Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Isi Audit - Peristiwa - Kemudian

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 20

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Ada empat tahap dalam proses audit, yaitu tahap I merencanakan dan
merancang pendekatan audit (tahap pelaksanaan), tahap II melaksanakan
pengujian pengendalian dan pengujian substantif atas transaksi (tahap
pengujian), tahap III melaksanakan prosedur analitis dan pengujian atas saldo
(tahap pengujian), dan tahap IV menyelesaikan audit dan menerbitkan laporan
audit (tahap penyelesaian).

Tahap penyelesaian merupakan tahap terakhir dalam proses audit yang


terdiri atas beberapa aktifitas di dalamnya, di antaranya melaksanakan
pengujian tambahan untuk penyajian dan pengungkapan, mereview kewajiban
kontinjen, mereview peristiwa selanjutnya, mengumpulkan bukti akhir,
mengevaluasi hasil, menerbitkan laporan audit, serta berkomunikasi dengan
komite audit dan manajemen.

Makalah ini akan membahas tentang “Review terhadap Peristiwa


Kemudian” yang merupakan salah satu aktivitas yang akan dilakukan auditor
atas transaksi dan peristiwa yang mungkin terjadi setelah tanggal neraca di
mana peristiwa tersebut dapat mempengaruhi penyajian dan pengungkapan
wajar dari laporan periode ini.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu peristiwa kemudian?
2. Apa saja jenis peristiwa kemudian?
3. Bagaimana review terhadap peristiwa kemudian?
4. Bagaimana pengujian audit yang berkaitan dengan peristiwa kemudian?
5. Bagaimana penanggalan ganda terkait dengan peristiwa kemudian?
6. Bagaimana prosedur audit berkaitan dengan peristiwa kemudian?
7. Bagaimana fakta yang ditemukan setelah tanggal neraca?
8. Bagaimana peristiwa kemudian untuk audit pengendalian internal atas
laporan keuangan?

1.3 TUJUAN PENULISAN


1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan peristiwa kemudian
2. Mengetahui jenis peristiwa kemudian
3. Mengetahui review terhadap peristiwa kemudian
4. Mengetahui pengujian audit yang berkaitan dengan peristiwa kemudian
5. Mengetahui penanggalan ganda terkait dengan peristiwa kemudian
6. Mengetahui prosedur audit berkaitan dengan peristiwa kemudian
7. Mengetahui fakta yang ditemukan setelah tanggal neraca
8. Mengetahui peristiwa kemudian untuk audit pengendalian internal atas
laporan keuangan
BAB II

PEMBAHASAN

2.1 REVIEW TERHADAP PERISTIWA KEMUDIAN

Peristiwa kemudian atau subquent event atau post-statement adalah


peristiwa yang terjadi dalam periode sejak tanggal neraca sampai dengan
tanggal selesainya pekerjaan lapangan.

Dalam melakukan review seorang auditor haruslah memperhatikan


dengan teliti dan seksama semua jurnal adjustment yang tercantum di dalam
daftar ringkasan jurnal adjustment sebelum meninggalkan perusahaan klien.
Yang perlu diperhatikan seorang auditor dalam melakukan review jurnal
adjustment tersebut adalah:

1. Kebenaran akun yang didebit dan dikredit serta ketelitian perhitungan jurnal
adjustment yang akan diusulkan tersebut.
2. Kelengkapan penjelasan jurnal adjustment.
3. Reaksi klien yang mungkin timbul atas adjustment tersebut.

Bagian ketiga dari penyelesaian audit yang termasuk dalam bagian arus
adalah review terhadap peristiwa kemudian. Auditor harus mereview transaksi
dan peristiwa yang muncul setelah tanggal neraca untuk menentukan apakah
terdapat transaksi atau peristiwa yang muncul yang mungkin mempengaruhi
penyajian dan pengungkapan wajar dari laporan periode saat ini. Prosedur audit
yang yang disyaratkan oleh SAS 1 (AU 560) untuk memverifikasi transaksi
dan peristiwa tersebut sering kali disebut review untuk peristiwa kemudian
(review for subsequent events) atau review pasca tanggal neraca.

