Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SYLABUS & PENJELASAN Pembuatan Akta Perorangan & Keluarga - 2

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 12

SYLABUS MATA KULIAH

PEMBUATAN AKTA PERORANGAN DAN KELUARGA

Pengajar : 1. Harun Kamil, SH


2. Liza Priandhini, SH, MKn
Bobot : 2 SKS
Disajikan pada : Semester Gasal dan Genap
Persyaratan : Telah lulus PJN dan TPA

I. TENTANG PEMBUATAN AKTA :


- Kerangka/Sistematika pembuatan akta (pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris)

A. Setiap akta Notaris terdiri atas:


1. awal akta atau kepala akta;
2. badan akta; dan
3. akhir atau penutup akta.

Ad. 1. Awal akta atau kepala akta memuat :


a. judul akta;
b. nomor akta;
c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.

Ad. 2. Badan akta memuat:


a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan,
jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang
mereka wakili;
b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan daripihak yang
berkepentingan; dan
d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan,jabatan,
kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.

Ad. 3. Akhir atau penutup akta memuat:


a. uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7);
- membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling
sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh
penghadap, saksi, dan Notaris;
- Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak
wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak
dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan

Sylabus Mata Kuliah Pembuatan Akta Perorangan dan Keluarga Page 1


memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan
dalam penutup akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf
oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
- ada Penghadap yang tidak mengerti bahasa dalam akta, maka
diterjemahkan oleh Notaris;
- ada Penghadap yang tidak mengerti bahasa dalam akta, dan notaris
tidak mengerti bahsa penghadap tadi, maka harus ada penerjemah;
- salah seorang penghadap tidak dapat mendengar (tuna rungu/tuli),
yang bersangkutan dipersilahkan membaca sendiri.
b. uraian tentang penandatanganan dan tempat atau penandatanganan atau
penerjemahan akta apabila ada;
(Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 UUJN)
- seorang Penghadap atau lebih tidak dapat mendandatangani akta;
- seorang penghadap atau lebih menolak menandatangani akta;
- seorang penghadap atau lebih mengundurkan diri sebelum akta selesai,
penghadap tersebut hanya berkepentingan terhadap satu bagian akta
saja.
c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan jabatan, kedudukan,
dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan
akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa
penambahan, pencoretan, atau penggantian.

B. Penghadap (Pasal 39 UUJN)


1. Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. cakap melakukan perbuatan hukum.
2. Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2
(dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun
atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan
oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
3. Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam
akta.

C. Saksi-Saksi (Pasal 40 UUJN)


1. Setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang
saksi, kecuali peraturan perundangundangan menentukan lain.
2. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. mengerti bahasa yang digunakan dalam akta;
d. dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan

Sylabus Mata Kuliah Pembuatan Akta Perorangan dan Keluarga Page 2


e. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis
lurus ke atas atau ke bawah tanp pembatasan derajat dan garis ke samping
sampai denganderajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.
3. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenal oleh Notaris atau
diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan tentang identitas dan
kewenangannya kepada Notaris oleh penghadap.
4. Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan saksi dinyatakan
secara tegas dalam akta.

D. Pasal 41
Apabila ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 tidak dipenuhi, akta tersebut hanya
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

E. Pasal 42
1. Akta Notaris dituliskan dengan jelas dalam hubungan satu sama lain yang tidak
terputus-putus dan tidak menggunakan singkatan.
2. Ruang dan sela kosong dalam akta digaris dengan jelas sebelum akta
ditandatangani, kecuali untuk akta yang dicetak dalam bentuk formulir
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Semua bilangan untuk menentukan banyaknya atau jumlahnya sesuatu yang
disebut dalam akta, penyebutan tanggal, bulan, dan tahun dinyatakan dengan
huruf dan harus didahului dengan angka.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi surat kuasa
yang belum menyebutkan nama penerima kuasa.

