Kso KBNS - Duit
Kso KBNS - Duit
Kso KBNS - Duit
com
Antara
Hari ini, tanggal bulan, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
DAVID : Selaku Direktur Utama dari PT. KARYA BANGUN NICKY SENTOSA sesuai dengan Akta Pendirian No 263 pada
tanggal 26 September 2013 dengan No. NPWP : 02.988.387.3-402.000 berkedudukan di Jl. Ruko Boulevard BV A1 No. 11
Serpong – Tangerang Selatan yang selanjutnya Dalam Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
AGUS WAHYUDIN : Selaku Direktur Utama dari PT. DUTA USAHA INTI TAMA yang berkedudukan di Bandung, dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama PT. DUTA USAHA INTI TAMA, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA ;
Dengan ini menyatakan melakukan Kerjasama Kemitraan dalam bentuk Kerjasama Operasi tersebut
dengan nama :PT.Karya Bangun Nicky Sentosa - PT.Duta Usaha Inti Tama (KSO) atau
dipersingkat KBNS – DUIT KSO. Untuk melakukam kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Obyek
Wisata SIAPI – API yang berlokasi di Desa Seuseupan Kecamatan Karang Wareng Cirebon.
Para pihak sepakat dan menyetujui untuk membentuk suatu ikatan Kerjasama Operasi (KSO)
dengan ketentuan dan persyaratan dan ketentuan yang dituangkan sebagai berikut :
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari kerjasama ini adalah untuk melaksanakan suatu kegiatan Pelaksanaan
Pekerjaan Proyek Obyek Wisata SIAPI – API yang berlokasi di Desa Seuseupan Kecamatan Karang
Wareng Cirebon yang didefinisikan sebagai berikut: Mempersiapkan legalitas perusahaan dalam
rangka Pelaksanaan Pekerjaan tersebut diatas serta membentuk tim pelaksanaan Pekerjaan.
Pasal 2
Bentuk Kerjasama Operasi (KSO)
PT. KARYA BANGUN NICKY SENTOSA melakukan kerjasama operasi dalam bentuk penanaman modal
de nga n pembagian keuntungan yang diatur secara terpisah. PT. DUTA USAHA INTI TAMA
Membentuk Manajemen Proyek dan atau beserta tim tekhnis dilapangan agar dapat
terlaksananya pekerjaan ini dan dipersingkat menjadi KBNS – DUIT KSO.
Menunjuk Tuan DAVID sebagai perwakilan dari perusahaan utama (leading Firm) dan Tuan AGUS
WAHYUDIN dalam perjanjian KSO, untuk mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KBNS –
DUIT KSO.
Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pelaksana Pekerjaan Proyek Obyek Wisata SIAPI – API yang
berlokasi di Desa Seuseupan Kecamatan Karang Wareng Cirebon, wajib bertanggung jawab baik
secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan yang tercantum
dalam dokumen kontrak.
KBNS – DUIT KSO. melakukan Komitmen bersama untuk mendapatkan, melaksanakan dan
pengawasan kerja dengan tujuan memberikan kepuasan kepada Pemberi pekerjaan (Owner). Membuka
rekening bersama dalam bentuk Rekening Bersama (joint account) pada bank kelas satu Baik itu
Hal 1/4
http://slidepdf.com/reader/full/format-draft-kontrak 1/4
5/13/2018 FormatDraftKontrak-slidepdf.com
Pasal 3
Pengalihan Hak dan Kewajiban
Tidak satupun dari Para Pihak baik PT.KARYA BANGUN NICKY SENTOSA maupun PT.DUTA USAHA
INTI TAMA yang mempunyai hak untuk menunjuk dan atau mengalihkan hak dan
kewajibannya didalam Ke rjas ama Ope ras i berdasarkan kesepakatan kerjasama ini kepada Pihak
Ketiga dan atau Pihak lain diluar Kerjasama Operasi.
Pasal 4
Kerahasiaan
Para pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan segala bentuk pembicaraan/tulisan yang
menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan segala kegiatan Kerjasama Operasi ini.
Para pihak wajib untuk tidak membiarkan dan atau tidak menyebarluaskan dokumen dan
informasi apapun yang diberikan oleh salah satu pihak tanpa ijin tertulis sebelumnya dari pihak
yang bersangkutan.
Para pihak wajib menjaga agar pimpinan dan atau karyawannya selalu memenuhi ketentuan
dalam pasal ini.
Pasal 5
Validity dan Termination
Perjanjian akan secara otomatis berakhir atau tidak berlaku lagi bila Pemberi Pekerjaan (Owner)
mengakhiri kontrak kerja dan tidak ditunjuk sebagai pelaksana Pekerjaan Proyek Obyek Wisata
SIAPI – API yang berlokasi di Desa Seuseupan Kecamatan Karang Wareng Cirebon. Apabila
Pemberi Pekerjaan (Owner) memperpanjang kontrak kerja kembali, maka perjanjian kerjasama
operasi ini akan ditinjau kembali
Pasal 6
Perselisihan
Perselisihan apapun antara para pihak yang timbul dari atau dalam hubungan dengan kerjasama
operasi ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka dapat diselesaikan
berdasarkan Rules of Conciliation and Arbitration yang ditetapkan oleh Badan Arbitrase
Nasional (BANI) yang ada di Jakarta
Pasal 7
Addendum
Hal-hal yang belum tertuang didalam kesepakatan kerjasama sebagaimana tersebut diatas, akan
dituangkan didalam addendum
Pasal 8
Hal 2/4
http://slidepdf.com/reader/full/format-draft-kontrak 1/4
5/13/2018 FormatDraftKontrak-slidepdf.com
Penandatanganan
Kerjasama ini ditandatangani oleh para Pihak didepan dan dicatat oleh Notaris dalam rangkap 2
(dua) masing-masing asli yang sama isi dan pengertiannya.
Hal 3/4
http://slidepdf.com/reader/full/format-draft-kontrak 1/4