Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak Penghasilan Pasal 24
PENDAHULUAN
1
BAB II
PEMBAHASAN
Jumlah pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negeri yang dibayar atau terutang diluar
negeri tersebut dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku di negara yang bersangkutan
dikalikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di negara yang bersangkutan.
Pajak Penghasilan Pasal 24 ini bertujuan agar wajib pajak tidak dikenakan pajak ganda.
Dalam artian, pajak yang telah dibayarkan di luar negeri oleh wajib pajak dapat menjadi
pengurang nilai pajak terutang yang wajib pajak miliki di Indonesia. Namun, tidak semua
pajak yang terutang di luar negeri dapat wajib pajak kreditkan di Indonesia.
Pajak yang terutang atau dibayar diluar negeri akan dapat dikreditkan, tetapi dengan
syarat wajib pajak menyampaikan surat permohonan kepada direktur jenderal pajak dengan
dilampiri :
Permohonan kredit pajak luar negeri harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian
surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pph. Direktur jenderal pajak bisa memperpanjang jangka
waktu penyampaian lampiran-lampiran permohonan tersebut karena alasan-alasan diluar
kekuasaan wajib pajak.
Langkah pertama yang harus dilakukan dalam menghitung total Pph terutang dalam satu
tahun pajak adalah menentukan jumlah penghasilan (baik penghasilan dari luar negeri
maupun dalam negeri) yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung Pph tersebut. Untuk
penghasilan yang berasal dari luar negeri, berikut ini ketentuan-ketentuan atas penggabungan
penghasilan tersebut :
1. Pada bulan ke-4 setelah akhir waktu kewajiban untuk menyampaikan surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT tahunan Pph) badan usaha diluar
negeri untuk tahun pajak yang bersangkutan.
2
2. Jika tidak ditentukan batas waktu penyampaian SPT tahunan Pph, atau tidak ada
kewajiban penyampaian SPT Pph, saat diperolehnya dividen adalah pada bulan ke-7
setelah tahun pajak berakhir.
Dividen yang menjadi hak wajib pajak adalah dividen yang sekurang-kurangnya sama
besarnya dengan dividen yang dihitung sebanding dengan pernyataan wajib pajak pada badan
usaha diluar negeri.
Badan usaha sebagaimana dimaksud adalah badan usaha yang berkedudukan dinegara
atau tempat berikut ini :
a. Argentina
b. Bahama
c. Bahrain
d. Belize
e. Bermuda
Sumber penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong hutang pajak
Indonesia adalah sebagai berikut:
pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan
saham dan surat berharga lainnya.
penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan
harta-benda bergerak.
penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak
bergerak.
penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda
keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan
pertambangan.
keuntungan dari pengalihan aset tetap.
Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha
tetap (BUT).
Contoh 1
3
2.5 BESARNYA KREDIT PAJAK YANG DIPERBOLEHKAN
Contoh 2
PT.A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X.
dalam tahun 2016, Z Inc. memperoleh keuntungan sebesar US$100.000. Pajak
penghasilan yang berlaku di Negara X adalah 48% dan pajak dividennya sebesar 38%.
Berikut ini perhitungan pajak atas dividen tersebut.
Keuntungan Z Inc. US$100.000
Pajak penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc. (48%) US$ 48.000 (-)
US$ 52.000
Pajak atas dividen (38%) US$ 19.700 (-)
Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 32.240
Pajak penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh pajak penghasilan yang
terutang atas PT A adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh tersebut, yaitu jumlah sebesar US$19.760.
Pajak penghasilan (corporate income tax) atas Z Inc. sebesar US$48.000 tidak
dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas PT A karena pajak
sebesar US$48.000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh PT. A dari luar negeri, tetapi pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc.
di Negara X.
2) Besarnya kredit pajak yang diperbolehkan adalah setinggi-tingginya sama dengan jumlah
pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang
dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan Penghasilan Kena
Pajak (PKP), atau setinggi-tingginya sama dengan pajak yang terutang atas PKP jika PKP
lebih kecil dari penghasilan luar negeri (meganut Metode Pengkreditan Pajak Terbatas
atau Ordinary Credit Method).
Secara ringkas, besarnya kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24)
adalah
nilai nilai terendah di antara tiga perhitungan berikut ini:
a. Total PPh terutang.
b. Penghasilan neto luar negeri ÷ penghasilan kena pajak x total PPh terutang.
c. PPh yang terutang atau dibayar di luar negeri.
Catatan:
Total PKP = Penghasilan dari dalam negeri dan dari luar negeri.
Total PPh terutang = Tarif Pasal 17 x Total PKP.
Penghasilan yang terutang dan/ atau dibayar di luar negeri.
Besarnya PKP sebagai dasar penghitungan total PPh terutang tidak memasukkan
penghasilan-penghasilan yang PPh-nya bersifat final.
Jika jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak
yang diperbolehkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan bersama dengan
PPh yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebgai biaya atau
pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Contoh 3.1
PT Putra Jaya yang beralamat di Yogyakarta memperoleh penghasilan neto pada tahun
2016 sbb:
4
Penghasilan dari dalam negeri Rp500.000.000
Penghasilan dari luar negeri Rp500.000.000
(tarif pajak yang berlaku adalah 20%)
Berikut ini penghitungan kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24).
25 % x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000
Contoh 3.2
PT Perdana memperoleh penghasilan neto tahun 2016 sbb.
