Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

9213-Article Text-48368-1-10-20220218

Download as pdf or txt
Download as pdf or txt
You are on page 1of 28

Mekanisme Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Dan Akibat

Hukumnya

Frans Meyer Simatupang

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jambi


Jalan A. Manap. Kampus Universitas Jambi, Telanaipura, Jambi
Email : Fransaca16@gmail.com

Abstract
Basically granting Mortgage Rights must be done by the owner himself, but if a legal
action cannot be carried out by the person concerned himself in a situation then he can
authorize his actions to someone appointed so that if the giver of Mortgage can not face
himself to the PPAT, then he can appoint someone to act on his behalf by first making
a Power of Attorney Imposing Mortgage Rights. At present SKMHT cannot be
facilitated by the electronic Mortgage Registration System. The electronic registration
system itself goes through two registration processes, namely the fulfillment of debtor
and creditor data by the Bank as creditor and data delivery by PPAT as a notary public
as a partner of the Bank as creditor. If there is an error in the compilation by the creditor
regarding the data of the debtor's data, this can be a risk if there is a request for
confiscation and the APHT will be canceled by law. The Electronic Registration
process is also an obstacle if the PPAT is late in submitting it to the Land Agency
because it has been recorded when the registration was carried out by the Bank as the
creditor. Regarding the delay in submitting APHT, this could also be a risk in the Court
of the object of the Underwriting Right and would place the Underwriting Creditors do
not yet have a preference for paying off their receivables or are still concurrent credit.

Keywords: Mortgage Rights, Role of PPAT, HT-el

Abstrak
Pada dasarnya pemberian Hak Tanggungan wajib dilakukan oleh pemilik sendiri, akan
tetapi bila suatu tindakan hukum tersebut tidak dapat dilakukan oleh yang bersangkutan
sendiri pada suatu keadaan maka ia dapat menguasakan tindakannya kepada
seseorang yang ditunjuknya sehingga apabila pemberi Hak Tanggungan tidak dapat
menghadap sendiri kepada PPAT, maka ia dapat menunjuk seseorang untuk bertindak
atas namanya dengan terlebih dahulu membuat Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan. Pada saat ini SKMHT tidak dapat difasilitasi oleh sistim Pendaftaran Hak
Tanggungan secara elektronik. Sistim Pendaftaran secara elektronik sendiri melalui

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 62


dua proses pendaftaran yaitu Pemenuhan data debitur dan kreditur oleh Bank sebagai
kreditur dan pemyampain data oleh PPAT selaku notaris sebagai rekanan dari Bank
sebagai kreditur. Apabila terjadi kesalahan pengimputan oleh Kreditur mengenai data
data pihak debitur, hal ini dapat menjadi resiko apabila terjadi permohonan sita jaminan
dan akan dapat APHT batal demi hukum. Proses Pendaftaran Elektronik juga menjadi
hambatan apabila PPAT terlambat menyampaikan ke Badan Pertanahan dikarenakan
telah tercatatnya waktu pendaftaran yang dilakukan oleh Bank selaku kreditur.
Mengenai keterlambatan dalam mengirimkan APHT hal ini dapat beresiko juga di
Pengadilan atas obyek Hak Tanggungan tersebut dan akan menempatkan kreditur Hak
Tanggungan belum memiliki preferensi bagi pelunasan piutangnya atau masih menjadi
kreditur konkuren.

Kata Kunci : Hak Tanggungan, Peran PPAT, HT-el

PENDAHULUAN

Pertanahan memiliki posisi penting didalam kerangka pembangunan negara, tanah

dapat ditempatkan sebagai modal pembangunan, dewasa ini mengenai permasalahan

yang dihadapipun semakin banyak pula, proses-proses pembangunan yang tengah

berjalan yang akan selalu membutuhkan pembaharuan dalam hukum pertanahan

nasional dinamis. Laju perkembangan pembangunan artinya meningkat pula kebutuhan

akan tanah.

Kepemindahannya hak tanah dapat kita lakukan lalu memberi yang baru baik itu

jual beli, hibah ataupun cara melalui peminjaman uang lalu, tanah itulah yang

digunakan sebagai jaminan awam disebut tanggungan. Penggunaan hak tanah

dilakukan sebagai jaminan pemberian] kredit pada berbagai keperluannya. Kajiannya

tanah, selain itu dianggap penting juga paling aman digunakan.

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 63


Pendaftaran tanah sistematis lengkap, demi terwujudnya UUPA Pasal 19,

menyatakan demi menjamin kepastian hukum, Pemerintah mengadakan pendaftaran

tanah seluruh cakupan RI menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pendaftaran tersebut meliputi: Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;

Pendaftaran; dan peralihan hak-hak tersebut; Pemberian surat-surat tanda bukti hak1.

Alas pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan hukum dan

kepastian tanah yang sudah terdaftar.

