Perdes Pungutan
Perdes Pungutan
Perdes Pungutan
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA KALITEKUK NO.6 TAHUN 2016
TENTANG PUNGUTAN DESA
MEMUTUSKAN
Pasal 1
Agar Pelaksanaan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan berdaya guna dan
berhasil guna. Maka ditetapkan jenis Pungutan Desa dan Ketentuan berdasarkan biaya pungutan.
Pasal 2
Jenis-jenis Pungutan Desa dan besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pasal 1 ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 3
Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa guna Pelaksanaan
Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 5
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran
Desa dengan diumumkan dan sosialisasikan kepada masyarakat.
Ditetapkan di : Kalitekuk
Pada Tanggal : 30 Januari 2017
KEPALA DESA KALITEKUK
WALUYA
Diundangkan di : Kalitekuk
Pada Tanggal : 30 Januari 2017
PJ SEKRETARIS DESA
YATNA
LEMBARAN DESA
NOMOR 1 TANGGAL 30 JANUARI 2017
LAMPIRAN PERATURAN DESA KALITEKUK
KECAMATAN SEMIN
NOMOR : 2 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA KALITEKUK NO.6 TAHUN 2016
TENTANG PUNGUTAN DESA
JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN DESA
BESARNYA
NO JENIS PUNGUTAN KETERANGAN
BIAYA
1. Perubahan a/n Tanah 0 Gratis
2. Pensertifikatan Tanah 0 Gratis
3. Pengusaha Sirkel/ Gergaji 0 Gratis
4. Kendaraan Yang Dikaryakan (Plat Kuning) 0 Gratis
5. Dokter/Bidan Praktek 0 Gratis
6. Pengusaha Tahu 0 Gratis
7. Ijin Turnamen 0 Gratis
8. Sewa Kursi Milik Desa 250 Tiap Buah
9. Sewa Kas Tanah Untuk BMT 500.000
10. Sewa Meja Milik Desa 500 Tiap Buah
11. Dana Penguburan Jenazah Lain Desa 100.000 50% kepadukuhan
12. Dana Kubur Lain Padukuhan 50.000 50% kepadukuhan
13. Kios Desa 500.000
14. Pasar Desa 500.000
15. Sumbangan Galian C/ Rit 20.000
16. Tanah Kengser 0 s/d 500 m 10.000
17. Tanah Kengser 500 s/d 1.000 m 20.000
18. Tanah Kengser 1.000 m ke atas 30.000
19. Ijin Keramaian Kecil / Campur sari 0 Gratis
20. Ijin Keramaian Besar 0 Gratis
21. Jual Beli Tanah 0 Gratis
22. Ijin Keramaian Tonil 0 Gratis
23. Ijin Penutupan jalan untuk Hajatan 0 Gratis
24. Sewa Balai Desa untuk hajatan 150.000
25. Sewa Tanah Kas Untuk Sekolahan 300.000
26. Pengusaha Ternak Ayam Potong 0 Gratis
27. Pengusaha Ternak Ayam Potong 0 Gratis
28. Penggilingan Tepung 0 Gratis
29. Perajin Meubel 0 Gratis
30. Sewa Lapangan Untuk Umum 100.000
WALUYA
PEMERINTAH DESA KALITEKUK
KECAMATAN SEMIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALITEKUK
DAN
KEPALA DESA KALITEKUK
TERHADAP PERATURAN DESA KALITEKUK
TENTANG PUNGUTAN DESA KALITEKUK
Pada hari ini Kamis Tanggal Lima Belas Desember Tahun Dua Ribu Enam Belas Bertempat di Balai
Desa Kalitekuk Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul, pada Acara Rapat Paripurna BPD
Kalitekuk menyetujui bersama terhadap Peraturan Desa Kalitekuk Tentang Pungutan Desa untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Demikian Persetujuan ini dibuat di Kalitekuk dan ditandatangani bersama oleh Ketua Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Kalitekuk dan Kepala Desa Kalitekuk.
Hari : …...............................................................................................................................
Tanggal : ...................................................................................................................................
Tempat : ...................................................................................................................................
Acara : ...................................................................................................................................
WALUYA
PERATURAN DESA KALITEKUK
TENTANG
PUNGUTAN DESA
DESA KALITEKUK
KECAMATAN SEMIN
KABUPATEN GUNUNGKIDUL