Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Akreditasi

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 11

PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

DINAS KESEHATAN
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT CIKAMPAK
JLN. Lintas Sumatera-Riau kode Pos 21465

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS CIKAMPAK

Menimbang : a. bahwa dalam meningkatkan mutu dan kinerja di


Puskesmas Cikampak perlu disusun Kebijakan Mutu
dan Kinerja Puskesmas Cikampak.
b. bahwa untuk memenuhi poin a diatas perlu ditetapkan
dengan Keputusan Puskesmas Cikampak.

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36


Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 75 tahun 2014, tentang Pusat kesehatan
Masyarakat.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 44 tahun 2016, tentang Pedoman Manajemen
Puskesmas.
4. Peraturan PERMENKES RI Nomor 46 Tahun 2015
tentang Akreditasi Puskesmas.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIKAMPAK TENTANG


KEBIJAKAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS CIKAMPAK.
Kedua : kebijakan mutu dan Kinerja Puskesmas Cikampak sebagaimana
tercamtum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari surat
keputusan ini.

Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan


ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : Cikampak
pada tanggal :

Kepala Puskesmas Cikampak

DRG. NURBAITI HASIBUAN


NIP. 19760421 200502 2 001

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA


PUSKESMAS NOMOR.

TENTANG : PENYELENGGARAAN
UKM
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMASCIKAMPAK
Nomor :

Tanggal : Februari 2017

URAIAN TUGAS, WEWNANG DAN TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN


MUTU

1. Uraian Tugas Ketua Tim Mutu Puskesmas/Wakil Manajemen Mutu


Wewenang
Memiliki wewenang penuh ubtuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai wakil manajemen.
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas implementasi
system manajemen mutu
Tugas
- Menjamin sistim dilaksanakan secara efektif pada semua fungsi.
- Menjamin system manajemen mutu diperbaiki terus menerus.
- Melaporkan hasil/kinerja sistim manajemen mutu kepada Top Manejer
- Mengupayakan peningkatan kesadaran/pemahaman karyawan dalam sistim
manajemen mutu
- Mengkordinasikan kegiatan internal audit
Tugas Tambahan
Melaksanakan semua tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan

2. Uraian Tugas sekretaris akreditasi


Wewenang
Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab
kesekretariatan akreditasi
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab untuk menyiapkan seluruh dokumen internal dan eksternal
akreditasi puskesmas cikampak
Tugas
- Menyiapkan semua dokumen internal dan dokumen eksternal
- Mengajukan semua dokumen yang sudah siap untuk diperiksa oleh wakil
manajemen dan disahkan oleh kepala Puskesmas
- Menyusun dan mencatat semua dokumen yang ada di secretariat secara rapi
- Memastikan seluruh dokumen untuk poli/init terkait terdistribusi secra teratur
dan tercatat.

PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN


DINAS KESEHATAN
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT CIKAMPAK
JLN. Lintas Sumatera-Riau kode Pos 21465

PEDOMAN PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS

I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Puskesmas merupakan Pusat Penggerk Pembangunan berwawasan kesehatan.
Pusat pemberdayaan masyarakat dalam kemandirian hidup sehat. Pusat pelayanan
kesehatan strata pertama, untuk dapat melaksanakan fungsi tersebut maka perlu
ditunjang sarana dan prasarana yang memadai berupa sana fisik (bangunan
gedung dan peralatan medis maupun non medis) serta sumberdaya manusia agar
dapat melaksanakan fungsi puskesmas sebagaimana mestinya dngan manajemen
yang baik maka perlu perencanaan yang jelas serta strategi dan pelaksanaan yang
terarah. Demikian juga diperlukan pengawasan, pengendalian, penilaian, dan
evaluasi terhadap semua kegiatan puskesmas.
Menghadapi tantangan era globalisasi dalam persaingan bebas dan ketat maka
perlu peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas agar bisa memenuhi
tuntutan sesuai standar Internasional. Pedoman mutu ini akan menjadi pedoman
Puskesmas dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan secara berdaya guna dan
berhasil guna serta menjelaskan secara garis besar system manajemen mutu
Puskesmas Cikampak. Pedoman mutu Puskesmas Cikampak dibuat dengan tujuan
menjelaskan secara garis besar system manajemen mutu Puskesmas Cikampak
1. Profil Puskesmas Cikampak
a. Gambaran Umum Puskesmas Cikampak
Puskesmas Cikampak merupakan salah satu Puskesmas yang terletak di
kecamatan Torgamba tepatnya di jalan Lintas Sumatera-Riau Desa Aek
Batu. Dengan jarak tempuh 20 km dari ibukota kabupaten, dengan batas-
batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Riau
Sebelah Timur : berbatasan dengan desa Beringin Jaya
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tapanuli Selatan
Sebelah Barat : berbatasan dengan desa Asam jawa
Puskesmas Cikampak mempunyai Wilayah kerja 2 (dua) desa yaitu :
1) Desa Aek Batu :
Luas Wilayah 12 km
Jumlah Penduduk 22.566 Jiwa
Jumlah Rumah Tangga 4.969 KK
Jumlah dusun ; 12 dusun