Tanah dapat dengan mudah dijual. Terpantau tanah selalu mengalami

peningkatan harga, tidak mudah musnah, dimusnahkan dan punya tanda bukti sah.

Haknya dibebankan dengan kedudukan istimewa kepada kreditur. sebagai kreditur

preferen (preference) (KUHPerdata Pasal 1139-1149). Tanah dan bangunan adalah

menjadi jaminan yang paling disukai oleh pihak bank. Bank adalah salah satu pihak

yang dapat memberikan pinjaman modal atau faedah ataupun kredit berjangka dalam

jangka waktu yang telah ditentukan. Bank akan membantu kelancaran dalam berusaha.

Berdasarkan PP Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, sifat utama

Prona pada mulanya merupakannupaya Pendaftaran Tanah. Pendaftaran tanah akan

menghasilkan penerbitan sertifikat tanah, sebagai tanda bukti hak atas tanah,

selanjutnya menjadi Program Pertanahan Nasional dalam percepatan Pendaftaran Hak

atas Tanah yang dikenal sebagai Legalisasi Aset Tanah warga masyarakat berdasar PP

1
F.X. Sumarja, Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi, Penerbit Universitas Lampung Bandar
Lampung, 2015. hlm.17.

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 64


Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran tanah pertama kali,

juga sebagai tanda bukti hak atas tanah2.

Semenjak tahun 2016 diubah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PPAT/Pejabat Pembuat Akta

Tanah yang membuat akta pertanahan, oleh, serta di hadapannya berpedoman

peraturan membuat akta mengenai telatah hukum tertentu. Singkatnya, ruang lingkup

sempit, tugas fundamental dan menurut PP Nomor 37 Tahun 1998; AJB; Akta Tukar

Menukar; Akta Hibah; Akta inbreng; APHB; APHGB/Hak Pakai atas tanah

HM;APHT, dan Akta Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang

semuanya berhubungan dengan land Indonesia. ITE membawa perubahan yang sangat

besar pada human life, pengguna atau pengelola jasa telecomunication system dan

system TI. Pandangan yang dikemukakan Achmad Ramli, bahwa; ICT telah mengubah

peradapan manusia secara globalication. Di samping itu, perkembangan IT telah

menyebabkan world menjadi borderless dan menyebabkan perubahan sosial yang

secara signifikan berlangsung demikian cepat. Era digital perbankan 4.0 menjadi

peluang bagi perbankan lebih berinovasi memberikan layanan kepada nasabah.

Inovasi tersebut dibutuhkan untuk menyikapi persaingan seiring pesatnya

financial technology (fintech), dengan disrupsi dari eradigitalisasi dalam revolusi

industri 4.0 jika tidak disikapi tangkas. Tuntutan perubahan, perbankan adatif dengan

2
Ibid.,

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 65


ICT jika tidak perbankan bisa saja ditinggal nasabah. Untuk menyikapinya layanan

perbankan saat ini sudah bisa kita lakukan dalam genggaman tangan walaupun harus

tetap dilakukan peningkatan performance perbankan secara keseluruhan.

Saat ini, penyelenggaraan transaksi elektronik secara lebih detil diatur

oleh UU ITE 2012 secara electronic transsaction. Terbaru saat ini ialah cybernotary

menerapkan prinsip pengamanan dan pengendalian pada dunia kenotariatan., dengan

berfokus pada minuta akta, grosse, salinan akta, dan kutipan akta sebagai product

cybernotary yang kenyataanya, sama-sama kita ketahui berangsur-angsur berlaku

dalam kenotariatan di Indonesia. Beberapa waktu lalu telah diluncurkan pula sistem

hak tanggungan berbasis elektronik yang dapat kita katakan merupakan bagian salah

satu bagian dari cybernotary walaupun tidak terkait langsung pada kegiatan notaris

diharapkan dapat bedaya guna, aman, dengan lebih analitis sesuai dengan

perkembangan zaman dewasa ini. Sejak dikeluarkannya PMA dan Tata Ruang/Kepala

BPN tentang pelayanan Hak Tanggungan/Hak Tanggungan terintegrasi secara

elektronik. Dikenal istilah Hak Tanggungan-el. Pelaksanaannya adalah rangkaian

proses Hak Tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang

diselenggarakan melalui berupa Hak Tanggungan-el. Penyelenggaranya bertahap

dengan catatan menyesuaikan kesiapan data pendukung lainnya. Kesinambungan

dengan Permen ATR/KBPN sebelumnya, yaitu Permen Nomor 3 Tahun 2019 tentang

penggunaan sistem elektronik dan Permen Nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan

bentuk sertipikat.

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 66


RUMUSAN MASALAH

Akan dibahas lebih lanjut sebagai berikut:

1. Untuk mengetahui tahapan dan mekanisme pendaftaran Hak Tanggungan

Elektronik yang diatur berdasarkan Undang Undang Hak Tanggungan dan

Peraturan Menteri ATR/BPN No 9 Tahun 2019.

