Eksistensi Pncasila Dalam Reformasi
Eksistensi Pncasila Dalam Reformasi
Eksistensi Pncasila Dalam Reformasi
Dosen Pengampu :
Dr. Akmal,SH,M.Si
OLEH :
NIM UT : 023969573
FAKULTAS TEKNIK
Dengan puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga dapat menyelesaikan tugas
artikel Pendidikan Pancasila yang mana berjudul “Eksistensi Pancasila dalam
Reformasi” dengan baik meski memiliki halangan dan rintangan.
Tugas Artikel ini saya harapkan dapat membantu bagi pembaca. Dan juga
diharapkan dapat menambah nilai yang ada.
Saya menyadari bahwa penulisan artikel ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran sangat diharapkan guna perbaikan di masa mendatang
dan semoga manfaat bagi kita semua.
Rohman Hidayat
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………..
1.2 Rumusan Masalah…………………………………………….
1.3 Tujuan………………………………………………………...
1.4 Manfaat
1.5 Kajian Pustaka………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN
3.1 Kesimpulan…….………………………………………………
3.2 Saran………….………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus. Dalam perjalanan sejarah eksistensi
pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai
interprestasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan
tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara pancasila. Dengan
kata lain maka pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan
hidup bangsa dan Negara Indonesia, melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi
kepentingan politik penguasa saat itu.
Dampak yang cukup seruis atas manipulasi pancasila oleh para penguasa pada masa
lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan
bahwa pancasila merupakan label politik orde baru. Sehingga berkembangnya anggapan
bahwa pancasila akan mengembalikan kewibawaan orde baru. Berdasarkan hal tersebut
maka era reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila
yaitu sebagai dasar Negara republik Indonesia. Tetapi sampai di era globalisasi saat ini
belum menampakkan hasil yang dapat dinikmati oleh rakyat, nesionalisme bangsa rapuh,
sehingga martabat bangsa dipandang rendah di dunia internasional. Maka dari itu tugas
kita sebagai rakyat Indonesia untuk mengembangkan serta mengkaji pancasila sebagai
suatu hasil karya besar bangsa kita yang setingkat dengan paham dunia lainnya.
Selain itu di era globalisasi tantangan tentang nilai-nilai kepribadian dan kebudayaan
suatu bangsa akan rusak bahkan luntur karena mengikuti perkembangan globalisasi yang
semakin bebas tanpa ikatan ini. Untuk itu, kita perlu menjadikan pancasila sebagai
landasan hidup bangsa dan rakyat Indonesia untuk dapat mampu menyaring globalisasi
tersebut dan agar nilai-nilai kebudayaan bangsa kita tetap terjaga dengan baik dan sesuai
dengan kepribadian bangsa dan pandangan atau pondasi kita dalam kehidupan dewasa ini.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini
penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan
beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
Bagaimana eksistensi pancasila di era reformasi?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan artikel ini antara lain:
1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek
Eksistensi Pancasila dalam Reformasi
2. Mahasiswa dan pembaca dapat mengetahui eksistensi pancasila di era
reformasi.
3. Memenuhi tugas matakuliah Pendidikan Pancasila
1.4 Manfaat
Manfaat yang didapat dari artikel ini adalah:
1.
Memberikan tambahan pengetahuan kepada kaum akademisi tentang
Eksistensi Pancasila dalam Reformasi
2.
Memberikan pemahaman kepada masyarakat dan dunia pendidikan
tentang pentingnya nilai-nilai dalam Pancasila.
3.
Sebagai kontribusi pemikiran sosial bagi penyusun dan masyarakat
khususnya dosen pendidikan pancasila
1.6 Kajian Pustaka
Secara etimologi makna kata reformasi berasal dari kata reformation, yang juga
berakar dari kata reform dan memiliki arti pembaruan. Sedang secara harfiah kata
reformasi memiliki sebuah makna mengenai sebuah gerakan yang mengatur ulang,
merubah kembali, menata ulang atau memperbarui semua hal yang terjadi
penyimpangan, untuk diperbarui pada keadaan atau bentuk sebelumnya sesuai dengan
nilai-nilai seperti yang di cita-citakan oleh rakyat.
Pengertian Reformasi
Reformasi menurut kamus besar bahasa Indonesia pun juga dapat di artikan sebagai
sebuah perubahan atau pembaruan yang dilakaukan secara drastis untuk perbaikan di
segala bidang, baik di bidang sosial, politik, atau agama di dalam suatu masyarakat atau
negara.
