Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK PKK

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH

KECAMATAN BANG HAJI


DESA TABA TENGAH
Alamat : Jln. Desa Taba Tengah Kecamatan Bang Haji KP. 38372

KEPUTUSAN KEPALA DESA TABA TENGAH


KECAMATAN BANG HAJI
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

NOMOR TAHUN 2016

TENTANG

PEMBENTUKAN SUSUNAN KEPENGURUSAN TIM PENGGERAK


PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
DESA TABA TENGAH KECAMATAN BANG HAJI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA

Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional VII PKK Tahun
2010 dan mengacu kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 414.456 Tahun 2010 tentang Pengesahan Hasil
Keputusan Rapat Kerja Nasional VII Tahun 2010, serta
Keputusan Rakernas VII PKK Nomor 02/KEP/PKK.PSt/VII/2010
tentang Rumusan Hasil Rakernas PKK Tahun 2010;

b. bahwa berdasarkan Surat Pelantikan Kepala Desa Taba


Tengah Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor : 141 – 336 Tanggal 31 Desember 2015 ;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud


dalam huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa Taba Tengah Kecamatan Bang Haji Kabupaten
Bengkulu Tengah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan


Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2828);

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang pembentukan


Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870).

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran


Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah


Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1


Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

7. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Struktur


Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu
Tengah Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2014
Nomor 01);

Memperhatikan : 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000


tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
2. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1995 tentang Peningkatan
Peranan Wanita Dalam Pembangunan

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA TABA TENGAH KECAMATAN


BANG HAJI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN KEPENGURUSAN
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN
KESEJAHTERAAN KELUARGA DESA TABA TENGAH
KECAMATAN BANG HAJI KABUPATEN BENGKULU
TENGAH PERIODE 2016 - 2021

KESATU : Membentuk Susunan Kepengurusan Tim Penggerak


Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa Taba
Tengah Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah
Periode 2016 - 2021 dengan susunan sebagaimana tercantum
dalam lampiran Surat Keputusan ini;

KEDUA : Memberikan wewenang kepada Ketua Tim Penggerak PKK


Desa Taba Tengah Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu
Tengah untuk melaksanakan pelantikannya;

KETIGA : Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Surat


Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Taba Tengah Kecamatan Bang Haji Kabupaten
Bengkulu Tengah dan dana-dana lain yang disediakan untuk
Tim Penggerak PKK Desa Taba Tengah Kecamatan Bang Haji
Kabupaten Bengkulu Tengah;

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan


ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya;

KELIMA : Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang


bersangkutan untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Ditetapkan di    :   Taba Tengah


Pada Tanggal     :   .......Januari 2016

KEPALA DESA
TABA TENGAH

...................
Tembusan yth:
1. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkulu Tengah;
2. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Kab. Bengkulu Tengah
3. CAMAT Kecamatan Bang Haji;
4. Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Bang Haji;
5. Yang bersangkutan untuk diketahui;
6. Arsip.

Lampiran Keputusan Kepala Desa Taba Tengah


Nomor     :     ....... Tahun 2016
Tanggal   :     Januari 2016
SUSUNAN KEPENGURUSAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN
KESEJAHTERAAN KELUARGA DESA TABA TENGAH
KECAMATAN BANG HAJI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
PERIODE 2016 - 2021

KETUA : Ny.
WAKIL KETUA : Ny.
SEKRETARIS : Ny.
BENDAHARA : Ny.

A. KELOMPOK KERJA I : PENGHAYATAN, PENGAMALAN PANCASILA DAN


GOTONG ROYONG
KETUA : Ny.
SEKRETARIS : Ny.
ANGGOTA : 1. Ny.
2. Ny.

B. KELOMPOK KERJA II : PENDIDIKAN, KETERAMPILAN, PENGEMBANGAN


KEHIDUPAN DAN BERKOPERASI
KETUA : Ny.
SEKRETARIS : Ny.
ANGGOTA : 1. Ny.
2. Ny.

C. KELOMPOK KERJA III : PANGAN, SANDANG, PERUMAHAN DAN TATA


LAKSANA RUMAH TANGGA
KETUA : Ny.
SEKRETARIS : Ny.
ANGGOTA : 1. Ny.
2. Ny.

D. KELOMPOK KERJA IV : KESEHATAN, KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP,


PERENCANAAN SEHAT
KETUA : Ny.
SEKRETARIS : Ny.
ANGGOTA : 1. Ny.
2. Ny.

                                               
KEPALA DESA
TABA TENGAH

........................

Anda mungkin juga menyukai