Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pertemuan Ke-13 - Studi Aspek Lingkungan Hidup (Amdal)

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 15

Modul Studi Kelayakan Bisnis

PERTEMUAN KE- 13: STUDI ASPEK LINGKUNGAN


HIDUP (AMDAL)
Mata Kuliah : Studi Kelayakan Bisnis.

Dosen Pengampu: Team Teaching SKB

A. PENGANTAR:

Lingkungan hidup merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk ditelaah
sebelum suatu investasi atau usaha dijalankan. Sudah tentu telaah yang dilakukan
untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan jika suatu investasi yang dilakukan,
baik dampak negatif maupun yang berdampak positif. Dampak yang timbul ada
yang langsung mempengaruhi pada saat kegiatan usaha/proyek dilakukan
sekarang atau baru terlihat beberapa waktu kemudian dimasa yang akan datng.
Dampak lingkungan hidup yang terjadi adalah berubahnya suatu lingkungan dari
bentuk aslinya seperti perubahan fisik kimia,biologi, atau social. Perubahan
lingkungan ini jika tidak diantisipasi dari awal akan merusak tatanan yang sudah
ada,baik terhadap fauna,flora, maupun mansia itu senidri.

Oleh karena itu, sebelum suatu usaha atau proyek dijalankan makan
sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi tentang dampak lingkungan yang bakal
timbul, baik dampak sekarang maupun mendatang. Studi ini disamping untuk
mengetahui dampak yang bakal timbul, juga mecarikan jalan keluar untuk
mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang kita kenal dengan nama analisis
dampak lingkungan hidup (AMDAL).

Studi aspek lingkungan hidup bertujuan untuk menentukan apakah secara


lingkungan hidup, misalnya dari sisi udara, air, tanah, suara, dan kesehatan,
rencana bisnis diperkirakan dapat dilaksanakan secara layak atau tidak.

1
Manajemen S1 Universitas Pamulang
Modul Studi Kelayakan Bisnis

B. TUJUAN PERKULIAHAN:

Setelah mempelajari materi perkuliahan, mahasiswa mampu menganalisis


kelayakan bisnis dari aspek lingkungan hidup (AMDAL) khususnya:

1. Kegunaan AMDAL dikaitkan dengan studi kelayakan hidup


2. Dasar peraturan dan perundang-undangan AMDAL
3. Komponen/Dokumen AMDAL
4. Sistematika Pengelolaan lingkungan

C. URAIAN MATERI:

Apa itu AMDAL?


AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak
besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negative
dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan
apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak
positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek
fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, social budaya dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jikaberdasarkan
hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat
ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang
diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat
dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut
dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak
layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.

2
Manajemen S1 Universitas Pamulang
Modul Studi Kelayakan Bisnis

Mengapa AMDAL

Studi aspek lingkungan hidup bertujuan untuk menentukan apakah secara


lingkungan hidup, misalnya dari sisi udara, air, tanah, suara, dan kesehatan,
rencana bisnis diperkirakan dapat dilaksanakan secara layak atau tidak.

Studi mengenai dampak lingkungan hidup sudah merupakan bagian kegiatan studi
kelayakan rencana usaha dan kegiatan yang harus dijalankan. Hasil studi
kelayakan ini nantinya akan sangat berguna untuk para perencanaan, serta juga
bagi pengambilan keputusan.

Analisis dampak lingkungan sudah dikembangkan oleh beberapa Negara maju


sejak tahun 1970 dengan nama Environmental Impact Analysis atau
Environmental Impact Assessment yang keduanya disingkat EIA. Ada dua alasan
pokok diperlukannya AMDAL, yaitu:
1. Karena undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kuran
memperhatikan kualitas lingkungandan hanya memikirkan keuntungan proyeknya
sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak samping yang timbul
2. AMDAL harus dilakaukan agar kualitas lingkungan tidak rusak dengan
beroprasinya proyek-proyek industri. Manusia dalam usahanya untuk memenuhi
kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan melakukan akivitas yang makin lama
makin mengubah lingkungannya. Pada awalnya perubahan lingkungan itu belum
menjadi masalah, tetapi setelah perubahan itu menjadi di luar ambang batas, maka
manusia tidak dapat mentolerir perubahan yang merugikan itu.

