Demokrasi Dan Demokrasi Konstitusional Indonesia
Demokrasi Dan Demokrasi Konstitusional Indonesia
Demokrasi Dan Demokrasi Konstitusional Indonesia
1. Konsep demokrasi
A.
Pengertian Demokrasi
1. Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi
ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih
dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi
adalah rakyat.
2. Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of
the people, by the people, and for the people).
3. Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut
serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
4. Samuel P. Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat
dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang jujur, adil, dan berkala, dan di dalam
sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk
dewasa berhak memberikan suara.
5. Henry B. Mayo :
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan
dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
6. Harris Soche :
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan melekat
pada diri rakyat, diri orang banyak, dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk
mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain
atau badan yang diserahi untuk memerintah.
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa yunani Demos yang berarti rakyat atau
penduduk dan kratos yang berarti kekuasaan. Dengan demikian, demokrasi dapat diartikan
kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Demokrasi dapat pula diartikan pemerintahan yang dijalankan
oleh rakyat baik secara langsung, maupun tidak langsung. Demokrasi merupakan wujud
kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena
sistem kekuasaan yang berlaku adalah :res publica yaitu suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.
Secara historis, demokrasi telah tumbuh sejak zaman Yunani kuno, pada masa Negara
kota (city state) Athena sekitar abad ke-6 sampai ke-3 SM. Dalam sejarah, Negara ini adalah
Negara demokrasi pertama di dunia yang mampu menjalankan demokrasi langsung. Bentuk
demokrasi paling umum saat ini adalah demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Dalam demokrasi tidak langsung , para pejabat membuat undang-undang dan
menjalankan program kepentingan umum atas nama rakyat. Hak-hak rakyat dihormati dan
dijunjung tinggi . dalam demokrasi tidak dibenarkan adanyakeputusan politik dari pejabat yang
dapat merugikan hak-hak rakyat apalagi kebijakan yang bertujuan menindas rakyat. Menurut
Alamudi (ED, 1991) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang
kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur terbentuk melalui sejarah
panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi disebut juga pelembagaan dari kebebasan.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Masoed, 1997)
adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
1.
Penduduk ikut pemilu;
2.
Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir;
3.
Penduduk ikut kampanye pemilu;
4.
Penduduk jadi anggota parpol dan ormas;
5.
Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari
kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
Manfaat Demokrasi
1. Kesetaraan sebagai warga Negara.
2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan
rakyatnya. Semakin
3. Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan
dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara.
4. Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hakhak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan
berkumpul, hak bergerak,
5. Pembaruan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara
rutin dan pergantian para .
Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan
Negara yang demokratis, yaitu:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
JenisJenis Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
1) Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi langsung, rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan
untuk menjalankan kebijakan pemerintahan. rakyat memiliki kebebasan secara mutlak
memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu
pertemuan.
2) Demokrasi Tidak Langsung Demokrasi Perwakilan
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu.
Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
1) Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah
diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya
dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
2) Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal
perebedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
1) Demokrasi Formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang pada kedudukan yang sama dalam
bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas,
Demokrasi di Indonesia
1. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan
demokrasi telah mengalami pasang surat. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia
ialah Bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan
politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
a. Periode 1945-1959, masa demokrasi perlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta
partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi
partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan
musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah
kemerdekaan.
b. Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang
dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan
pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik, semakin meluas.
c. Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi
konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
d. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada
kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga
negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali
menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru
Dalam Negara demokratis, warganya bebas mengambil keputusan melalui kekuasaan
mayoritas namun tidak benar kekuasaan mayiritas selalu demokratis
Demokrasi dalam penerapan di NKRI merupakan mekanisme dan cita-cita hidup
berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga
dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara, sesuai keinginan rakyat.
Demokrasi/pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan pada :
1. Nilai-nilai falsafah pancasila
2. Transformasinilai-nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Lord Bryce adalah pakar yang mempelajari secara luas, dan membuat catatan demokrasi dari
berbagai Negara, menyatakan beberapa keburukan didalam demokrasi modern sebagai berikut:
1. uang adalah kekuatan yang menyesatkan administrasi dan perundang- undangan.
2. kecenderungan untuk membuat demokrasi sebagai profesi yang menguntungkan.
3. keroyalan didalam administrasi.
4. penyalahgunaan doktrin persamaan hak dan gagal untuk menghargai nilai keahlian
administrasi.
5. kekuatan organisasi partai yang tidak pantas.
6. kecenderungan para legislator dan pejabat untuk bermain atas vote, didalam melewati
hukum dan tahan terhadap pelanggaran perintah.
HAM
Peisahan/pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
Peradilan administrasi dalam perselisihan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Perlindungan konstitusional
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Pemilihan umum yang bebas
Kebebasan menyatakan pendapat
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
Pendidikan kewarganegaraan
Daftar pustaka
Udin. S, Wiranata Putra. 2002. Materi dan pembelajaran PKn SD. Pusat Penelitian UT.
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html
http://kresinda.blogspot.com/2013/09/konsep-demokrasi-dan-demokrasi.html?m=1
http://konsepdemokrasi.blogspot.com/2012/03/konsep-demokrasi.html
http://www.miftakhulhuda.com/2012/12/dilema-demokrasi-konstitusional.html
TUGAS PKn SD 1
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL INDONESIA
OLEH
KELOMPOK 5
ELDIRAJOVITA
RIRI RAHMADHANI TANJUNG
FINA SARI ANGGUN
BAGUS TRI HANDOKO
SEKSI : 13 BKT 10