Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SUPPLIER CONDUCT New Version PT Sinar Mutiara Cakrabuana

Download as pdf or txt
Download as pdf or txt
You are on page 1of 7

SUPPLIER CODE OF CONDUCT

Introduction
PT CROWN Beverage Cans Indonesia (“CROWN Indonesia”, a subsidiary of Crown Holdings,
Inc.) is a leading supplier of beverage packaging products to consumer marketing companies
around the world.

CROWN Indonesia has established conduct standards for its business activities that are set out
in the Code of Business Conduct and Ethics Guidelines
(https://www.crowncork.com/investors/corporate-governance/code-business-conduct-and-
ethics) . This Code reflects CROWN Indonesia’s expectation that its suppliers will adhere, share
and embrace CROWN Indonesia’s values and high standard of ethics, morality, honesty and
decency as well as its commitment to regulatory compliance.

While all suppliers/vendors and their employees, agents, and subcontractors (“Suppliers”) are
independent from CROWN Indonesia, the business practices and actions of a supplier, when
doing business with or on behalf of CROWN Indonesia, may significantly impact and reflect
upon CROWN Indonesia. Therefore, while doing business with or on behalf of CROWN
Indonesia, all Suppliers are expected to conduct their business interactions and activities with
integrity and in compliance with the applicable laws and regulations. CROWN Indonesia also
expects Suppliers to share its commitment to human rights and equal opportunities in the
workplace. Given this, CROWN Indonesia expects them to follow this Code when doing
business with us or on our behalf. We expect all suppliers to sign and share it with their
employees.

Expected Conduct of Suppliers


The following Code explains our expectations in detail:
I. Expected Regulatory Compliance Practices
Suppliers are expected to:
• do business in compliance with the antitrust and fair competition laws which apply where
they do business;

• comply with the applicable anti-corruption laws (including the United States of America
Foreign Corrupt Practices Act and the UK Bribery Act) and anti-bribery laws which apply
where they do business;

• not make any direct or indirect payments, proposed payments, facilitating payments, or
offer anything of value to another person or an employee of the government or a public
agency or any private party in order to influence him or her; and

• comply with the applicable environmental laws and regulations.

II. Expected Business Practices


Suppliers are expected to:
• honestly and accurately record and report all business information and comply with all
applicable laws regarding their completion and accuracy;
• have good security practices across their supply chains. Suppliers will maintain
processes and standards that are designed to assure the integrity of each service to
CROWN;

• implement the necessary and appropriate measures in their area of responsibility to


ensure that CROWN products, their workable components or raw materials as well as
the corresponding know-how do not end up in the hands of counterfeiters or third
parties;

• not to practice or tolerate any form of extortion or embezzlement and not offer or accept
other unlawful incentives to/from their business partners;

• comply with the intellectual property ownership rights of CROWN Indonesia including but
not limited to patents, trademarks, and trade secrets and use software, hardware and
content only in accordance with their associated license or terms of use;

• protect and responsibly use the physical and intellectual property of CROWN Indonesia;

• comply with CROWN Indonesia’s requirements regarding the maintenance of


passwords, confidentiality, and security and follow its privacy procedures as a condition
for receiving access to CROWN Indonesia’s internal corporate network, systems, and
buildings;

• never offer a bribe, kickback, or bartering arrangement for goods or services or any
other incentive to a CROWN Indonesia employee in order to obtain or retain CROWN
Indonesia’s business;

• avoid any actual conflict of interest or even the appearance of a conflict of interest; and

• not deal directly during negotiations or otherwise with any CROWN Indonesia employee
whose spouse or other family member or close relation is an employee or has a
personal or financial interest in the Supplier or the Supplier’s business.

