(Makalah) Seluk-Beluk Pengauditan Dan Peran SPKN Dalam Audit Sektor Publik
(Makalah) Seluk-Beluk Pengauditan Dan Peran SPKN Dalam Audit Sektor Publik
(Makalah) Seluk-Beluk Pengauditan Dan Peran SPKN Dalam Audit Sektor Publik
NIM : 150301080
Audit keuangan
Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan
pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat dan serta transaksi
keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar.Audit atas hal yang berkaitan
dengan keuangan mencakup sebagai berikut:
1. Penentuan apakah informasi keuangan telah disajikan sesuai dengan kriteria
yang telah di tetapkan.
2. Pengendalian internal mengenai ketaatan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan dugaan kecurangan.
3. Sistem pengendalian atau pengawasan internal atas penyusunan laporan
keuangan maupun terhadap pengamanan kekayaan.
Audit kinerja
Audit kinerja atau sering dikenal dengan performance audit atau value for
money audit merupakan jenis audit yang relatif baru dalam organisasi sektor
publik.Audit kinerja merupakan perluasan dari audit keuangan,dalam hal tujuan
dan prosedur nya.audit kinerja pada sebuah program pemerintah meliputi juga
audit atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta pengujian
terhadap pengendalian internal. Audit kepatuhan adalah audit yang
memverifikasi/memeriksa bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk pelayanan
masyarakat telah di setujui dan telah sesuai dengan undang-undang peraturan.
Audit Efektivitas
Tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan.
Efektivitas merupakan perbandingan antara outcome dengan output. Outcome
sering kali dikaitkan dengan tujuan atau target yang hendak dicapai. jadi, dapat
dikatakan bahwa efektivitas berkaitan dengan pencapaian tujuan.
Audit Investigasi
Audit investigasi yaitu Kegiatan pemeriksaan dengan lingkup tertentu ,
periodenya tidak dibatasi, lebih spesifik pada area-area pertanggung jawaban yang
diduga mengandung inefiensi atau indikasi peyalahgunaan wewenang, dengan
hasil audit berupa rekomendasi untuk ditindaklanjuti bergantung pada derajat
penyimpangan wewenang yang ditemukan.
Baik SPKN 2007 maupun 2017 diawali dengan kata sambutan dan
daftar isi pada awalnya, kemudian diikuti dengan Peraturan Badan
Pemeriksa Keuangan tentang standar pemeriksaan keuangan negara yang
mengikatnya. Peraturan untuk SPKN 2007 adalah Peraturan BPK RI Nomor 01
tahun 2007, dan Peraturan BPK RI Nomor 01 tahun 2017 untuk SPKN 2017.
SPKN 2007 memiliki delapan lampiran, sedangkan SPKN 2017
hanya terdapat empat lampiran yan g tercantum di dalam SPKN 2017.
Rincian detail lampiran SPKN 2007 adalah sebagai berikut :
Lampiran I Pendahuluan Standar Pemeriksaan
Lampiran II Pernyataan Standar Pemeriksaan 01 Standar Umum
Lampiran III Pernyataan Standar Pemeriksaan 02 Standar Pelaksanaan
Pemeriksaan Keuangan
Lampiran IV Pernyataan Standar Pemeriksaan 03 Standar Pelaporan
Pemeriksaan Keuangan
Lampiran V Pernyataan Standar Pemeriksaan 04 Standar Pelaksanaan
Pemeriksaan Kinerja
Lampiran VI Pernyataan Standar Pemeriksaan 05 Standar Pelaporan
Pemeriksaan Kinerja
Lampiran VII
PernyataanStandarPemeriksaan06StandarPelaksanaanPemeriksaanDenganTuj
uanTertentu
Lampiran VIII Pernyataan Standar Pemeriksaan 07 Standar Pelaporan
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Untuk SPKN 2017, Memiliki Lampiran, Seperti :
LAMPIRAN I KerangkaKonseptualPemeriksaan
LAMPIRAN II PSP 100 -STANDARUMUM
LAMPIRAN III PSP 200-STANDAR Pelaksanaan Pemeriksaan
LAMPIRAN IV PSP 300 - STANDAR Pelaporan Pemeriksaan
SPKN 2017 melakukan simplifikasi terhadap
lampiran-lampirannya yang sebelumnya pada SPKN 2007
terjadi pemisahaan standar pelaksanaan dan standar pelaporan untuk
pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
SPKN 2017 tidak melakukan pemisahaan secara langsung terkait hal tersebut.