Pemrakarsa proyek harus membuat AMDAL dengan konsekuensi ia harus


mengeluarkan biaya. Tanggung jawab penyelenggara AMDAL ini bukan berarti
harus diemban pemrakarsa proyek itu sendiri. Ia dapat menyelenggarakan ini
kepada konsultan atau pihak lain atas dasar saran daripihak pemerintah. Namun
pemrakarsa proyek tetap sebagai pihak yang bertanggung jawab, bukan pihak
konsultan pembuat AMDAL tersebut.

3
Manajemen S1 Universitas Pamulang
Modul Studi Kelayakan Bisnis

Tujuan, Kegunaan, dan Manfaat Studi Amdal


Studi aspek lingkungan hidup bertujuan untuk menentukan apakah secara
lingkungan hidup, misalnya dari sisi udara, air, tanah, suara, dan kesehatan,
rencana bisnis diperkirakan dapat dilaksanakan secara layak atau tidak.

Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampat dari


suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Untuk mencapai tujuan ini penyusunan
AMDAL harus didasarkan atau sesuai dengan pedoman penyusunan studi
AMDAL.
Hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi
AMDAL sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi semua rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan terutama yang menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup.
2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena
dampak besar dan penting.
3. Memprakirakan dan mengevaluasi rancan usaha dan/atau kegiatan usaha
yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
4. Merumuskan RKL dan RPL.
Adapun kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL adalah :
1. Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan
wilayah.
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan
hidup dari rencana usahan dan/atau kegiatan.
3. Memberi masukan untuk pemyusunan desain perinci teknis dari usaha
dan/atau kegiatan.
4. Memberikan masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup dari rencana usah dan/atau kegiatan.
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan.

4
Manajemen S1 Universitas Pamulang
Modul Studi Kelayakan Bisnis

Kegunaan AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan


bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting,menyeluruh dan
utuh dari perusahaan dan lingkungannya, sehingga AMDAL dapat dipakai
untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya deengan
menggunakan dokumen yang benar.
Peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut : Peran AMDAL dalam
pengelolaan lingkuangan.Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat
dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan
perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek yang akan
dibangun. Dalam kenyataan nanti, apabila dampak lingkungan yang telah
diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini dapat saja terjadi karena
kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak
menjalankan proyeknya sesuai AMDAL. Agar dapat dihindari kegagalan ini
maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal
pembangunan, secara terus menerus dan teratur. Peran AMDAL dalam
pengelolaan proyek.

Manfaat AMDAL
AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan
agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak
negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga
sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).

PEMANGKU KEPENTINGAN AMDAL


Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses AMDAL adalah Pemerintah,
pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan.

Manfaat AMDAL bagi masing-masing pemangku kepentingan


Bagi pemerintah, AMDAL bermanfaat untuk:

5
Manajemen S1 Universitas Pamulang
Modul Studi Kelayakan Bisnis

Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan


sumber daya alam secara lebih luas.
1. Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di
sekitarnya.
2. Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
3. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
4. Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
Bagi pemrakarsa, AMDAL bermanfaat untuk:
1. Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek
ekonomis, teknis dan lingkungan.
2. Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi).
3. Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
4. Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan
masyarakat sekitar sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
5. Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.

Bagi masyarakat, AMDAL bermanfaat untuk:


1. Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan
sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh
dampak positif dari kegiatan tersebut.
2. Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya
pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa kegiatan, sehingga
kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi.
3. Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang
mempunyai pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.

Peraturan dan Perundang-Undangan terkait AMDAL


Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan
sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 1982 meliputi :
(1).Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup.

