Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

14 Surat Dir PMD - Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah PID PDF

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 2

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI RI

DIREKTORAT JENDERAL
PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12740, Telp. 021-79172244 Fax. 021-7972242
www.kemendesa.go.id
Nomor : 582/PMD.04.01/IV/2019 Jakarta, 8 April 2019
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) lembar
Hal : Penggunaan Dana
Bantuan Pemerintah PID

Yth. Kepala Dinas PMD Provinsi


(daftar terlampir)
di Tempat

Untuk mengatur dan menjadi pedoman teknis pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah
Program Inovasi Desa (PID) Tahun Anggaran 2019, telah diterbitkan Keputusan Direktur
Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Program Inovasi Desa
Tahun Anggaran 2019, yang selanjutnya dalam surat ini disebut Juknis Bantuan Pemerintah
PID.
Berdasarkan komposisi alokasi dana di lokasi-lokasi kecamatan untuk pelaksanaan
komponen program PPID dan P2KTD maupun lokasi-lokasi kecamatan Prioritas
Pengembangan Sumber Daya Manusia (Prioritas PSDM), khususnya untuk pembiayaan
kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana
dimaksud pada Bab III poin 3.2.1.b.3), dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Alokasi Dana Bantuan Pemerintah PID untuk komponen program PPID dan P2KTD pada
kecamatan-kecamatan yang juga merupakan lokasi Prioritas PSDM, maka ketentuan
penggunaan dana tersebut khusus untuk pembiayaaan kegiatan Peningkatan Kapasitas
Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada Bab III poin
3.2.1.b.3) tetap berlaku, namun jumlah peserta pelatihan ditambah dari unsur-unsur Tim
Pelaksana Inovasi Desa (TPID) yang membidangi SDM, Pendamping Desa (PD) dan
Pendamping Lokal Desa (PLD);
2. Penambahan jumlah peserta pelatihan sebagaimana dimaksud poin 2, agar dilakukan
dengan memperhitungkan kecukupan dana yang tersedia (dapat ditentukan perwakilan
peserta dari TPID, PD, PLD). PD dan PLD yang diikutkan menjadi peserta pelatihan,
menerima hak yang sama dengan peserta lainnya, yaitu akomodasi, konsumsi dan
bantuan transportasi lokal;
3. Ketentuan lain pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah PID, diluar perubahan
sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas, tetap berpedoman pada Juknis Bantuan
Pemerintah PID Tahun Anggaran 2019, sebagaimana dimaksud pada pokok surat di atas;
4. Satker P3MD Provinsi diminta untuk menyampaikan perubahan-perubahan ini kepada
seluruh pelaku program di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
Demikian kami sampaikan, dan atas perhatian, dukungan serta kerjasama yang baik,
diucapkan terima kasih.

Direktur
Pemberdayaan Masyarakat Desa

Moh. Fachri, S.STP,M.Si


Tembusan:
1. Yth. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagai laporan;
2. Yth. Program Leader Konsultan Nasional PID dan P3MD;
3. Yth. Koordinator Provinsi PID dan P3MD.
Lampiran Surat
Nomor : 582/PMD.04.01/IV/2019
Tanggal : 8 April 2019

Kepada Yth.
1. Kepala Dinas PMD Provinsi Aceh
2. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara
3. Kepala Dinas PMD Provinsi Riau
4. Kepala Dinas PMD Provinsi Kepulauan Riau
5. Kepala Dinas PMD Provinsi Jambi
6. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Barat
7. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan
8. Kepala Dinas PMD Provinsi Lampung
9. Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu
10. Kepala Dinas PMD Provinsi Kep. Bangka Belitung
11. Kepala Dinas PMD Provinsi Banten
12. Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Barat
13. Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat
14. Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah
15. Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan
16. Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Timur
17. Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimatan Utara
18. Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Tengah
19. Kepala Dinas PMD Provinsi D.I. Yogyakarta
20. Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Timur
21. Kepala Dinas PMD Provinsi Bali
22. Kepala Dinas PMD Provinsi Nusa Tenggara Barat
23. Kepala Dinas PMD Provinsi Nusa Tenggara Timur
24. Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan
25. Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Barat
26. Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah
27. Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tenggara
28. Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara
29. Kepala Dinas PMD Provinsi Gorontalo
30. Kepala Dinas PMD Provinsi Maluku
31. Kepala Dinas PMD Provinsi Maluku Utara
32. Kepala Dinas PMD Provinsi Papua
33. Kepala Dinas PMD Provinsi Papua Barat

Anda mungkin juga menyukai