Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pajak Penghasilan Pasal 24

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 11

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG


Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai sesuatu kewajiban warga negara
berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk
membiayai berbagai keperluaan negara dalam pembangunan nasional, tanpa adanya
imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang perpajakan
untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Dengan demikian berkembangnya kondisi
usaha bisnis baik ditingkat nasional maupun internasional, maka penghasilan yang
diterima wajib pajak badan dalam negri juga meningkat.
Pajak penghasilan pasal 24 adalah pajak yang dipungut diluar negeri atas
penghasilan wajib pajak luar negeri . pajak yang dibayar diluar negeri atas penghasilan
luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri ( WPDN) boleh dikreditkan dengan
pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar
negeri tersebut tapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan
UU no 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit pajak luar negeri
(KPLN).
Dengan berkembangnya kondisi bisnis internasional, maka penghasilan yang
diterima wajib pajak dalam negeri juga beragam baik penghasilan yang berasal dari
dalam negeri maupun penghasilan yang berasal dari luar negeri. Dalam kegiatan ini
tentunya terjadi tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang didapat oleh
wajib pajak dalam negeri dan juga merupakan objek dari pajak khususnya PPh pasal 24.
Disini peran pemerintah sangatlah berpengaruh karena agar tidak terjadinya pengenaan
pajak berganda antara negara dimana tempat penghasilan ini bersumber dan negara
Indonesia selaku pemungut pajak penghasilan dari wajib pajak dalam negeri.
Oleh karena itu muncullah pajak penghasilan pasal 24 yang mengatur agar wajib
pajak tidak dikenakan pajak berganda yang memberatkan. Namun masih masyarakat
yang ragu untuk melaporkan laba usahanya secara jujur.

1.2 RUMUSAN MASALAH


Adapun permasalahan yang dibahas di dalam makalah ini adalah :
1. Apa pengertian dan bunyi undang-undang dari pajak penghasilan menurut Pasal 24?
2. Apa saja ketentuan dalam melakukan penggabungan penghasilan pasal 24?
3. Apa batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) ?
4. Bagaimana penghitungan PPh pasal 24?

1.3 TUJUAN PENULISAN


Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian Pajak Penghasilan menurut Pasal 24
2. Untuk mengetahui apa saja ketentuan dalam melakukan penggabungan penghasilan
pasal 24
3. Untuk mengetahui batas maksimum kredit pajak luar negri (KPLN)
4. Untuk mengetahui perhitungan PPh pasal 24

1.4 MANFAAT PENULISAN


Manfaat dari penulisan makalah ini adalah mempermudah pembaca untuk belajar atau
menambah pengetahuan tentang Pajak Penghasilan Pasal 24.

1
BAB II

PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 (PPH PASAL 24)


Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah Pajak yang dipungut di luar negeri atas penghasilan
wajib pajak di luar negeri. Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri yang
diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang
dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tetapi
tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU No. 10 Tahun 1994.
Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN).

Jumlah pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negeri yang dibayar atau terutang diluar
negeri tersebut dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku di negara yang bersangkutan
dikalikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di negara yang bersangkutan.

Pajak Penghasilan Pasal 24 ini bertujuan agar wajib pajak tidak dikenakan pajak ganda.
Dalam artian, pajak yang telah dibayarkan di luar negeri oleh wajib pajak dapat menjadi
pengurang nilai pajak terutang yang wajib pajak miliki di Indonesia. Namun, tidak semua
pajak yang terutang di luar negeri dapat wajib pajak kreditkan di Indonesia.

2.2 PERMOHONAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI

Pajak yang terutang atau dibayar diluar negeri akan dapat dikreditkan, tetapi dengan
syarat wajib pajak menyampaikan surat permohonan kepada direktur jenderal pajak dengan
dilampiri :

1. Laporan keuangan tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri


2. Fotocopy surat pemberitahuan pajak yang disampaikan diluar negeri
3. Dokumen pembayaran pajak diluar negeri

Permohonan kredit pajak luar negeri harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian
surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pph. Direktur jenderal pajak bisa memperpanjang jangka
waktu penyampaian lampiran-lampiran permohonan tersebut karena alasan-alasan diluar
kekuasaan wajib pajak.

