Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)

Sehubungan dengan tender pekerjaan Pembangunan jalan Hingk-Imub-Srubey (Distrik


Hingk) maka kami:
1. PT. DUA PUTRA ARFAK
2. CV. JINGGA MEYES
bermaksud untuk mengikuti tender dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam
bentuk Kerja Sama Operasi (KSO).
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk KSO dengan nama KSO adalah DUA PUTRA ARFAK-JINGGA
MEYES, KSO.
b. Menunjuk PT. DUA PUTRA ARFAK sebagai perusahaan utama (leadfirm
KSO) untuk KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik
secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan
dokumen kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam KSO adalah: PT. DUA
PUTRA ARFAK sebesar 70 % (tujuh puluh persen) CV. JINGGA MEYES
sebesar 30 % (tiga puluh persen).
3. Masing-masing peserta anggota KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing
tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari KSO.
4. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran
maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Pejabat Pembuat Komitmen dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-
masing anggota KSO.
5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota KSO akan
melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini,
termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar
peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-lain.
6. Dalam pelaksanaan Tender sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini, kami
menyatakan dan menyetujui pakta integritas:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan; dan
c. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, dan b maka bersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara
perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
7. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama KSO diberikan kepada
YUBELINA NUHAM dalam kedudukannya sebagai direktur PT. DUA PUTRA
ARFAK berdasarkan perjanjian ini.
8. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
9. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila tender tidak
dimenangkan oleh perusahaan KSO.
10. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing -masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
DENGAN KESEPAKATAN INI , semua anggota KSO membubuhkan tanda tangan di
Manokwari pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Maret, tahun Dua Ribu Dua
Puluh Satu.

Catatan:
Apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi ini harus dinotariatkan

Anda mungkin juga menyukai