BAB I Pendahuluan
BAB I Pendahuluan
BAB I Pendahuluan
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
C. LANDASAN HUKUM
Seluruh kerja Pendamping Profesional harus mengacu dan berpijak pada regulasi
dan kebijakan Pemerintah, khususnya yang terkait dengan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa. Regulasi regulasi pokok yang menjadi rujukan
utama dalam pelaksanaan pendampingan desa antara lain adalah sebagai berikut :
1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa,
Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang
Pendampingan Desa;
8. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi;
9. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 01 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Nasional Pendampingan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, tahun
2016 dan aturan perubahannya;
10. Permendesa No 8 Tahun 2016 tentang Dekon
2. SEKRETARIAT PROGRAM
6. CAMAT
Camat sebagai pemangku wilayah kecamatan yang dalam pelaksanaan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dibantu oleh kepala seksi yang
membidangi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bertugas untuk
mengkoordinasikan pendamping profesional dengan stakeholder di wilayahnya.
7. KEPALA DESA
Kepala Desa/Nama Lain sebagai pemangku wilayah Desa dalam pelaksanaan
E. PENDAMPING PROFESIONAL
Bidang ini dikoordinir oleh 1 (satu) orang Deputi Bidang Manajemen Data
dan Informasi yang bertanggungjawab langsung kepada Program Leader
TA P3MD. Deputi ini mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam
koordinasi pelaksanaan tugas, terkait dengan manajemen data dan
informasi serta dibantu oleh beberapa tenaga ahli P3MD, sebagai berikut:
TA PID akan dikoordinatori oleh 1 (satu) Koordinator Program (Program Leader) yang
bertugas memastikan bahwa semua TA PID mampu mengelola pengembangan
kapasitas masyarakat desa. Program Leader akan mensupervisi fungsi-fungsi dan
kinerja setiap TA PID maupun manajemen TA PID secara keseluruhan. Dalam
menjalankan tugasnya Program Leader TA PID akan dibantu oleh tenaga-tenaga ahli
yang memiliki bidang keahlian yang dibutuhkan.
Bidang ini dikoordinir oleh 1 (satu) orang koordinator dengan posisi sebagai
Tenaga Ahli Utama Pengembangan Inovasi Kewirausahaan. Koordinator
bertanggungjawab mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi tenaga ahli
bidang pengembangan inovasi kewirausahaan dan ekonomi lokal. Komposisi
tenaga ahli (TA) bidang ini, sebagai berikut:
Bidang ini dikoordinir oleh 1 (satu) orang koordinator dengan posisi sebagai
Tenaga Ahli Utama Inovasi Infrastruktur, dan memiliki keahlian dalam bidang
infrastruktur embung desa dan atau bangunan air. Koordinator
bertanggungjawab mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi tenaga ahli
bidang pengembangan inovasi infrastruktur dan pelayanan sosial dasar. Komposisi
tenaga ahli (TA) bidang ini, sebagai berikut:
Bidang ini dikoordinir oleh 1 (satu) orang koordinator dengan posisi sebagai
Tenaga Ahli Utama Pengembangan Kapasitas Bidang Kewirausahaan dan Ekonomi
Lokal. Koordinator bertanggungjawab mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan
fungsi tenaga ahli bidang pengembangan kapasitas masyarakat. Komposisi tenaga
ahli (TA) bidang ini, sebagai berikut:
Bidang ini dikoordinir oleh 1 (satu) orang koordinator dengan posisi sebagai
Tenaga Ahli Utama Inovasi Pengelolaan Pengetahuan. Koordinator
bertanggungjawab mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi tenaga ahli
bidang manajemen data, informasi dan pengelolaan pengetahuan. Komposisi
tenaga ahli (TA) bidang ini, sebagai berikut:
a. TA Utama Inovasi Pengelolaan Pengetahuan (Koordinator Bidang) : 1 orang
b. TA Utama Manajemen Data : 1 orang
c. TA Utama Management Information System (MIS) : 1 orang
d. TA Utama Pengelolaan Informasi dan Media : 1 orang
Seluruh tenaga ahli bertanggungjawab kepada Koordinator Bidang masing-masing,
dan Koordinator Bidang bertanggungjawab kepada Program Leader PID Pusat.
Komposisi tenaga ahli program di tingkat provinsi, berada dalam satu struktur
manajemen kerja antara TA P3MD dan TA PID. Posisi dan jumlah TAPP, sebagai
berikut:
1. TAPP P3MD
a. Koordinator Program : 33 orang
b. TA Madya Infrastruktur Desa : 33 orang
c. TA Madya Pengembangan Kapasitas dan Kaderisasi : 33 orang
d. TA Madya Pengelolaan SDM : 33 orang
e. TA Madya Pengelolaan Keuangan Desa dan
Pengembangan Ekonomi Lokal : 33 orang
f. TA Madya Penanganan Pengaduan dan Masalah : 33 orang
g. TA Madya Pelayanan Sosial Dasar : 33 orang
h. TA Madya Pengelolaan Sistem Informasi, Pendataan
2. TAPP PID:
a. TA Madya Pengembangan Kapasitas PID : 33 orang
b. TA Madya MIS PID : 33
orang
c. TA MAdya Pengelolaan Pengetahuan PID : 33
orang
Komposisi tenaga ahli program di tingkat Kabupaten, berada dalam satu struktur
manajemen kerja antara TA P3MD dan TA PID. Posisi dan jumlah TAPP, sebagai
berikut:
1. TA P3MD
E. PENDAMPING DESA