SK Pramu
SK Pramu
SK Pramu
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, penguatan serta memudahkan dalam pemutakhiran data
pendidikan madrasah, maka pandang perlu mengangkat Tenaga Pramubakti Operator
Komputer/Aplikasi Satker dan Pengelola Data Pendidikan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Aceh
Timur Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Tahun 2019
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah
Aliyah Negeri (MAN) 2 Aceh Timur Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur
c. bahwa yang namanya tecantum dalam Keputusan ini dipandang layak dan memenuhi syarat untuk
diangkat Tenaga Pramubakti Operator Komputer/Aplikasi Satker dan Pengelola Data Pendidikan
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Aceh Timur Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Tahun
2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Peureulak Kabupaten Aceh Timur tentang Pengangkatan
Tenaga Pramubakti Operator Komputer/Aplikasi Satker dan Pengelola Data Pendidikan Madrasah
Aliyah Negeri (MAN) 2 Aceh Timur Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Tahun 2019
Kesatu : Mengangkat Tenaga Pramubakti Operator Komputer/Aplikasi Satker dan Pengelola Data Pendidikan
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Aceh Timur Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Tahun
2019, yakni saudara :
Terhitung tanggal 2 Januari 2019 ditetapkan sebagai Tenaga Pramubakti Operator Komputer/Aplikasi
Satker dan Pengelola Data Pendidikan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Aceh Timur Kecamatan
Peureulak Kabupaten Aceh Timur Tahun 2019
Kedua : Tugas Tenaga Pramubakti Operator Komputer/Aplikasi Satker dan Pengelola Data Pendidikan
Madrasah adalah :
1. Melakukan Pemutakhiran teknologi berbasis data (database) untuk meningkatkan kehandalan akses
data.
2. Memberi layanan interkoneksi antara sistem database EMIS dengan sistem aplikasi eksternal lain
yang dikembangkan mandiri oleh pihak madrasah atau pihak Kementerian Agama Kabupaten Aceh
Timur
3. Memberi informasi tentang data pendidikan baik untuk kepentingan internal Kementerian Agama
atau pihak-pihak yang membutuhkan data pendidikan madrasah.
4. Memproses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan pada Satuan Kerja MAN
Peureulak
5. Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan KPPN setiap bulannya dan mngirimkan hasil rekon
tersebut ke Kementerian Agama Kabupaten dan Wilayah.
6. Melakukan Jurnal Transaksi Barang Milik Negara (BMN) dan Menyampaikan Rekonsiliasi SIMAK-
BMN Semesteran dan Tahunan ke KPKNL.
7. Menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan disertai dengan catatan atas laporan
keuangan kepada UAPPB-W/UAPPB-E1.
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya surat keputuan ini dibebankan pada DIPA MAN
Peureulak SP-DIPA-025.04.2.575600/2019, tanggal 5 Desember 2018.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Sanusi
NIP. 198007201999051001
Tembusan:
1. Sekjend Kementerian Agama RI Cq. Ka. Biro Keuangan di Jakarta
2. Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta
4. Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Jakarta
5. Kepala Kanwil I DJA di Banda Aceh
6. Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Aceh di Banda Aceh
7. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur
8. Kepala KPPN Langsa