Tanggung jawab auditor untuk mereview peristiwa kemudian biasanya


terbatas pada periode awal dengan tanggal neraca dan berakhir dengan tanggal
laporan audit. Karena tanggal laporan auditor berkaitan dengan penyelesaian
prosedur audit yang penting di kantor klien, review terhadap peristiwa
selanjutnya seharusnya selesai dekat dengan akhir audit. Gambar 1
menunjukkan periode yang dicakup oleh review peristiwa kemudian dan waktu
dari review tersebut.

Secara lebih spesifik SA 560 merumuskan tujuan auditor berkaitan dengan


peristiwa kemudian adalah untuk :

 Memperoleh bukti yang cukup dan tepat tentang apakah peristiwa yang
terjadi antara laporan keuangan dan tanggal laporan auditor yang
mengharuskan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan keuangan,
secara tepat telah digambarkan dalam laporan keuangan tersebut sesuai
dengan keranga laporan keuangan yang berlaku; dan
 Merespon secara tepat fakta yang diketahui oleh auditor setelah tanggal
laporan auditor, yang mana jika diketahui oleh auditor pada tanggal tersebut,
kemungkian menyebabkan auditor mengubah laporan auditnya.

Gambar 1 Periode yang Tercakup dalam Review Terhadap Peristiwa


Kemudian

Tanggal akhir Audit report Tanggal klien


neraca klien date menerbitkan
laporan keuangan

31-12-07 11-3-08 26-3-08

Periode di mana review terhadap Periode untuk


peristiwa kemudian dilakukan memproses laporan
keuangan

Auditor bertanggung jawab untuk mereview peristiwa selanjutnya yang terjadi


antara tanggal 31-12-07 dan 11-3-08 tetapi tidak untuk peristiwa setelah tanggal
pelaporan audit. Kebanyakan prosedur audit terhadap peristiw dilakukan
berdekatan dengan tanggal pelaporan audit.
2.2 JENIS PERISTIWA KEMUDIAN

Terdapat dua jenis peristiwa kemudian (subsequent event) yang


memerlukan pertimbangan manajemen dan evaluasi auditor: peristiwa yang
memiliki dampak langsung terhadap laporan keuangan dan memerlukan
penyesuaian pada jumlah laporan keuangan tahun ini dan peristiwa yang tidak
memiliki dampak langsung terhadap jumlah laporan keuangan tetapi
memerlukan pengungkapan.

1) Peristiwa yang Memiliki Dampak Langsung Terhadap Laporan


Keuangan dan Memerlukan Penyesuaian

Beberapa peristiwa yang muncul setelah tanggal neraca menyediakan


informasi tambahan terhadap manajemen yang membantu mereka menentukan
penyajian yang wajar dari saldo akun pada tanggal neraca. Informasi mengenai
peristiwa tersebut membantu auditor dalam memverifikasi saldo. Sebagai
contoh, jika auditor mengalami kesulitan dalam menentukan penilaian yang
benar dari persedian karena keusangan, penjualan persediaan bahan baku
sebagai bahan sisa di periode kemudian akan menunjukkan nilai persediaan
yang benar pada tanggal neraca.

Peristiwa periode kemudian, seperti berikut ini, memerlukan penyesuaian


terhadap saldo akun pada laporan keuangan tahun ini jika jumlahnya material:

 Pernyataan kebangkrutan oleh pelanggan dengan saldo piutang usaha yang


beredar karena kondisi keuangan pelanggan yang memburuk.
 Penyelesaian tuntutan hukum dengan jumlah yang berbeda dari jumlah yang
dicatat dalam pembukuan.
 Penyingkiran peralatan yang tidak digunakan dalam operasi dengan harga
di bawah nilai buku saat ini.
 Penjualan investasi dengan harga di bawah biaya yang tercatat.
Ketika peristiwa kemudian digunakan untuk mengevaluasi jumlah yang
dimasukkan dalam laporan keuangan akhir tahun, auditor harus membedakan
antara kondisi yang terjadi pada tanggal neraca dan kondisi yang muncul
setelah akhir dari tahun. Informasi selanjutnya seharusnya tidak dimasukkan
secara langsung ke dalam laporan jika kondisi yang menyebabkan perubahan
dalam penilaian terjadi setelah akhir tahun. Sebagai contoh, asumsikan satu
jenis persediaan klien tiba-tiba menjadi usang karena perubahan teknologi
setelah tanggal neraca. Penjualan persediaan dengan kerugian di periode
selanjutnya tidak relevan dalam penilaian persediaan untuk keusangan dalam
kasus ini.
PCAOB Standard 2 mengharuskan auditor perusahaan publik untuk
mengajukan pertanyaan mengenai dan mempertimbangkan setiap informasi
mengenai peristiwa kemudian yang secara material mempengaruhi efektivitas
pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan pada akhir periode fiskal.
Jika auditor menyimpulkan bahwa peristiwa merefleksikan kelemahan yang
material terjadi pada akhir tahun, mereka harus memberikan pendapat tidak
wajar atas pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan. Jika mereka
tidak mampu atas menentukan dampak dari peristiwa kemudian terhadap
efektivitas pengendalian internal, mereka harus menolak memberikan pendapat
terhadap pengendalian internal.