F. Bahasa Akta (Pasal 43)


1. Akta dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, Notaris
wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang
dimengerti oleh penghadap.
3. Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut
diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
4. Akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh Notaris dan saksi
apabila pihak yang berkepentingan menghendaki sepanjang undang-undang
tidak menentukan lain.
5. Dalam hal akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris wajib
menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.

G. Pembacaan dan penandatanganan akta (Pasal 44. Pasal 45, dan Pasal 46)
Pasal 44
1. Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap
penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat
membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya.
2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas dalam akta.

Sylabus Mata Kuliah Pembuatan Akta Perorangan dan Keluarga Page 3


3. Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditandatangani oleh
penghadap, Notaris, saksi, dan penerjemah resmi.
4. Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5)
dinyatakan secara tegas pada akhir akta.

Pasal 45
1. Dalam hal penghadap mempunyai kepentingan hanya pada bagian tertentu dari
akta, hanya bagian akta tertentu tersebut yang dibacakan kepadanya.
2. Apabila bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan atau
dijelaskan, penghadap membubuhkan paraf dan tanda tangan pada bagian
tersebut.
3. Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.

Pasal 46
(1) Apabila pada pembuatan pencatatan harta kekayaan atau berita acara mengenai
suatu perbuatan atau peristiwa, terdapat penghadap yang:
a. menolak membubuhkan tanda tangannya; atau
b. tidak hadir pada penutupan akta, sedangkan penghadap belum
menandatangani akta tersebut, hal tersebut harus dinyatakan dalam akta dan
akta tersebut tetap merupakan akta otentik.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan dalam
akta dengan mengemukakan alasannya.

H. Surat Kuasa untuk dasar pembuatan akta (Pasal 47)


1. Surat kuasa otentik atau surat lainnya yang menjadi dasar kewenangan
pembuatan akta yang dikeluarkan dalam bentuk originali atau surat kuasa di
bawah tangan wajib dilekatkan pada Minuta Akta.
2. Surat kuasa otentik yang dibuat dalam bentuk Minuta Akta diuraikan dalam
akta.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dilakukan apabila
surat kuasa telah dilekatkan pada akta yang dibuat di hadapan Notaris yang
sama dan hal tersebutdinyatakan dalam akta.

I. RENVOOI (Pasal 48, 49, 50 dan Pasal 51)


Pasal 48
1. Isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa penulisan tindih,
penyisipan, pencoretan, atau penghapusan dan menggantinya dengan yang lain.
2. Perubahan atas akta berupa penambahan, penggantian, atau pencoretan dalam
akta hanya sah apabila perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan
lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

Sylabus Mata Kuliah Pembuatan Akta Perorangan dan Keluarga Page 4


Pasal 49
1. Setiap perubahan atas akta dibuat di sisi kiri akta.
2. Apabila suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri akta, perubahan
tersebut dibuat pada akhir akta, sebelum penutup akta, dengan menunjuk
bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan.
3. Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah
mengakibatkan perubahan tersebut batal.

Pasal 50
1. Apabila dalam akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, hal
tersebut dilakukan demikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan
yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret
dinyatakan pada sisi akta.
2. Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah
diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
3. Apabila terjadi perubahan lain terhadap perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), perubahan itu dilakukan pada sisi akta sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 49.
4. Pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah perubahan, pencoretan, dan
penambahan.

Pasal 51
1. Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan
ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.
2. Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat
berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta
asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.
3. Salinan akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat wajib
disampaikan kepada para pihak.

