Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Resume Resep

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 10

RINGKASAN FARMASETIKA DASAR

RESEP

OLEH

NAMA : KEVIN EFRAIM LIAN

NIM : PO530333219375

TINGKAT : I REGULER C

PRODI FARMASI

POLTEKKES KEMENKES KUPANG

2019/2020
1. Penggolongan Obat
Pengertian OBAT menurut UU RI No. 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN
ialah: Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang
digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan
patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan,
pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Menurut pengertian umum, obat dapat didefinisikan sebagai bahan yang
menyebabkan perubahan dalam fungsi biologis melalui proses kimia.
Ada beberapa pengertian tentang obat sesuai macamnya, yaitu:
a. Obat Baku
Obat Baku adalah bahan obat berupa substansi yang memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan oleh Farmakope Indonesia atau buku resmi lainnya yang
ditetapkan oleh Pemerintah. Obat baku dalam substansi selanjutnya akan
disebut BAHAN OBAT
b. Obat Jadi
Obat Jadi yaitu obat dalam keadaan tunggal atau campuran dalam bentuk
sediaan tertentu : pulvis, pulveres, tablet, kapsul, injeksi atau bentuk lain dan
mempunyai nama teknis sesuai Farmakope Indonesia
c. Obat Paten
Obat Paten berupa obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama
pabrik yang membuat dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang
memproduksinya.
d. Obat Asli
Obat Asli adalah obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah
(Indonesia), terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan
dalam pengobatan tradisional.
e. Obat Baru
Obat Baru yaitu obat yang terdiri dari satu atau campuran beberapa bahan obat
sebagai bagian yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat (pengisi, pelarut,
corrigens) atau komponen lain yang belum dikenal sehingga belum diketahui
khasiat serta keamanannya.
f. Obat Generik
Obat Generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat
diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada
dua jenis obat generik, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik
berlogo yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya.

Menurut undang-undang, obat dibagi menjadi beberapa golongan yaitu:

a. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat
OTC = Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas..
Obat bebas ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam.

Obat bebas, bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung (kios). Obat bebas ini
digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : obat flu dan
demam (bodrex, sanmol, dll), vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, Enervon C).
b. Obat Bebas Terbatas
Definisi Obat bebas terbatas yaitu adalah obat keras yang dalam jumlah tertentu
dapat dserahkan tanpa resep dokter. Obat bebas terbatas disebut juga daftar W
(Waarschuwing). Pada kemasan obat ditandai dengan lingkaran biru bergaris
tepi hitam

Serta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 6355/Dirjen/SK/69


tanggal 5 November 1975 ada tanda peringatan P. No 1 sampai P. No 6
( berwarna hitam, tulisan putih ukuran 5 x 2 cm) dan harus ditandai dengan etiket
atau brosur yang menyebutkan nama obat yang bersangkutan, daftar bahan
berkhasiat serta jumlah yang digunakan, nomor batch, tanggal kadaluarsa,
nomor registrasi, nama dan alamat produsen, petunjuk penggunaan, indikasi,
cara pemakaian, peringatan serta kontra indikasi.

Jenis jenis Peringatan:


P.No.1: Awas! Obat Keras. Bacalah aturan pemakaiannya

P.No.2: Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur

P.No.3: Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar

P.No.4: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar

P.No.5: Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan

P.No.6: Awas! Obat Keras. Obat wasir, Jangan ditelan

c. Obat Keras
Obat keras disebut juga Daftar G (Gevaarlijk). Obat keras memakai tanda
lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.

UU obat Keras Nomor. St.1937 No.541 Definisi obat keras :


a. Obat yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter ( antibiotika, obat
hipertensi, jantung,hormon, kanker,antihistamin untuk obat dalam dll )
b. Obat yang penggunaannya dengan cara disuntikan atau dengan merobek
jaringan.(sediaan dalam bentuk injeksi, infus,sedian implant yang
mengandung hormone untuk KB )
c. Semua obat baru yang belum terdaftar di Depkes ( yang tidak mempunyai
kode registrasi dari Depkes/ Badan POM )
d. Semua obat dalam keadaan subtansi atau semua obat yang terdapat dalam
daftar obat keras ( keadaan subtansi = bahan baku obat )

Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah :

a. antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dll)


b. semua obat baru
c. semua sediaan injeksi
d. semua psikotropika dan narkotika

d. Obat Psikotropika
Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau
merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai
dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir,
perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta
mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya (UU No. 36
tahun 2009). Psikotropika yang diizinkan digunakan untuk pengobatan adalah
psikotropika golongan II, III dan IV. Obat psikotropika memiliki tanda sama
dengan obat keras.
e. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam
golongan-golongan (UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika). Tanda khusus
pada kemasan sediaan jadi narkotika adalah palang medali merah.

Pelayanan Obat golongan narkotika di apotek/RS :


 HARUS DENGAN RESEP DOKTER,
 Tidak dilayani jika berupa kopi resep/harus resep asli dokter,
 Nama, umur, alamat pasien harus lengkap (untuk laporan setiap
narkotika setiap bulan di apotik yang ditujukan ke Balai POM)

Dalam pasal 6 UU no 35 tahun 2009 ttg Narkotika ada 3 golongan narkotika,


yaitu :

 Narkotika Golongan I.

Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan


kesehatan. Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan
untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk
reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan
persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan,
Contoh Narkotika Golongan I yaitu:

1. Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk


buah dan jeraminya, kecuali bijinya,

2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah
tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan
sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar
morfinnya.

3. Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga


Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.

4. Heroin (Putaw)

5. Kokain.

6. Cannabis indica (ganja), dihisap berupa rokok

 Narkotika Golongan II.

