Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Ep 1 Penanggung Jawab Mutu Puskesmas

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG

DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS KAMPUNG SAWAH
Jl. Arjuna no.14 Kelurahan Sawah Lama No. Telpon (0721) 250163
Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung

KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS KAMPUNG SAWAH
Nomor : 003/SK/A/I/2018

TENTANG

PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB MANAJEMEN MUTU


UPT PUSKESMAS KAMPUNG SAWAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

KEPALA UPT PUSKESMAS KAMPUNG SAWAH,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan,


Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, perlu adanya manajemen mutu
di UPT Puskesmas Kampung Sawah dalam merencanakan dan
melaksanakan fungsi Puskesmas agar sesuai standar;
b. bahwa ada upaya peningkatan mutu UKP, keselamatan pasien dan
UKM, hanya dapat terlaksana jika terdapat kejelasan mengenai tenaga
yang terlibat dan tanggung jawab dalam upaya tersebut;
c. bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a tersebut di atas,
maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Manajemen Mutu
Puskesmas Kampung Sawah;
d. bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a dan b tersebut di atas,
perlu menetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas tentang
penggantian Tim Manajemen Mutu Puskesmas Kampung Sawah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ;
3. Undang - Undang Nomor. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Peraturan Perundang – Undangan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun
2004 tentang pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009;
6. Peraturan Menteri Kesehatan no 75 Tahun 2014 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun
2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas;
9. Permen Pan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Survey Kepuasan
Masyarakat;
10. Peraturan Daerah Kota Bandara Lampung Nomor 05 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Peraturan daerah Nomor 03 Tahun 2008
Tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Kota Bandar Lampung;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KAMPUNG SAWAH
TENTANG PENETAPAN TIM MANAJEMEN MUTU.
Kesatu : Tim Manajemen Mutu sebagaimana tersebut di dalam lampiran Keputusan
Kepala UPT Puskesmas Kampung Sawah.
Kedua : Tim manajemen yang terlibat dalam upaya manajemen mutu pelayanan
Puskesmas sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
Ketiga : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Bandar Lampung


Pada tanggal : 12 Januari 2018
PLT. KEPALA
UPT PUSKESMAS KAMPUNG SAWAH,

INTAN KUSUMA DEWI


LAMPIRAN I : Keputusan Kepala UPT Puskesmas
Kampung Sawah
NOMOR : 003/SK/A/I/2018
TANGGAL : 12 Januari 2018
TENTANG : Membentuk Tim Manajemen Mutu
Puskesmas Kampung Sawah

TIM MANAJEMEN MUTU PUSKESMAS KAMPUNG SAWAH

Struktur organisasi TIM Manajemen Mutu UPT Puskesmas Kampung Sawah

1. Wakil Manajemen Mutu : drg. Endah Nilawati


2. Sekretaris : Erfi Silvera Tanjung
3. Tim Peningkatan Mutu Administrasi
Ketua : Slamet Riyanto
Anggota - Rahmaini
- Nisa Nurmala

2. Tim Peningkatan Mutu UKM


Ketua : drg. Endah Nilawati
Anggota - Linda Pratiwi
- Kurniawati
- Sulistyowati

3. Tim Peningkatan Mutu UKP


Ketua : dr. Emilda
Anggota - Siti Khadijah
- Murniati

4. Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien


Ketua : dr. Mike Yulia Fandri
Anggota - dr. Lita Mayang. S
- Suhaifah Diah Kartika
Uraian Tugas Tim Manajemen Mutu Puskesmas sebagai berikut:

1. Tanggung jawab Wakil Manajemen Mutu (WMM)


a. Mengkoordinasi, memonitoring dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu
dan kinerja secara berkesinambungan
b. Menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja dilakukan secara
konsisten dan sistematis
c. Menyusun pedoman (manual )mutu dan kinerja bersama pimpinan puskesmas yang
akan menjadi acuan bagi pimpinan , penanggung jawab UKP/UKM dan pelaksana
kegiatan puskesmas

