Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

BAB I Pendahuluan

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 11

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 dan Rencana Kerja


Pemerintah 2016 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan
dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa.
Dalam rangka menjalankan urusan di bidang pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2015
tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang
mengamanatkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemen Desa DPTT) untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kemen Desa PDTT akan
melaksanakan kegiatan pendampingan melalui penyediaan tenaga pendamping
profesional. Pasal 129 PP 43 Tahun 2014 sebagaimana sudah diubah dengan PP 47
Tahun 2015 menyatakan bahwa tenaga tenaga pendamping profesional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 Ayat (2) terdiri atas: (a) tenaga pendamping
lokal desa yang bertugas di desa untuk mendampingi desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa, kerja sama desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan
yang berskala lokal desa; (b) tenaga pendamping desa yang bertugas di kecamatan
untuk mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerjasama
desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal desa; (c)
tenaga pendamping teknis yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi desa
dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; dan (d) tenaga ahli
pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga
pendamping dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat

Penyediaan tenaga pendamping profesional dilakukan melalui rekrutmen secara


terbuka berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa.
Mengingat pentingnya pendampingan desa sebagai faktor penentu keberhasilan
implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Kemen
Desa PDTT memandang perlu untuk melakukan pembinaan dan pengendalian
tenaga pendamping profesional.

1 SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional


Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengendalian tenaga pendamping
profesional, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur.

B. MAKSUD DAN TUJUAN


Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga
Pendamping Profesional ini dimaksudkan dan mempunyai tujuan sebagai berikut :
1. Sebagai pedoman dalam rangka pembinaan tenaga pendamping profesional
2. Sebagai pedoman pengendalian tenaga pendamping profesional

C. LANDASAN HUKUM
Seluruh kerja Pendamping Profesional harus mengacu dan berpijak pada regulasi
dan kebijakan Pemerintah, khususnya yang terkait dengan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa. Regulasi regulasi pokok yang menjadi rujukan
utama dalam pelaksanaan pendampingan desa antara lain adalah sebagai berikut :
1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa,
Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang
Pendampingan Desa;
8. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi;
9. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 01 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Nasional Pendampingan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, tahun
2016 dan aturan perubahannya;
10. Permendesa No 8 Tahun 2016 tentang Dekon

2 SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional


11. Surat Ditjen PPMD Nomor 330/DPPMD.6/VII/2016 Tanggal 22 Juli 2016 tentang
Penetapan SOP HAP Tahun 2016
12. Kerangka Acuan Kerja / TOR PPA Konsultan Nasional Pengembangan Program
(KN-PP);
13. Kerangka Acuan Kerja / ToR PPA Konsultan Nasional Pengendalian
Pembangunan Desa ( KN-PPD);
14. Kerangka Acuan Kerja / ToR PPA Konsultan Nasional Pengembangan Kapasitas
Masyarakat Desa ( KN-PKMD);
15. Kerangka Acuan Kerja / ToR Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa
(TAPM);
16. Kerangka Acuan Kerja / ToR Pendamping Desa Pemberdayaan ( PDP );
17. Kerangka Acuan Kerja / ToR Pendampng Desa Teknik Infrastruktur (PD-TI);
18. Kerangka Acuan Kerja / ToR Pendamping Lokal Desa.

D. PELAKSANA PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


(P3MD)

1. SATKER DITJEN PPMD

Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan


Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemen Desa PDTT atau yang disebut
Satker Ditjen PPMD adalah dibentuk dalam rangka mendukung implementasi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara nasional dari aspek
manajemen administrasi, bantuan teknis (technical assistance), pembinaan dan
pengelolaan program. Selain itu, Satker Ditjen PPMD juga memiliki tugas dan
fungsi mengelola konsultan yang berkedudukan di pusat dan provinsi. Merujuk
pada Permendes Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan,
Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaporan Program dan Anggaran, Satker Ditjen
PPMD beranggotakan para pejabat pengelola keuangan Ditjen PPMD yang
terdiri atas:
a. Pejabat Pengguna Anggaran (PPA);
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
d. Kepala Bagian Keuangan Ditjen PPMD selaku Pejabat Penguji SPP dan
Penandatanganan SPM; dan
e. Staf Bagian Keuangan Ditjen PPMD yang bersertifikat bendahara selaku
Bendahara Pengeluaran.