Contoh peristiwa yang memiliki dampak langsung terhadap laporan


keuangan dan memerlukan penyesuaian adalah (1) Kerugian akibat piutang tak
tertagih yang disebabkan oleh adanya pelanggan yang mengalami kesulitan
keuangan dan menuju ke kebangkrutan setelah tanggal neraca atau (2)
penyelesaian tuntutan hukum yang jumlahnya berbeda dengan jumlah utang
yang sudah dicatat dalam laporan akhir tahun. Peristiwa kemudian
memengaruhi realisasi aktiva atau penyelesaian estimasi kewajiban yang
biasanya memerlukan penyesuaian terhadap laporan keuangan.
2) Peristiwa yang Tidak Memiliki Dampak Langsung Terhadap Laporan
Keuangan Tetapi Memerlukan Pengungkapan

Peristiwa kemudian jenis ini menyediakan bukti dari kondisi yang tidak
ada pada tanggal neraca dilaporkan tetapi sangat signifikan sehingga peristiwa
ini memerlukan pengungkapan walau tidak memerlukan penyesuaian akun.
Pada umumnya, peristiwa tersebut dapat diungkapkan secara memadai dengan
menggunakan catatan kaki, akan tetapi kadang-kadang, suatu peristiwa
mungkin sedemikian signifikan sehingga memerlukan pengungkapan dalam
laporan keuangan tambahan yang memasukkan dampak dari peristiwa seperti
jika peristiwa tersebut muncul pada tanggal neraca. Contohnya adalah merger
yang sangat material.

Peristiwa atau transaksi yang muncul di periode selanjutnya yang mungkin


memerlukan pengungkapan pengungkapan dan bukan penyesuaian di laporan
keuangan termasuk:

 Penurunan dalam nilai pasar sekuritas yang dipegang untuk investasi


sementara atau atau untuk dijual kembali.
 Penerbitan obligasi atau sekuritas.
 Penurunan dalam nilai pasar dari persediaan sebagai konsekuensi dari
tindakan pemerintah yang menghalangi penjualan lebih lanjut dari suatu
produk.
 Kerugian persediaan yang yang tidak diasuransikan akibat dari kebakaran.
 Merger atau akuisisi.

Auditor perusahaan publik mungkin juga mengidentifikasi peristiwa yang


berhubungan dengan pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan yang
muncul setelah akhir tahun. Jika auditor menentukan bahwa peristiwa
kemudian tersebut memiliki dampak yang material terhadap pengendalian
internal atas pelaporan keuangan, laporan auditor harus memasukkan paragraf
penjelasan baik yang menggambarkan peristiwa tersebut maupun dampaknya
atau mengarahkan pembaca ke suatu pengungkapan dalam laporan manajemen
mengenai pengendalian internal mengenai peristiwa dan dampaknya.

Contoh peristiwa yang tidak memiliki dampak langsung terhadap laporan


keuangan tetapi memerlukan pengungkapan meliputi:

 Pembelian atau penghapusan bisnis oleh entitas


 Penjualan obligasi atau penerbitan saham baru oleh entitas
 Kerugian fasilitas atau aktiva tetap entitas akibat bencana seperti kebakaran
atau banjir
 Kerugian piutang yang diakibatkan oleh kondisi (seperti penyebab utama
kebangkrutan pelanggan) yang terjadi setelah tanggal neraca

2.3 PENGUJIAN AUDIT

Terdapat dua kategori prosedur audit untuk review peristiwa kemudian:

1. Prosedur yang biasanya diintegrasikansebagai bagian dari verifikasi saldo


akun akhir tahun,
2. Prosedur yang dilaksanakan terutama untuk tujuan mengungkapkan
peristiwa atau transaksi yang harus diakui sebagai peristiwa lanjutan.

