Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

KAK PENGAWASAN Pembangunan Gudang Arsip

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 9

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO


Jl. M.T. Haryono Telp. 873539-873901 Fax. (0542) 873836
Email address : rsud_bpp@yahoo.com
B A L I K P A P A N

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)


PEKERJAAN PENGAWASAN
PENGGUNA ANGGARAN : dr. Edy Iskandar, Sp. PD
SATKER/SKPD

: RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan

NAMA KPA

: Muslimin, SKM

NAMA PEKERJAAN

: Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gudang


Induk dan Arsip

TAHUN ANGGARAN 2015

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)


JASA KONSULTAN PENGAWASAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG INDUK DAN ARSIP
RSUD Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO BALIKPAPAN

I.

PENDAHULUAN
1. UMUM
1.1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bagiannya, andal dan dapat sebagai teladan
bagi lingkungannya serta berkontribusi positif bagi pelayanan kepada masyarakat.
1.2. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus
mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana teknis yang telah
disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional efektif.
1.3.

Pemberi jasa pengawasan untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya pengawasan teknis bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.

1.4.

Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang


kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.

1.5.

Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari


segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan pekerjaan.

1.6.

Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya pengawasan yang sesuai
dengan kepentingan Pengguna Jasa.

2. MAKSUD DAN TUJUAN


2.1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia jasa konsultan
pengawas yang memuat : masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2.2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan
KAK ini.
3. LATAR BELAKANG
3.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup kegiatan
Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Kanujoso
Djatiwibowo Balikpapan Tahun Anggaran 2015.
3.2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal
ini adalah RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
3.3. Untuk penyelenggaraan kegiatan dimaksud, dibentuk Organisasi Pengelola Kegiatan
dan Pembentukan Panitia Pelelangan/Seleksi Umum, Pelelangan/Seleksi Terbatas,
Pemilihan/Seleksi Langsung dan Penunjukan langsung Pengadaan Jasa Konstruksi
dan Jasa Konsultansi.

4. LINGKUP KEGIATAN
4.1. Lingkup Kegiatan adalah : Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit
Umum Daerah Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan Tahun Anggaran 2015.
4.2. Lingkup Pekerjaan adalah : Pengawasan Pembangunan Gudang Induk dan Arsip
RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan

II.

KEGIATAN PENGAWASAN.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007, tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan bangunan, peralatan dan metode pelaksanaan serta ketepatan
waktu dan biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Menyelenggarakan rapat-rapat secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pengawasan, dengan memasukkan hasil rapat lapangan, dan laporan harian
yang dibuat oleh kontraktor pelaksana.
5. Mengumpulkan data dan informasi lapangan untuk memecahkan persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara tambah kurang (bila terjadi
penambahan/pengurangan pekerjaan), berita acara serah terima pertama pekerjaan dan
berita acara serah terima kedua pekerjaan.
7. Meneliti gambar-gambar rencana pelaksanaan pekerjaan (shop drawing) yang diajukan oleh
kontraktor pelaksana.
8. Meneliti gambar-gambar hasil pelaksanaan pekerjaan (as built drawing) sebelum serah
terima pertama pekerjaan.
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama pekerjaan, dan mengawasi
perbaikan/penyempurnaan pekerjaan selama masa pemeliharaan pekerjaan.
10. Menyusun laporan akhir pelaksanaan pengawasan.

III.

TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN


1. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
-

Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan


pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.

Kinerja pengawasan telah sesuai dengan standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.

Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.

3. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah bukan hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan, akan tetapi juga bagi tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.

IV.

PEMBIAYAAN
1. BIAYA PENGAWASAN
Besarannya biaya pekerjaan pengawasan untuk konsultan pengawas mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur dalam :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember
2007.
- Surat Edaran bersama Deputi Keuangan Bidang Pembiayaan dan Pengendalian
Pelaksanaan Badan Pengawasan Pembangunan Nasional dan Dirjen Departemen
Keuangan RI Nomor :
1203/D.II/03/2000 dan Nomor SE-38/A/2000 tanggal 17 Maret 2000, tentang Petunjuk
Penyusunan RAB untuk Jasa Konsultansi Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung
Non Personil.
- Biaya pekerjaan konsultan pengawas dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual
meliputi komponen sebagai berikut :

1.3.1.