III. Expected Employment Practices

Suppliers are expected to:

• treat each employee with dignity and respect, and not use corporal punishment, threats
of violence or other forms of physical, sexual, psychological or oral harassment, abuse
or intimidation;

• not discriminate in hiring or employment practices, terms or conditions, including


compensation, benefits, advancement, discipline, termination or retirement, and not
discriminate in sourcing, on the basis of race, religion, age, nationality, social or ethnic
origin, sexual orientation, gender, marital status, political opinion, disability, or any other
category protected by law;

• provide a safe and healthy work environment and comply with all applicable safety and
health laws, regulations and practices;
• prohibit the use, possession, distribution, and sale of illegal drugs while on CROWN
Indonesia owned or leased property;

• use only voluntary labor; the use of forced labor, whether in the form of indentured labor
or otherwise, and/or the use of child labor is prohibited;

• comply with all applicable wage and working hour laws and regulations, including those
related to minimum wages, overtime, maximum hours, piece rates and other elements of
compensation, and provide legally mandated benefits;

• maintain employee records in accordance with local and national regulations;

• commit to an open and constructive dialogue with their employees and workers’
representatives in accordance with local laws;

• provide means for their employees to report concerns or potentially unlawful activities in
the workplace; any report should be treated in a confidential manner; Suppliers will
investigate such reports and take corrective action if needed; and

• respect the rights of their employees to associate freely, join labor unions, seek
representation, and engage in collective bargaining; Suppliers will not disadvantage
employees who act as workers’ representatives.

Reporting Concerns and Requesting Assistance

If a Supplier has a question about a particular situation, or needs to report a problem or


concern, it is encouraged to work with its primary CROWN Indonesia contact on resolving
a business practice or compliance concern or to send an email to Mr. Horace Pek
(horace.pek@crowncork.com.sg).

Supplier’s Acknowledgement

The undersigned Supplier hereby acknowledges that it has received the Code and agrees
that any and all of its employment sites, subsidiaries, divisions, affiliates, operating
entities, authorized agents and/or subcontractors doing business with CROWN Indonesia will
receive the Code and will abide by each and every provision of it.

The Supplier acknowledges that its failure to comply with the Code or any provision of
the business contract may result in CROWN Indonesia’s cancellation of all existing orders
and termination of its business relationship with the Supplier.

PT Sinar Mutiara Cakrabuana


Supplier’s Name : _________________________
Adib Harvi Bachtiar
Supplier’s Representative : _________________________
16 Desember 2022
Signature Date : _________________________

Signature of Supplier’s Representative : _________________________


PEDOMAN PERILAKU PEMASOK

Pendahuluan
PT CROWN Beverage Cans Indonesia beserta dengan filiasinya1 (“CROWN Indonesia”, suatu
anak perusahaan Crown Holdings, Inc.) merupakan pemasok ternama untuk produk kemasan
minuman kepada perusahaan-perusahaan pemasaran konsumen di seluruh dunia.

CROWN Indonesia telah membentuk standar etik untuk kegiatan usahanya yang diatur dalam
Pendoman Pelaksana Usaha dan Etik (https://www.crowncork.com/investors/corporate-
governance/code-business-conduct-and-ethics). Pedoman ini mencerminkan harapan CROWN
Indonesia agar setiap pemasok mematuhi, membagikan, dan menerapkan nilai-nilai dan
standar etik, moral, kejujuran dan kesusilaan yang tinggi milik CROWN Indonesia, beserta
dengan komitmen para pemasok atas kepatuhan terhadapperaturan perundang-undangan.

Walaupun setiap pemasok dan para karyawan, agen, dan subkontraktor mereka (“Pemasok”)
merupakan entitas yang independen dan tidak terikat dengan CROWN Indonesia, kegiatan dan
perilaku usaha setiap pemasok, selama menjalankan usaha dengan atau atas nama CROWN
Indonesia, dapat berdampak serius dan mencerminkan CROWN Indonesia. Oleh karena itu,
selama menjalankan usaha dengan atau atas nama CROWN Indonesia, seluruh Pemasok
diharapkan untuk melakukan hubungan dan kegiatan usaha mereka dengan integritas dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. CROWN Indonesia
juga berharap agar Pemasok membagikan komitmennya atas hak asasi manusia dan
kesempatan yang setara di tempat kerja. Berdasarkan hal ini, CROWN Indonesia berharap agar
Pemasok mengikuti Pedoman ini selama menjalankan kegiatan usaha dengan kami atau atas
nama kami. Kami meminta agar setiap Pemasok untuk menandatangani dan membagikannya
kepada para karyawannya.