2.3 PENGGABUNGAN PENGHASILAN

Langkah pertama yang harus dilakukan dalam menghitung total Pph terutang dalam satu
tahun pajak adalah menentukan jumlah penghasilan (baik penghasilan dari luar negeri
maupun dalam negeri) yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung Pph tersebut. Untuk
penghasilan yang berasal dari luar negeri, berikut ini ketentuan-ketentuan atas penggabungan
penghasilan tersebut :

1. Penghasilan yang berasal dari usaha. Penggabungan penghasilan dilakukan dalam


tahun diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis).
2. Penghasilan lainnya, seperti sewa, bunga, royalti, dan lain-lain. Penggabungan
penghasilan dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash
basis).
3. Penghasilan berupa dividen yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dari penyertaan
modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor atau secara bersama-sama
dengan wajib pajak dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham
disetor pada badan usaha diluar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa
efek.

Saat perolehan dividen dalam rangka penggabungan penghasilan tersebut ditetapkan


sesuai dengan keputusan mentri keuangan yaitu :

1. Pada bulan ke-4 setelah akhir waktu kewajiban untuk menyampaikan surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT tahunan Pph) badan usaha diluar
negeri untuk tahun pajak yang bersangkutan.

2
2. Jika tidak ditentukan batas waktu penyampaian SPT tahunan Pph, atau tidak ada
kewajiban penyampaian SPT Pph, saat diperolehnya dividen adalah pada bulan ke-7
setelah tahun pajak berakhir.

Penentuan besarnya dividen yang digabungkan dengan penghasilan lainnya dihitung


berdasarkan besarnya proporsi pemilikan saham pada badan usaha diluar negeri atas laba
setelah pajak. Laba setelah pajak adalah laba usaha sesuai dengan laporan keuangan yang
disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim berlaku dinegara yang
bersangkutan dan telah diaudit oleh akuntan publik, setelah dikurangi dengan Pph terutang
dinegara tersebut.

Dividen yang menjadi hak wajib pajak adalah dividen yang sekurang-kurangnya sama
besarnya dengan dividen yang dihitung sebanding dengan pernyataan wajib pajak pada badan
usaha diluar negeri.

Badan usaha sebagaimana dimaksud adalah badan usaha yang berkedudukan dinegara
atau tempat berikut ini :
a. Argentina
b. Bahama
c. Bahrain
d. Belize
e. Bermuda

2.4 PENENTUAN SUMBER PENGHASILAN

Sumber penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong hutang pajak
Indonesia adalah sebagai berikut:

 pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan
saham dan surat berharga lainnya.
 penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan
harta-benda bergerak.
 penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak
bergerak.
 penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
 pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
 penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda
keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan
pertambangan.
 keuntungan dari pengalihan aset tetap.
 Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha
tetap (BUT).

Undang-undang pajak penghasilan Indonesia menganut pengertian penghasilan yang luas.


Oleh karena itu, jika terdapat sumber penghasilan selain yang disebutkan diatas, penentuan
sumber penghasilan tersebut menggunakan prinsip yang sama dengan diatas.

Contoh 1

Selama 2016, PT Ananda yang beralamat di Yogyakarta menerima dan memperoleh


penghasilan neto yang bersumber dari luar negeri. Berikut ini rinciannya.

1. Laba usaha di Singapura dalam Tahun Pajak 2016 sebesar Rp500.000.000.


2. Dividen atas kepemilikan saham pada X, Ltd. di Australia sebesar Rp200.000.000,
yaitu berasal dari keuntungan tahun 2014 yang ditetapkan dalam rapat pemegang
saham tahun 2015 dan baru akan dibayarkan dalam tahun 2016
3. Dividen atas penyertaan saham sebanyak 70% pada Y Corporation di Hong Kong
yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebesar Rp60.000.000, yaitu
berasal dari keuntungan saham tahun 2015 yang berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan ditetapkan akan diperoleh pada tahun 2016
4. Bunga obligasi pada Z, Inc. di Kuala Lumpur dihitung sebesar Rp80.000.000 setiap
semester dan diterima pada setiap semester dengan rincian sebagai berikut.
a. Bunga Semester I tahun 2016 diterima bulan September 2016
b. Bunga Semester II tahun 2016 diterima pada bulan Maret 2017

