PPKD Kota Bandar Lampung
PPKD Kota Bandar Lampung
PPKD Kota Bandar Lampung
Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep
Rata-rata
29 30 31 31 31 31 30 30 30
tertinggi
(-84) (-86) (-88) (-88) (-88) (-88) (-86) (-86) (-86)
°C (°F)
Rata-rata
22 21 22 22 21 21 21 21 21
terendah
(-72) (-70) (-72) (-72) (-70) (-70) (-70) (-70) (-70)
°C (°F)
Presipitasi
mm (inci)
11.8
11.22 12.56 6.73 5.04 4.8 3.5 2.52 3.23
5
Sumber:_http://www.weatherbase.com/weather/weather.php3?s=962950
fer=&cityname=Branti-Jawa-Timur-Indonesia&units=
h. Curah dan Hari Hujan
Pada tahun 2014 jumlah curah hujan tertinggi di Kota Bandar Lampung te
pada Bulan Desember, yaitu 250,6 mm, sedangkan yang terendah terjadi
bulan Januari yaitu hanya 3 mm. Berdasarkan data tersebut, dalam k
waktu 5 (lima) tahun terakhir, curah hujan rata-rata tertinggi terjadi pada t
2014, yaitu mencapai 250,6 mm. Tingginya rata-rata curah hujan pada t
2014 berimplikasi pada meningkatnya volume air sungai sehingga pada
tahun 2014 terjadi banjir cukup besar di Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan rerata curah hujan mengindikasikan bahwa bulan basah di
Bandar Lampung terjadi hampir sepanjang tahun.
i. Temperatur
Kota Bandar Lampung termasuk beriklim tropis basah yang mendapat peng
dari angin musim (Monsoon Asia). Data Badan Metereologi Klimatologi
Geofisika Provinsi Lampung menunjukan temperatur Kota Bandar Lam
dalam kurun waktu lima tahun terakhir berada pada kisaran 250C –
dengan suhu rata-rata per tahun 26,30C. Temperatur udara di Kota Ba
Lampung sepanjang tahun relatif stabil dan tidak pernah menunj
perubahan yang ekstrim. Hal tersebut mengindikasikan bahwa ku
lingkungan masih cukup baik.
j. Kelembaban Udara
Kelembaban udara Kota Bandar Lampung antara tahun 2004–2008 rata
berkisar antara 74–85 persen dengan kelembapan rata-rata 78,4 pe
pertahunnya. Kondisi tersebut menunjukan Kota Bandar Lampung me
kelembaban relatif tinggi. Bulan Oktober hingga Bulan Januari kelemb
udara berada diatas kelembaban rata-rata.
k. HidroOceanografi
Kondisi hidrooceanografi Teluk Lampung yang termasuk dalam wilayah p
Kota Bandar Lampung digambarkan dalam uraian mengenai bathimetri, pa
surut (pasut), arus, gelombang, sedimen dan material dasar laut, dan ku
air.
l. Bathimetri
Kota Bandar Lampung terletak pada pangkal teluk, dan bagian mulut teluk
Selatan-Tenggara) berhadapan langsung dengan Selat Sunda yang merup
perairan penghubung antara Laut Jawa di sebelah Utara dan Samudera H
di Selatan. Dasar laut disisi Timur teluk lebih curam daripada sisi Utara
Barat atau pangkal teluk. Dasar laut terdalam di wilayah Teluk Lampung h
sekitar -27,49 m, dan hanya berlokasi di batas arah Selatan wilayah pesisir
Bandar Lampung.
m. Pasang Surut Laut (Pasut)
Tipe pasang surut di wilayah pesisir Kota Bandar Lampung adalah camp
dominasi harian ganda (mix semi diurnal) dengan nilai bilangan Form
sekitar 0,45 (PT. TELPP, 1999; PT. Pelindo II, 2001a). Pasut tipe ini berci
dua kali air naik dan dua kali turun dalam satu hari lunar (24 jam 50 m
namun ketinggian muka air pada saat dua kali naik atau dua kali turun ters
tidak sama. Tunggang pasut (tidal range) atau beda tinggi antara muk
tertinggi dan terendah berkisar antara 123–143 cm (Dinas Tata Kota Ba
Lampung, 2001; Pelindo II, 2001a).