2. SEKRETARIAT PROGRAM

Sekretariat Program yang selanjutnya disebut (Sekpro), yang dipimpin oleh


seorang Kepala Sekretariat dibantu oleh beberapa Deputy, Tenaga Ahli, Staf
3 SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional
Teknis dan staf administrasi, yang mengkoordinasikan Konsultan Nasional dan
Konsultan Pendampingan Program Provinsi.

3. SATKER P3MD PROVINSI

Satker P3MD Provinsi dibentuk dalam rangka mendukung implementasi


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dari aspek manajemen
administrasi dan pengelolaan tenaga pendamping profesional pada tingkat
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sesuai Tipoksi pada Bab II. Satker P3MD
Provinsi berkedudukan di provinsi. Satker P3MD Provinsi beranggotakan pejabat
pengelola keuangan badan provinsi yang terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
c. Pejabat Penguji SPP dan Penandatanganan SPM
d. Bendahara Pengeluaran yaitu staf pada Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi yang mempunyai sertifikat
bendahara dan ditunjuk serta diserahi tugas untuk menerima, menyimpan,
menyetor dan menatausahakan administrasi dekonsentrasi.

4. SEKRETARIAT SATKER P3MD PROVINSI

Dalam rangka menjalankan tugasnya Satker P3MD Provinsi khususnya Pejabat


Pembuat Komitmen akan didukung oleh Sekretariat Satker P3MD Provinsi yang
beranggotakan Staf Dinas PMD/Nama lain Provinsi serta dibantu oleh staf teknis
dan administrasi.

5. SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) KABUPATEN/KOTA YANG


MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Dalam rangka pembinaan dan pengendalian tenaga pendamping professional, di
Kabupaten/Kota, SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa
dapat membentuk Satuan Kerja yang bertugas untuk mengoordinasikan
pendamping profesional dengan stakeholder di wilayahnya.

6. CAMAT
Camat sebagai pemangku wilayah kecamatan yang dalam pelaksanaan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dibantu oleh kepala seksi yang
membidangi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bertugas untuk
mengkoordinasikan pendamping profesional dengan stakeholder di wilayahnya.

7. KEPALA DESA
Kepala Desa/Nama Lain sebagai pemangku wilayah Desa dalam pelaksanaan

4 SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional


pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, melakukan koordinasi dengan
semua pihak termasuk pendamping profesional di Desa dengan stakeholder
lainnya

E. PENDAMPING PROFESIONAL

Dalam rangka memenuhi kebutuhan pendampingan desa disusun komposisi


pendamping professional sebagai berikut:

A. KONSULTAN NASIONAL P3MD

1. Bidang Pendampingan Regional :

Bidang ini akan dikoordinasikan oleh 7 (tujuh) orang Koordinator


Pendamping Regional, sesuai pembagian wilayah pendampingan.
Koordinator Bidang Pendampingan Regional, yang bertanggungjawab
langsung kepada Program Leader TA P3MD. Koordinator Bidang
Pendampingan Regional tidak dibantu secara langsung oleh TA P3MD
Pusat, namun langsung membawahi TA P3MD di wilayah dan atau provinsi
yaitu :

a. KPR - 1 : Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau;


b. KPR - 2 : Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung,
Sumatera Selatan , Lampung, Banten;
c. KPR - 3 : Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
Kalimantan
Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara;
d. KPR - 4 : Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali;
e. KPR - 5 : Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Barat, Maluku;
f. KPR - 6 : Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara,
Gorontalo, Maluku Utara;
g. KPR - 7 : Papua, Papua Barat.

2. Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kaderisasi

Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kaderisasi dikoordinasikan oleh 1


(satu) orang Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kaderisasi, yang
bertanggungjawab langsung kepada Program Leader TA P3MD. Deputi ini
mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam koordinasi pelaksanaan
tugas, terkait dengan pengembangan kapasitas dan kaderisasi, dan
dibantu oleh beberapa tenaga ahli P3MD, sebagai berikut:

5 SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional


a. TA Utama Pengembangan Metode Pembelajaran : 1 orang

b. TA Utama Pengembangan Bahan Ajar : 1 orang

c. TA Utama Kerjasama Pengembangan Kapasitas


Perangkat Desa : 1 orang

d. TA Utama Kaderisasi Masyarakat Desa : 1 orang

e. TA Madya Kaderisasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa : 1 orang

f. TA Utama Kaderisasi Bidang Infrastruktur Desa (Kader Teknik): 1 orang

Semua tenaga ahli ini bertanggungjawab kepada Deputi Bidang


Pengembangan Kapasitas dan Kaderisasi.

3. Bidang Manajemen Keuangan dan Tata Kelola Desa

Bidang ini dikoordinir oleh 1 (satu) orang Deputi Bidang Manajemen


Keuangan dan Tata Kelola Desa, yang bertanggungjawab langsung kepada
Program Leader TA P3MD. Deputi ini mempunyai tugas dan
tanggungjawab dalam koordinasi pelaksanaan tugas, terkait dengan
manajemen keuangan dan tata kelola desa, dan dibantu oleh beberapa
tenaga ahli P3MD, sebagai berikut:

g. TA Utama Manajemen Risiko dan Pencegahan Korupsi : 1 orang

h. TA Utama Pengawasan dan Audit Berbasis Masyarakat : 1 orang

i. TA Utama Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Desa : 1 orang

j. TA Utama Analisa dan Advokasi Kebijakan Publik : 1 orang

k. TA Utama Pengadaan Barang dan Jasa di Desa : 1 orang

Semua tenaga ahli ini bertanggungjawab kepada Deputi Bidang


Manajemen Keuangan dan Tata Kelola Desa.

4. Bidang Fasilitasi Pembangunan Desa Partisipatif

Bidang ini dikoordinir oleh 1 (satu) orang Deputi Bidang Fasiltiasi


Pembangunan Desa Partisipatif, yang bertanggungjawab langsung kepada
Program Leader TA P3MD. Deputi ini mempunyai tugas dan
tanggungjawab dalam koordinasi pelaksanaan tugas, terkait dengan
fasilitasi pembangunan desa partisipatif, dan dibantu oleh beberapa
tenaga ahli P3MD, sebagai berikut:

6 SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional


a. TA Utama Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa
Partisipatif : 1 orang
b. TA Madya Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa
Partisipatif : 1 orang
c. TA Utama Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan : 1 orang

Semua tenaga ahli ini bertanggungjawab kepada Deputi Bidang Fasilitiasi


Pembangunan Desa Partisipatif.

5. Bidang Hukum, Penanganan Pengaduan dan Masalah

Bidang ini dikoordinir oleh 1 (satu) orang Deputi Bidang Hukum,


Penanganan Pengaduan dan Masalah yang bertanggungjawab langsung
kepada Program Leader TA P3MD. Deputi ini mempunyai tugas dan
tanggungjawab dalam koordinasi pelaksanaan tugas, terkait dengan
hukum, penanganan pengaduan dan masalah, dan dibantu oleh beberapa
tenaga ahli P3MD, sebagai berikut:

a. TA Utama Bantuan Hukum Masyarakat, Kewarganegaraan dan


Pengembangan Paralegal : 1 orang

b. TA Utama Penanganan Pengaduan dan Masalah : 1 orang

c. TA Madya Penanganan Pengaduan dan Masalah : 7 orang

Semua tenaga ahli ini bertanggungjawab kepada Deputi Bidang Hukum,


Penanganan Pengaduan dan Masalah.