3
2.5 BESARNYA KREDIT PAJAK YANG DIPERBOLEHKAN

2.5.1 Ketentuan Kredit Pajak Luar Negeri


Berikut ini ketentuan tentang jumlah kredit pajak luar negeri diperbolehkan.
1) Pajak atas penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan
terhadap total PPh terutang di Indonesia hanya pajak yang langsung dikenakan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajin Pajak dari luar negeri tersebut. Pajak atas
penghasilan yang terutang di luar negeri adalah pajak atas penghasilan berkenaan dengan
usaha atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang dimaksud dengan pajak penghasilan
yang dibayar di luar negeri adalah pajak atas penghasilan dari modal dan penghasilan
lainnya di luar negeri, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dsb.

Contoh 2
PT.A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X.
dalam tahun 2016, Z Inc. memperoleh keuntungan sebesar US$100.000. Pajak
penghasilan yang berlaku di Negara X adalah 48% dan pajak dividennya sebesar 38%.
Berikut ini perhitungan pajak atas dividen tersebut.
Keuntungan Z Inc. US$100.000
Pajak penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc. (48%) US$ 48.000 (-)
US$ 52.000
Pajak atas dividen (38%) US$ 19.700 (-)
Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 32.240

Pajak penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh pajak penghasilan yang
terutang atas PT A adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh tersebut, yaitu jumlah sebesar US$19.760.
Pajak penghasilan (corporate income tax) atas Z Inc. sebesar US$48.000 tidak
dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas PT A karena pajak
sebesar US$48.000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh PT. A dari luar negeri, tetapi pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc.
di Negara X.

2) Besarnya kredit pajak yang diperbolehkan adalah setinggi-tingginya sama dengan jumlah
pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang
dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan Penghasilan Kena
Pajak (PKP), atau setinggi-tingginya sama dengan pajak yang terutang atas PKP jika PKP
lebih kecil dari penghasilan luar negeri (meganut Metode Pengkreditan Pajak Terbatas
atau Ordinary Credit Method).
Secara ringkas, besarnya kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24)
adalah
nilai nilai terendah di antara tiga perhitungan berikut ini:
a. Total PPh terutang.
b. Penghasilan neto luar negeri ÷ penghasilan kena pajak x total PPh terutang.
c. PPh yang terutang atau dibayar di luar negeri.

Catatan:

 Total PKP = Penghasilan dari dalam negeri dan dari luar negeri.
 Total PPh terutang = Tarif Pasal 17 x Total PKP.
 Penghasilan yang terutang dan/ atau dibayar di luar negeri.
 Besarnya PKP sebagai dasar penghitungan total PPh terutang tidak memasukkan
penghasilan-penghasilan yang PPh-nya bersifat final.

Jika jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak
yang diperbolehkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan bersama dengan
PPh yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebgai biaya atau
pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.

Contoh 3.1

PT Putra Jaya yang beralamat di Yogyakarta memperoleh penghasilan neto pada tahun
2016 sbb:

4
 Penghasilan dari dalam negeri Rp500.000.000
 Penghasilan dari luar negeri Rp500.000.000
(tarif pajak yang berlaku adalah 20%)

Berikut ini penghitungan kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24).

1. Menghitung Total PKP

Penghasilan dari dalam negeri Rp 500.000.000


Penghasilan dari luar negeri Rp 500.000.000 (+)
Jumlah penghasilan neto Rp1.000.000.000
Peredara bruto dari kegiatan usaha melebihi Rp50.000.000.000.
Jumlah penghasilan neto sama dengan PKP karena tidak terdapat kompensasi
kerugian atau pengurangan yang lain.

2. Menghitung Total PPh Terutang

Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) b x penghasilan kena pajak

25 % x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000

3. Menghitung PPh Maksimum Dikreditkan sesuai Perbandingan Penghasilan

penghasilan luar negeri


x Total PPh terutang
penghasilan kena pajak
Rp500.000.000
x Rp250.000.000 = Rp125.000.000
Rp1.000.000.000

4. Menghitung PPh yang Dipotong atau Dibayar di Luar Negeri

Tarif pajak di luar negeri x penghasilan luar negeri

20% x Rp500.000.000 = Rp100.000.000


Kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24) adalah Rp100.000.000 atau
sebesar PPh yang terutang atau dibayar di luar negeri. Jumlah ini diperoleh dengan
membandingkan penghitungan total PPh terutang, PPh maksimum dikreditkan sesuai
perbandingan pengahasilan, dan PPh terutang atau dibayar di luar negeri. Kemudian,
dipilih nilai terendah diantara ketiganya.

