Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kewajiban Anak Terhadap Orang Tua

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 15

Hadist Tarbaawi : Kewajiban orang tua terhadap anak dan kewajiban anak

terhadap orang tua

Dosen pengampu:

Ahmad Zayadi,Lc,M.A.

Disusun Oleh:

Moh Rizal Lukman H (1811000012)

UNIVERSITAS NURUL JADID

FAKULTAS AGAMA ISLAM

PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH

PAITON PROBOLINGGO

2020
KATA PENGANTAR

Teriring puji dan syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena

berkat rahmat dan limpah-Nya jualah sehingga makalah yang berjudul “

kewajiban orang tua terhada anak dankewajiban anak terhadap orang tua” ini

dapat diselesaikan.

Tak lupa penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang

telah membantu, baik moril, materil, kontribusi ilmu. Terutama kepada Dosen mata

kuliah Hadist tarbawi yang telah memberikan tugas demi tercapainya tujuan

proses belajar mengajar yang telah digariskan. Di dalam makalah ini membahas

tentang kewajiban orang tua terhadap anak dan kewaiban anak terhadap orang tua,

sebagai bahan pelajaran khusus juga untuk menambah pengetahuan bagi penyusun

maupun bagi pembaca pada umumnya.

Terlepas dari hal di atas kami menyadari makalah ini masih mempunyai

banyak kekurangan. Untuk itu, kami meminta kritik dan saran yang sifatnya

membangun untuk memperbaiki makalah selanjutnya. Kami menyadari bahwa

bagaimanapun kami berusaha menyempurnakannya tidak akan tercapai karena

kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT semata.

paiton, 4 januari,

2020

Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI ........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ............................................................................................
B. Rumusan Masalah .......................................................................................
C. Tujuan Pembahasan.....................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Kewajiban Orang Tua Terhaap Anak..........................................................
B. Kewajiban Anak Terhadap Orang Tua........................................................
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ...................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Manusia diciptakan saling keterkaitan satu dengan lainnya.Dalam artian, manusia


membutuhkan manusia lainnya untuk menjalani hidupnya.baik dalam hal yang bersifat
kecil dan terlebih dalam hal yang begitu penting.
Namun tidak ada orang yang paling berjasa dalam hidup kita selain orang tua kita
sendiri. Mereka memberikan kasih sayang yang sungguh luar biasa kepada kita sejak kita
lahir hingga kapan pun mereka akan tetap memberikan kasih sayangnya kepada kita.
Tanpa sedikit pun mengeluh mereka membesarkan kita dengan penuh kesabaran,
memberi makan kita dengan penuh keikhlasan, mendidik kita dengan penuh cinta, dan
banyak lagi jasa-jasa orang tua yang tidak akan pernah akan terbalas.
Lalu apa yang akan kita lakukan untuk membalas semua kebaikannya?
Allah memerintahkan kita sebagai orang muslim untuk berbakti kepada mereka.
Sebagaimana firman-Nya ; “ Dan kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada
dua orang ibu-bapaknya” (Al Ankabut 8).
Anak atau putera yang berbakti terhadap orangtua merupakan dambaan setiap
orangtua. Anak yang shaleh serta shalehah yang mendo’akan orangtuanya merupakan
amalan dan tabung pahala yang tidak akan henti-hentinya mengalir kekubur orangtua.
Hal inilah yang disabdakan oleh Rasulullah dalam sabdanya:

"Jika seorang hamba meninggal, maka terputuslah semua amalnya kecuali dari tiga hal; sedekah
jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak soleh yang mendoakannya."
3 hal inilah yang merupakan penghubung amal yang terus menerus mengalir kepada
orang yang telah meninggal dunia.
Banyak sekali hal atau kewajiban anak terhadap orang tua mereka yang memang
seharusnya dilakukan anak terhadap orangtua. Hal inilah yang menjadi acuan kita sebagai
seorang anak yang terlahir dari seorang ibu yang memang sudah seharusnya ta’at serta
patuh akan apa yang diperintahkan oleh orangtua.