Kategori pertama memasukkan pengujian pisah batas dan penilaian yang


dilakukan sebagai bagian dari pengujian atas rincian saldo. Sebagai contoh,
auditor memeriksa transaksi penjualan dan akuisisi periode selanjutnya untuk
menentukan apakah pisah batas sudah akurat. Auditor juga menguji
kolektibilitas dari piutang usaha dengan mereview penerimaan kas periode
selanjutnya untuk mengevaluasi penilaian dari penyisihan piutang tak tertagih.

Kategori kedua dari pengujian dilaksanakan secara khusus untuk


memperoleh informasi yang akan dimasukkan ke dalam saldo akun tahun
berjalan atau catatan kaki sebagai pengujian dari tujuan kelengkapan penyajian
dan pengungkapan. Pengujian tersebut mencakup hal berikut:
1) Pengujian Pertanyaan kepada Manajemen

Pengajuan pertanyaan bervariasi dari klien ke klien tetapi biasanya


berkaitan dengan potensi kewajiban atau komitmen kontinjen, perubahan
signifikan dalam aktiva atau struktur modal perusahaan, status saat ini dari item
yang tidak sepenuhnya diselesaikan pada tanggal neraca., dan penyesuaian
tidak biasa yang dibuat setelah tanggal neraca. Auditor perusahaan publik juga
harus mencakup pengajuan pertanyaan kepada manajemen mengenai setiap
perubahan dalam pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan yang
dibuat setelah akhir periode fiskal.

Pengajuan petanyaan kepada manajemen mengenai peristiwa kemudian


harus dilakukan dengan personel klien untuk memperoleh jawaban yang
berarti. Sebagai contoh, tidaklah berguna bagi auditor untuk membahas
persoalan pajak atau serikat kerja dengan seseorang supervisor piutang usaha.
Bergantung pada informasi yang diinginkan, auditor biasanya mengajukan
pertanyaan kepada kontroler, wakil presiden direktur, dan presiden direktur.

2) Berkorespondensi Dengan Pengacara

Auditor berkoresponden dengan pengacara sebagai bagian dari pencarian


kewajiban kontinjen. Auditor biasanya meminta pengacara untuk memberi
tanggal dan mengirimkan surat pada tanggal penyelesaian pekerjaan lapangan
yang diharapkan untuk memenuhi tanggug jawab auditor terhadap peristiwa
kemudian.

3) Mereview Laporan Internal yang Disiapkan Pada Tanggal Neraca

Dalam mereview, auditor seharusnya menekankan perubahan dalam bisnis


dibandingkan dengan hasil untuk periode yang sama ditahun yang diaudit dan
perubahan setelah akhir tahun. Mereka harus menaruh perhatian kepada
perubahan utama dalam bisnis atau linngkungan dimana klien beroperasi.
Auditor seharusnya membahas laporan interim dengan manajemen untuk
menentukan apakah laporan itu disiapkan atas dasar yang sama pada laporan
periode berjalan, dan juga mengajukan pertanyaan mengenai perubahan
signifikan dalam hasil operasi.

4) Mereview Catatan yang Disiapkan Setelah Tanggal Neraca

Auditor harus mereview jurnal dan buku besar untuk menentukan


keberadaan dan sifat dari transaksi sigifikan yang berhubungan dengan tahun
berjalan. Jika jurnal tidak diperbaharui, auditor harus mereview dokumen yang
akan digunakan untuk menyiapkanjurnal.

PCAOB Standard 2 juga memerlukan auditor perusahaan publik untuk


mengajukan pertanyaan mengenai dan memeriksa laporan yang diterbitkan
selama periode review peristiwa kemudian, seperti laporan audit internal yang
relevan, dan laporan badan pembuat peraturan atas pengendalian internal
perusahaan terhadap pelaporan keuangan.

