Keputusan BPD Desa Pandawanan menyetujui peraturan desa tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa tahun 2017. Keputusan ini didasarkan pada peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri terkait penyusunan rencana pembangunan desa secara partisipatif. Peraturan desa yang disetujui berlaku sejak ditetapkan pada 30 Desember 2017.
0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
545 tayangan2 halaman
Keputusan BPD Desa Pandawanan menyetujui peraturan desa tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa tahun 2017. Keputusan ini didasarkan pada peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri terkait penyusunan rencana pembangunan desa secara partisipatif. Peraturan desa yang disetujui berlaku sejak ditetapkan pada 30 Desember 2017.
Keputusan BPD Desa Pandawanan menyetujui peraturan desa tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa tahun 2017. Keputusan ini didasarkan pada peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri terkait penyusunan rencana pembangunan desa secara partisipatif. Peraturan desa yang disetujui berlaku sejak ditetapkan pada 30 Desember 2017.
Keputusan BPD Desa Pandawanan menyetujui peraturan desa tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa tahun 2017. Keputusan ini didasarkan pada peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri terkait penyusunan rencana pembangunan desa secara partisipatif. Peraturan desa yang disetujui berlaku sejak ditetapkan pada 30 Desember 2017.
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2
PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
KECAMATAN AMUNTAI UTARA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANDAWANAN
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PANDAWANAN KECAMATAN AMUNTAI UTARA KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
PERSETUJUAN PERATURAN DESA MENGENAI
PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN 2017
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANDAWANAN
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa secara partisipatif; b. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa); c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Pandawanan Tahun 2017. d. Bahwa peraturan desa sebagaimana dimaksud huruf c, disetujui bersama antara kepala desa dan BPD e. Bahwa untuk melaksanakan hal diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan BPD
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2032); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : MENYETUJUI PERATURAN DESA TENTANG PENYUSUNAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN 2017 UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DESA.
KEDUA : PERSETUJUAN INI BERLAKU MULAI TANGGAL DITETAPKAN.
Ditetapkan di : Desa Pandawanan
Pada tanggal : 30 Desember 2017 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA PANDAWANAN KETUA,