Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

(Makalah) Seluk-Beluk Pengauditan Dan Peran SPKN Dalam Audit Sektor Publik

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

NAMA: DENI SAPUTRA

NIM : 150301080

PERBEDAAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN (PENGAUDITAN)

.Istilah pemeriksaan (auditing) adalah sebuah istilah teknis professional.


Pengawasan dapat dilakukan dari pihak internal dan pihak eksternal. Pengawasan
dari internal dilakukan langsung oleh pimpinan, sedangkan pengawasan dari
eksternal dilakukan oleh lembaga legislative dan masyarakat. Pengawasan
merupakan tindakan untuk membandingkan antara yang seharusnya terjadi
dengan yang sebenarnya terjadi atau untuk menjamin pencapaian tujuan tertentu
secara optimal. Menurut Tarigan (2007) membagi pemeriksaan keuangan menjadi
dua jenis,yaitu pemeriksaan keuangan yang dilakukan internal dan eksternal.
Pemeriksaan keuangan secara internal lembaga atau instansi tertentu yang
berfungsi untuk melakukan pemeriksaan sebagai bentuk fungsi pengawasan.
Pelaksanaan pemeriksaan keuangan secara eksternal dijalankan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan amanat konstitusi untuk
memeriksa pertanggung jawaban keuangan pemerintah terhadap DPR/DPRD dan
masyarakat. Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dari pimpinan,
pemeriksaaan keuangan secara internal,tidak bisa lepas dari keharusan untuk
melakukan pengawasan, yaitu membandingkan hasil yang seharusnya terjadi
dengan yang benar-benar terjadi.

JENIS-JENIS AUDIT SEKTOR PUBLIK


Auditing merupakan proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti terkait
informasi yang dapat di ukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan oleh
seorang atau lebih yang berkompeten dan independen untuk dapat menentukan
dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria
yang telah ditetapkan(arens dan lobbecke,19910).Secara umum,ada tiga jenis
audit dalam audit sektor publik,yaitu audit keuangan(financial audit),audit
kinerja(performance audit),dan audit investigasi (investigation audit).

Audit keuangan
Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan
pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat dan serta transaksi
keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar.Audit atas hal yang berkaitan
dengan keuangan mencakup sebagai berikut:
1. Penentuan apakah informasi keuangan telah disajikan sesuai dengan kriteria
yang telah di tetapkan.
2. Pengendalian internal mengenai ketaatan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan dugaan kecurangan.
3. Sistem pengendalian atau pengawasan internal atas penyusunan laporan
keuangan maupun terhadap pengamanan kekayaan.

Audit kinerja
Audit kinerja atau sering dikenal dengan performance audit atau value for
money audit merupakan jenis audit yang relatif baru dalam organisasi sektor
publik.Audit kinerja merupakan perluasan dari audit keuangan,dalam hal tujuan
dan prosedur nya.audit kinerja pada sebuah program pemerintah meliputi juga
audit atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta pengujian
terhadap pengendalian internal. Audit kepatuhan adalah audit yang
memverifikasi/memeriksa bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk pelayanan
masyarakat telah di setujui dan telah sesuai dengan undang-undang peraturan.

Audit ekonomi dan efisiensi


Konsep yang pertama dalam pengelolaan organisasi sektor publik adalah
ekonomi,yang berarti pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu
pada harga yang terendah.Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input
value yang dinyatakan dalam satuan moneter.Efisiensi merupakan perbandingan
output atau input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah di
tetapkan.dapat diartikan bahwa ekonomi mempunyai arti biaya
terendah,sedangkan efisiensi mengacu pada rasio terbaik antara output dengan
biaya(input).Audit ekonomi dan efisiensi bertujuan untuk menentukan bahwa
suatu entitas telah memperoleh,melindungi,menggunakan sumber dayanya
(karyawan,gedung,ruang,dan peralatan kantor )secara ekonomis dan
efisien.Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam audit ekonomi dan
efisiensi,yaitu dengan mempertimbangkan apakah entitas yang di audit telah :
1. Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat
2. Melakukan pengadaan sumber daya(jenis,mutu,dan jumlah) sesuai dengan
kebutuhan pada biaya terendah
3. Melindungi dan memelihara semua sumber daya yang ada secara memadai
4. Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa tujuan atau kurang
jelas tujuannya.
5. Menghindari adanya pengangguran sumber daya atau jumlah pegawai yang
berlebihan
6. Menggunakan prosedur kerja yang efisien.
7. Menggunakan sumber daya(staf,peralatan,dan fasilitas)yang minimun dalam
menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa dengan kuantitas dan
kualitas yang tepat
8. Mematuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
perolehan,pemeliharaan dan penggunaan sumber daya negara
9. Melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai
kehematan dan efisiensi.

