Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Astri Hidayah (17013010092)

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 39

PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA

PT ALWINDO NUSANTARA

PRAKTEK KERJA LAPANGAN

Oleh :

ASTRI HIDAYAH

NPM. 17013010092

PROGRAM STUDI AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “ VETERAN"

JAWA TIMUR

2019
PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA

PT ALWINDO NUSANTARA

Nama Mahasiswa : ASTRI HIDAYAH

NPM : 17013010092

Program Studi : Ekonomi Akuntansi

Fakultas : Ekonomi dan Bisnis

Telah disetujui untuk dibuat Laporan Praktik Kerja Lapangan pada

Tanggal 27 April 2019

Mengetahui, Menyetujui,

KOORDINATOR PEMBIMBING

PROGRAM STUDI AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

Dra. Ec. Sari Andayani, M.Aks. Dr.Rida Perwita S, S.E., M.Aks, Ak., C.P.A

NIP. 1966011 199203 2001 NPT. 384121002931

ii
KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih Lagi Maha

Penyayang, serta puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah

melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga penulis dapat

menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan yang berjudul “PENERAPAN

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PT ALWINDO

NUSANTARA"

Penyusunan laporan ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu prasyarat

mata kuliah Praktek Kerja Lapangan Progdi Akuntansi, UPN "Veteran" Jawa

Timur. Dalam penyusunan Laporan ini tentunya penulis mendapatkan banyak

bantuan dari berbagai pihak, serta kritik dan saran.

Dengan begitu, penulis ingin menyampaikan rasa terimakasih kepada:

1. Bapak Prof. Dr.Ir. Akhmad Fauzi, MMT Selaku Rektor Universitas

Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.

2. Bapak Prof. Dr. Syamsul Huda, MT Selaku Dekan Fakultas Ekonomi

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.

3. Dr. Dra. Ec Endah Susilowati, M.Si selaku Kepala Program Studi

Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.

4. Dra. Ec. Sari Andayani, M.Aks selaku Koordinator Program Studi

Akuntansi.

iii
5. Dr.Rida Perwita S, S.E., M.Aks, Ak., C.P.A Selaku Dosen Pembimbing

yang telah banyak memberikan bekal ilmu bimbingan serta pengarahan

dalam pembuatan laporan PKL ini.

6. Para Dosen dan staff yang telah banyak memberikan bekal ilmu

pengetahuan kepada penulis selama mengikuti kegiatan perkuliahan di

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.

7. Bapak Agus Hariyanto, SE selaku Direktur dan Bapak Ruddy Irwanto

selaku Manajer Keuangan di PT Alwindo Nusantara yang telah

memberikan ijin untuk melaksanakan PKL.

8. Para staff dan karyawan PT Alwindo Nusantara yang telah membantu saya

dalam melakukan kegiatan PKL.

9. Kedua orang tua saya Bapak dan Ibu tercinta, terima kasih atas dukungan

moril dan materi serta doa-doanya yang selalu di berikan. serta kedua

kakak saya yang memberi dukungan kepada saya.

10. Seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah banyak

membantu selama ini.

Dalam penulisan Laporan PKL ini penulis menyadari masih banyak

kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran

dibutuhkan untuk dapat menyempurnakannya.

Surabaya, 20 Oktober 2019

Penulis

iv
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ............................................................................... i

HALAMAN PENGESAHAN ................................................................ ii

KATA PENGANTAR ............................................................................. iii

DAFTAR ISI ............................................................................................ v

DAFTAR TABEL ..................................................................................... vii

DAFTAR GAMBAR ................................................................................ vii

DAFTAR LAMPIRAN ............................................................................ vii

BAB I PENDAHULUAN ....................................................................... 1

1.1 Latar Belakang ........................................................................ 1

1.2 Tujuan dan Manfaat PKL ....................................................... 2

BAB II LANDASAN TEORI .................................................................. 5

2.1 Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)…….…………. 5

2.2 Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)………........... 6

2.3 Subjek dan Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN)..... 8

2.3.1 Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)....................... 8

2.3.2 Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)......................... 9

2.4 Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai).................................... 10

2.5 Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan

Melaporkan PPN.................................................................... 11

