Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kak Pengawasan Spam Revisi

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

KEGIATAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

A. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Kondisi air baku yang selama ini digunakan masyarakat Kabupaten Sampang sangat
terbatas jumlahnya. Sumber air kebanyakan dari sumber air dalam (artesis). Melihat dari
kontur tanah yang ada dikabupaten Sampang, potensi air baku yang dapat diolah menjadi
sumber air minum atau bersih melalui sistem perpipaan dan gravitasi, Cuma jaraknya
yang cukup jauh dari titik yang harus dilayani, sehingga dibutuhkan biaya yang agak besar
untuk membangun sarana tersebut. Untuk itu melalui kegiatan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) sistem perpipaan menjadi solusi penyediaan air yang
layak konsumsi bagi masyarakat kab. Sampang pada umumnya.

2. MAKSUD DAN TUJUAN


Maksud dari pekerjaan ini adalah melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa
konstruksi secara detail untuk daerah Jaringan Air Bersih.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah mengawasi pekerjaan rekanan agar hasil perencanaan
yang telah dibuat sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya serta Spesifikasi Teknis.

3. DATA KEGIATAN
 Nama Kegiatan : Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
 Lokasi : Kab. Sampang
 Sumber Dana : APBD Kab. Sampang
 Pagu Anggaran : Rp. 150.000.000,00

4. NAMA DAN ORGANISASI


Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sampang

5. LAMA PELAKSANAAN PEKERJAAN


Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 75 (Tujuh Puluh Lima) hari Kalender

6. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup pekerjaan Pengawasan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum meliputi :
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan
RAB dan Ketentuan yang lain
b) Analisa permasalahan dan alternatif pemecahan masalah yang ada
c) Rekomendasi penataan jaringan air minum bila diperlukan

B. LINGKUP KEGIATAN, TUGAS DAN KEWENANGAN


1. LINGKUP TUGAS KONSULTAN
Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai kondisi
eksisting pipa yang sudah ada melalui gambar kerja beserta dokumen lainnya.
Konsultan terdiri dari tim supervisi lapangan yang bertanggung jawab untuk melakukan
pengawasan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah ditentukan.

2. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA


1) Pekerjaan supervisi, baik mengenai kuantitas, kualitas dan ketepatan waktu
pekerjaan
2) Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu pekerjaan,
ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan pekerjaan serta penyelesaian
permasalahan yang mungkin timbul.
3) Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan baik mengenai asal bahan,
kwualitas bahan,dan larangan penggunaan bahan yang tidak disyaratkan
3. KEWENANGAN
1) Konsultan supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan.
Secara umum Tanggung jawab Konsultan supervisi antara lain :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen kontrak
pelaksanaan/pemborong yang dijadikan pedoman, serta peraturan standart
dan pedoman teknis yang berlaku
2) Kinerja supervisi yang harus memenuhi standart hasil kerja supervisi yang berlaku
dan diisyaratkan
3) Hasil evaluasi supervisi dan dampak yang ditimbulkan
4) Ketepatan waktu pelaksanaan.

C. KUALIFIKASI JUMLAH TENAGA AHLI


Untuk melaksanakan kegiatan ini konsultan pengawasan harus menyiapkan tenaga ahli sesuai
dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan
1. TENAGA AHLI PROFESIONAL
Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggungjawab langsung tenaga ahli
yang sesuai dengan latar belakang pendidikan, latihan/kursus, pengalaman,
wawasannyayang berpengetahuan luas dan ahli dalam melakukan perencanaan
sejenis. Selain itu, para tenaga ahli tersebut akan bertanggung jawab atas hasil
pekerjaannya. Tugas layanan keahlian terdiri dari satu tim yang memperkerjakan
beberapa tenaga yang telah mendapatkan latihan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini :
 Team Leader (Ketua Tim)
 Tenaga Ahli Teknik Air Minum
2. TENAGA SUB AHLI
 Inspektor
 Cad/Cam Operator
 Administrasi komputer

DISKRIPSI TUGAS TENAGA AHLI

a. Team Leader (Site Enginering)


Seorang Sarjana Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 6 (Enam
tahun dalam pekerjaan supervisi termasuk pengalaman sebagai team leader
minimal 6 (enam) tahun, bermotifasi tinggi, memiliki kemampuan memimpin
dan dapat bekerjasama dengan pihak lain serta mampu memecahkan persoalan
yang mungkin timbul. Memiliki serta menunjukkan lulus perguruan tinggi
PTN/PTS yang telah terakreditasi dibuktikan dengan salinan ijazah legalisir, tanda
keanggotaan profesi, KTP, Sertifikat Keahlian (SKA) teknik lingkungan (SKA 501) .
Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir
seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
pekerjaan dinyatakan selesai sesuai kontrak.
Tugas dan tanggung jawab sebagai Team Leader :
 Melakukan fungsi koordinasi dan supervisi/pengawasan internal tim
konsultan untuk seluruh pekerjaan, baik pekerjaan lapangan maupun
pekerjaan analisanya
 Memberi petunjuk dan pengarahan kepada masing-masing anggota tim
sesuai bidang tugasnya
 Melakukan mekanisme kerja eksternal yang menyangkut tindakan
diskusi atau rapat dengan pihak direksi untuk kemudian diteruskan
sebagai bahan arahan kerja semua tim
 Membuat pedoman dan catatan perencanaan (design note) yang akan
digunakan seluruh anggota tim dalam merencanakan pekerjaan yang
ditugaskan.
 Menjalankan tugas keseluruhan secara terus menerus dan koordinatif
 Melaksanakan diskusi horisontal dengan anggota tim lainnya yang
terkait bidangnya untuk menjamin agar hasil pekerjaan menjadi
komprehensif dan terpadu.
 Memimpin dan memberikan pengarahan dalam penyusunan laporan
akhir dari suatu perencanaan dan dipresentasikan.