2. Mengetahui akibat hukum yang dilakukan melalui Mekanisme Pendaftaran

Hak Tanggungan berbasis elektronik.

PEMBAHASAN

1. PPAT dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan-el/Hak Tanggungan

Berbasis Elektronik

Dibahas sebelum ini, layanan Hak Tanggungan-el; bahwa peraturan menteri

tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan itu artinya PPAT seyogyanya

perlu kesiapan dalam pelaksanaan Hak Tanggungan-el. Kesiapan sebagaimana

dimaksud ini tentunya meliputi beberapa faktor, baik faktor internal maupun faktor

eksternal yang turut mendukung kelancaran. Faktor internal yang dimaksud ialah faktor

timbul dari dalam yakni sistem administrasi dan manajemen kantor PPAT itu sendiri,

sedangkan faktor eksternal berkaitan langsung dengan hubungan antara jabatan PPAT

dengan Kantor Pertanahan wilayah terkait.

Nantinya para pihak atau pihak penghadap maupun insitusi lainnya yang terkait

didalamnya. Meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa

PPAT sebagai salah satu pengguna layanan sistem Hak Tanggungan berbasis

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 67


elektronik. Namun dalam bahasan ini kewenangan PPAT dalam pelaksanaan

pendaftaran Hak Tanggungan-el jelas disebutkan dalam Pasal 10 dalam hal

permohonan layanan berupa pendaftaran Hak Tanggungan. Persyaratan permohonan

yang berupa APHT disampaikan oleh PPAT dalam bentuk dokumen elektronik. Pada

Pasal 20 ayat 2 mensyaratkan bahwa kebenaran materiil dokumen yang menjadi dasar

hasil layanan sistem Hak Tanggungan-el bukan merupakan tanggung jawab Kantor

Pertanahan. Hal tersebut sebagaimana pula notaris yang hanya memiliki tanggung

jawab atas formalitas dari suatu akta otentik dan tidak memiliki tanggung jawab atas

materi dari isi akta otentik itu kecuali pada relaas akta. Notaris hanya dapat dimintakan

pertanggungjawaban apabila Notaris terbukti melakukan pelanggaran administrasi,

perdata dan pidana.

Pada aturan lainnya yaitu pada Pasal 9 ayat 5 bahwa persyaratan berupa

Sertipikat Hak Atas Tanah atau HM Atas Satuan Rumah Susun harus atas nama debitur,

akan tetapi sementara dalam penerapan di lapangan baik di Bank Konvensional/Bank

Perkreditan Rakyat tidak selalu pemegang hak/pemilik sertipikat selaku debitur atas

pembebanan Hak Tanggungan. Hal tersebut terjadi karena dalam praktik di lapangan

diperbolehkan adanya SKMHT yang tidak memuat kuasa substitusi yang digunakan

oleh debitur atas persetujuan pemegang hak/pemilik sertipikat.

Berkenaan dengan penetapan Kantor Pertanahan sebagaimana disebutkan dalam

Pasal 4, PPAT perlu berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk

mengklarifikasi apakah daerah kerjanya telah didukung oleh Kantor Pertanahan yang

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 68


telah menyelenggarakan sistem Hak Tanggungan-el. Praktik lainnya, dalam hal

penghapusan Hak Tanggungan yang disampaikan oleh penghadap melalui PPAT,

maka PPAT perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan

atas sertipikat Hak Tanggungan-el yang disampaikan oleh penghadap.

Perlunya PPAT mengetahui ciri maupun karakteristik output atau keluaran Hak

Tanggungan-el tersebut, baik itu meliputi bentuk fisik umum, tanda tangan, stempel,

teraan Hak Tanggungan-el yang asli. Hal yang membutuhkan peran Kepala Kantor

Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan pembinaan terhadap

PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 huruf c Peraturan Menteri ATR/ Kepala

BPN RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat

Akta Tanah. Yang isinya ialah pemeriksaan ke kantor PPAT dalam rangka pengawasan

secara periodik.

2. Kedudukan PPAT dalam Hak Tanggungan-el/Hak Tanggungan Elektronik

Permen tersebut juga memisahkan kebiasaan yang berlaku selama ini, yaitu

perbuatan permohonan pendaftaran dan penyampaian APHT yang dilakukan oleh

PPAT selama ini. Penyampaian merupakan kewajiban PPAT dengan diancam sanksi

apabila lalai. Sedangkan permohonan pelayanan pendaftaran Hak Tanggungan

bertindak selaku kuasa yang bertindak mewakili penerima Hak Tanggungan atau

kreditor. Layanan Hak Tanggungan-el pendaftaran Hak Tanggungan PPAT yang

melakukan proses pendaftaran, hanyalah alternatif dan bukan wajib.