2.6 Faktur Pajak........................................................................... 11

2.6.1 Pengertian Faktur Pajak............................................... 11

v
2.6.2 Jenis - Jenis Faktur Pajak............................................. 12

2.6.3 Fungsi Faktur Pajak..................................................... 13

BAB III GAMBARAN UMUM OBJEK PKL ................................... 14

3.1 Sejarah Singkat Perusahaan ............................................... 14

3.2 Lokasi Perusahaan .............................................................. 15

3.3 Visi dan Misi PT Alwindo Nusantara................................ 16

3.4 Jenis jasa kontruksi PT Alwindo Nusantara...................... 16

3.5 Pelayanan PT Alwindo Nusantara.. ................................... 16

3.6 Jadwal Kerja PT Alwindo Nusantara ................................ 17

BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN .............................................. 18

4.1 Hasil Praktik Kerja Lapangan ............................................ 18

4.1.1 Aktivitas ............................................................ 18

4.2 Deskripsi Aktivitas PKL................................................... 21

4.3 Pembahasan PKL.............................................................. 22

4.3.1 Perhitungan dan Penjurnalan PPN....................... 22

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN .............................................. 25

5.1 Kesimpulan.......................................................................... 25

5.2 Saran .................................................................................... 25

DAFTAR PUSTAKA .............................................................................. 27

LAMPIRAN .............................................................................................. 28

vi
DAFTAR TABEL

3.1 Jadwal Kerja PT Alwindo Nusantara ................................................. 17

4.1 Aktivitas PKL pada PT Alwindo Nusantara ..................................... 19

DAFTAR GAMBAR

4.1 Faktur Pajak .......................................................................................... 22

4.2 Transfer Slip ........................................................................................ 23

4.3 Tranfer Slip .......................................................................................... 24

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1 Surat Permohonan PKL ........................................................ 28

Lampiran 2 Surat Keterangan Melaksanakan PKL ............................... 29

Lampiran 3 Absensi PKL ...................................................................... 30

Lampiran 4 Penilaian PKL dari Perusahaan .......................................... 32

vii
BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pajak sebagai sumber penerimaan dalam negeri semakin lama

semakinterasa sebagai andalan penerimaan negara. Untuk lebih meningkatkan

penerimaandi bidang perpajakan, telah beberapa kali telah dilakukan

penyempurnaan, penambahan, bahkan perubahan di bidang perpajakan.Pajak

merupakan kewajiban yang harus dibayar masyarakat baik pribadi maupun badan

dari pendapatan atau penghasilannya kepada pemerintah yangditujukan untuk

kegiatan pembangunan di segala bidang.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan

ataspenyerahan barang/jasa kena pajak di daerah pabean yang dilakukan

olehpabrikan, penyalur utama atau agen utama,importer, pemegang hak

paten/merek dagang dari barang/jasa kena pajak tersebut. Menurut Soemarso

(2003:269) dalam buku akuntansi suatu Pengantar mengatakan bahwa ”Pajak

Pertambahan Nilai ” merupakan pajak yang dikenakan pada waktu perusahaan

melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) Jasa Kena Pajak (JKP) yang

dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Setiap pembelian barang yang ada

hubungannya secara langsung dengan barang yang dihasilkan/dijual, maka atas

pajak yang dikenakan terhadap barang tersebut, oleh Pengusaha Kena Pajak

(PKP) merupakan pajak masukan yang besarnya 10% dari hasil beli barang,

sedangkan bila barang tersebut akan menambahkan 10% dari harga jual sebelum

1
2

pajak sebagai PPN yang merupakan pajak pengeluaran untuk masa pajak yang

bersangkutan.

PT. Alwindo Nusantara merupakan suatu perusahaan yang bergerakdalam

bidang konstruksikaca dan aluminium. Bila perusahaanmelakukan pembelian

terhadap Barang Kena Pajak (BKP) maka di kenakan PajakPertambahan Nilai

(PPN) masukan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) barangtersebut. Sebaliknya

bila perusahaan ini melakukan penjualan barang tersebut,maka perusahaan berhak

melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)keluaran terhadap Barang

Kena Pajak (BKP) tersebut.

