Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kebijakan Absensi Keterlambatan Karyawan

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

KEPUTUSAN DIREKTUR

RS. HARAPAN BUNDA LAMPUNG TENGAH


Nomor :

TENTANG
KEBIJAKAN KENAIKAN KELAS RAWAT INAP BAGI PASIEN BPJS KESEHATAN

DIREKTUR RS. HARAPAN BUNDA LAMPUNG TENGAH

Menimbang : a. Bahwa agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi pasien-pasien


BPJS Kesehatan.

b. Bahwa untuk menjamin kelancaran pelayanan rawat inap bagi pasien-


pasien BPJS Kesehatan

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a


dan b perlu ditetapkan dengan surat keputusan direktur RS. Harapan
Bunda Lampung Tengah.

Mengingat 1. Surat Keputusan Direktur PT. Bunda Medika Mandiri Nomor :


024/SK/DIR/PTBMM/VIII/2016 tentang Pengangkatan Direktur
Rumah Sakit Harapan Bunda.

2. Perjanjian Kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Metro dengan


Rumah Sakit Harapan Bunda Tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan
Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Surat Keputusan Direktur RS. Harapan Bunda Lampung Tengah Tentang
KEBIJAKAN KENAIKAN KELAS BAGI PASIEN RAWAT INAP
BAGI PASIEN BPJS KESEHATAN

Ditetapkan di : Seputih Jaya


Pada Tanggal : 1 Maret 2018

RS. HARAPAN BUNDA LAMPUNG TENGAH


Direktur,

dr. Ari Hidayat


KEBIJAKAN KENAIKAN KELAS BAGI PASIEN RAWAT INAP BAGI PASIEN BPJS KESEHATAN:

1. Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan Peserta yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah dapat dirawat di kelas 3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila kamar kelas 3
penuh, maka dapat dititipkan di Kamar kelas yang lebih tinggi tanpa dikenakan iur biaya sampai pulang.

2. Untuk peserta BPJS Mandiri, dapat dirawat di kelas sesuai dengan haknya. Bila kamar kelasnya
penuh, pasien dapat dinaikkan ke kelas yang lebih tinggi tanpa iur biaya sampai pulang.

3. Bagi peserta BPJS Mandiri yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari
haknya, harus membayar selisih biaya sesuai dengan ketentuan Permenkes yang berlaku.

4. Bagi peserta BPJS Mandiri yang menginginkan naik kelas ke VIP dan telah menandatangani surat
pernyataan bersedia membayar selisih biaya yang timbul, maka pembayaran tambahan biaya sebesar
75% dari tarif INA CBG sesuai dengan Permenkes yang berlaku.

5. Demikianlah kebijakan ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya demi kelancaran pelayanan pasien BPJS
Kesehatan.

Anda mungkin juga menyukai