2) Desa Pinang Damai


Luas Wilayah 4 km
Jumlah Penduduk 4.880 Jiwa
Jumlah Rumah Tangga 1.069 KK
Jumlah Dusun : 7 Dusun
Jumlah sarana dan prasaran di Wilayah Kerja Puskesmas Cikampak

a) Puskesmas Cikampak
b) Puskesmas Pembantu Desa Pinang Damai
c) Poskesdes Wonosari
d) Poskesdes Pasar XII
e) Poskesdes Pinang Damai
f) 12 Posyandu di desa Aek Batu
g) 7 Posyandu di desa Pinang Damai
h) 1 unit Ambulance
i) 2 Unit sepeda Motor

b. Visi Puskesmas Cikampak


Menjadi Puskesmas dengan pelayanan bermutu dan mandiri menuju masyarakat
Cikampak Sehat.

c. Misi Puskesmas Cikampak


1. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, professional, merata,
dan terjangkau oleh masyarakat secara efisien dan efektif mewujudkan
derajat kesehatan masyarakat yang optimal
2. Mendorong kemandirian masyarakat untuk berperilaku dan hidup
sehat dalam lingkungan yang sehat dalam upaya kesehatan secara
komprehensif.

d. Motto Puskesmas Cikampak


PRIMA
P = Profesional
R = Ramah
I = Ikhlas
M= Melayani
A = Aktual

e. Tata Nilai Puskesmas Cikampak


Nilai-nilai yang mendukung penerapan motto di Puskesmas Cikampak
adalah
Memberikan pelayanan kesehatan dengan senyum, sapa, salam,
sopan dan santun.
Menempatkan diri kita seperti pada orang lain
Memberikan pelayanan bermutu
Memberikan pelayanan yang adil pada semua lapisan
Bijaksana dalam menghadapi masalah menghadang
Selalu bekerjasama dalam satu kesatuan organisasi
Berpenampilan rapi diri juga rapi lingkungan tempat bekerja

2. Kebijakan Mutu
a. Kami jajaran pengelola dan seluruh karyawan Puskesmas Cikampak
berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan. Kami
berkomitmen untukj memperbaiki proses pelayanan berdasarkan fakta.
b. Kebijakan teknis dalam perbaikan mutu dan keselamatan pasien ada pada
lampiran pedoman ini.
3. Proses Pelayanan
a. Penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat
b. Penyelenggaraan pelayanan klinis
B. Ruang Lingkup
Lingkup pedoman mutu ini disusun berdasarkan persyaratan Permenkes Nomor
75 tahun 2014 dan standar Akreditasi Puskesmas, yang meliputi persyaratan
umum system manajemen mutu, tanggung jawab manajemen, manajemen sumber
daya, proses pelayanan yang terdiri dari penyelenggaraan upaya kesehatan
masyarakat, yang meliputi upaya dan pelayanan klinis. Dalam penyelenggaraan
UKM dan pelayanan klinnis memperhatikan keselamatan sasaran/pasien dengan
menerapkan manajemen resiko.
C. Tujuan
Pedoman mutu ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas Cikampak dalam
membangun system manajemen mutu baik untuk penyelenggaraan UKM maupun
untuk penyelenggaraan pelayanan klinis.
D. Landasan Hukum dan Acuan
Landasan hukum yang digunakan dalam menyusun pedoman mutu ini adalah :
1. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 terntang Kesehatan
2. Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
3. Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan Kesehatan Pada JKN
4. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
E. Istilah dan Defenisi
a. Pelanggan
b. Kepuasan pelanggan
c. Pasien
d. Koreksi
e. Tindakan korektif
f. Tindakan preventif
II. System Manajemen Mutu dan Sistem Penyelenggaraan Pelayanan
A. Persyaratan Umum
Puskesmas Cikampak menetapkan, mendokumentasikan, memelihara system
manajemen mutu sesuai dengan standart akreditasi Puskesmas. System ini disusun
untuk memastikan telah diterapkannya persyaratan pengendalian terhadap proses-
proses penyelenggaraan pelayanan kepada msyarakat baik penyelenggaraan upaya
Puskesmas maupun pelayanan klinis yang meliputi kejelasan proses pelayanan
dan interaksi proses dalam penyelenggaraan pelayanan, kejelasan penanggung
jawab penyediaan sumber daya, penyelenggaraan pelayanan itu sendiri mulai dari
perencanaan yang berdasar kebutuhan masyarakat/pelanggan, verifikasi terhadap
rencana yang disusun, pelaksanaan pelayanan dan verifikasi terhadap proses
pelayanan dan hasil-hasil yang dicapai, monitoring dan evaluasi serta upaya
penyempurnaan yang berkesinambungan.