6
Manajemen S1 Universitas Pamulang
Modul Studi Kelayakan Bisnis

(2) Peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian


Dampak Lingkungan.
(3). Peraturan Perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh sektor terkait.
(4). Keputusan Gubernur, Bupati / Walikota.
(5).Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan pembentukan institusi
pengelolaan lingkungan.

Komponen / Dokumen AMDAL


Dokumen/Komponen AMDAL
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima)
dokumen, yaitu:
1. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
Disusun oleh pemrakasa sesuai pedoman yang ditetapkan. Penilaian PIL
dikerjakan oleh sebuah komisi yang dibentuk oleh instansi yang
bertanggungjawab.
2. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta
kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan
dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL
dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan
penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan
ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara
Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut
dengan proses pelingkupan.
b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak
penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak penting yang telah
diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih
cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini
bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui,
selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara
membandingkan besaran dampak terhadap criteria dampak penting yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap

7
Manajemen S1 Universitas Pamulang
Modul Studi Kelayakan Bisnis

keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini
bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan
dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak
positif.
c. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah,
mengendalikan dan menanggulangi dampak enting lingkungan hidup yang
bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana
suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-
dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

d. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):


RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat
perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari
rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas
upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa
terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi
akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

Sistematika Pengelolaan Lingkungan


Analisis dampak lingkungan (AMDAL) perlu disusun dalam bentuk sistematika
pengelolaan lingkungan

1. Usulan Proyek. Usulan proyek datang dari pemprakarsa, yaitu orang atau badan
yang mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang
dilaksanakan.

2.Penyajian Informasi Lingkungan. Usulan proyek kemudian mengalami


penyaringan yang bertujuan untuk menentukan perlu atau tidak perlu dilengkapi
dengan AMDAL. Penyaringan dilakukan dengan Penyajian Informasi Lingkungan
atau disebut PIL.

- perlu dibuatkan AMDAL, karena dinilai proyek akan menimbulkan dampak


penting terhadap lingkungan

8
Manajemen S1 Universitas Pamulang
Modul Studi Kelayakan Bisnis

- tidak perlu dibuatkan AMDAL, karena diperkirakan tidak akan menimbulkan


dampak penting .

- PIL kurang lengkap dan dikembalikan ke pemprakarsa proyek untuk perbaikan


Sebelum diajukan kembali.

3.Menyusun Kerangka Acuan Bila instansi yang bersangkutan memutuskan perlu


membuat AMDAL, pemprakarsa bersama instansi tersebut menyusun kerangka
acuan TOR sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan bagi analisis dampak
lingkungan.

4.Membuat AMDAL Pemprakarsa membuat AMDAL sesuai dengan pedoman


yang ditetapkan, kemudian mengajukannya kepada instansi yang bertanggung
jawab untuk dikaji lebih dulu sebelum mendapatkan keputusan.

Kemungkinan hasil penillaian ada 3, yaitu :

- AMDAL disetujui, kemudian pemprakarsa melanjutkan pembuatan RKL dan


RPL.

- AMDAL ditolak karena dianggap kurang lengkap atau kurang sempurna.Untuk


ini perlu perbaikan dan diajukan kembali.

- AMDAL ditolak karena dampak negatofmya, karena tidak dapat ditanggulangi


oleh ilmu dan teknologi yang telah ada, diperkirakan lebih besar daripada dampak
positifnya.

5. Membuat RKL dan RPL Bila AMDAL telah disetujui maka pemprakarsa dapat
melanjutkannya dengan membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk diajukan kepada instansi yang
berwenang.

6 .Implementasi Pembangunan Proyek Dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan


Bila RKL dan RPL telah disetujui, maka implementasi proyek dapat dimulai, lalu
dilanjutkan dengan pelaksanaan aktivitas pengelolaan lingkungan.

9
Manajemen S1 Universitas Pamulang
Modul Studi Kelayakan Bisnis

Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:


1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk
usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau
kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi
kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha
atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi
teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau
kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.

Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No.
27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan,
pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam,
buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi
SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk
mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan
negara.

Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan


hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-
oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).