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 69


Apabila setelah diberlakukannya Hak Tanggungan-el kemudian layanan Hak

Tanggungan secara manual tidak diselenggarakan atau ditiadakan oleh Kantor

Pertanahan. Maka itu berarti Kantor Pertanahan yang menolak pendaftaran Hak

Tanggungan diluar Hak Tanggungan-el tersebut bertentangan dengan Permen Hak

Tanggungan-el dan Undang Undang Hak Tanggungan/UUHT. Bagi pengembangan

dunia usaha, perolehan modal kerja atau modal usaha dari bank atau kreditur sangat

diperlukan, begitu pula bank atau kreditur memerlukan badan usaha untuk

menyalurkan dana masyarakat yang diperoleh bank atau kreditur dalam bentuk kredit.

Untuk menjamin pembayaran kredit yang dikeluarkan bank atau kreditur kepada

debitur biasanya diperlukan jaminan atau borgh. Baik berupa barang bergerak maupun

barang tidak bergerak berupa tanah termasuk didalamnya ialah jaminan borghtoh atau

borghteling apabila diperlukan Pasal 1820 sampai Pasal 1850 KUHPerdata.

Penanggungan sendiri tidak ada ketentuan yang secara eksplisit

mengenai borgtocht menyebutkan bahwa borgtocht adalah penanggungan.

Mengenai penanggungan ini diatur dalam Arti dari borgtocht, dimana dikatakan

penanggungan ialah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur,

mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi

perikatannya. Disinilah pengaturan ketentuan kredit dan jaminan diperlukan agar

didalam lalu lintas usaha pinjam meminjam berjalan baik ini, dapat menjaga

kepercayaan dengan adanya jaminan hukum kepada para pihak.

Pasal 1 angka 6 Permen Agraria ini adalah: serangkaian proses pelayanan hak

tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 70


melalui sistem elektronik yang terintegrasi secara elektronik. Mekanisme pada

dasarnya untuk menggunakan Sistemnya, pengguna harus terdaftar terlebih dahulu

dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengguna layanan terdiri dari perseorangan/badan hukum selaku kreditur dan

Aparatur Sipil Negara Kementerian yang bertugas melayani Hak Tanggungan/Hak

Tanggungan;

2. Terhadap perseorangan/badan hukum sebagaimana dimaksud sebelumnya harus

menjadi pengguna terdaftar pada Sistem Hak Tanggungan-el, dengan memenuhi

persyaratan:

a. mempunyai domisili elektronik;

b. SK terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/OJK;

c. Pernyataan pemenuhan persyaratan dan kriteria serta persetujuan ketentuan

sebagai Pengguna Terdaftar; dan

d. syarat lainnya yang ditentukan oleh Kementerian.

3. Kementerian melakukan verifikasi atas pendaftaran dan berhak menolak

pendaftaran dimaksud.

Lebih lanjut, mekanisme pendaftaran Hak Tanggungan melalui sistem Hak

Tanggungan-el dapat kami rangkum sebagai berikut:

a. Pengguna terdaftar mengajukan permohonan layanan Hak Tanggungan/Hak

Tanggungan secara elektronik by sistem;

b. Selain berkas persyaratan permohonan pendaftaran dalam bentuk e-document,

pemohon juga membuat surat pernyataan mengenai pertanggungjawaban

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 71


keabsahan dan kebenaran data e-dokumen yang diajukan. Khusus persyaratan

berupa Sertipikat atas tanah atau SHM atas Satuan Rumah Susun harus atas nama

debitur.

c. Permohonan layanan yang diterima oleh Sistem Hak Tanggungan-el akan

mendapatkan tanda bukti pendaftaran permohonan yang diterbitkan oleh sistem,

dengan paling sedikit memuat nomor berkas pendaftaran permohonan, tanggal

pendaftaran permohonan, nama pemohon, dan kode pembayaran virtual

account/PNBP/biaya layanan.

d. Layanan ini dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian. Setelah mendapatkan bukti pendaftaran permohonan, pemohon

melakukan pembayaran biaya melalui bank persepsi paling lambat tiga hari setelah

tanggal pendaftaran permohonan.

e. Setelah data permohonan dan biaya pendaftaran permohonan terkonfirmasi oleh

sistem elektronik, Sistem Hak Tanggungan-el akan memproses pencatatan

Hak Tanggungan pada buku tanah. Pencatatan/record pada buku tanah/buku besar

dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Sementara kreditur dapat melakukan

pencatatan Hak Tanggungan pada Sertipikat Hak atas Tanah atau Hak Milik

Satuan Rumah Susun itu, dengan mencetak catatan yang diterbitkan oleh by sistem

dan melekatkannya pada Sertipikat Hak atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah

Susun yang dituju.

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 72


f. Setelah seluruh tahapan selesai, hasil layanan Hak Tanggungan yang dikeluarkan

berupa Sertipikat Hak Tanggungan dan Catatan Hak Tanggungan pada buku tanah/

buku besar dan Sertipikat Hak Atas Tanah atau SHM Atas Satuan Rumah Susun.

