Surat Perjanjian Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (Kso) : 1. Pt. Cipta Bening Dewata Dan 2. Cv. Alfan Ombin
Surat Perjanjian Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (Kso) : 1. Pt. Cipta Bening Dewata Dan 2. Cv. Alfan Ombin
Surat Perjanjian Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (Kso) : 1. Pt. Cipta Bening Dewata Dan 2. Cv. Alfan Ombin
1. Secara bersama-sama :
a. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan/KSO adalah
PT. CIPTA BENING DEWATA jo.
b. Menunjuk PT. CIPTA BENING DEWATA [nama peserta 1] sebagai
perusahaan utama (leading firm) untuk kemitraan/KSO dan
mewakili serta bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung
jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua
kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam kemitraan/KSO
adalah :
1. PT. CIPTA BENING DEWATA [nama peserta 1] sebesar 90%
(Sembilan Puluh Persen)
2. CV. ALFAN OMBIN [nama peserta 2] sebesar 10% (Sepuluh Persen)
3. Masing-masing peserta anggota kemitraan/KSO, akan mengambil bagian
sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran,
keuntungan, dan kerugian dari kemitraan/KSO.
4. Pembagian sharing dalam kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik
selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali
dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-
masing anggota kemitraan/KSO.
5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan di atas, masing-masing anggota
kemitraan/KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua
aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa
keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan
tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-lain.
6. Wewenang menandatangani penawaran untuk dan atas nama
kemitraan/KSO diberikan kepada MUHAMMAD JAYA TAHIR,S.IP [nama
wakil peserta] dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur
pelaksana PT. CIPTA BENING DEWATA [nama peserta 1] berdasarkan
persetujuan tertulis dari seluruh anggota kemitraan/KSO.
7. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
8. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila
pelelangan tidak dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO.
9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (Dua) yang masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama.