Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Demokrasi Dan Demokrasi Konstitusional Indonesia

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 11

Demokrasi dan demokrasi konstitusional Indonesia

1. Konsep demokrasi
A.

Pengertian Demokrasi
1. Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi
ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih
dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi
adalah rakyat.
2. Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of
the people, by the people, and for the people).
3. Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut
serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
4. Samuel P. Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat
dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang jujur, adil, dan berkala, dan di dalam
sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk
dewasa berhak memberikan suara.
5. Henry B. Mayo :
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan
dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
6. Harris Soche :
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan melekat
pada diri rakyat, diri orang banyak, dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk
mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain
atau badan yang diserahi untuk memerintah.
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa yunani Demos yang berarti rakyat atau
penduduk dan kratos yang berarti kekuasaan. Dengan demikian, demokrasi dapat diartikan
kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Demokrasi dapat pula diartikan pemerintahan yang dijalankan
oleh rakyat baik secara langsung, maupun tidak langsung. Demokrasi merupakan wujud
kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena
sistem kekuasaan yang berlaku adalah :res publica yaitu suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.

Secara historis, demokrasi telah tumbuh sejak zaman Yunani kuno, pada masa Negara
kota (city state) Athena sekitar abad ke-6 sampai ke-3 SM. Dalam sejarah, Negara ini adalah
Negara demokrasi pertama di dunia yang mampu menjalankan demokrasi langsung. Bentuk
demokrasi paling umum saat ini adalah demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Dalam demokrasi tidak langsung , para pejabat membuat undang-undang dan
menjalankan program kepentingan umum atas nama rakyat. Hak-hak rakyat dihormati dan
dijunjung tinggi . dalam demokrasi tidak dibenarkan adanyakeputusan politik dari pejabat yang
dapat merugikan hak-hak rakyat apalagi kebijakan yang bertujuan menindas rakyat. Menurut
Alamudi (ED, 1991) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang
kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur terbentuk melalui sejarah
panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi disebut juga pelembagaan dari kebebasan.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Masoed, 1997)
adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
1.
Penduduk ikut pemilu;
2.
Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir;
3.
Penduduk ikut kampanye pemilu;
4.
Penduduk jadi anggota parpol dan ormas;
5.
Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari
kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
Manfaat Demokrasi
1. Kesetaraan sebagai warga Negara.
2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan
rakyatnya. Semakin
3. Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan
dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara.
4. Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hakhak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan
berkumpul, hak bergerak,
5. Pembaruan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara
rutin dan pergantian para .
Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan
Negara yang demokratis, yaitu:
1.

Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala;

2.
3.

4.
5.

6.

Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam


pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah
yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan
bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang
diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu;
Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota
masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis,
pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb);
Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.

JenisJenis Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
1) Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi langsung, rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan
untuk menjalankan kebijakan pemerintahan. rakyat memiliki kebebasan secara mutlak
memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu
pertemuan.
2) Demokrasi Tidak Langsung Demokrasi Perwakilan
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu.
Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
1) Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah
diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya
dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
2) Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal
perebedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
1) Demokrasi Formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang pada kedudukan yang sama dalam
bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas,

sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.


2) Demokrasi Material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosialekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini
dikembangkan di negara sosialis-komunis.
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan
atas :
1) Demokrasi Sistem Parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer:
DPR lebih kuat dari pemerintah.
Menteri bertanggung jawab pada DPR
Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
Kedudukan kepala negara sebagai
2) Demokrasi Sistem Presidensial/ Sistem Pembagian Kekuasaan
Ciri-ciri pemerintahannya:
Negara dikepalai presiden
Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh
rakyat melalui badan perwakilan.
Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden.
Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak
dapat saling membubarkan

Almudi (ED, 1991) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut :


1. Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkanpersetujuan dari yang diperuintah
3. Keluasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan HAM
6. Pemilihan yang bebas dan jujur
7. Persamaan di depan hukumroses hukum
8. Proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Pluralism sosial, ekonomi, politik
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerja sama dan mufakat

Demokrasi di Indonesia
1. Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Dalam sejarah negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan
demokrasi telah mengalami pasang surat. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia
ialah Bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan
politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
a. Periode 1945-1959, masa demokrasi perlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta
partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi
partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan
musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah
kemerdekaan.
b. Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang
dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan
pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik, semakin meluas.
c. Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi
konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
d. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada
kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga
negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali
menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru
Dalam Negara demokratis, warganya bebas mengambil keputusan melalui kekuasaan
mayoritas namun tidak benar kekuasaan mayiritas selalu demokratis
Demokrasi dalam penerapan di NKRI merupakan mekanisme dan cita-cita hidup
berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga
dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara, sesuai keinginan rakyat.
Demokrasi/pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan pada :
1. Nilai-nilai falsafah pancasila
2. Transformasinilai-nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

Budiardjo (1988) mengategorikan aliran pemikiran demokrasi menjadi demokrasi konstitusional


dan demokrasi. Walaupun dalam pelaksanaannya belum sempurna, namun Negara-negara
sudah mencita-citakan demokrasi konstitusional.
Sebelum amandemen UUD 1945, ketentuan bahwa negra Indonesia menganut demokrasi
konstitusional terdapat pada bagian penjelasan UUD 1945, yaitu :
1. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum . Negara Indonesia berdasarkan
atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka
2. Sistem kontitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutism
Setelah amandemen, terdapat pada bab I tentang bentukdan kedaulatan, pasal 1 ayat 2 dan 3,
yaitu : kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD dan Negara
Indonesia adalah Negara hukum. Hal ini menunjukkan jelaslah bahwa Indonesia menganut
demokrasi konstitusional.
Kelemahan demokrasi
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.