5) Memeriksa Risalah yang Diterbitkan Pada Tanggal Neraca

Auditor harus memeriksa risalah pertemuan pemegang saham dan direktur


setelah tanggal neraca untuk peristiwa kemudian yang memengaruhi laporan
keuangan periode saat ini.

6) Memperoleh Letter of Representation

Letter of representation ditulis oleh manajemen klien kepada auditor


mengesahkan laporan yang dibuat manajemen mengenai persoalan yang
berbeda sepanjang audit, termasuk diskusi mengenai peristiwa kemudian. Surat
tersebut merupakan keharusan dan mencakup persoalan lain yang relevan.

2.4 PENANGGALAN GANDA

Kadang-kadang, auditor menentukan bahwa peristiwa kemudian yang


mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan terjadi setelah pekerjaan
lapangan diselesaikan tetapi sebelum laporan audit diterbitkan. Sumber dari
informasi semacam itu pada umumnya adalah manajemen atau media.
Sebagai contoh, anggaplah EarthWear memberi tahu Willis & Adams
bahwa perusahaan telah mengadakan perjanjian untuk membeli katalog
perusahaan pengecer lainnya pada tanggal 1 Maret 2006. Peristiwa seperti itu
bukan merupakan indikasi kondisi yang ada pada tanggal neraca dan oleh
karena itu hanya memerlukan pengungkapan dalam catatan laporan keuangan
pada tanggal 31 Desember 2005. Terdapat dua metode yang tersedia untuk
pemberian tanggal laporan audit: Willis & Adams bisa (1) menggunakan
“tanggal ganda” laporan audit, dengan menggunakan kata-kata seperti “15
Februari 2006 kecuali untuk catatan 10, tertanggal 1 Maret 2006,” atau (2)
menggunakan tanggal peristiwa kemudian. Dalam metode tanggal ganda,
tanggung jawab auditor untuk peristiwa yang terjadi setelah tanggal selesainya
pekerjaan lapangan dibatasi pada peristiwa tertentu yang secara spesifik
disebut dalam catatan atas laporan keuangan (atau yang diungkapkan). Jika
laporan audit diberi tanggal hanya 1 Maret 2006, tanggung jawab auditor
diperluas sampai pada tanggal tersebut. Dalam contoh ini, laporan Willis &
Adams diberi tanggal ganda.

Periode Peristiwa Kemudian untuk EarthWear Clothiers

Tanggal Tanggal Penerbitan


laporan laporan laporan
keuangan audit keuangan

31/12/05 15/2/06 5/3/06

Penemuan kemudian fakta


yang ada pada tanggal laporan
Periode peristiwa kemudian auditor

Penerbitan tanggal
ganda
2.5 PROSEDUR AUDIT TERHADAP PERISTIWA KEMUDIAN

Prosedur audit terhadap peristiwa kemudian adalah sebagai berikut:

1) Pelajari notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan komisi-


komisi yang dibentuk dalam periode setelah tanggal neraca.

Tujuan prosedur audit ini adalah untuk menentukan apakah dalam periode
tersebut telah terjadi peristiwa yang akan mempunyai dampak terhadap
penyajian laporan keuangan klien. Kemungkinan setelah tanggal neraca dewan
komisaris memutuskan pembelian kembali saham perusahaan yang beredar
untuk dimiliki perusahaan sebagai treasurystock. Jika pembelian treasurystock
ini material jumlahnya, maka auditor berkewajiban memberikan penjelasan di
dalam laporan audit. Kemungkinan lain adalah keputusan rapat pemegang
saham untuk mengadakan emisi saham. Informasi ini harus dijelaskan di dalam
laporan audit, mengingat emisi saham ini akan mempunyai pengaruh terhadap
struktur modal perusahaan.

2) Review laporan keuangan klien yang dibuat dalam jangka waktu


antara tanggal neraca auditan sampai dengan tanggal penerbitan
laporan audit.

