Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

01 PERDES RKPDes (REVISI)

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 7

PERATURAN DESA PEGAGAN LOR

KECAMATAN KAPETAKAN
KABUPATEN CIREBON
NOMOR: 05 TAHUN 2019

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA


(RKP Desa) TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KUWU DESA PEGAGAN LOR

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6


Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun
perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan
mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.

b. bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada


huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP
Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran
dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya
ditetapkan dengan Peraturan Desa;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a


dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2020.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupatendalam lingkungan Provinsi Djawa Barat
(Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-

1
Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
9. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2091);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2094);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 53);
13. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan
Mekanisme Pengembilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 159);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 160);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 296);
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan
Perdesaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa
Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Jawa Barat Tahun 2008
Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Jawa Barat Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor
24 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 24, Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Jawa Barat Nomor 87);

2
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013
Nomor 25, Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 169);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Cirebon
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2009
Nomor 14, Seri E.8);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 17 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon (Lembaran
Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 17, Seri E.7);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 9, Seri E.4);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 2, Seri E.1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 42);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Cirebon Tahun 2018 – 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon
Tahun 2015 Nomor 4, Seri E.3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Cirebon Tahun 2015 Nomor 42);
26. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pembentukan Produk Hukum Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon
Tahun 2015 Nomor 11,Seri E.8);
27. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor
25,Seri E.20);
28. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 118 Tahun 2015 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015
Nomor 118, Seri E.110);
29. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 121 Tahun 2015 tentang Perangkat
Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 121, Seri
E.111);
30. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 137 Tahun 2015 tentang Kewenangan
Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Di Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015
Nomor 137, Seri E.122);
31. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 138 Tahun 2015 tentang Alokasi
Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon
Tahun 2015 Nomor 138, Seri E.123) sebagaimana telah diubah, dengan
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan
Bupati Cirebon Nomor 138 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015
Nomor 19, Seri E.17);
32. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten
Cirebon Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon
Tahun 2015 Nomor 138, Seri E.123) sebagaimana telah diubah,dengan
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan
Bupati Cirebon Nomor 139 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian
Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Cirebon
Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015
Nomor 18, Seri E.16);
33. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 139 Tahun 2018 tentang Pedoman
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa (Berita Daerah

3
Kabupaten Cirebon Tahun 2018 Nomor 138, Seri E.123).
Dengan Persetujuan bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )


Dan
KUWU DESA PEGAGAN LOR

MEMUTUSKA

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA


TAHUN 2020

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1 Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
2 Daerah adalah Kabupaten Cirebon;
3 Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon;
4 Bupati adalah Bupati Cirebon;
5 Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat
Daerah;
6 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7 Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
8 Pemerintahan Desa adalah Kuwu dan Perangkat Desa;
9 Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD
adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama Kuwu menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
10 Peraturan Desa adalah semua peraturan perundang-undangan
yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan
Kuwu;
11 Keputusan Kuwu adalah semua keputusan yang ditetapkan oleh
Kuwu baik yang bersifat mengatur maupun penetapan dan
merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan
Kuwu yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan;
12 Keputusan BPD adalah semua keputusan BPD yang ditetapkan
oleh BPD;
13 Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya
disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan untuk periode
5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan
desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program,
program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan
program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja;
14 Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP-
Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun
yang merupakan penjabaran dari RPJMDes yang memuat
kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka
pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan
desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik

4
yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
15 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat;
16 Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya
disingkat KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki
pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat
berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan
pembangunan partisipatif;
17 Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa
yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta
perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa;
18 Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang
diinginkan;
19 Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan
sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKP Desa

Pasal 2

(1) Rencana RKP Desa disusun oleh Tim Penyusun yang ditetapkan dengan Keputusan
Kuwu.
(2) Dalam menyusun RKP Desa, Tim Penyusun melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke
Desa;
b. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa sesuai dengan skala prioritas;
c. Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
d. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
(3) Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian :
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. prioritas program, kegiatan dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa yang
tercantum dalam RPJM Desa sesuai dengan waktu pelaksanaan dan hasil
perankingan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa;
c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama
antar-Desa dan pihak ketiga;
d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai
kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten; dan

5
e. Pelaksana kegiatan Desa/Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri atas unsur
perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
(4) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam format
rancangan RKP Desa.
(5) Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan
infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berasal dari warga masyarakat, satuan kerja perangkat daerah kabupaten
yang membidangi pembangunan infrastruktur dan/atau tenaga pendamping
professional.
(6) Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa.

BAB III
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa

Pasal 4
(1) Rencana Kerja Pemerintah Desa Pegagan Lor Tahun 2020 disusun dengan sistematika
sebagai berikut :

PENDAHULUAN

A. Latar belakang;
B. Dasar Hukum;
C. Visi Misi Desa;
1. Visi
2. Misi
D. Tujuan dan manfaat.
1. Tujuan
2. Manfaat
A. Pendapatan Desa;
B. Belanja Desa;
C. Pembiayaan Desa.
A. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pada RKP Desa Tahun 2020
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan.
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
5. Penaggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak.
B. Identifikasi Masalah Berdasarkan RPJM Desa;
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan.
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
5. Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak.
C. Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat

6
D. Identifikasi Masalah Berdasarkan Prioritas Kebijakan
Pembangunan Daerah
E. Prioritas Program Pembangunan Skala Kabupaten
F. Prioritas Program Pembangunan Skala Desa
G. Pagu Anggaran Sementara

(2) Isi Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) Tahun 2020 merupakan landasan dan
pedoman bagi Pemerintah Desa yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak
terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 5

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)Tahun 2020 merupakan landasan dan pedoman
bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pembangunan
satu tahun.
Pasal 6

Berdasarkan Peraturan Desa ini, disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMDes yang
selanjutnya disusun dalam APBDes.
Pasal 7

Pelaksanaan pembangunan dapat tidak dilaksanakan tidak sesuai atau mengalami perubahan
dari RKP Desa karena ada bencana alam dan atau karena adanya perubahan kebijakan
Pemerintah.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan
ditetapkan lebih lanjut oleh Kuwu.
Pasal 9

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

Ditetapkan di Pegagan Lor


Pada Tanggal, 23 Sepetmber 2019
KUWU PEGAGAN LOR

Dra. Hj. II FARIYANI

Anda mungkin juga menyukai