B. Pengendalian Dokumen
Secara umum dokumen-dokumen dalam system manajemen mutu yang disusun
meliputi :
Dokumen level : 1 kebijakan, dokumen level 2 : pedoman/manual, dokumen level
3 : standar prosedur operasional, dokumen level 4 : rekaman-rekaman sebagai
catatan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan, pedoman, dan prosedur.

C. Pengendalian Rekam Implementasi

III. Tanggung Jawab Manajemen

a. Komitmen manajemen
Kepala Puskesmas, penanggung jawab manajemen mutu, penanggung jawab
upaya, penanggung jawab pelayanan klinis, dan seluruh karyawan puskesmas
bertanggung jawab untuk menerapkan seluruh persyaratan yang ada pada manual
mutu ini.

b. Focus pada sasdaran/pasien


Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dilakukan dengan berfokus pada
pelanggan, pelanggan dilibatkan mulai dari identifikasi kebutuhan dan harapan
pelanggan, perencanaan penyelenggaraan upaya puskesmas dan pelayanan klinis,
pelaksanaan pelayanan, monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pelayanan

c. Kebijakan mutu
Seluruh karyawan berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang
berfokus pada pelanggan, memperhatikan keselamatan pelanggan dan melakukan
penyempurnaan yang berkelanjutan.
Kebijakan mutu ini dituangkan dalam surat keputusan kepala Puskesmas yang
meliputi kebijakan mutu pelayanan klinis dan kebijakan mutu pelayanan UKM

d. Perencanaan system manajemen mutu dan pencapaian sasaran kinerja/mutu.


Sasaran mutu ini ditetapkan berdasarkan standar kinerja/standar pelayanan
minimal yang meliputi indicator-indikator pelayanan klinis, indicator
penyelenggaraan upaya puskesmas. Perencanaan disusun dengan memperhatikan
kebutuhan dan harapan pelanggan, hak dan kewajiban pelanggan, serta upaya
untuk mencapai sasaran kinerja yang ditetapkan. Perencanaan mutu puskesmas
dan keselamatan pasien berisi program-program kegiatan peningkatan mutu yang
meliputi :
- Penilaian dan peningkatan kinerja baik UKM maupun UKP
- Upaya pencapaian enam sasaran keselamatan pasien
- Penerapan manajemen resiko pada area prioritas
- Penilaian kontrak/kerjasama pihak ketiga
- Pelaporan dan tindak lanjut insiden keselamatan pasien
- Peningkatan mutu pelayanan laboratorium
- Peningkatan mutu pelayanan obat
- Pendidikan dan pelatihan karyawan tentang mutu dan keselamatan pasien

e. Tanggung jawab,wewenang
Wakil manajemen mutu/penanggung jawab mutu, penanggung jawab UKM,
penanggung jawab pelayanan klinis, dan seluruh karyawan dalam peningkatan
mutu.

f. Wakil manajemen mutu/penanggung jawab manajemen mutu


Kepala puskesmas menunjuk seorang wakil manajemen mutu yang bertanggung
jawab untuk mengkoordinir seluruh kegiatan mutu Puskesmas Cikampak.
- Memastikan system manajemen mutu ditetapkan, diimplementasikan, dan
dipelihara.
- Melaporkan kepada manajemen kinerja dari system manajemen mutu dan
kinerja pelayanan.
- Memastikan kesadaran seluruh karyawan terhadap kebutuhan dan harapan
sasaran/pasien

g. Kommunikasi internal
PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT CIKAMPAK
JLN. Lintas Sumatera-Riau kode Pos 21465

BUKTI YANG MENUNJUKKAN ADANYA KOMITMEN BERSAMA SELURUH

JAJARAN PUSKESMAS UNTUK MENINGKATKAN MUTU DAN KINERJA

Seluruh karyawan Puskesmas Cikampak bertekad/berjanji dalam menjalankan system manajemen


mutu secara konsisten dan konsekue n untuk mendukung pencapaian sasaran yang diharapkan,baik
program maupun pelayanan puskesmas.