Sylabus Mata Kuliah Pembuatan Akta Perorangan dan Keluarga Page 5


II. PEMBUATAN AKTA HUKUM PERORANGAN DAN HUKUM KELUARGA

A. Tentang Perkawinan :
1. akta izin kawin
2. penghapusan/ pencegahan perkawinan
3. perjanjian kawin;
1) Perjanjian Kawin(diluar persekutuan harta benda);
2) Perjanjian Kawin(persekutuan hasil dan pendapatan)
3) Perjanjian Kawin(persekutuan untung dan rugi)
4) Perjanjian Kawin diluar persekutuan dengan bersyarat, ada 2 :
1. Pasal 140 ayat (3) KUHPerdata, dan
2. Pasal 140 ayat (2) KUHPerdata
5) Perubahan Perjanjian Kawin
6) Pemisahan harta kekayaan perkawinan
7) Pemulihan kembali persekutuan
8) Syarat-syarat perpisahan meja dan ranjang

B. Pengakuan dan Pengingkaran Sahnya Anak


1. Pengakuan Anak
a. pengakuan anak oleh ayah
b. pengakuan anak oleh ibunya
2. Pengingkaran sahnya seorang anak
3. Perwalian, terdiri dari :
a. pengangkatan seorang wali
b. pengakuan tentang penerimaan perhitungan pertanggung-jawaban wali
c. pemberian pembebasan perwalian
4. Wasiat sebagai bagian dari hukum waris
a. Wasiat umum;
1) Dihadapan saksi-saksi
2) diluar saksi-saksi
3) Pengangkatan pengurus (bewindvoerder) dengan wasia
4) Codisil (surat wasiat dibawah-tangan)
b. Surat wasiat rahasia/akta superscriptie
1) surat wasiat rahasia (diserahkan terbuka)
2) surat wasiat rahasia (diserahkan tertutup)
c. Surat wasiat olographis
1) penyimpanan surat wasiat olographis (diserahkan tertutup)
2) penyimpanan surat wasiat olographis (diserahkan terbuka)
d. Penyimpanan surat wasiat codisil
e. Lain-lain :
1) Pernyataan dan keterangan hak waris,
2) Penyerahan Legaat,
3) Akta Penyimpanan (akta van depot)

Sylabus Mata Kuliah Pembuatan Akta Perorangan dan Keluarga Page 6


III. PASAL-PASAL DALAM UNDANG-UNDANG YANG AKTA-AKTANYA HARUS
DIBUAT DALAMAKTA NOTARIIL

A. Yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)


Buku I tentang Orang:

1. Pasal 70 pencegahan perkawinan dan pencabutan


pencegahan perkawinan
2. Pasal71 jo 35 ijin kawin
3. Pasal 79 pengangkatan seorang wakil atau kuasa untuk
melangsungkan perkawinan
4. Pasal 147 perjanjian perkawinan
5. Pasal 148 Perubahan perjanjian perkawinan
6. Pasal 176 Pemberian hibah yang berhubungan dengan
perkawinan
7. Pasal 177 pernyataan penerimaan hibah (bila hibah
dilakukan dengan akta tersendiri& tidak dilakukan
dalam akta perjanjian kawin)
8. Pasal 191 pembagian harta percampuran setelah
diadakannya pemisahan
9. Pasal 196 mengembalikan percampuran harta setelah
perpisahan harta
10. Pasal 237 Pengaturan syarat-syaratperpisahan meja &
ranjang
11. Pasal 253 jo 256 Pengingkaran sahnya seoranganak
12. Pasal 281 Pengakuan terhadap anak luar kawin
13. Pasal 355 Pengangkatan wali oleh orang tau yang hidup
lebih lama
14. Pasal 477 jo 483 Pencatatan harta dari seorang yang tak hadir, oleh
para ahli warisnya atau oleh suami/isteri si tak
hadir

