Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

12c Juknis Rakor Dan Pelatihan TAPM Kab-Kota 2017

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 12

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12740, Telp. 021-79172244 Fax. 021-7972242
www.kemendesa.go.id

Nomor : 053/DPPMD/VIII/2017 Jakarta, 14 Agustus 2017


Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) bundel
Hal : Penyampaian Juknis Rakor Provinsi
dan Pelatihan TAPM 2017

Kepada Yth.
Kepala Dinas PMD Provinsi
(daftar terlampir)
di -
Tempat

Dalam rangka koordinasi pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan


Masyarakat Desa (P3MD) tingkat provinsi dan percepatan pelaksanaan Program Inovasi
Desa (PID) Tahun 2017, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa telah mengalokasikan pembiayaan dekonsentrasi untuk kegiatan Rapat Koordinasi
(Rakor) Provinsi dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017.
Untuk menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan-kegiatan tersebut di atas, dengan
hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Provinsi Tahun Anggaran 2017,
sebagaimana lampiran 2;
2. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017,
sebagaimana lampiran 3;
3. Pelatihan TAPM sebagaimana dimaksud poin 2 khususnya pada provinsi-provinsi yang
membutuhkan pelatih tambahan, diminta menginformasikan kepastian waktu pelaksanaan
pelatihan, agar menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Direktorat Jenderal PPMD untuk
penugasan tim pelatih dari pusat;
4. Seluruh pelaksanaan kegiatan agar melibatkan tim Tenaga Ahli Program Provinsi sesuai
kebutuhan, untuk membantu pengendalian substansi materi kegiatan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terima
kasih.

Plt. DIREKTUR JENDERAL


PEBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

TAUFIK MADJID, S.Sos, M.Si


NIP. 19710701.199903.1.013
Tembusan:
1. Yth. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, sebagai laporan;
2. Yth. Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi;
3. Yth. Gubernur di masing-masing provinsi.
Lampiran 1.

Nomor : 053/DPPMD/VIII/2017
Tanggal : 14 Agustus 2017

Kepada Yth.
1. Kepala Dinas PMD Prov. Aceh
2. Kepala Dinas PMD Prov. Sumatera Utara
3. Kepala Dinas PMD Prov. Riau
4. Kepala Dinas PMD Prov. Kepulauan Riau
5. Kepala Dinas PMD Prov. Jambi
6. Kepala Dinas PMD Prov. Sumatera Barat
7. Kepala Dinas PMD Prov. Sumatera Selatan
8. Kepala Dinas PMD Prov. Lampung
9. Kepala Dinas PMD Prov. Bengkulu
10. Kepala Dinas PMD Prov. Kep. Bangka Belitung
11. Kepala Dinas PMD Prov. Banten
12. Kepala Dinas PMD Prov. Jawa Barat
13. Kepala Dinas PMD Prov. Kalimantan Barat
14. Kepala Dinas PMD Prov. Kalimantan Tengah
15. Kepala Dinas PMD Prov. Kalimantan Selatan
16. Kepala Dinas PMD Prov. Kalimantan Timur
17. Kepala Dinas PMD Prov. Kalimatan Utara
18. Kepala Dinas PMD Prov. Jawa Tengah
19. Kepala Dinas PMD Prov. D.I. Yogyakarta
20. Kepala Dinas PMD Prov. Jawa Timur
21. Kepala Dinas PMD Prov. Bali
22. Kepala Dinas PMD Prov. Nusa Tenggara Barat
23. Kepala Dinas PMD Prov. Nusa Tenggara Timur
24. Kepala Dinas PMD Prov. Sulawesi Selatan
25. Kepala Dinas PMD Prov. Sulawesi Barat
26. Kepala Dinas PMD Prov. Sulawesi Tengah
27. Kepala Dinas PMD Prov. Sulawesi Tenggara
28. Kepala Dinas PMD Prov. Sulawesi Utara
29. Kepala Dinas PMD Prov. Gorontalo
30. Kepala Dinas PMD Prov. Maluku
31. Kepala Dinas PMD Prov. Maluku Utara
32. Kepala Dinas PMD Prov. Papua
33. Kepala Dinas PMD Prov. Papua Barat
Lampiran 2.

