Resume Resep
Resume Resep
Resume Resep
RESEP
OLEH
NIM : PO530333219375
TINGKAT : I REGULER C
PRODI FARMASI
2019/2020
1. Penggolongan Obat
Pengertian OBAT menurut UU RI No. 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN
ialah: Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang
digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan
patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan,
pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Menurut pengertian umum, obat dapat didefinisikan sebagai bahan yang
menyebabkan perubahan dalam fungsi biologis melalui proses kimia.
Ada beberapa pengertian tentang obat sesuai macamnya, yaitu:
a. Obat Baku
Obat Baku adalah bahan obat berupa substansi yang memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan oleh Farmakope Indonesia atau buku resmi lainnya yang
ditetapkan oleh Pemerintah. Obat baku dalam substansi selanjutnya akan
disebut BAHAN OBAT
b. Obat Jadi
Obat Jadi yaitu obat dalam keadaan tunggal atau campuran dalam bentuk
sediaan tertentu : pulvis, pulveres, tablet, kapsul, injeksi atau bentuk lain dan
mempunyai nama teknis sesuai Farmakope Indonesia
c. Obat Paten
Obat Paten berupa obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama
pabrik yang membuat dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang
memproduksinya.
d. Obat Asli
Obat Asli adalah obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah
(Indonesia), terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan
dalam pengobatan tradisional.
e. Obat Baru
Obat Baru yaitu obat yang terdiri dari satu atau campuran beberapa bahan obat
sebagai bagian yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat (pengisi, pelarut,
corrigens) atau komponen lain yang belum dikenal sehingga belum diketahui
khasiat serta keamanannya.
f. Obat Generik
Obat Generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat
diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada
dua jenis obat generik, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik
berlogo yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya.
a. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat
OTC = Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas..
Obat bebas ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam.
Obat bebas, bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung (kios). Obat bebas ini
digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : obat flu dan
demam (bodrex, sanmol, dll), vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, Enervon C).
b. Obat Bebas Terbatas
Definisi Obat bebas terbatas yaitu adalah obat keras yang dalam jumlah tertentu
dapat dserahkan tanpa resep dokter. Obat bebas terbatas disebut juga daftar W
(Waarschuwing). Pada kemasan obat ditandai dengan lingkaran biru bergaris
tepi hitam
c. Obat Keras
Obat keras disebut juga Daftar G (Gevaarlijk). Obat keras memakai tanda
lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
d. Obat Psikotropika
Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau
merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai
dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir,
perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta
mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya (UU No. 36
tahun 2009). Psikotropika yang diizinkan digunakan untuk pengobatan adalah
psikotropika golongan II, III dan IV. Obat psikotropika memiliki tanda sama
dengan obat keras.
e. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam
golongan-golongan (UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika). Tanda khusus
pada kemasan sediaan jadi narkotika adalah palang medali merah.
Narkotika Golongan I.
2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah
tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan
sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar
morfinnya.
4. Heroin (Putaw)
5. Kokain.
Sama halnya dengan Narkotika Golongan II, Narkotika Golongan III juga
dapat digunakan dalam bidang kesehatan (Pengobatan)