SYLABUS & PENJELASAN Pembuatan Akta Perorangan & Keluarga - 2
SYLABUS & PENJELASAN Pembuatan Akta Perorangan & Keluarga - 2
SYLABUS & PENJELASAN Pembuatan Akta Perorangan & Keluarga - 2
D. Pasal 41
Apabila ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 tidak dipenuhi, akta tersebut hanya
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
E. Pasal 42
1. Akta Notaris dituliskan dengan jelas dalam hubungan satu sama lain yang tidak
terputus-putus dan tidak menggunakan singkatan.
2. Ruang dan sela kosong dalam akta digaris dengan jelas sebelum akta
ditandatangani, kecuali untuk akta yang dicetak dalam bentuk formulir
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Semua bilangan untuk menentukan banyaknya atau jumlahnya sesuatu yang
disebut dalam akta, penyebutan tanggal, bulan, dan tahun dinyatakan dengan
huruf dan harus didahului dengan angka.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi surat kuasa
yang belum menyebutkan nama penerima kuasa.
G. Pembacaan dan penandatanganan akta (Pasal 44. Pasal 45, dan Pasal 46)
Pasal 44
1. Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap
penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat
membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya.
2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas dalam akta.
Pasal 45
1. Dalam hal penghadap mempunyai kepentingan hanya pada bagian tertentu dari
akta, hanya bagian akta tertentu tersebut yang dibacakan kepadanya.
2. Apabila bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan atau
dijelaskan, penghadap membubuhkan paraf dan tanda tangan pada bagian
tersebut.
3. Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.
Pasal 46
(1) Apabila pada pembuatan pencatatan harta kekayaan atau berita acara mengenai
suatu perbuatan atau peristiwa, terdapat penghadap yang:
a. menolak membubuhkan tanda tangannya; atau
b. tidak hadir pada penutupan akta, sedangkan penghadap belum
menandatangani akta tersebut, hal tersebut harus dinyatakan dalam akta dan
akta tersebut tetap merupakan akta otentik.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan dalam
akta dengan mengemukakan alasannya.
Pasal 50
1. Apabila dalam akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, hal
tersebut dilakukan demikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan
yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret
dinyatakan pada sisi akta.
2. Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah
diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
3. Apabila terjadi perubahan lain terhadap perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), perubahan itu dilakukan pada sisi akta sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 49.
4. Pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah perubahan, pencoretan, dan
penambahan.
Pasal 51
1. Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan
ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.
2. Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat
berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta
asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.
3. Salinan akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat wajib
disampaikan kepada para pihak.
A. Tentang Perkawinan :
1. akta izin kawin
2. penghapusan/ pencegahan perkawinan
3. perjanjian kawin;
1) Perjanjian Kawin(diluar persekutuan harta benda);
2) Perjanjian Kawin(persekutuan hasil dan pendapatan)
3) Perjanjian Kawin(persekutuan untung dan rugi)
4) Perjanjian Kawin diluar persekutuan dengan bersyarat, ada 2 :
1. Pasal 140 ayat (3) KUHPerdata, dan
2. Pasal 140 ayat (2) KUHPerdata
5) Perubahan Perjanjian Kawin