B. Rumusan Masalah
1.Apa saja kewajiban orang tua terhadap anak?
2.Apa saja keajiban anak terhadap orang tua?

C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui beberapa kewajiban orang tua terhadap anak.
2. Untuk mengetahui beberapa kewajiban anak terhadap orsan tua.
BAB II
PEMBAHASAN

1.KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK

A. Kewajiban Orang Tua terhadap Anak


Anak adalah titipan Allah, kapanpun Allah ingin mengambilnya maka tidak akan
ada yang bisa menghalangi-Nya karena setiap yang bernyawa pasti akan merasakan
kematian. Sebagai makhluk yang bernyawa seorang anak juga mempunyai tangggung
jawab atas akidah dan semua perbuatanya selama di dunia. Seseorang ketika dikaruniai
anak maka mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak anak yang dijelaskaan oleh Nabi
di dalam sebuah hadis yang terdapat dalam kitab Tanbih al-Ghafilin. Diriwayatkan dari
Abu Hurairah ra Sesungguhnya Nabi saw bersabda :

َ ‫ َويُ َع ِل َمهُ ْال ِكت‬،َ‫ أ َ ْن يُحْ سِنَ اِ ْس َمهُ ِإذَا ُو ِلد‬:‫ق ْال َو َل ِد َعلَى ْال َوا ِل ِد ث َ َلثَةُ أ َ ْش َيا َء‬
. َ‫ َويُزَ ِو َجهُ ِإذَا أَدْ َرك‬،َ‫َاب ِإذَا َعقَل‬ ِ ‫ِم ْن َح‬
“Hak anak atas orang tuanya ada tiga: diberikan nama yang baik ketika lahir, diajarkan
al-Quran ketika sudah berakal ( tamyiz) dan menikahkanya ketika sudah menemukan.”

Berdasarkan hadis tersebut 3 hak anak adalah :

1. Diberikan nama yang baik.

Nama merupakan doa dan harapan ingin menjadi apakah anaknya kelak. Dan
nama yang baik juga akan menambahkan rasa percaya diri pada anak. Nama yang baik
bagi laki-laki adalah dengan memberi awalan nama dengan nama Muhammad atau bisa
juga dengan mengambil nama-nama orang-orang sholeh dan lain sebagainya. Sedangkan
nama perempuan bisa mengambil nama putri-putri rasul atau istri-istri beliau atau nama –
nama yang lain yang memiliki arti yang baik. memberinya nama yang baik. Rosulullah
bersabda,
ِ ‫ اِنَّ ُك ْم تُدْ َع ْونَ يَ ْو َم ْال ِقيَا َم ِة ِبا َ ْس َما ئِ ُك ْم َوبِا َ ْس َم‬:‫س ْو ُل هللاِ ص‬
.‫ فَاَحْ ِسنُ ْوا اَ ْس َمائَ ُك ْم‬. ‫اء آبَائِ ُك ْم‬ ُ ‫ قَا َل َر‬:َ‫اء قَال‬
ِ َ‫َع ْن اَبِى الد َّْرد‬
]‫ الن عبد هللا بن ابى زكرياء لم يدرك ابا الدرداء‬،‫ منقطع‬،287 :4 ‫[ابوداود‬
” sesungguhnya pada hari kiamat kelak, kalian akan dipanggil dengan nama- nama
kalian dan nama-nama bapak kalian. Oleh karena itu berikanlah nama yang baik pada
anak- anak kalian.” (H.R. Abu Dawud).
Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pemberian nama. Ada yang mengatakan
sejak hari pertama, dan ada pula yang berpendapat pada hari ketujuh. Akan tetapi semua
ulama sepakat bahwa islam memberikan kelonggaran terhadap waktu pemberian nama
anak. Boleh pada hari pertama, boleh pada hari ketiga, dan boleh pada hari ketujuh.
Memberi nama yang baik kepada anak merupakan tuntutan islam. Nama bukan tidak
penting, ia mengandung unsur doa, harapan dan sekaligus pendidikan. Nama juga dapat
mempengaruhi psikologi anak dalam kehidupannya. Bila ia diberi nama Saleh, maka ia
akan terbebani jika tidak melakukan perbuatan yang saleh. Dengan kata lain nama
setidak- tidaknya menjadi benteng bagi sang anak dalam mengarungi samudra kehidupan.
memberinya nama yang baik. Rosulullah bersabda,
2. Mengajarkan al-Quran jika sudah berakal (tamyiiz).

Yaitu apabila anak sudah mulai bisaberfikir dan menerima ilmu, maka orang tua
wajib memberikan pelajaran tentang cara membaca al-Quran dan tentang apa yang
dikandungdi dalamnya. Selain itu, anak juga harus diajarkan ilmu fikih dan ilmu agama
yang lain sebagai pedoman bagi anak untuk melaksanakan ibadah. Mengajarkaan anak
ilmu agama tidak harus diakukann sendiri tetapi bisadenga memasukkan anak ke sekolah-
sekolah yang di dalamnya mengajarkan ilmu agama.

