Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 20

Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

1
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI……………………………………………………………………………… 2
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….. 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ................................................................................................................................. 3
B. Dasar Hukum .................................................................................................................................... 5
C. Pengertian Umum ............................................................................................................................ 6
D. Tujuan ................................................................................................................................................. 7
E. Ruang Lingkup ................................................................................................................................ 7

BAB II PEMILIHAN TPP INSPIRATIF


A. Konsep TPP Inspiratif .................................................................................................................... 8
B. Maksud dan Tujuan Pemilihan TPP Inspiratif........................................................................ 8
C. Sasaran Pemilihan TPP Inspiratif ............................................................................................... 9
D. Persyaratan ........................................................................................................................................ 9
E. Penentuan Peraih Penghargaan................................................................................................... 9
F. Pembagian Wilayah ....................................................................................................................... 9
G. Bentuk Penghargaan ..................................................................................................................... 10
H. Alokasi Anggaran.......................................................................................................................... 10
I. Keanggotaan Tim Penilai ........................................................................................................... 10

BAB III MEKANISME PEMILIHAN TPP INSPIRATIF


A. Tahapan Pemilihan TPP Inspiratif ........................................................................................... 11
1. Sosialisasi ................................................................................................................................. 11
2. Alur Pemilihan ........................................................................................................................ 11
B. Aspek Penilaian TPP Inspiratif ................................................................................................. 13
1. Penilaian PLD Inspiratif ...................................................................................................... 13
2. Penilaian PD Inspiratif ......................................................................................................... 13
BAB IV PENUTUP ................................................................................................................................. 15
LAMPIRAN-LAMPIRAN ................................................................................................................... 16

2
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Berpedoman pada misi ketiga Presiden dan Wakil Presiden yaitu Pembangunan
yang merata dan berkeadilan, serta Agenda Prioritas Nasional ke-2 yakni
mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Sehingga tercetus Visi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi pada kurun waktu 2020-2024 yakni “Terwujudnya Perdesaan yang
Memiliki Keunggulan Kolaboratif dan Daya Saing dalam Mendukung Indonesia Maju
yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong-Royong”. Visi
tersebut sebagai upaya peningkatan harkat martabat serta kesejahteraan masyarakat
pedesaan sesuai dengan kaidah pembangunan berkelanjutan.
Merujuk pada peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, maka arah pembangunan desa harus
mengarah pada percepatan tujuan pembangunan berkelanjutan. Menurut Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun
2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa, SDGs Desa
diartikan sebagai upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan. Terdapat 18 indikator yang menjadi tujuan dari SGDs Desa
yang mana dari segi prioritas didasarkan pada kondisi objektif desa yang bersangkutan.
Prioritas tersebut dijadikan sebagai acuan jajaran pemerintah desa dalam penentuan arah
kebijakan perencanaan pembangunan desa agar lebih fokus dan terarah. Adapun rincian
dari 18 tujuan SGDs Desa meliputi (1) Desa tanpa kemiskinan; (2) Desa tanpa kelaparan;
(3) Desa sehat dan sejahtera; (4) Pendidikan Desa berkualitas; (5) keterlibatan perempuan
Desa; (6) Desa layak air bersih dan sanitasi; (7) Desa berenergi bersih dan terbarukan; (8)
pertumbuhan ekonomi Desa merata; (9) infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
(10) Desa tanpa kesenjangan; (11) kawasan permukiman Desa aman dan nyaman; (12)
Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan; (13) Desa tanggap perubahan iklim; (14)
Desa peduli lingkungan laut; (15) Desa peduli lingkungan darat; (16) Desa damai
berkeadilan; (17) Kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan (18) kelembagaan Desa
dinamis dan budaya Desa adaptif.
Dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan desa sebagaimana yang
tertera dalam SGDs desa, maka diperlukan sosok pendamping yang terampil dan
profesional. Profesional bukan hanya dimaknai sebatas mampu menghadapi tingginya
tantangan seiring perkembangan zaman. Akan tetapi juga mampu menjadi sosok yang
menginspirasi dan memotivasi masyarakat desa agar tergerak baik dari segi kesadaran
maupun partisipasi akan pembangunan desa dan kepeduliannya terhadap segala aktivitas
yang mengarah pada percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.
Hal ini menjadikan kehadiran sosok pendamping sangat diperlukan dalam program
pendampingan desa agar lahir sosok pendamping yang diharapkan.
Pendampingan Desa merupakan upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan
akuntabilitas Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa,
pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik
Desa Bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, dan kerja sama Desa
untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Sedangkan Pendampingan Masyarakat Desa
merupakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian,
pengarahan, dan pendampingan desa. Program pendampingan masyarakat desa yang