Perilaku Yang Diharapkan dari Pemasok


Pedoman di bawah ini menjelaskan harapan kami secara rinci:
I. Praktek Kepatuhan Yang Diharapkan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pemasok diharapkan untuk:
 melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku
terkait dengan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha curang dimana
mereka menjalankan kegiatan usahanya;

 mematuhi peraturan perundang-undang yang berlaku terkait dengan larangan korupsi


(termasuk United States of America Foreign Corrupt Practices Act dan UK Bribery Act)
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan larangan penyuapan
dimana mereka menjalankan kegiatan usahanya;

 tidak melakukan pembayaran secara langsung maupun tidak langsung, pembayaran


yang diajukan, pembayaran uang fasilitas, atau menawarkan sesuatu hal yang
berharga dalam bentuk apapun kepada siapapun termasuk pegawai pemerintahan
atau agensi publik atau pihak swasta untuk mempengaruhi orang tersebut; dan
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup.

1
II. Praktek Usaha Yang Diharapkan

Pemasok diharapkan untuk:

 mencatat dan melaporkan seluruh informasi usaha secara akurat, jujur dan benar dan
mematuhi seluruh perundang-undangan yang berlaku mengenai kepatuhan dan
ketepatannya;

 memiliki praktek keamanan yang baik dengan rantai pemasok mereka. Pemasok akan
menjaga proses dan standar yang dibuat untuk menjamin integritas dari setiap jasa
yang diberikan kepada CROWN;

 melakukan tindakan yang diperlukan dan tepat dalam cakupan tanggung jawab
mereka untuk menjamin bahwa produk CROWN, komponen atau bahan mentah yang
dapat mereka kerjakan beserta dengan pengetahuannya agar tidak diperoleh /
diketahui oleh pihak peniru atau pihak ketiga manapun;

 tidak melakukan atau mentolerir setiap pemerasan atau penipuan dalam bentuk
apapun dan tidak menawarkan atau menerima insentif yang bersifat melanggar hukum
kepada/dari mitra usaha mereka;

 mematuhi hak kekayaan intelektual CROWN Indonesia termasuk namun tidak terbatas
kepada paten, merek, dan rahasia dagang dan penggunaan perangkat lunak,
perangkat keras dan konten sesuai dengan lisensi terkait atau persyaratan
penggunaan yang diberikan;

 melindungi dan menggunakan dengan penuh tanggung jawab fisik dan kekayaan
intelektual CROWN Indonesia;

 mematuhi seluruh persyaratan CROWN Indonesia mengenai pemeliharaan kata sandi,


kerahasiaan, dan keamanan dan mengikuti prosedur privasi CROWN Indonesia
sebagai persyaratan untuk menerima akses terhadap jaringan internal perusahaan,
sistem dan bangunan CROWN Indonesia;

 tidak pernah menawarkan segala bentuk suap, uang timbal balik, atau pengaturan
tukar menukar atas barang-barang atau jasa-jasa atau insentif dalam bentuk lainnya
kepada karyawan CROWN Indonesia guna mendapatkan atau memiliki usaha dari
CROWN Indonesia;

 menghindari setiap benturan kepentingan dalam bentuk apapun atau bahkan


munculnya suatu benturan kepentingan; dan

 tidak berurusan secara langsung selama negosiasi atau dalam keadaan lain dengan
karyawan CROWN Indonesia yang pasangannya atau anggota keluarganya atau
kerabat dekatnya merupakan seorang karyawan atau memiliki kepentingan pribadi
atau finansial dalam Pemasok atau usaha Pemasok.