b. Ahli Teknik Air Minum.


Tenaga Ahli Teknik Lingkungan minimal S1 T.Lingkungan/T. Penyehatan dan T.
Kimia (SKA 504) dengan pengalaman minimal 3 (tiga) Tahun.

DESKRIPSI TENAGA SUB AHLI

Tenaga pendukung minimal S1 Teknik sipil/arsitektur dengan pengalaman 0-3


tahun yang meliputi :

 Inspector
 Cad/Cam Operator
 Operator Komputer/administrasi

D. STANDAR TEKNIS/PEDOMAN.
1. Dasar Hukum pengawasan
 Permen PU No. 20/PRT/M/2006 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan Sisten Penyediaan Air Minum (KSNP-SPAM)
 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.18/PRT/M/2007 Tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
 Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/Men.Kes/Per/IX/1990 tentang Syarat-
syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
 Perpres No. 38 Tahun2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan
Usaha Dalam Penyelenggaraan Infrastruktur
 PP. Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

E. KELUARAN/HASIL PRODUK KONSUTAN.


Tugas Pengawasan secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan yang dikerjakan
oleh rekanan/kontraktor pelaksana yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan. Sehingga wujud akhir dari pekerjaan ini sesuai
dokumen kontrak pelaksanaan dan telah diterima dengan baik oleh pengguna jasa/KPA/PPK
serta penyelesaian kelengkapan dokumen administrasi lainnya.
Konsultan supervisi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan kebutuhan
kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan supervisi
menjadi tanggungjawab konsultan pengawasan.
Keluaran yang diminta diantaranya :
1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan supervisi.
2. Buku harian (bila Diperlukan), yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang
penting dari konsultan pengawas/direksi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis
3. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama kontraktor, berisi tentang :
a. Tenaga kerja
b. Bahan bahan yang datang, diterima dan ditolak
c. Alat alat
d. Pekerjaan yang dilaksanakan
e. Waktu pekerjaan
f. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
4. Laporan Bulanan
5. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran Angsuran
6. Surat Perinta Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah/kurang (jika ada)
7. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) yang dibuat oleh
kontraktor dan disetujui oleh konsultan pengawasan.
8. Gambar Perincian (shop Drawing) bila perlu dan kurva S dari rekanan.

F. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG


1. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran data dan informasi yang didapat
dan harus selalu berkonsultasi dengan direksi dan pihak lain yang terkait dengan
kegiatan untuk pengambilan keputusan. Kesalahan data dan informasi yang
menyebabkan terjadinya kesalahan pengawasan menjadi tanggung jawab konsultan
pengawasan.
2. Tenaga ahli dan tenaga pendukung yang ditugaskan harus sesuai dan memenuhi
kebutuhan yang diisyaratkan dalam KAK. Tenaga ahli dan tenaga pendukung terikat
kontrak hingga selesai palaksanaan tugasnya dan menghasilkan produk yang disetujui
pengguna jasa.
3. Penyedia jasa (konsultan Pengawasan) harus menyediakan semua peralatan dan
fasilitas penunjang kelancaran pelaksanaan.

G. PENUTUP
a) Konsultan Pengawas setelah menerima pengarahan penugasan dan semua bahan
masukan, hendaknya memeriksa kembali informasi yang didapatkan
b) Jika dianggap perlu Konsultan Pengawas harus mencari data-data tambahan atau
data lain sebagai pembanding untuk melengkapi kebutuhan informasi dalam proses
pengawasan.
c) Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan Pengawas menyusun program kerja
dan desain rencana sebagai bahan diskusi untuk menghasilkan pedoman pelaksanaan
yang sesuai.

Sampang, ........ September 2018


Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen

SITI MUATHIFAH, ST.,MT


NIP. 19750824 200604 2 019
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
JL. JAKSA AGUNG SUPRAPTO NOMOR 9A SAMPANG

KERANGKA ACUAN KERJA


(KAK)
KEGIATAN:
PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR
MINUM (SPAM)

PEKERJAAN:
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN RESERVOIR DAN JARINGAN
PIPA TRANSMISI/DISTRIBUSI (BK)

TAHUN ANGGARAN 2017

Anda mungkin juga menyukai