Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Pengangkatan Ketua RW RT PDF

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 4

KABUPATEN CILACAP

KEPUTUSAN KEPALA DESA CIMRUTU


NOMOR : 148 / 01/ I / Tahun 2018

TENTANG
PENGANGKATAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT)
DAN KETUA RUKUN WARGA (RW) DALAM WILAYAH DESA CIMRUTU
KECAMATAN PATIMUAN KABUPATEN CILACAP

KEPALA DESA CIMRUTU,

Menimbang : a. bahwa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah lembaga
kemasyarakatan desa yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk
memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang
berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan;
b. bahwa untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu
untuk mengangkat Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga
(RW) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
c. bahwa mendasari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan
huruf (b), maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang
Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW)
dalam wilayah Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-


daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PENGANGKATAN KETUA RUKUN


TETANGGA (RT) DAN KETUA RUKUN WARGA (RW) DALAM WILAYAH DESA
CIMRUTU KECAMATAN PATIMUAN KABUPATEN CILACAP.
KESATU : Mengangkat daftar nama sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat
Keputusan ini sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di
wilayah Desa Cimrutu hasil dari musyawarah pemilihan masyarakat
dimasing-masing wilayah RT dan RW dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Surat Keputusan ini.
KEDUA : Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagaimana
tercantum dalam Diktum Kesatu mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Tugas :
a. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan
b. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan
perizinan
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
2. Fungsi :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
c. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa
kepada masyarakat Desa
d. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan
mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
e. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa,
partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat
f. Meningkatkan kesejahteraan keluarga
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
KETIGA : Masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW)
paling lama 5 (lima) tahun sejak surat keputusan ini ditetapkan.
KEEMPAT : Untuk keperluan biaya operasional kegiatan Ketua Rukun Tetangga (RT)
dan Ketua Rukun Warga (RW) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, bantuan Pemerintah, dan swadaya masyarakat sesuai
kemampuan.
KELIMA : Salinan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan dilaksanakan.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Desa Cimrutu


pada tanggal 2 Januari 2018
KEPALA DESA CIMRUTU

SURIP RIADI

TEMBUSAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth ;


1. Camat Patimuan;
2. Ketua BPD Desa Cimrutu;
3. Yang bersangkutan;
4. Arsip.
LAMPIRAN : Keputusan Kepala Desa Cimrutu
Nomor : 148 / 01 / I /Tahun 2018
Tentang : Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT)
dan Ketua Rukun Warga (RW) Dalam
Wilayah Desa Cimrutu Kecamatan
Patimuan Kabupaten Cilacap.

DAFTAR NAMA KETUA RUKUN TETANGGA (RT)


DAN KETUA RUKUN WARGA (RW) DALAM WILAYAH DESA CIMRUTU
KECAMATAN PATIMUAN KABUPATEN CILACAP
NO.
WILAYAH NAMA JABATAN ALAMAT
URUT
1 2 3 4 5
1. Darsono Ketua RW. 01 Rt. 02/01
2. Milin Ketua Rt. 01 Rw. 01 Rt. 01/01
3. Hartono Ketua Rt. 02 Rw. 01 Rt. 02/01
4. Saliman Ketua Rt. 03 Rw. 01 Rt. 03/01
5. Rohmat Ketua Rt. 04 Rw. 01 Rt. 04/01
Dusun I
(Kalenwedi)
6. Samin Yono Ketua RW.02 RT.01/02
7. Tuyam F Ketua RT.01/02 RT.01/02
8. Karsun Ketua RT.02/02 RT.02/02
9. Sabar S Ketua RT.03/02 RT.03/02

10. Maman Hardiyanto Ketua RW. 03 RT.01/03


11. Kosasih Ketua Rt.01 Rw.03 RT.01/03
12. Tuslam Ketua Rt.02 Rw.03 RT.02/03
13. Suswanto Ketua Rt.03 RW.03 RT.03/03
14. Ngadin Ketua Rt.04 Rw.03 RT.04/03
15. Abas Ketua Rt.05 Rw.03 RT.05/03

16. Sukiman Ketua Rw. 04 RT.02/04


Dusun II 17. Nono S Ketua Rt.01 Rw.04 RT.01/04
(Cimrutu) 18. Eko M Ketua Rt.02 Rw.04 RT.02/04
19. Andianto Ketua Rt.03 Rw.04 RT.03/04
20. Turmono Ketua Rt.04 Rw.04 RT.05/04
21. Wasito Ketua Rt.07 Rw.04 RT.07/04

22. Partono Ketua RW.07 RT.05/04


23. Turman Ketua Rt.05 Rw.04 RT.05/04
24. Udin Ketua Rt.06 Rw.04 RT.06/04

25. Waryo Ketua RW.05 RT.02/05


26. Asep Yayan Ketua Rt.01 Rw.05 RT.01/05
27. Waryoto Ketua Rt.02 Rw.05 RT.02/05
28. Satija Ketua Rt.03 Rw.05 RT.03/05
Dusun III
(Ciputri) 29. Margiman Ketua Rw.06 RT.02/06
30. Suryadi Ketua Rt.01 Rw.06 RT.01/06
31. Karta Eto Ketua Rt.02 Rw.06 RT.02/06
32. Sodiman Ketua Rt.03 Rw.06 RT.03/06

KEPALA DESA CIMRUTU

SURIP RIADI

Anda mungkin juga menyukai