Laporan keuangan klien yang disajikan setelah tanggal neraca


memberikan informasi kepada auditor mengenai perubahan-perubahan dalam
setiap unsur yang disajikan di dalam laporan tersebut. Dengan membandingkan
neraca auditan dengan neraca yang dibuat setiap akhir bulan dalam periode
peristiwa kemudian (subsequent period), auditor akan dapat mengetahui
perubahan-perubahan yang material jumlahnya, yang kemungkinan
berdampak terhadap unsur yang disajikan oleh klien di dalam laporan
keuangan atau yang memerlukan tambahan penjelasan di dalam laporan audit.
Misalnya dari membandingkan neraca auditan oleh auditor dengan neraca
intern, auditor menemukan informasi terjadinya penurunan kos aktiva tetap
dalam periode kemudian. Penyelidikan lebih intensif menunjukkan bahwa
dalam periode kemudian telah terjadi kerugian karena kebakaran.
3) Adakan wawancara dengan pimpinan perusahaan klien mengenai
peristiwa yang kemungkinan berdampak material terhadap penyajian
laporan keuangan.
Dengan mewawancarai pimpinan perusahaan, auditor dapat
mengumpulkan informasi mengenai perubahan pejabat puncak perusahaan,
perubahan kebijakan manajemen, reorganisasi dan peristiwa lain yang terjadi
dalam periode kemudian. Informasi yang diperoleh auditor dari hasil
wawancara ini dapat digunakan untuk mempertimbangkan perlunya
adjustment terhadap laporan keuangan klien, atau untuk mencantumkan
penjelasaan di dalam laporan audit.

4) Lakukan wawancara dengan penasihat hukum klien.


Informasi mengenai perubahan undang-undang yang menyangkut
kegiatan usaha klien dan perkara pengadilan yang ditangani penasihat hukum
serta kemungkinan menang atau tidaknya klien dalam perkara yang sedang
disengketakan di pengadilan dapat diperoleh dari hasil wawancara dengan
penasihat hukum klien.

5) Review penagihan piutang usaha yang terjadi setelah tanggal neraca.


Piutang usaha dicantumkan di dalam neraca sebesar nilai yang
diperkirakan akan dapat ditagih. Pada tanggal neraca jumlah nilai piutang yang
diperkirakan dapat ditagih ini ditaksir berdasarkan analisis prospek penagihan
piutang tersebut setelah tanggal neraca. Dalam periode peristiwa kemudian
(subsequent period) auditor me-review informasi mengenai penagihan piutang
usaha untuk menentukan cukup atau tidaknya taksiran besarnya kerugian
sebagai akibat tidak tertagihnya piutang tersebut. Jika dalam periode kemudian
tersebut auditor mengetahui bahwa sebagian besar piutang kepada debitur klien
tidak dapat ditagih, padahal piutang tersebut merupakan piutang yang
tercantum di dalam neraca, maka jumlah cadangan kerugian piutang usaha
yang tercantum di dalam laporan keuangan klien dianggap oleh auditor tidak
memadai lagi. Dalam situasi demikian, auditor mengusulkan kepada klien
untuk menaikkan jumlah cadangan kerugian piutang usaha yang tercantum di
dalam neraca klien.

6) Review jurnal penerimaan kas terutama yang mengenai transaksi


penerimaan kas dari penarikan kredit atau dari penjualan aktiva tetap
yang jumlahnya material.
Penarikan utang jangka panjang yang terjadi dalam periode kemudian
harus dijelaskan oleh auditor di dalam laporan audit. Informasi mengenai
penarikan kredit tersebut dapat diperoleh auditor dari notulen rapat dewan
komisaris dan buku jurnal penerimaan kas. Penjualan aktiva tetap yang
jumlahnya material dapat diketahui oleh auditor dari notulen yang sama dan
buku jurnal penerimaan kas.

7) Review transaksi yang material jumlahnya yang dicatat di dalam buku


jurnal memorial.
Informasi mengenai penyisihan saldo laba untuk tujuan tertentu, misalnya
untuk pelunasan utang obligasi atau untuk perluasan pabrik dapat diperiksa dari
buku jurnal memorial. Auditor menganalisis transaksi yang jumlahnya
material, yang dicatat setelah tanggal neraca di dalam jurnal umum, untuk
menentukan apakah transaksi tersebut memerlukan penjelasan di dalam
laporan audit.