Mendidik anak dengan baik Sebagai amanat Allah yang harus dipertanggung
jawabkan di hadapan- Nya, anak memerlukan pendidikan yang baik dan memadai dari
orang tua. Pendidikan ini bermakna luas, baik berupa akidah, etika maupun hukum islam.
selain itu pendidikan tidak hanya dapat dijalankan di sekolah, tetapi juga di rumah.
Seperti hadis yang diriwayatkan dari Abu Dawud :

َّ ‫سلَّ َم ُم ُروا أ َ ْوالدَ ُك ْم بِال‬


ِ‫صالة‬ َ ‫علَ ْي ِه َو‬ َّ ‫صلَّى‬
َ ‫َّللا‬ َّ ‫سو ُل‬
َ ِ‫َّللا‬ ُ ‫ع ْن َج ِد ِه قَا َل قَا َل َر‬ َ ‫ع ْن أَبِي ِه‬
َ ‫ب‬ ُ ‫ع ْم ِرو ب ِْن‬
ٍ ‫شعَ ْي‬ َ
‫اجعِ* (أخرجه‬ ْ ُ
َ ‫ع ْش ٍر َوفَ ِرقوا بَ ْينَ ُه ْم فِي ال َم‬
ِ ‫ض‬ َ َ
َ ‫عل ْي َها َو ُه ْم أ ْبنَا ُء‬َ ‫سبْعِ ِسنِينَ َواض ِْربُو ُه ْم‬ َ
َ ‫َو ُه ْم أ ْبنَا ُء‬
‫(ابوداود في كتاب الصالة‬
Artinya : Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata; Rasulullah SAW
bersabda, “Suruhlah anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh
tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat itu jika berumur sepuluh tahun
dan pisahkanlah tempat tidur mereka". (HR. Abu Dawud).
Di sekolah hanya dilakukan jika anak sudah cukup umur. Sedang pendidikan di
rumah dimulai sejak masih kecil sampai beranjak dewasa. Rosulullah mengajarkan
bahwa jika anak sudah mendekati masa baligh, hendaknya dipisahkan antara tempat tidur
anak laki- laki dengan anak perempuan. Begitu pula dengan tempat tidur dengan orang
tuanya. Setelah anak berusia tujuh tahun, hendaknya orang tua memerintahkan untuk
shalat dan puasa sebagai wahana pemberdayaan. Orang tua diperkenankan menghukum
pada umur sepuluh tahun, kalau ia lalai menunaikan kewajiban. Hukuman bagi anak tidak
boleh bersifat menyakiti atau menimbulkan cacat.
Jika orang tua memerintahkan sesuatu kepada anak maka mereka juga melaksanakan
perintah tersebut. Perintah orang tua yang tidak disertai teladan, sulit untuk dipatuhi anak.
Sebab kecenderungan anak akan meniru orang tua.

3. Menikahkanya jika sudah menemukan pasangan.

Yaitu dengantidak mempersulitnyadalam melangsungkan pernikahan dan


membantunyajika membutuhkan bantuann untuk pelaksanaannya. Tentu saja demikian
itu jika sudah mendapatkan pasangan yang sekufu’ denganya agar anak tidak terjerumus
dalam kemaksiatan
Orang tua berkewajiban menikahkan anaknya jika sudah tiba waktunya untuk menikah.
Kewajiban orang tua dalam hal ini menyangkut pencarian calon untuk anak apabila ia
belum memperoleh pasangan. Dalam pernikahan, peran orang tua, terutama bapak sangat
vital bagi anak perempuan. Dalam tuntunan islam setiap perempuan yang hendak
menikah harus disertai dengan kehadiran walinya. Ia tidak bisa menikahkan dirinya
sendiri. Berbeda dengan anak laki- laki yang pernikahanya bisa sah meski tanpa
kehadiran wali.
‫ع ِم ْن ُك ُم‬ َ َ ‫ب ! َم ِن ا ْست‬
َ ‫طا‬ ِ ‫شبَا‬َّ ‫َّللاِ صلى هللا عليه وسلم ( يَا َم ْعش ََر اَل‬ ُ ‫َّللاِ ب ِْن َم ْسعُو ٍد رضي هللا عنه قَا َل لَنَا َر‬
َّ َ ‫سو ُل‬ َّ َ ‫َع ْن َع ْب ِد‬
‫ص ْو ِم ; فَإِنَّهُ لَهُ ِو َجا ٌء ) ُمتَّ َف ٌق َعلَ ْي ِه‬ ‫ال‬ ‫ب‬ ‫ه‬ ‫ي‬
ْ َ ‫ل‬ ‫ع‬َ ‫ف‬ ‫ع‬ ‫َط‬ ‫ت‬ ‫س‬
ْ ‫ي‬ ‫م‬ َ ‫ل‬ ْ
‫ن‬ ‫م‬‫و‬
َّ ِ ِ َ ْ ِ َ ْ َ َ ِ ْ ِ َ ْ‫ُّ ِ َ َ ِ َ ح‬ , ‫ج‬‫ر‬ َ ‫ف‬‫ل‬ْ ‫ل‬ ُ‫ن‬ ‫ص‬ َ ‫أ‬ ‫و‬ , ‫ر‬ ‫ص‬‫ب‬‫ل‬ْ ‫ل‬ ‫َض‬
‫غ‬ َ ‫أ‬ ُ ‫ه‬ َّ ‫ن‬ِ ‫إ‬ َ ‫ف‬ , ‫ج‬
ْ َّ َ‫اَ ْل َبا َءة َ فَ ْل َيت َز‬
‫و‬
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda,
barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia
dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu
hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.

