PPKD Kab Lampung Tengah
PPKD Kab Lampung Tengah
PPKD Kab Lampung Tengah
PROVINSI LAMPUNG
TENTANG
1
MEMUTUSKAN:
LOEKMAN DJOYOSOEMARTO
2
LAMPIRAN
KEPUTUSAN BUPATI LAMPUNG TENGAH
NOMOR: 322/ KPTS/D.a.VI.01/2018
I ARTI SIMBOL Arti lambang/logo Kabupaten Lampung Tengah. Seperti provinsi yang lain di
PADALAMBANG Indonesia , provinsi Lampung juga memiliki beberapa lambang atau logo daerah.
DAERAH Diantarannya Ada Bandar Lampung, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Barat,
Lampung Selatan, Lampung Timur dan Lampung Tengah dan lainnya. Tentu anda
ingin mengetahui salah satu dari arti logo tersebut, untuk mengetahui arti dari
sebuah logo atau lambang mari kita simak penjelasan selengkapnya arti logo atau
lambang untuk Kabupaten Lampung Tengah:
PERISAI PERSEGI LIMA
Melambangkan tentang alat pertahanan untuk mempertahankan cita-cita dan
perjuangan yang terdapat pada Pancasila sebagai dasar NKRI. Selain pancasila
segilima pada lambang juga memiliki makna 5 prinsip masyarakat Lampung.
BENDERA MERAH PUTIH
Melambangkan bahwa Lampung Tengah tidak bisa terpisahkan dengan Wilayah
Indonesia.
EMPAT PAYUNG AGUNG
Melambangkan kehormatan dari budaya masyarakat Lampung Tengah.
KURSI PEPADUN
Melambangkan kehormatan dalam adat Lampung dan sebagai lambang kedaulatan
rakyat.
PITA PUTIH BERTULISKAN JURAI SIWO
Melambangkan identitas masyarakat Lampung Tengah yang terdi dari sembilan
marga.
PADI BERJUMLAH 17 DAN KAPAS BERJUMLAH 8 BUAH
Melambangkan kemakmuran dan semangat dalam mengisi Kemerdekaan Negara
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Makna Lambang berdasarkan warna yang terdapat didalam nya adalah sebagai
berikut :
MERAH: Keagungan, Keperwiraan, Patriotisme
KUNING: Keagungan, Kekuasaan, Kejayaan
PUTIH: Kesucian, Kersihan Jiwa
HIJAU: Kesuburan, Kedamaian
HITAM: Kekuatan, Keabadian
II PROFIL Kabupaten Lampung Tengah adalah salah satu kabupaten di Provinsi Lampung,
Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Gunung Sugih. Kabupaten ini memiliki
luas wilayah 4.789,82 km² dan berpenduduk sebanyak 1.239.096 jiwa (tahun 2015).
Merupakan salah satu kabupaten yang terkurung daratan (land lock) di provinsi
Lampung. Kabupaten ini terletak sekitar 57,85 kilo meter dari ibukota provinsi
Lampung yaitu Kota Bandar Lampung dan dapat ditempuh dari ibukota selama
sekitar 1,5 jam dengan memakai Bus atau Mobil.
Sebelum tahun 1999 ibukota Lampung Tengah terletak di Metro, yang kemudian
dimekarkan menjadi kota otonom sendiri, maka setelah tahun 1999 pusat
pemerintahan Lampung Tengah dipindahkan ke Gunung Sugih. Sebelah Barat
dengan Kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat Secara Geografis Kabupaten
Lampung Tengah terletak pada 104°35’ sampai dengan 105°50’ Bujur Timur dan
3
4°30” sampai dengan 4°15’ Lintang Selatan.
Letak Kabupaten Lampung Tengah cukup strategis dalam konteks pengembangan
wilayah. Sebab selain dilintasi jalur lintas regional, baik yang menghubungkan antar
provinsi maupun antar kabupaten/kota di Provinsi Lampung, juga persimpangan
antara jalur Sumatera Selatan via Menggala dan jalur Sumatera Selatan serta
Bengkulu via Kotabumi. Bagian selatan jalur menuju ke Kota Bandar Lampung,
bagian timur menuju jalan ASEAN, Kabupaten Lampung Timur dan Kotamadya
Metro. Sementara bagian barat jalur menuju Kabupaten Lampung Utara dan
Kabupaten Tanggamus serta jalur lintas kereta api jurusan Bandar Lampung-
Kertapati, Palembang.