n. Arus
Arus di wilayah pesisir Kota Bandar Lampung terdiri dari arus pasut
current) yang dibangkitkan oleh pasut dan arus non pasut yang utam
dibangkitkan oleh angin (wind drive current). Dominasi yang ada merup
arus pasut dengan kecepatan maksimum berkisar 0,12–
knot sedangkan arus non pasut hanya berkisar 0,04–0,12 knot. Mengacu
hasil kajian yang tercantum dalam Atlas Sumberdaya Wilayah Pesisir Lam
(1999), iklim di perairan pesisir, terutama Pantai Barat Lampung dipeng
oleh Samudera Hindia yang dicirikan adanya angin muson dan curah h
tinggi, sekitar 2500–3000 mm/tahun (Titik Kalianda, 1991).
o. Gelombang
Pergerakan gelombang dominan yang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
Pulau-pulau Kecil Kota Bandar Lampung 39 terjadi adalah dari arah Teng
dan Selatan dengan persentase kejadian berturut-turut sebesar 26,48 pe
dan 31,83 persen. Tinggi gelombang maksimum yang paling dominan ada
50 cm dengan persentase kejadian sebesar 58,59 persen.
p. Sedimen dan Material Dasar Laut
Wilayah pantai Kecamatan Teluk Betung Barat dan Teluk Betung Selatan,
Kecamatan Panjang bagian Utara merupakan muara dari sungai-sungai u
di Kota Bandar Lampung. Pada wilayah tersebut dominan terjadi perger
sedimen yang berasal dari sungai dan kemudian terendapkan di dasar
bahkan pada muara sungai Way Kuripan telah terbentuk tanah timbul c
luas. Wilayah Kecamatan Panjang Bagian Selatan, pergerakan sedimen
terjadi lebih dominan berasal dari laut berupa pecahan koral dan pasir, ke
pada Muara Sungai Way Galih Panjang lebih didominasi oleh material
berasal dari sungai. Karakteristik sedimen tersebut, mempengaruhi bent
material dasar laut di Wilayah Pesisir Kota Bandar Lampung. Material dasa
di wilayah Kecamatan Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, Panjang b
Utara, dan Muara Sungai Way Galih Panjang adalah lempung, lanau, pasir
pecahan koral. Sedangkan material dasar laut di wilayah Kecamatan Pan
bagian Selatan kecuali Muara Sungai Way Galih Panjang, adalah pasir, ke
kerakal, bongkah, batuan dasar, dan pecahan koral (PT. TELPP, 1999
Pelindo II, 2000, 2001a, dan 2001b; Dinas Tata Kota Bandar Lampung, 2
Maryam, 2002).
l. Tanah
Kondisi tanah di Kota Bandar Lampung terdiri dari endapan bekas panta
endapan bekas rawa dan sungai terdiri yang meliputi tanah lempung lem
tanah lempung bercampur pasir, semakin ke Barat Daya semakin tebal, se
di sekitar Pelabuhan Panjang dan Tarahan. Dari potongan melintang
dangkal (Sumber Seksi Inventarisasi- Subdit Geologi Teknik – Direktorat
Daerah Pertambangan) terlihat bahwa semakin ke Barat Laut kedala
lapisan pasir semakin mendominasi. Kota Bandar Lampung dan sekita
kedalaman muka air tanah sangat dangkal sekitar 1,5 meter dan ke arah U
semakin dalam dari 5 meter sampai >10 meter (Sub-Direktorat Hidro-Ge
Dit. GTL, 1984). Berdasarkan keterdapatan lapisan pasir, dan muka air t
yang cukup dangkal, maka di daerah–daerah tersebut sangat berpotensi te
peristiwa pelulukan/likuifaksi, seperti di daerah Teluk Betung Selatan,
Utara. Kota Bandar Lampung secara eksisting juga dilewati oleh patahan
sesar aktif.