6. Bidang Manajemen Data dan Informasi

Bidang ini dikoordinir oleh 1 (satu) orang Deputi Bidang Manajemen Data
dan Informasi yang bertanggungjawab langsung kepada Program Leader
TA P3MD. Deputi ini mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam
koordinasi pelaksanaan tugas, terkait dengan manajemen data dan
informasi serta dibantu oleh beberapa tenaga ahli P3MD, sebagai berikut:

a. TA Utama Manajemen Sistem Informasi (Programer) : 1 orang

b. TA Utama Manajemen Data (Analisa & Statistik) : 1 orang

c. TA Madya Manajemen Data : 7 Orang

d. TA Utama Bidang Campaign dan Branding : 1 orang


7 SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional
e. TA Utama Bidang Media dan Sosial : 1 orang

Semua tenaga ahli ini bertanggungjawab kepada Deputi Bidang


Manajemen Data dan Informasi.

B. KONSULTAN PROGRAM INOVASI DESA (PID)

TA PID akan dikoordinatori oleh 1 (satu) Koordinator Program (Program Leader) yang
bertugas memastikan bahwa semua TA PID mampu mengelola pengembangan
kapasitas masyarakat desa. Program Leader akan mensupervisi fungsi-fungsi dan
kinerja setiap TA PID maupun manajemen TA PID secara keseluruhan. Dalam
menjalankan tugasnya Program Leader TA PID akan dibantu oleh tenaga-tenaga ahli
yang memiliki bidang keahlian yang dibutuhkan.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, serta memastikan pengendalian


program dikelola dengan baik, maka organisasi TA PID terdiri dari beberapa bidang
kerja, serta tenta-tenaga ahli di masing-masing bidang kerja, sebagai berikut:

1. Bidang Pengembangan Inovasi Kewirausahaan dan Ekonomi Lokal

Bidang ini dikoordinir oleh 1 (satu) orang koordinator dengan posisi sebagai
Tenaga Ahli Utama Pengembangan Inovasi Kewirausahaan. Koordinator
bertanggungjawab mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi tenaga ahli
bidang pengembangan inovasi kewirausahaan dan ekonomi lokal. Komposisi
tenaga ahli (TA) bidang ini, sebagai berikut:

a. TA Utama Pengembangan Inovasi Kewirausahaan,


(Koordinator Bidang) : 1 orang

b. TA Utama Fasilitasi Pengembangan Inovasi Produk Unggulan Kawasan


dan Desa : 1 orang

c. TA Utama Fasilitasi Pengembangan Inovasi BUMDes


dan Holding BUMDes : 1 orang

2. Bidang Pengembangan Inovasi Infrastruktur dan Pelayanan Sosial Dasar

Bidang ini dikoordinir oleh 1 (satu) orang koordinator dengan posisi sebagai
Tenaga Ahli Utama Inovasi Infrastruktur, dan memiliki keahlian dalam bidang
infrastruktur embung desa dan atau bangunan air. Koordinator
bertanggungjawab mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi tenaga ahli
bidang pengembangan inovasi infrastruktur dan pelayanan sosial dasar. Komposisi
tenaga ahli (TA) bidang ini, sebagai berikut:

a. TA Utama Inovasi Infrastruktur Embung Desa/Bangunan Air,


(Koordinator Bidang) : 1 orang

b. TA Utama Inovasi Sarana Prasarana Olah Raga : 1 orang

c. TA Utama Inovasi Pendidikan : 1 orang

8 SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional


d. TA Utama Fasilitasi Pengembangan Inovasi Pelayanan Kesehatan : 1 orang

3. Bidang Pengembangan Kapasitas Masyarakat

Bidang ini dikoordinir oleh 1 (satu) orang koordinator dengan posisi sebagai
Tenaga Ahli Utama Pengembangan Kapasitas Bidang Kewirausahaan dan Ekonomi
Lokal. Koordinator bertanggungjawab mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan
fungsi tenaga ahli bidang pengembangan kapasitas masyarakat. Komposisi tenaga
ahli (TA) bidang ini, sebagai berikut:

a. TA Utama Pengembangan Kapasitas Bidang Kewirausanaan


dan Ekonomi Lokal (Koordinator Bidang) : 1 orang

b. TA Utama Pengembangan Kapasitas bidang Infrastruktur : 1 orang


c. TA Utama Pengembangan Kapasitas bidang PSD dan Sumberdaya
Manusia : 1 orang

d. TA Utama Peningkatan Kapasitas Bidang Pengembangan Produk


Unggulan Desa dan Kawasan Perdesaan (Prudes dan Prukades) : 1 orang

4. Bidang Manajemen Data, Informasi dan Pengelolaan Pengetahuan

Bidang ini dikoordinir oleh 1 (satu) orang koordinator dengan posisi sebagai
Tenaga Ahli Utama Inovasi Pengelolaan Pengetahuan. Koordinator
bertanggungjawab mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi tenaga ahli
bidang manajemen data, informasi dan pengelolaan pengetahuan. Komposisi
tenaga ahli (TA) bidang ini, sebagai berikut:
a. TA Utama Inovasi Pengelolaan Pengetahuan (Koordinator Bidang) : 1 orang
b. TA Utama Manajemen Data : 1 orang
c. TA Utama Management Information System (MIS) : 1 orang
d. TA Utama Pengelolaan Informasi dan Media : 1 orang
Seluruh tenaga ahli bertanggungjawab kepada Koordinator Bidang masing-masing,
dan Koordinator Bidang bertanggungjawab kepada Program Leader PID Pusat.

C. TENAGA AHLI PROGRAM PROVINSI (TAPP)

Komposisi tenaga ahli program di tingkat provinsi, berada dalam satu struktur
manajemen kerja antara TA P3MD dan TA PID. Posisi dan jumlah TAPP, sebagai
berikut:

1. TAPP P3MD
a. Koordinator Program : 33 orang
b. TA Madya Infrastruktur Desa : 33 orang
c. TA Madya Pengembangan Kapasitas dan Kaderisasi : 33 orang
d. TA Madya Pengelolaan SDM : 33 orang
e. TA Madya Pengelolaan Keuangan Desa dan
Pengembangan Ekonomi Lokal : 33 orang
f. TA Madya Penanganan Pengaduan dan Masalah : 33 orang
g. TA Madya Pelayanan Sosial Dasar : 33 orang
h. TA Madya Pengelolaan Sistem Informasi, Pendataan

9 SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional


dan Komunikasi : 33 orang

2. TAPP PID:
a. TA Madya Pengembangan Kapasitas PID : 33 orang
b. TA Madya MIS PID : 33
orang
c. TA MAdya Pengelolaan Pengetahuan PID : 33
orang

D. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (TAPM)

Komposisi tenaga ahli program di tingkat Kabupaten, berada dalam satu struktur
manajemen kerja antara TA P3MD dan TA PID. Posisi dan jumlah TAPP, sebagai
berikut:

1. TA P3MD

Sesuai dengan tugas dan fungsinya Tenaga Ahli Pemberdayaan


Masyarakat (TAPM P3MD), dibedakan atas:
a.Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD);
b. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID);
c. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP);
d. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED);
e.Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG);
f. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).

2. TA dan Tenaga Pendukung PID


Komposisi TA dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota sebagai berikut:
A. Tenaga Ahli PID Kabupaten/Kota
1. Koordinator PID
2. TA Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media
B. Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota:
1. Data Operator (1 Orang per Kabupaten)
2. Data Kolektor (3 orang Per Kabupaten)

Pembinaan dan pengelolaan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat akan


dilaksanakan oleh Satker P3MD Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi.

E. PENDAMPING DESA

Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun

10 SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional


2014 tentang Desa, Pemerintah menyediakan Pendamping Desa yang
berkedudukan di kecamatan, terdiri dari :
1. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
2. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), untuk setiap Kecamatan 1
(satu) orang

Pembinaan, pengelolaan dan pengendalian PDP dilaksanakan oleh Satker


P3MD Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi.

F. PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)

Dalam rangka mendukung implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun


2014 tentang Desa, Pemerintah menyediakan Pendamping Lokal Desa (PLD)
yang berkedudukan di desa. Pembinaan dan pengelolaan PLD akan
dilaksanakan oleh Satker P3MD Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi.

11 SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional

Anda mungkin juga menyukai