas, perbedaan hadist shahih dan hadit hasan terletak pada kekuatan hafalan para perawinya.
Hadits hasan li dzatihi adalah hadits yang memenuhi persyaratan hadits hasan secara
lengkap.
Hadits hasan li ghairihi adalah hadits dhaif, tetapi ada petunjuk lain yang menguatkannya,
sehingga statusnya naik menjadi hasan karena didukung faktot yang ada di luar dirinya.
3. Hadits Dha’if
Adalah hadits yang tidak memenuhi salah satu syarat hadits shahih dan hadits hasan. Hadits
dha’if ini ada yang disebabkan karena terputusnya sanad, ada yang dhai’if karena perawinya
cacat (lemah), dan ada yang dho’if disebabkan oleh matannya yang tidak memenuhi syarat. Ada
Pertama, Imam Bukhari, Muslim, Ibnu Hazm dan Abu Bakar Ibnu al-Arabi berpendapat
bahwa hadits dha’if sama sekali tidak boleh diamalkan, atau dijadikan hujjah, baik untuk
Kedua, Imam Ahmad ibnu Hambal, Abd. Rahman bin Mahdi dan Ibnu Hajar al-Atsqalani
menyatakan bahwa hadits dha’if dapat dijadikan hujjah hanya untuk keutamaan amal,
dengan syarat :
Masalah yang dikemukakan oleh hadits bersangkutan, mempunyai dasar pokok yang
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa suatu hadist perlu dilakukan pemeriksaan, penyelidikan
dan pemhahasan yang seksama khususnya hadis ahad, karena hadis tersebut tidak mencapai
derajat mutawatir. Sehubungan dengan hal tersebut, hadist ahad ditinjau dari segi dapat diterima
1. Hadist Maqbul
Adalah hadist yang dapat diterima sebagai hujjah/dalil serta dapat dijadikan sebagai landasan
hukum. Jumhur ulama berpendapat bahwa hadis maqbul ini wajib diterima. Yang temasuk dalam
Kedua macam hadis tersebut di atas adalah hadist-hadist maqbul yang wajib diterima, namun
demikian para muhaddisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadist yang
maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah
dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan baru yang juga ditetapkan
Adapun hadist maqbul yang datang kemudian (yang menghapuskan) disebut dengan
hadist nasikh, sedangkan yang datang terdahulu (yang dihapus) disebut dengan hadis mansukh.
Disamping itu, terdapat pula hadist-hadist maqbul yang maknanya berlawanan antara satu
dengan yang lainnya yang lebih rajih(lebih kuat periwayatannya). Dalam hal ini hadis yang kuat
disebut dengan hadis rajih, sedangkan yang lemah disebut dengan hadis marjuh.
Ditinjau dari segi kemakmulannya, hadist maqbul dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
b. Hadist mukhtalif, yaitu dua hadist yang pada lahirnya saling berlawanan yang mungkin
b. Hadist mansuh
c. Hadist marjuh.
Hadits yang Tertolak karena Gugur dari Sanadnya, yaitu terputusnya rantai sanad dengan
gugurnya seorang perawi atau lebih baik disengaja oleh sebagian perawi atau tidak disengaja,
Sebagaimana telah diterangkan di atas bahwa jumhur ulama mewajibkan untuk menerima
hadist-hadist maqbul, maka sebaliknya setiap hadist yang mardud tidak boleh diterima dan tidak
boleh diamalkan (harus ditolak). Jadi, hadist mardud adalah semua hadist yang telah dihukumi
dha’if.
1. Hadist Muttasil/Mausul.
An-Nawawi mengutip pendapat Imam Ibnu Shalah bahwa muttasil adalah hadits yang
sanadnya bersambung baik itu marfu‘ (sampai Rasulullah SAW) atau mauquf (sampai
sahabat) saja. Syarat hadits disebut muttashil adalah jika semua perawi benar-benar
mendengar dari perawi di atasnya secara langsung. Musnad adalah marfu’ yang muttashil.
Setiap musnad adalah muttashil, namun tidak setiap muttashil adalah musnad. Musnad tidak
selalu shahih, karena ia hanya memenuhi syarat hadits shahih dalam hal bersambung
sanadnya.
2. Hadis Munqati’
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama' ahli hadits sebagian ulama' berpendapat bahwa
Hadits Munqathi' adalah hadits yang di dalam sanadnya terdapat satu orang rawi yang gugur
sebelum sahabat, di manapun tempatnya, dengan syarat gugurnya rawi tidak lebih dari satu
orang rawi secara berturut-turut. Pendapat ini adalah pendapat yang paling unggul
Sebagian ulama' hadits lainnya berpendapat bahwa Hadits Munqathi' adalah setiap hadits
pedoman dikarenakan ada satu rawi yang gugur atau terputus (tidak sambung) kepada Nabi
SAW, sehingga kedudukannya merupakan Hadits Dhaif. Tetapi, misalnya jika ada sebuah
hadits dari satu jalur sanad tergolong Hadits Munqathi' karena terputus satu rawi sebelum
sahabat, sedangkan ada hadits yang sama dari jalur sanad lain yang merupakan Hadits
Shahih dan sambung sanadnya kepada Nabi SAW, maka Hadits Munqathi' tersebut bisa
dijadikan dasar dan pedoman karena dikuatkan oleh Haidts Shahih dari jalur sanad yang
lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa ada 4 dasar utama yang dijadikan dasar
dalam pembagian hadist. Antara lain, pembagian hadist berdasarkan kuantitas/jumlah sanadnya
terbagi menjadi hadist mutawatir dan hadist ahad. Pembagian hadist berdasarkan kualitas sanad
terbagi menjadi hadist shahih, hasan dan dha’if. Selanjutnya pembagian berdasarkan kehujahan
dibagi menjadi hadist magbul(dapat diterima) dan hadist mardud(ditolak). Dan yang terakhir
dan muqanti.
Para ulama berpendapat bahwa hadist yang dapat kita gunakan sebagai dasar adalah hadist
yang shahih. Tetapi, beliau juga tidak melarang kita menggunakan hadist yang hasan, namun kita
disarankan untuk lebih teliti. Sedangkan hadist dha’if kita tidak disarankan menggunakannya
Demikian makalah ini kami susun, semoga dapat menambah pengetahuan kita tentang
pembagian hadist beserta penjelasannya. Kritik dan saran yang membangun kami harapkan
https://tukarpendapat.wordpress.com/2011/02/21/pembagian-hadits/
https://www.bacaanmadani.com/2017/08/pengertian-hadits-ahad-macam-macam.html
https://risalahmuslim.id/kamus/hadis-muttasil/
https://www.pelangiblog.com/2019/03/pengertian-dan-contoh-hadits-munqathi.html
https://sabdakhairuss.blogspot.com/2019/01/contoh-hadits-mutawatir-beserta-macam.html