10
Manajemen S1 Universitas Pamulang
Modul Studi Kelayakan Bisnis

2. biologi (flora dan fauna).


3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.

PENYUSUNAN AMDAL

Yang harus menyusun AMDAL


Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan
untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah
memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar
minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala
Bapedal Nomor 09/2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.

Lama waktu yang diperlukan untuk proses AMDAL sampai dikeluarkannya


Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
Waktu yang diperlukan untuk proses AMDAL hingga dikeluarkannya Surat
Keputusan Kelayakan Lingkungan pada umumnya berkisar antara 6 – 18 bulan.

Biaya penyusunan AMDAL


Tidak ada besaran biaya standar yang diperlukan untuk menyusun suatu dokumen
AMDAL. Biaya tersebut umumnya ditentukan oleh konsultan AMDAL dan
tergantung dari beberapa faktor seperti lingkup studi, kedalaman studi, lama studi,
para ahli pelaksana studi, dsb.

KEPUTUSAN AMDAL
Yang dimaksud dengan kadaluarsa bagi suatu dokumen AMDAL
Pada dasarnya dokumen AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan.
Namun demikian, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila kegiatan fisik
utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya. Dalam hal
dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa, maka pemrakarsa dapat mengajukan

11
Manajemen S1 Universitas Pamulang
Modul Studi Kelayakan Bisnis

dokumen AMDALnya kepada instansi yang bertanggung jawab


(KLH/Bapedalda/Bagian Lingkungan Hidup daerah) untuk dikaji kembali apakah
harus menyusun AMDAL baru atau dipergunakan kembali untuk dipergunakan
dalam rencana kegiatannya.

Penyebab keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan batal


Keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan batal apabila terjadi pemindahan
lokasi atau perubahan desain, proses, kapasitas, bahan baku dan bahan penolong
atau terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam
atau sebab lain sebelum usaha atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.
Apabila pemrakarsa kegiatan hendak melaksanakan kegiatannya maka pemrakarsa
diwajibkan untuk membuat AMDAL baru.

AMDAL DAN PERIJINAN

Apakah AMDAL merupakan ijin?


AMDAL bukan merupakan ijin, tetapi merupakan persyaratan yang harus
dipenuhi untuk mendapatkan ijin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Keputusan kelayakan lingkungan hidup
(AMDAL) wajib dilampirkan pada saat permohonan ijin melakukan usaha atau
kegiatan.

Apakah ijin lokasi menjadi persyaratan untuk proses penyusunan AMDAL?


Ijin lokasi bukan merupakan persyaratan untuk proses penyusunan AMDAL,
tetapi dalam mengeluarkan ijin lokasi, Bupati/Walikota harus menjadikan hasil
studi AMDAL sebagai persyaratan dalam menerbitkan ijin lokasi. Hal ini penting
untuk menghindari terjadinya pembenturan kepentingan antara keputusan
Kelayakan Lingkungan dengan penerbitan ijin lokasi.

Apakah AMDAL dapat menghilangkan HO?


AMDAL tidak dapat menghilangkan ijin HO, karena AMDAL merupakan bagian
dari suatu perijinan. Kedudukan HO adalah didasarkan pada undang-undang yang

12
Manajemen S1 Universitas Pamulang
Modul Studi Kelayakan Bisnis

kedudukannya lebih tinggi dari PP 27/1999. Artinya, AMDAL seharusnya


digunakan sebagai dasar untuk dikeluarkannya ijin HO. Secara ilmiah sebenarnya
bahwa dalam AMDAL telah dikaji semua hal-hal yang berkaitan dengan dampak
termasuk gangguan yang mungkin terjadi, namun secara hukum hal ini tidak
secara otomatis menghilangkan ijin HO.

Bagaimana kedudukan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)?