Dokumen ini diterbitkan pada hari ketujuh setelah pengajuan permohonan

terkonfirmasi. Dalam rangka menjaga keutuhan dan keautentikan dokumen

elektronik, Sertipikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Sistem Hak

Tanggungan-el diberikan tanda tangan elektronik.

g. Sebelum hasil layanan Hak Tanggungan diterbitkan, Pertanahan/Pejabat yang

ditunjuk harus memeriksa konsep sertipikat Hak Tanggungan-el dan dokumen

kelengkapan permohonan. Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk

bertanggung jawab secara administratif atas hasil layanan Hak Tanggungan.

Pejabat yang ditunjuk tidak melakukan pemeriksaan, Kepala Kantor Pertanahan

atau Pejabat yang ditunjuk dianggap memberikan persetujuan.

h. Sementara kebenaran materiil dokumen yang menjadi dasar hasil layanan Sistem

Hak Tanggungan-el bukan merupakan tanggung jawab Kantor Pertanahan.

Pentingnya penggunaan online sistim, adalah gagasan yang mendorong untuk

sangat mendesak dan diperlukan untuk mengatasi kemacetan birokrasi. Menggunakan

teknologi yang dapat mengatasi korupsi dan pungli dan ataupun penyimpangan

lainnya. Hadirnya sistim cara baru ini dapat mengatasi ruwetnya birokrasi standar

operasi khususnya pendaftaran tanah. Kelebihan yang akan didapatkan dalam

pendaftaran tanah melalui online, walaupun tidak sedikit pula kekurangan yang ada

didalamnya.

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 73


Salah satu kelebihan yang didapatkan dalam cara online ini adalah dapat

menghemat waktu, tentu harapan dan efektif serta efisiensi benar-benar dapat tercapai

tanpa dua kali kerja ataupun bolak balik berkas. Patut kita sadari bersama kekurangan

online sistim yaitu rawannya kesalahan dalam penginputan data, dan kesalahan dalam

masuk sistim yang dituju

Jika kita runut, dilihat kembali rasanya terdapat pelimpahan kewenangan

kepada Kantor Pertanahan seutuhnya dalam hal proses pendaftaran, apakah prosedur

pemenuhan data fisik dan elektronik dokument tanpa terkecuali elektronik Sign dan

elektronik fingerprint dilaksanakan oleh pihak pemohon ke kantor pertanahan atau ada

elaborasi antara pihak PPAT dan pihak kantor pertanahan dalam proses pengalihan hak

maupun pendaftarannya.

Di dalam aturan, dikarenakan tidak diatur secara jelas siapakah pihak harus

berproses terkait peralihan maupun pendaftaran Hak Tanggungan itu sendiri memang

sangat diperlukan penjelasan oleh kementrian ATR/BPN agar tidak menimbulkan

interpretasi yang salah. Adapun mengenai elektronik sign dalam hal pendaftaran Hak

Tanggungan, elektronik sign merupakan tanda bukti yang digunakan oleh subjek

hukum terkait dan apabila nantinya terjadi suatu persoalan akan digunakan sebagai

bukti, tidak serta merta dapat diterapkan dalam mekanisme proseduralnya pendaftaran

dikarenakan ke-otentikan dari sebuah tanda tangan elektronik sign dinilai masih belum

dapat di terapkan dengan baik karena berbagai faktor salah satunya hacker dan

crackers.

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 74


Perbuatan membuat surat palsu adalah perbuatan membuat sebuah surat yang

sebelumnya tidak ada/belum ada ,yang sebagian atau seluruh isinya palsu. Tindak

pidana memalsukan surat adalah perbuatan yang dilakukan pelaku dengan cara

mengubah surat asli sedemikian rupa hingga isinya menjadi lain dari aslinya 3

Tentu saja ini akan berdampak degradasi terhadap ke-otentikan dari sebuah alat

bukti elektronik yang sah maupun sempurna karena masih dapat dianulir melalui

keabsahaan datanya yang sewaktu-waktu dapat dirubah. Walauapun dalam UU ITE

Nomor 11 Tahun 2008 mengenai syarat sahnya tanda tangan, Atribut yang diperlukan

dalam tanda tangan, unsur-unsur verifikasi tanda tangan digital, kriptologi digital

signature, peralatan untuk membuat tanda tangan elektronik dan proses digital

signature. Sehingga mau tidak mau pihak yang berproses harus menggunakan tanda

tangan fisik dan cap jempol karena tanda sidik jari yang tertera dalam dokumen fisiklah

yang pada akhirnya yang secara hukum autentik dan dapat dibuktikan baik sebagai alas

hak maupun alat bukti dipersidangan.