4
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


tersebut dirancang sesuai dengan tujuan percepatan SGDs Desa.
Pendampingan secara teknis dilakukan oleh sosok inspiratif yang disebut “Tenaga
Pendamping Profesional Inspiratif”. Tenaga pendamping Profesional Inspratif merupakan
Tenaga Pendamping Profesional Eksisting yang dinilai memiliki nilai lebih dibanding
dengan Tenaga Pendamping Profesional lainnya dalam pendampingan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif dan inspiratif. Pedoman ini disusun sebagai
panduan untuk pemilihan Tenaga Pendamping Profesional yang inspiratif.

B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumberkan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan
4. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Desa;
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun;
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pelatihan Masyarakat;
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi Nomor 23
Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
15 Tahun 2020 tentang SOTK dilingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi;
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman
Umum Pendampingan Masyarakat Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan
Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi Nomor
22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022;
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi;
15. Keputusan Menteri Desa Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pembentukan Forum
Perguruan Tinggi Untuk Desa;
16. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 1261 Tahun 2017 Tentang Penetapan Desa Prioritas
Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;

5
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

17. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi


Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan
Masyarakat Desa

C. PENGERTIAN UMUM
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
2. SDGs Desa adalah upaya terpadu pembangunan desa untuk percepatan pencapaian
tujuan pembangunan berkelanjutan.
3. Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan
akuntabilitas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembentukan dan
pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa
Bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan desa, serta kerja sama
antardesa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
4. Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa
melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan pendampingan desa.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
7. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
8. Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan
Desa dan unsur masyarakat desa secara partisipatif guna pemanfaatan dan
pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
9. Perdesaan adalah kawasan kerja sama antardesa untuk pengembangan usaha
bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, keamanan, dan ketertiban.
10. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan desa dan
perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala desa dengan mengedepankan
kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan
pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
11. Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi, dan
validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan
desa, berupa aset dan potensi aset desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian
tujuan pembangunan desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat
digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan
pembangunan desa, serta berbagai data dan informasi terkait lainnya yang
menggambarkan kondisi objektif desa dan masyarakat desa.
12. Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disingkat SID adalah sistem pengolahan
data kewilayahan dan data kewargaan di desa yang disediakan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta dilakukan secara terpadu
dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan,
dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam

6
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan


kebijakan strategis pembangunan desa.
13. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, dan kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui
penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
14. Tenaga Pendamping Profesional yang selanjutnya disingkat TPP adalah sumber daya
manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan
pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan Desa dan
Perdesaan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi.
15. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TAPM adalah
TPP yang memiliki wilayah kerja di kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
16. Pendamping Desa yang selanjutnya disingkat PD adalah TPP yang memiliki wilayah
kerja di kecamatan.
17. Pendamping Lokal Desa yang selanjutnya disingkat PLD adalah TPP yang memiliki
wilayah kerja di desa.
18. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah
unsur masyarakat desa yang dipilih oleh desa dan ditetapkan oleh Kepala Desa untuk
menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakan prakarsa, partisipasi, dan
swadaya gotong royong.
19. Pihak Ketiga adalah masyarakat atau lembaga di luar pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan kegiatan
pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.

