Peraturan Jabatan Notaris
Peraturan Jabatan Notaris
Peraturan Jabatan Notaris
1. Notaris berasal dari daerah ITALIA UTARA pada abad ke XI dan XII dengan nama
Latijnse Notariaat. Pada masa ini notaris diangkat oleh penguasa umum, untuk
masyarakat umum dan memperoleh uang dari masyarakat umum.
2. Kemudian pada abad ke-13 lembaga notaris dibawa ke PERANCIS di undangkan
dan mulai berlaku dengan UU bidang Kenotariatan pada tanggal 6 Oktober 1791.
Kemudian diganti dengan UU dari VENTOSE AN XI (16 Maret 1803) pada uu ini
para notaris dijadikan Ambtenaar.
3. Dari Perancis kemudian dibawa ke BELANDA dengan 2 Dekrit Kaisar : 8 Nopember
1810 dan 1 Maret 1811, dengan dekrit ini maka di negeri Belanda hanya ada satu
peraturan notaris yag berlaku yaitu : Ned. Stb. No. 20 tanggal 9 Juli 1842. UU ini
sama dengan VENTOSEWET Prancis.
4. Perbedaan antara Ventosewet Perancis dengan de Notariswet Belanda
1. Hofnotarissen
2. Arrondissementnotarissen
3. Kantonnotarissen
Ada Chambres des Notaries yang bertugas Pengawas diserahkan pada Badan Peradilan
sebagai pengawas dan menguji para Notarisdan ujian notaris dijadikan Ujian Negara
Mengharuskan Magang selama 6 tahun bagi Magang dihapus sebagai gantinya Ujian
para calon notaris Negara
Akta Notaris dapat dibuat dengan : Akta Notaris dibuat dihadapan seorang
notaris dengan 2 orang saksi, kecuali akta
1. dihadapan 2 orang notaris tanpa superskripsi dan surat wasiat rahasia.
saksi-saksi
2. dihadapan 1 orang notaris dengan 2
saksi
1
II. PERATURAN JABATAN NOTARIS
2. Pasal 1 Reglement op het Notarisambt in Nederland Indie (Stb. No. 3 tahun 1860) atau
PASAL 15 ayat 1 UUJN
Karena ia diangkat oleh Pemerintah serta diberi wewenang untuk malayani publik
tertentu.
Berwewenang untuk membuat akta otentik dalam arti menyusun, membacakan dan
menandatangani akta otentik.
2
c. Wewenang Notaris
Menyangkut Akta yang dibuatnya, karena tidak semua akta dapat dibuat oleh
Natoris;
Mengenai Orangnya untuk siapa akta itu dibuat;
Mengenai Tempatnya wilayah dimana akta itu dibuat
Mengenai waktu pembuatan akta, karena Notaris yang belum disumpah, sedang
cuti atau dicabut haknya tidak boleh membuat akta.
Wewenang Notaris bersifat umum, artinya pejabat lain selain Notaris hanya
mempunyai wewenang membuat akta otentik yang secara tegas ditugaskan kepada
mereka oleh Undang-undang.
Wewenang Utama Notaris adalah membuat akta otentik, yang harus mendapat
Stempel Otentisitas mwnurut pAl 1868 KUH Perdata
Akta itu membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan, dilihat, didengar dan
dilakukan oleh Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya.
Akta menjamin kebenaran mengnai :
Tanggalnya
Tanda tangan yang terdapat dalam akta
Identitas dari orang yang menghadap
Tempat dimana akta itu dibuat
Kepastian bahwa apa yang tertuang dalam akta itu merupakan pembuktian yang
sah terhadap pihak yang membuat akta atau mereka yang mendapat hak dan
berlaku untuk umum, kecuali ada pembuktian materiil.
akta otentik dituangkan dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
yang mengatakan bahwa:
akta otentik adalah akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-
undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu,
ditempat dimana akta dibuatnya.
