Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

7.2. Panduan Apd

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 12

KATA PENGANTAR

Dalam menjalankan pelayanan rumah sakit diperlukan berbagai dokumen rumah sakit.
Dokumen tersebut dapat dalam bentuk regulasi maupun sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
Untuk mendapatkan persamaan persepsi dalam penyusuanan dokumen yang terkait dengan
pelaksanaan akreditasi rumah sakit, maka disusunlah Panduan APD (Alat Pelindung Diri).

Dengan adanya panduan ini, diharapkan dapat membantu rumah sakit menyiapkan dokumen
yang merupakan bagian yang cukup penting dari proses akreditasi rumah sakit. Pada dasarnya
dokumen akreditasi terdiri dari 2 jenis, yaitu :
1. Regulasi yang terdiri dari kebijakan, pedoman panduan, prosedur dan program
2. Bukti pelaksanaan kegiatan

Semoga Panduan APD ini dapat bermanfaat bagi rumah sakit dan pihak-pihak lainnya yang
terkait dengan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit. Kritik dan saran demi perbaikan buku
Panduan APD sangat kami harapkan untuk kesempurnaan buku Panduan APD ini.

Terima kasih
BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Lingkungan rumah sakit dapat mengandung berbagai dampak negatif yang dapat
mempengaruhi derajat kesehatan manusia terutama pekerjanya. Lingkungan yang
dihararapkan adalah lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat. Cara
pengendalian dapat di lakukan untuk mengurangi bahaya di lingkungan kerja dimana
cara terbaik adalah dengan menghilangkan bahaya atau menutup sumber penyakit
tersebut itu bila mungkin, tetapi sering bahaya tersebut tidak dapat sepenuhnya dan
dikendalikan oleh karena itu di butuhkan usaha pencegahannya dengan menggunakan
beberapa alat pelindung diri.
Alat pelindung diri perorangan adalah alat yang digunakan seseorang dalam
melakukan pekerjaan, yang dimaksud untuk melindungi dirinya dari sumber bahaya
tertentu baik berasal dari pekerjaan maupun lingkungan kerja dan berguna dalam usaha
untuk mencegah dan mengurangi kemungkinan cidera atau cacat. Alat pelindung diri
terdiri dari sarung tangan, masker, penutup kepala, werpack/ celemek dan sepatu
pelindung.
Undang- undang No. 1 tahun 1970 berisi pasal 3 ayat (1) butir f : dengan
peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan alat pelindung diri.
Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukan dan menjelaskan pada tiap
tenaga kerja baru tentang APD. Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur
kewajiban dan hak tenaga kerja untuk memakai APD secara gratis. Permenkestrans
No.Per.01/MEN/1981 pasal 4 ayat 3 menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat
pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan
penyakit akibat kerja. Rumah sakit merupakan sumber infeksi yang secara tidak
langsung bisa di sebarkan. Oleh karena itu rumah sakit mutlak memberikan APD kepada
seluruh karyawan yang bekerja di rumah sakit.
APD ini sebagai bentuk minimalisir terjadinya penyakit akibat kerja. Alat
pelindung diri dapat membantu mengurangi tatapi tidak dapat sepenuhnya
menghilangkan resiko terkena infeksi. Petugas juga harus sadar bahwa memakai alat
pelindung diri tidak dapat mengganti kebutuhan untuk melakukan tindakan pengendalian
infeksi yang paling dasar separti mencuci tangan.
APD yang digunakan akan berbeda di setiap pelayanan jasa. Untuk pelayanan
jasa kesehatan rumah sakit APD yang harus digunakan yaitu diantaranaya masker,
handscoon, celemek, sepatu bood, helmt, jas lab., dan goggles. Rumah sakit rawan untuk
tempat terjadinya penularan dan ditularkannya penyakit. Oleh karena itu solusi utama
untuk menghindarinya adalah dengan menggunakan APD bagi karyawan maupun
pengunjung rumah sakit.

B. TUJUAN
1. Menciptakan lingkungan kerja yang aman.
2. Meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja
3. Melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa dan administratif tidak dapat
dilakukan dengan baik

C. RUANG LINGKUP
Panduan APD ini digunakan oleh seluruh karyawan rumah sakit serta bagi
penggunjung pasien atau pennunggu pasien yang berpotensi menularkan dan tertular
penyakit. Karywaan rumah sakit yang wajib menggunakan APD adalah perawat, asper,
bidan, dokter, petugas laborat, petugas radiologi, cleaning servic, petugas IPSRS,
petugas linen, petugas kebun dan petugas hucare.
BAB II
TATA LAKSANA

