Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Makalah Fasilitas Dasar Kesehatanb Lingkungan

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 9

BAB I

LATAR BELAKANG

A. Pendahuluan
Kesehatan lingkungan merupakan faktor penting dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan, bahkan merupakan salah satu unsur penentu atau determinan
dalam kesejahteraan penduduk. Di mana lingkungan yang sehat sangat dibutuhkan
bukan hanya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk
kenyamanan hidup dan meningkatkan efisiensi kerja dan belajar.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya angka kematian bayi pada suatu
daerah disebabkan karena faktor perilaku (perilaku perawatan pada saat hamil dan
perawatan bayi, serta perilaku kesehatan lingkungan ) dan faktor kesehatan
lingkungan.

Pada masa yang datang pemerintah lebih fokus pada pelaksanaan pembangunan
yang berkelanjutan dan pengembangan wilayah yang berkesadaran lingkungan,
sementara pihak pengguna infrastruktur dalam hal ini masyarakat secara
keseluruhan harus disiapkan dengan kesadaran lingkungan yang lebih baik (tahu
sesuatu atau tahu bersikap yang semestinya) Masa datang kita dihadapkan dengan
penggunaan IPTEK yang lebih maju dan lebih kompleks yang memerlukan
profesionalisme yang lebih baik dengan jenjang pendidikan yang memadai.

Di samping itu dalam proses pembangunan masa datang, diperlukan adanya


teknologi kesehatan lingkungan yang menitik beratkan upayanya pada metodologi
mengukur dampak kesehatan dari pencemaran yang ditimbulkan oleh adanya
pembangunan, Indikator ini harus mudah, murah untuk diukur juga sensitif
menunjukkan adanya perubahan kualitas lingkungan.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Kesehatan Lingkungan
2. Syarat-syarat Lingkungan Yang Sehat
3. Cara-cara Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
4. Tujuan Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
5. Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan

C. Tujuan
Mahasiswa dapat mengetahui maksud, fasilitas, tata cara serta ruang lingkup dari
pada kesehatang lingkungan.
BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Persyaratan Kesehatan Lingkungan Perumahan

Pengertian kesehatan lingkungan merupakan berbagai usaha pengendalian atau


pengawasan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan atau yang dapat
menimbulkan berbagai hal yang merugikan perkembangan fisik, kesehatan dan daya
tahan hidup manusia. Menurut WHO kesehatan lingkungan (environmental health)
merupakan suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan
lingkungannya, agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.

Menurut Soemirat (2007), dalam proses interaksi manusia dengan lingkungan, tidak
selalu bersifat menguntungkan, namun kadang juga dapat bersifat merugikan. Hal ini
terjadi sebagai akibat hubungan timbal balik antara aktivitas manusia dengan
lingkungannya. Di dalam lingkungan terdapat faktor-faktor yang dapat menguntungkan
manusia (eugenik) disamping ada pula yang merugikan manusia (disgenik).Dan
berbagai usaha di bidang kesehatan lingkungan ditujukan untuk meningkatkan daya
guna faktor eugenik dan mengurangi peran atau mengendalikan faktor disgenik. Secara
naluriah manusia memang tidak dapat menerima kehadiran faktor disgenik di dalam
lingkungan hidupnya, oleh karenanya ia selalu berusaha untuk memperbaiki keadaan
sekitarnya sesuai dengan kemampuannya.

Sementara itu pengertian perumahan menurut Mukono (2006), adalah tempat tinggal
sekelompok masyarakat dalam melakukan hidup dan kehidupan manusia, oleh
sementara orang disebut pemukiman, sangat berkaitan dengan dengan kondisi ekonomi,
sosial, pendidikan, budaya, tradisi dan kebiasaan, suku, keadaan geografi dan kondisi
lokal. Selain itu lingkungan perumahan atau pemukiman dipengaruhi oleh beberapa
faktor yang dapat menentukan kualitas lingkungan pemukiman tersebut, antara lain
fasilitas pelayanan, perlengkapan, peralatan yang dapat menunjang terselenggaranya
kesehatan fisik, kesehatan mental, kesejahteraan sosial bagi individu dan keluarganya.

Harus dibedakan pengertian perumahan dan pemukiman. Perumahan merupakan


kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian dan sarana pembinaan keluarga yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana
lingkungan. Pemukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup baik kawasan
perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian yang mendukung perikehidupan. Untuk menciptakan satuan
lingkungan pemukiman diperlukan kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan
ukuran dengan penataan lahan dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang
memenuhi kesehatan.