DEMOGRAFI Kabupaten Lampung Tengah terletak pada bagian tengah Propinsi Lampung, yang
terletak pada kedudukan 104°35` sampai dengan 105°50` Bujur Timur dan 4°30”
sampai dengan 4°15` Lintang Selatan, dan berbatasan dengan :
Sebelah Utara dengan Kabupaten Lampung Utara
Sebelah Selatan dengan Kabupaten Pesawaran,
Sebelah Timur dengan Kab. Lampung Timur dan Kota Metro
Sebelah Barat dengan Kab. Tanggamus dan Lampung Barat
Penduduk:
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik
Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6
bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
Usia:
Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden menurut
sistem kalender Masehi. Informasi ini digunakan untuk mengetahui umur dari
responden. Penghitungan umur harus selalu dibulatkan kebawah, atau disebut juga
umur menurut ulang tahun yang terakhir. Apabila tanggal, bulan maupun tahun
kelahiran seseorang tidak diketahui, pencacah dapat menghubungkan dengan
kejadian-kejadian penting baik nasional maupun daerah.
II SEJARAH Lampung Tengah merupakan sebuah kabupaten yang berada di Propinsi Lampung
SINGKAT dan berada tepat di tengah wilayah Propinsi itu, Kabupaten ini memiliki sejarah
tersendiri seperti halnya kabupaten lain di Indonesia. Sejarah Kabupaten Tengah
dimulai pada saat zaman penjajahan negara Belanda sampai sejarah saat ini.
Menilik perkembangan jaman Kabupaten ini sudah sangat berbeda dengan saat
dahulu, Kabupaten ini memiliki perkembangan pembangunan yang cukup pesat.
Disamping itu Kabupaten Lampung Tengah ini berpenduduk beraneka suku bangsa
seperti suku asli lampung (pribumi), jawa, sunda, bali, bugis-makasar, padang dan
lain-lain
pada Zaman Pemerintahan Penjajah Belanda dahulu. Pada saat itu, Kabuputen
Lampung Tengah merupakan Onder Afdeling Sukadana yang terdiri atas 3 (tiga)
Distrik yaitu :
1. Onder Distrik Sukadana, terdiri atas Marga Sukadana, Marga Tiga, Marga
Nuban dan Marga Unyai Way Seputih.
2. Onder Distrik Labuhan Meringgai, terdiri atas Marga Sekampung Ilir,
Sekampung Udik, dan Marga Subing Labuhan.
3. Onder Distrik Gunung Sugih, terdiri atas Marga Unyi, Subing, Anak Tuha Dan
Marga Pubian.
Onder afdeling Sukadana dikepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan
Belanda, yang pelaksanaannya dibantu oleh seorang Demang bangsa Pribumi.
Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh seorang Asisten Demang.
Kemudian pada Zaman Penjajahan Jepang terdapat perubahan yaitu wilayah
lampung tengah dirubah menjadi Bun Shu Metro dan terbagi menjadi beberapa Gun
Shu, marga-marga dan kampung-kampung. Bun Shu dikepalai oleh seorang Bun
Shu Cho, Gun Shu Oleh seorang Gun Shu Cho dan Kampung dikepalai oleh
seorang kepala Kampung.
Nah pada Zaman Kemerdekaan pada tahun 1945 dan dengan berlakunya Peraturan
Peralihan pasal 2 UUD 1945, maka Bun Shu Metro berubah menjadi Kabupaten
Lampung Tengah yang dikepalai oleh seorang bupati. Bupati pertama adalah
Burhanuddin (1945-1948)berlokasi di Kota Metro saat ini. Bertitik tolak dari hal
tersebut, ditinjau dari aspek perkembangan organisasi pemerintahan maka
4
pembagian wilayah Lampung atas Kabupaten-kabupaten terjadi pada zaman
penjajahan Jepang.
Kemudian pada Masa Pemerintahan Negeri (1953-1975), secara hukum
pembentukan Kabupaten Lampung Tengah didasarkan atas Undang Undang
Darurat No. 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan.
Pada masa ini pemerintahan Marga dibubarkan dan diganti dengan sistem
Pemerintahan Negeri. Pemerintahan Negeri terdiri dari seorang Kepala Negeri dan
Dewan Negeri. Kepala Negeri dipilih oleh Dewan Negeri dan Kepala Kampung.
Pada masa ini di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 9 (sembilan) Negeri yaitu
Negeri Trimurjo, Negeri Metro, Pekalongan, Tribawono, Sekampung, Sukadana,
Labuhan Maringgai, Way Seputih dan Negeri Seputih Barat.