Nomor : 053/DPPMD/VIII/2017
Tanggal : 14 Agustus 2017

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN


RAPAT KOORDINASI PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2017

A. LATAR BELAKANG
Peningkatan pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
secara kuantitatif dan kualitatif dilakukan peningkatan koordinasi lintas sektor secara
komprehensif dan multidimensional, serta peningkatan kemandirian masyarakat dalam
mengelola program secara transparan dan akuntabel.
Upaya meningkatkan kinerja perlu didukung dengan pelibatan aparat pemerintah provinsi,
konsultan provinsi terutama yang terlibat secara langsung dalam pembinaan dan asistensi
dengan Pemerintah Kabupaten yang dibantu oleh Pendamping Ahli Kabupaten. Untuk itu,
koordinasi antara provinsi dengan kabupaten perlu menjadi bagian dari tata pengelolaan
yang baik (good governance). Tata pengelolaan (governance) dalam pembangunan
partisipatif meliputi berbagai faktor prosedur administrasi, kelembagaan dan organisasi
dalam pembentukan kebijakan dan pengelolaan pembangunan desa yang bersifat
mengutamakan partisipasi masyarakat.
Untuk itu, jalinan komunikasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,
maupun konsultan provinsi dengan pendamping ahli di kabupaten, sangat diperlukan
dalam pelaksanaan program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Untuk
itu, koordinasi diantara satker propinsi, kabupaten, perwakilan kecamtan dan pemamangku
kepentingan lainnya yang berkomitmen dengan Undang Undang Desa serta Pendamping
Profesional Desa tersebut penting dilakukan secara reguler. Untuk itu, dipandang perlu
adanya Rapat Koordinasi Provinsi.

B. TUJUAN DAN SASARAN


1. Tujuan
Rapat Koordinasi Provinsi Pengendalian P3MD bertujuan:
a. Melakukan analisa dan evaluasi reguler atas pelaksanaan penyaluran dan
penggunaan Dana Desa;
b. Melakukan analisa dan evaluasi reguler atas pelaksanaan program program
Prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
c. Rencana pembentukan Tim Koordinasi Dana Desa tingkat Provinsi dan
Kabupaten;
d. Merumuskan langkah-langkah pemecahan masalah yang timbul selama
pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Dana Desa;
e. Merumuskan langkah-langkah pemecahan masalah yang timbul selama
pelaksanaan program program Prioritas Kementerian Desa, PDT dan
Transmigrasi;
f. Pengendalian dan konsolidasi Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) di masing-
masing provinsi dan kabupaten.
2. Sasaran
a. Satker Provinsi;
b. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi;
c. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten;
1
d. BAPEDA Kabupaten;
e. Perwakilan Camat;
f. Pemangku Kepentingan Lainnya yang berkomitmen terhadap Undang Undang
Desa
g. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa / Tenaga Ahli Provinsi;
h. Perwakilan Pendamping Ahli Kabupaten.

C. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran atau hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi provinsi
adalah:
1. Teranalisa dan terevaluasinya pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Dana Desa;
2. Teranalisa dan terevaluasinya pelaksanaan program program Prioritas Kementerian
Desa, PDT dan Transmigrasi;
3. Terbentuknya Tim Koordinasi Dana Desa yang beranggotakan dari Propinsi dan
Kabupaten
4. Adanya langkah-langkah penyelesaian masalah yang timbul selama pelaksanaan
penyaluran dan penggunaan Dana Desa ;
5. Adanya langkah-langkah penyelesaian masalah yang timbul selama pelaksanaan
program program Prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi;
6. Adanya hasil pengendalian dan konsolidasi Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) di
masing-masing Provinsi dan Kabupaten

D. INDIKATOR KINERJA
Indikator penilaian kegiatan adalah:
1. Terlaksananya kegiatan sesuai dengan arah dan tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi
Propinsi;
2. Tersusunnya Tim Koordinasi Dana Desa yang beranggotakan dari SKPD tingkat
Propinsi dan SKPD tingkat Kabupaten
3. Tersusunnya langkah-langkah tugas dari Tim Koordinasi Dana Desa;
4. Disepakatinya Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL).

E. LINGKUP KEGIATAN
1. Waktu dan Lokasi Kegiatan
Rapat koordinasi provinsi dilaksanakan selama 2 hari efektif bertempat di ibukota
provinsi atau tempat lain dalam provinsi bersangkutan, sesuai dengan kebutuhan dan
relevansi tematik rapat koordinasi.
2. Pelaksana, Peserta dan Narasumber
a. Kegiatan rapat koordinasi provinsi dilaksanakan secara swakelola
b. Peserta rapat koordinasi provinsi terdiri dari :
1) Satker Provinsi;
2) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi;
3) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten;
4) BAPEDA Kabupaten
5) Perwakilan Camat
6) Pemangku Kepentingan yang berkomitmen dengan Undang Undang Desa
7) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa / Tenaga Ahli Provinsi;
8) Perwakilan Tenaga Ahli Kabupaten.

