Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Hadits Tarbawi Kel.5

Download as pdf or txt
Download as pdf or txt
You are on page 1of 11

MAKALAH

“MENJELASKAN PEMETAAN/PEMBAGIAN HADIST DI


TINJAU DARI KUALITASNYA(HADIST SAHIH)”

Dosen Pengampu;
Dr.Usman Fahmy,S.Pd.I,M.Pd.I

Disusun Oleh ;
Kelompok 5

1.Eva Agustin (201230303)

2.Aryanta Clayre Putri (201230286)

3.Sukma Dewi (201230275)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA
SAIFUDDIN JAMBI
2024
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr Wb
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang
telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya. Tidak lupa juga, sholawat
beriring salam selalu kami panjatkan kepada Nabi Muhammad SAW,
yang menuntun umat manusia dari jaman jahiliah ke jaman Islam yang
pesat sekarang ini.

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk


memenuhi tugas mata kuliah “ilmu riwayah)” , dengan judul “menjelaskan
pemetaan/pembagian hadist di tinjau dari kualitasnya (hadisst sahih)”.
Tak lupa kami menyampaikan ucapan terima kasih atas bimbingannya
dalam proses pembuatan makalah ini kepada Bapak Dr.Usman
Fahmy,S.Pd.I,M.Pd.Iselaku dosen pengampu.
Tentunya makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu,
kami mohon maaf dan sangat dibutuhkan saran serta masukan yang
bersifat membangun. Harapan kami, semoga makalah ini bisa
bermanfaat dan bisa dijadikan sebagai referensi bagi kami dan siapa
saja yang membacanya.

Waalaikummussalam Wr,Wb

Jambi, 18 September 2023

ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ...................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah ................................................................ 1
C. Tujuan Penulisan ................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi hadist maqbul kelasifikaasi hadist maqbul ............... 2
B. Definisi hadits saheh ............................................................ 3
C. Syarat syarat syarat hadits soheh...........................................4
D. Istilah istilah khusus yang berkaitan dengan hadits soheh.....6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan .......................................................................... 7
B. Saran ................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................... 8

iii
BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Hadis adalah segala yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik
perkataan, perbuatan, maupun keizinannya. Pembagian hadis menjadi sahih,
hasan, dan dhaif berdasarkan kualitasnya merupakan bagian penting dalam studi
hadis.Sebagai contoh, hadis maqbul adalah hadis yang dapat diterima dan
digolongkan menjadi dua, yaitu hadis shahih dan hadis hasan. Perbedaan antara
hadis shahih dan hadis hasan terdapat pada hafalan perawinya. Hadis shahih
memiliki kualitas lebih tinggi dibandingkan hadis hasan.Selain itu, ada juga
kategori hadis yang diamalkan (ma'mul bih) seperti hadis muhkam (hadis maqbul
yang tidak terjadi pertentangan dengan hadis lain), nasikh (hadis yang
membatalkan hukum pada hadis sebelumnya), dan rajah (hadis yang lebih unggul
dibandingkan oposisinya).Pembagian ini penting untuk menentukan keandalan
dan keotentikan sebuah hadis dalam konteks pengambilan hukum dalam Islam.

B. Rumusan Masalah
1.Apa itu definisi hadits maqbul ?
2.Apa itu klasifikasi hadits maqbul ?
3.Apa itu definisi hadits sahih?
4.Syarat syarat hadits sahih?
5.Istilah istilah khusus yg berkaitan dengan hadits sahih?

C.Tujuan Penulisan
1.Mengetahui tentang definisi hadits maqbul!
2.Mengetahui tentang klasifikasi hadits maqbul!
3.Mengetahui bagaimana definisi hadits sohih!
4.Mengetahui bagaimana syarat syarat hadits sahih!
5.Mengetahui bagaimana istilah istilah khusus yang berkaitan
dengan hadits sahih!