Biaya Langsung Personil.

1.3.2.

Biaya Langsung Non Personil.

1.3.3.

Jasa dan overhead pengawasan.

1.3.4.

Pajak dan iuran daerah lainnya.

Pembayaran biaya konsultan pengawas didasarkan pada kemajuan pekerjaan


pengawasan.

2. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan ini dibebankan APBD Provinsi
Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2015, yang besarnya Rp. 148.895.000,- (Seratus empat
puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)
3. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak untuk Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gudang Induk dan Arsip tersebut
yaitu Kontrak persentase.
4. WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanan waktu pekerjaan pengawasan tersebut membutuhkan waktu 240 (Dua ratus
empat puluh) Hari Kalender / 8 bulan, sejak kontrak ditandatangani dengan tetap
memperhatikan waktu pelaksanaan kegiatan tahun anggaran atau sampai dengan selesainya
pekerjaan.

V.

KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pengawasan,
yang minimal meliputi :
1. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk dari Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
2. Laporan harian yang berisikan keterangan tentang : tenaga kerja, bahan-bahan yang
datang/diterima atau ditolak, peralatan yang digunakan, pekerjaan yang dilaksanakan dan
waktu pelaksanaan pekerjaan.
3. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
4. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
5. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara tambah kurang (bila terjadi
penambahan/pengurangan pekerjaan).
6. Gambar pelaksanaan (as built drawing) dan manual peralatan-peralatan, yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana.
7. Laporan rapat lapangan (site meeting).
8. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.

VI.

KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti dimaksud pada Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini, harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan, dan diterima baik oleh pengguna jasa.
2. PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan,
sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
3. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilakukan dengan profesonalisme yang tinggi
sebagai konsultan pengawas, yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
kegiatan.
4. PERSYARATAN PROSEDUR
Penyelesaian administrasi maupun teknis sehubungan dengan pekerjaan dilapangan, harus
dilaksanakan secara prosedural sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku.
5. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria diatas, untuk pekerjaan pengawasan ini berlaku pula ketentuan-ketentuan
seperti : standar, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain :
-

Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan bersangkutan, yaitu : Surat Perjanjian


(Kontrak) pelaksanaan pekerjaan pengawasan beserta kelengkapannya dan ketentuanketentuan sebagai dasar perjanjiannya.

Peraturan dan tata cara yang berlaku di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo
Balikpapan.

Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.

VII. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN

1. UMUM
Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh pengguna jasa, agar
fungsi tugas dan tanggung jawab konsultan pengawas dapat terlaksana dengan baik dan
menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pengguna jasa RSUD Kanujoso
Djatiwibowo Balikpapan.

2. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS


Konsultan pengawas harus membuat uraian tugas secara terinci sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan, yang secara garis besar
adalah sebagai berikut :
2.1.

2.2.

2.3.

Pekerjaan Persiapan :
-

Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.

Memeriksa time schedule/bar chart, s-curve dan net work planning yang diajukan
oleh kontraktor pelaksana, untuk selanjutnya diteruskan kepada pengguna jasa
untuk mendapatkan persetujuan.

Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan :


-

Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,


koordinasi dan inspeksi, agar pelaksanaan teknis dan administrasi yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai dengan serah terima kedua pekerjaan konstruksi
fisik.

Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapannya selama pekerjaan pelaksanaan
konstruksi fisik berlangsung.

Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang cepat dan tepat,
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang
telah ditetapkan.

Memberikan masukan pendapat teknis tentang : penambahan / pengurangan


pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pelaksanaan pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
pengguna jasa.

Memberikan
petunjuk
dan
perintah,
sejauh
tidak
mengenai
pengurangan/penambahan biaya dan waktu pekerjaan, serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada kontraktor pelaksana, dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada pengguna jasa.

