Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Revisi

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH

DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS TANAK BEAK
Jln. Wisata Tanak Beak Kec. Batukliang Utara Kodepos 83552
Email : uptdtanakbeak@gmail.com

KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS TANAK BEAK
NOMOR : 138/KAPUS/ADM//2019

TENTANG
REVISI RENCANA, PROGRAM KEGIATAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM
BERDASAR HASIL MONITORING UPTD PUSKESMAS TANAK BEAK

KEPALA UPTD PUSKESMAS TANAK BEAK

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan


kegiatan pada tahun anggaran yang sedang berjalan maka perlu
dilakukan perubahan anggaran;

b. bahwa bilamana pada pertengahan tahun anggaran terjadi


perubahan kegiatan maka dilakukan perubahan anggaran;

c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan kebijakan


puskesmas dengan surat kepala UPTD Puskesmas Tanak Beak
tentang Perubahan Rencana Kerja Anggaran UPTD Puskesmas
Tanak Beak;

Mengingat : 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang


Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1676);

2. Permenkeu RI Nomor 143/PMK.02/2015 tentang petunjuk


penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga dan pengesahan daftar isian
pelaksanaan anggaran;
MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANAK BEAK


TENTANG REVISI RENCANA, PROGRAM KEGIATAN DAN
PELAKSANAAN PROGRAM BERDASAR HASIL MONITORING
PUSKESMAS.
Kesatu : Tim perencanaan menyusun revisi rencana, program kegiatan dan
pelaksanaan program berdasar hasil monitoring puskesmas;

Kedua : Penyusunan revisi rencana, program kegiatan dan pelaksanaan program


berdasar hasil monitoring Puskesmas juga memperhatikan evaluasi capaian
indikator mutu kinerja, perubahan kebijakan baik dari pemerintah pusat
maupun daerah, kebutuhan masyarakat;

Ketiga : Penyusunan revisi rencana, program kegiatan dan pelaksanaan program


melibatkan Penanggung Jawab Upaya dan Pelaksana Kegiatan dana atau
Programer;
Keempat : Rencana perubahan anggaran jika merupakan bagian revisi rencana, program
penetapan ini.
kegiatan dan pelaksanaan program yang tersusun diajukan ke dinas
kesehatan untuk mendapatkan persetujuan;
Kelima : Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini yang berkaitan dengan
penetapan ini.
perubahan anggaran, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian;

Keenam : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila
ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan
perbaikan seperlunya.

Ditetapkan di : Tanak Beak


Pada Tanggal : 7 Januari 2019

KEPALA UPTD PUSKESMAS TANAK BEAK

LALU SAHLI
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD
PUSKESMAS TANAK BEAK
NOMOR : 020/KAPUS/ADM /2019
TENTANG : PENANGGUNGJAWAB PROGRAM
UPAYA KESEHATAN PUSKESMAS

EVALUASI KINERJA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

1. Penanggung jawab UKM harus memahami tentang kebijakan dan prosedur evaluasi
Kinerja UKM
2. Penanggungjawab UKM melakukan Evaluasi Kinerja berdasarkan indicator dan target
program setiap bulan sekali
3. Penanggung jawab UKM membahas hasil Evaluasi kinerja bersama penanggungjawab
program.
4. Hasil kegiatan pelaksanaan Evaluasi Kinerja dilaporkan.
5. Kepada Kepala Puskesmas dan dibahas dalam minilokakarya Puskesmas maupun
minilokakarya lintas sektor.
6. Hasil Pembahasan dan Rencana TindakLanjut dituangkan dalam perencanaan bulan
berikutnya
7. Kebijakan dan prosedur Evaluasi Kinerja UKM dievaluasi setiap tahun.

KEPALA UPTD PUSKESMAS TANAK BEAK

LALU SAHLI

Anda mungkin juga menyukai