Sylabus Mata Kuliah Pembuatan Akta Perorangan dan Keluarga Page 7


Buku II tentang Kebendaan

15. Pasal 783 Pencatatan barang pinjam pakai jika pemilik tidak
hadir
16. Pasal 931 jo 938 Surat Wasiat
17. Pasal 932 jo 933 Penyimpanan Surat Wasiat Olografis
18. Pasal 934 Pengembalian Surat Wasiat Olografis
19. Pasal 988 Pembuatan Wasiat Umum
20. Pasal 940 Penyimpanan Surat Wasiat Tertutup/rahasia
(akta superscriptie)
21. Pasal 978 Pengangkatan seorang pengurus guna mengurus
benda-benda selama waktu beban dalam hal
permberian wasiat dengan lompat tangan
(fidei commis)
22. Pasal 981 Pengangkatan seorang bewindvoerder dalam hal
penyerahan fidei commis
23. Pasal 990 Pembuatan daftar pertelaan barang-barang yang
diwasiatkan secara fidei commis setelah
pewaris meninggal
24. Pasal 992 Pencabutan surat wasiat
25. Pasal1010 Pembuatan daftar (inventarisasi) benda-benda
yang termasuk harta peninggalan
26. Pasal 1019 Pengangkatan seorang pengurus guna
peninggalannya selama ahli waris atau
penerima hibah wasiat masih hidup (dalam
fidei commis)
27. Pasal 1069 jo 1071 Pemisahan dan pembagian harga peninggalan
bilamana salah seorang ahli waris menolak
atau lalai memberikan bantuannya
28. Pasal 1069, 1074, Pemisahan dan pembagian pada umumnya
1652, 573 diantara para ahli waris yang bersangkutan
bila terdaftar ahli waris yang belum dewasa
atau tak berhak mengurus harta kekayaannya
29. Pasal 1074 Pemisahaan harta peninggalan
30. Pasal 1075 Pembuatan proses verbal tentang alasan-alasan
BHP menolak mengadakan pemisahan harta
peninggalan yang direncanakan
31. Pasal 1086 Pembebasan proses verbal tentang alasan-alasan
BHP menolak mengadakan pemisahan harta
peninggalan yang direncanakan
32. Pasal 1121 Pembagian warisan oleh keluarga sedarah dalam
garis lurus ke atas kepada keturunannya
33. Pasal 1171 Surat Kuasa Memasang Hipotik (SKMHT) vide
Undang-Undang Hak Tanggungan No 1/1996

Sylabus Mata Kuliah Pembuatan Akta Perorangan dan Keluarga Page 8


pasal 15 ayat 1
34. Pasal 1172 Penjualan, penyerahan serta pemberian suatu
hutang hipotik
35. Pasal 1196 Kuasa untuk melakukan roya Hipotik
36. Pasal 1227 Proses verbal tentang penolakan oleh pegawai
penyimpanan hipotik dalam melaksanakan
kewajibannya

Buku ke III tentang Perikatan:


37. Pasal 1401.2 Dalam hal subrogasi : perjanjian peminjaman
uang oleh si debitur kepada orang ketiga guna
pelunasan hutangnya kepada kreditur sehingga
orang ketiga tersebut menjadi krediturnya yang
baru, harus dengan akta otentik
38. Pasal 1405 Penawaran pembayaran tunai (yang diikuti oleh
penyimpanan dan penitipan)
39. Pasal 1406 Penyimpanan atau konsiyasi dalam hal terjadi
penawaran pembayaran tunai
40. Pasal 1682 Hibah
41. Pasal 1683 Kuasa untuk menerima hibah
42. Pasal 1945 Kuasa untuk mengangkat sumpah

B. Yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

1. Pasal 22 Pendirian Firma (tetapi ketiadaan akta


sedemikian tidak dapat dikemukakakn untuk
merugikan pihak ketiga)
2. Pasal 31 Perubahan, pembubaran sebelum waktunya
perpanjangan waktu firma
3. Pasal 181 Protes non pembayaran wesel dan cek

C. Yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang


Perseroan Terbatas

4. Pasal 7 ayat (1) Akta pendirian atau Anggaran Dasar Perseroan


Terbatas (PT)
5. Pasal 21 ayat (4) Perubahan atau Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas (PT)

D. Yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan


Fidusia

Sylabus Mata Kuliah Pembuatan Akta Perorangan dan Keluarga Page 9


6. Pasal 15 Pembebanan benda dengan jaminan fidusia
dibuat dengan akta notaris dalam bahasa
indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia

E. Yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keurangan RI Nomor 337/KMK-


01/2000, tanggal 18-08-2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

7. Pasal 36 ayat (2) Bank sebagai kreditur dalam membeli agunannya,


melalui lelang, dengan menyatakan untuk pihak
lain yang akan ditunjuk kemudian
8. ayat (3) Pembelian agunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) disertai dengan akta notaris

F. Yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang


Yayasan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004

9. Pasal 9 ayat (2) Akta pendirian yayasan


10. Pasal 18 ayat (3) Perubahan Anggaran dasar yayasan
11. Pasal 58 ayat (4) Akta penggabungan
(Telah diubah)

G. Yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1999 tentang dan


Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik
BAB II Pasal 2
1. Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50
(lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21
(dua puluh satu) tahun ke atas dengan akta notaris.
2. Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga serta kepengurusan tingkat nasional.
3. Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada
Departemen Kehakiman dengan syarat:
a. memiliki akta notaris pendirian partai politik yang sesuai dengan
Undang-Undnag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
peraturan perundang-undangan lainnya;

Sylabus Mata Kuliah Pembuatan Akta Perorangan dan Keluarga Page 10


SYLABUS MATA KULIAH
PEMBUATAN AKTA PERORANGAN DAN KELUARGA

1. Teknik Pembuatan Akta:


- Kerangka / sistematika pembuatan akta

Contoh suatu akta Notaris :

JUDUL AKTA
Nomor :
1. Kepala Akta :
1) Hari dan tanggal pembuatan akta. I. Awal Akta
2) Pukul pembuatan akta.
3) Notaris pembuat akta.-------------------------------------------------------------------
2. Komparisi. (pengenalan penghadap/dikenalkan II. Komparisi
3. Premise. III. Premise
4. Isi Akta : IV. Isi akta
Isi akta.-------------------------------------------------------------------------------------
5. Akhir Akta
1) 1. Diselesaikan pada pukul
2. Demikianlah akta ini
3. Dibuat sebagai apa
4. Dilangsungkan dimana
2) Saksi-saksi (instrumentair)
3) Pembacaan akta
4) Penanda-tanganan akta
5) Renvooi

Sylabus Mata Kuliah Pembuatan Akta Perorangan dan Keluarga Page 11


2. Pembuatan AktaPerorangan Dan Keluarga

1. Tentang Perkawinan :
a. akta izin kawin (1)
b. pencegahan perkawinan (2)
c. penghapusan pencegahan perkawinan (3)
d. Kuasa Untuk Melangsungkan Perkawinan. (4)
e. Pernyataan. (5)
f. perjanjian kawin;
1) Perjanjian Kawin-diluar persekutuan harta benda (6)
2) Perjanjian Kawin-persekutuan hasil dan pendapatan (7)
3) Perjanjian Kawin-persekutuan untung dan rugi (8)
4) Perjanjian Kawin diluar persekutuan dengan bersyarat;
a. Pasal 140 ayat (3) KUHPerdata (9)
b. Pasal 140 ayat (2) KUHPerdata (10)
5) Perubahan Perjanjian Kawin (11)
6) Pemisahan harta kekayaan perkawinan (12)
7) Pemulihan kembali persekutuan (13)
8) syarat-syarat perpisahan meja dan ranjang (14)
2. Pengakuan dan Pengingkaran Sahnya Anak
Pengakuan Anak
1) pengakuan anak oleh ayah (15)
2) pengakuan anak oleh ibunya (16)
3) Pengingkaran sahnya seorang anak (17)
3. Wasiat
1) Wasiat umum (18)
2) Wasiat olographis (19)
3) Wasiat rahasia (20)
4. Keterangan Waris
1) Pernyataan (dari ahli waris) (21)
2) Keterangan Waris (22)
5. Wali
1) Pengangkatan Wali
2) Pengakuan tentang penerimaan dan pertanggung-jawaban wali
3) Pemberian pembebasan wali

Sylabus Mata Kuliah Pembuatan Akta Perorangan dan Keluarga Page 12

Anda mungkin juga menyukai