Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

HASIL DISKUSI Sanitasi Pemukiman

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 9

HASIL DISKUSI

PENYEHATAN PEMUKIMAN

ANGGOTA KELOMPOK 2
SEMESTER V-A:

1. TINA DWI LESTARI (P27833215007)


2. NADIVA MUTIARANISSA B (P27833215008)
3. ERICA NYATASHA (P27833215016)
4. RIRIN MIFTAKUL HIDAYAH (P27833215017)
5. DYAH S SULISTYAWANINGTYAS (P27833215022)
6. ULAA ANISA Q (P27833215029)
7. NANING DWI SULISTYANINGRUM (P27833215033)

KEMENTERIAN KESEHATAN RI
POLTEKKES KEMENKES SURABAYA
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PRODI D - III KESLING KAMPUS MAGETAN
Jl. Tripandita No. 6 Telp : (0351) 895315 Fax : (0351) 891310
E-mail : prodi-kesling-mdn@yahoo.com
MAG ETAN
Soal :
1. Persyaratan Kesehatan Perumahan dan Lingkungan Pemukiman
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan.
2. Persyaratan Kesehatan Rumah Tinggal berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang
Persyaratan Kesehatan Perumahan.

Jawab :
Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan
pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan
No.829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut:
1. Lokasi
a. Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai,
aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan
sebagainya;
b. Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA)
sampah atau bekas tambang;
c. Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran
seperti jalur pendaratan penerbangan.
2. Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan
gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
a. Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi;
3
b. Debu dengan diameter kurang dari 10 g maksimum 150 g/m ;
c. Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;
3 2
d. Debu maksimum 350 mm /m per hari.
3. Kebisingan dan getaran
a. Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A;
b. Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik .
4. Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
a. Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg;
b. Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg;
c. Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg;
d. Kandungan Benzo(a)pyrene maksimum 1 mg/kg.
5. Prasarana dan sarana lingkungan
a. Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan
konstruksi yang aman dari kecelakaan;
b. Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor
penyakit;
c. Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan
tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan
pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar
pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata;
d. Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang
memenuhi persyaratan kesehatan;
e. Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus
memenuhi persyaratan kesehatan;
f. Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat
kesehatan;
g. Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi,
tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain
sebagainya;
h. Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya;
i. Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi
kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
6. Vektor penyakit
a. Indeks lalat harus memenuhi syarat;
b. Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.

7. Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung
dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.

Persyaratan Kesehatan Rumah Tinggal menurut Keputusan


Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah
sebagai berikut:
1. Bahan Bangunan
a. Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat
membahayakan kesehatan, antara lain: debu total tidak lebih dari 150 g
3 3
m , asbestos kurang dari 0,5 fiber/m /jam, timah hitam tidak melebihi 300
mg/kg bahan;
b. Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan
berkembangnya mikroorganisme patogen.
2. Komponen dan penataan ruang rumah
Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai
berikut:
a. Lantai kedap air dan mudah dibersihkan;
b. Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci
kedap air dan mudah dibersihkan;
c. Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;
d. Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus
dilengkapi dengan penangkal petir;
e. Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu,
ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan
ruang bermain anak;
f. Ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap.
3. Pencahayaan
Pencahayaan alam atau buatan langsung atau tidak langsung dapat menerangi
seluruh bagian ruangan minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.

4. Kualitas udara
Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut :
a. Suhu udara nyaman berkisar antara l8C sampai 30C;
b. Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%;
c. Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam;
d. Pertukaran udara;
e. Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8 jam;
3
f. Konsentrasi gas formaldehide tidak melebihi 120 mg/m .
5. Ventilasi
Luas penghawaan atau ventilasi a1amiah yang permanen minimal 10% dari
luas lantai.
6. Binatang penular penyakit
Tidak ada tikus bersarang di rumah.
7. Penyediaan air bersih
a. Tersedia sarana air bersih dengan kapasitas minimal 60 l/orang/hari;
b. Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau
air minum sesuai dengan Permenkes 416 tahun 1990 dan Permenkes
907 tahun 2002.
8. Sarana penyimpanan makanan
Tersedianya sarana penyimpanan makanan yang aman dan hygiene.
9. Limbah
a. Limbah cair berasal dari rumah, tidak mencemari sumber air, tidak
menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah.
b. Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, tidak
menyebabkan pencemaran terhadap permukaan tanah dan air tanah.
10. Kepadatan hunian ruang tidur
Luas ruang tidur minimal 8m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua
orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak dibawah umur 5 tahun.

