Astri Hidayah (17013010092)
Astri Hidayah (17013010092)
Astri Hidayah (17013010092)
PT ALWINDO NUSANTARA
Oleh :
ASTRI HIDAYAH
NPM. 17013010092
JAWA TIMUR
2019
PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA
PT ALWINDO NUSANTARA
NPM : 17013010092
Mengetahui, Menyetujui,
KOORDINATOR PEMBIMBING
Dra. Ec. Sari Andayani, M.Aks. Dr.Rida Perwita S, S.E., M.Aks, Ak., C.P.A
ii
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih Lagi Maha
Penyayang, serta puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
NUSANTARA"
mata kuliah Praktek Kerja Lapangan Progdi Akuntansi, UPN "Veteran" Jawa
Akuntansi.
iii
5. Dr.Rida Perwita S, S.E., M.Aks, Ak., C.P.A Selaku Dosen Pembimbing
6. Para Dosen dan staff yang telah banyak memberikan bekal ilmu
8. Para staff dan karyawan PT Alwindo Nusantara yang telah membantu saya
9. Kedua orang tua saya Bapak dan Ibu tercinta, terima kasih atas dukungan
moril dan materi serta doa-doanya yang selalu di berikan. serta kedua
10. Seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah banyak
kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran
Penulis
iv
DAFTAR ISI
Melaporkan PPN.................................................................... 11
v
2.6.2 Jenis - Jenis Faktur Pajak............................................. 12
5.1 Kesimpulan.......................................................................... 25
LAMPIRAN .............................................................................................. 28
vi
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR LAMPIRAN
vii
BAB I
PENDAHULUAN
merupakan kewajiban yang harus dibayar masyarakat baik pribadi maupun badan
melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) Jasa Kena Pajak (JKP) yang
dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Setiap pembelian barang yang ada
pajak yang dikenakan terhadap barang tersebut, oleh Pengusaha Kena Pajak
(PKP) merupakan pajak masukan yang besarnya 10% dari hasil beli barang,
sedangkan bila barang tersebut akan menambahkan 10% dari harga jual sebelum
1
2
pajak sebagai PPN yang merupakan pajak pengeluaran untuk masa pajak yang
bersangkutan.
dasar pijakan untuk pengembangan wawasan yang terkait dengan dunia kerja.
Tujuan Khusus yang diperoleh melalui Praktek Kerja Lapangan ini sebagai
berikut :
Lapangan
12. Memahami penerapan pajak pertambahan nilai yang ada diPT Alwindo
Nusantara
3
13. Memahami penerapan pajak pertambahan nilai yang ada diPT Alwindo
Nusantara
Nusantara
1. Bagi mahasiswa
oleh perusahaan.
mahasiswa yang telah lulus dapat menjadi tenaga kerja yang terdidik,
pelaksanaan
4
di dunia kerja.
3. Bagi Perusahaan
karyawan perusahaan.
LANDASAN TEORI
atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi
atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi,
Konsumen Akhir. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan
oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP).
Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur
untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada
lawan transaksinya.
“Pajak Masukan adalah PPN yang di bayarkan pada waktu pembelian atauimpor
barang kena pajak serta penerimaan jasa kena pajak yang dapat dikreditkan untuk
masa kena pajak serta penerimaan jasa kena pajak yang dapatdi kreditkan untuk
masa kena pajak yang sama. Dalam hal tertentu, Pajak Masukan tidak dapat di
5
6
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar
oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau
penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak
berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
lagi denganUU no. 18 Tahun 2000 dan yang terakhir di ubah menjadi UU no 42
Tahun 2009 tentang pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan Jasa dan Pajak
penjual.
2) Pajak Objektif
PPN di kenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur
distribusi.
PPN yang di pungut tidak langsung di setorkan ke kas Negara. PPN yang
PPN hanya di kenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa
6) Netral
dikonsumsi)
PPN hanya di kenakan atas nilai tambah dan PPN yang dibayar dapat
Pajak Keluaran yang dipungut atas penyerahan Barang Kena dan Jasa
Kena Pajak.