D. TUJUAN
Pedoman ini bertujuan untuk :
1. Memberikan petunjuk tentang ruang lingkup Pemilihan TPP Inspiratif
2. Memberikan petunjuk tentang persyaratan Pemilihan calon peserta TPP Inspiratif
3. Memberikan petunjuk tentang alur Pemilihan TPP Inspiratif
4. Memberikan petunjuk tentang mekanisme Pemilihan TPP Inspiratif
5. Memberikan petunjuk tentang penetapan dan pemberian penghargaan pada TPP
Inspiratif

E. RUANG LINGKUP
Tenaga Pendamping Profesional yang dimaksud dalam pedoman ini mencakup:
1. PLD yakni TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula yang
berkedudukan dan berwilayah kerja di desa;
2. PD yakni TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana yang
berkedudukan dan berwilayah kerja di kecamatan.

7
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

BAB II
PEMILIHAN TPP INSPIRATIF

A. KONSEP TPP INSPIRATIF


Keterbatasan desa di berbagai sektor baik itu sektor ekonomi, pendidikan,
kesehatan, infrastruktur dan sektor lainnya menjadikan desa sebagai fokus utama
pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dengan menghadirkan program-program
pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Pembangunan tersebut dilakukan
mengingat bahwa di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat
menyebutkan tujuan Negara Republik Indonesia di antaranya adalah untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, sehingga tujuan tersebut dapat kita pahami bahwa
pembangunan sesungguhnya adalah bagaimana seharusnya pemerintah sebagai
pemegang dan penyelenggara pemerintahan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
seluruh masyarakat tidak terkecuali masyarakat yang berada di pedesaan.
Untuk membantu pembangunan desa maka pemerintah melalui Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Pendampingan desa dilakukan oleh pendamping desa dengan tugas mendampingi
penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Intisari dari
pendampingan desa adalah untuk mendampingi dan memberikan fasilitas kepada masyarakat
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pendampingan desa harus
menciptakan tujuan yang sama antara pendamping dengan yang didampingi. Pendampingan
yang dilakukan oleh tenaga pendamping harus mampu memberikan fasilitas belajar kepada
masyarakat agar mampu mengelola kegiatan pembangunan secara mandiri dan
meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan desa.
Kegiatan yang dilakukan oleh seorang pendamping desa harus dapat menginspirasi
masyarakat sekitarnya, hal ini bertujuan agar setiap program-program yang telah
terlaksana akan tetap berjalan dan berlanjut. Secara sederhana inspirasi diartikan sebagai
sumber penemuan hal-hal menarik dan baru yang menggerakkan seseorang. Seorang
pendamping desa inspiratif adalah seseorang yang dapat menambah dan menggugah
motivasi, semangat, dan rasa percaya diri untuk menghadapi semua tantangan yang ada.
TPP Inspiratif adalah TPP yang memiliki cara pandang, sikap, perilaku dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi pendampingan dan fasilitasi pada masyarakat desa
dengan baik, memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan mampu menginisiasi,
mengimplementasikan gagasan-gagasan program desa yang inovatif dan kreatif, dirasakan
manfaatnya bagi masyarakat dan desa, konsisten dalam mendukung ketercapaian tujuan
SGDs Desa dalam rangka percepatan pembangunan nasioanal berkelanjutan, serta dapat
dibanggakan Kementerian Desa, mendapat pengakuan pada skala nasional atau internasional
dan menginspirasi TPP dalam melaksanakan tugas pendampingan.

