Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia
1. Arti Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos
berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang
rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga
negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui
pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan
berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law,
adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga
Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat)
dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan
kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang
oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam
pemerintahan negara.
Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat
pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal
dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Dalam Negara
demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah
partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan (partisipasi politik), yaitu;
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari
kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
2. Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1. Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang
adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap
pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara.
2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan
rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula
kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat.
3. Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan
dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam
demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi,
kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan.
4. Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang
hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan
berkumpul, hak bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap
individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih
baik.
5. Pembaruan kehidupan social. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan
kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan
pergantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi
memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.
Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku
yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai
dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
Prinsip Demokrasi
1. Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil
keputusan dikontrol oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD).
2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila
adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan
teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan
dengan jujur.
3. Adanya hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak
pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai
tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada
setiap warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan
kebebasan dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan rasa aman.
5. Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat,
untuk itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
Setiap keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR,
serta menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
6. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini
memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk
memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
5. Jenis-Jenis Demokrasi
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah
diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949)
kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949
dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli 1959
bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan
pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan
dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar
diantara partai politik yang ada pada saat itu.
2. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang
diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya
masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep
tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan
nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada
presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta
situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun
perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi
pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini
yaitu :
Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat be\rdasarkan
kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara
pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena
penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang
terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang
mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Catatan penting : kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan berasal dari
konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang
mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam
pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara
demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat,
berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati
hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama
untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh
rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu
Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan
kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku
yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai
dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur
dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap
serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan
pertimbangan moral.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah
diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal),
Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada
Era Orde Reformasi.