Narkotika Golongan II dapat digunakan Dalam bidang Kesehatan


(Pengobatan).

Contoh Narkotika Golongan II yaitu:

Alfentanil, Fentanil, morfin, pethidin (demerol, meperidin, dolantin: 25 -100


mg/ampul)

 Narkotika Golongan III.

Sama halnya dengan Narkotika Golongan II, Narkotika Golongan III juga
dapat digunakan dalam bidang kesehatan (Pengobatan)

Contoh Narkotika Golongan III yaitu:

Dionin (Etilmorfin: 10-30 mg/tablet), Codein (Metilmorfin: 10, 15, 20


mg/tablet), Doveri (Tablet Opii compositum: 100, 150, 200 mg/tablet).

2. Resep dan Kelengkapannya


Pengertian Resep
Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter, dokter gigi atau dokter hewan yang
diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker
pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita.
Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe (ambilah). Dibelakang tanda
ini (R/) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam
bahasa latin. Menurut sumber resep dibagi menjadi :
1. Formulae Officilanis
Resep yang tercantum dalam Farmakope, buku-buku lain,merupakan resep standar.
2. Formulae Magistralis
Resep yang ditulis dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
Resep yang lengkap harus memuat:

1. Tanggal dan tempat penulisan resep (inscription)

2. Tanda buka penulisan resep dengan R/ (invocation)

3. Nama obat, jumlah, cara pembuatan (praescriptio)

4. Aturan pakai dari obat yant tertulis (signatura)

5. Paraf / tanda tangan dari yang menulis resep (subscription)


Beberapa ketetntuan lain yaitu:
Resep yang mengandung narkotika
- harus ditulis tersendiri
- tidak boleh ada iterasi (ulangan)
- dituliskan nama pasien, tidak boleh m.i/mihi ipsi atau u.p/usus propius (untuk
pemakaian sendiri)
- alamat pasien ditulis dengan jelas
- aturan pakai (signa) ditulis dengan jelas, tidak boleh ditulis s.u.c /signa usus cognitus
(sudah tahu aturan pakai).

3. Copy Resep dan Kelengkapannya


Menurut Kepmenkes no. 280 th 1981:
Salinan resep adalah salinan yang dibuat apoteker, selain memuat semua keterangan
yang terdapat dalam resep asli harus memuat pula: nama dan alamat apotek, nama dan
SIA, tanda tangan atau paraf APA, det/ detur untuk obat yang sudah diserahkan atau ne
detur untuk obat yang belum diserahkan, nomor resep, dan tanggal pembuatan.
Bagian-bagian salinan resep:
 Nama dan alamat apotek
 Nama dan APA dan nomor SIA
 Nama, umur, pasien
 Nama dokter penulis resep
 Tanggal penulisan resep
 Tanggal dan nomor urut pembuatan
 Tanda R/
 Tanda “det” atau “deteur” untuk obat yang sudah diserahkan “ne det” atau “ne
deteur” untuk obat yang belum diserahkan
 Tuliskan p.c.c (pro copy conform) menandakan bahwa salinan resep telah ditulis
sesuai dengan aslinya.

4. Etiket dan Kelengkapannya


Pengertian Etiket
Etiket adalah Penandaan yang diberikan oleh sarana pelayanan kesehatan yang
biasanya ditempel di depan obat atau alat kesehatan yang berguna untuk memberikan
informasi penggunaan kepada para pemakai obat atau alat kesehatan tersebut.
Berdasarkan fungsinya,etiket dibagi menjadi 2 jenis yaitu;
Etiket Putih
Diberikan untuk pemakaian sistematik.
Contoh: obat-obat oral seperti; Puyer,Capsul,Potio(obat minum).
Etiket Biru
Etiket Biru diberikan untuk pemakaian topikal.
Contoh: Injeksi, Salep, Cream, Lotio, Suppositoria, Tetes telinga, & Tetes mata.

Contoh Etiket Putih


Bagian-bagian etiket putih yaitu:
1. Logo sarana pelayanan kesehatan.
2. Nama Sarana Pelayanan Kesehatan.
3. Alamat dan No Telepon Sarana Pelayanan Kesehatan.
4. Nomor Resep yang berisi obat tersebut atau nomor Rekam Medis pasien.
5. Tanggal Resep tersebut diberikan.
6. Nama Pasien yang mengkonsumsi obat.
7. Aturan Pakai Obat.
8. Bentuk sediaan Obat.
9. Waktu menelan obat.
10. Paraf yang memberikan informasi dan obat kepada pasien.
11. Nama obat yang diberikan etiket.
12. Jumlah obat yang diberikan sesuai etiket.
13. Batas kadaluarsa obat.

Contoh Etiket Biru


Bagian-bagian Etiket biru yaitu:
1.Logo Sarana Pelayanan Kesehatan.
2.Nama Sarana Pelayanan Kesehatan.
3.Alamat dan No Telepon Sarana Pelayanan Kesehatan.
4.Nomor Resep yang berisi obat tersebut atau nomor Rekam Medis pasien.
5.Tanggal Resep tersebut diberikan.
6.Nama Pasien yang mengkonsumsi obat.
7.Aturan Pakai Obat.
8.Nama bentuk sediaan.
9.Tulisan "Obat Luar" yang menerangkan bahwa obat tersebut bukan untuk diminum.
10.Nama obat atau alat kesehatan yang diberikan etiket.
11.Jumlah obat atau alat kesehatan yang diberikan sesuai etiket.
12.Batas kadaluarsa obat atau alat kesehatan.
13.Paraf yang memberikan informasi dan obat atau alat kesehatan kepada pasien.

Anda mungkin juga menyukai