Dalam memahami peranan Pancasila di era reformasi, terlebih lagi dalam konteks
Pancasila sebagai ideologi nasional dan dasar negara, merupakan sebuah keharusan agar
setiap warga negara memiliki satu pemahaman mengenai fungsi pokok Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan Reformasi
Reformasi membawa sebuah tujuan utama yang penting dan dicita-citakan dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa maupun bernegara. Sebagaimana tujuan reformasi
dalam kehidupan masyarakat secara menyeluruh, dapat dijabarkan sebagaimana berikut:
1. Perubahan dilakukan dengan serius dan bertahap demi menemukan nilai-nilai
yang baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. Mengatur kembali struktur ketata-negaraan secara menyeluruh, meliputi
perundangan serta konstitusi yang dianggap telah menyimpang dari tujuan awal
perjuangan yang dicita-citakan oleh masyarakat bangsa secara keseluruhan;
3. Memulai perbaikan di segala bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan keamanan;
4. Menghilangkan serta mengubah perilaku hidup serta kebiasaan di dalam
masyarakat yang tidak lagi sejalan dengan tuntutan reformasi. Misalnya
banyaknya kasus KKN, kekuasaan yang sewenang-wenang atau otoriter,
penyimpangan undang-undang juga penyelewengan dalam kasus yang lain.
(baca juga: 8 Penyebab Korupsi dan Cara Mengatasinya)
Pokok-pokok reformasi ialah menjaga serta memelihara segala sesuatu yang memang
telah baik dari cara kerja bangsa dan negara dimasa lalu, dan memperbaiki segala sesuatu
yang masih kurang disampin terus berusaha melakukan pembaharuan guna menjawab
tantangan era globalisai.
1. Gerakan Reformasi
Pada kenyataannya, reformasi telah diartikan salah oleh bangsa Indonesia. Banyak
gerakan yang mengatas-namakan gerakan reformasi, namun sesungguhnya gerakan
tersebut sangat jauh dan tidak sesuai dengan pengertian dari reformasi itu sendiri.
Misalnya saja, saat masyarakat menuntut dan melakukan aksi demo anarkis yang pada
akhirnya berujung dengan pengerusakan fasilitas umum, dan menyebabkan jatuhnya
korban yang tak bersalah.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara, yang juga menjadi pandangan hidup bangsa
Indonesia, pada pelaksanaannya dimasa orde lama mengalami penyimpangan makna
yang bertentangan dengan nilai nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka. Sedang
pada masa orde baru, Pancasila dijadikan sebagai hegemoni politik oleh penguasa. Yang
membuat warga wajib mematuhi setiap kebijakan yang dikeluarkan penguasa, dan
dianggap bertentangan dengan Pancasila bila warga menolaknya. (baca juga:
Implementasi nilai-nilai Pancasila)
Gerakan reformasi yang mengacu pada nilai-nilai keluhuran Pancasila akan melahirkan
gerakan reformasi yang berasaskan pada nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan dan Keadian Sosial. Sehingga tercipta sebuah reformasi yang tentunya tak
meninggalkan adab dan nilai nilai pendidikan karakter. Berikut penjelasannya:
BAB II
PEMBAHASAN
Reformasi berasal dari kata dasar “reform” yang memiliki arti perbaikan,
atau pembaharuan (Setijo, 2009:100). Secara umum reformasi di Indonesia adalah
suatu gerakan untuk menformat ulang atau menata ulang hal-hal yang
menyimpang untuk dikembalikan ke format semula sesuai dengan nilai-nilai ideal
yang dicita-citakan rakyat (Kaelan, 2010:239). Arah dan tujuan reformasi yang
utama adalah untuk menanggulangi dan menghilangkan dengan cara mengurangi
secara bertahap atas krisis yang terjadi disegenap bidang kehidupan, serta menata
kembali kearah yang lebih baik atas tata kenegaraan indonesia yang telah hancur
menuju Indonesia baru. Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat
sebagai berikut:
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Reformasi adalah suatu gerakan untuk menformat ulang atau menata
ulang hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan ke format semula sesuai
dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat bangsa Indonesia Dalam
pelaksanaan reformasi diperlukan pancasila sebagai dasar cita-cita reformasi
yaitu reformasi harus berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, berkerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3.2Saran
Melalui artikel ini saya selaku penulis menyarankan agar pembaca
tidak berhenti sampai disini saja menggali ilmu tentang pembelajaran
Pendidikan Pancasila, tentunya mengenai media pembelajaran Pendidikan
Pancasila. Saya berharap agar pembaca terus menggali ilmu dan mengetahui
problematika pada pembelajaran khususnya Pendidikan Pancasila, mengingat
peran pendidik bagi siswa sangatlah dipandang penting untuk perkembangan
pendidikan dinegara indonesia tercinta ini.
Artikel ini masih banyak mempunyai kekurangan dalam hal-hal
penyajiannya maka dari itu kita harus giat belajar agar dapat menjadi lebih baik
lagi. Segala saran yang bersifat membangun kami sangat menunggunya untuk
perbaikan dari makalah ini. Akhir kata kami ucapkan terimakasih.
Daftar Pustaka
Al-Hakim, S,dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Konteks
Indonesia. Malang: UM Press.
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Setijo, P. 2009. Pendidikan Pancasila: Prespektif Sejarah Perjuangan Bangsa.
Jakarta: PT Gramedia.
Zuriah, N. 2002. Revitalisasi-Radikalisasi Filsafat Dan Ideology Pancasila Di
Era Reformasi Dan Globalisasi. Malang: Departemen Pendidikan Nasional.
https://guruppkn.com/pancasila-di-era-reformasi
http://kusumaadiwijaya.blogspot.com/2015/05/eksistensi-pancasila-dalam-
era.html