m. Tutupan Lahan
Tutupan lahan di Kota Bandar Lampung secara eksisting sampai saat ini se
garis besar terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Keg
reklamasi pantai di Kota Bandar Lampung secara eksisting juga
menambah luas daratan Kota Bandar Lampung, jika pada tahun 2003 luas
Bandar Lampung hanya 19.218 Ha, maka saat ini akibat adanya keg
tersebut luas Kota Bandar Lampung sudah berjumlah 19.722 Ha. Secara u
jumlah lahan terbangun sampai saat ini telah berjumlah ±8.851,07 Ha
sekitar 48,66 persen dari seluruh luas Kota Bandar Lampung, sedangkan l
yang belum terbangun saat ini memiliki luas sekitar ±10.870,9 Ha atau se
55 persen.
RTH yang merupakan hutan meliputi wilayah sekitar Kecamatan Kem
tepatnya di sekitar kaki Gunung Betung Register 19, kawasan Suaka
Tahura WAR Batu Putu seluas 328,40 Ha dan di Kawasan Register 17
Serampok di Kecamatan Panjang seluas 113,580 Ha. Sedangkan kaw
budidaya banyak didominasi oleh lahan permukiman yang tersebar ham
seluruh bagian wilayah kota. Selain itu terlihat juga lahan yang
dimanfaatkan sebagai kawasan industri yang banyak tersebar di wi
Kecamatan Panjang dan Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BPPLH Kota Bandar Lam
menunjukkan bahwa Luas areal terluas adalah luas lahan non pertanian. Ha
berarti Kota Bandar Lampung telah menjadi Kota Metropolitan
ditunjukkan dengan luas lahan pertanian yang semakin berkurang dan
lahan non pertanian yang cenderung meningkat.
3. Penggunaan Lahan
a. Kawasan Lindung
Luas kawasan lindung yang ada di Kota Bandar Lampung terbagi ke d
beberapa kawasan yaitu Kawasan hutan lindung seluas ± 11
Ha, Kawasan resapan air seluas ±1.664,36 Ha, Sempadan pantai seluas ±12
Ha, Ruang Terbuka Hijau** seluas ± 149,72 Ha, Kawasan sempadan rel sel
10,93 Ha, dan Kawasan Tahura seluas ± 328,4 Ha.
b. Kawasan Budidaya
Kawasan budidaya merupakan kawasan terbangun yang terdiri dari kaw
industri, pariwisata, pelabuhan, pelayanan umum, pertamban
perdagangan, pemukiman, adapun prosentase pembagian kawasan d
dilihat pada diagram berikut ini:
c. Proporsi penggunaan lahan
Berikut adalah data yang menunjukkan Proporsi penggunaan lahan yang a
Kota Bandar Lampung Tahun 2011-2015:
Tabel Proporsi Penggunaan lahan Tahun 2011-2015
Tahun Luas Penggunaan Lahan (Hektar)
Pemukiman Perusahaan Industri Jasa Areal Lain
DEMOGRAFI
Kotamadya Bandar Lampung selain Ibu Kota Dati I Lampung juga merupaka
Kota Kotamadya Dati II Bandar Lampung. Provinsi Lampung dibentuk de
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 3 Tahun 1964 jo UU No. 14 T
1964.
Sebelum menjadi Provinsi Lampung, Lampung merupakan suatu Keresid
sebagai tindak lanjut statusnya di zama Belanda dahulu dengan seb
Residentie der Lapongohe Districten, sewaktu zaman Hindia Belanda da
Karedidenan Lampung merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Se
Wilayah Kota Bandar Lampung di zaman Hindia Belanda dahulu term
wilayah onder afdeling Telok-Betong yang dibentuk dengan Staatsbalat
Nomor : 462, terdiri dari Ibu Kota Telok-Betong sendiri dan daerah-da
sekitarnya. Sebelum tahun 1912 Inu Kota Telok-Betong ini meliputi juga Ta
Karang yang terletak kura lebih 5 KM sebelah utara Kota Telok-Be
(Encyclopedie Van Nederland Indie, susunan D.C.STIBBE bagian
Ibukota Onder afdeling Telok-Betong adalah Tanjungkarang, sedangkan
Telokbetong adalah Ibukota Karesidenan Lampung, kedua kota tersebut
termasuk dalam Marga Verband, melainkan berdiri sendiri yang dikepalai
seorang Asisten Demang tunduk kepada Hoof Van Plaatsleyk Be
(Kontroling B.B) yaitu Kepala Onder afdeling Telokbe
Biaya sehari-hari untuk pemeliharaan kedua kota tersebut ditanggung
suatu dana yang disebut Plaatsleyk Fonds. Pengololaan keuangan diatur d
Keputusan Residen Lampung tanggal 24 Nopember 1930 Nomor
Dimasa pendudukan Jepang Kota Tanjungkarang-Telokbetong dijadikan Si (
dibawah pimpinan seorang SICHO (Bangsa Jepang) dibantu oleh seorang
SICHO (Bangsa Indonesia).