2
c. Narasumber rapat koordinasi dapat berasal dari unsur :
1) Pemerintahan Provinsi
Narasumber dari unsur pemerintahan dapat berasal dari pejabat (eselon II, III,
IV) dari instansi yang terkait dengan implementasi Program Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2) Pakar/ahli
Narasumber pakar/ahli dapat berasal dari unsur perguruan tinggi, profesional,
ataupun LSM yang memiliki relevansi dengan Program Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
3. Materi Rapat Koordinasi
Materi rapat koordinasi antara lain meliputi :
a. Pokok-Pokok evaluasi pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Dana Desa;
b. Pokok-Pokok evaluasi pelaksanaan program Prioritas keenterian Desa, PDT dan
Transmigrasi
c. Strategi penanganan masalah- terutama Dana Desa;
d. Pembentukan Tim Koordinasi Dana Desa
e. Konsolidasi Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL);
f. Materi lain yang diperintahkan secara khusus oleh Satker Direktorat PMD Ditjen
PPMD;
g. Khusus materi yang akan disampaikan oleh narasumber dalam rapat koordinasi
disesuaikan dengan kebutuhan/tematik pelaksanaan kegiatan pelaksanaan UU
Desa di Provinsi bersangkutan;
4. Metode rapat koordinasi :
Pelaksanaan rapat koordinasi provinsi dilakukan dengan metode ceramah, diskusi
kelompok dan diskusi pleno atau metode lain yang dapat dipertanggungjawabkan guna
pencapaian tujuan dan output kegiatan.

F. LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB


Lingkup tugas dan tanggungjawab pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Rapat
Koordinasi Provinsi dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Satker Ditjen PPMD
Satker Ditjen PPMD menerbitkan panduan rapat koordinasi dan memberikan masukan
dalam penyusunan agenda rapat koordinasi provinsi, dan memantau pelaksanaan
rapat koordinasi.
2. Tenaga Ahli Program Tingkat Pusat
Tenaga Ahli Program tingkat pusat melalui Team Leader memberikan masukan
kepada Satker Ditjen PPMD terkait agenda rapat koordinasi provinsi.
3. Satker P3MD Provinsi
a. Memberikan dukungan penyelenggaraan rapat antara lain membuat surat undangan
kepada peserta, dan Narasumber, dan dukungan administratif lainnya;
b. Memantau pelaksanaan rapat, bersama Konsultan Manajemen Provinsi
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul selama pelaksanaan rapat;,
4. Tenaga Ahli Program Provinsi
Tenaga Ahli Program Provinsi melalui Koordinator Provinsi bertanggungjawab
terhadap proses, materi dan hasil rapat koordinasi provinsi yang telah dilaksanakan di
wilayah tugasnya. Tugas-tugas tersebut meliputi:

3
a. Melakukan identifikasi kebutuhan dan materi rapat koordinator provinsi;
b. Berkoordinasi dengan Satker Provinsi untuk kebutuhan tempat, materi, narasumber,
pembukaan dan penutupan, serta pemantauan rapat koordinasi provinsi;
c. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul selama pelaksanaan rapat koordinasi
provinsi.

G. PENGELOLA KEGIATAN
Rapat Koordinasi Propinsi dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, serta pengadaan
barang dan jasa terkait kegiatan tersebut berpedoman pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

H. PEMBIAYAAN
Pembiayaan kegiatan Rapat Koordinasi Provinsi bersumber dari APBN Rupiah Murni yang
dialokasikan melalui DIPA Dekonsentrasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa T.A. 2017.
Penyesuaian anggaran dapat dilakukan dengan melakukan revisi internal (POK) dengan
tetap berpedoman dengan regulasi yang berlaku, tidak merubah sasaran dan output yang
akan dicapai.

I. PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan ditentukan kemudian oleh Direktorat
Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, PDT
dan Transmigrasi dengan memperhitungkan kesesuaian tujuan dan kecukupan sumber
dana.
Hasil kegiatan Rapat Koordinasi Propinsi wajib dilaporkan secara tertulis kepada Direktorat
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Perubahan atas mekanisme pelaksanaan Rapat Koordinasi Propinsi, harus terlebih dahulu
disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Jakarta, 14 Agustus 2017

Plt. DIREKTUR JENDERAL


PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

TAUFIK MADJID, S.Sos, M.Si


NIP. 19710701.199903.1.013

4
Lampiran 3.
Nomor : 053/DPPMD/VIII/2017
Tanggal : 14 Agustus 2017

PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN


PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS
TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (TAPM) KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2017

A. LATAR BELAKANG
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menetapkan program
prioritas kementerian yang meliputi:
1. Pengembangan kewirausahaan dalam kerangka penguatan kelembagaan ekonomi lokal
pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Badan Usaha
Milik Bersama Antar Desa dan pengembangan produk unggulan desa maupun kawasan
perdesaan guna mendinamisasi perekonomian Desa;
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kaitan antara produktivitas perdesaan
dengan kualitas SDM ini, diharapkan terjadi dalam jangka pendek maupun dampak
signifikan dalam jangka panjang melalui investasi di bidang pendidikan dan kesehatan
dasar. Produktivitas perdesaan, dengan demikian, tidak hanya ditilik dari aspek/strategi
peningkatan pendapatan saja, tetapi juga pengurangan beban biaya, dan hilangnya potensi
di masa yang akan datang. Disamping itu, penekanan isu pelayanan sosial dasar (PSD)
dalam konteks kualitas SDM ini, juga untuk merangsang sensitivitas desa terhadap
permasalahan krusial terkait pendidikan dan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan
pembangunan desa;
3. Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung
berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian desa, dan yang memiliki dampak
menguat-rekatkan kohesi sosial masyarakat perdesaan, serta pengembangan sarana dan
prasarana olahraga desa;
4. Pemenuhan kebutuhan air untuk mendukung pengembangan pertanian perdesaan sebagai
basis kultural ekonomi desa, yang akan dikembangkan melalui inisiasi dan fasilitasi
perencanaan desa, agar mampu menyediakan sarana prasarana embung desa.
Program-program prioritas tersebut dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan
kapasitas desa yang berorientasi pada pemenuhan dan pencapaian pencapaian target RPJM
Kemendesa PDTT, melalui peningkatkan produktivitas perdesaan. Untuk menjalankan
program-program prioritas, Kemendesa PDTT akan melaksanakan Program Inovasi Desa
(PID). PID didesain untuk saling melengkapi dengan Program Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), terutama untuk memfasilitasi desa-desa agar
menyusun perencanaan yang berkualitas dengan inovasi-inovasi yang berkaitan langsung
dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Pada tahap awal pelaksanaan, PID
akan dibantu difasilitasi melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD, khususnya
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota Bidang Teknologi Tepat
Guna (TTG), Pelayanan Sosial Dasar (PSD) dan Pengembangan Ekonomi Desa (PED).
Untuk menyiapkan TAPM dalam menjalankan program tersebut di atas, perlu dilakukan
kegiatan pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitasnya, agar mampu memfasilitasi,
mensupervisi dan mengendalikan pelaksanaan PID bersama-sama dengan P3MD. Adapun
untuk dukungan pelayanan dan pembinaan maka pelatihan tersebut perlu melibatkan unsur
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/Kota sebagai peserta, agar dalam
pelaksanaan program ke depan dapat terbangun sinergi antra jalur struktural dan fungsional.

1
B. TUJUAN DAN HASIL PELATIHAN
Pelatihan bertujuan untuk:
1. membekali TAPM dengan konsep PID dan integrasinya dengan P3MD;
2. meningkatkan kapasitas TAPM dalam aspek fasilitasi dan pemberdayaan;
3. menyiapkan TAPM sebagai pelatih PD dan PDTI serta PLD terkait dengan pelaksanaan
PID dan P3MD;
4. menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan PID dan P3MD.
Adapun hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan pelatihan ini adalah TAPM memiliki
kesamaan visi, misi, konsep dan operasional pelaksanaan PID maupun P3MD. Pelatihan ini
juga diharapkan menghasilkan rencana kerja pelatihan bagi PD/PDTI dan PLD baik dalam
bentuk formal maupun dalam bentuk in service/on the job training. Selain itu, hasil penting lain
yang diharapkan dari pelatihan ini adalah TAPM memiliki ketrampilan fasilitasi perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian program serta meningkatkany komitmen dan
sikap kepedulian terhadap desa dan masyarakat desa.