Kepastian hukum elektronik sign belum memadai sebagai kekuatan pembuktian

hukum yang sempurna, untuk itu perlu dikaji lagi lebih dalam dan memindahkan hal-

hal yang berkaitan dengan undang-undang signature ke dalam regulasi yang baru

mengkhusus mengatur mengenai elektronik sign. Keuntungan dengan adanya sistem

Hak Tanggungan online jelas mempermudah proses pendaftarannya. Namun

3
Syamsir, Elita Rahmi, Yetniwati, Prospek Cyber Notary Sebagai Media Penyimpanan Pendukung
Menuju Profesianalisme Notaris, Jurnal, Recital Review, Volume I Nomor 2, Tahun 2019

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 75


Persyaratan permohonan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan

ketentuan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon

membuat Surat Pernyataan mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran

data dokumen elektronik yang diajukan (Pasal 19 ayat 2). Apabila dalam proses

pendaftarannya ada kesalahan berupa kelalaian yang disebabkan oleh pihak yang

mendaftar maka akan menjadi sumber masalah baru.

Bukannya memotong jalur birokrasi hukum namun jadi mempersulit pihak

pendaftar itu sendiri dikarenakan harus melapor terlebih dahulu bahwa terdapat data

yang salah dan terlanjur masuk ke-sistem saat terjadinya pendaftaran dan tentu untuk

merubahnya memakan waktu yang cukup menyita waktu karena system bersifat mutlak

dan dapat diubah bilamana dalam prosesnya terjadi keterlanjuran pihak pendaftar

melakukan kesalahan dengan menghubungi IT yang bersangkutan.

Belum lagi dengan adanya maintenance system atau pemeliharan data website

yang dilakukan berkala oleh pihak IT Kementerian terkait, maka hal ini akan

membebankan segala aspek pihak, baik di pihak yang menendaftarkanan, penerima

data kementrian, pejabat umum dan yang berwenang untuk bertindak atas hal tersebut.

Karena apabila tidak segera cepat ditangani akan berdampak buruk bagi

keberlangsungan sirkulasi system pihak membutuhkan.

Berkas menumpuk terjadi kemacetan sistim pendaftaran dan merugikan banyak

pihak. Begitupula bila terjadi system pada website down dan tidak berfungsi dengan

baik maka akan berakhir seperti diatas dan jadi tetap ada alternatif lain secara manual.

Masalah lanjutan apabila data-data di kementerian yang mencakup mengenai pihak

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 76


pemohon selaku pemasang Hak Tanggungan di hack ataupun diretas oleh oknum-

oknum yang kurang bertanggung-jawab. Maka bisa kita bayangkan jika kebocoran data

dan berakhir pada penyebar luasan data para pihak yang memiliki hutang nantinya.

Berakhir dengan onrechtmatigedaad dan pencemaran nama baik pada si debitur.

Rentan juga dilakukan hacker kita kaji menggunakan dasar persyaratan

permohonan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud yang tidak lengkap akan tetapi

tanpa mengurangi maksudnya, pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

pemohon membuat Surat Pernyataan mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan

kebenaran data dokumen elektronik yang diajukan tersebut, para hacker dengan

kesengajaan akan atau telah memasukan virus kedalam sistem atau website Hak

Tanggungan-el tersebut yang menyebabkan elektronik dokumen tersebut menjadi

rusak bahkan hal terburuk hilang, yang pada akhirnya kita dapat menduga kerugianlah

yang dialami oleh berbagai pihak.

Pada Pasal 9 ayat 3; Hal lain mengenai persyaratan pemohon untuk membuat

surat pernyataan mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data

dokumen elektronik yang diajukan, apabila disini subjek hukum yang melakukan

pendaftaran ternyata terbukti berbohong atau beritikad tidak baik atau melanggar asas

kebebasan berkontrak dengan melakukan pemalsuan data elektronik dan akhirnya surat

pernyataan tersebut menjadi batal. Maka sejatinya jelas akan timbul sengketa antar

pihak pemohon yang melibatkan pihak instansi pemerintahan penyelenggara.

Yang terakhir yang akan dibahas dan atas dasar cukup data mengenai:

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 77


1) Sebelum hasil layanan Hak Tanggungan diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan atau

Pejabat yang ditunjuk harus memeriksa konsep sertipikat Hak Tanggungan-el dan

dokumen kelengkapan permohonan;

2) Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertanggung jawab secara administratif atas hasil layanan Hak Tanggungan.

3) Dalam hal Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk tidak melakukan

pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pertanahan atau

Pejabat yang ditunjuk dianggap memberikan persetujuan (Pasal 15 ayat 1 dan 3).

Terkait pengecekkan konsep sertifikat dan dokumen oleh kepala Kantor

Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk harus memeriksa konsep sertipikat Hak

Tanggungan-el dan dokumen kelengkapan permohonan. Sedangkan pada ayat 3

menyebutkan apabila dalam hal Kakan Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk tidak

melakukan pemeriksaaan sebagai dimaksud pada ayat(1).