3
f. Akta yang dibuat Notaris adalah akta mengenai :
Perbuatan
Perjanjian
Ketetapan
1) Akta itu dibuat (door) atau dihadapan (tenoverstaan) seorang pejabat umum;
2) Akta itu dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang;
3) Pejabat umum oleh, atau dihadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai
wewenang untuk membuat akta itu;
2. Akta Relaas atau Akta Pejabat (Ambtelijke Akta) atau Akta Berita Acara atau
Notulen
Akta yang dibuat oleh (door) Notaris sebagai Pejabat Umum, yang memuat uraian
secara otentik tentang semua peristiwa atau kejadian yang dilihat, dialami dan
disaksikan oleh Notaris sendiri. Yang termasuk akta relaas :
Terhadap kebenaran isi akta pejabat (aktaRelaas), tidak dapat digugat, kecuali dengan
menuduh bahwa akta itu palsu.
Terhadap kebenaran isi akta partij, dapat digugat, tanpa menuduh kepalsuannya,
dengan menyatakan bahwa keterangan dari para pihak tidak benar.
4
j. Perbedaan antara AKTA OTENTIK dengan AKTA DIBAWAH TANGAN
2. Pasal 52 ayat 2 UUJN Larangan tersebut tidak berlaku dalam hal : Dia sendiri, istrinya
atau keluarga sedarah/semenda tersebut bertindak sebagai :
b) Aggota rapat diman dari apa yang dibicarakan oleh Notaris dibuat Berita Acaranya.
4. Notaris tidak boleh membuat akta seperti tersebut diatas karena Notaris tidak boleh
menjadi pihak dalam akta yang dibuat oleh Notaris itu sendiri.
5. Seseorang dapat menjadi pihak dalam suatu akta dengan 3 cara, yaitu :
Pihak yang berkepentingan hadir dan bertindak untuk diri sendiri, apabila :
Ia dalam akta yang bersangkutan dengan jalan menanda tanganinya memberikan
suatu keterangan, atau;
Dalam akta itu dinytakan adanya suatu perbuatan hukum yang dilakukannya
untuk dirinya sendiri dan untuk mana ia menghendaki akta itu menjadi buktina,
atau
Dalam akta itu dinyatkan, ahwa ia ada meminta untuk dibuatkan akta itu bagi
kepentingan sendiri.
5
5.2 Melalui atau dengan perantara kuasa
Yang bersangkutan dapat mewakilkan dengan perantaraan orang lain, baik dengan
kuasa tertulis atau kuas lisan.
Jika seseorang bertindak bukan untuk dirinya sendiri tetapi untuk orang lain sepertu
misalkan :
Orang tua menjalankan kekuasaan Orang Tua atas anak-anaknya yang belum
dewasa;
Wali yang mewakili anak yang berada dibawah perwaliannya
Kurator / Pengampuan
Direksi dari suatu Perseroan Terbatas
Pengurus dari perkumpulan atau yayasan
Suatu perseroan dibawah Firma, dimana dia menjadi salah satu perseronya, karena
para persero dalam firma pasti terdapat perjanjian saling pemberian kuasa, sehingga
Notaris adalah pihak da;am perjanjian yang memberikan kuasa kepada orang yang
mewakilinya.
7. Dalam hal pada Perseroan Terbatas (PT) dimana Notaris sebagai pemegang saham, maka
harus dilihat, sebagai berikut :
a) Jika Perseroan Terbatas SUDAH menjadi Badan Hukum, maka Notaris yang
bersangkutan boleh membuat akta untuk Perseroan Terbatas tersebut. Karena
Direksi tidak lagi mewakili persero tetapi mewakili Badan hukum yang
bersangkutan.
b) Jika Perseroan Terbatas BELUM menjadi Badan Hukum maka Notaris yang
bersangkutan TIDAK DAPAT membuat akta untuk Perseroan Terbatas yang
bersangkutan.
8. Pasal 53 UUJN Akta Notaris tidak boleh memuat penetapan atau ketentuan yang
memberikan sesuatu hak dan/atau keuntungan bagi :
9. Apa yang bertentangan dengan itu dianggap sebagai tidak tertulis, sedang untuk
selebihnya akta itu tetap berlaku sah.