2
III. Praktek Ketenagakerjaan Yang Diharapkan

Pemasok diharapkan untuk:

 memperlakukan setiap karyawan dengan penuh martabat dan hormat, dan tidak
menggunakan hukuman fisik, ancaman kekerasan atau hukuman dalam bentuk lain
secara fisik, seksual, psikologis atau penghinaan, penyiksaan atau intimidasi verbal;

 tidak melakukan diskriminasi dalam praktek perekrutan atau praktek ketenagakerjaan,


syarat dan ketentuan, termasuk mengenai kompensasi, manfaat, promosi, disiplin,
pengakhiran atau pensiun, dan tidak melakukan diskriminasi dalam perekrutan,
berdasarkan ras, agama, umur, kewarganegaraan, sosial atau etnis asal, orientasi
seksual, jenis kelamin, status perkawinan, pendapat politik, kecacatan, atau kategori
lain yang dilindungi oleh hukum;

 menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat dan mematuhi seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan praktek di bidang keamanan dan kesehatan;

 melarang penggunaan, kepemilikan, distribusi dan penjualan obat terlarang selama


berada di dalam properti yang dimiliki atau disewakan oleh CROWN Indonesia;

 hanya menggunakan tenaga kerja yang bersifat sukarela, penggunaan tenaga kerja
yang dipaksa, baik dalam bentuk tenaga kerja kontrak atau dalam bentuk lain,
dan/atau penggunakan tenaga kerja anak dilarang;

 mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan upah


dan jam kerja yang berlaku, termasuk yang berhubungan dengan upah minimum,
lembur, waktu kerja maksimal, tarif satuan dan elemen kompensasi lainnya, dan
menyediakan manfaat yang diberikan secara sah;

 menjaga catatan karyawan sesuai dengan peraturan daerah dan nasional;

 berkomitmen terhadap dialog yang konstruktif dan terbuka dengan karyawan dan
perwakilan mereka sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku;

 menyediakan sarana bagi karyawan untuk melaporkan setiap kendala atau tindakan
yang berpotensi melawan hukum di dalam tempat kerja; setiap laporan harus
diperlakukan secara rahasia; Pemasok akan memeriksa laporan tersebut dan
mengambil tindakan perbaikan jika diperlukan; dan

 melindungi hak-hak karyawan untuk secara bebas bergabung, mengikuti serikat


pekerja, mencari perwakilan, dan ikut serta dalam dalam perundingan bersama;
Pemasok tidak akan merugikan karyawan yang bertindak sebagai perwakilan tenaga
kerja.

3
Pelaporan Masalah dan Permohonan Bantuan

Apabila Pemasok mempunyai pertanyaan atas suatu keadaan tertentu, atau perlu untuk
melaporkan suatu permasalahan atau kendala, Pemasok disarankan untuk bekerja-sama
dengan kontak utamanya di CROWN Indonesia guna menyelesaikan praktek usaha
atau masalah kepatuhan atau mengirimkan surat elektronik ke Bapak Horace Pek
(horace.pek@crowncork.com.sg).

Pengakuan Pemasok

Pemasok yang bertandatangan di bawah ini dengan ini mengakui bahwa Pemasok
telah menerima Pedoman ini dan setuju bahwa setiap atau seluruh tempat kerja, anak
perusahaan, divisi, afiliasi, badan yang beroperasi, agen yang berwenang dan/atau
subkontraktor dari Pemasok yang melaksanakan kegiatan usaha dengan CROWN
Indonesia akan menerima Pedoman ini dan akan mematuhi setiap dan seluruh ketentuan di
dalamnya.

Pemasok mengetahui bahwa kelalaiannya untuk mematuhi Pedoman ini atau


ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian / kontrak bisnis dapat berakibat pembatalan
dari CROWN Indonesia terhadap seluruh pemesanan yang ada dan pengakhiran atas
hubungan bisnis dengan Pemasok.
Nama Pemasok : PT Sinar Mutiara Cakrabuana

Perwakilan Pemasok : Adib Harvi Bachtiar

Tanggal Penandatanganan : 16 Desember 2022

Tanda tangan Perwakilan Pemasok :

You might also like