Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Eksistensi Pncasila Dalam Reformasi

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 10

ARTIKEL

EKSISTENSI PANCASILA DALAM REFORMASI

Dosen Pengampu :

Dr. Akmal,SH,M.Si

OLEH :

Nama : ROHMAN HIDAYAT

NIM UT : 023969573

NIM UNP: 19067071

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TEKNIK MESIN

JURUSAN TEKNIK MESIN

FAKULTAS TEKNIK

UNIVERSITAS NEGERI PADANG


2020/2021
KATA PENGANTAR

Dengan puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga dapat menyelesaikan tugas
artikel Pendidikan Pancasila yang mana berjudul “Eksistensi Pancasila dalam
Reformasi” dengan baik meski memiliki halangan dan rintangan.

Tugas Artikel ini saya harapkan dapat membantu bagi pembaca. Dan juga
diharapkan dapat menambah nilai yang ada.

Dalam penyusunan tugas ini, saya tidak lupa mengucapkan banyak


terimakasih pada semua pihak yang telah membantu dalam meyelesaikan tugas
ini.

Saya menyadari bahwa penulisan artikel ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran sangat diharapkan guna perbaikan di masa mendatang
dan semoga manfaat bagi kita semua.

Payakumbuh, 9 Mei 2020

Rohman Hidayat
DAFTAR ISI

COVER

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………..
1.2 Rumusan Masalah…………………………………………….
1.3 Tujuan………………………………………………………...
1.4 Manfaat
1.5 Kajian Pustaka………………………………………………..

BAB II PEMBAHASAN

2. Eksistensi Pancasila dalam Reformasi….…………....………....

2.11 Syarat-Syarat Gerakan Reformasi…..……………......

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan…….………………………………………………

3.2 Saran………….………………………………………………..

DAFTAR PUSTAKA
BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus. Dalam perjalanan sejarah eksistensi
pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai
interprestasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan
tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara pancasila. Dengan
kata lain maka pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan
hidup bangsa dan Negara Indonesia, melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi
kepentingan politik penguasa saat itu.
Dampak yang cukup seruis  atas manipulasi pancasila oleh para penguasa pada masa
lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan
bahwa pancasila merupakan label politik orde baru. Sehingga berkembangnya anggapan
bahwa pancasila akan mengembalikan kewibawaan orde baru. Berdasarkan hal tersebut
maka era reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila
yaitu sebagai dasar Negara republik Indonesia. Tetapi sampai di era globalisasi saat ini
belum menampakkan hasil yang dapat dinikmati oleh rakyat, nesionalisme bangsa rapuh,
sehingga martabat bangsa dipandang rendah di dunia internasional. Maka dari itu tugas
kita sebagai rakyat Indonesia untuk mengembangkan serta mengkaji pancasila sebagai
suatu hasil karya besar bangsa kita yang setingkat dengan paham dunia lainnya.
Selain itu di era globalisasi tantangan tentang nilai-nilai kepribadian dan kebudayaan
suatu bangsa akan rusak bahkan luntur karena mengikuti perkembangan globalisasi yang
semakin bebas tanpa ikatan ini. Untuk itu, kita perlu menjadikan pancasila sebagai
landasan hidup bangsa dan rakyat Indonesia untuk dapat mampu menyaring globalisasi
tersebut dan agar nilai-nilai kebudayaan bangsa kita tetap terjaga dengan baik dan sesuai
dengan kepribadian bangsa dan pandangan atau pondasi kita dalam kehidupan dewasa ini.