BAB II

1
PEMBAHASAN

A. DEFINISI HADITS MAQBUL


Hadis maqbul merupakan hadis yang dapat diterima sebagai dalil hukum dalam ajaran
agama Islam dan wajib diamalkan oleh setiap muslim.Merujuk hal
tersebut,hadis maqbul merupakan salah satu dasar dari dalil hukum agama Islam.
Hadis maqbul sendiri memiliki keistimewaan karena diriwayatkan oleh seorang rawi
yang adil dan memiliki hafalan Al-Qur'an kuat. Untuk penjelasan lebih lengkap
mengenai hadis maqbul, kamu dapat menyimak artikel yang ada di bawah ini.Menurut
istilah, mayoritas ulama memaknai hadis maqbul sebagai hadis yang wajib diamalkan.
Kemudian menurut Al-Manawi yang dikemukakan oleh Al-Biqai, definisi hadis maqbul
adalah hadis yang diyakini dengan kuat bahwa periwayat yang memberitakan hadis
tersebut adalah benar atau jujur.hadis maqbul terbagi menjadi dua macam, yaitu 'hadis
maqbul ma’mulun bih' sebagai hadis maqbul yang boleh diamalkan dan 'maqbul ghair
ma’mulun bih' sebagai hadis maqbul yang tidak boleh diamalkan. Selain itu buku
Ummul Hadits karangan Tajul Arifin juga menjelaskan, bahwa hadis maqbul terbagi ke
dalam dua bagian, yaitu hadis sahih dan hadis hasan. Kedua hadis maqbul ini terbagi
lagi menjadi dua bagian, yaitu lidzatihi dan lighairihi.Dengan begitu jumlah pembagian
hadis maqbul secara keseluruhan menjadi empat bagian. Berikut ini penjelasan
mengenai hadis sahih dan hadis hasan:

1. Hadis sahih
Kata ‘Sahih’ menurut bahasa memiliki arti sehat atau mulus. Menurut Ibnu Shalah,
hadis sahih adalah hadis yang sanadnya bersambung dan diriwayatkan oleh orang yang
adil. Ia juga kuat menghafal Al-Qur'an sampai akhir sanadnya. Selain itu juga tidak ada
kejanggalan (syadz) dan tidak cacat (illat)Hadis sahih sendiri terbagi menjadi dua, yaitu
sahih lidzatihi dan sahih lighairihi. Sahih lidzatihi merupakan hadis shahih berdasarkan
persyaratan sahih yang ada di dalamnya, tanpa membutuhkan penguat atau
faktor eksternal. Sementara itu, hadis sahih lighairihi merupakan hadis yang hakikatnya
hasan karena didukung oleh hadis hasan lainnya, sehingga dapat menjadi hadis sahih
lighairihi. Hadis sahih ligairihi ini juga bisa diartikan sebagai hadis hasan yang
derajatnya lebih tinggi karena banyak perawi yang meriwayatkan hadis tersebut.

2. Hadis hasan
Mengutip dari laman resmi Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu Al-
Qur'an, hadis hasan adalah hadis yang sanadnya bersambung. Hadis ini diriwayatkan
oleh soerang rawi yang adil dan memiliki hafalan Al-Qur'an yang sedang saja (khafif
adh-Dhabt).Perawi tersebut hingga akhir sanadnya tidak memiliki kejanggalan (syadz)
dan tidak melanggar hukum islam (illat). Serupa dengan hadis sahih, hadis hasan juga
terbagi menjadi dua, yaitu hasan lidzatihi dan juga hasan lighairihi.

3. Hadis Sahih lighairihi


Hadis sahih lighairihi adalah hadis hasan lidzatihi yang apabila diriwayatkan
pula melalui jalur lain yang semisal atau yang lebih kuat, baik dengan redaksi yang sama
maupun maknanya saja yang sama, maka kedudukan hadis tersebut menjadi kuat dan
meningkat kualitasnya dari tingkatan hasan kepada tingkatan sahih lighairihi.

2
Contoh hadis sahih lighairihi:
ُّ ‫صالَةِ ال‬
‫طهور َوتَحْ ِريم َها التَّ ْك ِبير َوتَحْ ِليل َها التَّ ْس ِليم‬ َّ ‫ِم ْفت َاح ال‬
“Pembuka shalat itu ialah bersuci dan yang memasukkan seseorang kedalam shalat ialah
takbir dan yang mengeluarkan seseorang dari shalat adalah salam”.(Hadis riwayat at-
Tirmidzi).

4. Hadis Hasan lighairihi


Hadis hasan lighairihi adalah suatu hadis yang meningkat kualitasnya menjadi
hadis hasan karena diperkuat oleh hadis lain. Imam At Turmudzi (w. 279 H/892 M)
mendefinisikan pengertian hadis ini dalam salah satu kitabnya yaitu al-‘ilal pada bagian
akhir kitab jami’nya, yaitu hadis yang sanadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadis
yang diriwayatkan melalui sanad yang didalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai
berdusta, matan hadisnya tidak janggal, diriwayatkan melalui sanad yang lain
pula yang sederajat.
Rawi rawi yang ada dalam sanad ini semua orang kepercayaanm kecuali Husyaim yang
terkenal sebagai mudallis. Karna itu maka sanadnya dianggap tidak terlalu lemah, karna
orangnya kepercayaan. Selain itu hadis ini juga di kuatkan oleh jalan lain, oleh karna itu
dinamakan “hasan lighairihi”.