Kakan Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk dianggap memberikan

persetujuan. Ada satu hal yang menarik perhatian anehnya pada regulasi Hak

Tanggungan-el masih terdapat konflik antar norma yang berlaku yang mana disebutkan

bahwa kepala kantor wajib memeriksa sertipikat Hak Tanggungan-el namun

sebaliknya pada ayat 3 apabila kepala kantor tidak melakukan pemeriksaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pertanahan atau pejabat yang

ditunjuk dianggap memberikan persetujuan, bagaimana bisa hak tanggungan telah

disetujui namun tidak diperiksa sedangkan pada ayat 1 pejabat harus memeriksa konsep

sertifikat Hak Tanggungan-el dan berserta dokumennya.

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 78


Bahwasannya demikian mengenai Hak Tanggungan-el yang telah terbit dan

mendapat pengesahan oleh pemerintah terkait. sangat disayangkan masih banyak

persoalan didalamnya yang sangat patut untuk dipenuhi, dimulai dari alas hak dan alat

bukti elektronik document yang salah satunya berbentuk elektronik sign dan elektronik

fingerprint sampai dengan hacker yang dapat menghilangkan maupun

menyebarluaskan data sidebitur dengan sangat leluasa. Dalam hal sistem Hak

Tanggungan yang berbasis online ini yang bertujuan membuka jalan bagi para pihak

terkait pendaftarannya untuk memotong jalur birokrasi adalah hal yang lumrah, namun

terkait mengenai persoalannya juga, rasanya pemerintah juga wajib berbenah dengan

melakukan tindakan yang bersifat tidak hanya preventif namun juga represif.

3. Pemenuhan Hak Kreditur/Penagih

Nilai utang yang dapat ditagih perlunasannya melalui objek Hak Tanggungan

tersebut adalah setinggi-tingginya sebesar Hak Tanggungan. Sebelum dilakukan

pelunasan utang dari hasil lelang eksekusi, perlulah kiranya diktetahui terlebih dahulu

komponen atau unsur-unsur yang terkandung didalam jumlah utang dan kewajiban

yang harus dibebankan kepada debitur, baik sesuai dengan perjanjian kredit maupun

sesuai dengan Undang Undang Hak Tanggungan/UUHT yaitu:

a. Jumlah utang pokok;

b. Jumlah bunga, denda, biaya administrasi;

c. Biaya-biaya mulai dari tahap aanmaning, sita eksekusi dan lelang eksekusi;

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 79


d. Bea lelang 2% dari total harga lelang, diatur dalam (Peraturan Pemerintah Nomor 1

Tahun 2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang “tariff atas jenis penerimaan negara

bukan pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan” dan Uang Miskin 0%),

Permenkeu Nomor 40/PMK. 97 tahun 2006.

Bahwa jumlah biaya-biaya dan jumlah utang debitur sebagaimana telah

disebutkan di atas adalah menjadi jumlah total seluruh kewajiban debitur; jumlah

tersebut adalah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh kreditur dan bea sesuai

dengan kesepakatan/jalan tengah bersama dalam perjanjian kredit/cicilan. Jumlah total

kewajibannya dipertimbangkan dan diputuskan bersama oleh Ketua Pengadilan Negeri

dan Kepala Pelayanan Piutang dan Lelang Negara, jumlah tersebut tertera di dalam

risalah lelang dan di dalam berita acara lelang eksekusi.

Hasil bersih dari harga lelang tersebut setelah dikurang dengan bea

sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, itulah yang menjadi hak dari kreditur untuk

pembayaran piutangnya. Pembayaran tersebut dilakukan oleh Panitera Pengadilan

Negeri disaksikan oleh Pejabat Lelang dengan disertai kuitansi tanda terima hasil

lelang.

Pemenuhan keinginan kreditur bergantung pada hasil lelang Hak Tanggungan

diuraikan jika hasil lelang melebihi jumlah utang debitur maka sisa hasil lelang tersebut

dikembalikan kepada debitur; jika hasil lelang dapat memenuhi dan melunasi seluruh

jumlah hutang, utang debitur dinyatakan lunas. Sebaliknya, jika hasil lelang tidak dapat

memenuhi dan melunasi seluruh jumlah utang debitur; pihak kreditur dapat

menggunakan upaya hukum dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan atas

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 80


sejumlah utang yang masih tersisa sekaligus memohonkan diletakkan sita

jaminan/consevatoir beslag atas harta kreditur.

Dalam pelunasan kredit oleh debitur dari penjualan objek baik melalui lelang

maupun penjualan objek inbrogh dibawahtangan. Maka kreditur/penagih mendapatkan

haknya dan perlindungan hukum sebagai berikut:

a. Jika hasil lelang melalui parate eksekusi atau melalui fiat eksekusi maupun hasil

penjualan di bawahtangan melebihi jumlah utang debitur kepada kreditur, utang

dinyatakan lunas dan kelebihan hasil penjualan tersebut dikembalikan kepada

debitur, sementara kreditur telah mendapatkan seluruh hak piutangnya.

b. jika hasil lelang melalui parate eksekusi atau melalui fiat eksekusi maupun hasil

penjualan di bawahtangan sama dengan jumlah utang debitur kepada kreditur, utang

dinyatakan lunas dan kreditur telah mendapatkan keseluruhan haknya.