SPPL yang dikembangkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan
merupakan salahsatu penjabaran dari pelaksanaan UKLUPL. SPPL dikenakan
pada industri yang berdampak kecil dan tidak diwajibkan membuat UKL-UPL
yang dilakukan oleh pengusaha golongan ekonomi lemah. Hal yang terpenting
dari pengelolaan lingkungan hidup adalah pelaksanaan dan pemenuhan standar-
standar pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri, bukan pada dokumen-dokumen
yang harus disusun.

Apakah kegiatan yang tidak wajib AMDAL cukup meminta ijin HO?
Ketentuan yang ada mewajibkan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang
tidak wajib AMDAL harus melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan
upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), sehingga ijin HO saja tidak
cukup.

TINDAK LANJUT PASCA AMDAL

Kepada siapa laporan RKL-RPL di daerah disampaikan?


RKL-RPL secara berkala disampaikan kepada instansi yang melakukan
pemantauan lingkungan sesuai dengan tugas pokoknya dan instansi yang
menangani lingkungan hidup di Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Bagaimana pembinaan terhadap AMDAL yang sudah berjalan?


Pembinaan pelaksanaan AMDAL yang sudah berjalan dilakukan oleh instansi
sektoral dan instansi pengendali dampak lingkungan di pusat dan daerah
(Propinsi, Kabupaten/Kota) melalui pengawasan atas hasil pelaksanaan RKL-RPL

13
Manajemen S1 Universitas Pamulang
Modul Studi Kelayakan Bisnis

yang telah dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan (laporan pelaksanaan RKL-RPL


triwulan atau semesteran).

KASUS AMDAL
Bagaimana bentuk penanganan dan tindakan bagi perusahaan yang sudah
berjalan tetapi tidak mempunyai AMDAL?
Penanganan untuk kegiatan yang sudah berjalan dan belum memiliki AMDAL,
dikenakan mekanisme pelanggaran hukum dan tidak bisa diputihkan dengan
membuat AMDAL dan UKL- UPL. Sanksi yang diberikan untuk kegiatan yang
belum memiliki AMDAL tetapi sudah berjalan adalah diantaranya Audit
Lingkungan Hidup wajib.

Apakah proyek-proyek pemerintah wajib dilengkapi dengan dokumen


AMDAL?
Ketentuan peraturan di bidang AMDAL berlaku untuk semua pihak termasuk
pemerintah. Oleh sebab itu proyek-proyek pemerintah yang termasuk kegiatan
wajib AMDAL harus dilengkapi dengan dokumen AMDAL. Dalam perencanaan
pembangunan setiap instansi pemerintah wajib mengalokasikan dana untuk
menyusun dokumen AMDAL. Bagi proyek yang tidak dilengkapi dengan
dokumen AMDAL dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang
berlaku, termasuk peradilan tata usaha negara terhadap pejabat yang melakukan
pelanggaran tersebut.

D. LATIHAN SOAL / TUGAS

TUGAS
Buatlah ringkasan materi pertemuan ke 13, dengan topik: “Studi Aspek
Lingkungan Hidup”.

14
Manajemen S1 Universitas Pamulang
Modul Studi Kelayakan Bisnis

PERTANYAAN

1. Mengapa dalam analisis rencana bisnis analisis mengenai dampak


lingkungan (AMDAL) penting harus dibahas.

2. Bila diduga rencana kegiatan proyek/bisnis akan mempunyai dampak


terhadap lingkungan, apa fokus analisis yang harus dilakukan dalam
rencana bisnis tersebut

3. Sebutkan dan jelaskan komponen komponen dari laporan AMDAL,


sesuai materi di atas

E. DAFTAR PUSTAKA
1. Umar, Husein, 2009, Studi Kelayakan Bisnis, Edisi 3 revisi, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta
2. Sudarsono, 2015, Studi Kelayakan Bisnis, Teori, Analisa, dan Teknik
Penyusunan Proposal, Lentera Ilmu Cendekia, Jakarta
3. Sunyoto, Danang, 2014, Studi Kelayakan Bisnis, Center of Academic
Publishing Service (CAPS), Jogjakarta

15
Manajemen S1 Universitas Pamulang

Anda mungkin juga menyukai