Pertanyaan Diskusi:
1. Soal (Nadiya Febriani / P27833215039)
Adakah luasan khusus hiau dikawasan permukiman? Jika ada, berapa
luasannya?
Jawab :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008
tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
Di Kawasan Perkotaan
Arahan Penyediaan RTH pada Lingkungan/Permukiman
a. RTH Taman Rukun Tetangga
Taman Rukun Tetangga (RT) adalah taman yang ditujukan untuk
melayani penduduk dalam lingkup 1 (satu) RT, khususnya untuk melayani
kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut. Luas taman ini adalah minimal
1 m2 per penduduk RT, dengan luas minimal 250 m2. Lokasi taman berada
pada radius kurang dari 300 m dari rumah-rumah penduduk yang dilayani.
Luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas
70% - 80% dari luas taman. Pada taman ini selain ditanami dengan
berbagai tanaman, juga terdapat minimal 3 (tiga) pohon pelindung dari
jenis pohon kecil atau sedang.
b. RTH Taman Rukun Warga
RTH Taman Rukun Warga (RW) dapat disediakan dalam bentuk
taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu RW, khususnya
kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan masyarakat
lainnya di lingkungan RW tersebut. Luas taman ini minimal 0,5 m 2 per
penduduk RW, dengan luas minimal 1.250 m2. Lokasi taman berada pada
radius kurang dari 1000 m dari rumah-rumah penduduk yang dilayaninya.
Luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas
70% - 80% dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran yang
diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas. Pada taman ini
selain ditanami dengan berbagai tanaman sesuai keperluan, juga terdapat
minimal 10 (sepuluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang.
c. RTH Kelurahan
RTH kelurahan dapat disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan
untuk melayani penduduk satu kelurahan. Luas taman ini minimal 0,30 m2
per penduduk kelurahan, dengan luas minimal taman 9.000 m2. Lokasi
taman berada pada wilayah kelurahan yang bersangkutan.
Luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas 80% - 90%
dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai
tempat melakukan berbagai aktivitas. Pada taman ini selain ditanami
dengan berbagai tanaman sesuai keperluan, juga terdapat minimal 25
(duapuluhlima) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk
jenis taman aktif dan minimal 50 (limapuluh) pohon pelindung dari jenis
pohon kecil atau sedang untuk jenis taman pasif.
d. RTH Kecamatan
RTH kecamatan dapat disediakan dalam bentuk taman yang
ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan. Luas taman ini
minimal 0,2 m2 per penduduk kecamatan, dengan luas taman minimal
24.000 m2. Lokasi taman berada pada wilayah kecamatan yang
bersangkutan.
Luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas
80% - 90% dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran yang
diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas. Pada taman ini
selain ditanami dengan berbagai tanaman sesuai keperluan, juga terdapat
minimal 50 (limapuluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau
sedang untuk taman aktif dan minimal 100 (seratus) pohon tahunan dari
jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman pasif.

2. Soal (Elisa / P27833215015)


UU index lalat yang berlaku, kemudian berapa batasan index lalat?
Bagaimana jika terjadi kelebihan populasi lalat?
Jawab :
a. Untuk undang-undang yang mengatur tentang lalat tersendiri belum ada,
akan tetapi
untuk mengetahui index lalat di beberapa tempat Undang-undangnya
sudah ada contohnya di UU No 1204 Tentang Rumah sakit dimana
populasi lalat tidak boleh melebihi 2 ekor per block grill.
Untuk index lalatnya biasanya menggunakan standar penilaian yaitu :
0-2 ekor = Rendah (tidak terjadi masalah)
3-5 ekor = sedang (perlu dilakukan pengamanan)
6-20 ekor = Cukup (lakukan penanganan pada tempat berkembang
biaknya, jika perlu lakukan pengendalian)
20 ekor = Sangat (lakukan pengendalian)
b. Untuk Pengendaliannya bisa dilakukan :
1. Memelihara kebersihan lingkungan rumah dan sekitarnya
2. Menjaga kebersihan tempat sampah
3. Membuang sampah secara berkala jangan sampai sampah menumpuk,
agar tidak ada tidak ada tempat perindukan lalat.
4. Mengurangi atau menghilangkan tempat perindukan lalat
5. Mengurangi sumber yang menarik lalat
6. Mencegah kontak antara lalat dengan kotoran yang mengandung bibit
penyakit
7. Melindungi makanan, peralatan makan dan orang yang kontak dengan
lalat.

3. Soal (Hesti Riski Febry S / P27833215014)


Bagaimana solusi penataan ruang pada rumah sempit, seperti rumah susun?
Jawab :
Pada Perabot, Kita harus bisa menata ruang-ruang perabot tersebut,
bagaimana cara menatanya agar tempat untuk menempati perabot tersebut cukup
dan bisa tertata rapi. Alangkah baiknya perabotnya tersebut yang dimiliki
seperlunya saja, agar rumah tersebut agar tidak terjadi sempit.
4. Soal (Ihza Hirbatul Sinda P / P27833215038)
Kenapa lokasi bekas TPA tidak boleh digunakan untuk perumahan, lalu kenapa
kalau tidak boleh dipergunakan kenapa bekas TPA milangasri digunakan untuk
perumahan?
Jawab:
Karena kalau lahan bekas TPA dipergunakan untuk perumahan dapat
mencemarin beberapa faktor yaitu tanah ,air yang dapat mengakibatkan penyakit
bagi penghuni. Untuk yang bekas TPA milangasri dulu itu tidak digunakan
sebagai perumahan melainkan digunakan untuk persawahan lahan orang.
5. Soal (Rishma Dewi Anggita P / P27833215010)
Bagaimana menghindari bahaya di perumahan misal kebakaran?
Jawab:
Menurut saya bahaya dapat di cegah oleh individunya masing-masing
atau pemilik rumah masing-masing. Pemilik rumah harus tahu dan tanggap
dengan bahay apa saja yang akan timbul dirumahnya. Misal agar tidak terjadi
kebakaran pemilik rumah harus mengecek semua listrik dan kompor sebelum
berpergian.

Anda mungkin juga menyukai