Penghasilan dari dalam negeri Rp500.000.000
Penghasilan dari luar negeri Rp500.000.000
(tarif pajak yang berlaku adalah 40%)
25 % x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000
Rp500.000.000
Rp1.000.000.000
x Rp250.000.000 = Rp125.000.000
5
4. Menghitung PPh yang Dipotong atau Dibayar di Luar Negeri
2.5.2 Penghitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha Dalam Negeri
Jika terjadi kerugian usaha di dalam negeri maka sejumlah kerugian yang diderita
tersebut dapat digabungkan atau dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima
atau diperoleh di Indonesia (dalam negeri).
Contoh 4
PT Ananda Raya yang berkantor di Indonesia, memperoleh penghasilan neto pada tahun
2016 sbb.
Peredaran bruto dari kegiatan usaha dalam dan luar negeri sebesar Rp5.000.000.000.
Berikut ini penghitungan kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24).
Jumlah penghasian neto sama dengan PKP karena tidak terdapat kompensasi kerugian
atau pengurangan yang lain.
PPH terutang:
Rp52.000.000
Rp500.000.000
x Rp52.000.000 = Rp65.000.000
Rp400.000.000
6
4. Menghitung PPh yang Dipotong atau Dibayar di Luar Negeri
Kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24) adalah Rp52.000.000 atau
sebesar total PPh terutang. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan
total PPh terutang, PPh maksimum dikreditkan sesuai perbandingan pengahasilan, dan
PPh terutang atau dibayar di luar negeri. Kemudian, dipilih nilai terendah diantara
ketiganya.
2.5.3 Penghitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha Luar Negeri
Jika terjadi kerugian yang diderita di luar negeri maka kerugian tersebut tidak boleh
digabungkan/dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
Indonesia.
Contoh 5
Berikut ini penghitungan kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24).
Jumlah penghasilan neto sama dengan PKP karena tidak terdapat kompensasi
kerugian atau pengurangan yang lain.
Kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24) adalah Rp32.658.960 atau
sebesar PPh maksimum sesuai perbandingan penghasilan. Jumlah ini diperoleh dengan
membandingkan penghitungan total PPh terutang, PPh maksimum dikreditkan sesuai
perbandingan penghasilan, dan PPh terutang atau dibayar di luar negeri. Kemudian,
dipilih nilai terendah di antara ketiganya.
7
2.5.4 Penghitungan PPh Pasal 24 Jika Penghasilan Luar Negeri Berasal dari Beberapa
Negara
Jika diperoleh penghasilan luar negeri yang berasal dari beberapa negara maka
besarnya batas maksimum kredit pajak luar negeri dihitung untuk masing-masing negara
(per country limitation).
Contoh 6
Peredaran bruto dari kegiatan usaha di dalam dan luar negeri tersebut sebesar
Rp50.000.000.000.
Berikut ini penghitungan kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh pasal 24).
Jumlah penghasilan neto sama dengan penghasilan kena pajak karena tidak terdapat
kompensasi kerugian atau pengurangan yang lain.
8
4. Menghitung PPh yang Dipotong atau Dibayar di Luar Negeri untuk Masing-masing
Negara
a. PPh Terutang atau Dibayar di Negara P
Tarif Pajak Negara P x Penghasilan Negara P
20% x Rp300.000.000 = Rp 60.000.000
Kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24) bagi PT Yogananta tahun
2016 dihitung sebagai berikut.
PPh
Maksimum PPh Pasal 24 :
PPh Terutang/
Total PPh Dikreditkan Terendah
Negara Dibayar di luar
Terutang Sesuai Kolom (1), (2),
Negeri
Perbandingan (3)
Penghasilan
(1) (2) (3) (4)
P Rp250.000.000 Rp75.000.000 Rp60.000.000 Rp60.000.000
Q Rp250.000.000 Rp100.000.000 Rp100.000.000 Rp100.000.000
R Rp250.000.000 Rp25.000.000 Rp35.000.000 Rp25.000.000
Total Kredit Pajak Luar Negeri diperbolehkan Rp185.000.000
Total Kredit Pajak Luar Negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24) Rp185.000.000 karena
jumlah ini masih lebih rendah dibanding total PPh terutang (Rp250.000.000).
Contoh:
Dalam tahun 2009, Wajib Pajak mendapatkan pengurangan pajak atas penghasilan luar negeri
tahun 2008 sebesar Rp.33.000.000,00 yang semula telah termasuk dalam jumlah pajak yang
dikreditkan terhadap pajak yang terutang untuk tahun 2008, maka jumlah sebesar
Rp.33.000.000,00 tersebut ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang dalam Tahun
Pajak 2009.
9
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kesimpulan dari makalah ini adalah pajak yang dibayar atau terutang diluar negri atas
penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negri. PPh pasal
24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak.
Untuk memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari luar negri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia,
maka besarnya pajak yang dibayarkan atau terutang diluar negri dapat dikreditkan terhadap
pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang terutang atas
seluruh penghasilan di Indonesia.
Penghitungan penghasilan kena pajak tidak termasuk penghasilan yang dibayar atau
terutang diluar negri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan
tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang tahun berikutnya,
tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurangan sebagai biaya atau pengurangan
penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
3.2 SARAN
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan,
maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun
demi kesempurnaan makalah ini.
10
DAFTAR PUSTAKA
Resmi, Siti. 2017. Perpajakan Teori & Kasus. Jakarta : Salemba Empat.
11