Sejak Kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor :22 T
1948, Kota Tanjungkarang dan Kota Telukbetung berstatus Kota Kecil
merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Selatan, wilayah sekita
dipisahkan dari wilayah Onder afdeling Telokbetong-Tanjungk
berdasarkan Undang-undang Darurat No:5 Tahun 1956, kemudian berdas
undang-undang No : 28 Tahun 1959 nama Kota Besar Tanjungka
Telokbetong dirubah menjadi Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung
didalamnya terdapat 2 Kecamatan; yaitu Kecamatan Tanjungkarang
Kecamatan Telukbetung, sisa wilayah Onder afdeling Telukbetung dimasu
dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian setelah Karesidenan Lampung dinaikkan statusnya menjadi Pro
Lampung berdasarkan Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1965 Kota
Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kota Madya Tanjungka
Telukbetung.
Perbatasan Kotamdya Tanjungkarang-Telukbetung ditentukan dalam Und
undang Darurat Nomor :5 Tahun 1956 jo. Undang-undang Nomor : 28 T
1959 didalamnya terdapat 4 Kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan Pusat Pemerintaha
berkedudukan di Jalan Bukit Tinggi Bambu Kuning (Kampung Kaliawi).
2. Kecamatan Tanjungkarang Timur dengan Pusat Pemerintaha
berkedudukan di Kampung Saah Lama.
3. Kecamatan Telukbetung Utara dengan Pusat Pemerintaha
berkedudukan di Sumur Batu.
4. Kecamatan Telukbetung Selatan dengan Pusat Pemerintaha
berkedudukan di Jalan Mentaai Telukbetung
Berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 1975 dan Peraturan Pemer
Nomor : 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas ilayah Kotamadya D
Tanjungkarang Telukbetung yang mulai berlaku efektif terhitung sejak tang
juli 1982, yaitu sejak diserahkan olleh Bupati Kepada Daerah Tingkat II Lam
Selatan kepada Wali kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tanjungka
telukbetung diperluas dengan dimasukkannya sebagian Wilayah Kabup
Daerah Tingkat II Kabupaten Lampung Selatan yang meliputi 14 Desa
sebagian wilayah kecamatan Kedaton, 14 Desa Kecamatan Pan
Kemudian bedasarkan Peraturan itu juga Kecamatan-kecamatan dalam Wi
Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung ditata kembali menja
Kecamatan dengan 58 Kelurahan.