B.KLARIFIKASI HADITS MAQBUL

Maqbūl adalah hadis yang diterima, dapat menjadi hujjah dalam berargumentasi dan
dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Hadis yang tergolong sebagai hadis
maqbūl adalah hadis sahih dan hadis hasan. Sedangkan hadis mardūd adalah hadis yang
ditolak, tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dan tak boleh diamalkan. Menurut istilah,
mayoritas ulama memaknai hadis maqbul sebagai hadis yang wajib diamalkan.
Kemudian menurut Al-Manawi yang dikemukakan oleh Al-Biqai, definisi hadis maqbul
adalah hadis yang diyakini dengan kuat bahwa periwayat yang memberitakan hadis
tersebut adalah benar atau jujur.

Hadis maqbul sendiri memiliki keistimewaan karena diriwayatkan oleh seorang rawi
yang adil dan memiliki hafalan Al-Qur'an kuat. Untuk penjelasan lebih lengkap
mengenai hadis maqbul, kamu dapat menyimak artikel yang ada di bawah ini. kata
‘Maqbul’ secara harfiah berarti diambil dan diterima. Kata ‘Maqbul’ sendiri merupakan
antonim dari kata ‘Al-Mardud’ yang berarti ditolak dan tidak diterima.Menurut istilah,
mayoritas ulama memaknai hadis maqbul sebagai hadis yang wajib diamalkan.
Kemudian menurut Al-Manawi yang dikemukakan oleh Al-Biqai, definisi hadis maqbul
adalah hadis yang diyakini dengan kuat bahwa periwayat yang memberitakan hadis
tersebut adalah benar atau jujur. hadis maqbul adalah berbagai hadis yang di dalamnya
terpenuhi syarat-syarat diterimanya suatu hadis.
Selain itu menurut Mahmud Al-Thuhan dalam buku yang sama dijelaskan bahwa hadis
maqbul adalah hadis yang dirawayatkan oleh perawi yang dianggap benar atau jujur.

3
Hukum mengamalkan hadis maqbul ini adalah wajib bagi setiap muslim di seluruh
dunia.
Secara singkat menurut jurnal Pembahasan Hadis Da’id yang ditulis oleh Mukhlis,
pengertian hadis maqbul adalah hadis yang bisa diambil menjadi dalil hukum dalam
agama Islam.

C DEFINISI HADITS SOHIH

Secara etimologi, kata shahih berarti sehat. Maka, hadis shahih dapat dimaknai
sebagai hadits yang sehat, selamat, benar, sah, dan sempurna. Para ulama berpendapat
bahwa kata shahih merupakan lawan dari kata saqim yang berarti sakit.menurut Ibnu
Ash Shalah, hadis shahih adalah hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh
periwayat yang ‘adil dan dhabith, sehingga sanadnya bersambung kepada Rasulullah
atau terakhir berasal dari kalangan sahabat tanpa mengandung syadz (kejanggalan)
ataupun ‘illat (cacat).
Menurut istilah syariat Islam, hadits sendiri dapat didefinisikan sebagai ucapan,
perbuatan, atau pengakuan yang datang dari Rasulullah SAW. Sementara secara bahasa,
hadits diartikan sebagai sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan
dari seseorang kepada orang lain.
Disebutkan dalam buku Memahami Ilmu Hadits karya Asep Herdi, secara umum
kualitas hadits terdiri dari tiga jenis, yakni hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif.
Ketiganya juga menentukan apakah hadits tersebut nantinya akan diterima atau ditolak
untuk dijadikan hujjah.Hadits shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang
adil, sempurna ingatan (hafalannya), sanadnya bersambung, tidak ber-'iilat , dan tidak
janggal. Hadits shahih juga disebut dengan hadits yang sah, benar, sempurna sehat, atau
pasti.Ada dua ulama yang populer telah meriwayatkan hadits shahih yakni Imam
Bukhari dan Imam Muslim. Hadits keduanya termuat dalam Ash-Shahihain.Hadits
shahih setidaknya mencakup beberapa kriteria, sebagai berikut:Rangkaian perawinya
dalam sanadnya harus bersambung dari perawi pertama sampai terakhir. Menurut Imam
Bukhari, sanad dikatakan bersambung apabila antara perawi yang terdekat itu pernah
bertemu walaupun hanya sekali, sedangkan Imam Muslim menetapkan syarat hidup se-
zaman.Para perawinya harus terdiri dari orang yang dikenal tsiqqat, yakni adil dan
dhabith (kokoh, kuat, hafal sempurna). Haditsnya terhindar dari cacat ('illat) dan janggal
(syadz).Para perawinya yang terdekat dalam sanad harus hidup se-zaman.
Beberapa kitab yang memuat tentang hadits shahih antara lain Shahih Bukhari dan
Muslim,Al-Muwaththa,Mustadrak Al-Hakim, Shahih ibn Hibban, Shahih ibn Khu
zaemah. Mahmud Thahhan An-Nu’aimi menerangkan dalam buku Taisir Mustholah
Hadis, istilah yang digunakan para ulama tersebut dalam mende fini sikan hadits shahih
dapat diartikan sebagai berikut:Bersambung sanad-nya, berarti masing-masing perawi
mengambil hadis dari perawi di atasnya secara langsung, dari awal periwayatan hingga
ujung (akhir) periwayatan.Perawi yang ‘adil, berarti memenuhi kriteria, seperti seorang
muslim, baligh, berakal, tidak fasiq, dan juga tidak cacat maruah wibawanya (di
masyarakat).Perawi yang dhabith, artinya perawi ini orang yang kuat hafalannya.
Sehingga hadis yang dibawanya tidak mengalami perubahan.Tanpa syadz, berarti hadis
yang diriwayatkan itu tidak bertentangan dengan hadis lain yang diriwayatkan dengan
jalur lebih teper caya.Tanpa ‘illat, ini berarti tanpa cacat. ‘Illat (cacat hadis) adalah sebab

