Surat perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT. Dua Putra Arfak dan CV. Jingga Meyes untuk mengikuti tender pembangunan jalan Hingk-Imub-Srubey dengan pembagian modal 70% untuk PT. Dua Putra Arfak dan 30% untuk CV. Jingga Meyes serta menunjuk PT. Dua Putra Arfak sebagai perusahaan utama KSO.
100%(3)100% menganggap dokumen ini bermanfaat (3 suara)
669 tayangan2 halaman
Surat perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT. Dua Putra Arfak dan CV. Jingga Meyes untuk mengikuti tender pembangunan jalan Hingk-Imub-Srubey dengan pembagian modal 70% untuk PT. Dua Putra Arfak dan 30% untuk CV. Jingga Meyes serta menunjuk PT. Dua Putra Arfak sebagai perusahaan utama KSO.
Surat perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT. Dua Putra Arfak dan CV. Jingga Meyes untuk mengikuti tender pembangunan jalan Hingk-Imub-Srubey dengan pembagian modal 70% untuk PT. Dua Putra Arfak dan 30% untuk CV. Jingga Meyes serta menunjuk PT. Dua Putra Arfak sebagai perusahaan utama KSO.
Surat perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT. Dua Putra Arfak dan CV. Jingga Meyes untuk mengikuti tender pembangunan jalan Hingk-Imub-Srubey dengan pembagian modal 70% untuk PT. Dua Putra Arfak dan 30% untuk CV. Jingga Meyes serta menunjuk PT. Dua Putra Arfak sebagai perusahaan utama KSO.
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan dengan tender pekerjaan Pembangunan jalan Hingk-Imub-Srubey (Distrik
Hingk) maka kami: 1. PT. DUA PUTRA ARFAK 2. CV. JINGGA MEYES bermaksud untuk mengikuti tender dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Kami menyetujui dan memutuskan bahwa: 1. Secara bersama-sama: a. Membentuk KSO dengan nama KSO adalah DUA PUTRA ARFAK-JINGGA MEYES, KSO. b. Menunjuk PT. DUA PUTRA ARFAK sebagai perusahaan utama (leadfirm KSO) untuk KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO. c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak. 2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam KSO adalah: PT. DUA PUTRA ARFAK sebesar 70 % (tujuh puluh persen) CV. JINGGA MEYES sebesar 30 % (tiga puluh persen). 3. Masing-masing peserta anggota KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari KSO. 4. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing- masing anggota KSO. 5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-lain. 6. Dalam pelaksanaan Tender sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini, kami menyatakan dan menyetujui pakta integritas: a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; b. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan; dan c. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, dan b maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 7. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama KSO diberikan kepada YUBELINA NUHAM dalam kedudukannya sebagai direktur PT. DUA PUTRA ARFAK berdasarkan perjanjian ini. 8. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani. 9. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila tender tidak dimenangkan oleh perusahaan KSO. 10. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing -masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. DENGAN KESEPAKATAN INI , semua anggota KSO membubuhkan tanda tangan di Manokwari pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Maret, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu.
Catatan: Apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi ini harus dinotariatkan