Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Perdes Pungutan

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 7

PERATURAN DESA KALITEKUK

KECAMATAN SEMIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL


NO : 2 TAHUN 2017

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA KALITEKUK NO.6 TAHUN 2016
TENTANG PUNGUTAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA DESA KALITEKUK

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa


Tahun Anggaran 2017 dipandang perlu Penyusunan Pungutan Desa
b. Bahwa Pungutan Desa Tahun 2017 akan dimintakan persetujuan bersama antara
Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c. Bahwa atas dasar pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Desa
Tentang Pungutan Desa

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah


Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Jo Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950. (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 1950) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 Nomor 12, 13,
14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dan Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59)
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5495, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55877) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5679)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomoe 43
tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia tahun2015
nomor157)
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6)
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 5 Seri E)
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor
9 Seri E)
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 07 Tahun 2008 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
9. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pengelolaan Kekayaan Desa.
10. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor Tahun 14 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun
Anggaran 2016.
13. Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa
Tahun Anggaran 2017.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Dan
KEPALA DESA KALITEKUK

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DESA KALITEKUK KECAMATAN SEMIN KABUPATEN


GUNUNGKIDUL TENTANG PUNGUTAN DESA

Pasal 1
Agar Pelaksanaan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan berdaya guna dan
berhasil guna. Maka ditetapkan jenis Pungutan Desa dan Ketentuan berdasarkan biaya pungutan.

Pasal 2
Jenis-jenis Pungutan Desa dan besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pasal 1 ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 3
Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa guna Pelaksanaan
Peraturan Desa ini.

Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 5
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran
Desa dengan diumumkan dan sosialisasikan kepada masyarakat.
Ditetapkan di : Kalitekuk
Pada Tanggal : 30 Januari 2017
KEPALA DESA KALITEKUK

WALUYA
Diundangkan di : Kalitekuk
Pada Tanggal : 30 Januari 2017
PJ SEKRETARIS DESA

YATNA
LEMBARAN DESA
NOMOR 1 TANGGAL 30 JANUARI 2017
LAMPIRAN PERATURAN DESA KALITEKUK
KECAMATAN SEMIN
NOMOR : 2 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA KALITEKUK NO.6 TAHUN 2016
TENTANG PUNGUTAN DESA
JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN DESA

BESARNYA
NO JENIS PUNGUTAN KETERANGAN
BIAYA
1. Perubahan a/n Tanah 0 Gratis
2. Pensertifikatan Tanah 0 Gratis
3. Pengusaha Sirkel/ Gergaji 0 Gratis
4. Kendaraan Yang Dikaryakan (Plat Kuning) 0 Gratis
5. Dokter/Bidan Praktek 0 Gratis
6. Pengusaha Tahu 0 Gratis
7. Ijin Turnamen 0 Gratis
8. Sewa Kursi Milik Desa 250 Tiap Buah
9. Sewa Kas Tanah Untuk BMT 500.000
10. Sewa Meja Milik Desa 500 Tiap Buah
11. Dana Penguburan Jenazah Lain Desa 100.000 50% kepadukuhan
12. Dana Kubur Lain Padukuhan 50.000 50% kepadukuhan
13. Kios Desa 500.000
14. Pasar Desa 500.000
15. Sumbangan Galian C/ Rit 20.000
16. Tanah Kengser 0 s/d 500 m 10.000
17. Tanah Kengser 500 s/d 1.000 m 20.000
18. Tanah Kengser 1.000 m ke atas 30.000
19. Ijin Keramaian Kecil / Campur sari 0 Gratis
20. Ijin Keramaian Besar 0 Gratis
21. Jual Beli Tanah 0 Gratis
22. Ijin Keramaian Tonil 0 Gratis
23. Ijin Penutupan jalan untuk Hajatan 0 Gratis
24. Sewa Balai Desa untuk hajatan 150.000
25. Sewa Tanah Kas Untuk Sekolahan 300.000
26. Pengusaha Ternak Ayam Potong 0 Gratis
27. Pengusaha Ternak Ayam Potong 0 Gratis
28. Penggilingan Tepung 0 Gratis
29. Perajin Meubel 0 Gratis
30. Sewa Lapangan Untuk Umum 100.000

Kalitekuk, 30 Januari 2017

KEPALA DESA KALITEKUK

WALUYA
PEMERINTAH DESA KALITEKUK
KECAMATAN SEMIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALITEKUK
DAN
KEPALA DESA KALITEKUK
TERHADAP PERATURAN DESA KALITEKUK
TENTANG PUNGUTAN DESA KALITEKUK

NOMOR : 6 TAHUN 2016 (PEM DESA)

Pada hari ini Kamis Tanggal Lima Belas Desember Tahun Dua Ribu Enam Belas Bertempat di Balai
Desa Kalitekuk Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul, pada Acara Rapat Paripurna BPD
Kalitekuk menyetujui bersama terhadap Peraturan Desa Kalitekuk Tentang Pungutan Desa untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Naskah Peraturan Desa sebagaimana Terlampir.

Demikian Persetujuan ini dibuat di Kalitekuk dan ditandatangani bersama oleh Ketua Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Kalitekuk dan Kepala Desa Kalitekuk.

KETUA KEPALA DESA KALITEKUK


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA KALITEKUK

SUSENA, S.Pd WALUYA


DAFTAR HADIR

Hari : …...............................................................................................................................
Tanggal : ...................................................................................................................................
Tempat : ...................................................................................................................................
Acara : ...................................................................................................................................

NO NAMA ALAMAT JABATAN TANDA TANGAN


1 Waluya Kalangan Kepala Desa 1.
2 Yatna Kalialang Kabag. Pemerintahan 2.
3 Jamto Wibowo Kluwih Kabag. Ekobang 3.
4 Suryanto Kalangan Kabag. Kesra 4.
5 Suradi Klampok Kaur Keuangan 5.
6 Lasimin Ngadiloko Kaur Umum 6.
7 Sutarto Klampok Kaur Perencanaan 7.
8 Sutimin Kalialang Dukuh 8.
9 Subardi Gebang Dukuh 9.
10 Ita Maryati Klampok Dukuh 10.
11 Hani Susilo Kluwih Dukuh 11.
12 Suharno Sanggrahan Dukuh 12.
13 Edy Suyanto Tambran Kdl Dukuh 13.
14 Subranto Dwi W Tambran Lor Dukuh 14.
15 Suhardi, SE Joho Dukuh 15.
16 Andri Santoso Kalitekuk Dukuh 16.
17 Suraya Kalangan Dukuh 17.
18 E. Unggul Y Sanggrahan Staf Pemerintahan 18.
19 Bowo Budi Santoso Tambran Kdl Staf Umum 19.
20 Estining Tyas, SE Tambran Lor Staf Kesekretariatan 20
21 Suseno, S.Pd Tambran Lor Ketua BPD 21.
22 Y. Pardino Gebang Wakil Ketua 22
23 Sutrisno Kluwih Sekretaris 23.
24 Wasilan Kalialang Kabid. Anggaran 24.
25 Tmt. Isbad Wardoyo Tambran Kdl Kabid. Pemerintahan 25.
26 Rujito, S.Pd Klampok Kabid. Pembangunan 26.
27 Wikuntoro Joho Kabid. Kesra 27.
28 Rinto Sanggrahan Anggota 28.
29 Syamsi Kalangan Anggota 29.
30 Sunar Kalitekuk Anggota 30.
31 Suprihatin Ngadiloko Anggota 31.

Kepala Desa Kalitekuk

WALUYA
PERATURAN DESA KALITEKUK

NOMOR 6 TAHUN 2016

TENTANG

PUNGUTAN DESA

DESA KALITEKUK

KECAMATAN SEMIN

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

DAERAH ISTIEWA YOGYAKARTA

Anda mungkin juga menyukai