2.6 FAKTA YANG DITEMUKAN SETELAH TANGGAL NERACA


1) Fakta yang diketahui oleh auditor setelah tangggal laporan auditor
namun sebelum tanggal laporan keuangan diterbitkan
Auditor tidak memiliki kewajiban untuk melakukan prosedur audit atas
laporan keuangan setelah tanggal laporan auditor. Namun, jika setelah tanggal
laporan auditor tetapi sebelum tanggal laporan kruangan diterbitkan, suatu
fakta ditemukan oleh auditor yang mungkin menyebabkan auditor mengubah
laporan auditnya jika fakta tersebut telah diketahui auditor pada tanggal
laporan auditor, maka auditor harus:
 Membahas hal tersebut dengan manajemen dan, jika relevan, dengan pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola;
 Menentukan apakah laporan keuangan tersebut memerlukan suatu
perubahan dan jika demikian;
 Meminta keterangan bagaimana manajemen akan memperlakukan hal
tersebut dalam laporan keuangan.

Paragraf 11 SA 560 menyatakan bahwa jika manajemen mengubah


laporan keuangan, maka auditor harus:

 Melaksanakan prosedur audit yang diperlukan dalam kondisi atas


perubahan tersebut
 Kecuali jika kondisi yang tertera dalam paragraf 12 terjadi:
- Memperluas prosedur audit yang disebutkan dalam paragraf 6 dan 7
sampai tanggal laporan auditor baru; dan
- Menyediakan suatu laporan auditor baru atas laporan keuangan yang
sudah diubah. Laporan auditor yang baru tidak dapat diberi tanggal lebih
awal daripada tanggal persetujuan atas laporan keuangan.

2) Fakta yang diketahui oleh auditor setelah laporan keuangan


diterbitkan
Setelah laporan keuangan diterbitkan, auditor tidak memiliki kewajiban
untuk melakukan prosedur audit atas laporan keuangan tersebut. Namun, jika,
setelah laporan keuaangan diterbitkan, suatu fakta diketahui oleh auditor, yang
jika fakta tersebut diketahui oleh auditor pada tanggal laporan auditor, mungkin
dapat menyebabkan auditor mengubah laporan auditnya, maka auditor harus:
 Membahas hal tersebut dengan manajemen dan, jika relevan, dengan pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola,
 Menentukan apakah laporan keuangan memerlukan perubahan, dan jika
demikian,
 Meminta keterangan bagaimana manajemen bermaksud untuk
menyelesaikan hal tersebut dalam laporan keuangan.

Jika manajemen mengubah laporan keuangan, maka auditor harus:

 Melaksanakan prosedur audit yang diperlukan dalam kondisi atas perubahan


tersebut,
 Menelaah tahap-tahap yang dilakukan oleh manajemen ntuk memastikan
bahwa setiap pihak yang menerima laporan keuangan yang diterbitkan
sebelumnya bersamaan dengan laporan auditor, diberi informasi tentang
situasi tersebut,
 Kecuali jika kondisi dalam paragraf 12 berlaku:
- Memperluas prosedur audit yang disebutkan dalam paragraf 6 dan 7
sampai tanggal laporan auditor baru, dan tanggal laporan aauditor baru
tidak lebih awal daripada tanggal persetujuan atas perubahan laporan
keuangan; dan
- Menyerahkan laporan auditor baru atas laporan keuangan yang diubah.
 Ketika kondisi dalam paragraf 12 terjadi, ubah laporan auditor, atau
serahkan laporan auditor baru seperti yang disyaratkan oleh paragraf 12.