Karena Sistem Pemerintahan Negeri dirasakan kurang serasi dengan Pemerintahan
Kecamatan, maka pada Tahun 1972 Gubrnur Daerah Tingkat I Lampung
mengambil kebijakan secara bertahap menghapus pemerintahan Negeri dengan
jalan tidak lagi mengangkat kepala negeri yang telah habis masa jabatannya. Secara
yuridis hapusnya Pemerintahan Negeri terjadi setelah berlakunya Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Desa.
Terakhir pada Masa Otonomi Daerah (1999 s/d sekarang), sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tk. II Way Kanan, Kabupaten Daerah TK.II Lampung Timur
dan Kota Madya Daerah Tk.II Metro, maka kabupaten Lampung Tengah
dimekarkan menjadi Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro dan Kabupaten
Lampung Tengah sendiri. Konsekuensi logis dari pemekaran tersebut, Ibu kota
kabupaten yang sebelumnya berkedudukan di Metro, dipindahkan ke Kota Gunung
Sugih, sedangkan Metro manjadi Ibu Kota Metro sendiri.
Setelah mengalami pemekaran yang sebelumnya terdiri atas 24 kecamatan menjadi
13 kecamatan definitive dan 14 Kecamatan persiapan.
Kemudian pada tahun 2001 terjadi pemekaran menjadi 26 kecamatan. Dan
selanjutnya sejak Agustus 2004 dengan definitive-nya kecamatan Anak Ratu Aji,
maka jumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah sekarang sebanyak 28
Kecamatan dengan 276 kampung dan 10 kelurahan.
Adat Istiadat
Adat istiadat Lampung Tengah adalah masyarakat adat pepadun yang dikenal
dengan Abung Siwo Telu Suku. Upacara adat Lampung Tengah umumnya ditandai
dengan adanya perkawinan yang berbentuk perkawinan "jujur" dengan menurut
garis keturunan patrilineal yang ditandai dengan adanya pemberian uang kepada
pihak mempelai wanita untuk menyiapkan "Sesan" berupa alat-alat rumah tangga.
Sesan tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga laki-laki pada saat upacara
perkawinan berlangsung yang sekaligus sebagai penyerahan mempelai wanita
kepada keluarga laki-laki. Dengan demikian secara hukum adat maka putuslah
hubungan keluarga antara mempelai wanita dengan kedua orang tuanya. Upacara
perkawinan tersebut dalam perkawinannya dapat dengan cara Ngibal Serbo.
Bumbang Aji. Ittar Waway. Dan sebumbungan
Prinsip-prinsip dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan suatu corak khas
masyarakat Lampung dapat disimpulkan ada 5 (lima ) prinsip, yaitu :
1. Prinsip Pesenggiri
Mungkin anda pernah mendangar kata "Pi`il Pasenger" dalam bahasa Lampung,
ini diartikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut harga diri, perilaku dan
sikap yang dapat menjaga dan menegakkan nama baik dan martabat secara
pribadi maupun secara berkelompok senantiasa dipertahankan. Dalam hal-hal
tertentu seseorang (Suku Lampung) dapat mempertaruhkan apa saja termasuk
nyawanya demi untuk mempertahankan pi`ill pesenggiri tersebut.
2. Prinsip Sakai Sambaian
Prinsip "Sakai Sanbaian" merupakan prinsip kemasyarakatan, meliputi beberapa
pengertian yang luas termasuk di dalamnya gotong royong, tolong menolong,
bahu membahu, dan saling memberi terhadap sesuatu yagn diperlukan bagi
pihak-pihak lain. Dalam hal ini tidak terbatas pada sesuatu yang bersifat materi
saja, tetapi juga dalam arti moril termasuk sumbangan pikiran dan lain
sebagainya.
3. Prinsip Nemui nyimah
Kemudian di suku Lampung ada juga prinsip "Nemui Nyimah". Prindip ini
diartikan sebagai bermurah hati dan ramah tamah terhadap semua pihak, baik
terhadap orang dalam satu klan maupun dari luar klan dan juga terhadap siapa
saja yang berhubungan dengannya.
5
4. Prinsip Nengah Nyapur
Kemudian ada juga prinsip "Nengah Nyapur". Melalui prinsip ini suku lampung
membuka diri dalam pergaulan masyarakat umum dan berpengetahuan luas,
serta ikut berpartisipasi dalam segala hal yang bersifat baik, yang dapat
membawa kemajuan sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk didalamnya
tata pergaulan masyarakat suku Lampung asli.