َ ‫علَ ْي ِه َو‬
ْ ْ ‫سل ْم‬
‫ْعن أبِ ْي ُه َري‬ َ ُ‫صلى هللا‬ َ ُ‫ع ْنه‬
َ ِ ‫ع ِن النَّبِي‬ َ ُ‫ي هللا‬َ ‫ض‬ ِ ‫ َرة َ َر‬،‫ ِلما ِل َها‬:ٍ‫ ت ُ ْن َك ُح ال َم ْرأة ُ ِِل َ ْربَع‬:َ‫قَال‬
‫سبِ َها‬َ ‫و ِل َح‬،َ
ْ‫ت يَدَاك‬ْ َ‫ت ال ِدي ِْن ت َِرب‬ َ ْ َ
ِ ‫ َو ِل ِد ْينِ َها فاظفَ ْر بِذا‬،‫َو ِل َج َما ِل َها‬
Dari Abu Hurairah ra, nabi SAW Bersabda: nikahilah perempuan karena 4 hal:
hartanya, keturunannya, rupanya dan agamanya. Dan yang di sebutkan terakhir adalah
yang utama dari keempat syarat yang telah disebutkan (H.R Bukhari dan Muslim dari
Abu Hurairah).
B.KEWAJIBAN ANAK TERHADAP ORANGTUA
Islam mengatur semua sendi-sendi kehidupan di dunia ini, agar manusia selamat di
dunia dan di akherat. Suatu karunia yang tak terhingga bahwa Allah berkenan
menurunkan pedoman hidup bagi manusia, agar mereka mendapatkan kebahagiaan sejati.
Alangkah ruginya jika kita tidak mentaatinya. Berikut ini adalah uraian tentang
bagaimana seorang anak seharusnya bersikap kepada kedua orangtuanya.
1. Kewajiban anak kepada orang tua ketika hidup

َ ‫ ِر‬:‫ع ْم ٍرو رضي هللا عنهما قال قال رسو ُل هللا صلى هللا عليه وسلم‬
‫ضى هللاُ فى‬ َ ‫ع ْبدُ هللا بن‬َ ‫ع ْن‬
َ
‫الوا ِلدَي ِْن ( اخرجه الترمذي وصححه ابن حبان‬
َ ُ
‫ط‬ َ
‫خ‬ ‫س‬
َ ‫فى‬ ‫هللا‬ ُ
‫ط‬ َ
‫خ‬ ‫س‬
َ ‫و‬ ‫ْن‬‫ي‬ ‫د‬
ِ َ َ‫ل‬ِ ‫ا‬‫الو‬ ‫ى‬ ‫ض‬
َ ‫ِر‬
)‫والحاكم‬
Artinya: dari Abdullah bin ‘Amrin bin Ash r.a. ia berkata, Nabi SAW telah
bersabda: “ Keridhoaan Allah itu terletak pada keridhoan orang tua, dan murka
Allah itu terletak pada murka orang tua”. ( H.R.A t-Tirmidzi. Hadis ini dinilai
shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Berbakti pada kedua orangtua hukumnya wajib atas setiap muslim, sedang
mendurhakai keduanya merupakan perbuatan yang diharamkan, kecuali jika mereka
menyuruh untuk menyekutukan Allah (berbuat syirik
berbakti kepada kedua orang tua yakni berusaha membalas semua yang telah
diberikan kedua orang tua kita, meskipun semua kebaikan mereka tidak akan pernah bisa
terbalas oleh seorang anak. Oleh karena itu kita harus berusaha sebisa mungkin membuat
orang tua kita bangga membuat mereka bahagia.
Tanpa sedikit pun mengeluh mereka membesarkan kita dengan penuh kesabaran,
memberi makan kita dengan penuh keikhlasan, mendidik kita dengan penuh cinta,
dan tentu saja masih banyak lagi jasa-jasa orang tua yang tidak akan pernah akan terbalas.
Selain itu sebagai anak kita harus mentaati semua yang diperintahkan oleh kedua
orang tua kita namun dalam batasan tidak keluar dari aturan-aturan Allah SWT.dan
Rasul-Nya.Urwah mengatakan jika kedua orang tuamu melakukan sesuatu yang
menimbulkan kemarahanmu, maka janganlah engkau menajamkan pandangan kepada
keduanya. Karena tanda pertama kemarahan seseorang adalah pandangan tajam yang dia
tujukan kepada orang yang dia marahi.
Mengucapkan kata “ah” kepada orang tua tidak dibolehkan oleh agama, apalagi
mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu.

