SK Akreditasi
SK Akreditasi
SK Akreditasi
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT CIKAMPAK
JLN. Lintas Sumatera-Riau kode Pos 21465
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS CIKAMPAK
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Ditetapkan di : Cikampak
pada tanggal :
TENTANG : PENYELENGGARAAN
UKM
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMASCIKAMPAK
Nomor :
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Puskesmas merupakan Pusat Penggerk Pembangunan berwawasan kesehatan.
Pusat pemberdayaan masyarakat dalam kemandirian hidup sehat. Pusat pelayanan
kesehatan strata pertama, untuk dapat melaksanakan fungsi tersebut maka perlu
ditunjang sarana dan prasarana yang memadai berupa sana fisik (bangunan
gedung dan peralatan medis maupun non medis) serta sumberdaya manusia agar
dapat melaksanakan fungsi puskesmas sebagaimana mestinya dngan manajemen
yang baik maka perlu perencanaan yang jelas serta strategi dan pelaksanaan yang
terarah. Demikian juga diperlukan pengawasan, pengendalian, penilaian, dan
evaluasi terhadap semua kegiatan puskesmas.
Menghadapi tantangan era globalisasi dalam persaingan bebas dan ketat maka
perlu peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas agar bisa memenuhi
tuntutan sesuai standar Internasional. Pedoman mutu ini akan menjadi pedoman
Puskesmas dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan secara berdaya guna dan
berhasil guna serta menjelaskan secara garis besar system manajemen mutu
Puskesmas Cikampak. Pedoman mutu Puskesmas Cikampak dibuat dengan tujuan
menjelaskan secara garis besar system manajemen mutu Puskesmas Cikampak
1. Profil Puskesmas Cikampak
a. Gambaran Umum Puskesmas Cikampak
Puskesmas Cikampak merupakan salah satu Puskesmas yang terletak di
kecamatan Torgamba tepatnya di jalan Lintas Sumatera-Riau Desa Aek
Batu. Dengan jarak tempuh 20 km dari ibukota kabupaten, dengan batas-
batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Riau
Sebelah Timur : berbatasan dengan desa Beringin Jaya
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tapanuli Selatan
Sebelah Barat : berbatasan dengan desa Asam jawa
Puskesmas Cikampak mempunyai Wilayah kerja 2 (dua) desa yaitu :
1) Desa Aek Batu :
Luas Wilayah 12 km
Jumlah Penduduk 22.566 Jiwa
Jumlah Rumah Tangga 4.969 KK
Jumlah dusun ; 12 dusun
a) Puskesmas Cikampak
b) Puskesmas Pembantu Desa Pinang Damai
c) Poskesdes Wonosari
d) Poskesdes Pasar XII
e) Poskesdes Pinang Damai
f) 12 Posyandu di desa Aek Batu
g) 7 Posyandu di desa Pinang Damai
h) 1 unit Ambulance
i) 2 Unit sepeda Motor
2. Kebijakan Mutu
a. Kami jajaran pengelola dan seluruh karyawan Puskesmas Cikampak
berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan. Kami
berkomitmen untukj memperbaiki proses pelayanan berdasarkan fakta.
b. Kebijakan teknis dalam perbaikan mutu dan keselamatan pasien ada pada
lampiran pedoman ini.
3. Proses Pelayanan
a. Penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat
b. Penyelenggaraan pelayanan klinis
B. Ruang Lingkup
Lingkup pedoman mutu ini disusun berdasarkan persyaratan Permenkes Nomor
75 tahun 2014 dan standar Akreditasi Puskesmas, yang meliputi persyaratan
umum system manajemen mutu, tanggung jawab manajemen, manajemen sumber
daya, proses pelayanan yang terdiri dari penyelenggaraan upaya kesehatan
masyarakat, yang meliputi upaya dan pelayanan klinis. Dalam penyelenggaraan
UKM dan pelayanan klinnis memperhatikan keselamatan sasaran/pasien dengan
menerapkan manajemen resiko.
