Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Peran Pengawas BK Dalam Pelayanan

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 11

Makalah

Bimbingan dan Konseling


“Peran Pengawas Bk Dalam Pelayanan Bk”

Diajukan untuk memenuhi tugas pada pertemuan ke 15 Bimbingan Konseling

Dosen pengampu :
Lisa Putriani, M.Pd, Kons

Disusun oleh :

NAMA : Aulia Shafira


NIM : 18003054
NO ABSEN : 01

MATA KULIAH UMUM


UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2020
Peran Pengawas Bk Dalam Pelayanan Bk

A. Tugas Pokok Pengawas


Tugas pokok pengawas sekolah dalam Panduan Pelaksanaan Tugas pengawas
Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20), mencakup enam
dimensi utama, yakni (1) mensupervsi (supervising), (2) memberi nasehat (advising), (3)
memantau (monitoring), (4) membuat laporan (reporting), (5) mengkoordinir
(coordinating), dan (6) memimpin (performing leadership).
Pengawas bimbingan dan konseling di sekolah dalam sistem pendidikan yang
bertujuan untuk usaha pemberian bantuan kepada guru BK/konselor dalam bentuk
layanan profesional. Pengawas yang dapat menghasilkan baik buruknya pelaksanaan
kinerja guru BK/konselor sekolah Pengawas dikenal sebagai sebuah bagian yang integral
dalam menyampaikan perkembangan para konselor (Gysbers dan Henderson, 2000;
Larsen dkk, 1992). Lebih jauh lagi,
Pengawas telah dikenal sebagai unsur tambahan yang tidak memperhatikan tingkat
pengalaman para konselor sekolah (Henderson, 1994). Pengawas dinilai layak
melaksanakan tugas kepengawasan karena beberapa alasan: (1) Pengawas membantu
guru BK/konselor sekolah untuk mengatur peningkatan jumlah tugas dan tanggung jawab
yang diharapkan para ahli konseling sekolah (ASCA, 1993; Herling dkk, 2002). (2)
Pengawas meningkatkan perasaan adanya dukungan dan interaksi persahabatan (Peace,
1995; Sutton, 1988). (3) Pengawas meningkatkan efektifitas pelayanan kepada siswa
(Borders, 1991b; Cashwell dan Dooley, 2001; Henderson dan Lampe, 1992); (4)
Pengawas membuka jalan pelaksanaan konseling yang berkelanjutan, dan inovatif
(Portman, 200(Borders, 1991a; Bernard dan Goodyear, 1992)

B. Tugas Guru dan Pengawas Guru BK/Konselor


Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang
dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik 2;
Schman dan Witzberger, 1999). Pengawas menunjukkan keunggulan personel yang
mampu ditingkatkan (Borders, Rainey, Crutchfield, dan Martin, 1996; Cashwell dan
Dooley, 2001). Pengawas memberikan waktu untuk penilaian dan evaluasi pelaksanaan
konseling..
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri
peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian
peserta didik di sekolah/madrasah. Tugas guru BK/konselor (Depdiknas. 2009) yaitu
membantu peserta didik dalam: (1) Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat; (2)
Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan
industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat; (3) Pengembangan
kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/ madrasah
secara mandiri; (4) Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil
keputusan karir.

C. Tugas Pengawas Bimbingan dan Konseling


Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melaksanakan tugas
pokok (Depdiknas. 2009) diatur sebagai berikut: (1) Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas
bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan
pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang
pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda; (2) Jumlah guru yang harus
dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan
paling banyak 60 guru BK; (3) Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling
adalah sebagai berikut.
1. Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
a. Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib
menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1)
program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana
kepengawasan akademik (RKA).
b. Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di
kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program
tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
c. Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan
yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya
berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan
tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh
setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
d. Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan
penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan
aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi.
Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
e. Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat
aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik
supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan
instrumen pengawasan.
2. Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
a. Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan
pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana
terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
b. Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan,
melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
c. Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan
jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
3. Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
a. Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh
sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap
butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah
binaan,
b. Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan
hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
c. Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap
pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan
atau penilaian.
4. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.
a. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan
paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di
Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
b. Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan
untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi
yang akan ditingkatkan.
c. Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai
dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan
pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar,
observasi, individual dan group conference.

D. Penilaian Kinerja Guru (PKG)


Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian
yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Guru sebagai pendidik profesional
mempunyai tugas utama yaitu mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pelaksanaan tugas utama guru
tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan
kompetensinya, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,
khususnya pada penguasaan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
Penguasaan dan penerapan kompetensi tersebut sangat menentukan tercapainya
kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Untuk itu
memastikan apakah guru melaksanakan tugasnya secara profesional maka perlu
dikembangkan sistem penilaian kinerja guru.
Sistem penilaian kinerja guru adalah sebuah sistem penilaian kinerja berbasis
bukti (evidence-based appraisal) yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja
guru secara individu dalam melaksanakan tugas utamanya sebagai guru profesional.
Penilaian kinerja guru diharapkan berimplikasi positif terhadap perbaikan dan
peningkatan profesionalisme guru, juga harus berdampak pada peningkatan prestasi
peserta didik. Sistem ini merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk
mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas
sekolah.
Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan; (1) Menentukan tingkat
kompetensi seorang guru; (2) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan
sekolah; (3) Menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam
mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru; (4) Menyediakan
landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru; (5)
Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta
mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik
untuk mencapai prestasinya; (6) Menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi
dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.