Adapun contoh ketaatan anak kepada orangtuanya dapat diwujudkan dalam bentuk:

 Berbicara lemah lembut bergaul dengan orangtua dengan cara yang baik, antara lain
adalah dengan berbicara yang lemah lembut kepada keduanya. Tawadlu (rendah hati)
kepada keduanya merupakan suatu hal yang wajib bagi anak

َ ‫ع ْن اَبِي ُه َر‬
‫يرة َ رضي هللا عنه قال َجا َء َر ُج ٌل الى رسو ِل هللا صلى هللا عليه وسلم فقال َيا‬ َ
:‫ثم ا ُّمك قال‬: ‫ ثم من؟ قال‬:‫ ث ُ َّم ا ُ ُّمك قال‬:‫ ث ُ َّم َم ْن؟ قال‬:‫ ا ُ ُّمك قال‬:‫ص َحابَتِي؟ قال‬ ِ ‫رسو َل هللا َم ْن ا َ َح ًّق الن‬
َ ‫اس بِ ُحس ِْن‬
)‫ ثم اَب ُْوكَ (اخرجه البخاري‬: ‫ثم من؟ قال‬
Artinya: dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: “ Suatu saat ada seorang laki-laki
datang kepada Rasulullah SAW, lalu bertanya: “ Wahai Rasulullah, siapakah yang
berhak aku pergauli dengan baik?” Rasulullah menjawab : “ Ibumu!”, lalu siapa?
Rasulullah menjawab: “ Ibumu!”, lalu siapa? Rasulullah menjawab: “Ibumu!”.
Sekali lagi orang itu bertanya: kemudian siapa? Rasulullah menjawab: “
Bapakmu!”(H.R.Bukhari

 Menyediakan makanan
Hal ini juga termasuk bentuk bakti kepada kedua orang tua, terutama jika hal
tersebut merupakan hasil jerih payah sendiri. Lebih-lebih jika kondisi keduanya
sudah renta. sudah seyogyanya, mereka disediakan makanan dan minuman yang
terbaik dan lebih mendahulukan mereka berdua dari pada dirinya, anaknya dan
istrinyaApabila orang tua butuh dilayani maka anak wajib melayani.
 Apabila orang tua membutuhkan pakaian maka anak wajib membelikannya.
 Jika anak dipanggil maka wajib segera datang.
 Perintah apapun asal bukan maksiat maka wajib dilaksanakan.
 Berbakti dan merendahkan diri di hadapan kedua orangtua

Rasulullah bersabda, “Sungguh merugi, sungguh merugi, dan sungguh


merugi orang yang mendapatkan kedua orangtuanya yang sudah renta
atau salah seorang dari mereka kemudian hal itu tidak dapat
memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Muslim)

 Jangan memanggil orang tua dengan namanya.