A. Pengertian APD
APD (Alat Pelindung diri) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga
kerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya dari adanya kemungkinan
potensi bahaya atau kecelakaan kerja. Secara teknis APD tidaklah secara sempurna dapat
melindungi tubuh tetapi akan dapat meminimaliasi tingkat keparahan kecelakaan atau
keluhan / penyakit yang terjadi. Dengan kata lain, meskipun telah menggunakan APD
upaya pencegahan kecelakaan kerja secara teknis, teknologis yang paling utama.
Definisi APD dalam HSE regulasi adalah semua peralatan yang melindungi
pekerja selama bekerja termasuk pakaian yang harus di pakai pada saat bekerja,
pelindung kepala (helmet), sarung tangan (gloves), pelindung mata (eye protection),
pakaian yang bersifat reflektive, sepatu, pelindung pendegaran (hearing protection) dan
pelindung pernapasan (masker). [HSE, 1992]
Alat Pelindung diri ( APD ) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan
untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tubuh tenaga
kerja dari bahaya di tempat kerja. APD dipakai apabila usaha rekayasa ( engineering )
dan cara kerja yang aman ( work praktis ) telah maksimum. Dalam penggunaan APD
masih memiliki beberapa kelemahan seperti :
1. Kemampuan perlindungan yang tak sempurna karena (memakai APD yang kurang
tepat, cara pemakaian APD yang salah, APD tak memenuhi persyaratan standar)
2. APD yang sangat sensitif terhadap perubahan tertentu.
3. APD yang mempunyai masa kerja tertentu seperti kanister, filter dan penyerap
(cartridge).
4. APD dapat menularkan penyakit,bila dipakai berganti-gantian
5. Komunikasi terganggu

B. Jenis-jenis dan Fungsi APD


Adapun jenis jenis dan Fungsi Alat Pelindung diri yang digunakan yaitu :
1. Alat pelindung kepala
Fungsi
Alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi
kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau
benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi
panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan
suhu yang ekstrim.
Jenis
Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi
atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.
2. Alat pelindung mata dan muka
Fungsi
Alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk
melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan
partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-
benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang
mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau
pukulan benda keras atau benda tajam.
Jenis
Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman
(spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng
muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).
3. Alat pelindung telinga
Fungsi
Alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk
melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan.
Jenis
Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) da penutup
telinga (ear muff).
4. Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya
Fungsi
Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung
yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan
udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-
organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume,
dan sebagainya.
Jenis
Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker,
respirator, katrit, kanister, Re-breather, Airline respirator, Continues Air
Supply Machine=Air Hose Mask Respirator, tangki selam dan regulator
(Self-Contained Underwater Breathing Apparatus /SCUBA), Self-Contained
Breathing Apparatus (SCBA), dan emergency breathing apparatus.
5. Alat pelindung tangan
Fungsi
Pelindung tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk
melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, dingin,
radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan,
pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik.
Jenis
Jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam,
kulit, kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang
tahan bahan kimia.
6. Alat pelindung kaki
Fungsi
Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau
berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan
panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan
kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.
Jenis
Jenis Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan,
pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi
bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan
kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.
7. Pakaian pelindung
Fungsi
Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh
bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan
api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam
panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan,
tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang,
tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur.
Jenis
Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek
(Apron/Coveralls), Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian
atau seluruh bagian badan.
8. Alat pelindung jatuh perorangan
Fungsi
Alat pelindung jatuh perorangan berfungsi membatasi gerak pekerja agar
tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja
berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun
tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak
membentur lantai dasar.
Jenis
Jenis alat pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh
(harness), karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat
penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh
bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain.

C. Syarat-syarat APD adalah sebagai berikut :


1. Nyaman dipakai ( sesuai dengan ukuran, tidak membuat iritasi)
2. Tidak mengganggu aktifitas
3. Memberikan perlindungan yang efektif sesuai dengan jenis bahaya tempat kerja
sesuai dengan standar
4. Mudah disimpan dan dibersihkan

D. Pemeliharaan dan Penyimpanan APD


Pemeliharaan APD yaitu dengan cara pencucian, pengeringan dan penggantian
komponen jika ada yang rusak. Untuk penyimpanan APD diusahakan di ruangan yang
bersih, aman, bebas kuman dan kering. Setelah APD dipakai sebaiknya langsung di
bersihkan agar ketika akan menggunakan kembali sudah dalam keadaan ready.
APD yang dapat digunakan kembali yaitu : sepatu bood, sarung tangan karet,
sabuk pengaman, werpack atau pakaian kerja, respirator (boomber), ear muff, helmt/
penutup kepala. APD ini dapat digunakan kembali dengan cara penyucian dengan
desinfektan guna penyeterilan alat. Penyimpanan APD diletakkan di almari yang bebas
dari debu (kotoran) dan serangga.
APD yang digunakan sekali pakai yaitu handscoon sekali pakai dan masker
sekali pakai.