Konsultasi/Koordinasi :
-

Melakukan konsultasi/koordinasi dengan pengguna jasa untuk membahas segala


masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Mengadakan rapat lapangan secara berkala, minimal 2 kali dalam sebulan dengan :
Pengguna jasa, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Perencana, dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan
konstruksi, untuk kemudian membuat risalah rapat, dan mengirimkan kepada
semua pihak yang terkait, serta sudah harus diterima paling lambat 1 minggu
setelah pertemuan/rapat dilaksanakan.

2.4.

2.5.

Mengadakan rapat diluar jadwal rutin, apabila memang dianggap perlu dan
mendesak terkait dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilapangan.

Laporan :
-

Memberikan laporan administrasi dan teknis pelaksanaan kepada Pengguna Jasa,


mengenai : volume, prosentase, dan bobot dari bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana.

Melaporkan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan jawdal


yang telah ditetapkan/disetujui.

Melaporkan bahan-bahan bangunan, tenaga kerja dan peralatan yang digunakan

Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana,


terutama yang mengakibatkan bertambah atau berkurangnya biaya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor pelaksana
(shop drawing).

Dokumen :
-

Memeriksa dan meyiapkan berita acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan


konstruksi fisik dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.

Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan,


penambahan/pengurangan pekerjaan, guna keperluan pembayaran.

Mempersiapkan formulir : laporan harian, mingguan dan bulanan, berita acara


kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima pertama pekerjaan, dan berita acara
serah terima kedua pekerjaan.

serta

VIII. M A S U K A N

1. INFORMASI
1.1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Pengawas harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pengguna Jasa, termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini.

1.2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa, maupun yang dicari
sendiri.

1.3. Kesalahan/kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi


menjadi tanggung jawab konsultan Pengawas.

1.4. Informasi pengawasan antara lain, sebagai berikut :


1.4.1.

Dokumen pelaksanaan, yaitu :

Gambar-gambar pelaksanaan.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dokumen kontrak pelaksanaan pekerjaan pemborongan.
1.4.2. Bar chart dan S-curve serta net work planning dari pekerjaan, yang dibuat
oleh kontraktor pelaksana (setelah disetujui).
1.4.3. Kerangka Acuan Kerja (KAK).

1.4.4. Peraturan-peraturan standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan


pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis, pengawasan mutu
pekerjaan dan lain-lain.

2. T E N A G A
Untuk melaksanakan tujuannya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan kegiatan, baik ditinjau dari segi kebutuhan kegiatan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan.
I.

TENAGA PROFESIONAL :
-

Team Leader

II.

TENAGA PENDUKUNG/PENUNJANG :

1.

Pengawas
Struktur

Bidang

1 (satu) orang
pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/Arsitektur dengan
pengalaman minimal 4 (empat ) tahun, memiliki SKA yang
masih berlaku.

- 1 (satu) orang
- Pendidikan S1 / DIII Teknik Sipil/Arsitek
pengalaman minimal 4 (empat) tahun.

dengan

2.

- 1 (satu) orang
- Pendidikan S1 / DIII Teknik Mekanikal pengalaman
minimal 4 (empat) tahun.

3.

- 1 (satu) orang
- Pendidikan minimal SMK pengalaman minimal 3
(tiga) tahun.

X. PROGRAM KERJA

1. Sebelum melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus segera menyusun program kerja
minimal meliputi :

1.1. Jadwal kegiatan secara detail.


1.2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin keahliannya).
1.3. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh Konsultan Pengawas harus mendapatkan
persetujuan dari pengguna jasa.

1.4. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan.


2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa, setelah
sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Pengawas dan mendapatkan saran/pendapat
teknis dari Pengguna Jasa/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

XI. P E N U T U P

1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.

2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan agar segera menyusun program kerja untuk
dibahas dengan Pengguna Jasa.

Balikpapan, 27 Pebruari 2014


Kuasa Pengguna Anggaran
RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo,

Muslimin, SKM
Penata Tingkat I
Nip.196705091986121001

Anda mungkin juga menyukai