6
10. Akta tersebut dapat menjadi alat bukti terhadap orang-orang yang disebut dalam pasal 53
UUJN, akan tetapi tidak boleh dipergunakan jadi alat bukti oleh dan bagi kepentingan
mereka.
11. Ketentuan Pasal 53 UUJN tidak berlaku terhadap ketentuan dalam Surat Wasiat
Rahasia dan Surat Wasiat Oligrafis untuk keuntungan Notaris, kepada siapa surat
wasiat itu diserahkan untuk disimpan, atau untuk saksi dan orang-orang yang disebut
dalam pasal 53 UUJN.
12. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 907 jo. 911 KUH Perdata dan pasal 53 UUJN
mempunyai akibat bahwa ketentuan-ketentuan itu dianggap sebagai tidak tertulis.
13. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 944 KUH Perdata mempunyai akibat batalnya
surat wasiat (pasal 953 KUH Perdata).
1. SAKSI adalah seseorang yang memberikan kesaksian, baik dengan lisan maupun
secara tertulis (yang dimaksud adalah menanda tangani), baik itu berupa Perbuatan
atau Tindakan dari orang lain atau suatu keadaan ataupun suatu kejadian.
2. Pasal 40 ayat 1 UUJN menyebutkan bahwa Setiap akta yang dibacakan oleh Notaris
dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan
menentukan lain.
6. Syarat-syarat sebagai saksi diatur dalam Pasal 40 ayat 2 UUJN sebagai berikut :
a. Paling sedikit berumur 18 (delapan belas tahun) tahun atau sudah menikah;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum;
c. Dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan
d. Tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis
llurus keatas atau kebawah tanpa batasan derajat dan garis ke samping sampai
dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.
7
7. Saksi harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan
tentang identitas dan kewenangannya kepada Notaris oleh Penghadap.
8. Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan saksi dinyatakan secara
tegas dalam akta
1. Para pihak yang ikut ambil bagian dalam terciptanya suatu akta adalah :
Para Penghadap
Para Saksi Intrumentair
Notaris
Paling sedikit berumur 18 (delapan belas tahun) tahun atau telah menikah; dan
Cakap melakukan perbuatan hukum
3. Pasal 39 ayat 2 dan 3 UUJN Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan
oleh 2 (dua) orang saksi Pengenal (Attestterend Betulgen) yang berumur paling sedikit
18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum
dan atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya. Pengenalan ini dinyatakan
secara tegas dalam akta.
8
Kuliah 1
PERATURAN JABATAN NOTARIS LANJUTAN
Notaris Dr. Endhit Ratna, SH, MKn
Tanggal 10 Maret 2012
Akta Terdiri dari :
Pasal 38 ayat [1] UU. No. 30 tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris, mengatur
:
1. AWAL AKTA/KEPALA AKTA
Kemudian Pasal 38 ayat [2] dalam Awal Akta ini memuat :
a. Judul Akta
b. Nomor Akta
c. Hari,Tanggal, Bulan, Tahun dan Jam
d. Nama Lengkap dan Tempat
Pada hari ini, selasa tanggal 6-3-2012 (enam Maret duaribu duabelas) pukul 10.10 WIB
(sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia Barat).
- Menghadap kepada saya, Aminah, sarjana hukum, notaris di kota Semarang, dengan
dihadiri, oleh para saksi yang saya, notaris kenal, yang akan disebutkan pada bagian akhir
akta ini.
Notaris diwajibkan untuk memberikan NOMOR pada akta yang telah dibuatnya, yang
dimulai dengan No. 1 pada SETIAP BULANNYA. Jika terjadi penggantian Notaris kepada
NOTARIS PENGGANTI. NOMOR Akta kembali ke No, 1 lagi, meskipun penggantian
terjadi pada pertengahan bulan.