1.2  Perumusan Masalah
               Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini
penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka  penulis mengemukakan
beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
Bagaimana eksistensi pancasila di era reformasi?
1.3  Tujuan
Tujuan dari penyusunan artikel ini antara lain: 
1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek
Eksistensi Pancasila dalam Reformasi
2. Mahasiswa dan pembaca dapat mengetahui eksistensi pancasila di era
reformasi.
3. Memenuhi tugas matakuliah Pendidikan Pancasila
1.4 Manfaat
Manfaat yang didapat dari artikel ini adalah:
1.
Memberikan tambahan pengetahuan kepada kaum akademisi tentang
Eksistensi Pancasila dalam Reformasi
2.
Memberikan pemahaman kepada masyarakat dan dunia pendidikan
tentang pentingnya nilai-nilai dalam Pancasila.
3.
Sebagai kontribusi pemikiran sosial bagi penyusun dan masyarakat
khususnya dosen pendidikan pancasila
1.6 Kajian Pustaka
Secara etimologi makna kata reformasi berasal dari kata reformation, yang juga
berakar dari kata reform dan memiliki arti pembaruan. Sedang secara harfiah kata
reformasi memiliki sebuah makna mengenai sebuah gerakan yang mengatur ulang,
merubah kembali, menata ulang atau memperbarui  semua hal yang terjadi
penyimpangan, untuk diperbarui pada keadaan atau bentuk sebelumnya sesuai dengan
nilai-nilai seperti yang di cita-citakan oleh rakyat.

Pengertian Reformasi

Reformasi menurut kamus besar bahasa Indonesia pun juga dapat di artikan sebagai
sebuah perubahan atau pembaruan yang dilakaukan secara drastis untuk perbaikan di
segala bidang, baik di bidang sosial, politik, atau agama di dalam suatu masyarakat atau
negara.

Dalam memahami peranan Pancasila di era reformasi, terlebih lagi dalam konteks
Pancasila sebagai ideologi nasional dan dasar negara, merupakan sebuah keharusan agar
setiap warga negara memiliki satu pemahaman mengenai fungsi pokok Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tujuan Reformasi

Reformasi membawa sebuah tujuan utama yang penting dan dicita-citakan dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa maupun bernegara. Sebagaimana tujuan reformasi
dalam kehidupan masyarakat secara menyeluruh, dapat dijabarkan sebagaimana berikut:
1. Perubahan dilakukan dengan serius dan bertahap demi menemukan nilai-nilai
yang baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. Mengatur kembali struktur ketata-negaraan secara menyeluruh, meliputi
perundangan serta konstitusi yang dianggap telah menyimpang dari tujuan awal
perjuangan yang dicita-citakan oleh masyarakat bangsa secara keseluruhan;
3. Memulai perbaikan di segala bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan keamanan;
4. Menghilangkan serta mengubah perilaku hidup serta kebiasaan di dalam
masyarakat yang tidak lagi sejalan dengan tuntutan reformasi. Misalnya
banyaknya kasus KKN, kekuasaan yang sewenang-wenang atau otoriter,
penyimpangan  undang-undang juga penyelewengan dalam kasus yang lain.
(baca juga: 8 Penyebab Korupsi dan Cara Mengatasinya)

Peran Pancasila dalam Reformasi

Pokok-pokok reformasi ialah menjaga serta memelihara segala sesuatu  yang memang
telah baik dari cara kerja bangsa dan negara dimasa lalu, dan memperbaiki segala sesuatu
yang masih kurang disampin terus berusaha melakukan pembaharuan guna menjawab
tantangan era globalisai.

Dalam pelaksanaannya, kehidupan berbangsa dan bernegara di masa pemerintahan yang


lalu memerlukan adanya proses identifikasi, yang mana masih perlu dipertahankan dan
harus diperbaiki demi mengrangi dampak ketimpangan sosial di masyarakat.

1. Gerakan Reformasi

keadaan tersebut ditandai dengan terpuruknya perekonomian nasional, sehingga


muncul gerakan dari masyarakat terutama oleh mahasiswa, cendekiawan yang menuntut
diberlakukannya sebuah reformasi. Pembaruan di segala segi bidang utamanya pada
bidang hukum, politik, ekonomi, dan pembangunan secara menyeluruh. Gerakan
reformasi yang terjadi di Indonesia ialah pada saat rakyat menuntut mundurnya Presiden
Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, dan pemerintahannya kemudian digantikan oleh B.J
Habibie.