Contoh 3.2
PT Perdana memperoleh penghasilan neto tahun 2016 sbb.
 Penghasilan dari dalam negeri Rp500.000.000
 Penghasilan dari luar negeri Rp500.000.000
(tarif pajak yang berlaku adalah 40%)

Total peredaran usalah melebihi Rp50.000.000.000

1. Menghitung Total PKP

Penghasilan dari dalam negeri Rp 500.000.000


Penghasilan dari luar negeri Rp 500.000.000 (+)
Jumlah penghasilan neto (PKP) Rp1.000.000.000

2. Menghitung Total PPh Terutang

Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) b x penghasilan kena pajak

25 % x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000

3. Menghitung PPh Maksimum Dikreditkan sesuai Perbandingan Penghasilan

penghasilan luar negeri


x Total PPh terutang
penghasilan kena pajak

Rp500.000.000
Rp1.000.000.000
x Rp250.000.000 = Rp125.000.000

5
4. Menghitung PPh yang Dipotong atau Dibayar di Luar Negeri

Tarif pajak di luar negeri x penghasilan luar negeri

40% x Rp500.000.000 = Rp200.000.000


Kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24) adalah Rp125.000.000 atau
sebesar PPh maksimum dikreditkan sesuai dengan perbandingan penghasilan. Jumlah ini
diperoleh dengan membandingkan penghitungan total PPh terutang, PPh maksimum
dikreditkan sesuai perbandingan pengahasilan, dan PPh terutang atau dibayar di luar
negeri. Kemudian, dipilih nilai terendah diantara ketiganya.
Jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri (Rp200.000.000) melebihi
jumlah kredit pajak yang diperbolehkan (Rp 125.000.000), tetapi kelebihan tersebut tidak
dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan
sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.

2.5.2 Penghitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha Dalam Negeri
Jika terjadi kerugian usaha di dalam negeri maka sejumlah kerugian yang diderita
tersebut dapat digabungkan atau dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima
atau diperoleh di Indonesia (dalam negeri).

Contoh 4
PT Ananda Raya yang berkantor di Indonesia, memperoleh penghasilan neto pada tahun
2016 sbb.

 Di Negara A, PT Ananda Raya memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar


Rp500.000.000. (tarif pajak yang berlaku adalah 30%).
 Di dalam negeri, PT Ananda Raya menderita kerugian sebesar Rp100.000.000.

Peredaran bruto dari kegiatan usaha dalam dan luar negeri sebesar Rp5.000.000.000.

Berikut ini penghitungan kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24).

1. Menghitung Total PKP

Penghasilan dari Negara A berupa laba usaha Rp 500.000.000


Kerugian usaha di dalam negeri Rp 100.000.000 (-)
Jumlah penghasilan neto Rp 400.000.000

Jumlah penghasian neto sama dengan PKP karena tidak terdapat kompensasi kerugian
atau pengurangan yang lain.

2. Menghitung Total PPh Terutang


PKP yang mendapat fasilitas pengurangan tarif:
Rp4.800.000.000 x Rp400.000.000 = Rp384.000.000
Rp5.000.000.000

PKP yang tidak mendapat fasilitas pengurangan tarif:

Rp400.000.000 - Rp384.000.000 = Rp16.000.000

PPH terutang:

50% x 25% x Rp384.000.000 = Rp48.000.000

25% x Rp16.000.000 = Rp 4.000.000 (+)

Rp52.000.000

3. Menghitung PPh Maksimum Dikreditkan sesuai Perbandingan Penghasilan

penghasilan luar negeri (Negara A)


x Total PPh terutang
penghasilan kena pajak

Rp500.000.000
x Rp52.000.000 = Rp65.000.000
Rp400.000.000

6
4. Menghitung PPh yang Dipotong atau Dibayar di Luar Negeri

Tarif pajak di luar negeri x penghasilan luar negeri

40% x Rp500.000.000 = Rp150.000.000

Kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24) adalah Rp52.000.000 atau
sebesar total PPh terutang. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan
total PPh terutang, PPh maksimum dikreditkan sesuai perbandingan pengahasilan, dan
PPh terutang atau dibayar di luar negeri. Kemudian, dipilih nilai terendah diantara
ketiganya.