B. MAKSUD DAN TUJUAN PEMILIHAN TPP INSPIRATIF


Tujuan penyelenggaraan pemilihan TPP Inspiratif tahun 2022 ini adalah:

8
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

1. Mendapatkan basis data talenta TPP terbaik yang kapabel dan akseptabel sebagai
raw input bagi alternatif talent pool;
2. Membangun persepsi positif masyarakat terhadap keberadaan TPP sebagai
pendamping;
3. Memberikan apresiasi kepada sosok TPP Inspiratif yang memberikan kontribusi
secara nyata sehingga dapat dirasakan secara langsung baik oleh masyarakat ataupun
organisasi;
4. Menumbuhkan motivasi di jajaran TPP untuk terus meningkatkan kualitas,
kompetensi dan kinerja, agar bisa menjadi inspirator bagi TPP lainnya; dan
5. Mempertahankan (retaining) kinerja TPP bertalenta terbaik.

C. SASARAN PEMILIHAN TPP INSPIRATIF


Sasaran pemilihan TPP Inspiratif adalah Pendamping Desa (PD) dan Pendamping
Lokal Desa (PLD) eksisting yang memiliki rekam jejak (track record) pendampingan
minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut dan memiliki praktik baik pendampingan yang
memberikan dampak secara nyata kepada masyarakat. Penentuan dan penetapan TPP
Inspiratif terbaik dilakukan oleh BPSDM PMDDTT, Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

D. PERSYARATAN
Untuk mengikuti pemilihan TPP Inspiratif, setiap peserta harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. Terdaftar secara aktif sebagai TPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang
berwenang dan/atau Surat Perjanjian Kontrak Kerja minimal 3 tahun (terhitung
mulai tahun 2019 atau tahun sebelumnya) di masing – masing posisi;
2. Memiliki penilaian kinerja kategori “A” dalam rentang waktu sejak bulan Januari
tahun 2019 sampai dengan tahun 2022;
3. Memiliki rekam jejak loyalitas, integritas, dan moralitas yang baik, dibuktikan
dengan Surat Rekomendasi dari Koordinator Provinsi seperti dalam Lampiran 2;
4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Ms. Word, Ms. Excel,
dan/ Power Point), serta dapat menggunakan internet.

E. PENENTUAN PERAIH PENGHARGAAN


Penghargaan diberikan kepada TPP Inspiratif dengan raihan nilai 3 (tiga) tertinggi
dari masing-masing posisi TPP dan wilayah, yang akan ditentukan oleh Tim penilai.
Rincian kejuaraan TPP Inspiratif adalah sebagai berikut: Juara 1, 2, 3 PD dan Juara 1, 2,
3 PLD, pada wilayah Timur, Tengah, dan Barat.

F. PEMBAGIAN WILAYAH
Pemberian penghargaan TPP Inspiratif dibagi menjadi tiga wilayah yaitu:
1. Wilayah I (Timur):
a. Papua Barat
b. Papua
c. Maluku
d. Maluku Utara
e. NTT
f. Sulawesi Utara
g. Sulawesi Tenggara
2. Wilayah II (Tengah):
a. Kalimantan Barat

9
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

b. Kalimantan Tengah
c. Kalimantan Selatan
d. Kalimantan Timur
e. Kalimantan Utara
f. Bali
g. NTB
h. Gorontalo
i. Sulawesi Tengah
j. Sulawesi Selatan
k. Sulawesi Barat
3. Wilayah III (Barat):
a. Jawa Timur
b. Jawa Tengah
c. DI Yogyakarta
d. Jawa Barat
e. Banten
f. Lampung
g. Sumatera Selatan
h. Bengkulu
i. Bangka Belitung
j. Jambi
k. Riau
l. Kepulauan Riau
m. Sumatera Barat
n. Sumatera Utara
o. Aceh

G. BENTUK PENGHARGAAN
1. Kemendesa PDTT/BPSDM menyediakan penghargaan bagi TPP Inspiratif dalam
bentuk:
a. Piagam penghargaan;
b. Dana pembinaan; dan
c. Hadiah lainnya.
2. Penghargaan TPP Inspiratif Pemenang I, II, dan III tingkat Nasional di tiga wilayah,
akan diserahkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia.

H. ALOKASI ANGGARAN
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan Pemilihan TPP Inspiratif dibebankan pada
DIPA BPSDM PMDDTT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi.

