SK DESA Kampung Perubahan Mandiri 2024
SK DESA Kampung Perubahan Mandiri 2024
SK DESA Kampung Perubahan Mandiri 2024
KECAMATAN TANJUNGSIANG
DESA TANJUNGSIANG
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN
“KAMPUNG PERUBAHAN MANDIRI”
Menimbang a. bahwa dalam rangka proses inisiasi dan fasilitasi tumbuhnya suatu
kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama dengan cara
bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya
dengan prinsif kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial
ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan
antara pelaku utama serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
MEMUTUSKAN :
KEEMPAT : keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan
diadakan perbaikan dan pertimbangan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Desa
TANJUNGSIANG
Pada Tanggal Februari 2024
H Suryana
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN KAMPUNG PERUBAHAN MANDIRI
DESA TANJUNGSIANG, KECAMATAN TANJUNGSIANG, KABUPATEN SUBANG
H Suryana