Prinsip Persamaan Hak yang Tak Waras


Pemujaan Atas Ketidak Mampuan
Mobokrasi
Pemerintahan Para Kapitalist
Pemerintahan oleh Sekelompok Kecil
Sistem Partai yang Korupt dan Melemahkan Bangsa
Menghalangi Perkembangan Sosial
Demokrasi adalah Bentuk Pemerintahan yang Mahal

Lord Bryce adalah pakar yang mempelajari secara luas, dan membuat catatan demokrasi dari
berbagai Negara, menyatakan beberapa keburukan didalam demokrasi modern sebagai berikut:
1. uang adalah kekuatan yang menyesatkan administrasi dan perundang- undangan.
2. kecenderungan untuk membuat demokrasi sebagai profesi yang menguntungkan.
3. keroyalan didalam administrasi.
4. penyalahgunaan doktrin persamaan hak dan gagal untuk menghargai nilai keahlian
administrasi.
5. kekuatan organisasi partai yang tidak pantas.
6. kecenderungan para legislator dan pejabat untuk bermain atas vote, didalam melewati
hukum dan tahan terhadap pelanggaran perintah.

2. Konsep demokrasi konstitusional


Budiardjo (1988) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan
pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan

bertindak sewenang-wenang. Ketentuan dan peraturan hukum yang membatasi kekuasaan


pemerintah ini ada dalam konstitusi sehingga demokrasi konstitusional sering disebut
pemerintahan berdasarkan konstitusi.
Adanya pembatasan dalam system pemerintahan sangat penting mengingat sering sekali
makna demokrasi diidentikan dengan kebebasan. Setelah reformasi konstitusi, gagasan
demokrasi konstitusional mengemuka yang menegaskan Indonesia sebagai negara berkedaulatan
rakyat yang pelaksanaannya dibatasi oleh konstitusi. Artinya, negara Indonesia menganut
demokrasi yang dibatasi konstitusi sebagai hukum tertinggi dan kesepakatan bersama (general
agreement). Secara bersamaan pula dianut prinsip negara hukum (rechtsstaat; rule of law), di
mana yang memerintah bukan orang atau lembaga, tetapi oleh hukum.
Pada abad 19 sering dianggap sebagai masa lahirnya demokrasi konstitusional karena padaa
saat itu muncul para ahli eropa seperti Immanuel kant, dan stahl yang memberikan pembatasan
yuridis Rechtsstaat atau rule of law. Menurut kant, dan stahl (dalam Budiardjo, 1988) ada 4
unsur Rechtsstaat / Negara hukum, yakni :
1.
2.
3.
4.

HAM
Peisahan/pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
Peradilan administrasi dalam perselisihan

A.V.Dicey, mengidentifikasikan unsur-unsur rule of law dalam demokrasi konstitusional


sebagai berikut :
1. Supermasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang
2. Kedudukan yang sama didepan hukum untuk seluruh rakyat
3. Terjaminnya hak-hak asasi manusiaoleh undang-undang
Pengertian demokrasi konstitusional yang ditandai oleh adanyapembatasan yuridis pada masa
itu mengandung prinsip-prinsip dan pelaksanaan yang kaku dibidang politik dan ekonomi.
Demokrasi konstitusional yang menjunjung tinggi supremasi hukum ditafsirkan seolah-oleh
Negara hanya penjaga malam. Negara tidak mau ikut campur dalam urusan lain kecuali dibidang
ketertiban dan keamanan umum.
Pada abad ke-20, definisi dan pelaksanaan demokrasi konstitusional telah menalami
perubahan oriental. Negara bukanhanya penjaga malam, melainkan telah ikut menangani
masalah-masalah sosial dan ekonomi. Demokrasi konstitusiona harus lebih luas dan berusahan
secara efektif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial. Negara seperti ini dikenal dengan Negara
kesejahteraan.
Budiardjo (1988) mengidentifikasikan syarat-syarat dasar penyelenggaan pemerintahan yang
demokratis di bawah Rule of Law, sbb:

1.
2.
3.
4.
5.
6.