I. KEANGGOTAAN TIM PENILAI


Susunan keanggotaan tim pemilihan TPP Inspiratif yang terdiri dari beberapa unsur,
yaitu:
1. Unsur pejabat dari Kemendesa PDTT;
2. Unsur TPP Pusat;
3. Unsur Perguruan Tinggi.

10
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

BAB III
MEKANISME PEMILIHAN TPP INSPIRATIF

Merujuk pada penjelasan di Bab I dan II, pemilihan TPP inspiratif akan dilaksanakan
setiap tahun, sebagai agenda rutin tahunan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi. Pemilihan TPP Inspiratif khusus untuk posisi Pendamping
Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD). Rangkaian pemilihan ini akan diawali dengan
sosialisasi Pemilihan TPP Inspiratif yang akan dilakukan secara luar jaringan maupun dalam
jaringan, koordinasi antarkomponen TPP, dan melalui media sosial. Sosialisasi ini meliputi
waktu pelaksanaan, klasifikasi pemilihan, kriteria/aspek penilaian, aturan pemilihan,
persyaratan pemilihan, dan mekanisme pelaksanaan final pemilihan TPP Inspiratif. Pemilihan
ini akan dilaksanakan melalui moda dalam jaringan dan/atau luar jaringan, dengan
mekanisme pemilihan sesuai klasifikasi akan diuraikan sebagai berikut.

A. Tahapan Pemilihan TPP Inspiratif


1. Sosialisasi
Sosialisasi Pemilihan TPP Inpiratif dilakukan secara berjenjang dari tingkat pusat,
provinsi, dan kabupaten melalui Surat Kepala BPSDM Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, media sosial atau media lainnya.
2. Alur Pemilihan
a. Setiap Koordinator Kabupaten/Kota bersama TAPM Kabupaten/Kota lainnya
menentukan calon PD dan PLD sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
dengan melaksanakan tahapan sebagai berikut:
• Identifikasi PD dan PLD yang memenuhi persyaratan dan memiliki praktek
baik selama melaksanakan tugas;
• Melakukan review dan validasi terhadap dokumen kinerja calon PD dan PLD
inspiratif yang akan diajukan;
• Meminta calon PD dan PLD inspiratif melengkapi dokumen kinerja sesuai
rincian “Aspek Penilaian TPP Inspiratif” pada poin C pedoman ini;
b. Koordinator Kabupaten/Kota TAPM mengajukan 1 (satu) orang PD dan 1 (satu)
orang PLD terinspiratif ke Koordinator Provinsi.
c. Koordinator Provinsi bersama TAPM Provinsi lainnya menentukan 3 calon PD dan
3 calon PLD Inspiratif dengan melaksanakan tahapan sebagai berikut:
• Melakukan rekap data PD dan PLD yang diajukan oleh Koordinator
Kabupaten/Kota;
• Melakukan review dan validasi terhadap dokumen persyaratan dan portofolio
(bukti kinerja) calon PD dan PLD terinspiratif yang akan diajukan;
d. Koordinator Provinsi membuat surat rekomendasi TPP Inspiratif maksimal 3
calon PD dan 3 calon PLD untuk mewakili tiap provinsi.
e. Setelah panitia pusat melakukan pendataan dan menyusun database peserta,
setiap calon TPP Inspiratif terpilih akan mendapatkan akun peserta untuk masuk
pada sistem penilaian.
f. Calon TPP Inspiratif mengunggah portofolio pada sistem penilaian yang sudah
disediakan, dan menyiapkan bahan presentasi tentang praktek baik yang telah
dilakukan, sebagai kelengkapan pada sesi final.
g. Tim Penilai Pemilihan TPP Inspiratif melakukan proses penilaian terhadap
dokumen portofolio calon TPP Inspiratif dan melakukan konfirmasi jika
diperlukan.