2.5.3 Penghitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha Luar Negeri

Jika terjadi kerugian yang diderita di luar negeri maka kerugian tersebut tidak boleh
digabungkan/dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
Indonesia.

Contoh 5

Amalia (TK/0), berdomisili di surabaya, memperoleh dan menerima penghasilan neto


tahun 2016 sebagai berikut.

 Di Negara A, ia menerima penghasilan berupa sewa sebesar Rp200.000.000 (tarif


pajak yang berlaku adalah 40%)
 Di Negara B, ia mengalami kerugian usaha sebesar Rp100.000.000 (tarif pajak yang
berlaku adalah 25%)
 Di dalam negeri, ia memperoleh laba usaha sebesar Rp200.000.000

Berikut ini penghitungan kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24).

1. Menghitung Total PKP


Penghasilan dari Negara A berupa sewa Rp200.000.000
Penghasilan dari dalam negeri berupa laba usaha Rp200.000.000 (+)
Jumlah penghasilan neto Rp400.000.000
PTKP (TK/0) Rp 54.000.000 (-)
PKP Rp364.000.000

Jumlah penghasilan neto sama dengan PKP karena tidak terdapat kompensasi
kerugian atau pengurangan yang lain.

2. Menghitung Total PPh yang Terutang


PPh Terutang :
 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
 15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
 25% x Rp 96.000.000 = Rp24.000.000 (+)
Rp56.500.000
3. Menghitung PPh Maksimum Dikreditkan di Negara A sesuai Perbandingan
Penghasilan

Penghasilan luar negeri (Negara A) x Total PPh Terutang


Pengasilan Kena Pajak
Rp200.000.000 x Rp56.500.000 = Rp32.658.960
Rp346.000.000
4. Menghitung PPh yang Dipotong atau Dibayar di Negara A
40% x Rp200.000.000 = Rp80.000.000

Kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24) adalah Rp32.658.960 atau
sebesar PPh maksimum sesuai perbandingan penghasilan. Jumlah ini diperoleh dengan
membandingkan penghitungan total PPh terutang, PPh maksimum dikreditkan sesuai
perbandingan penghasilan, dan PPh terutang atau dibayar di luar negeri. Kemudian,
dipilih nilai terendah di antara ketiganya.

7
2.5.4 Penghitungan PPh Pasal 24 Jika Penghasilan Luar Negeri Berasal dari Beberapa
Negara

Jika diperoleh penghasilan luar negeri yang berasal dari beberapa negara maka
besarnya batas maksimum kredit pajak luar negeri dihitung untuk masing-masing negara
(per country limitation).

Contoh 6

PT Yogananta, yang berkantor di Jakarta, memperoleh dan menerima penghasilan neto


pada tahun 2016 sebagai berikut.

 Di Negara P, PT Yogananta memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar


Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku adalah 20%).
 Di Negara Q, PT Yogananta memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar
Rp400.000.000 (tarif pajak yang berlaku adalah 25%)
 Di Negara R, PT Yogananta menerima penghasilan berupa bunga sebesar
Rp100.000.000 (tarif pajak yang berlaku adalah 35%)
 Di dalam negeri, PT Yogananta memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar
Rp200.000.000.

Peredaran bruto dari kegiatan usaha di dalam dan luar negeri tersebut sebesar
Rp50.000.000.000.

Berikut ini penghitungan kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh pasal 24).

1. Menghitung Total PKP


Penghasilan dari Negara P berupa laba usaha Rp 300.000.000
Penghasilan dari Negara Q berupa laba usaha Rp 400.000.000
Penghasilan dari Negara R berupa bunga Rp 100.000.000
Penghasilan dari dalam negeri berupa laba usaha Rp 200.000.000 (+)
Jumlah penghasilan neto Rp 1.000.000.000

Jumlah penghasilan neto sama dengan penghasilan kena pajak karena tidak terdapat
kompensasi kerugian atau pengurangan yang lain.