Maka seluruh karyawan puskesmas cikampak berjanji/berkomitmen :

1. Memahami konsep manajemen mutu sebagai landasan dalam merubah pola pikir dan pola kerja yang

berfokus pada mutu.

2. Menjalankan kegiatan tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai dengan pedoman manajemen
mutu dan SPO yang sudah disahkan.

3. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan dalam kegiatan program dan pelayanan

4. Melakukan perbaikan secara terus menerus pada seluruh aspek kegiatan baik program maupun
pelayanan

5. Memberikan pelayanan pada masyarakat dengan cepat,tepat dan berkualitas.

6. Memberikan pelayanan pada masyarakat dengan PRIMA ( Senyum, Indah, Dedikasi, Optimis,
Ramah, Efisien, Konsisten, Sapa, dan Objektif ).

7. Bersedia menerima sangsi yang disepakati bila melanggar komitmen diatas.


Bab 3.1.1.

PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN


DINAS KESEHATAN
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT CIKAMPAK
JLN. Lintas Sumatera-Riau kode Pos 21465

LAPORAN KINERJA,ANALISIS DATA KINERJA

BAB I PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

Dalam rangka pemerataan pelayanan Kesehatan dan Pembinaan


kesehatan masyarakat telah dibangun puskesmas.Puskesmas adalah Unit pelaksana
Teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilaya kerja
tertentu.Puskesmas berfungsi sebagai;

- Pusat pengerak pembangunan berwawasan kesehatan.

- Pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat.

- Pusat pelayanan kesehatan strata pertama

Untuk menunjak pelaksanaan pungsi dan penyelenggaraan upaya nya ,puskesmas


dilengkapin dengan Instrumen manajemen yang terdiri dari;

5 - perencanaan tingkat puskesmas


5 - lokakarya mini puskesmas
5 - penilaian kinerja puskesmas dan manajemen sumber daya termaksud
,obat,keuangan,dan tenaga serta di dukung dengan manajemen
sistempencatatan dan
5 pelaporan .
mempertimbangkan rumusan pokok pokok program dan program program
unggulan sebagai mana disebut kan dalam rencana strategis Departermen
Kesehatan dan program spesifik Daerah, maka area program yang akan menjadi
prioritas disuatu Daerah,perluh dirumuskan secara spesifik oleh daerah sendiri
demikian pula strategi dalam pencapaian Tujuan nya,yang harus disesuaikan
dengan masalah,kebutuhan serta potensi setempat.
Puskesmas merupakan ujung tombak terdepan dalam pembangunan
kesehatan,mempunyai peran cukup besar dalam upaya mencapai pembangunan
kesehatan.Untuk mengetahui tingkat kinerja puskesmas,perluh diadakan penilaian
kinerja puskesmas .

B.PENGERTIAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS

Penilaian kinerja puskesmas adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil
kerja/prestasi puskesmas.

Pelaksanaan penilaian dimulai dari tingkat puskesmas sebagai Instrumen mawas


diri karena setiap puskesmas melakukan penilaian kinerjanya secara
mandiri,kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten /kota melakukan Verifikasi
hasilnya.Adapun aspek penilaian meliputi hasil pencapaian cangkupan dan
manajemen kegiatan termaksud Mutu Pelayanan.Berdasarkan hasil verifikasi,dinas
kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas dapat menetapkan puskesmas
kedalam kelompok.

C.TUJUAN DAN MANFAAT PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS

1.Tujuan

- Tujuan Umum

Tercapainya tingkat kinerja puskesmas yang berkualitas


secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan.

- Tujuan Khusus

Mendapatkan gambaran tingkat pencapaian hasil cakupan


dan mutu kegiatan serta manajemen puskesmas pada ak

2.Manfaat Penilaian Kinerja Puskesmas

D.RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS

Anda mungkin juga menyukai