 Apabila berjalan tidak boleh mendahului orang tua (jika berjalan bersama).
 Anak wajib ridho terhadap sesuatu yang terjadi / yang ada pada dirinya .
 Sesuatu yang membuat kita senang beritahukan kepada orang tua agar senang,
tetapi jika sesuatu membuat kita sedih jangan diberitahukan pada orang tua.
 Meminta izin sebelum berjihad dan pergi untuk urusan lainnya.
Izin kepada orangtua diperlukan untuk jihad yang belum ditentukan. Seorang
laki-laki datang kepada Rasulullah dan bertanya, “Wahai Rasulullah apakah aku
boleh ikut berjihad?” Beliau balik bertanya, “Apakah kamu masih mempunyai
kedua orangtua?” Laki-laki tersebut menjawab, “Masih”. Beliau bersabda,
“Berjihadlah (dengan cara berbakti) kepada keduanya.” (HR. al-Bukhari dan
Muslim).

2. KETIKA ORANGTUA TELAH MENINGGAL

Ada suatu dialog di zaman Rasulullah. Seorang sahabat menemui Rasulullah dan
menyatakan penyesalannya bahwa selama orangtuanya masih hidup ia tidak sempat
berbuat baik kepada bapak-ibunya. Ia sekarang menyesal karena merasa sudah tertutup
baginya untuk berbuat baik kepada bapak-ibunya. Mendengar keluhan itu Rasulullah
menyatakan bahwa berbuat baik kepada kedua orangtua ada dua macam, yaitu ketika
mereka masih hidup dan ketika mereka sudah meninggal dunia.
‫علَ ْي ِه َما‬
َ ُ ‫ص َالة‬َّ ‫ش ْي ٌء أ َ َب ُّر ُه َما ِب ِه َب ْعدَ َم ْو ِت ِه َما قَا َل نَ َع ْم ال‬ َّ ‫ي ِم ْن ِب ِر أَبَ َو‬
َ ‫ي‬ َ ‫َّللاِ ه َْل بَ ِق‬
َّ ‫سو َل‬ ُ ‫يَا َر‬
َ ‫الر ِح ِم الَّ ِتي َال تُو‬
‫ص ُل ِإ َّال ِب ِه َما َو ِإ ْك َرا ُم‬ َّ ُ‫صلَة‬ ِ ‫ار لَ ُه َما َو ِإ ْنفَاذ ُ َع ْه ِد ِه َما ِم ْن َب ْع ِد ِه َما َو‬
ُ َ‫َو ِاال ْس ِت ْغف‬
‫صدِي ِق ِه َما‬
َ

“Wahai Rasulullah, apakah masih ada cara berbakti kepada kedua orang tuaku setelah
keduanya meninggal?” Beliau menjawab,”Ya, dengan mendoakannya, memintakan
ampun untuknya, melaksanakan janjinya (wasiat), menyambung silaturahmi yang tidak
bisa disambung kecuali melalui jalan mereka berdua, dan memuliakan teman-temannya”.
HR Abu Dawud