E. Pengertian Supervisi Bimbingan dan Konseling


Kata supervisi diadopsi dari bahasa inggris yakni “supervision” yang berarti pengawasan
dan kepengawasan. Sementara itu beberapa ahli seperti yang dikutip oleh Piet A.
Sahertian memberikan rumusan yang berbeda-beda antara lain:
1. Adams dan Dickey merumuskan supervisi sebagai program yang berencana untuk
memperbaiki pengajaran (perbaikan hal belajar mengajar)
2. Mc Nerney merumuskan supervisi sebagai suatu prosedur memberikan arah serta
mengadakan penilaian serta kritis terhadap proses pengajaran.

Dari beberapa pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa supervisi adalah
segenap usaha menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing secara continue
pertumbuhan guru-guru di sekolah baik secara individual, maupun kolektif, agar lebih
mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pengajaran. Supervisi BK
adalah upaya untuk mendorong, mengkoordinasikan dan menuntun pertumbuhan petugas
BK atau konselor secara berkesinambungan baik secara individual maupun kelompok
agar lebih memahami dan lebih dapat bertindak secara efektif dalam melaksanakan
layanan BK, sehingga mereka mampu mendorong pertumbuhan tiap siswa (klien) secara
berkesinambungan agar dapat berpartisipasi secara cerdas dan kaya di dalam kehidupan
masyarakat demokratis.

F. Tujuan Supervisi BK
Adapun tujuan dari Supervisi BK diantaranya: Tujuan mengendalikan kualitas,
supervisor bertanggung jawab memonitor pelaksanaan kegiatan BK dan hasil-hasilnya
yang berupa kehidupan dan perkembangan siswa atau klien yang lebih baik, Untuk
mengembangkan profesionalisme petugas BK atau konselor. Supervisor BK membantu
petugas BK atau konselor untuk tumbuh berkembang secara profesional, sosial dan
personal, untuk memotivasi petugas BK atau konselor agar dapat secara berkelanjutan
melaksanakan kegiatan-kegiatan BK, menemukan dan memperbaiki kesalahan dan
kekurangan.
G. Fungsi Supervisi BK
Adapun fungsi Supervisi BK diantaranya: Koordinasi usaha-usaha individual, sekolah
dan masyarakat, penyediaan kepemimpinan, perluasan pengalaman, dorongan terhadap
usaha-usaha kreatif, penyediaan fasilitas perubahan, analisis terhadap situasi dan layanan
BK, sumbangan kepada terintegrasinya terintegrasinya teori dan praktek, dan
pengintregasian tujuan dan daya. Agar dapat menjalankan fungsinya seperti yang
ditemukan diatas maka supervisor BK perlu memiliki kemampuan berikut: Kemampuan
dalam kepemimpinan, kemampuan dalam hubungan manusia, kemampuan dalam proses
kelompok kemampuan dalam administrasi personel, kemampuan dalam BK dan
kemampuan dalam evaluasi.
H. Teknik Supervisi
Kegiatan supervisi dapat dilakukan melalui berbagai proses pemecahan masalah
pengajaran untuk mengubah proses belajar mengajar menjadi kegiatan yang efektif dan
efisien. Dalam pelaksanaannya, tentu saja menggunakan teknik-teknik supervisi yang
merupakan bagian pokok dalam pelaksanaan supervisi pendidikan, maka dari itu Ngalim
Purwanto mengemukakan tentang berbagai teknik dalam melaksanakan supervisi
pendidikan diantaranya adalah “teknik perseorangan dan teknik kelompok”. Teknik
individu, yang meliputi : kunjungan kelas, observasi kelas dan percakapan pribadi dan
Teknik kelompok, yang meliputi: orientasi bagi guru-guru baru rapat guru, studi
kelompok antar guru, tukar menukar pengalaman, lokakarya, diskusi, seminar.
1. Teknik individu digunakan, jika supervisor melaksanakan pembinaan terhadap
seorang guru.
2. Teknik kelompok digunakan apabila seorang supervisor melaksanakan tugas
pembinaan terhadap sekelompok guru untuk mencapai tujuan supervisi
pengajarannya, yakni memperbaiki situasi belajar menagjar.

Kedua teknik supervisi tersebut dapat dilaksanakan secara langsung melalui media
atau alat tertentu. Beberapa teknik supervisi yang dapat digunakan oleh supervisor dalam
membina guru di antaranya dengan kunjungan kelas, percakapan pribadi, rapat sekolah
dan papan pembinaan. Dalam melaksanakan kegiatan supervisi pendidikan, supervisor
dituntut untuk memilih teknik mana yang paling tepat untuk diterapkan pada kasus-kasus
tertentu yang dihadapi, serta dengan memperhatikan situasi dan kondisi sekolah yang
dibinanya.