1.2 Tujuan Dan Manfaat Praktek Kerja Lapangan

1.2.1. Tujuan Umum dan Khusus

Tujuan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) mengadakan program

Praktek Kerja Lapangan (PKL) bagi para mahasiswa adalah untuk

mengembangkan konsep, yaitu memadukan antara teori dalam lingkup pendidikan

dengan lingkup organisasi yang sebenarnya sehingga mahasiswa mempunyai

dasar pijakan untuk pengembangan wawasan yang terkait dengan dunia kerja.

Tujuan Khusus yang diperoleh melalui Praktek Kerja Lapangan ini sebagai

berikut :

11. Untuk menyelesaikan tugas akhir di dalam melaksanakan Praktik Kerja

Lapangan

12. Memahami penerapan pajak pertambahan nilai yang ada diPT Alwindo

Nusantara
3

13. Memahami penerapan pajak pertambahan nilai yang ada diPT Alwindo

Nusantara

14. Memperoleh pengalaman bekerja di bidang Akuntansi di PT Alwindo

Nusantara

15. Memahami sistem kerja di PT Alwindo Nusantara

1.2.2 Manfaat dari kegiatan PKL ini adalah sebagai berikut :

1. Bagi mahasiswa

a. Membandingkan antara teori yang diperoleh selama menempuh

perkuliahan dengan praktek yang ada di lapangan sehingga dapat

memiliki wawasan di bidang usaha yang semakin luas karena dapat

mempraktekan secara langsung ilmu dan pengetahuan teknologi yang

diterima selama perkuliahan

b. Belajar untuk bekerja sesuai standar operasional perusahaan sebagai

sarana pelatihan dan pembinaan mahasiswa yang ditangani langsung

oleh perusahaan.

c. Dapat memberikan pengalaman kerja bagi mahasiswa sehingga

mahasiswa yang telah lulus dapat menjadi tenaga kerja yang terdidik,

terlatih dan berkualitas.

2. Bagi Universitas Pembangunan NasionalVeteran Jawa Timur

a. Terjalin hubungan kerja sama antara Universitas Pembangunan

Nasional Veteran Jawa Timur dengan instansi/perusahaan tempat

pelaksanaan
4

b. Kegiatan PKL, sehingga di masa yang akan datang akan

dikembangkan kerja sama yang lebih baik.

c. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur akan dapat

meningkatkan kualitas lulusannya melalui pengalaman kerja magang.

d. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur akan di kenal

di dunia kerja.

3. Bagi Perusahaan

a. Meningkatkan hubungan kemitraan dengan pihak Universitas

Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

b. Dapat memanfaatkan mahasiswa dalam membantu tugas-tugas

karyawan perusahaan.

c. Menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan dengan memberikan

kesempatan mahasiswa untuk melakukan praktik kerja.


BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan

atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi

atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi,

yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para

Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah

Konsumen Akhir. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan

oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena

Pajak (PKP).

Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1

Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur

untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada

lawan transaksinya.

Secara umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdiri dari 2

komponenyaitu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.

1. Menurut Soermarso S.R (2003:270):

“Pajak Masukan adalah PPN yang di bayarkan pada waktu pembelian atauimpor

barang kena pajak serta penerimaan jasa kena pajak yang dapat dikreditkan untuk

masa kena pajak serta penerimaan jasa kena pajak yang dapatdi kreditkan untuk

masa kena pajak yang sama. Dalam hal tertentu, Pajak Masukan tidak dapat di

5
6

kreditkan. Sedangkan Pajak Keluaran adalah pajakyang di kenakan atas penjualan

barang kena pajak yang di tambahkan sebesar10 % dari harga jual”.

2. Menurut UU PPn No. 42 Tahun 2009 Pasal 1 :

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar

oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau

penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak

berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar

Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”.

Dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai adalah UU no. 8 Tahun 1983.

Kemudian UU ini di ubah dengan UU no.11 Tahun 1994, kemudian UU di ubah

lagi denganUU no. 18 Tahun 2000 dan yang terakhir di ubah menjadi UU no 42

Tahun 2009 tentang pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan Jasa dan Pajak

Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

2.2. Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

1) Pajak Tidak Langsung

Pemikul beban pajak/pembeli dan penanggung jawab pembayaran/penjual

berada pada pihak yang berbeda. Apabila terjadi penyimpangan

pemungutan pajak, maka fiskus akan meminta pertanggung jawaban

penjual.