Perlindungan konstitusional
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Pemilihan umum yang bebas
Kebebasan menyatakan pendapat
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
Pendidikan kewarganegaraan

Sanusi (1999) megidentifikasi sepuluh pilar demokrasi konstitusional Indonesia berdasarkan


filsafat bangsa, pancasila, dan konstitusi Negara RI UUD 1945, sebagai berikut :
1. Demokrasi berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa
2. Demokrasi berdasarkan HAM
3. Demoksarisi berdasarkan kedaulatan rakyat
4. Demoksarisi berdasarkan kecerdasan rakyat
5. Demoksarisi berdasarkan pemisahan kekuasaan Negara
6. Demoksarisi berdasarkan otonomi daerah
7. Demoksarisi berdasarkan supremasi hukum (Rule of Law)
8. Demoksarisi berdasarkan peradilan yang bebas
9. Demoksarisi berdasarkan kesejahteraan rakyat
10. Demoksarisi berdasarkan keadilan sosial
Konsep demokrasi konstitusional memiliki tiga aspek utama, yaitu penataan lembaga negara,
proses legislasi, dan judicial review.
1. Aspek pertama, penataan lembaga negara merupakan hal penting karena lembaga negara ini
yang menjalankan kekuasaan negara. Prinsip pembagian kekuasaan (division of powers) yang
semula diagungkan diganti pemisahan kekuasaan (separation of powers) dengan prinsip checks
and balances. Perubahan signifikan dengan meninggalkan doktrin supremasi parlemen menjadi
supremasi konstitusi.Pemisahan kekuasaan dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan
kekuasaan yang berpeluang disalahgunakan.
Prinsip checks and balances ditandai fungsi legislasi di tangan Dewan Perwakilan Rakyat
(dan Dewan Perwakilan Daerah), tetapi presiden masih memiliki hak mengajukan rancangan
undang-undang, membahas, dan memberikan persetujuan. Kekuasaan legislasi juga dikontrol
dan diimbangi Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang (judicial
review). Begitu pula kekuasaan eksekutif dikontrol dengan fungsi pengawasan DPR dan DPD.
2. Aspek kedua, yaitu pembuatan hukum melalui proses legislasi. Pembentukan hukum harus
dilakukan melalui mekanisme demokratis dan cerminan ideal dan kebutuhan masyarakat. Hakhak konstitusional, termasuk hak-hak masyarakat hukum adat, tidak boleh dilanggar norma yang
hierarkinya lebih rendah karena konstitusi akan turun derajat tertingginya. Selain itu, Janedjri
juga mengulas secara mendalam prasyarat demokratisasi pembentukan undang-undang agar
terpenuhi yaitu dengan ada keterbukaan, forum publik, dan partisipasi dari masyarakat.
3. Aspek ketiga yaitu judicial review. Mekanisme ini penegasan prinsip checks and balances,
memperkuat negara demokrasi konstitusional, dan mengawal konstitusi sebagai supreme law dan
menjaga konstitusi agar hidup.

Bahmueller (1996) mengemukakan 3 faktor yang dapat mempengaruhi penegakan demokrasi


konstitusional suatu negara, yakni :
1. Pertama faktor ekonomi. Tingkat pertumbuhan ekonomi suatu Negara merupakan factor
yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi suatu Negara.
Alasan mengapa ekonomi menjadi factor utama bagi Negara demokrasi. Pertama, bahwa
pertumbuhan ekonomi akan dapat mencerdaskan masyarakat. Dan masyarakat yang cerdas
an merupakan kriteria masyarakat demokratis. Kedua, dapat menimbulkan proses urbanisasi.
Yang dapat dijadikan indicator keberhasilan demokratis
2. Kedua, faktor sosial dan politik. Factor penting yang berkaitan dengan pembangunan
demokrasi di suatu Negara adalah masalah perasaan kesatuan nasional/identitas sebagai
suatu bangsa
Factor ini, khususnya upaya membangun bangsa, nation and character building, dalam
mewujudkan suatu masyarakat dan Negara demokratis.
3. Ketiga, factor budaya kewarganegaraan dan sejarah. Akar sejarah dan budaya
kewarganegaraan suatu bangsa ternyata dapat memberikan konstribusi besar terhadap
pembentukan dan pembangunan masyarakat demokratis.
Bahmueller (1996), memngungkapkan hasil temuan Robert Putnam yang mengadakan
penelitian di Italia yang mneyimpulkan bahwa daerah-daerah yang mempunyai tradisi kuat
dalam nilai-nilai kewarganegaraan menunjukkan tingkat efektivitas paling tinggi dalam
upaya pembangunan demokrasi
Wilayah yang behasil menerapkan system pemerintahan demokratis disebut masyarakat civic
(berkewarganegaraan), memiliki cirri-ciri adanya keterkaitan kewarganegaraan, berpartisipasi
secara aktif dan tertarik dengan masalah-masalah publik.

Daftar pustaka
Udin. S, Wiranata Putra. 2002. Materi dan pembelajaran PKn SD. Pusat Penelitian UT.
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html
http://kresinda.blogspot.com/2013/09/konsep-demokrasi-dan-demokrasi.html?m=1

http://konsepdemokrasi.blogspot.com/2012/03/konsep-demokrasi.html
http://www.miftakhulhuda.com/2012/12/dilema-demokrasi-konstitusional.html

TUGAS PKn SD 1
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL INDONESIA

OLEH
KELOMPOK 5

ELDIRAJOVITA
RIRI RAHMADHANI TANJUNG
FINA SARI ANGGUN
BAGUS TRI HANDOKO

SEKSI : 13 BKT 10

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR


FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014

Anda mungkin juga menyukai