HASIL DISKUSI Sanitasi Pemukiman
HASIL DISKUSI Sanitasi Pemukiman
HASIL DISKUSI Sanitasi Pemukiman
PENYEHATAN PEMUKIMAN
ANGGOTA KELOMPOK 2
SEMESTER V-A:
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
POLTEKKES KEMENKES SURABAYA
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PRODI D - III KESLING KAMPUS MAGETAN
Jl. Tripandita No. 6 Telp : (0351) 895315 Fax : (0351) 891310
E-mail : prodi-kesling-mdn@yahoo.com
MAG ETAN
Soal :
1. Persyaratan Kesehatan Perumahan dan Lingkungan Pemukiman
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan.
2. Persyaratan Kesehatan Rumah Tinggal berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang
Persyaratan Kesehatan Perumahan.
Jawab :
Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan
pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan
No.829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut:
1. Lokasi
a. Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai,
aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan
sebagainya;
b. Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA)
sampah atau bekas tambang;
c. Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran
seperti jalur pendaratan penerbangan.
2. Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan
gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
a. Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi;
3
b. Debu dengan diameter kurang dari 10 g maksimum 150 g/m ;
c. Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;
3 2
d. Debu maksimum 350 mm /m per hari.
3. Kebisingan dan getaran
a. Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A;
b. Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik .
4. Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
a. Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg;
b. Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg;
c. Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg;
d. Kandungan Benzo(a)pyrene maksimum 1 mg/kg.
5. Prasarana dan sarana lingkungan
a. Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan
konstruksi yang aman dari kecelakaan;
b. Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor
penyakit;
c. Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan
tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan
pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar
pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata;
d. Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang
memenuhi persyaratan kesehatan;
e. Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus
memenuhi persyaratan kesehatan;
f. Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat
kesehatan;
g. Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi,
tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain
sebagainya;
h. Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya;
i. Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi
kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
6. Vektor penyakit
a. Indeks lalat harus memenuhi syarat;
b. Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
7. Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung
dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.
4. Kualitas udara
Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut :
a. Suhu udara nyaman berkisar antara l8C sampai 30C;
b. Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%;
c. Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam;
d. Pertukaran udara;
e. Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8 jam;
3
f. Konsentrasi gas formaldehide tidak melebihi 120 mg/m .
5. Ventilasi
Luas penghawaan atau ventilasi a1amiah yang permanen minimal 10% dari
luas lantai.
6. Binatang penular penyakit
Tidak ada tikus bersarang di rumah.
7. Penyediaan air bersih
a. Tersedia sarana air bersih dengan kapasitas minimal 60 l/orang/hari;
b. Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau
air minum sesuai dengan Permenkes 416 tahun 1990 dan Permenkes
907 tahun 2002.
8. Sarana penyimpanan makanan
Tersedianya sarana penyimpanan makanan yang aman dan hygiene.
9. Limbah
a. Limbah cair berasal dari rumah, tidak mencemari sumber air, tidak
menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah.
b. Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, tidak
menyebabkan pencemaran terhadap permukaan tanah dan air tanah.
10. Kepadatan hunian ruang tidur
Luas ruang tidur minimal 8m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua
orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak dibawah umur 5 tahun.
Pertanyaan Diskusi:
1. Soal (Nadiya Febriani / P27833215039)
Adakah luasan khusus hiau dikawasan permukiman? Jika ada, berapa
luasannya?
Jawab :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008
tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
Di Kawasan Perkotaan
Arahan Penyediaan RTH pada Lingkungan/Permukiman
a. RTH Taman Rukun Tetangga
Taman Rukun Tetangga (RT) adalah taman yang ditujukan untuk
melayani penduduk dalam lingkup 1 (satu) RT, khususnya untuk melayani
kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut. Luas taman ini adalah minimal
1 m2 per penduduk RT, dengan luas minimal 250 m2. Lokasi taman berada
pada radius kurang dari 300 m dari rumah-rumah penduduk yang dilayani.
Luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas
70% - 80% dari luas taman. Pada taman ini selain ditanami dengan
berbagai tanaman, juga terdapat minimal 3 (tiga) pohon pelindung dari
jenis pohon kecil atau sedang.
b. RTH Taman Rukun Warga
RTH Taman Rukun Warga (RW) dapat disediakan dalam bentuk
taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu RW, khususnya
kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan masyarakat
lainnya di lingkungan RW tersebut. Luas taman ini minimal 0,5 m 2 per
penduduk RW, dengan luas minimal 1.250 m2. Lokasi taman berada pada
radius kurang dari 1000 m dari rumah-rumah penduduk yang dilayaninya.
Luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas
70% - 80% dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran yang
diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas. Pada taman ini
selain ditanami dengan berbagai tanaman sesuai keperluan, juga terdapat
minimal 10 (sepuluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang.
c. RTH Kelurahan
RTH kelurahan dapat disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan
untuk melayani penduduk satu kelurahan. Luas taman ini minimal 0,30 m2
per penduduk kelurahan, dengan luas minimal taman 9.000 m2. Lokasi
taman berada pada wilayah kelurahan yang bersangkutan.
Luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas 80% - 90%
dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai
tempat melakukan berbagai aktivitas. Pada taman ini selain ditanami
dengan berbagai tanaman sesuai keperluan, juga terdapat minimal 25
(duapuluhlima) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk
jenis taman aktif dan minimal 50 (limapuluh) pohon pelindung dari jenis
pohon kecil atau sedang untuk jenis taman pasif.
d. RTH Kecamatan
RTH kecamatan dapat disediakan dalam bentuk taman yang
ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan. Luas taman ini
minimal 0,2 m2 per penduduk kecamatan, dengan luas taman minimal
24.000 m2. Lokasi taman berada pada wilayah kecamatan yang
bersangkutan.
Luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas
80% - 90% dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran yang
diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas. Pada taman ini
selain ditanami dengan berbagai tanaman sesuai keperluan, juga terdapat
minimal 50 (limapuluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau
sedang untuk taman aktif dan minimal 100 (seratus) pohon tahunan dari
jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman pasif.