2) Pajak Objektif

Timbul kewajiban membayar PPN di tentukan oleh adanya objek pajak.


7

3) Multi Stage Tax

PPN di kenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur

distribusi.

4) Indirect Subtraction Methode / Credit Methode / InvoiceMethode

PPN yang di pungut tidak langsung di setorkan ke kas Negara. PPN yang

disetor ke Kas Negara merupakan hasil perhitungan Pajak Masukan

dengan Pajak Keluaran. Pajak Masukan yang di perhitungkan untuk

memperoleh jumlah PPN yang harus di bayar ke Kas Negara merupakan

Kredit Pajak. Untuk mendektesi kebenaran jumlah Pajak Masukan dan

Pajak Keluaran di butuhkan suatu dokumen sebagai alat bukti yang di

namakan Faktur Pajak.

5) Pajak Atas Konsumsi Umum Dalam Negeri

PPN hanya di kenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa

Kena Pajak (JKP) di dalam negeri.

6) Netral

PPN di kenakan Atas konsumsi barang maupun jasa dan pemungutannya

menganut prinsip tempat tujuan (PPN dipungut ditempat barang/jasa

dikonsumsi)

7) Tidak Menimbulkan Pajak Berganda

PPN hanya di kenakan atas nilai tambah dan PPN yang dibayar dapat

diperhitungakan dengan PPN yang di pungut.

8) Consumption Type Value Added Tax (VAT)


8

Dalam Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia, pajak Masukan atas

pembelian dan pemeliharaaan barang modal dapat di kreditkan dengan

Pajak Keluaran yang dipungut atas penyerahan Barang Kena dan Jasa

Kena Pajak.

2.3 Subjek dan Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2.3.1Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan

usaha/pekerjaannya :

a) Menghasilkan barang : merakit, memasak, mencampur, mengemas,

membotolkan, menambangkan, menyediakan makanan dan minuman yang

di lakukan oleh usaha catering

b) Mengimpor barang

c) Mengekspor barang

d) Melakukan usaha perdagangan

e) Memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Pabean

f) Melakukan Usaha Jasa

g) Memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang

dikenakan PPN, tidak termasuk usaha kecil yang batasanya di tetapkan dengan

keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha kecil yang memilih di kukuhkan

sebagai Pengusaha Kena Pajak.

2. Yang mengekspor BKP


9

Yang menyerahkan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual

belikan

- Pengusaha Kecil adalah :

1. Pengusaha yang menyerahkan BKPJKP dalam 1 tahun buku memperoleh

peredaran penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,-

2. Meskipun peredaran bruto dalam 1 tahun buku tidak lebih dari

Rp.600.000.000,- Pengusaha Kecil dapat memilih menjadi PKP

3. Pengusaha Kecil yang telah melampaui Rp. 600.000.000,- dalam satu masa

pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat

akhir bulan setelah bulan terlampauinya batasan tersebut

4. Jika pelaporan tidak tepat waktu, maka saat pengukuhan adalah awal bulan

berikutnya setelah akhir bulan seharusnya kewajiban pelaporan usaha dilakukan

5. Jika Pengusaha PKP di lakukan secara jabatan, maka saat pengukuhan adalah

awal bulan berikutnya setelah akhir bulan seharusnya kewajiban pelaporan usaha

dilakukan

- Bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP)

1) Siapapun yang mengimpor BKP

2) Siapapun yang memanfaatkan BKP tidak berwujud /JKP dari luar Daerah

Pabean di dalam daerah Pabean

3) Siapapun yang membangun sendiri tidak dalam lingkungan perusahaan

/pekerjaaan

2.3.2 Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


10

Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN

adalah:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam

Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

b. Impor Barang Kena Pajak

c. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di

dalam Daerah Pabean

d. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah

Pabean

e. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa

Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

2.4 Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 :

1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).

2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan

atas:

a) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

b) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

c) Ekspor Jasa Kena Pajak

Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling

rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen)

sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.


11

2.5 Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan

PPN

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib menyetor dan

melaporkan PPN.Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu

penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP. Sesuai dengan ketentuan PMK

No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan

sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam

setahun.

Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8

miliar tersebut, maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan

pengukuhan sebagai PKP.

Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan

melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh

PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan.

Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual

produknya. Sedangkan, pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP

membeli, memperoleh maupun membuat produknya.

2.6 Faktur Pajak

2.6.1Pengertian Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP),

yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa

Kena Pajak (JKP).


12

Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus

menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari

orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Perlu diingat bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah

dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.

PKP adalah bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan

barang kena pajak dan/atau JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP, dengan beberapa persyaratan

tertentu.

Perlu diingat, Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP untuk setiap penyerahan

BKP dan/atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.

2.6.2 Jenis - Jenis Faktur Pajak

1. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha

Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa

kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang

mewah;

2. Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP

ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena

pajak dari PKP lainnya;

3. Faktur Pajak Pengganti adalah penggantian atas faktur pajak yang telah

terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan

pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai

dengan keadaan yang sebenarnya;


13

4. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang

meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena

pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender;

5. Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan

identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat

oleh PKP Pedagang Eceran;

6. Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap,

jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam

pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan

dengan membuat faktur pjak pengganti;

7. Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan

adanya pembatalan transaksi. Pembatalan juga harus dilakukan ketika ada

kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

2.6.3 Fungsi Faktur Pajak

Faktur Pajak sangat berguna bagi PKP. Dengan adanya faktur pajak maka

PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga

pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Faktur pajak dapat dibetulkan. Jadi jika PKP melakukan suatu kesalahan

dalam proses pengisian, maka PKP dapat melakukan pembetulan. Jika tidak

dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada

saat auditor memeriksa pajak PKP.


BAB lIl

GAMBARAN UMUM OBYEK PKL

3.1 Sejarah Singkat Perusahaan

PT. Alwindo Nusantara didirikan pada tanggal 28 Agustus 2007

berdasarkan Akta Notaris Rasmono Sudarjo, SH.Distributor / Agen Kaca PT

ASAHIMAS FLAT GLASS dan Aluminium PT. YKK AP Indonesia. Perusahaan

ini bergerak di bidang jasa pelaksana konstruksi. Susunan komisaris Agus

Sudjatmiko Hari Soejono selaku komisaris utama dan Albert Hari Soejono selaku

komisaris. Susunan manajemen Agus Hariyanto selaku direktur.

1. Area dan Bangunan

a) Luas Area Surabaya :

Kantor : 75 m2

Gudang : 400 m2

b) Luas Area Jakarta :

Gudang : 285 m2

c) Luas Bangunan Surabaya :

Kantor : 25 m2

Gudang : 340 m2

d) Luas Bangunan Jakarta :

Kantor : 30 m2

14
15

Gudang : 225 m2

2. Kapasitas dan Fasilitas

a) Fasilitas Produksi :

Rotary Press Machine : 5 Unit

Cutting Press Machine : 28 Unit

b) Spesifikasi Produk :

Jendela ( Sliding, Casement)

Pintu

Shopfront

Partisi

Curtain Wall

Aluminium Composite Panel

c) Kapasitas Produksi :

Curtain Wall, Jendela, Shopfront, pintu, partisi : 700 ton/tahun

Aluminium Composite Panel : 60.000 m2/tahun

Kaca : 175.000 m2/tahun

3.2 Lokasi Perusahaan

Nama Perusahaan :PT Alwindo Nusantara

Alamat : Jl. Raya A Yani 41 - 43 Gedangan - Sidoarjo (Komplek Ruko

Central Square B no 8-9)

No Telp : (031) 853 3559

Alamat Email : sales@alwindo.com

adminsales@alwindo.com
16

prod@alwindo.com

3.3 Visi dan Misi PT Alwindo Nusantara

Setiap proyek yang selesai membuat kita semakin termotivasi. Untuk lebih

banyak desain, lebih banyak peningkatan dan setidaknya lebih banyak

berkembang. Sebagai hasilnya, kami memberikan pengalaman yang lebih

baik.

3.4 Jenis jasa kontruksi PT Alwindo Nusantara

1. Kontruksi Alumunium

Menggunakan material aluminium window wall.