6) Pemisahan harta kekayaan perkawinan
7) Pemulihan kembali persekutuan
8) Syarat-syarat perpisahan meja dan ranjang
15. Pasal 783 Pencatatan barang pinjam pakai jika pemilik tidak
hadir
16. Pasal 931 jo 938 Surat Wasiat
17. Pasal 932 jo 933 Penyimpanan Surat Wasiat Olografis
18. Pasal 934 Pengembalian Surat Wasiat Olografis
19. Pasal 988 Pembuatan Wasiat Umum
20. Pasal 940 Penyimpanan Surat Wasiat Tertutup/rahasia
(akta superscriptie)
21. Pasal 978 Pengangkatan seorang pengurus guna mengurus
benda-benda selama waktu beban dalam hal
permberian wasiat dengan lompat tangan
(fidei commis)
22. Pasal 981 Pengangkatan seorang bewindvoerder dalam hal
penyerahan fidei commis
23. Pasal 990 Pembuatan daftar pertelaan barang-barang yang
diwasiatkan secara fidei commis setelah
pewaris meninggal
24. Pasal 992 Pencabutan surat wasiat
25. Pasal1010 Pembuatan daftar (inventarisasi) benda-benda
yang termasuk harta peninggalan
26. Pasal 1019 Pengangkatan seorang pengurus guna
peninggalannya selama ahli waris atau
penerima hibah wasiat masih hidup (dalam
fidei commis)
27. Pasal 1069 jo 1071 Pemisahan dan pembagian harga peninggalan
bilamana salah seorang ahli waris menolak
atau lalai memberikan bantuannya
28. Pasal 1069, 1074, Pemisahan dan pembagian pada umumnya
1652, 573 diantara para ahli waris yang bersangkutan
bila terdaftar ahli waris yang belum dewasa
atau tak berhak mengurus harta kekayaannya
29. Pasal 1074 Pemisahaan harta peninggalan
30. Pasal 1075 Pembuatan proses verbal tentang alasan-alasan
BHP menolak mengadakan pemisahan harta
peninggalan yang direncanakan
31. Pasal 1086 Pembebasan proses verbal tentang alasan-alasan
BHP menolak mengadakan pemisahan harta
peninggalan yang direncanakan
32. Pasal 1121 Pembagian warisan oleh keluarga sedarah dalam
garis lurus ke atas kepada keturunannya
33. Pasal 1171 Surat Kuasa Memasang Hipotik (SKMHT) vide
Undang-Undang Hak Tanggungan No 1/1996
JUDUL AKTA
Nomor :
1. Kepala Akta :
1) Hari dan tanggal pembuatan akta. I. Awal Akta
2) Pukul pembuatan akta.
3) Notaris pembuat akta.-------------------------------------------------------------------
2. Komparisi. (pengenalan penghadap/dikenalkan II. Komparisi
3. Premise. III. Premise
4. Isi Akta : IV. Isi akta
Isi akta.-------------------------------------------------------------------------------------
5. Akhir Akta
1) 1. Diselesaikan pada pukul
2. Demikianlah akta ini
3. Dibuat sebagai apa
4. Dilangsungkan dimana
2) Saksi-saksi (instrumentair)
3) Pembacaan akta
4) Penanda-tanganan akta
5) Renvooi
1. Tentang Perkawinan :
a. akta izin kawin (1)
b. pencegahan perkawinan (2)
c. penghapusan pencegahan perkawinan (3)
d. Kuasa Untuk Melangsungkan Perkawinan. (4)
e. Pernyataan. (5)
f. perjanjian kawin;
1) Perjanjian Kawin-diluar persekutuan harta benda (6)
2) Perjanjian Kawin-persekutuan hasil dan pendapatan (7)
3) Perjanjian Kawin-persekutuan untung dan rugi (8)
4) Perjanjian Kawin diluar persekutuan dengan bersyarat;
a. Pasal 140 ayat (3) KUHPerdata (9)
b. Pasal 140 ayat (2) KUHPerdata (10)
5) Perubahan Perjanjian Kawin (11)
6) Pemisahan harta kekayaan perkawinan (12)
7) Pemulihan kembali persekutuan (13)
8) syarat-syarat perpisahan meja dan ranjang (14)
2. Pengakuan dan Pengingkaran Sahnya Anak
Pengakuan Anak
1) pengakuan anak oleh ayah (15)
2) pengakuan anak oleh ibunya (16)
3) Pengingkaran sahnya seorang anak (17)
3. Wasiat
1) Wasiat umum (18)
2) Wasiat olographis (19)
3) Wasiat rahasia (20)
4. Keterangan Waris
1) Pernyataan (dari ahli waris) (21)
2) Keterangan Waris (22)
5. Wali
1) Pengangkatan Wali
2) Pengakuan tentang penerimaan dan pertanggung-jawaban wali
3) Pemberian pembebasan wali