5. Prinsip Bejuluk Beadek
Yang terakhir adalah Prinsip "Bejuluk Beadek" adalah didasarkan kepada "Titei
Gemettei" yang diwarisi turun temurun dari zaman dahulu, tata ketentuan pokok
yang selalu diikuti (Titei Gemettei) termasuk antara lain menghendaki agar
seseorang disamping mempunyai nama juga diberi gelar sebagai panggilan
terhadapnya.
TIM PENYUSUN Pembentukan Tim Benda Cagar Budaya serta sejarah dan nilai budaya
Tugas khusus untuk pendataan dan pengusulan BCB dan WBTB
Terdiri dari 2 tim yaitu
1. Tim Koordinator BCB dan WBTB Kabupaten Lampung Tengah
Penanggung jawab: Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab LamTeng
Ketua tim : Kabid Kebudayaan Kab Lampung Tengah
Sekretaris 1 : Kasi Sejarah dan Nilai Budaya Kab. Lamteng
Sekretaris 2 : Kasi Pelestarian BCB dan Permuseuman
Lampung Tengah
Anggota : - Kasi Kesenian Kab. Lampung Tengah
- Sekratariat Kebudayaan kab. Lampung Tengah
2. Tim Ahli BCB dan WBTB Kabupaten Lampung Tengah
Ketua 1 : Kasi BCB dan Permuseuman Provinsi Lampung
Ketua 2 : Kasi Sejarah dan Nilai Budaya Provinsi Lampung
Wakil Ketua : Kabid Sosial Budaya BAPEDA Kab. Lamteng
Sekretaris : Kasi Pelayanan Museum Provinsi Lampung
Sejarawan : - Junaidi S.Pd. MM
- Muhtaridi
Budayawan : -Supriyanto. S,Sn MM
Sahabat Budaya : - Tauhid Kurniawan
- Ibrahim
- Gondo Sutikno
- Slamet Onggo Prayitno
Anggota : - Pengawas Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
KabLampung Tengah
- UPTD Pendidikan dan Kebudayaan
Kab Lampung Tengah
- Kasi Kesejahteraan Rakyat 28 Kecamatan Kab.
Lampung Tengah
2.Tradisi Lisan Tradisi Lisan yang Masih ada di Kabupaten Lampung Tengahdalam bentuk Cerita
Rakyat :
1. Cerita Tali Kiyang
2. Cerita Way Seputih
3. Cerita Riwayat Gunung Sugih
4. Cerita Sipahit Lidah
5. Cerita Tuping Nyerupa
6. Cerita Minak Sangaji Mentanah
7. Cerita Berdirinya Bandar Pak
8. Cerita Minak Sendiko Pulun
9. Cerita Betan Subing
6
10. Sastra Rinnget
11. Sastra Dadi
12. Sastra Peppacur
13. Sastra Bebandung
14. Sastra Pasa'an
3.Adat Istiadat Adat Istiadat yang masih dilaksanakan di Kabupaten Lampung Tengah adalah :
ADAT LAMPUNG
1. Bumbang Aji
2. Sujut Balak
3. Pineng Ngerabung Sanggay
4. Ittar Mulei
5. Manjau Balak
6. Cangget Turun Mandei
7. Cangget Pilangan
8. Ngedio
9. Ringget
10. Peppacur
11. Bebandung
12. Nyubuk Penganggih
13. Igel
14. Merwatin
15. Ngejuk Pemandei
16. Ajau Sabai
17. Ngatak Salah
18. Gawi Keding Kedingan
19. Galang Silo
20. Ngantak Dau Pengadew Daw
21. Sesan
22. Sigeh
23. Katyuara
24. Lunjuk
25. Lawang Kuri
26. Pengawinan
27. Kandang Rarang
28. Jejalan
29. Awan Telapah
30. Paccah Haji
31. Ngarak/Arak-arakan
32. Nginai Adek
33. Mosok
ADAT BALI
1. Ngaben
2. Nyepi
3. Kuningan
4. Galungan
ADAT JAWA
1. Tingkepan
2. Ruwatan
3. Punggahan
4. Puputan
REKOMENDASI:
- Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor; 08 Tahun 2015 tanggal 18 mei 2015
Tentang Pemeliharaan dan pelestarian Kebudayaan Lampung
4.Ritus Ritus yang Masih Hidup dan Dilaksanakandi Kabupaten Lampung Tengah adalah :
1. Niga Hari ( 3 hari setalah orang Meninggal Mengadakan Pengajian)
2. Nujuh Hari ( 7 hari setelah orang Meninggal Mengirim Do'a)
3. 40 hari ( Kirim Doa setelah 40 hari orang meninggal)
4. 100 hari ( kirim doa setelah 100 hari orang meninggal)