2. Kontruksi Silikon

Pemilihan Silikon Struktural, pada sistem curtainwall glass to glass.

3. Kontruksi Kaca

Menggunakan kaca laminated untuk memberikan kenyamanan.

4. Kontruksi Aluminium Composite Panel

Untuk eksterior menggunakan finish PVDF

3.5 Pelayanan PT Alwindo Nusantara

1. Aluminium

a. Jendela kulit luar dengan menggunakan material aluminium window wall

+ flasing.

b. Fasade aluminium dan kaca dengan sistem curtain wall.

c. Jendela interior menggunakan aluminium shopfront.

2. Kaca
17

a. Pemilihan tebal kaca, ukuran kaca serta lebar dan tingginya rib kaca sesuai

dengan perhitungan dan pedoman buku dari PT ASAHIMAS.

b. Penggunaan kaca laminated pada kanopi untuk memberikan kenyamanan

dan keamanan.

3. Silicon

a. Pemilihan Silikon Non Stain untuk ACP dan Aluminium Sheet untuk

mengurangi flex atau noda hitam yang timbul.

b. Pemilihan Silikon Struktural pada sistem curtainwall glass to glass.

3.6 Jadwal Kerja PT Alwindo Nusantara

Untuk jam masuk dan jam pulang kerja PT Alwindo Nusantara yaitu

berikut:

Tabel 3.1

Keterangan : Jadwal Kerja PT Alwindo Nusantara

Jadwal Kerja Masuk Kerja Pulang Kerja

Senin - Jumat 08.00WIB 17.00 WIB

Sumber : PTAlwindo Nusantara (2019)


BAB lV

HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Hasil Praktek kerja Lapangan

Praktek kerja lapangan (PKL) yang berlangsung selama dua puluh tiga

hari kerja (01 Juni 2019 s/d 31 Juli 2019). Dalam pelaksanaan PKL, saya selaku

peserta PKL yang melaksanakan praktek kerjalapangan (PKL) pada PT Alwindo

Nusantara.

4.1.1 Aktivitas PKL

Pada tahap awal pelaksanaan praktek kerja lapangan (PKL) saya

memerlukan dan melakukan proses adaptasi serta penyesuaian pada instansi

tempat melaksanakan kegiatan PKL. PT Alwindo Nusantara inilah yang menjadi

tempat peserta melaksanakan kegiatan PKL, sebelum melaksanakan PKL, peserta

menerima masukan-masukan tentang hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan

tidak diperbolehkan selama melakukan kegiatan PKL.

Pada dasarnya proses adaptasi dan penyesuaian peserta PKL pada PT

Alwindo Nusantara tidak memerlukan waktu yang lama dikarenakan seluruh

karyawan memberikan sambutan hangat dan membangun suasana kekeluargaan.