2. Menghitung Total PPh Terutang


PPh Terutang :
25% x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000

3. Menghitung PPh Maksimum Dikreditkan sesuai Perbandingan Penghasilan masing-


masing negara
a. PPh Maksimum untuk Negara P
Penghasilan Negara P x Total PPh terutang
Penghasilan kena pajak

Rp300.000.000 x Rp250.000.000 = Rp75.000.000


Rp1.000.000.000

b. PPh Maksimum untuk Negara Q


Penghasilan Negara Q x Total PPh terutang
Penghasilan kena pajak

Rp400.000.000 x Rp250.000.000 = Rp100.000.000


Rp1.000.000.000

c. PPh Maksimum untuk Negara R


Penghasilan Negara R x Total PPh terutang
Penghasilan kena pajak

Rp100.000.000 x Rp250.000.000 = Rp25.000.000


Rp1.000.000.000

8
4. Menghitung PPh yang Dipotong atau Dibayar di Luar Negeri untuk Masing-masing
Negara
a. PPh Terutang atau Dibayar di Negara P
Tarif Pajak Negara P x Penghasilan Negara P
20% x Rp300.000.000 = Rp 60.000.000

b. PPh Terutang atau Dibayar di Negara Q


Tarif Pajak Negara Q x Penghasilan Negara Q
25% x Rp400.000.000 = Rp 100.000.000

c. PPh Terutang atau Dibayar di Negara R


Tarif Pajak Negara R x Penghasilan Negara R
35% x Rp100.000.000 = Rp 35.000.000

Kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24) bagi PT Yogananta tahun
2016 dihitung sebagai berikut.

PPh
Maksimum PPh Pasal 24 :
PPh Terutang/
Total PPh Dikreditkan Terendah
Negara Dibayar di luar
Terutang Sesuai Kolom (1), (2),
Negeri
Perbandingan (3)
Penghasilan
(1) (2) (3) (4)
P Rp250.000.000 Rp75.000.000 Rp60.000.000 Rp60.000.000
Q Rp250.000.000 Rp100.000.000 Rp100.000.000 Rp100.000.000
R Rp250.000.000 Rp25.000.000 Rp35.000.000 Rp25.000.000
Total Kredit Pajak Luar Negeri diperbolehkan Rp185.000.000

Total Kredit Pajak Luar Negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24) Rp185.000.000 karena
jumlah ini masih lebih rendah dibanding total PPh terutang (Rp250.000.000).

2.6 PENGURANGAN/PENGEMBALIAN PPh LUAR NEGERI


Sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 24 ayat 5 Undang-Undang pajak
penghasilan, apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang di
bayar di luar negeri sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih
kecil dari besarnya perhitungan semula, maka selisihnya ditambahkan pada Pajak Penghasilan
yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri pada tahun pengurangan
atau pengembalian itu dilakukan.

Contoh:
Dalam tahun 2009, Wajib Pajak mendapatkan pengurangan pajak atas penghasilan luar negeri
tahun 2008 sebesar Rp.33.000.000,00 yang semula telah termasuk dalam jumlah pajak yang
dikreditkan terhadap pajak yang terutang untuk tahun 2008, maka jumlah sebesar
Rp.33.000.000,00 tersebut ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang dalam Tahun
Pajak 2009.

9
BAB III

PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Kesimpulan dari makalah ini adalah pajak yang dibayar atau terutang diluar negri atas
penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negri. PPh pasal
24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak.
Untuk memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari luar negri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia,
maka besarnya pajak yang dibayarkan atau terutang diluar negri dapat dikreditkan terhadap
pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang terutang atas
seluruh penghasilan di Indonesia.
Penghitungan penghasilan kena pajak tidak termasuk penghasilan yang dibayar atau
terutang diluar negri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan
tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang tahun berikutnya,
tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurangan sebagai biaya atau pengurangan
penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.

3.2 SARAN
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan,
maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun
demi kesempurnaan makalah ini.

10
DAFTAR PUSTAKA

Resmi, Siti. 2017. Perpajakan Teori & Kasus. Jakarta : Salemba Empat.

11

Anda mungkin juga menyukai