2.7 REVIEW PERISTIWA KEMUDIAN UNTUK AUDIT PENGENDALIAN


INTERNAL ATAS LAPORAN KEUANGAN

Auditor perusahaan publik bertanggung jawab untuk melaporkan adanya


perubahan dalam pengendalian internal yang mungkin memengaruhi pelaporan
keuangan antara akhir periode pelaporan dengan tanggal laporan auditor
(SA2). Dengan kata lain, perlakuannya bergantung pada apakah perubahan
pada pengendalian menyatakan informasi mengenai kelemahan material yang
ada pada akhir periode pelaporan atau apakah peristiwa tersebut menyebabkan
atau menyatakan informasi mengenai suatu kondisi baru yang tidak terjadi
pada akhir periode pelaporan. Jika peristiwanya menyatakan informasi
mengenai kelemahan material yang terjadi pada akhir periode pelaporan,
auditor harus menerbitkan pendapat tidak wajar terhadap efektivitas
pengendalian internal atas pelaporan keuangan (dan menerbitkan pendapat
tidak wajar terhadap penentuan manajemen mengenai pengendalian internal
atas pelaporan keuangan jika laporan manajemen tidak tepat untuk menilai
pengaruh peristiwa kemudian). Jika auditor tidak mampu untuk menilai
pengaruh peristiwa kemudian terhadap efektivitas pengendalian internal
perusahaan, auditor harus tidak memberikan pendapat. Jika peristiwanya
menyebabkan atau menyatakan informasi mengenai kondisi pengendalian
internal yang tidak terjadi pada akhir periode pelaporan dan informasi tersebut
memiliki dampak material terhadap perusahaan, auditor harus memasukkan
paragraf penjelasan yang menjelaskan peristiwa dan pengaruhnya atau
mengarahkan perhatian pembaca ke peristiwa dan pengaruhnya sebagaimana
yang diungkapkan dalam laporan manajemen.

Auditor perusahaan publik disyaratkan untuk melakukan tanya jawab


dengan manajemen apakah terdapat perubahan dalam pengendalian internal
yang mungkin memengaruhi pelaporan keuangan antara akhir periode
pelaporan dengan tanggal laporan auditor, dan harus memperoleh representasi
tertulis berkaitan dengan perubahan seperti itu. Auditor perusahaan publik juga
harus memeriksa dan bertanya tentang periode kemudian ini, sebagai berikut:

 Laporan audit internal yang relevan (atau fungsi yang sama, seperti review
pinjaman pada lembaga keuangan) yang diterbitkan selama periode
kemudian.
 Laporan auditor independen (jika selain auditor utama) atas kekurangan
signifikan atau kelemahan material.
 Laporan badan pengatur mengenai pengendalian internal perusahaan atas
pelaporan keuangan.
 Informasi mengenai efektivitas pengendalian internal perusahaan atas
pelaporan keuangan yang diperoleh melalui perikatan lain (SA2).
BAB III

PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Review untuk peristiwa kemudian (review for subsequent events)


merupakan kegiatan mereview transaksi dan peristiwa yang muncul setelah
tanggal neraca untuk menentukan apakah terdapat transaksi atau peristiwa yang
muncul yang mungkin mempengaruhi penyajian dan pengungkapan wajar dari
laporan periode saat ini.

Terdapat dua jenis peristiwa kemudian yaitu peristiwa yang memiliki


dampak langsung terhadap laporan keuangan dan memerlukan penyesuaian
dan peristiwa yang tidak memiliki dampak langsung terhadap jumlah laporan
keuangan tetapi memerlukan pengungkapan.

Adapun prosedur audit berkaitan dengan peristiwa kemudian antara lain:

1) Pelajari notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan komisi-


komisi yang dibentuk dalam periode setelah tanggal neraca.
2) Review laporan keuangan klien yang dibuat dalam jangka waktu antara
tanggal neraca auditan sampai dengan tanggal penerbitan laporan audit.
3) Adakan wawancara dengan pimpinan perusahaan klien mengenai peristiwa
yang kemungkinan berdampak material terhadap penyajian laporan
keuangan.
4) Lakukan wawancara dengan penasihat hukum klien.
5) Review penagihan piutang usaha yang terjadi setelah tanggal neraca.
6) Review jurnal penerimaan kas terutama yang mengenai transaksi
penerimaan kas dari penarikan kredit atau dari penjualan aktiva tetap yang
jumlahnya material.
7) Review transaksi yang material jumlahnya yang dicatat di dalam buku jurnal
memorial.

3.2 SARAN
DAFTAR PUSTAKA

Arens, A. A., Elder, R. J., & Beasley, M. S. (2008). Auditing dan Jasa Assurance
(12 ed.). Jakarta: Penerbit Erlangga.

Jusup, A. H. (2011). Auditing (2 ed.). Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah


Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.

Mulyadi. (2014). Auditing (6 ed.). Jakarta: Salemba Empat.

William F Messier, J., Glover, S. M., & F.Prawitt, D. (2009). Auditing dan
Assurance Services (4 ed.). Jakarta: Salemba Empat.

Anda mungkin juga menyukai