Sehingga dalam suasana tersebut telah memberikan kenyamanan dan

semangat kerja yang tinggi bagi peserta PKL untuk melaksanakan praktek kerja

lapangan dengan penuh tanggungjawab dan memberikan semua kemampuan

untuk melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

18
19

LAPORAN AKTIVITAS HARIAN PKL

AKTIVITAS PRAKTEK KERJA LAPANGAN


PT ALWINDO NUSANTARA

01 JULI – 31 JULI 2019

Tabel 4.1

Keterangan : Aktivitas Praktek Kerja Lapangan

Tanggal UraianKegiatan Pembimbing PKL


Pengenalan Kantor dan Staff PT Alwindo
01 Nusantara. Ibu Dewi
Pemberian dan Pembekalan Materi. Ibu Dewi
Mengelompokan dokumen proyek yang
dikerjakan oleh PT Alwindo Nusantara sesuai
dengan nama masing-masing proyek. Ibu Endri
Mengelompokan dokumen proyek yang
dikerjakan oleh PT Alwindo Nusantara sesuai
02 dengan nama masing-masing proyek. Ibu Endri
Mengelompokan dokumen proyek yang
dikerjakan oleh PT Alwindo Nusantara sesuai
03 dengan nama masing-masing proyek. Ibu Endri
Mengelompokan dokumen proyek yang
dikerjakan oleh PT Alwindo Nusantara sesuai
04 dengan nama masing-masing proyek. Ibu Endri
Mengelompokan dokumen proyek yang
dikerjakan oleh PT Alwindo Nusantara sesuai
05 dengan nama masing-masing proyek. Ibu Endri
08 Menjurnal pembayaran asuransi Ibu Puji
09 Menjurnal pembayaran asuransi Ibu Puji
10 Menjurnal pembayaran asuransi Ibu Puji
Mencocokan nominal yang tertera di dilaporan
11 biaya proyek dengan bukti nota Ibu Endri
Mencocokan nominal yang tertera di dilaporan
12 biaya proyek dengan bukti nota Ibu Endri
Input laporan pemakaian kaca, aluminium dan
15 SMO Ibu Puji
Input laporan pemakaian kaca, aluminium dan
16 SMO Ibu Puji
Menjurnal PPN dan menyimpan faktur pajak
dan jurnal PPN tersebut ke dalam tempat
17 dokumen. Ibu Lia
20

Menjurnal PPN dan menyimpan faktur pajak


dan jurnal PPN tersebut ke dalam tempat
18 dokumen. Ibu Lia
Menjurnal PPN dan menyimpan faktur pajak
dan jurnal PPN tersebut ke dalam tempat
19 dokumen. Ibu Lia
22 Input faktur pajak Ibu Lia
23 Input faktur pajak Ibu Lia
Menjurnal laporan pemakaian accesories, kaca,
24 aluminium, silicon dan SMO Ibu Dewi
Menjurnal laporan pemakaian accesories, kaca,
25 aluminium, silicon dan SMO Ibu Dewi
Mengarsipkan berkas atau dokumen seperti
26 payment slip, laporan biaya proyek Ibu Endri
Mencocokan nominal yang tertera di dilaporan
29 biaya proyek dengan bukti nota Ibu Endri
Mengelompokan dokumen proyek yang
dikerjakan oleh PT Alwindo Nusantara sesuai
30 dengan nama masing-masing proyek. Ibu Endri
Membaca dan melihat berkas-berkas PT
31 Alwindo Nusantara. -
21

4.2 Deskripsi Aktivitas PKL

Selama melakukan Praktek Kerja Lapangan yang terhitung selama 23 hari

kerja, penulis telah menyelesaikan semua tugas yang telah diberikan oleh PT

Alwindo Nusantara.

Pembimbing serta karyawan di PT Alwindo Nusantara selalu memberikan

bimbingan, pengarahan serta mengevaluasi atas hasil kerja dan kinerja peserta

PKL, dalam hal ini peserta PKL mendapatkan pengarahan dan bimbingan dari

orang-orang yang berkompeten pada bidangnya masing-masing. Hal tersebut

sangat membantu peserta PKL dalam menjalankan tugas yang diberikan dan dapa

tmenimba pengalaman dalam dunia kerja yang sebenarnya. Pengalaman yang

diperoleh dapat menjadikan bekal dalam mempersiapkan diri untuk memasuki

dunia kerja selepas dari bangku perkuliahan.

Suasana kerja yang dirasakan peserta selama melakukan Praktek Kerja

Lapangan (PKL) juga sangat mendukung dalam menjalankan pekerjaan yang

diberikan. Peserta tidak merasakan tekanan dalam bekerja, walaupun terdapat

beberapa kesalahan dalam melakukan tugas, selalu ada pengarahan yang mudah

diterima oleh peserta.

Sehingga dalam pelaksanaannya, tujuan dari kegiatan Praktek Kerja

Lapangan (PKL) ini menurut penulis sudah tercapai yaitu agar peserta lebih

mengenal lingkungan kerja terutama di tempat peserta melaksanakan Praktek

Kerja Lapangan (PKL), sehingga peserta dapat mempraktekkan teori-teori yang

didapat di bangku perkuliahan meskipun tidak semua teori-teori tersebut sesuai

dalam Praktek Kerja Lapangan (PKL). Oleh karena itu, hal tersebut menjadi
22

tanggung jawab kita untuk dapat menentukan penyesuaian teoritis dan praktisnya,

serta dijadikan bahan pertimbangan dalam menghadapi lingkungan kerja nyata

beserta perkembangan-perkembangan yang ada.

