Kebijakan Absensi Keterlambatan Karyawan
Kebijakan Absensi Keterlambatan Karyawan
Kebijakan Absensi Keterlambatan Karyawan
TENTANG
KEBIJAKAN KENAIKAN KELAS RAWAT INAP BAGI PASIEN BPJS KESEHATAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Surat Keputusan Direktur RS. Harapan Bunda Lampung Tengah Tentang
KEBIJAKAN KENAIKAN KELAS BAGI PASIEN RAWAT INAP
BAGI PASIEN BPJS KESEHATAN
1. Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan Peserta yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah dapat dirawat di kelas 3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila kamar kelas 3
penuh, maka dapat dititipkan di Kamar kelas yang lebih tinggi tanpa dikenakan iur biaya sampai pulang.
2. Untuk peserta BPJS Mandiri, dapat dirawat di kelas sesuai dengan haknya. Bila kamar kelasnya
penuh, pasien dapat dinaikkan ke kelas yang lebih tinggi tanpa iur biaya sampai pulang.
3. Bagi peserta BPJS Mandiri yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari
haknya, harus membayar selisih biaya sesuai dengan ketentuan Permenkes yang berlaku.
4. Bagi peserta BPJS Mandiri yang menginginkan naik kelas ke VIP dan telah menandatangani surat
pernyataan bersedia membayar selisih biaya yang timbul, maka pembayaran tambahan biaya sebesar
75% dari tarif INA CBG sesuai dengan Permenkes yang berlaku.
5. Demikianlah kebijakan ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya demi kelancaran pelayanan pasien BPJS
Kesehatan.