SK Penggunaan APD
SK Penggunaan APD
SK Penggunaan APD
MEMUTUSKAN
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan
pada Anggaran Biaya Rumah Sakit Umum Aghisna Medika Kroya.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa
apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan
dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kroya
Pada tanggal : 15 Desember
Direktur
Tembusan :
1. Direktur
2. Kepala Instalasi/Unit Radiologi Rumah Sakit Umum Aghisna Medika Kroya.
Lampiran-1 Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Aghisna Medika Kroya.
Nomor : 71O/SK/RSU-AMK/XII/2018
Tanggal : 15 Desember 2018
Tentang : Penetapan Kebijakan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Di Rumah Sakit Umum
Aghisna Medika Kroya
I. Pengertian :
Alat Pelindung Diri (APD) adalah pemberian perlindungan kepada seseorang atau
sekelompok orang ataupun keturunannya terhadap kemungkinan yang merugikan kesehatan
akibat paparan radiasi.
II. Tujuan :
1. mencegah dan membatasi peluang terjadinya efek yang membahayakan bagi
pasien, petugas maupun masyarakat.
2. Untuk menyakinkan bahwa pekerjaan atau kegiatan yang berkaitan dengan
penyinaran radiasi dapat di benarkan.
III. Kebijakan :
1. Perencanaa pengajuan pengadaan APD
a. Petugasradiologo melakukan pengecekan tentang APD yang ada di radiologi Rumah
Sakit Umum Aghisna Medika Kroya
b. Petugas radiologi mengajukan permintaan APD di instalasi radiologi Rumah Sakit
Umum Aghisna Medika Kroya.
2. Pengadaan APD
a. Pengadaan APD dengan harga mahal, selalu dikoordinasikan dengan pihak radiologi
dengan mampertimbangkan kebutuhan dan efisiensi.
b. Rekomendasi pemilihan jenis bahan ditentukan oleh instalasi radiologi Rumah Sakit
Umum Aghisna Medika Kroya.
3. Penerimaan APD
Penerimaan bahan APD dilakukan cek tingkat ketebalan dan kebocoran APD,serta di
lakukan pencatatan.
4. Penyimpanan APD
Penyimpanan peralatan APD dilakukan oleh petugas radiologi dengan memperhatikan
petunjuk yang ada pada label bahan atau petunjuk penyimpanan alat.
5. Pemeliharaan Peralatan APD
a. Pemeliharaan peralatan dilakukan oleh petugas radiologi
b. Kalibrasi peralatan milik sendiri di serahkan pada bagian BPFK yang di
rekomendasikan dan didokumentasikan.
Ditetapkan di Kroya
Pada tanggal : 15 Desember
Direktur