Contoh Awal Akta : dibuat oleh NOTARIS PENGGANTI, apabila Notaris Cuti tidak lebih
dari 6 bulan (pasal 27 ayat [2] huruf a jo. Pasal 38 ayat [5])
Perjanjian sewa-menyewa
Nomor : 1
Pada hari ini, selasa tanggal 6-3-2012 (enam Maret duaribu duabelas) pukul 10.10 WIB
(sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia Barat).
- Menghadap kepada saya, Anwar, sarjana hukum-----------berdasarkan surat Penetapan
Majelis Pengawas Daerah Notaris kota Semarang, tanggal..........nomor..................., diangkat
sebagai notaris pengganti yang menggantikan Aminah, sarjana hukum, notaris di kota
Semarang,---------dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal, yang akan disebut
pada bagian akhir akta ini.----------------
Urutan dalam pembuatan Akta haruslah sesuai yang diatur dalam Pasal 38 ayat [1] apabila
tidak demikian maka KEOTENTIKAN akta yang dibuatnya HILANG. Karena tidak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam PASAL 1868 KUH Perdata, yang mengatur, bahwa :
PASAL 1868
9
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-
undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di
tempat di mana akta dibuatnya.
Apabila suatu akta hendak memperoleh stempel otentitas, halmana terdapat dalam akta
notaris maka menurut ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata akta yang bersangkutan harus
memenuhi syarat, sebagai berikut :
1. Akta itu harus dibuat oleh / dihadapan Pejabat Umum
2. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang
3. Pejabat umum harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang seagai pihak
yang berwenang untuk membuat akta tersebut.
Kuliah 2
PERATURAN JABATAN NOTARIS LANJUTAN
Notaris Dr. Endhit Ratna, SH, MKn & Notaris Suyanto,SH
Tanggal 17 Maret 2012
BADAN AKTA
1. KOMPARISI
: Berasal dari bahasa Belanda Comparatie yang berarti Verschijning partijen atau
tindakan menghadap dalam hukum / dihadapan pejabat umum, seperti Notaris atau Openbaar
Ambtenaar dan lainnya.
Komparisi berasal dari kata Komparand yang artinya Penghadap, dalam ruang lingkup
Notariat pengertian Komparisi mengandung arti yang lebih luas : Komparisi tidak hanya
berupa tindakan menghadap tetapi juga mengenai IDENTITAS Penghadap
Menurut Pasal Pasal 38 ayat [3] huruf (a), UU No. 30 tahun 2004 Komparisi ada di Badan
Akta yang memuat : . nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan,
jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
10
Tindakan menghadap dalam Komparisi, dilakukan dalam 2 (dua) hal yaitu :
Pihak yang berkepentingan hadir dan bertindak untuk dirinya sendiri, apabila :
a. Ia dalam akta yang bersangkutan dengan jalan menanda tanganinya memberikan
suatu keterangan atau ;
b. Dalam akta itu dinyatakan adanya suatu perbuatan hukum yang dilakukannya untuk
dirinya sendiri dan untuk mana ia menghendaki akta itu menjadi buktinya, atau;
c. Dalam akta itu dinyatakan, bahwa ia ada untuk dibuatkan akta itu bagi kepentingan
sendiri
Contoh :
- Tuan Arif Indra Setyadi, lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1945 (tujuh belas Agustus
seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta,
bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2
(dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk
nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota
Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat
belas)
Jika Penghadap tidak bertindak untuk dirinya sendiri maka, Kewenangan bertindak
harus berdasarkan :
a. Kuasa Lisan
b. Kuasa dibawah tangan ada dua :
- Yang di LEGALISASI oleh Notaris
- TIDAK DI LEGALISASI oleh Notaris
c. Kuasa dengan AKTA NOTARIS
Pasal 1793 ayat [1] KUH Perdata mengatur mengenai Kuasa Lisan dan Kuasa Tertulis,
ketentuan tersebut adalah :
Kemudian didalam UU Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004 pada Pasal 47 mengatur
mengenai surat kuasa otentik dan dibawah tangan yang merupakan wewenang dari Notaris,
yaitu :
Pasal 47
(1) Surat kuasa otentik atau surat lainnya yang menjadi dasar kewenangan pembuatan akta yang
dikeluarkan dalam bentuk originali atau surat kuasa di bawah tangan wajib dilekatkan pada
Minuta Akta.