4
terse mbunyi yang mempengaruhi kesahihan hadis, meskipun bisa jadi zahir
nya tampak shahih.

D.MENGETAHUI BAGAIMANA SYARAT SYARAT HADITS SAHIH

ialah hadis Shahih yang memenuhi secara lengkap syarat- syarat hadis yaitu

1. Sanad yang bersambung: Sanad hadits harus memiliki rantai perawi yang tidak
terputus dari periwayat ke periwayat hingga Rasulullah SAW.

2. Kesaksian keadilan dan kejujuran: Para perawi harus dikenal sebagai orang yang adil,
jujur, dan dapat dipercaya.

3. Kecukupan memorinya: Para perawi harus memiliki ingatan yang kuat dan dapat
diandalkan dalam menyampaikan hadits.

4. Tidak terdapat cacat atau kelemahan dalam perawi atau matan hadits: Perawi dan teks
hadits tidak boleh memiliki cacat seperti ketidakjelasan, kelemahan, atau inkonsistensi
yang signifikan.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, suatu hadits dapat dianggap shahih atau sahih.

E.ISTILAH KHUSUS YANG BERKAITAN DENGAN HADITS SAHIH

beberapa istilah khusus yang berkaitan dengan hadits sahih adalah:

1. *Mutawatir*: Hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah


perawi yang begitu banyak sehingga tidak mungkin mereka semua bersepakat untuk
berbohong.

2. *Tawatur*: Merujuk pada kesaksian yang mencapai tingkat mutawatir.

3. *Marfu'*: Hadits yang diriwayatkan secara langsung dari Nabi Muhammad SAW.

4. *Mawquf*: Hadits yang diakhiri pada periwayat dari para sahabat Nabi, tanpa
mencapai Nabi Muhammad SAW.

5. *Maqbul*: Hadits yang diterima dan dianggap sahih oleh para ahli hadits.

6. *Mustafid*: Hadits yang memiliki beberapa jalur sanad yang berbeda namun tetap
memenuhi syarat-syarat keabsahan.

7. *Sahih li Dzatihi*: Hadits yang memiliki semua syarat keshahihan tanpa harus

5
merujuk pada hadits lain. Itulah beberapa istilah khusus yang sering digunakan dalam
konteks hadits sahih.

Selain syarat-syarat yang sudah disebutkan sebelumnya, ada beberapa syarat tambahan
yang perlu diperhatikan dalam menentukan hadis sahih:

1. Wujudnya pertemuan atau sezaman di antara perawi-perawi di dalam rangkaian


sanad. Ini penting untuk memastikan bahwa perawi benar-benar mendengar atau
menerima hadis dari perawi sebelumnya.

2. Tidak ada penghalang di antara perawi dari bertemu, baik dari segi masa atau tempat.
Ini berarti tidak ada hambatan yang mungkin mempengaruhi transmisi hadis, seperti
perawi yang tidak pernah bertemu atau perawi yang tinggal di lokasi yang sangat jauh.

