Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Penggunaan APD

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

SURAT KEPUTUSAN

DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM AGHISNA MEDIKA KROYA


NOMOR : 71O/SK/RSU-AMK/XII/2018
TENTANG
KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) DI RUMAH SAKIT UMUM
AGHISNA MEDIKA KROYA
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM AGHISNA MEDIKA KROYA

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemeriksaan


radiologi sebagai salah satu upaya menjamin keselamatan,
penggunaan dan pemanfaatan radiasi pengion yang aman bagi
petugas, pasien maupun masyarakat sekitar dalam pelayanan
radiologi di Rumah Sakit Umum Aghisna Medika Kroya b.
Bahwa untuk maksud tersebut pada butiran diatas, perlu
diberlakukan dengan surat keputusan Direktur Rumah Sakit
Umum Aghisna Medika Kroya

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;


2. Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007
tentang keselamatan Radiasi Pengion dan Sumber radioaktif

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG KEBIJAKAN


PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) DI
KESATU RUMAH SAKIT UMUM AGHISNA MEDIKA KROYA
: Memberlakukan Kebijakan penggunaan alat pelindung diri
KEDUA (APD) di Rumah Sakit Umum Aghisna Medika Kroya
sebagai mana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini;
: Penetapan Kebijakan penggunaan alat pelindung diri (APD) di
Rumah Sakit Umum Aghisna Medika Kroya dapat dilaksanakan dan
digunakan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan;

KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan
pada Anggaran Biaya Rumah Sakit Umum Aghisna Medika Kroya.

KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa
apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan
dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kroya
Pada tanggal : 15 Desember
Direktur

dr. Teguh Saefudin

Tembusan :
1. Direktur
2. Kepala Instalasi/Unit Radiologi Rumah Sakit Umum Aghisna Medika Kroya.
Lampiran-1 Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Aghisna Medika Kroya.
Nomor : 71O/SK/RSU-AMK/XII/2018
Tanggal : 15 Desember 2018
Tentang : Penetapan Kebijakan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Di Rumah Sakit Umum
Aghisna Medika Kroya

KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) DI RUMAH


SAKIT UMUM AGHISNA MEDIKA KROYA

I. Pengertian :
Alat Pelindung Diri (APD) adalah pemberian perlindungan kepada seseorang atau
sekelompok orang ataupun keturunannya terhadap kemungkinan yang merugikan kesehatan
akibat paparan radiasi.

II. Tujuan :
1. mencegah dan membatasi peluang terjadinya efek yang membahayakan bagi
pasien, petugas maupun masyarakat.
2. Untuk menyakinkan bahwa pekerjaan atau kegiatan yang berkaitan dengan
penyinaran radiasi dapat di benarkan.

III. Kebijakan :
1. Perencanaa pengajuan pengadaan APD
a. Petugasradiologo melakukan pengecekan tentang APD yang ada di radiologi Rumah
Sakit Umum Aghisna Medika Kroya
b. Petugas radiologi mengajukan permintaan APD di instalasi radiologi Rumah Sakit
Umum Aghisna Medika Kroya.
2. Pengadaan APD
a. Pengadaan APD dengan harga mahal, selalu dikoordinasikan dengan pihak radiologi
dengan mampertimbangkan kebutuhan dan efisiensi.
b. Rekomendasi pemilihan jenis bahan ditentukan oleh instalasi radiologi Rumah Sakit
Umum Aghisna Medika Kroya.
3. Penerimaan APD
Penerimaan bahan APD dilakukan cek tingkat ketebalan dan kebocoran APD,serta di
lakukan pencatatan.
4. Penyimpanan APD
Penyimpanan peralatan APD dilakukan oleh petugas radiologi dengan memperhatikan
petunjuk yang ada pada label bahan atau petunjuk penyimpanan alat.
5. Pemeliharaan Peralatan APD
a. Pemeliharaan peralatan dilakukan oleh petugas radiologi
b. Kalibrasi peralatan milik sendiri di serahkan pada bagian BPFK yang di
rekomendasikan dan didokumentasikan.

Ditetapkan di Kroya
Pada tanggal : 15 Desember
Direktur

dr. Teguh Saefudin

Anda mungkin juga menyukai