5. Nahun 1 / Mendak Pisan ( kirim doa setelah 1 tahun orang meninggal)
7
6. Nahun 2 / Mendak Pindo ( kirim doa setelah 2 tahun orang meninggal)
7. Nahun 3 / Nyewu / 1000 hari ( kirim doa setelah 3 tahun/ 100 hari orang
meninggal )
8. Ruwatan Bumi ( Tradisi Membersihkan/ Mensucikan Kampung)
9. Ruwat Sangkala ( Tolak Bala Mara Bahaya)
10. Jamasan/ Muharoman ( Ritual Pencucian Barang Pusaka Peninggalan Leluhur
dilaksanakan pada 1 Muharam
11. Pawai Budaya dalam rangka Memperingati Maulid Nabi
12. awai Obor yang dilaksanakan pada saat Malam Takbir
REKOMENDASI:
- Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor; 08 Tahun 2015 tanggal 18 mei 2015
Tentang Pemeliharaan dan pelestarian Kebudayaan Lampung
- Buku Pendataan Sanggar Seni Tahun 2016
REKOMENDASI:
- Telah terbentuknya SK BUPATI Nomor: 368/D.11/2013 Tanggal 19 Agusutus
2013 Tentang Pembentukan sekertariat tim pembinaan pengembangan Bahasa
dan Aksara Lampung
11.Cagar Budaya Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Lampung Tengah antara Lain adalah :
1. Makam/Keramat Minak Trio Diso
9
2. Makam/Keramat Tujuh
3. Makam/Keramat Minak Siyab Ayub Ratu Didohho
4. Makam/Keramat Minak Sangajie Mentaneh
5. Makam/Keramat Reo Mulo/Sutaan Selagai Tuho
6. Makam/Keramat Minak Ngediko Pulun
7. Makam/Keramat Minak Ratu Kejungan Bin Rajo Lilo Bin Minak Sengaji
Mentaneh
8. Makam/Keramat Minak Jangguk Kawat
9. Makam/Keramat Siwo Ruang,Suttan Keramat Agung dan Makam Sutan Tali
Kiang
10. Makam/Keramat Puyang Keramat Agung
11. Makam/Keramat Syeh Muhamad Ali
12. Makam/Keramat Minak Pati Agung
13. Makam/Keramat Pengulu Syech Sadatulloh
14. Benda Peninggalan Minak Reo Lingga
- Payan/Tombak
- Cis/Tongkat
- Talo Tuho
- Pepadun Tuho Wo Tako
- Sandaran Pepadun/Patung Manusia
- Stemple dari kuningan
- Bok Besi
- Buku/Buk dari kayu alim
- Bujuk/gong kecil
- Gong Besar / Gong Sakti
- Serumbung
15. Benda Peninggalan Suttan Kramat Agung,Siwo Ruang,Suttan Tali Kiang
- Gong
- Gujih
- Pepadun
- Kawai Balak
- Tameng
- Qur’an Tua (book)
- Keris
- Payan
16. Benda Peninggalan Minak Kimas Batin bin Minak Brajo Kuttan
- Kopiah/Peci
- Baju Perang/Jubah
- Sabuk Azimat
17. Minak Peninggalan Minak Prebu Sakti
- Keris
- Azimat
18. Tugu Pepadun
19. Tugu Kopiah Mas
20. Rumah Panggung
21. Masjid tua
22. Masjid Agung Istiklal
23. Gua Maria
REKOMENDASI:
Bahwa untuk kabupaten Lampung Tengah telah dibuat buku pendataan awal berupa
Profil Benda Cagar Budaya Kabupaten Lampung Tengah dan telah dibentuk Tim
Warisan Budaya Benda Kabupaten Lampung Tengah
10
VI PRODUK UNGGULAN BERUPA
KULINER 1. Pindang
2. Legit
3. Engkak
4. Sekubal
5. Bubai Maghing
6. Gulai Kulak Kukut
7. Keripik
8. Sarikaya
9. Lempok
10. Tempoyak
11
BUPATI LAMPUNG TENGAH
LOEKMAN DJOYOSOEMARTO
12
BUPATI LAMPUNG TENGAH
PROVINSI LAMPUNG
TENTANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Warisan Budaya Benda dan Warisan Budaya Tak
Benda Serta Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018 dengan susunan personalia
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini
dibebankan pada APBD Kabupaten Lampung Tengah
LOEKMAN DJOYOSOEMARTO
Lampiran : Keputusan Bupati Lampung Tengah
Nomor :322/KPTS/D.aVI.01/2018
Tanggal :09April 2018
LOEKMAN DJOYOSOEMARTO