E. Penggunaan APD di tempat kerja di sesuaikan dengan pajanan bahaya yang di hadapi di
area kerja. Berikut adalah jenis bahaya dan APD yang diperlukan:

No Tubuh Yang Bahaya APD


Dilindungi
1 Mata Percikan bahan kimia, debu, safety spectacles,
proyektil, gas, uap, radiasi goggles, faceshields,
visors.
2 Kepala Kejatuhan benda, benturan, Helmet
rambut tertarik mesin
3 Sistem pernapasan Debu, gas, uap, fume, Respirator, alat
kekurangan oksigen bantu pernapasan
4 Melindungi badan Panas berlebihan, tumpahan atau Cover all, pakaian
percikan bahan kimia anti panas/api
5 Tangan Panas, terpotong, bahan kimia, Sarung tangan
sengatan listrik
6 Kaki Tumpahan bahan kimia, tertimpa Sepatu safety
benda, sengatan listrik

Unit yang menggunakan APD adalah seluruh pekerja di rumah sakit diwajibkan untuk
menggunakan APD yang dapat di spesifikasikan dengan cara keperluan per unitnya
meliputi :
1. UGD
Petugas UGD harus menggunakan APD saat melakukan tindakan medis yaitu
handscoon, goggles, masker dan celemek untuk menghindari terjadinya kontamisai
terhadap petugas. Biasakan untuk hand hygien sanitasi secara individu yaitu dengan
mencuci tangan baik menggunakan handscub atau handwash.bood
2. OK
Peetugas OK harus menggunakan APD saat membersihkan maupun saat pengecekan
masuk keruang OK yaitu dengan menggunakan masker, sepatu bood, jas, dan
penutup kepala. Untuk saat melakukan tindakan operasi petugas diwajibkan
menggunakan baju jas operasi, goggles, handscoon, penutup kepala, masker dan
sepatubood yang sudah disterilkan. Biasakan untuk hand hygien sanitasi secara
individu yaitu dengan mencuci tangan baik menggunakan handscub atau handwash.
3. VK
Petugas VK yaitu bidan harus menggunakan APD saat melakukan tindakan
persalianan atau kuret. Alat pelindung diri yang digunakan adalah jas tindakan,
goggles, handscoon, penutup kepala, masker dan sepatubood. Biasakan untuk hand
hygien sanitasi secara individu yaitu dengan mencuci tangan baik menggunakan
handscub atau handwash.
4. POLIKLINIK
Tindakan polikinik petugas menggunakan APD berupa jas operasi, goggles,
handscoon, penutup kepala, dan masker. Biasakan untuk hand hygien sanitasi secara
individu yaitu dengan mencuci tangan baik menggunakan handscub atau handwash.
5. LABORATORIUM
Petugas laborat wajib menggunakan APD yaitu masker, handscoon, jas laborat dan
mengganti sandal saat didalam laborat. Biasakan untuk hand hygien sanitasi secara
individu yaitu dengan mencuci tangan baik menggunakan handscub atau handwash.
6. RONGSEN
Petugas rongsen dalam melakukan tindakan rongsen harus menggunakan APD untuk
meminimalisir dampak paparan radiasi yaitu menggunakan masker, apron yang
berlapis timah hitam, goggles dan handscoon. Untuk perlindungan terhadap paparan
radiasi di runagannya, radiologi dilapisi dengan timbal di pintu, dinding, dan kaca
nya serta dilakukan kalibrasi alat. Biasakan untuk hand hygien sanitasi secara
individu yaitu dengan mencuci tangan baik menggunakan handscub atau handwash.
7. FARMASI
Petugas farmasi yang meracik obat harus menggunakan APD berupa masker,
handscoon, dan jas atau celemek. Masker berfungsi untuk menghindari paparan dari
pernafasan, handscoon untuk menghindari kontaminasi obat dari tangan, dan celemek
atau jas untuk menghindari percikan bahan bahan obat kimia cair yang akan
mengenai pakaian petugas. Biasakan untuk hand hygien sanitasi secara individu yaitu
dengan mencuci tangan baik menggunakan handscub atau handwash.
8. RAWAT INAP
Petugas rawat inap yaitu petugas bangsal rumah sakit dalam melakukan tindakan
haruslah menggunakan APD yaitu handscoon, masker, celemek dan goggles.
Biasakan untuk hand hygien sanitasi secara individu yaitu dengan mencuci tangan
baik menggunakan handscub atau handwash.
9. DAPUR
Untuk penghindari pencemaran makanan petugas dapur wajib menggunakan APD
saat meracik, memasak, menyajikan serta pendistribusian. APD yang digunakan
yaitu masker, handscoon, celemek dan penutup kepala. Biasakan untuk hand hygien
sanitasi secara individu yaitu dengan mencuci tangan baik menggunakan handscub
atau handwash.
10. CLEANING SERVIS
Cleaning servis merupakan petugas yang risikan untuk terpapar penyakit yang
berasal dari limbah rumah sakit oleh karena itu setiap penanganan limbah atau saat
melakukan pembersihan harus menggunakan APD. APD yang digunakan oleh
cleaning servis yaitu masker, goggles, sepatubood, handscoon, celemek, dan helem
pengaman. Biasakan untuk hand hygien sanitasi secara individu yaitu dengan
mencuci tangan baik menggunakan handscub atau handwash.
11. LOUNDRY
Petugas loundry mendapat paparan berasal dari linen kotor infeksius dan non
infeksius yang berasal dari kegiatan rumah sakit. Oleh karena itu saat pengelolaan
linen yaitu pada saat pencucian petugas linen menggunakan APD berupa masker,
celemek, handscoon, dan sepatu boot. Pada saat proses penyetrikaan petugas linen
menggunakan APD berupa masker. Biasakan untuk hand hygien sanitasi secara
individu yaitu dengan mencuci tangan baik menggunakan handscub atau handwash.
12. IPSRS
Petugas ipsrs yang bertugas dalam penggelolaan IPAL dan limbah B3 harus
menggunakan APD berupa werpak, masker, goggles, sarung tangan plastik/ sekali
pakai, sepatubood, dan helm pengaman. Sarung tangan yang digunakan oleh petugas
IPSRS berbeda dengan sarungtangan yang digunakan oleh perawat, bidan, dokter,
dan petugas lainnya. Sarungtangan ini berupa sarungtanga yanga tebal, ukuran
sampai di siku dan bisa digunakan kembali. Akan tetapi setiap penggunaan APD
pada bagian IPSRS ini bisa digunakan ulang untuk helm pengaman, sepatubood
werpak, goggles dan sarung tangan dengan pemeliharaan pencucian APD setiap
sehabis penggunaan, agar jika akan menggunakan kembali tinggal memapai APD
yang siap pakai kondisi bersih. Biasakan untuk hand hygien sanitasi secara individu
yaitu dengan mencuci tangan baik menggunakan handscub atau handwash.
13. RUANG JENAZAH
Dalam pemulasan jenazah oleh tim hucare diperlukan juga APD yaitu celemek,
masker, goggles, werpack, handscoon, dan sepatu bood. Biasakan untuk hand hygien
sanitasi secara individu yaitu dengan mencuci tangan baik menggunakan handscub
atau handwash.
14. PETUGAS KEBUN
Petuga kebun dalam perawatan tanman menggunakan APD berupa werpack, sepatu
bod, dan handscoon. Biasakan untuk hand hygien sanitasi secara individu yaitu
dengan mencuci tangan baik menggunakan handscub atau handwash.

