Dokumen ini membahas tentang pendelegasian wewenang dari dokter kepada tenaga paramedis di Puskesmas Suliki. Pendelegasian wewenang bertujuan agar pelayanan kepada pasien tidak terhambat meskipun dokter tidak hadir. Prosedur pendelegasian wewenang meliputi identifikasi kebutuhan, analisis kompetensi petugas, pembuatan surat pendelegasian, sosialisasi, pelaksanaan tugas oleh petugas, dan pelaporan kepada dokter.
0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
28 tayangan2 halaman
Dokumen ini membahas tentang pendelegasian wewenang dari dokter kepada tenaga paramedis di Puskesmas Suliki. Pendelegasian wewenang bertujuan agar pelayanan kepada pasien tidak terhambat meskipun dokter tidak hadir. Prosedur pendelegasian wewenang meliputi identifikasi kebutuhan, analisis kompetensi petugas, pembuatan surat pendelegasian, sosialisasi, pelaksanaan tugas oleh petugas, dan pelaporan kepada dokter.
Dokumen ini membahas tentang pendelegasian wewenang dari dokter kepada tenaga paramedis di Puskesmas Suliki. Pendelegasian wewenang bertujuan agar pelayanan kepada pasien tidak terhambat meskipun dokter tidak hadir. Prosedur pendelegasian wewenang meliputi identifikasi kebutuhan, analisis kompetensi petugas, pembuatan surat pendelegasian, sosialisasi, pelaksanaan tugas oleh petugas, dan pelaporan kepada dokter.
Dokumen ini membahas tentang pendelegasian wewenang dari dokter kepada tenaga paramedis di Puskesmas Suliki. Pendelegasian wewenang bertujuan agar pelayanan kepada pasien tidak terhambat meskipun dokter tidak hadir. Prosedur pendelegasian wewenang meliputi identifikasi kebutuhan, analisis kompetensi petugas, pembuatan surat pendelegasian, sosialisasi, pelaksanaan tugas oleh petugas, dan pelaporan kepada dokter.
1. Pengertian Pendelegasian wewenang adalah suatu proses penyerahan kewenangan tugas
kepada petugas yang kompetensinya tidak sesuai dengan kewenangan tugas pemberi wewenang 2. Tujuan Agar proses pelayanan terhadap pasien tidak terhambat meskipun petugas yang berwenang tidak bisa melaksanakan tupoksinya dan bisa dilaksanakan oleh petugas yang diberi wewenang. 3. Kebijakan SK Kepala Puskesmas No. 800/ /SK.P.Pusk.SLK/2017 tentang Pendelegasian Wewenang Dokter Kepada Tenaga Para medis 4. Referensi Permenkes No: 46 tahun 2015 tentang akreditasi puskesmas. 5. Alat dan 1. ATK bahan 6. Prosedur/ 1. Dokter mengidentifikasi kebutuhan untuk pendelegasian wewenang Langkah- 2. Dokter menganalisa kompetensi petugas yang akan diserahi wewenang langkah 3. Dokter membuat daftar petugas yang bisa diserahi wewenang 4. Dokter merencanakan jenis kompetensi apa saja yang bisa didelegasikan kepada petugas 5. Dokter membuat surat pernyataan pendelegasian wewenang yang didalamnya berisi juga mengenai nama petugas dan jenis kompetensi yang didelegasikan 6. Dokter menandatangani surat pendelegasian wewenang 7. Dokter menyerahkan surat pernyataan pendelegasian wewenang kepada kepala puskesmas untuk diketahui Kepala Puskesmas, 8. Dokter mensosialisasikan pendelegasian wewenang kepada petugas yang diserahi wewenang 9. Petugas yang diserahi wewenang menerima tugas yang diberikan 10. Petugas melaksanakan kompetensi sesuai yang didelegasikan 11. Petugas melaporkan via telepon ataupun lesan kepada dokter sebagai pemberi wewenang 7. Bagan alir PENDELEGASIAN WEWENANG No.Dokumen : No.Revisi : SOP Tgl Terbit : Halaman : Fahmiridho MZ, SKM PUSKESMAS NIP.196908021992031008 SULIKI
8. Hal - hal yang
perlu diperhatikan 9. Unit terkait 1. Dokter 2. Paramedis 3. Petugas gizi 10. Dokumen 1. Rekam Medis terkait 11. Rekaman historis No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal mulai diberlakukan perubahan