11
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

h. Hasil penilaian terhadap dokumen portofolio calon TPP Inspiratif dibuat


rekapitulasi dan dilakukan pemeringkatan berdasarkan wilayah dan posisi.
i. Tim Penilai Pemilihan TPP Inspiratif menetapkan 3 orang calon TPP Inspiratif
berdasarkan peringkat teratas sesuai wilayah dan posisi, untuk masuk ke tahapan
final.
j. Penilaian final dilaksanakan melalui tiga hal yaitu: 1) Presentasi praktik baik, 2)
Wawancara, dan 3) Penulisan Ide Visioner.
k. Tahapan Penilaian Final dilaksanakan di Jakarta secara langsung atau dalam
jaringan, dengan tahapan sebagai berikut:
(1) Presentasi Praktik Baik, peserta mempresentasikan praktik baik selama
melaksanakan kegiatan. Peserta dapat menunjukkan aktivitas yang
monumental yang berdampak pada masyarakat setempat maupun ruang
lingkup yang lebih luas. Tim Penilai akan memberi penilaian dengan format
dan rubrik penilaian, untuk menjaga objektivitas.
(2) Wawancara, akan dilaksanakan untuk menggali lebih dalam tentang
pengetahuan, kemampuan berpikir, ketajaman analisis, dan sikap.
Wawancara juga akan dimanfaatkan untuk mendapatkan penjelasan rasional
serta untuk mengonfirmasi hal-hal yang telah dipresentasikan dan diuraikan
pada portofolio.
(3) Penulisan Ide Visioner, peserta akan mendapat kesempatan untuk
menuangkan pemikirannya menjadi sebuah tulisan, dengan tema atau topik
yang akan ditentukan oleh panitia. Melalui tema/topik yang diberikan secara
spontan oleh panitia, diharapkan dapat merepresentasikan kemampuan
berpikir peserta, kemampuan untuk mencari data, serta kemampuan untuk
menganalisis dan menuangkannya menjadi sebuah karya tulis.
l. Tim Penilai melakukan rekapitulasi hasil penilaian tahapan final dan menyusun
peringkat TPP Inspiratif sesuai wilayah dan posisi.
m. Hasil penilaian final menjadi dasar penentuan untuk menetapkan TPP Inspiratif
terpilih oleh Kepala BPSDM PMDDTT, Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

B. Aspek Penilaian TPP Inspiratif


1. Penilaian PLD Inspiratif
Penilaian PLD Inspiratif melalui dokumen portofolio dengan aspek-aspek sebagai
berikut:
a. Aspek kinerja PLD dalam hal pendampingan proses pembangunan desa.
Aspek ini menggambarkan kinerja seorang PLD dalam mendampingi kegiatan
pembangunan desa mulai dari proses pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban.
b. Aspek kinerja PLD dalam mendampingi atau menginisiasi aktivitas kerja
sama.
Aspek ini akan menggambarkan kinerja seorang PLD dalam melakukan
pendampingan dan/atau melakukan kerja sama antar desa dan pihak ketiga yang
memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penilaian
aspek ini akan mempertimbangkan cakupan wilayah sasaran/kerja sama, dampak
pengiring, serta tingkat keberlanjutannya.
c. Aspek kinerja PLD terkait praktik baik inovasi desa.
Aspek ini menguraikan kegiatan yang monumental/penting yang telah dilakukan.
Kegiatan tersebut dapat berupa program pembangunan, sosial budaya, pendidikan,
kesehatan, konservasi, literasi digital, dan aktivitas lain yang relevan dan mampu