Selanjutnya berdasarkan Surat Gubernur/KDH Tingkat I Lampung N
G/185.B.III/HK/1988 tanggal 6 Juni 1988 serta Surat Persetujuan MEND
Nomor 140/1799/PUOD tanggal 19 Mei 1987 tentang pemekaran Kelurah
Wilayah Kota Bandar Lampung, maka Kota Bandar Lampung terdiri d
Kecamatan dengan 84 Kelurahan. Kemudian berdasarkan Peraturan Da
Kota Bandar Lampung Nomor 04 tahun 2001 tentang pembent
penghapusan dan penggabungan Kecamatan dan Kelurahan dalam Kota Ba
Lampung, maka Kota Bandar Lampung menjadi 13 Kecamatan denga
Kelurahan,selanjutnya pada tanggal 17 September 2012,berdasarkan Pera
Daerah Kota Bandar Lampung No 04 Tahun 2012 Bandar Lampung menja
Kecamatan dengan 126 kelurahan, yaitu:
1. Kecamatan Kedaton dengan Pusat Pemerintahannya berkeduduka
Kampung Baru
2. Kecamatan Tanjungkarang Timur dengan Pusat Pemerintaha
berkedudukan di Kota Baru
3. Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan Pusat Pemerintaha
berkedudukan di Gedong Air
4. Kecamatan Tanjungkarang Pusat dengan Pusat Pemerintaha
berkedudukan di Palapa
5. Kecamatan Sukarame dengan Pusat Pemerintahannya berkeduduk
Sukarame
6. Kecamatan Telukbetung Utara dengan Pusat Pemerintaha
berkedudukan di Kupang Kota
7. Kecamatan Telukbetung Selatan deng Pusat Pemerintaha
berkedudukan di Sukaraja
8. Kecamatan Telukbetung Barat dengan Pusat Pemerintaha
berkedudukan di Bakung
9. Kecamatan Panjang dengan Pusat Pemerintahannya berkeduduka
Panjang Selatan
10. Kecamatan Kemiling dengan Pusat Pemerintahannya berkeduduka
Sumberejo
11. Kecamatan Rajabasa dengan Pusat Pemerintahannya berkeduduka
Rajabasa
12. Kecamatan Tanjung Seneng dengan Pusat Pemerintahannya berkedud
di Tanjung Seneng
13. Kecamatan Sukabumi dengan Pusat Pemerintahannya berkeduduk
Sukabumi
14. Kecamatan Labuhan Ratu dengan Pusat Pemerintahannya berkeduduk
Labuhan Ratu
15. Kecamatan Way Halim dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan
Way Halim
16. Kecamatan Langkapura dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan
langkapura
17. Kecamatan Enggal dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di E
18. Kecamatan Kedamaian dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan
Kedamaian
19. Kecamatan Telukbetung Timur dengan Pusat Pemerintahannya
berkedudukan di Telukbetung Timur
20. Kecamatan Bumi Waras dengan Pusat Pemerintahannya berkeduduka
Bumi waras
Kotamadya Tanjungkarang Telukbetung (Bandar Lampung) sebagai Ibu
Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Ting
Tanjungkarang Telukbetung (Bandar Lampung) Nomor : 5 Tahun 1983, ta
26 Januari 1983 telah ditetapkan Hari Jadinya pada tanggal 17 Juni 1
Dalam rangka menetapkan Hari Jadi tersebut telah diadakan penelitian
sebuah Team Penggali Hari Jadi Kotamadya Tanjungkarang Telukbetung
dibentuk dengan Keputusan alikotamadya Kepala Daerah Tingka
Tanjungkarang-Telukbetung tanggal 15 Desember 1981 No
234/BG.II/HK/1981, dari Penilai Sumber Sejarah yang berhasil dikumpu
Team memperoleh data tentang Hari Jadi Kota Tanjungkarang-Telukbe
(Bandar Lampung) sebagai berikut:
1. Tanggal 17 Juni 1682
Pada tanggal 17 Juni 1982 tersebut laporan Resideng Banten William
kepada Gubernur jenderal cornelis yang didasarkan pada ketera
Pangeran Aria Dipati Ningrat (Duta Kesultanan) yang disampaikan kepad
tanggal 17 Juni 1682 antara lain berisikan : “Lampong Telokbetong ditep
adalah tempat kedudukan seorang Dipati Temenggung Nata N
membaahi 3.000 orang” (Daghregistor yang dibuat dan dipelihara
Pimpinan VOC halama 777 dan seterusnya)
2. Tanggal 22 Agustus 1682
Berdasarkan Surat Sultan Haji yang dibawa Pimpinan ekspedisi Gabu
(Kesultanan dan VOC) bernama Everhard Van der Schuur dan pada u
Sultan (Pangeran Nata Negara dan Aria Wangsa Yudha) tertanggal 22 Ag
1682 ditujukan kepada seluruh pengusaha di Lampung tentang perub
politik di Banten, yaitu Sultan Agung Tirtayasa diganti oleh Sultan
kedatangan ekspedisi gabungan tersebut adalah atas nama Sultan yang
(Deghregister hal. 1.037 s/d 1.039 dan 1040 s/d 1042)
3. Tanggal 30 September 1682
Menurut Everhard Van der Schuur kepada Gubernur Jenderal di Ja
tanggal 30 September 1682 menggambarkan bahwa Adipati Wira N
Regent Telokbetong Ibu Kota Lampong, Aria Siger nama pembesar m
Sultan Haji (Abdul Nazar) dan para pedagang lada bersedia mengad