C. Tujuan
Pedoman mutu ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas Cikampak dalam
membangun system manajemen mutu baik untuk penyelenggaraan UKM maupun
untuk penyelenggaraan pelayanan klinis.
D. Landasan Hukum dan Acuan
Landasan hukum yang digunakan dalam menyusun pedoman mutu ini adalah :
1. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 terntang Kesehatan
2. Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
3. Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan Kesehatan Pada JKN
4. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
E. Istilah dan Defenisi
a. Pelanggan
b. Kepuasan pelanggan
c. Pasien
d. Koreksi
e. Tindakan korektif
f. Tindakan preventif
II. System Manajemen Mutu dan Sistem Penyelenggaraan Pelayanan
A. Persyaratan Umum
Puskesmas Cikampak menetapkan, mendokumentasikan, memelihara system
manajemen mutu sesuai dengan standart akreditasi Puskesmas. System ini disusun
untuk memastikan telah diterapkannya persyaratan pengendalian terhadap proses-
proses penyelenggaraan pelayanan kepada msyarakat baik penyelenggaraan upaya
Puskesmas maupun pelayanan klinis yang meliputi kejelasan proses pelayanan
dan interaksi proses dalam penyelenggaraan pelayanan, kejelasan penanggung
jawab penyediaan sumber daya, penyelenggaraan pelayanan itu sendiri mulai dari
perencanaan yang berdasar kebutuhan masyarakat/pelanggan, verifikasi terhadap
rencana yang disusun, pelaksanaan pelayanan dan verifikasi terhadap proses
pelayanan dan hasil-hasil yang dicapai, monitoring dan evaluasi serta upaya
penyempurnaan yang berkesinambungan.
B. Pengendalian Dokumen
Secara umum dokumen-dokumen dalam system manajemen mutu yang disusun
meliputi :
Dokumen level : 1 kebijakan, dokumen level 2 : pedoman/manual, dokumen level
3 : standar prosedur operasional, dokumen level 4 : rekaman-rekaman sebagai
catatan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan, pedoman, dan prosedur.
a. Komitmen manajemen
Kepala Puskesmas, penanggung jawab manajemen mutu, penanggung jawab
upaya, penanggung jawab pelayanan klinis, dan seluruh karyawan puskesmas
bertanggung jawab untuk menerapkan seluruh persyaratan yang ada pada manual
mutu ini.
c. Kebijakan mutu
Seluruh karyawan berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang
berfokus pada pelanggan, memperhatikan keselamatan pelanggan dan melakukan
penyempurnaan yang berkelanjutan.
Kebijakan mutu ini dituangkan dalam surat keputusan kepala Puskesmas yang
meliputi kebijakan mutu pelayanan klinis dan kebijakan mutu pelayanan UKM
e. Tanggung jawab,wewenang
Wakil manajemen mutu/penanggung jawab mutu, penanggung jawab UKM,
penanggung jawab pelayanan klinis, dan seluruh karyawan dalam peningkatan
mutu.
g. Kommunikasi internal
PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT CIKAMPAK
JLN. Lintas Sumatera-Riau kode Pos 21465
1. Memahami konsep manajemen mutu sebagai landasan dalam merubah pola pikir dan pola kerja yang
2. Menjalankan kegiatan tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai dengan pedoman manajemen
mutu dan SPO yang sudah disahkan.
3. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan dalam kegiatan program dan pelayanan
4. Melakukan perbaikan secara terus menerus pada seluruh aspek kegiatan baik program maupun
pelayanan
6. Memberikan pelayanan pada masyarakat dengan PRIMA ( Senyum, Indah, Dedikasi, Optimis,
Ramah, Efisien, Konsisten, Sapa, dan Objektif ).
BAB I PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Penilaian kinerja puskesmas adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil
kerja/prestasi puskesmas.
1.Tujuan
- Tujuan Umum
- Tujuan Khusus