usaha/pekerjaannya :
b) Mengimpor barang
c) Mengekspor barang
dikenakan PPN, tidak termasuk usaha kecil yang batasanya di tetapkan dengan
Yang menyerahkan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual
belikan
3. Pengusaha Kecil yang telah melampaui Rp. 600.000.000,- dalam satu masa
pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat
4. Jika pelaporan tidak tepat waktu, maka saat pengukuhan adalah awal bulan
5. Jika Pengusaha PKP di lakukan secara jabatan, maka saat pengukuhan adalah
awal bulan berikutnya setelah akhir bulan seharusnya kewajiban pelaporan usaha
dilakukan
2) Siapapun yang memanfaatkan BKP tidak berwujud /JKP dari luar Daerah
/pekerjaaan
Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN
adalah:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam
c. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di
d. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean
e. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa
atas:
Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling
rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen)
2.5 Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan
PPN
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib menyetor dan
penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP. Sesuai dengan ketentuan PMK
sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam
setahun.
melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh
PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan.
produknya. Sedangkan, pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP),
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa
Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus
menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari
barang kena pajak dan/atau JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP, dengan beberapa persyaratan
tertentu.
Perlu diingat, Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP untuk setiap penyerahan
BKP dan/atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.
1. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa
kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang
mewah;
2. Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP
ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena
3. Faktur Pajak Pengganti adalah penggantian atas faktur pajak yang telah
4. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang
pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender;
5. Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan
identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat
6. Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap,
pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan
Faktur Pajak sangat berguna bagi PKP. Dengan adanya faktur pajak maka
PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga
Faktur pajak dapat dibetulkan. Jadi jika PKP melakukan suatu kesalahan
dalam proses pengisian, maka PKP dapat melakukan pembetulan. Jika tidak
dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada
Sudjatmiko Hari Soejono selaku komisaris utama dan Albert Hari Soejono selaku
Kantor : 75 m2
Gudang : 400 m2
Gudang : 285 m2
Kantor : 25 m2
Gudang : 340 m2
Kantor : 30 m2
14
15
Gudang : 225 m2
a) Fasilitas Produksi :
b) Spesifikasi Produk :
Pintu
Shopfront
Partisi
Curtain Wall
c) Kapasitas Produksi :
adminsales@alwindo.com
16
prod@alwindo.com
Setiap proyek yang selesai membuat kita semakin termotivasi. Untuk lebih
baik.
1. Kontruksi Alumunium
2. Kontruksi Silikon
3. Kontruksi Kaca
1. Aluminium
+ flasing.
2. Kaca
17
a. Pemilihan tebal kaca, ukuran kaca serta lebar dan tingginya rib kaca sesuai
dan keamanan.
3. Silicon
a. Pemilihan Silikon Non Stain untuk ACP dan Aluminium Sheet untuk
Untuk jam masuk dan jam pulang kerja PT Alwindo Nusantara yaitu
berikut:
Tabel 3.1
Praktek kerja lapangan (PKL) yang berlangsung selama dua puluh tiga
hari kerja (01 Juni 2019 s/d 31 Juli 2019). Dalam pelaksanaan PKL, saya selaku
Nusantara.
semangat kerja yang tinggi bagi peserta PKL untuk melaksanakan praktek kerja
18
19
Tabel 4.1
kerja, penulis telah menyelesaikan semua tugas yang telah diberikan oleh PT
Alwindo Nusantara.
bimbingan, pengarahan serta mengevaluasi atas hasil kerja dan kinerja peserta
PKL, dalam hal ini peserta PKL mendapatkan pengarahan dan bimbingan dari
sangat membantu peserta PKL dalam menjalankan tugas yang diberikan dan dapa
beberapa kesalahan dalam melakukan tugas, selalu ada pengarahan yang mudah
Lapangan (PKL) ini menurut penulis sudah tercapai yaitu agar peserta lebih
dalam Praktek Kerja Lapangan (PKL). Oleh karena itu, hal tersebut menjadi
22
tanggung jawab kita untuk dapat menentukan penyesuaian teoritis dan praktisnya,
1. Faktur Pajak
Gambar 4.1
2. Menjurnal
Menjurnal PPN dengan nilai nominal yang sudah tertera dalam faktur
pajak yaitu yang hasilnya didapat dari PPN = 10% x Dasar Pengenaan
Pajak.
Gambar 4.2
date of transfer yaitu tanggal bulan dan tahun saat melakukan penjurnalan,
Gambar 4.3
5.1 Kesimpulan
Nusantara.
Nusantara.
5.2 Saran
25
26
3. Bagi Perusahaan
Lapangan selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
18.50 WIB
27
28
LAMPIRAN
.
31
32