Audit Efektivitas
Tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan.
Efektivitas merupakan perbandingan antara outcome dengan output. Outcome
sering kali dikaitkan dengan tujuan atau target yang hendak dicapai. jadi, dapat
dikatakan bahwa efektivitas berkaitan dengan pencapaian tujuan.
Audit Investigasi
Audit investigasi yaitu Kegiatan pemeriksaan dengan lingkup tertentu ,
periodenya tidak dibatasi, lebih spesifik pada area-area pertanggung jawaban yang
diduga mengandung inefiensi atau indikasi peyalahgunaan wewenang, dengan
hasil audit berupa rekomendasi untuk ditindaklanjuti bergantung pada derajat
penyimpangan wewenang yang ditemukan.

PERAN DAN FUNGSI STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN


NEGARA (SPKN)
Keberadaan sebuah standar pemeriksaan sangat penting karena menjadi
patokan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan. Patokan-patokan inilah yang akan
mengarahkan pemeriksa di dalam setiap tahapan pemeriksaan, dan menjadi
penilai apakah sebuah pemeriksaan telah dijalankan dengan baik atau tidak.
Sesuai dengan peraturan BPK-RI Nomor 1 Tahun 2007 bahwa SPKN atau
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara adalah patokan untuk melakukan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. SPKN ini berlaku
untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan
serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPKN ini berlaku
bagi :

a. Badan Pemeriksaan Keuangan


b. Akuntan publik atau pihak lainnya yang melakukan pemriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk dan atas nama
Badan Pemeriksaan Negara
Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 standar pemeriksaan (SPKN) memiliki
kedudukan sebagai dasar untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan
keandalan informasi mengenai pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.
Adapun peran SPKN adalah memberikan patokan atau arahan per tahapan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bagi pemeriksa.

PERBANDINGAN KERANGKA STANDAR PEMERIKSAAN


KEUANGAN NEGARA SPKN 2007 DENGAN KERANGKA SPKN 2017

Baik SPKN 2007 maupun 2017 diawali dengan kata sambutan dan
daftar isi pada awalnya, kemudian diikuti dengan Peraturan Badan
Pemeriksa Keuangan tentang standar pemeriksaan keuangan negara yang
mengikatnya. Peraturan untuk SPKN 2007 adalah Peraturan BPK RI Nomor 01
tahun 2007, dan Peraturan BPK RI Nomor 01 tahun 2017 untuk SPKN 2017.
SPKN 2007 memiliki delapan lampiran, sedangkan SPKN 2017
hanya terdapat empat lampiran yan g tercantum di dalam SPKN 2017.
Rincian detail lampiran SPKN 2007 adalah sebagai berikut :
 Lampiran I Pendahuluan Standar Pemeriksaan
 Lampiran II Pernyataan Standar Pemeriksaan 01 Standar Umum
 Lampiran III Pernyataan Standar Pemeriksaan 02 Standar Pelaksanaan
Pemeriksaan Keuangan
 Lampiran IV Pernyataan Standar Pemeriksaan 03 Standar Pelaporan
Pemeriksaan Keuangan
 Lampiran V Pernyataan Standar Pemeriksaan 04 Standar Pelaksanaan
Pemeriksaan Kinerja
 Lampiran VI Pernyataan Standar Pemeriksaan 05 Standar Pelaporan
Pemeriksaan Kinerja
 Lampiran VII
PernyataanStandarPemeriksaan06StandarPelaksanaanPemeriksaanDenganTuj
uanTertentu
 Lampiran VIII Pernyataan Standar Pemeriksaan 07 Standar Pelaporan
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Untuk SPKN 2017, Memiliki Lampiran, Seperti :
 LAMPIRAN I KerangkaKonseptualPemeriksaan
 LAMPIRAN II PSP 100 -STANDARUMUM
 LAMPIRAN III PSP 200-STANDAR Pelaksanaan Pemeriksaan
 LAMPIRAN IV PSP 300 - STANDAR Pelaporan Pemeriksaan
SPKN 2017 melakukan simplifikasi terhadap
lampiran-lampirannya yang sebelumnya pada SPKN 2007
terjadi pemisahaan standar pelaksanaan dan standar pelaporan untuk
pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
SPKN 2017 tidak melakukan pemisahaan secara langsung terkait hal tersebut.

Anda mungkin juga menyukai