Peran Pengawas BK Dalam Pelayanan
Peran Pengawas BK Dalam Pelayanan
Peran Pengawas BK Dalam Pelayanan
Dosen pengampu :
Lisa Putriani, M.Pd, Kons
Disusun oleh :
Dari beberapa pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa supervisi adalah
segenap usaha menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing secara continue
pertumbuhan guru-guru di sekolah baik secara individual, maupun kolektif, agar lebih
mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pengajaran. Supervisi BK
adalah upaya untuk mendorong, mengkoordinasikan dan menuntun pertumbuhan petugas
BK atau konselor secara berkesinambungan baik secara individual maupun kelompok
agar lebih memahami dan lebih dapat bertindak secara efektif dalam melaksanakan
layanan BK, sehingga mereka mampu mendorong pertumbuhan tiap siswa (klien) secara
berkesinambungan agar dapat berpartisipasi secara cerdas dan kaya di dalam kehidupan
masyarakat demokratis.
F. Tujuan Supervisi BK
Adapun tujuan dari Supervisi BK diantaranya: Tujuan mengendalikan kualitas,
supervisor bertanggung jawab memonitor pelaksanaan kegiatan BK dan hasil-hasilnya
yang berupa kehidupan dan perkembangan siswa atau klien yang lebih baik, Untuk
mengembangkan profesionalisme petugas BK atau konselor. Supervisor BK membantu
petugas BK atau konselor untuk tumbuh berkembang secara profesional, sosial dan
personal, untuk memotivasi petugas BK atau konselor agar dapat secara berkelanjutan
melaksanakan kegiatan-kegiatan BK, menemukan dan memperbaiki kesalahan dan
kekurangan.
G. Fungsi Supervisi BK
Adapun fungsi Supervisi BK diantaranya: Koordinasi usaha-usaha individual, sekolah
dan masyarakat, penyediaan kepemimpinan, perluasan pengalaman, dorongan terhadap
usaha-usaha kreatif, penyediaan fasilitas perubahan, analisis terhadap situasi dan layanan
BK, sumbangan kepada terintegrasinya terintegrasinya teori dan praktek, dan
pengintregasian tujuan dan daya. Agar dapat menjalankan fungsinya seperti yang
ditemukan diatas maka supervisor BK perlu memiliki kemampuan berikut: Kemampuan
dalam kepemimpinan, kemampuan dalam hubungan manusia, kemampuan dalam proses
kelompok kemampuan dalam administrasi personel, kemampuan dalam BK dan
kemampuan dalam evaluasi.
H. Teknik Supervisi
Kegiatan supervisi dapat dilakukan melalui berbagai proses pemecahan masalah
pengajaran untuk mengubah proses belajar mengajar menjadi kegiatan yang efektif dan
efisien. Dalam pelaksanaannya, tentu saja menggunakan teknik-teknik supervisi yang
merupakan bagian pokok dalam pelaksanaan supervisi pendidikan, maka dari itu Ngalim
Purwanto mengemukakan tentang berbagai teknik dalam melaksanakan supervisi
pendidikan diantaranya adalah “teknik perseorangan dan teknik kelompok”. Teknik
individu, yang meliputi : kunjungan kelas, observasi kelas dan percakapan pribadi dan
Teknik kelompok, yang meliputi: orientasi bagi guru-guru baru rapat guru, studi
kelompok antar guru, tukar menukar pengalaman, lokakarya, diskusi, seminar.
1. Teknik individu digunakan, jika supervisor melaksanakan pembinaan terhadap
seorang guru.
2. Teknik kelompok digunakan apabila seorang supervisor melaksanakan tugas
pembinaan terhadap sekelompok guru untuk mencapai tujuan supervisi
pengajarannya, yakni memperbaiki situasi belajar menagjar.
Kedua teknik supervisi tersebut dapat dilaksanakan secara langsung melalui media
atau alat tertentu. Beberapa teknik supervisi yang dapat digunakan oleh supervisor dalam
membina guru di antaranya dengan kunjungan kelas, percakapan pribadi, rapat sekolah
dan papan pembinaan. Dalam melaksanakan kegiatan supervisi pendidikan, supervisor
dituntut untuk memilih teknik mana yang paling tepat untuk diterapkan pada kasus-kasus
tertentu yang dihadapi, serta dengan memperhatikan situasi dan kondisi sekolah yang
dibinanya.
Piet A. Sahertian dan Ida Alaida Sahertian (1990) mengemukakan tiga cara
pendekatan supervisi pengajaran yaitu supervisi yang bersifat directive, collaborative dan
non-directive. Sedangkan A.J Hariwung (1989) mengemukakan dua variasi supervisi
yaitu inspeksi dan supervisi yang bercorak demokratis. Bertolak dari pendapat diatas
maka model supervisi BK meliputi Inspeksi (supervisi yang bersifat directive), non-
directive dan collaborative (supervisi yang bersifat demokratis).
I. Kriteria Supervisi BK
Keputusan MENPAN nomor 118 tahun 1996 menetapkan persyaratan umum dan
khusus untuk di angkat dalam jabatan pengawas sekolah. Syarat-syarat tersebut berlaku
bagi pengawas BK.
1. Syarat umum: Pegawai negeri sipil yang memenuhi angka kriteria yang ditentukan,
berkedudukan dan berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya selama enam
tahun berturut-turut, telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan dibidang
pengawasan sekolah dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan, setiap unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun
terakhir dan sia setinggi-tingginya lima tahun sebelum mencapai batas usia pensiun
jabatan pengawas sekolah.
2. Syarat khusus: Pendidikan serendah-rendahnya sarjana atau yang sederajat.
berkedudukan serendah-rendahnya guru dewasa, memiliki spesialisasi atau jurusan
program bimbingan dan konseling atau bimbingan dan penyuluhan, dan kepala
sekolah sebagai Supervisor Pendidikan.
Dalam bidang supervisi kepala sekolah mempunyai tugas dan bertanggung jawab
memajukan pengajaran melalui peningkatan profesi guru secara terus menerus. Adapun
tugas kepala sekolah tersebut, sebagai berikut: Membantu guru memahami tujuan
pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai tujuan tersebut, membantu guru
melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan siswanya,
membentuk moral kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam satu tim yang
efektif, meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan prestasi
belajar siswa, dan meningkatkan kualitas pengajaran guru baik itu dari strategi, keahlian
dan alat pembelajaran.
Hartati Sukirman Dkk, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Yogyakarta : Fakultas Ilmu
Pendidikan UNY, 2007. http://materipenjasorkes.blogspot.com/2013/1 0/kompetensi-
guru-menurut- peraturan-html, 13 November 2014
Keputusan MENPAN No. 118 Tahun 1996 Prayitno dan Erma Amti, Dasar-Dasar Bimbingan
dan Konseling, Jakarta :Rineka Cipta, 2008.
Sehertian, Piet A., Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan, Jakarta : Rineka Cipta,
2000.
Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No.0433/P/1993 dan No. 25 Tahun
1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka
Kreditnya, http://oxygendistro.blogspot.com/2011 /05/dasar-hukum-penyelenggaraan-
bk- di.html diakses pada 11 Maret 2017.