Atas dasar pengalaman, pengetahuan dan kejelian supervisor dalam memilih


penerapan teknik teknik yang tepat, diharapkan tujuan pelaksanaan supervisi dapat
tercapai dengan efektif dan efisien. Sedangkan menurut Konvensi Nasional XIV dan
kongres X ABKIN, untuk melaksanakan fungsi dan kegiatan supervisi dalam rangka
mencapai tujuan tertentu, maka supervisi BK perlu memilih teknik-teknik khusus berikut
ini:

a. Kunjungan dan observasi kelas,


b. Individual conference,
c. Saling berkunjung,
d. Penilaian diri sendiri,
e. Buletin kesupervisian, bacaan profesional dan karya tulis profesional,
f. Rapat petugas BK atau konselor,
g. Panitia,
h. Demonstrasi pelaksanaan layanan BK, Lokakarya,
i. Kunjungan ,
j. Diskusi panel,
k. In-service training,
l. Organisasi profesi.

Piet A. Sahertian dan Ida Alaida Sahertian (1990) mengemukakan tiga cara
pendekatan supervisi pengajaran yaitu supervisi yang bersifat directive, collaborative dan
non-directive. Sedangkan A.J Hariwung (1989) mengemukakan dua variasi supervisi
yaitu inspeksi dan supervisi yang bercorak demokratis. Bertolak dari pendapat diatas
maka model supervisi BK meliputi Inspeksi (supervisi yang bersifat directive), non-
directive dan collaborative (supervisi yang bersifat demokratis).

I. Kriteria Supervisi BK
Keputusan MENPAN nomor 118 tahun 1996 menetapkan persyaratan umum dan
khusus untuk di angkat dalam jabatan pengawas sekolah. Syarat-syarat tersebut berlaku
bagi pengawas BK.
1. Syarat umum: Pegawai negeri sipil yang memenuhi angka kriteria yang ditentukan,
berkedudukan dan berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya selama enam
tahun berturut-turut, telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan dibidang
pengawasan sekolah dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan, setiap unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun
terakhir dan sia setinggi-tingginya lima tahun sebelum mencapai batas usia pensiun
jabatan pengawas sekolah.
2. Syarat khusus: Pendidikan serendah-rendahnya sarjana atau yang sederajat.
berkedudukan serendah-rendahnya guru dewasa, memiliki spesialisasi atau jurusan
program bimbingan dan konseling atau bimbingan dan penyuluhan, dan kepala
sekolah sebagai Supervisor Pendidikan.

Dalam bidang supervisi kepala sekolah mempunyai tugas dan bertanggung jawab
memajukan pengajaran melalui peningkatan profesi guru secara terus menerus. Adapun
tugas kepala sekolah tersebut, sebagai berikut: Membantu guru memahami tujuan
pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai tujuan tersebut, membantu guru
melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan siswanya,
membentuk moral kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam satu tim yang
efektif, meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan prestasi
belajar siswa, dan meningkatkan kualitas pengajaran guru baik itu dari strategi, keahlian
dan alat pembelajaran.

Kepala sekolah menduduki posisi yang strategis dalam upaya pencapaian


keberhasilan suatu sekolah dan berperan sebagai pemimpin pendidikan, administrator
pendidikan dan juga supervisor pendiidkan yang turut menentukan efektivitas dan
efisiensi penyelengaraan pendidikan di sekolah. Kepala sekolah sebagai pemimpin,
karena ia mempunyai tugas untuk memimpin staf sekolah, yakni guru dan pegawai,
membina kerjasama yag harmonis antar anggota staf, sehingga dapat membangkitkan
semangat serta motivasi kerja para staf yang dipimpin serta menciptakan suasana yang
kondusif. Kepala sekolah sebagai administrator atau manager pendiidkan yang
bertanggung jawab mengelola penyelenggaraan pendidikan disekolahnya. Kepala
sekolah sebagai supervisor pendidikan mempunyai tugas untuk meningkatkan mutu
belajar mengajar, memotivasi, membimbing serta membantu guru-guru agar
meningkatkan kompetensi profesional melalui supervisi.
REFERENSI

Hartati Sukirman Dkk, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Yogyakarta : Fakultas Ilmu
Pendidikan UNY, 2007. http://materipenjasorkes.blogspot.com/2013/1 0/kompetensi-
guru-menurut- peraturan-html, 13 November 2014

Keputusan MENPAN No. 118 Tahun 1996 Prayitno dan Erma Amti, Dasar-Dasar Bimbingan
dan Konseling, Jakarta :Rineka Cipta, 2008.

PR Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20015 tentang Standar Nasional


Pendidikan, http://www.kemenag.go.id/file/dokum en/PPI1905.pdf. diakses pada 10
Maret 2017.

Sehertian, Piet A., Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan, Jakarta : Rineka Cipta,
2000.

Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No.0433/P/1993 dan No. 25 Tahun
1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka
Kreditnya, http://oxygendistro.blogspot.com/2011 /05/dasar-hukum-penyelenggaraan-
bk- di.html diakses pada 11 Maret 2017.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan


Nasional, Bandung: Fokusmedia. 2003.

Anda mungkin juga menyukai