(2) Surat kuasa otentik yang dibuat dalam bentuk Minuta Akta diuraikan dalam akta.
11
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dilakukan apabila surat kuasa
telah dilekatkan pada akta yang dibuat di hadapan Notaris yang sama dan hal tersebut
dinyatakan dalam akta.
Kuasa subtitusi
Dalam hal Penghadap tidak bertindak untuk dirinya sendiri, dimungkinkan terjadinya kuasa
subtitusi yaitu : Apabila Penerima Kuasa dari orang yang mewakilkan (Pemberi Kuasa) tidak
menghendaki menjalankan sendiri kuasanya itu, tetapi menguasakan lagi kepada orang lain
(pihak ke 3). Penerima kuasa pertama berdasarkan hak subtitusi yang diterimanya,
menempatkan orang lain selaku penerima kuasa. Pihak ang menerima subtitusi ini disebut
Kuasa Subtitusi, yang sekarang menggatikan tempat atau posisi penerima kuasa yang
pertama yang telah mengundurkan diri dari jalur hubungan antara dia dengan pemberi kuasa.
Dalam hal ini pemegang Kuasa Subtitusi tetap sebagai pihak yang mewakili langsung
pemberi kuasa.
A = Sebagai PRINSIPAL nya atau Pihak yang memberi kuasa untuk menghadap ke Notaris
D = Sebagai Penghadap Notaris yang mewakili Pemberi kuasa A tetapi D menerima Kuasa
Subtitusi dari C yang telah mengundurkan diri dari hubungan kuasa ini, sedangkan C
menerima Kuasa Subtitusi dari B, B menerima Kuasa dari A
- Tuan Mudita Kentakasati,sarjana hukum, lahir di Banyumas, pada tanggal 5-10-1972 (lima
Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri
Sipil, bertempat tinggal di Semarang, jalan Pendawa Lima, rukun tetangga 2 (dua), rukun
warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik Baru, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda
penduduk nomor 0330005107200001, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota
Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat
belas)
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan kuasa lisan dari-dan sebagai
demikian untuk atau-atas nama serta seberapa perlu menguatkan dirinya guna menanggung
atau menjamin Tuan Arif Indra Setyadi, lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1945 (tujuh
belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia,
Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima),
rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda
penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota
Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat
belas)
12
TUGAS : DIKUMPULKAN TANGGAL 24 MARET 2012
1. Pengusaha menghadap pada saudara yang menggantikan saudara Aminah selama 18 bulan
yang sedang cuti karena sakit. Ia bermaksud unutk menyewakan bangunan rumah terletak di
jalan Airlangga nomor 1000 Semarang
BUATLAH AWAL AKTA
2. Oleh karena Notaris yang digantikan saudara tidak berwenang membuat Akta pembagian
Warisan, maka saudara diangkat sebagai Notaris Pengganti Khusus dari Ny, Aminah Notaris
di Semarang
BUATLAH AWAL AKTANYA
3. Pada saat saudara menggantikan Ny. Aminah notaris di Semarang yang sedang cuti selama 2
bulan, pada suatu saat Notaris Aminah Meninggal dunia.
