Panduan DBD
Panduan DBD
Panduan DBD
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
2. Tujuan Khusus
a. Menurunkan angka kesakitan DBD menjadi kurang dari atau sama dengan 51
per 100.000 penduduk.
b. Menurunkan angka kematian akibat DBD menjadi kurang dari 1 % .
c. Membatasi penularan DBD dengan mengendalikan populasi vektor sehingga
angka bebas jentik (ABJ) di atas atau sama dengan 95 %.
BAB II
2
RUANG LINGKUP KEGIATAN
A. Definisi
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan penyakit menular yang
dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB). Vektor penularnya nyamuk Aedes
Aegypti dan virus dengue dapat tersebar luas, sehingga penularannya dapat terjadi di
semua wilayah yang terdapat vektor nyamuk tersebut. Wilayah endemis DBD
merupakan sumber penyebarluasan penyakit ke wilayah lain. KLB dimulai dengan
peningkatan kasus di wilayah tersebut. Salah satu upaya membunuh nyamuk Aedes
Aegypti dewasa adalah dengan cara melakukan Fogging Fokus kasus DBD.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) / Dengue Hemorragic Fever (DHF)
adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan
nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus betina. Kedua jenis nyamuk ini terdapat
hampir di seluruh pelosok Indonesia, kecuali tempat-tempat yang ketinggiannya lebih
dari 1000 meter diatas permukaan laut. Penyebaran penyakit DBD di Indonesia masih
cukup luas. Masih banyak daerah di Indonesia yang merupakan endemis Demam
Berdarah. Untuk itu diperlukan pengetahuan masyarakat tentang perkembangbiakan
nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus serta cara mencegah nyamuk
berkembang biak. Pola siklus peningkatan penularan bersamaan dengan musim hujan.
Interaksi antara kebersihan lingkungan , pengetauan masyarakat tentang demam
berdarah dengue dan turunnya hujan adalah determinan penting dari penularan, karena
dinginnya suhu mempengaruhi ketahanan hidup nyamuk dewasa dan turunnya hujan
dapat mempengaruhi reproduksi nyamuk dan meningkatkan kepadatan populasi
nyamuk vektor.
B. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengendalian penyakit DBD adalah semua pasien dengan
diagnose DD (demam dengue) dan DBD (demam berdarah dengue) sesuai yang
tercantum dalam BAB I meliputi:
1.Perencanaan
2.Pelaksanaan
Pelaksanaan program DBD meliputi:
a. Penyelidikan Epidemiologi
b. Pengendalian vector
c. Kegiatan PSN
d. Penyuluhan
3. Monitoring
4. Evaluasi
5. Pelaporan
3
BAB III
TATA LAKSANA
BAB IV
DOKUMENTASI
5
2. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah KhususI bukota Jakarta Nomor 18
Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun
2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007
Tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
3. Pergub No 648 Tahun 2016 dan Modul Pengendalian Demam Berdarah
Dengue 2014
4. SK Kepala Puskesmas Kecamatan Johar Baru No. 0151 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan UKM Puskesmas