4.3 Pembahasan PKL

4.3.1 Perhitungan dan Penjurnalan PPN

Berikut adalah perhitungan PPN pada PT Alwindo Nusantara:

1. Faktur Pajak

PT Alwindo Nusantara menerima faktur pajak masukan dari PKP penjual

Gambar 4.1

Keterangan : Faktur Pajak Elektronik

Sumber : PT Alwindo Nusantara (2019)


23

2. Menjurnal

Menjurnal PPN dengan nilai nominal yang sudah tertera dalam faktur

pajak yaitu yang hasilnya didapat dari PPN = 10% x Dasar Pengenaan

Pajak.

Gambar 4.2

Keterangan : Transfer Slip

Sumber : PT Alwindo Nusantara (2019)

3. Melengkapi Transfer Slip

Menulis slip no sesuai urutan nomor saat melakukan penjurnalan, menulis

date of transfer yaitu tanggal bulan dan tahun saat melakukan penjurnalan,

kemudian membubuhkan tanda tangan.


24

Gambar 4.3

Keterangan : Transfer Slip

Sumber : PT Alwindo Nusantara (2019)

4. Menyimpan Transfer Slip

Setelah selesai selanjutnya transfer slip dan faktur pajak tersebut di

masukkan ke dalam tempat penyimpanan berkas.


BAB V

KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan

Berdasarkan uraian dari bab-bab sebelumnya dan berdasarkan pengamatan

melaksanakan PKL di PT Alwindo Nusantara dengan judul “PENERAPAN

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PT ALWINDO

NUSANTARA” maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Memahami penerapan pajak pertambahan nilai yang ada diPT Alwindo

Nusantara.

2. Mengetahui bagaimana cara penjurnalan pajak pertambahan nilai yang

dilakukan oleh PT Alwindo Nusantara.

3. Memperoleh pengalaman bekerja di bidang Akuntansi di PT Alwindo

Nusantara.

4. Memahami sistem kerja di PT Alwindo Nusantara.

5.2 Saran

Berikut ini saran yang dapat penulis sampaikan adalah :

1. Bagi mahasiswa PKL

a. Mahasiswa sebaiknya banyak mencari informasi mengenai perusahaan

yang akan dituju.

b. Mahasiswa memilih tempat yang sesuai dengan jurusan yang diambil.

25
26

2. Bagi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

a. Pihak Fakultas Ekonomi Bagi Universitas Pembangunan Nasional

Veteran Jawa Timur memfasilitasi mahasiswa dalam mencari tempat

Praktik Kerja Lapangan.

b. Fakultas Ekonomi Bagi Universitas Pembangunan Nasional Veteran

Jawa Timur dapat memberikan arahan yang tepat agar mahasiswa

memahami prosedur dalam melakukan Praktek Kerja Lapangan.

3. Bagi Perusahaan

a. Perusahaan diharapkan dapat melanjutkan kerja sama dengan

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, untuk

mempermudah mahasiswa yang akan melakukan Praktek Kerja

Lapangan selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA

“Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi & Contohnya”. https://www.online-

pajak.com/pengertian-e-faktur-contoh-faktur-pajak. Diunduh pada

tanggal 12 Oktober 2019 Pukul 21.50 WIB

“Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)”. https://www.online

pajak.com/pajak-pertambahan-nilai-ppn. Diunduh pada tanggal 22

Oktober 2019 Pukul 20.15 WIB

“PROFIL PERUSAHAAN”. http://alwindo.com/profil-perusahaan/.

Diunduh pada tanggal 23 Oktober 2019 Pukul 19.20 WIB

“PT ALWINDO NUSANTARA Konstruksi Kaca dan Aluminium”.

http://alwindo.com. Diunduh pada tanggal 23 Oktober 2019 Pukul

18.50 WIB

Santi Waskita. 2013. PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PT. INDOPRIMA

GEMILANG. Skripsi. Universitas Wijaya Putra : Surabaya

27
28

LAMPIRAN

Lampiran 1 Surat Permohonan PKL


29

Lampiran 2 Surat Keterangan Melaksanakan PKL


30

Lampiran 3 Absensi PKL

.
31
32

Lampiran 4 Penilaian PKL dari Perusahaan

Anda mungkin juga menyukai