C. RAUNG LINGKUP PELAKSANAAN PELATIHAN


1. Waktu dan Tempat Pelatihan
1.1. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari (4 hari efektif). Waktu pelaksanaan pelatihan
dimaksud adalah setelah pelaksanaan kegiatan Training of Trainer (TOT) oleh
Satuan Kerja Ditjen PPMD di Jakarta.
Jumlah hari pelatihan termasuk konsolidasi pelatih, agar menyesuaikan dengan
petunjuk teknis ini. Apabila terjadi perbedaan antara Juknis dengan alokasi RKA-KL
DIPA Dekonsentrasi, agar Satker P3MD Provinsi melakukan revisi internal (Revisi
POK).
1.2. Tempat pelatihan adalah di Ibukota Provinsi masing-masing dan atau tempat lain
di provinsi bersangkutan dengan mempertimbangkan kecukupan pembiayaan yang
dialokasikan dalam RKA-KL DIPA Dekonsentrasi;
1.3. Ketentuan tentang tempat dan akomodasi pelatihan sebagai berikut:
a) hotel minimal bintang III sesuai standart yang dikeluarkan oleh Ikatan Hotel dan
Restoran Indonesia (IHRI) dan atau Balai Pelatihan Pemerintah di provinsi;
b) akomodasi khusus bagi narasumber Eselon I dan II disediakan di hotel minimal
bintang III sesuai standart IHRI, dengan ketentuan 1 kamar untuk 1 orang;
c) komsumsi pelatih dan peserta disediakan 3 kali per hari dan coffee break 2 kali
per hari;
d) Tempat kegiatan tersedia:
1) ruang pembukaan dan penutupan sesuai jumlah peserta dan pelatih;
2) ruang kelas sesuai jumlah yang dibutuhkan, dengan ketentuan 1 kelas diisi
oleh 15 - 46 orang peserta;
3) ruang kelas pelatihan dilengkapi dengan perangkat standar yaitu sound
system, in focus dan screen serta meja dan kursi sesuai jumlah peserta dan
pelatih per kelas;
4) ruang sekretariat panitia
1.4. Pengelolaan pelatihan dilaksanakan secara swakelola. Koordinasi dan persiapan
teknis pelatihan dilakukan oleh Satuan Kerja P3MD Provinsi melalui panitia
pelaksana.
2. Penyiapan Materi / Modul Pelatihan
Materi/modul pelatihan disiapkan oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal PPMD,
Kemententerian Desa, PDT dan Transmigrasi melalui Direktorat Pemberdayaan
Masyarakat Desa.

2
3. Narasumber
3.1. Narasumber pelatihan adalah Pejabat dan atau Staf Kementerian Desa, PDT dan
Transmigrasi, Pejabat dan atau Staff Pemerintah Daerah Provinsi khususnya Dinas
PMD Provinsi, atau instansi pemerintahan maupun non pemerintahan lain yang
relevan dengan substansi pelaksanaan pelatihan;
3.2. Alokasi waktu untuk masing-masing narasumber adalah 1 sesi dengan lama waktu
per sesi adalah maksimal 120 menit per narasumber;
3.3. Penentuan narasumber dilakukan melalui koordinasi bersama antara Satuan Kerja
Ditjen PPMD, khususnya Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Satuan
Kerja P3MD Provinsi;
3.4. Jumlah narasumber disesuaikan dengan alokasi dana yang tersedia dalam RKA-KL
DIPA Dekonsentrasi.
4. Fasilitator/Pelatih
4.1. Fasilitator/pelatih dimasing-masing provinsi berasal dari peserta TOT Pelatihan
Peningkatan Kapasitas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota,
yang telah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Ditjen PPMD. Komposisi pelatih
dimaksud terdiri dari:
a) Pejabat Eselon III/IV/Staf Dinas PMD Provinsi
b) Tenaga Ahli P3MD/PID Provinsi
c) Tenaga Ahli P3MD/PID Pusat
d) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
e) Perguruan Tinggi/LSM
4.2. Jumlah pelatih per provinsi dihitung berdasarkan jumlah kelas pelatihan, dengan
ketentuan 1 kelas diisi oleh 15 - 46 orang peserta, dan setiap kelas difasilitasi oleh
3 orang fasilitator/pelatih.
4.3. Khusus pembiayaan transportasi PP tenaga pelatih yang berasal luar provinsi
(Kemendesa PDTT dan atau Perguruan Tinggi/LSM, dll) pembiayaannya dibebankan
kepada Satuan Kerja Ditjen PPMD Kemendesa, PDTT.
5. Peserta Pelatihan
Peserta pelatihan adalah:
5.1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) sebanyak 3 orang per
kabupaten/kota ditambah 1 orang Pejabat Eselon III/IV/Staf Dinas PMD
Kabupaten/Kota yang membidangi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa. Dengan demikian total peserta pelatihan per kabupaten kota adalah 4 orang;
5.2. Peserta TAPM sebagaimana poin 5.1. yang diwajibkan menjadi peserta adalah:
a) Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA PED)
b) Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA TTG)
c) Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA PSD)
Apabila kabupaten/kota mengalami kekosongan salah satu dari TAPM sebagaimana
dimaksud di atas, dapat digantikan dengan TAPM bidang lain, secara berturut-turut
yaitu TA Infrastruktur Desa, TA Pembangunan partisipatif dan TA Pemberdayaan
Masyarakat Desa.
Rekapitulasi jumlah peserta, pelatih dan kelas di masing-masing provinsi, sebagaimana
tabel terlampir.
6. Tahapan Pelatihan
6.1. Tim pelatih melakukan konsolidasi materi, sistem, mekanisme evaluasi pelatihan
serta pembagian tugas, selama 1 hari efektif di tempat penyelenggaraan pelatihan;
6.2. Panitia menyediakan tempat dan seluruh kebutuhan konsolidasi pelatih dan
pelaksanaan pelatihan. Ketentuan tentang tempat pelatihan, sebagaimana poin C.1.;
6.3. Tahapan pelatihan per hari sebagai berikut:

3
a) Hari I :
d) check in peserta
e) panitia menyediakan ruang pembukaan dan penutupan
f) panitia menyediakan kebutuhan pelatihan di sekretariat panitia yang terdiri
dari materi/modul pelatihan yang telah digandakan, flipchart, kertas plano,
peralatan komputer 1 unit per kelas, in focus dan screen 1 paket per kelas,
printer dan sound system, serta meja dan kursi sesuai jumlah peserta dan
pelatih.
b) Hari II s.d.V:
1) acara pembukaan pelatihan oleh Pejabat Satker Ditjen PPMD dan atau Satker
P3MD Provinsi (waktu pembukaan tentatif, dapat dilaksanakan malam hari
pada Hari I);
2) pelaksanaan pelatihan sesuai modul dan kurikulum pelatihan
3) penutupan pelatihan oleh Pejabat Satker Ditjen PPMD dan atau Satker P3MD
Provinsi
c) Hari VI:
1) penyelesaian administrasi pelatih dan peserta oleh panitia
2) check out peserta dan pelatih

D. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB


1. Satuan Kerja Ditjen PPMD
Bersama intansi lainnya di internal Kemendesa PDTT, Satuan Kerja Ditjen PPMD
bertanggungjawab mengkoordinasikan tersedianya modul/materi pelatihan serta
penyediaan pembiayaan melalui DIPA Dekonsentrasi. Pada saat pelaksanaan pelatihan,
bertugas melakukan supervisi dan monitoring serta memberikan masukan-masukan terkait
kelancaran kegiatan pelatihan. Satker Ditjen PPMD juga bertugas menerbitkan surat tugas
bagi tenaga pelatih, tenaga supervisor dan monitoring yang akan ditugaskan dimasing-
masing provinsi.
2. Satuan Kerja P3MD Provinsi
Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja P3MD Provinsi adalah menyelenggarakan
kegiatan pelatihan, yang meliputi:
2.1. Mengundang peserta pelatihan
2.2. Menugaskan tenaga pelatih dari unsur Satker P3MD Provinsi;
2.3. Menginformasikan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan kepada Satuan Kerja
Ditjen PPMD, Kemendesa PDTT;
2.4. Membentuk dan menetapkan panitia pelaksana sesuai komposisi dalam RKA-KL
DIPA Dekonsentrasi;
2.5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas teknis panitia, khususnya:
a) penyediaan tempat penyelenggaraan pelatihan
b) penyediaan seluruh bahan pelatihan
c) penggandaan materi/modul pelatihan
d) pembayaran honorarium narasumber, pelatih dan moderator
e) penyediaan transportasi peserta dan pelatih lokal provinsi, dengan ketentuan:
1) pembayaran transportasi bersifat at cost (sesuai bukti pengeluaran yang sah);
2) peserta yang menggunakan perjalanan udara, tiket perjalanan adalah kelas
ekonomi dan pembayarannya dilakukan secara at cost (sesuai bukti
pengeluaran yang sah), sedangkan taksi bandara dibayarkan secara lump
sum;
3) peserta yang menggunakan perjalanan darat menggunakan angkutan reguler
(bukan sewaan)
f) penyediaan dokumentasi dalam bentuk foto-foto kegiatan;