12
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

mendorong kemandirian desa serta kesejahteraan masyarakat. Praktik inovasi ini


akan mempertimbangkan tingkat keberlanjutan, kemampuan mendatangkan
sumber penghasilan (profit), dan keterlibatan aktif masyarakat.
d. Aspek upaya peningkatan kapasitas diri.
Aspek ini menggambarkan upaya yang dilakukan TPP dalam peningkatan
kapasitas diri seorang PLD yang dilaksanakan atas inisiatif sendiri baik untuk
memenuhi kebutuhan pendampingan yang berkembang secara dinamis di
masyarakat maupun untuk menumbuhkan inisiasi baru untuk perkembangan
masyarakat. Upaya ini dapat berupa peningkatan kompetensi pengetahuan,
keterampilan, sikap dan profesional, melalui studi lanjut, seminar, workshop,
kursus, magang, dan aktivitas lain yang relevan.
e. Aspek keterlibatan PLD dalam kegiatan Kemanusiaan dan Sosial.
Aspek ini menggambarkan seorang PLD yang memiliki semangat dan upaya
konkrit dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan di masyarakat di luar tupoksi
mereka. Kegiatan yang dilakukan dapat sebagai inisiator, pendamping, atau
pelaksana, di bidang kemasyarakatan, seni-budaya, dan bidang lain yang memberi
imbas pada masyarakat dan desa.
f. Aspek Kaderisasi
Aspek ini menggambarkan seorang PLD mampu mencetak kader pembangunan
masyarakat desa.

2. Penilaian PD Inspiratif
Penilaian PD Inspiratif melalui dokumen portofolio dengan aspek aspek sebagai
berikut:
a. Aspek kinerja PD dalam hal pendampingan proses pembangunan desa.
Aspek ini menggambarkan kinerja seorang PD dalam mendampingi kegiatan
pembangunan desa mulai dari proses pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban
b. Aspek kinerja PD dalam pengawalan dan pelaporan Dana Desa.
Portofolio ini akan menggambarkan sejauh mana kinerja seorang PD dalam
mendampingi, memberi bantuan dan bimbingan dalam kegiatan pengawalan dan
melaporkan penggunaan dana desa. Selain itu portofolio ini diharapkan dapat
menunjukkan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran, akuntabel, tepat waktu,
dan pencapaian indeks desa membangun.
c. Aspek kinerja PD dalam menginisiasi kegiatan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa.
Aspek ini menggambarkan kinerja seorang PD dalam menginisiasi kegiatan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang meliputi kerja sama antardesa,
Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa Berasama, industri, UMKM,
sosial budaya dan kemasyarakatan, serta kerja sama di bidang lain yang relevan
dan memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
d. Aspek kinerja PD terkait praktik baik inovasi desa.
Aspek ini menguraikan kegiatan pendampingan penting yang telah dilakukan oleh
PD. Kegiatan tersebut dapat berupa pendampingan terkait program pembangunan,
sosial budaya, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, teknologi tepat guna, sumber
daya manusia, kewirausahaan, konservasi, literasi digital, dan aktivitas lain yang
relevan dan mampu mendorong kemandirian desa serta kesejahteraan masyarakat.
e. Aspek tentang upaya peningkatan kapasitas diri.
Aspek ini menggambarkan upaya peningkatan kapasitas diri seorang PD yang
dilaksanakan atas inisiatif sendiri maupun kegiatan lainnya. Upaya ini dapat berupa

13
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

peningkatan kompetensi pengetahuan, keterampilan, sikap dan profesional,


melalui studi lanjut, seminar, workshop, kursus, magang, dan aktivitas lain yang
relevan.
f. Aspek tentang keterlibatan PD dalam kegiatan Kemanusiaan dan Sosial.
Aspek ini menggambarkan seorang PD yang memiliki semangat dan upaya
konkrit dalam kegiatan sosial masyarakat di luar tupoksi mereka. Kegiatan yang
dilakukan dapat sebagai inisiator, pendamping, atau pelaksana, di bidang
kemasyarakatan, pembangunan, ekonomi, seni-budaya, dan bidang lain yang
memberi imbas pada masyarakat dan desa.
g. Aspek Kaderisasi
Aspek ini menggambarkan seorang PLD mampu mencetak kader pembangunan
masyarakat desa.