Menurut WHO, pemukiman merupakan suatu struktur fisik dimana orang


menggunakannya untuk tempat berlindung, dimana lingkungan dari struktur tersebut
termasuk juga semua fasilitas dan pelayanan yang diperlukan, perlengkapan yang
berguna untuk kesehatan jasmani dan rokhani dan keadaan sosialnya yang baik untuk
keluarga dan individu. Sedangkan lingkungan pemukiman adalah meliputi semua
keadaan yang terdapat di sekitar pemukiman yang secara totalitas membentuk kesatuan
utuh yang saling mengikat dengan pemukiman tersebut, membentuk korelasi yang
saling mengkait satu dengan yang lainnya (Anonim,1991).

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 829 tentang


Persyaratan Kesehatan Perumahan, beberapa syarat kesehatan lingkungan perumahan
meliputi aspek lokasi, kualitas udara dan kebisingan, kualitas tanah,kualitas air tanah,
sarana dan prasarana lingkungan, binatang penular penyakit, dan penghijauan

B. Aspek Lokasi

1. Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran
lahar, gelombang tsunami, daerah pasang surut, longsor dan sebagainya;
2. Tidak terletak pada daerah bekas tempat TPAS dan bekas lokasi pertambangan;
3. Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur
pendaratan penerbangan.

Kualitas Udara dan Kebisingan


Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun
baik yang dihasilkan oleh alam atau aktivitas manusia, dan memenuhi persyaratan baku
mutu udara yang berlaku, dengan perhatian khusus terhadap parameter-parameter
sebagai berikut :

1. Tingkat kebisingan di lokasi tidak melebihi 45-5 5 dbA;


2. Gas berbau (H2S dan NH3) secara biologis tidak terdeteksi;
3. Partikel debu diameter < 10 jig tidak melebihi 150 jig/m3 ;
4. Gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm;
5. Debu tidak melebihi 350 mm3/m2 per hari;
6. Kecepatan getaran di lingkungan perumahan maksimal 10 mm/detik.

C. Kualitas tanah
Kualitas tanah pada daerah pemukiman harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Timah hitam (Pb) maksimal 300 mg/kg;


2. Arsenik total maksimal 100 mg/kg;
3. Cadmium (Cd) maksimal 20 mg/kg;
4. Benzo (a) pyrene maksimal 1 mg/kg.

D. Kualitas air tanah


Kualitas air tanah pada daerah perumahan minimal harus memenuhi persyaratan air
baku, untuk air minum golongan B yaitu air yang dapat dipergunakan sebagai air baku
untuk diolah menjadi air minum dan keperluan rumah tangga, sesuai dengan peraturan
yang berlaku.

Sarana dan prasarana lingkungan

1. Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi
yang aman dari kecelakaan;
2. Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
dan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku; a). Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan, antara lain
Konstruksi jalan tidak membahayakan kesehatan; Konstruksi trotoar jalan tidak
membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat; Bila ada jembatan harus
diberi pagar pengaman; b). Lampu penerangan jalan tidak menyilaukan.
3. Tersedia sumber air bersih yang menghasilkan air secara cukup sepanjang waktu
dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Pengelolaan pembuangan kotoran manusia dan limbah rumah tangga harus
memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku;
5. Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi persyaratan
kesehatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku;
6. Memiliki akses terhadap sarana pelayanan umum dan sosial seperti keamanan,
kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan,
kesenian dan lain sebagainya;
7. Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
8. Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadinya
kontaminasi yang dapat menimbulkan keracunan, sesuai dengan peraturan yang
berlaku;

Binatang Penular Penyakit

1. Indek lalat di lingkungan perumahan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan


peraturan yang berlaku;
2. Indek jentik nyamuk (angka bebas jentik) tidak melebihi 5%.
E. Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan di lingkungan perumahan merupakan pelindung dan juga
berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.
DAFTAR PUSTAKA

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 829 tentang Persyaratan


Kesehatan Perumahan;
Mukono,H.J., 2006, Prinsip Dasar Kesehatan Lingkungan, Airlangga University Press;
Soemirat,J., 2007, Kesehatan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
TUGAS
PRINSIP DAN MACAM FASILITAS DASAR KESEHATAN
LINGKUNGAN

OLEH
KELOMPOK II
1. ISMA
2. FRENLINTUHUSULA
3. OLAN C.S MATATULA
4. ABDUL K. OHORELLA
5. NIA RUMBARRU
6. BOBY G. REUNUSSA
7.
MAX G. MAITIMU

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MALUKU


JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
AMBON
2017
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
limpahan berkah, rahmat, dan inayah-Nyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan
penulisan MAKALAH PRINSIP DAN MACAM FASILITAS DASAR
KESEHATAN LINGKUNGAN dengan baik dan tepat pada waktu yang ditentukan.

Penulis sadar dan yakin dalam penulisan tugas ini, terdapat berbagai
kekurangan. Karna itu, kritik dan saran penulis harapkan demi tercapainya
kesempurnaan tugas ini.

Ambon, 18 September 2017


Penulis

Anda mungkin juga menyukai