BERI PENJELASANNYA DAN BAGAIMANA AWAL AKTANYA
Kuliah 3
PERATURAN JABATAN NOTARIS LANJUTAN
Notaris Dr. Endhit Ratna, SH, MKn & Notaris Suyanto,SH
Tanggal 24 Maret 2012
KOMPARISI BUKAN UNTUK DIRI SENDIRI
13
Pada Pasal 47 UUJN KUASA TERTULIS terdiri dari :
14
akta ini, kuasa dari-dan sebagai demikian untuk dan atas nama
tuan Faisal Indra Fadilla lahir di Banyumas, pada tanggal 17-
8-1945 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh
lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal
di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun
warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur,
pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang
dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang
berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu
empat belas)
Keterangan tambahan :
a. Jika ada tanda tangan dari komparand maka wajib ada Materai, jika Komparand tidak tanda
tangan maka tidak wajib Materai;
b. Termasuk dalam Surat Kuasa yang harus dilekatkan dalam minuta, adalah :
- Surat Persetujuan Istri
- Surat Persetujuan Komisaris Perseroan Terbatas
- Surat Persetujuan Persero Komanditer
c. Pada Minuta Akta tidak perlu diberi HALAMAN, hal ini berhubungan dengan pembuatan
salinan akta yang belum tentu sama halamannya. Sehingga apabila menghendaki diberi
halaman cukup di salinan akta
15
2. KUASA NOTARIIL
Kuasa notariil ini,terdiri dari dua bentuk dan fungsi akta, yaitu :
a. Dalam bentuk Minuta Akta
Untuk Akta Kuasa tertulis dalam bentuk minuta akta, hanya cukup diuraikan dalam akta itu,
maksud pengurusannya, yaitu mengenai :
- Nomor Akta
- Tanggal
- Judul
- Dibuat dihadapan Notaris siapa
- Diperlihatkan pada Notaris yang membuat Akta Salinan tersebut
Kuliah 4
PERATURAN JABATAN NOTARIS LANJUTAN
Notaris Dr. Endhit Ratna, SH, MKn & Notaris Suyanto,SH
16
Tanggal 31 Maret 2012
PREMISSE
Keterangan pendahuluan yang akan menjelaskan tentang isi akta, karena isi akta itu lebih
komplek dan rumit
Contoh premisse :
Para penghadap menerangan terlebih dahulu bahwa telah membuat
Surat Keterangan Hak Mewaris, yang dibuat dihadapan Purwanto,
sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris di Jakarta, pada
tanggal 10-2-2012 sepuluh Pebruari duaribu duabelas)nomor
1/2012, yang aslinya telah diperlihatkan kepada saya notaris
dan copinya dilekatkan pada minuta akta ini
AKHIR AKTA
17
Segera setelah akta ini, saya notaris bacakan kepada para
penghadap dan saksi-saksi maka akta ini ditanda tangani oleh
para penghadap, saksi-saksi dan saya notaris.
Dilangsungkan dengan 3 (tiga) perubahan terdiri dari 1 (satu)
tambahan, 1 (satu) coretan dan 1 (satu) coretan dengan
penggantian. Dikeluarkan sebagai Salinan yang sama bunyinya
Jika menggunakan penerjemahan pada akta maka harus dicantumkan pada akhir
aktanya :
Segera setelah akta ini, saya notaris bacakan kepada para
penghadap dan saksi-saksi dijelaskan dan seberapa perlu saya
notaris, terjemahkan kedalam bahasa yang dimengerti oleh para
pihak maka akta ini di tandatangani oleh para penghadap,
saksi-saksi dan saya notaris.
Kecuali AKTA WASIAT UMUM menurut Pasal 939 KUH Perdata urutan tanda
tangannya :
1. Penghadap
2. Notaris
3. Baru terakhir Saksi-saksi
Kuliah 4
18
PERATURAN JABATAN NOTARIS LANJUTAN
Notaris Dr. Endhit Ratna, SH, MKn & Notaris Suyanto,SH
Tanggal 07 April 2012
KOMPARISI PERWALIAN
DIAMBIL DARI PERKULIAHAN PJN LANJUT
Ada 1 keluarga (Ayah, Ibu dan Anak), memiliki sebuah rumah yang akan disewakan ke orang
lain, Sertipikat rumah tersebut atas nama ayah. Rumahnya disewakan atas nama diri Ayah
sendiri selama 2 tahun. Kemudian 1 tahun setelah menyewakan si Ayah Meninggal dunia.