4
g) menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
h) penyediaan perlengkapan dan pembiayaan pelatihan lainnya sesuai alokasi biaya
yang tercantum dalam RKA-KL DIPA Dekonsentrasi;
2.6. Membuka dan menutup kegiatan serta sebagai narasumber sesuai hasil koordinasi
dengan Satuan Kerja Ditjen PPMD, Kemendesa PDTT.
3. Pelatih
Pelatih bertugas memfasilitasi proses pelatihan sesuai modul yang telah disediakan.
Pelatih bertanggungjawab terhadap kelancaran penyampaian materi dan pemahaman
peserta terhadap pokok bahasan pelatihan. Selain itu, pelatih bertugas menyusun laporan
proses fasilitasi dan hasil pelatihan termasuk hasil evaluasi terhadap peserta.

E. PEMBIAYAAN
Seluruh pembiayaan kegiatan pelatihan dibebankan pada DIPA Dekonsentrasi Ditjen PPMD,
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari rupiah
murni.

F. PENUTUP
Demikian petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan penyelenggaraan kegiatan dan dapat
dilakukan perbaikan apabila dalam perjalanannya terjadi perubahan kebijakan dari Satuan
Kerja Ditjen PPMD, Kemendesa PDTT.

Jakarta, 14 Agustus 2017

Plt. DIREKTUR JENDERAL


PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

TAUFIK MADJID, S.Sos, M.Si


NIP. 19710701.199903.1.013

5
Lampiran: Panduan Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Peningkatan Kapasitas
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2017

Rekap Jumlah Peserta, Pelatih dan Kelas


Pelatihan Peningkatan Kapasitas TAPM Kabupaten / Kota T.A. 2017

Peserta Peserta Dinas


Jumlah Total Jumlah Jumlah
No Provinsi TAPM per PMD per
Kab/Kota Peserta Kelas Pelatih
Kab/Kota Kab/Kota

1 Aceh 23 69 23 92 3 9
2 Sumatera Utara 27 81 27 108 4 12
3 Riau 10 30 10 40 1 3
4 Kep. Riau 5 15 5 20 1 3
5 Jambi 10 30 10 40 1 3
6 Sumatera Barat 14 42 14 56 2 6
7 Sumatera Selatan 14 42 14 56 2 6
8 Lampung 13 39 13 52 2 6
9 Bengkulu 9 27 9 36 1 3
10 Kep. Bangka Belitung 6 18 6 24 1 3
11 Banten 4 12 4 16 1 3
12 Jawa Barat 19 57 19 76 3 9
13 Jawa Tengah 29 87 29 116 4 12
14 D.I. Yogyakarta 4 12 4 16 1 3
15 Jawa Timur 30 90 30 120 4 12
16 Bali 9 27 9 36 1 3
17 Nusa Tenggara Barat 8 24 8 32 1 3
18 Nusa Tenggara Timur 21 63 21 84 3 9
19 Kalimantan Barat 12 36 12 48 2 6
20 Kalimantan Tengah 13 39 13 52 2 6
21 Kalimantan Selatan 11 33 11 44 1 3
22 Kalimantan Timur 7 21 7 28 1 3
23 Kalimantan Utara 4 12 4 16 1 3
24 Sulawesi Utara 12 36 12 48 2 6
25 Gorontalo 5 15 5 20 1 3
26 Sulawesi Barat 6 18 6 24 1 3
27 Sulawesi Selatan 21 63 21 84 3 9
28 Sulawesi Tengah 12 36 12 48 2 6
29 Sulawesi Tenggara 15 45 15 60 2 6
30 Maluku 11 33 11 44 1 3
31 Maluku Utara 9 27 9 36 1 3
32 Papua 29 87 29 116 4 12
33 Papua Barat 12 36 12 48 2 6
Total 434 1,302 434 1,736 62 186

Anda mungkin juga menyukai