Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK DESA Kampung Perubahan Mandiri 2024

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUBANG

KECAMATAN TANJUNGSIANG
DESA TANJUNGSIANG

KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNGSIANG


KECAMATAN TANJUNGSIANG KABUPATEN SUBANG
NOMOR : 141.1/06/SK/PEM/2018

TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN
“KAMPUNG PERUBAHAN MANDIRI”

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA DESA TANJUNGSIANG

Menimbang a. bahwa dalam rangka proses inisiasi dan fasilitasi tumbuhnya suatu
kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama dengan cara
bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya
dengan prinsif kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial
ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan
antara pelaku utama serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf


a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa TANJUNGSIANG
tentang Pembentukan Kelompok Pembudidaya Ikan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan


(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5073);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009
tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 5018);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pendidikan,
Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5564);
8. Peraturan Menteri Penayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional;
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-
KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2023
tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan;
11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2023
tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan;
12. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan
dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
13. Peraturan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan
dan Perikanan Nomor 4/PER-BRSDM/2019 tentang Pedoman
Administrasi dan Profil Kelompok Kelautan dan Perikanan;
14. Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan
dan Perikanan Nomor 99/KEP-BRSDMKP/2017 tentang Penugasan
Penyuluh Perikanan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas yang
Membidangi Urusan Perikanan Tahun 2017;
15. Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2024
tentang Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2024.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNGSIANG TENTANG


PEMBENTUKAN KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN “KAMPUNG
PERUBAHAN MANDIRI”

KESATU : pembentukan kelompok Pembudidaya Ikan merupakan acuan bagi


pemangku kepentingan dalam rangka pembinaan Kelompok
Pembudidaya Ikan.
KEDUA : mengangkat nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Keputusan
Kepala Desa ini sebagai pengurus dan anggota Kelompok Pembudidaya
Ikan “KAMPUNG PERUBAHAN MANDIRI”

KETIGA : kepada nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala


Desa ini agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab;

KEEMPAT : keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan
diadakan perbaikan dan pertimbangan kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Desa
TANJUNGSIANG
Pada Tanggal Februari 2024

Kepala Desa TANJUNGSIANG

H Suryana

Tembusan disampaikan kepada Yth :


1. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Subang
2. Camat TANJUNGSIANG
3. Penyuluh Perikanan Kecamatan TANJUNGSIANG
4. Pokdakan KAMPUNG PERUBAHAN MANDIRI
5. Arsip
Lampiran 1 Keputusan Kepala Desa TANJUNGSIANG
Nomor :
Tanggal : Januari 2024
Tentang : Pembentukan Kelompok Pembudidaya Ikan
KAMPUNG PERUBAHAN MANDIRI

SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN KAMPUNG PERUBAHAN MANDIRI
DESA TANJUNGSIANG, KECAMATAN TANJUNGSIANG, KABUPATEN SUBANG

1. Ketua : M Leggy Putra S


2. Sekretaris : Ahamad
3. Bendahara : Asep Pajma
4. Anggota : Suhenda
5. Anggota : Ahamd
6. Anggota : Ceppy Y
7. Anggota : Fahri W
8. Anggota : Arip A
9. Anggota : Yohanes M
10. Anggota : Hasanudin

Ditetapkan di Desa TANJUNGSIANG


Pada Tanggal Januari 2024

Kepala Desa TANJUNGSIANG

H Suryana

Anda mungkin juga menyukai