Setelah 2 tahun menyewa Si Penyewa berkendak untuk memperpanjang lagi sewaannya
untuk 2 tahun kedepan.
Pada Perjanjian perpanjangan, Menghadap ke Notaris Isteri Almarhum selaku Ahli warisnya
dan sekaligus sebagai wali dari anaknya yang masih dibawah umur yang juga sebagai ahli
waris.
Contoh Komparisinya :
Wali Gatif adalah Bapak dan Ibu meninggal, anaknya masih dibawah umur dmaka harus
mengangkat wali. Wali inilah yang disebut WALI GATIF. Dilakukan dengan melalui
Penetapan Pengadilan.
19
KOMPARISI yang lengkap menghadap atas nama CV. :
20
2. Tuan Faisal Indra Fadilla, Sarjana Teknik Arsitektur,Master
Engeneering of Architecture, bertempat tinggal di Bandung, jalan
Dago Timur Raya nomor 77, Kelurahan Dago, Kecamatan Bandung Tengah;
3. Nyonya Dokter Talitha Nurul Indra Saphira, Spesialis Kulit dan
Kelamin, tinggal di Jogjakarta, Jalan Kademangan Barat nomor 435
Kelurahan Kademangan, Kecamatan Jogjakarta Tengah.
- Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak masing-masing dan
berturut-turut sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara dari Yayasan
yang akan disebut.-------------------------------------------
- Berdasarkan pasal 9 dari Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam akta
pendirian tanggal 4 (empat), bulan Juni, tahun 2010 (dua ribu
sepuluh), nomor 7 yang dibuat dihadapan Tuan Muhammad Bertoadi,
sarjana hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Purwokerto, yang
salinan resminya bermaterai cukup, telah diperlihatkan kepada saya,
Notaris.----------
- Sebagai demikian para penghadap bertindak bersama-sama, mewakili
Badan Pengurus Harian dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama
serta sah mewakili YAYASAN INDRA BHAKTI PERSADA, berkedudukan di
Purwokerto.----------------------------------------
- Sedangkan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah
mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Yayasan tersebut, seperti
ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan tanggal
11 (sebelas), bulan April, tahun 2012 (dua ribu dua belas), nomor
77, bermaterai cukup, dilekatkan pada minuta akta ini.--------------
---------------------
- Demikian itu untuk memenui ketentuan dalam Pasal 9 ayat [2]
Anggaran Dasar Yayasan tersebut di atas.
21
bertindak dalam jabatannya sebagai Komisaris Utama perseroan
terbatas tersebut yang ikut hadir dihadapan saya, Notaris dengn
hadirnya para saksi. Demikian itu untuk memenuhi ketentuan pasal 8
ayat [2] dari Anggaran Dasar perseroan tersebut diatas.-------------
----------------------
Kuliah 6
PERATURAN JABATAN NOTARIS LANJUTAN
Notaris Dr. Endhit Ratna, SH, MKn & Notaris Suyanto,SH
Tanggal 14 April 2012
TUGAS :
- Bagaimana jika Notaris tidak mengetahui dan memahami huruf-huruf yang dipergunakan
oleh salah satu penghadap dalam penandatangan akta
- Jelaskan dan buatkan Akhir Atanya ?
22
JAWAB :
Notaris akan menerengkan pada akhir akta bahwa penghadap telah membubuhkan tanda
tangan dengan huruf-huruf yang tidak diketahui oleh Notaris dan meminta keterangan kepada
penghadap bahwa penghadap tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan huruf-huruf
yang diketahui oleh Notaris.
Bahwa penghadap tidak dapat tanda tangan dan kedua tangannya sakit
dan menurut keterangannya telah mengerti dan menyetujui menegnai isi
akta.
2. Apabila terjadi pada Surat dibawah tangan dengan dibubuhi CAP JEMPOL maka HARUS di
LEGALISASI dahulu, karena jika tidak maka tidak dapat dijadikan sebagai ALAT BUKTI
3. Contoh Akhir Akta dengan CAP JEMPOL yaitu :
23