2. Wewenang WMM
a. Menyusun dan mengembangkan dokumen
b. Mengelola dan memelihara dokumen
c. Membantu kepala puskesmas dalam mengendalikan proses pendidikan dan pelatihan

3. Tugas WMM
a. Menyusun program kinerja tahunan
b. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan system manajemen mutu
c. Melakukan koordinasi penyusunan dokumen sistem manajemen mutu
d. Melaksanakan dan mengkoordinasikan administrasi system manajemen mutu
e. Mengkoordinasikan pelaksanaan audit internal/eksternal
f. Melaporkan hasil pelaksanaan audit
g. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh kepala puskesmas yang berkaitan dengan
penjaminan mutu
h. Mengkoordinir pelaksanaan mutu di Puskesmas Kampung Sawah
i. Memantau kegiatan peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas
j. Membudayakan perbaikan kinerja yang berkesinambungan secara konsisten
Dengan tatanilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas
k. Memastikan semua kebijakan mutu dilaksanakan dalam setiap aktivitas pelayanan

4. Tugas Sekretaris
a. Menegendalikan catatan mutu untuk penyimpanan ,perlindungan, pengambilan, masa
simpan dan pemusnahan catatan mutu.
b. Pengendalian dokumen Eksternal dan Internal
5. Tugas Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
(PMKP)
b. Sosialisasi program dan kegiatan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
(PMKP)
c. Melaksanakan program dan kegiatan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
(PMKP)
d. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Peningkatan Mutu dan
Keselamatan Pasien (PMKP)

6. Tugas Peningkatan Mutu Kinerja (PMK)


a. Menyusun rencana program dan sosialisasi peningkatan Mutu Kinerja Kegiatan (PMK)
b. Berkoordinasi dengan Penanggung jawab UKM untuk penyesuaian kinerja dan SPM
(Standar Pelayanan Minimal)
c. Melaksanakan Program Peningkatan Mutu
d. Menyusun laporan dan Evaluasi program peningkatan mutu kinerja

7. Tugas Peningkatan Mutu Administrasi


a. Mencatat dan menangani keluhan pelanggan supaya tetap meninggalkan kesan positif dan
memberikan solusi sehingga keluhannya ditangani dengan baik dan profesional
b. Menganalisis dan tindak lanjut terhadap keluhan pelanggan
c. Menyusun rencana program dan sosialisasi peningkatan mutu administrasi
d. Melaksanakan program peningkatan mutu administrasi
e. Menyusun laporan dan evaluasi program peningkatan mutu kinerja

8. Tugas Audit Internal


a. Menentukan sasaran audit
b. Menentukan instrumen audit
c. Melaksanakan audit
d. Membuat laporan audit

PLT KEPALA
UPT PUSKESMAS KAMPUNG SAWAH,

INTAN KUSUMA DEWI


LAMPIRAN II : Keputusan Kepala UPT Puskesmas
Kampung Sawah
NOMOR : 003/SK/A/I/2018
TANGGAL : 12 Januari 2018
TENTANG : Membentuk Tim Manajemen Mutu
Puskesmas Kampung Sawah

STRUKTUR ORGANISASI TIM MANAJEMEN MUTU PELAYANAN

PENANGGUNG JAWAB
MANAJEMEN MUTU

Kepala UPT Puskesmas


Kampung Sawah

WAKIL MANAJEMEN MUTU

drg. Endah Nilawati

SEKRETARIS

Erfi Silvera Tanjung

TIM PMKP TIM TIM TIM PENINGKATAN


PENINGKATAN PENINGKATAN MUTU UKM
MUTU ADMEN MUTU UKP
dr. Mike Yulia drg. Endah
Fandri Slamet Riyanto dr. Emilda Nilawati

dr. Lita Mayang S Rahmaini Siti Khadijah Linda Pratiwi


Suhaifah Diah K Nisa Nurmala Murniati Kurniati
Sulistyowati

PLT KEPALA
UPT PUSKESMAS KAMPUNG SAWAH,

INTAN KUSUMA DEWI

Anda mungkin juga menyukai