3. Menurut pendapat beberapa ulama seperti al-Hakim dan al-Khatib, syarat perawi
hadis dalam beberapa koleksi seperti Sunan An-Nasaie lebih kuat dibandingkan dengan
syarat perawi hadis dalam Sahih Muslim. Ini menunjukkan bahwa standar untuk
menentukan hadis sahih dapat bervariasi antara ulama dan koleksi hadis.

6
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Mengutip dari laman resmi Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu Al-
Qur'an, hadis hasan adalah hadis yang sanadnya bersambung. Hadis ini diriwayatkan oleh
soerang rawi yang adil dan memiliki hafalan Al-Qur'an yang sedang saja .
Maka, hadis shahih dapat dimaknai sebagai hadits yang sehat, selamat, benar, sah, dan
sempurna. Para ulama berpendapat bahwa kata shahih merupakan lawan dari kata saqim
yang berarti sakit. Menurut Ibnu Ash Shalah, hadis shahih adalah hadis yang sanadnya
bersambung, diriwayatkan oleh periwayat yang ‘adil dan dhabith, sehingga sanadnya
bersambung kepada Rasulullah atau terakhir berasal dari kalangan sahabat tanpa
mengandung syadz ataupun ‘illat . Menurut istilah syariat Islam, hadits sendiri dapat
didefinisikan sebagai ucapan, perbuatan, atau pengakuan yang datang dari Rasulullah
SAW Sementara secara bahasa, hadits diartikan sebagai sesuatu yang
diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Disebut
kan dalam buku Memahami Ilmu Hadits karya Asep Herdi, secara umum kualitas hadits
terdiri dari tiga jenis, yakni hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif. Ketiganya juga
menentukan apakah hadits tersebut nantinya akan diterima atau ditolak untuk dijadikan
hujjah. Hadits shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna
ingatan , sanadnya bersambung, tidak ber-'iilat ,dan tidak janggal.Hadits shahih juga di
sebut dengan hadits yang sah, benar, sempurna sehat, atau pasti. Ada dua ulama yang
populer telah meriwayatkan hadits shahih yakni Imam Bukhari dan Imam Muslim. Hadits
keduanya termuat dalam Ash-Shahihain. Menurut Imam Bukhari, sanad dikatakan ber
sambung apabila antara perawi yang terdekat itu pernah bertemu walaupun hanya
sekali, sedangkan Imam Muslim menetapkan syarat hidup se-zaman.Para perawinya
harus terdiri dari orang yang dikenal tsiqqat, yakni adil dan dhabith . Para perawinya yang
terdekat dalam sanad harus hidup se-zaman. Beberapa kitab yang memuat tentang hadits
shahih antara lain Shahih Bukhari dan Muslim,Al-Muwaththa,Mustadrak Al-Hakim, Shahih
ibn Hibban, Shahih ibn Khu zaemah. Perawi yang ‘adil, berarti memenuhi kriteria, seperti
seorang muslim, baligh, berakal, tidak fasiq, dan juga tidak cacat maruah
wibawanya .Perawi yang dhabith, artinya perawi ini orang yang kuat hafa lannya. Sehingga
hadis yang dibawanya tidak mengalami perubahan. Tanpa syadz, berarti hadis yang
diriwayatkan itu tidak bertentangan dengan hadis lain yang diriwayatkan dengan jalur lebih
teper caya. ‘Illat adalah sebab terse mbunyi yang mempengaruhi kesahihan
hadis, meskipun bisa jadi zahir nya tampak shahih.Dengan memenuhi syarat-syarat
ini, suatu hadits dapat dianggap shahih atau sahih. Itulah beberapa istilah khusus yang
sering digunakan dalam konteks hadits sahih.

B. Saran

Makalah ini dijadikan sebagai referensi untuk media pembelajaran,


jika dari segi isi terdapat kekurangan atau belum akurat bisa mencari
sumber atau referensi lainnya yang relevan dengan makalah ini.

7
DAFTAR PUSTAKA

Jurnal

Sohari, Sohari. "Hadits Mukhtalif dan Solusi Aplikasinya." Al Qalam 23.1


(2006): 100-124.

Hadis Gair Ma’mul Bih;’ Studi Atas Hadis Sahih Tapi Tidak Aplikatif” Karya
H,Rajab.

Buku

Karya Mahmud Thahhan An-Nu’aimi “buku Taisir Mustholah”

Karya Asep Herdi”buku Memahami Ilmu Hadits “.

You might also like