Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Tugas 2 Mata Kuliah Administrasi Perpajakan

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

Nama : ANGGI SETIAWAN

NIM : 042036808

Program Studi : Ilmu Administrasi Negara

Mata Kuliah : Administrasi Perpajakan

Tugas 2

1. Buatlah contoh dari pajak kendaraan yang berlaku saat ini !


2. Buatlah contoh cara perhitungan dari Pajak Penghasilan, PPh pasal 21, 22 dan 23
yang anda ketahui !
3. Jelaskanlah yang dimaksud dengan pajak berganda, serta kelemahan dan kelebihan
dari pajak berganda tersebut ! 
4. Sistem pemungutan pajak yang dicanangkan pemerintah mulia mununjukkan  hasi
yang cukup baik, walupun target belum tercapai, pihak pemerintah dalam hal ini
Direktorat Jenderal Pajak terus-menerus menggalakan pemungutan pajak yang luar
biasa hebat. Sebutkan perbedaan dari Witholding System dengan Self assesment
sistem yang saudara/i ketahui !

Jawaban

1. Pajak Kendaraan yang berlaku saat ini contohnya adalah :


- Pajak Kendaraan Tahunan
- Pajak Kendaraan Lima Tahunan
2. PPh 21
Seorang karyawan yang bernama Egi belum menikah. Pada bulan Januari 2020 dia
bekerja sebagai karyawan harian di PT Kali Besar. Upah harian yang diberikan
sebesar Rp 450.000 per hari. Dengan memperhatikan ketentuan PPh pasal 21,
penghasilan kena pajak (PKP) dengan dasar upah yang diterima setiap hari adalah
nihil.

Upah Sehari                                                      Rp 450.000


Batas Upah Harian Tidak Dipotong PPh    Rp 450.000

Penghasilan Kena Pajak Rp. –


Egi akhirnya harus dikenakan PPh 21 di hari ke 11 dia bekerja, saat itu upah
kumulatif yang sudah diterima sebesar Rp.4,950,000 atau pada ambang batas
Rp.4,500,000
Upah selama 11 Hari Rp.4,950,000
Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
11 x ( Rp.54,000,0000 : 360) Rp.1,650,000
Pendapatan kena Pajak 11 Hari
5 % x Rp.3,300,000 Rp. 165,000

Sehingga di hari ke 11 itu Egi hanya menerima upah bersih sebesar Rp. 285,000. Lalu
untuk di hari-hari selanjutnya.

Contoh perhitungan untuk hari ke 12

Upah Harian Rp. 450,000


PTKP Sehari (Rp.54,000,000 : 360) Rp. 150,000

Rp. 300,000

Kesimpulanya untuk PPh yang dipotong di hari ke 12 adalah sebesar 15,000, angka
yang didapat dari 5% Rp.300,000. Sehingga Egi mendapatkan upah di hari ke 12
sebesar Rp.435,000.

PPh 22
PT Pertamina selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas menyerahkan
bahan bakar minyak senilai Rp300.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada non-SPBU.
Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut ?

Hitungan :
PPh Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak adalah:
0,3% x Rp 300.000.000 = Rp900.000

PPh 23
Pada 10 Mei 2015, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan dividen melalui
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran dividen tunai
kepada PT Melati sebesar Rp30.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesal
15%. Hitunglah besaran PPh 23.

Hitungan :
PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2015
Saat penyetoran: paling lambat 10 Juni 2015.

3. Pajak berganda adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih
atas suatu penghasilan yang sama, dan dari pajak ini sendiri merupakan pajak yang
dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari
produsen ke konsumen.
Kelebihan dari Pajak Berganda adalah :
- Netral dalam perdagangan dan luar negeri
- Mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda
- Pajak berganda atas perolehan barang modal dapat diperoleh kembali pada
bulan perolehan, dengan demikian sangat membantu likuiditas perusahaan
- Pajak berganda mendapat predikat sebagai money maker karena konsumen
selaku pemikul bebasn pajak tidak merasa dibebani oleh pajak tersebut
sehingga memudahkan fiskus untuk memungutnya
Kelemahan dari Pajak berganda adalah :

- Biaya administrasi relatif lebih tinggi, baik dipihak administrasi pajak maupun
di pihak wajib pajak
- Menimbulkan dampak regersif
- Pajak berganda sangat rawan dari upaya penyelundupan pajak
- Pajak berganda menuntut tingkat pengawasan yang lebih cermat oleh
administrasi pajak

4. Penjelasan perbedaan dari Witholding System dengan Self Assement System, Pada
Withholding System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib
pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus, contoh dari Witholding System
adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi
terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak
tersebut. Jenis pajak yang menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh
Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN, sebagai
bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem pemungutan pajak ini
biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam beberapa kasus tertentu, bisa
juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan tersebut nantinya akan
dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang
bersangkutan. Sedangkan Self Assessment System merupakan sistem pemungutan
pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib
pajak yang bersangkutan, Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang
berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah
dibuat oleh pemerintah. Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah
sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system diterapkan pada jenis
pajak pusat Contohnya adalah jenis pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak
yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia  setelah masa reformasi pajak pada
1983 dan masih berlaku hingga saat ini. Namun, terdapat konskuensi dalam sistem
pemungutan pajak ini. Karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri
besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan
mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin. Dalam Self Assement
System memiliki ciri-ciri sendiri yaitu :
- Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri
- Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari
menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak
- Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali  jika wajib
pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang
seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.

Anda mungkin juga menyukai