F. MANFAAT PENGGUNAAN APD


1. Mengurangi resiko akibat kecelakaan kerja
2. Untuk melindungi seluruh/ sebagian tubuh terhdap kemungkinan adanya potensi
bahaya/ kecelakaan kerja.
3. Menggurangi paparan inos rumah sakit
BAB III
MONITORING DAN EVALUASI

Monitoring dan evaluasi diadakan dengan cara :


1. Memantau penggunaan APD di setiap unit rumah sakit. Pemantauan dilaksanakan
dengan cara sidak langsung ke unit-unit rumah sakit setiap seminggu sekali.
2. Memantau ketersediaan APD di rumah sakit. Pemantauan stok APD yang digunakan
sudah mencukupi dengan jumlah pengguna APD.
3. Mendata APD yang diperlukan/ dipergunakan di rumah sakit secara per unit. Pendataan
APD yang diperlukan di setiap unit dilakunan agar penggunaan APD tepat.
4. Melakukan penyuluhan penggunaan APD secara benar dan tepat. Penyuluhan APD
disasarkan kepada seluruh karyawan rumah sakit. Penyuluhan dilaksanakan karena
Rendahnya kesadaran pekerja terhadap Keselamatan kerja, Dianggap mengurangi
feminitas, Terbatasnya faktor stimulan pimpinan, dan Karena tidak enak / kurang
nyaman.
BAB IV
PENUTUP

Dengan adanya panduan penggunaan APD maka diharapkan di rumah sakit semua karyawan
mutlak menggunakan APD saat melakukan tindakan untuk mengurangi angka kecelakaan kerja
di rumah sakit serta dapat menempatkan APD apa saja yang perlu dipakai sesuai dengan
kebutuhan.

Anda mungkin juga menyukai