Ada empat perkara yang dapat dilakukan oleh seorang anak untuk berbuat baik atau
berbakti kepada orang tuanya, yaitu:
1) mendoakan keduanya,
2) menjaga tali silaturahmi yang telah dijaga dan dirintis oleh kedua orang tua,
3) melanjutkan kebaikkan yang selama ini dilakukan oleh keduanya, dan
4) jika memungkinkan menziarahi makam keduanya.
Uraian lebih rinci adalah seperti uraian di bawah ini.
1. Mengurus jenazahnya dan banyak mendoakan keduanya, karena hal ini merupakan
bakti seorang anak kepada kedua orang tuanya. Menguburkan jenazah orang muslim
harus disegerakan, tidak boleh ditunda-tunda. Mungkin kita dapat menundanya untuk
waktu yang tidak terlalu lama.
2. Beristighfar )memohonkan ampun kepada Allah Ta’ala( untuk mereka berdua, karena
merekalah orang yang paling utama untuk didoakan agar Allah Ta’ala mengampuni
dosa-dosa mereka dan menerima amal baik mereka.
3. Menunaikan janji dan wasiat, kedua orang tua yang belum terpenuhi semasa hidup
mereka yang sesuai dengan syariat, dan melanjutkan amal-amal baik yang pernah
mereka kerjakan selama hidup mereka. Sebab, pahala akan terus mengalir kepada
mereka berdua apabila amal baik tersebut dilanjutkan.
4. Memuliakan teman atau sahabat dekat kedua orang tua. Rasulullah,“Sesungguhnya
bakti anak yang terbaik adalah seorang anak yang menyambung tali persahabatan
dengan keluarga teman ayahnya setelah ayahnya meninggal”. (HR. Muslim)
5. Menyambung tali silaturrahim dengan kerabat Ibu dan Ayah. Rasulullah
bersabda, “Barang siapa yang ingin menyambung silaturrahim ayahnya yang ada
dikuburannya, maka sambunglah tali silaturrahim dengan saudara-saudara ayahnya
setelah ia meninggal”. (HR. Ibnu Hibban)
6. Mendoakan kedua orangtua. Dalam sebuah hadist, Rasulullah bersabda bahwa
sesungguhnya ketika seorang hamba meninggal dunia maka putuslah segala amalnya
kecuali:
- ilmu yang bermanfaat,
- amal jariyah,
- anak sholeh yang mendoakan keduanya.
Pengertian anak dalam hadist ini bukan sekadar anak kandung, tetapi juga anak tiri,
anak angkat, atau anak muslim. Jadi bagi mereka yang tidak ada mempunyai anak
kandung tidak usah khawatir. Agar anak itu mendoakan orangtua baik ketika hidup
maupun sudah meninggal, maka tentu saja orangtua harus menunaikan kewajibannya
sebagai orangtua. Bukankah ketika kita berdoa, kita diajarkan untuk mendoakan diri
sendiri, orangtua dan kaum muslimin.
7. Membayarkan hutang-hutang keduanya
Hutang adalah salah satu hal yang harus segera ditunaikan ketika kita mampu
membayarkan. Tidak boleh ditunda-tunda. Oleh sebab itu, jika kita mengetahui
orangtua kita meninggalkan hutang segera kita melunasinya jika kita mampu.
Ada dua perbuatan yang negatif yang akan segera dibalas oleh Allah di dunia. Salah
satu diantaranya adalah durhaka kepada kedua orangtua. Agar kita terhindar dari
perbuatan itu maka ada baiknya kita memahami bentuk-bentuk durhaka kepada
orangtua.
Diantara bentuk bentuk durhaka (uquq) adalah:
a. Menimbulkan gangguan terhadap orang tua, baik berupa perkataan (ucapan) ataupun
perbuatan yang membuat orang tua sedih atau sakit hati.
b. Berkata ‘ah’ dan tidak memenuhi panggilan orang tua
c. Membentak atau menghardik orang tua
d. Melaknat dan mencaci kedua orang tua
e. Bakhil (pelit) tidak mengurusi orang tuanya, bahkan lebih mementingkan yang lain
dari pada mengurusi orang tuanya padahal orang tuanya sangat membutuhkan.
Seandainya memberi nafkah pun, dilakukan dengan penuh perhitungan.
f. Bermuka masam dan cemberut dihadapan orang tua, merendahkan orang tua,
mengatakan bodoh, kolot, dll.
g. Menyuruh orang tua
h. Menyebutkan kejelekan orang tua di hadapan orang banyak atau mencemarkan nama
baik orang tua
i. Mendahulukan taat kepada istri daripada orang tua. Bahkan ada sebagian orang
dengan teganya mengusir ibunya demi menuruti kemauan istrinya na’udzubillah.
j. Malu mengakui orang tuanya. Sebagian orang merasa malu dengan keberadaan orang
tua dan tempat tinggalnya ketika status sosialnya meningkat. Tidak diragukan lagi,
sikap semacam ini adalah sikap yang amat tercela, bahkan termasuk kedurhakaan
yang keji dan nista. Sebab sebab anak durhaka kepada orang tua adalah :
1. Karena kebodohan
2. Jeleknya pendidikan orang tua dalam mendidik anak
3. Paradoks, orang tua menyuruh anak berbuat baik tapi orang tua tidak berbuat
4. Bapak dan ibunya dahulu pernah durhaka kepada orang tua sehingga dibalas oleh
anaknya
5. Orang tua tidak membantu anak dalam berbuat kebajikan
6. Jeleknya akhlak istri
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Anak adalah nikmat Allah Swt. yang tak ternilai dan pemberian yang tak
terhingga.Tidak ada yang lebih tau besarnya karunia ini selain orang yang tidak atau
belum memiliki anak. Nikmat yang agung ini merupakan amanah bagi kedua orang
tuanya, yang kelak akan dimintai pertangung jawabannya,apakah keduanya telah
menjaganya atau justru menyia-nyiakannya. Rosulullah SAW bersabda,” Setiap kalian
adalah pemimpin ,dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang
iman adalah pemimpin dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya ,dan seorang laki-
laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan dia akan ditanya akan kepemimpinannya.
Pada hakekatnya seorang anak harus berbuat baik kepada kedua orang tuanya.
Meski orang tua masih dalam keadaan musyrik mereka tetap mempunyai hak untuk
mendapatkan perlakuan yang baik dari anak-anaknya.
Berbuat baik kepada orang tua harus didahulukan daripada fardhu kifayah dan
amalan-amalan sunnah lainnya.. berbuat baik kepada kedua orang tua didahulukan
daripada berjihad dan hijrah di jalan Allah. Berbuat baik kepada orang tua harus
didahulukan daripada kepada istri dan anak-anak.
Berbuat baik kepada orang tua tidak berarti harus meninggalkan kewajiban
terhadap istri dn anak-anaknya. Kewajiban memberikan nafkah kepada itri dan anak-
anak tetap dipenuhi walaupun kepada kedua orang tuanya harus didahulukan.
Imam Qurthubi secara umum mengatakan bahwa dalam berbakti kepada kedua
orang tua hendaknya seorang anak menyetujui apa yang dikehendaki, diinginkan dan
dimaui oleh kedua orang tua. Fudlail bin Iyadl berkata, “Janganlah enngkau melayani
kedua orang tuamu dalam keadaan malas”.
Abu Hurairah ra dalam hadist shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam
kitabnya Al-Adabul Mufrad. Ketika Abu Hurairah ditanya bagaimana berbakti kepada
kedua orang tua, ia berkata
“Janganlah engkau memberikan nama seperti namanya, janganlah engkau berjalan
dihadapannya, dan janganlah engkau duduk sebelum ia duduk”.
Tidak boleh berbuat baik kepada kedua orang tua dalam bermaksiat kepada Allah.
Apabila orang tua menyuruh melakukan sesuatu yang haram atau mencegah dari perbuatan
yang wajib, maka tidak boleh ditaati. Bahwa orang yang paling baik untuk kita jadikan
teman dan sahabat karib selama-lamanyaadalah orang tua sendiri.
Harta yang dimiliki seorang anak pada hakekatnya adalah milik orang tua. Berikan
kepada orang tua apa yang ada pada kita yang pada hakekatnya adalah milik orang
tua.karena kita tidak bisa berusaha, bekerja dan endapat gaji, mendapatkan ma’isyah )mata
pencaharian), karena sebab orang tua yang melahirkan dan mendidik kita.
Kalau keduanya sudah meninggal, tetap berbuat baik dengan mendo’akan,
menyambung tali silaturahmi kepada teman-teman orang tua yang disambungoleh
keduanya.
B. Saran
Membicarakan tentang berbakti kepada orang tua, kita sebagai seorang anak harus
mematuhi apa yang orang tua inginkan, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan
aqidah Islam. Hendaklah memperhatikan kedua orang tua seumur hidup dan jangan merasa
lelah, capek, maupun letih dalam berbakti kepada keduanya, sebagaimana kita tidak capek
dan letih dalam taat kepada Allah.
DAFTAR PUSTAKA