kontrak dagang dengan VOC, kecuali pengusaha-pengusaha atau peda
pedagang dari Batu Andak yang tidak mau menghubungi / mengad
kontrak dagang dengan VOC sebagai musuh dan mereka tidak men
Belanda serta lebih cenderung untuk mengadakan peperangan dar
perdamaian’ mereka telah mengadakan pembakaran (membumihangu
Telokbetong
4. Tanggal 11 Nopember 1682
Berdasarkan laporan Everhard Van der Schuur kepada MAyor Issacde
Martin tentang hasil gabungan berisikan antara lain bahwa pada tangg
Nopember 1682 terjadi pertempuran di laut antara armada raja Ng
dengan penduduk pantai (Malayer dan Berkvolkaran) di Teluk Sabu Men
(Daghregister halaman 1372 dan 1373).
5. Tanggal 8 April 1873
Berdasarkan Staatsblat Nomor : 70/1873 (Besluit Gouvernur General) ta
8 April 1873 Nomor : 15 tentang Pembagian Karesidenan Lampung men
afdeling, antara afdeling Telokbetong dengan Ibukota Telokbetong.
Sebagai tindak lanjut dari hasil kerja team Penggali Hari Jadi
Tanjungkarang-Telukbetung, maka pada tanggal 18 Nopember 1982 diad
Simposium Hari Jadi Kota Tanjungkarang-Telukbetung (Bandarlamp
Adapun dasar-dasar pertimbangan ditetapkan tanggal / Hari Jadi Kota ters
adalah sebagai berikut :
1. Secara otentik tanggal, bulan dan tahun tersebut d
dipertanggungjawabkan.
2. Berdasarkan data-data yang ada dan keterangan-keterangan yang juga d
dipertanggungjawabkan
3. Tanggal dan bulan tersebut merupakan pengakuan dari pihak luar bah
Telukbetung sudah ada pemerintahan yang berkedudukan di Telukbetun
4. Tanggal 17 merupakan angka keramat bagi Bangsa Indonesia sebagai ta
lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari hasil kesimpulan simposium Hari JAdi Kota Kotamadya Tanjungka
Telukbetung dimaksud setelah melalui berbagai pertimbangan sudah d
ditetapkan sebagai Tanggal Hari Jadi Kota Kotamadya Tanjungka
Telukbetung (Bandar Lampung) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 T
1983 tanggal 26 Februari 1983.
Riwayat Pemerintahan.
Untuk mengetahui Riwayat Pemerintahan secara kronologis diatur
sistematikanya sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 22/1948 Dipisahkan dari Kabupaten Lam
Selatan dengan istilah Kota Tanjungkarang-Telukbetung
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39/1950 Tentang Penetapan
Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kota Besar Tanjungkarang-Telukbetun
3. Undang-undang Nomor : 5 Drt Tahun 1956 Tentang Pernyataan
Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung
4. Undang-undang Nomor : 1/1957 Tentang Pengukuhan Kota Tanjungk
Telukbetung menjadi Kotapraja Tanjungkarang Telukbetung
5. Undang-undang Nomor : 18/1959 Tentang Pernyataan Kota Tanjungka
Teluk-Betung
6. Undang-undang Nomor : 18 /1965 Tentang Perubahan status Kota
menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung
7. Undang-undang Nomor 5/1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor :3/1
Tentang Perubahan Batas Wilayah yang diperluas serta pemekaran Kecam
dari 4 Kecamatan dan 30 Kelurahan/Desa menjadi 9 Kecamatan da
Kelurahan/Desa
8. Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1983 Tentang Penggantian N
dari Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung me
Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung
9. SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor : G/185/B.III/HK/
tanggal 6 Juli 1988 Tentang Pemecahan Kelurahan dari 58 Kelurahan/
menjadi 84 Kelurahan/Desa
10. SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor : 6/185/BH
tanggal 6 Juli 1988, tentang Peubahan Desa menjadi Kelurahan Ten
Pemecahan Kelurahan dari 58 Kelurahan/Desa menjadi 84 Kelurahan/Desa
11. Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1998 Tentang perubahan tata naskah
dilingkungan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II SeIndo
yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Walikota Bandar Lam
Nomor 17 Tahun 1999 tentang Perubahan Pertama Keputusan Walikotam
Kepala Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 1999 ten
Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Pemerintah Da
Tingkat II Bandar Lampung, yang salah satu isisnya Perubahan Penyeb
Nama dari “Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lamp
menjadi “Pemerintah Kota Bandar Lampung”.