Hubungan Reformasi dan Pancasila

Pada kenyataannya, reformasi telah diartikan salah oleh bangsa Indonesia. Banyak
gerakan yang mengatas-namakan gerakan reformasi, namun sesungguhnya gerakan
tersebut sangat jauh dan tidak sesuai dengan pengertian dari reformasi itu sendiri.
Misalnya saja, saat masyarakat menuntut dan melakukan aksi demo anarkis yang pada
akhirnya berujung dengan pengerusakan fasilitas umum, dan menyebabkan jatuhnya
korban yang tak bersalah.

Dalam melakukan sebuah gerakan reformasi, masyarakat hendaknya mengetahui serta


paham mengenai pengertian dari sebuah reformasi, supaya dalam menjalankan gerakan
reformasi tetap sesuai dan sejalan dengan tujuan reformasi yang sesungguhnya. Sebab
menurut Riswanda (kaelan, 1998) reformasi secara harfiah mempunyai sebuah makna
sebagai suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-
hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan
nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
Pancasila sebagai Dasar Reformasi

Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara, yang juga menjadi pandangan hidup bangsa
Indonesia, pada pelaksanaannya dimasa orde lama mengalami penyimpangan makna
yang bertentangan dengan nilai nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka. Sedang
pada masa orde baru, Pancasila dijadikan sebagai hegemoni politik oleh penguasa. Yang
membuat warga wajib mematuhi setiap kebijakan yang dikeluarkan penguasa, dan
dianggap bertentangan dengan Pancasila bila warga menolaknya. (baca juga:
Implementasi nilai-nilai Pancasila)

Karenanya, gerakan reformasi harus merefleksikan nilai-nilai Pancasila sebagai


kepribadian bangsa yang memiliki  cita-cita dan ideologi yang luhur, agar tidak timbul
sikap maupun tindakan anarki yang dapat menjadi penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal
Ika dan hancurnya kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.

2.  Reformasi dalam paradigma Pancasila

Gerakan reformasi yang mengacu pada nilai-nilai keluhuran Pancasila akan melahirkan
gerakan reformasi yang berasaskan pada nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan dan Keadian Sosial. Sehingga tercipta sebuah reformasi yang tentunya tak
meninggalkan adab dan nilai nilai pendidikan karakter. Berikut penjelasannya:

 Reformasi yang berdasar pada Ketuhanan. Memiliki sebuah pengertian, yakni


gerakan reformasi berdasarkan pada moral dan akhlak ketuhanan yang tentunya
mengarah pada pembaruan kehidupan yang lebih baik yang berkeyakinan sebagai
makhluk ciptaan tuhan.
 Reformasi yang berdasar pada perikemanusiaan yang adil dan beradab. Yang
artinya, sebuah gerakan reformasi hendaknya berlandaskan moral kemanusiaan
demi sebuah upaya penataan kembali kehidupan yang menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk sosial.
 Reformasi yang berdasar pada nilai persatuan. Yang artinya, adanya gerakan
reformasi hendaknya memberikan jaminan tegaknya negara dan bangsa Indonesia
sebagai sebuah upaya menjaga keutuhan NKRI sebagai sebuah kesatuan negara
yang berdaulat.
 Reformasi yang berasaskan pada kerakyatan. Memiliki arti, bahwa seluruh
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara hendaknya memposisikan
rakyat sebagai subjek yang memegang kedaulatan.
 Reformasi yang memiliki tujuan adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Memiliki sebuah pengertian, bahwa gerakan reformasi hendaknya
mempunyai visi serta misi yang jelas dalam mewujudkan sebuah keadilan sosial
untuk rakyat secara menyeluruh.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Eksistensi Pancasila dalam Reformasi

Reformasi berasal dari kata dasar “reform” yang memiliki arti perbaikan,
atau pembaharuan (Setijo, 2009:100). Secara umum reformasi di Indonesia adalah
suatu gerakan untuk menformat ulang atau menata ulang hal-hal yang
menyimpang untuk dikembalikan ke format semula sesuai dengan nilai-nilai ideal
yang dicita-citakan rakyat (Kaelan, 2010:239). Arah dan tujuan reformasi yang
utama adalah untuk menanggulangi dan menghilangkan dengan cara mengurangi
secara bertahap atas krisis yang terjadi disegenap bidang kehidupan, serta menata
kembali kearah yang lebih baik atas tata kenegaraan indonesia yang telah hancur
menuju Indonesia baru. Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat
sebagai berikut:

2.11 Syarat- Syarat gerakan Reformasi:

a. suatu reformasi dilakukan karena andanya suatu penyimpangan.


b. suatu reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas
(landasan ideologis), dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan
Negara indonesia.
c. suatu reformasi dilakukan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu
(UUD) sebagai kerangka acuan reformasi.
d. reformasi dilakukan kearah perubahan ke kondisi serta kearah yang lebih
baik.
e. reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia
yang berketuhanan yang maha esa, serta terjaminnya kesatuan dan
persatuan.
Awal dari reformasi yaitu tumbangnya rezim orde baru pada tanggal 21
mei 1998, maka bangsa Indonesia bertekad meninggalkan era kehidupan yang
penuh dengan nuansa KKN serta suasana pseudo demokrasi (demokrasi palsu).
Dari kegagalan masa orde baru yang misinya dulu hendak melaksanakan
pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka dalam era reformasi
diperlukan sikap yang tegas dan nyata untuk mewujudkan pancasila sebagai
filsafat hidup dan menjadi dasar kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Memahami eksistensi Pancasila di era reformasi yaitu berwujud dalam konteks
sebagai dasar negara dan ideologi nasional, yang merupakan tuntutan hakiki agar
setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya
memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi
pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila
sebagai paradigma reformasi adalah sebagai berikut:
Mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah etos budaya persatuan,
dimana pembangunan kebudayaan sebagai sarana pengikat persatuan dalam
masyarakat majemuk. Oleh karena itu smeboyan Bhinneka Tunggal Ika dan
pelaksanaan UUD 1945 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa
hendaknya menjadi prioritas, karena kebudayaan nasional sangat diperlukan
sebagai landasan media sosial yang memperkuat persatuan. Dalam hal ini bahasa
Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan.

BAB III
PENUTUP

3.1Kesimpulan
Reformasi adalah suatu gerakan untuk menformat ulang atau menata
ulang hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan ke format semula sesuai
dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat bangsa Indonesia Dalam
pelaksanaan reformasi diperlukan pancasila sebagai dasar cita-cita reformasi
yaitu reformasi harus berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, berkerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3.2Saran
Melalui artikel ini saya selaku penulis menyarankan agar pembaca
tidak berhenti sampai disini saja menggali ilmu tentang pembelajaran
Pendidikan Pancasila, tentunya mengenai media pembelajaran Pendidikan
Pancasila. Saya berharap agar pembaca terus menggali ilmu dan mengetahui
problematika pada pembelajaran khususnya Pendidikan Pancasila, mengingat
peran pendidik bagi siswa sangatlah dipandang penting untuk perkembangan
pendidikan dinegara indonesia tercinta ini.
Artikel ini masih banyak mempunyai kekurangan dalam hal-hal
penyajiannya maka dari itu kita harus giat belajar agar dapat menjadi lebih baik
lagi. Segala saran yang bersifat membangun kami sangat menunggunya untuk
perbaikan dari makalah ini. Akhir kata kami ucapkan terimakasih.

Daftar Pustaka
Al-Hakim, S,dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Konteks
Indonesia. Malang: UM Press.
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Setijo, P. 2009. Pendidikan Pancasila: Prespektif Sejarah Perjuangan Bangsa.
Jakarta: PT Gramedia.
Zuriah, N. 2002. Revitalisasi-Radikalisasi Filsafat Dan Ideology Pancasila Di
Era Reformasi Dan Globalisasi.  Malang: Departemen Pendidikan Nasional.
https://guruppkn.com/pancasila-di-era-reformasi

http://kusumaadiwijaya.blogspot.com/2015/05/eksistensi-pancasila-dalam-
era.html

Buku pancasila sebagai paradigma pembangunan ( Ahmad Bustrotun


Nufus,Novitasari, dan Sukron Mazid)

Anda mungkin juga menyukai