Tohirin. 2008. Psikologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo


Persada.

Najib khalid Al-amir, Tarbiyah Rasulullah, ( Jakarta: Gema Insani Press, 1996)

Dr. Abdullah nasish Ulwan, Mengembangkan Kepribadian Anak, ( Bandung: PT Remaja


Rosda Karya, 1992)

http://chamimampel.blogspot.com/2013/09/kewajiban-orang-tua-terhadap-anak.html
putrawiguna27.blogspot.com
HR. Bukhari I/134, Muslim No. 85, Fathul Baari 2/9

HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad (2), Ibnu Hibban (2026-Mawarid), Tirmidzi (1900),
Hakim (4/151-152)

HR. Bukhari (Fathul Baari 4/449 No. 2272), Muslim (2473) Bab Qishshah Ashabil Ghaar
Ats Tsalatsah Wat-Tawasul bi Shalihil A’mal

HR. Bukhari 7/72, Muslim 2557, Abu Dawud 1693

Syaikh Salim Bin 'Ied Al-Hilali, Imam An Nawawi. (2014). Riyadhus Shalihin (Terjemahan
Bahasa Indonesia). Jakarta: Pustaka Imam Asy Syafii

Tafsir Ibnu Katsir, Juz III, Cet.I. Maktabah Daarus Salam, 1413 H.

Yazid bin Abdul Qadir Jawas. (2006). Bingkisan Istimewa Menuju keluarga
Sakinah. Bogor: Pustaka A-Taqwa.

Yazid bin Abdul Qadir Jawas. (2003). Kitab Birrul Walidain edisi Indonesia Berbakti
Kepada Kedua Orang Tua. Jakarta: Darul Qolam.

Anda mungkin juga menyukai