14
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

BAB IV
PENUTUP

Pedoman pemilihan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Inspiratif di Lingkungan


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk dijadikan
pedoman dalam penyelenggaraannya. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan
disampaikan melalui surat.

15
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM PEMILIHAN


TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) INSPIRATIF
2022

NO KEGIATAN TANGGAL MEI JUNI JULI AGUSTUS


1 Persiapan dan Finalisasi Pedoman (Internal) 19 – 20 Mei

2 Sosialisasi Program TPP Inspiratif dan Publikasi Informasi 21 Mei – 2 Juni

3 Penjaringan TPP Inspiratif Tingkat Kabupaten 3 – 9 Juni

4 Penjaringan TPP Inspiratif Tingkat Provinsi 10 – 18 Juni

5 Workshop Penilaian TPP Inspiratif Untuk Tim Penilai 16 – 17 Juni

6 Tim Pusat Menerima Daftar Rekomendasi Nama TPP Inspiratif 18 Juni

7 Unggah Portofolio Peserta TPP Inspiratif 20 – 25 Juni

8 Pengumuman dan Mekanisme Penilaian Finalis TPP Inspiratif 7 Juli

9 Pelaksanaan Tahap Final 9 – 18 Juli

10 Verifikasi Tim Pusat ke Daerah 20 – 24 Juli

11 Rapat Penentuan Peringkat Finalis TPP Inspiratif 27 – 30 Juli

12 Pengumuman Pemenang TPP Inspiratif 12 Agustus

13 Seremonial dan Penyerahan Hak 17 Agustus

16
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

Lampiran 1. Draf Pengajuan PD dan PLD

17
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

Lampiran 2. Surat Rekomendasi Sebagai Calon Peserta Pemilihan TPP Inspiratif


Dari Atasan

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH


TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI RI BADAN
PENGEMBANGAN SDM DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL DAN
TRANSMIGRASI
KOORDINATOR PROVINSI TPP
...................(alamat)................................
SURAT REKOMENDASI
MENGIKUTI PEMILIHAN TPP INSPIRATIF TAHUN……..

Nomor:……………………………….

Yang bertanda tangan dibawah ini:


Nama : ……………………………………..
NIK : ……………………………………..
Koordinator Provinsi : ……………………………………..

Dengan ini memberikan rekomendasi kepada:


Nama : ……………………………………..
NIK : ……………………………………..
Alamat : ……………………………………..
Tempat/tanggal lahir : ……………………………………..
Jenis kelamin : ……………………………………..

Untuk mengikuti pemilihan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Inspiratif Tahun......


Demikian surat rekomendasi ini dibuat dan dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya.

........., ...............................20

Materai 10.000

Nama Terang..............................

18
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

Lampiran 3. Surat Pernyataan Mampu Mengoperasikan Komputer

SURAT PERNYATAAN
MAMPU MENGGUNAKAN KOMPUTER DAN JARINGAN INTERNET
___________________________________________________________________________

Yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama :..........................................................
NIK : ……………………………………
Tempat / Tgl Lahir :..........................................................
Alamat :..........................................................
No. Hp/Telp. :..........................................................
Unit kerja TPP : ..........................................................
E-mail :..........................................................

Dengan ini menyatakan bahwa saya:


1. Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms. Office seperti Ms. Word, Ms.
Excel, dan/ Power Point yang digunakan sebagai sarana bekerja;
2. Memiliki akses terhadap jaringan internet yang dapat digunakan sebagai penunjang
pekerjaan, dan
3. Dapat menggunakan jaringan internet untuk kepentingan pekerjaan.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar tanpa ada tekanan dari
pihak manapun juga, dan saya bersedia dituntut di Pengadilan apabila di kemudian hari
terbukti bahwa pernyataan saya ini tidak benar.

...................., ...............................

Mengetahui,

Materai 10.000

Nama Koordinator Provinsi Nama Jelas …….

19
Pedoman Pemilihan TPP Inspiratif

20

Anda mungkin juga menyukai