III RITUAL DAN Berbicara tentang ritme budaya tidak lepas dari ritual dan situs yang di
UPACARA Kota Bandar Lampung sebagai daerah yang penduduknya terdiri
berbagai macam suku dan Agama.
Kota Bandar Lampung memiliki banyak ritual diantaranya:
Ritual Jelang Puasa (belangiran)
Ritual Kelahiran dan Kematian
Memang (Tamung Obat dan baca Matra)
Niga Nghani
Mittu Nghani
Nujuh Nghani
IV RINGKASAN PROSES PENYUSUNAN PPKD
TIM PENYUSUN SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENYUSUN
POKOK – POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2018
1. Ketua : Mastita,SE.,MM ( Kepala Bidang Kebudayaan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung)
2. Sekretaris : Endrawati ( Kepala Seksi Promosi Seni dan Budaya Dina
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung )
A. TIM DOKUMENTASI
Koodinator : Astuti Diana ( Kepala Seksi Pembinaan Seni dan Budaya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung
Anggota :
1. Dra. Hj.Syamsidar ( Kepala Seksi Pelestarian dan
Pengembangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Bandar Lampung )
2. Sri Pulunggeni,SH ( Staf Bidang Kebudayaan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung )
3. Lucy Eka Rahma Lina ( Staf Bidang Kebudayaan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung)
4. Evi Fitriyanti, S.Pd (Staf Bidang Kebudayaan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung )
B. TIM PUBLIKASI
Koordinator : Dra.Hj.Agustinawati,MM ( Kabid Pengembangan
Pemasaran Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung)
Anggota :
1. Kaizan, S.P.,M.Si (Kasi Promosi Dinas Pariwisata Kota Ba
Lampung)
2. Vera Hidayanti, S.E.,M.M (staf Dinas Pariwisata Kota Ba
Lampung
C. TIM SURVEY
Koordinator : H. Nurdin Yahya,S.E (Ketua MPAL Kota Bandar Lampung)
Anggota :
1. M.Ison, S.Sos (Sekretaris MPAL Kota Bandar Lampung)
2. Andi Wijaya (Staf MPAL Kota Bandar Lampung)
D. TIM INPUT DATA
Koodinator : Yenni Leontina,S.STP.,M.M ( Kabid Sosial Bappeda Kota
Bandar Lampung )
Anggota :
1. Haidir,SE ( Kabid Sumber Daya Manusia Bappeda
Kota Bandar Lampung)
V DATA OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
1.Manuskrip - Tambo ( Silsilah Kebandaran Marga Balak Telukbetung)
- Aksara
- Al Quran Lunik
- Keratun Balau
- Situs Peninggalan Keratun Balau
- Pusaka-pusaka terapang,punduk
- Pakaian Adat tuha-tuha Raja
2.Tradisi Lisan Tradisi lisan yang masih ada di Kota Bandar Lampung seperti:
1. Pepaccekh (Sastra lisan yang menceritakan tentang pemberian adat-ad
2. Warahan
3. Ringget
4. Ngaji Dikhi
5. Pecokh Krakatau
6. Pisa’an
7. Bebandung
8. Segata
9. Adhi-Adhi
3.Adat Istiadat Adat istiadat yang masih dilaksanakan di Kota Bandar Lampung adalah:
1. Gawi Adat/ Nayah
2. Nyambai Bayu
3. Ngakhak Butting
4. Turun Mandi
5. Ngeni Adok
6. Beasakh Asakhan
7. Sebambangan
8. Gawi Cakak Pepadun
9. Bediom (Peresmian Rumah Baru)
10. Cuak Mengan
