Kak Pengawasan Spam Revisi
Kak Pengawasan Spam Revisi
Kak Pengawasan Spam Revisi
A. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Kondisi air baku yang selama ini digunakan masyarakat Kabupaten Sampang sangat
terbatas jumlahnya. Sumber air kebanyakan dari sumber air dalam (artesis). Melihat dari
kontur tanah yang ada dikabupaten Sampang, potensi air baku yang dapat diolah menjadi
sumber air minum atau bersih melalui sistem perpipaan dan gravitasi, Cuma jaraknya
yang cukup jauh dari titik yang harus dilayani, sehingga dibutuhkan biaya yang agak besar
untuk membangun sarana tersebut. Untuk itu melalui kegiatan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) sistem perpipaan menjadi solusi penyediaan air yang
layak konsumsi bagi masyarakat kab. Sampang pada umumnya.
3. DATA KEGIATAN
Nama Kegiatan : Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Lokasi : Kab. Sampang
Sumber Dana : APBD Kab. Sampang
Pagu Anggaran : Rp. 150.000.000,00
6. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup pekerjaan Pengawasan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum meliputi :
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan
RAB dan Ketentuan yang lain
b) Analisa permasalahan dan alternatif pemecahan masalah yang ada
c) Rekomendasi penataan jaringan air minum bila diperlukan
Inspector
Cad/Cam Operator
Operator Komputer/administrasi
D. STANDAR TEKNIS/PEDOMAN.
1. Dasar Hukum pengawasan
Permen PU No. 20/PRT/M/2006 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan Sisten Penyediaan Air Minum (KSNP-SPAM)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.18/PRT/M/2007 Tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/Men.Kes/Per/IX/1990 tentang Syarat-
syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
Perpres No. 38 Tahun2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan
Usaha Dalam Penyelenggaraan Infrastruktur
PP. Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
G. PENUTUP
a) Konsultan Pengawas setelah menerima pengarahan penugasan dan semua bahan
masukan, hendaknya memeriksa kembali informasi yang didapatkan
b) Jika dianggap perlu Konsultan Pengawas harus mencari data-data tambahan atau
data lain sebagai pembanding untuk melengkapi kebutuhan informasi dalam proses
pengawasan.
c) Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan Pengawas menyusun program kerja
dan desain rencana sebagai bahan diskusi untuk menghasilkan pedoman pelaksanaan
yang sesuai.
PEKERJAAN:
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN RESERVOIR DAN JARINGAN
PIPA TRANSMISI/DISTRIBUSI (BK)