4.Ritus Ritus yang masih hidup dan dilaksanakan di Bandar Lampung adalah :
1. Memang (Tamung Obat membaca mantra/memang
2. Niga khani
3. Nuju khani
4. Baca Syekh
5.Pengetahuan Pengetahuan Tradisional yang masih ada di Bandar Lampung seperti :
Tradisional 1. Metode Pembuatan Tapis
2. Metode Pembuatan Sulam Usus
3. Metode Pembuatan Tumbung Manuk
8. Bahasa Bahasa Yang di gunakan oleh masyarakat Kota Bandar Lampung adalah:
1. Bahasa Lampung dengan dialek Nyow dan dialek Api
9. Permainan Rakyat Permainan yang ada di Kota Bandar Lampung seperti :
1. Permainan Enggrang
2. Permainan Lemmaung
3. Permainan Pecchi
4. Permainan Seghok Kuphok
5. Permainan Mecokh tebu di bitogh
VIII PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAK – HAK TRADISINALNYA DALAM PERATU
PERUNDANG – UNDANGAN RI.
Dalam perubahan ( amandemen ) kedua UUD 1945 pada pasal 18 B ay
) ditegaskan ;
“ Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masya
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan s
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan RI yang d
dalam undang-undang”.
Mengakui : pernyataan penerimaan dan pemberian status keabs
oleh Negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Menghormati : mengharuskan Negara untuk tidak melanggar hak
masyarakat hukum adat
Masyarakat Hukum Adat : suatu kehidupan bersama (komunitas)
harus memenuhi 3 syarat :
1. Adanya suatu keteraturan/tata susunan yang tetap yang men
tingkah laku warganya
2. Mempunyai pengurus atau pimpinan
3. Memiliki kekayaan, tempat tinggal, lingkungan hidup sendiri
Hak-hak tradisional terdiri dari :
a. Hak kebendaan tradisional
b. Hak hasil karya tradisional
c. Religi dan seni tardisional
d. Tata aturan dan kelembagaan tradisional Falsafah Pancasila
Prinsip-prinsip hukum adat (nilai universal)UUD 1945, kaita
dengan Hak-hak Masyarakat Adat :
TENTANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
HERMAN HN.
TEMBUSAN :
JABATAN DALAM
NO NAMA JABATAN DALAM DINAS
TIM PENYUSUN
HERMAN HN
REKOMENDASI
“Kalau bukan kami siapa lagi, Kalau bukan sekarang kapan lagi”
Ki Mak Gham Sapa Lagi, Ki Mak Ganta Kapan Lagi tentang suatu gerakan masyarakat
yang merupakan kekuatan dan semangat dalam membangun kota Bandar Lampung
menjadi lebih baik. Ki Mak Gham Sapa Lagi, Ki Mak Ganta Kapan Lagi adalah slogan
hidup dan budaya masyarakat kota Bandar Lampung dalam upaya membangun
perkembangan di segala sektor.
Sebagai semangat kebudayaan maka Ki Mak Gham Sapa Lagi, Ki Mak Ganta Kapan Lagi
mengeluarkan segala kemampuan dan kekuatan untuk bekerja keras, hal ini juga
PENUTUP
Dengan mengucap syukur kepada Allah SWT. Pokok –Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah ( PPKD ), Kota Bandar Lampung dapat diselesaikan
dengan tepat waktu , dari struktur PPKD yang kami buat ini masih
jauh dari kesempurnaan, oleh karenanya kami dari penyusun mohon
sumbang saran dan kritik yang bersifat kontrutif demi
kesempurnaannya, terimakasih.