Jika hasil lelang melalui parate eksekusi atau melalui fiat eksekusi maupun hasil

penjualan di bawahtangan lebih rendah dengan jumlah utang debitur kepada kreditur,

utang belum dinyatakan lunas dan kreditur dapat mengajukan gugatan perdata atas

kekurangannya melalui pengadilan sekaligus memohonkan sita jaminan (conservatoir

beslag) terhadap harta atau barang tidak bergerak maupun barang bergerak milik

kepunyaan debitur.

KESIMPULAN

Pelaksanaan pendaftaran Hak Tanggungan-el. Sebagaimana diatur; mulai

berlaku pada tanggal diundangkan, PPAT dan BPN perlu kesiapan dalam pelaksanaan.

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 81


Kesiapan meliputi beberapa faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal.

Pelaksanaan pendaftaran Hak Tanggungan-el berkaitan dengan ketidaksamaan antara

kesiapan satu PPAT dengan yang lain. Faktor internal, PPAT dan BPN perlu

melakukan kesiapan dalam pengadaan elektronik maupun teknologi yang mumpuni

dalam pendaftaran Hak Tanggungan-el, timbul pula dari dalam sistem administrasi dan

manajemen kantor PPAT itu sendiri. Faktor eksternal meliputi komunikasi PPAT

dengan BPN, penghadap, maupun instansi terkait lainnya, berkaitan dengan hubungan

jabatan PPAT dengan Kantor Pertanahan, pihak penghadap maupun insitusi lainnya.

Masih banyak persoalan didalamnya yang sangat patut untuk dipenuhi, dimulai dari

alas hak dan alat bukti E-document yang salah satunya berbentuk E-sign dan E-

fingerprint sampai dengan hacker yang dapat menghilangkan maupun

menyebarluaskan data sidebitur dengan sangat leluasa. Serta pengaturan ketentuan Hak

Tanggungan-el bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Hak

Tanggungan/UUHT yang mempunyai ketentuan yang lebih tinggi. Tidak adanya

pembatasan subjek yang dapat menjadi pemberi Hak Tanggungan tersebut

menimbulkan permasalahan. Dalam prakteknya, Jika Pemberi Hak Tanggungan adalah

debitur atas tanah miliknya sendiri tidak menimbulkan masalah, karena debitur sudah

mengerti risikonya jika ia wanprestasi, tanah yang dijaminkan akan dilelang untuk

pelunasan utangnya. Permasalahan akan muncul jika tanah yang dijaminkan debitur

adalah tanah milik pihak ketiga, karena bisa saja terjadi kesepakatan antara pihak ketiga

sebagai pemilik tanah dengan debitur dalam meminjamkan tanahnya karena Dwang,

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 82


Dwaling, Bedrog dan Misbruik van omstandigheden yang merupakan bentuk cacat

kehendak.

Disamping itu tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan milik pihak ketiga

juga menimbulkan permasalahan jika debitur dinyatakan pailit. Kedudukan objek Hak

Tanggungan milik pihak ketiga dalam kepailitan belum mendapat pengaturan yang

jelas, apakah masuk sebagai boedel pailit debitur atau bukan. Untuk mengantisipasi

permasalahan tersebut, pemerintah melalui Permen Nomor 9 Tahun 2019, yang

membatasi Hak Tanggungan yang dapat didaftarkan jika Pemberi Hak Tanggungan

adalah debitur sendiri. Keberadaannya, dan tidak adanya peraturan perundang-

undangan di atasnya yang secara jelas mendelegasikan. Ketentuan Pasal 9 ayat (5) dari

Permen tersebut yang mengatur bahwa APHT yang dapat didaftarkan dalam sistem

Hak Tanggungan-el dengan subjek Pemberi Hak Tanggungan harus debitur

sendiri berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang

Undang Hak Tanggungan/UUHT. Oleh karena Permen tersebut menurut UU ini dapat

dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, maka dapat dilakukan uji materi

pada MA. Harus dipahami regulasi dan implementasi dari peraturan pemerintah

tersebut.

SARAN

Harmonisasi antar para pihak berkepentingan untuk bahasan lebih lanjut

mengenai persoalan Hak Tanggungan-el perlu disikapi dengan bijak, agar persoalan

cepat teratasi dan iklim investasi Indonesia beroperasi dengan baik dan lancar kendati

pada masa soft launching ini. Futur, dalam hal sistem Hak Tanggungan yang berbasis

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 83


online ini yang bertujuan membuka jalan bagi para pihak terkait pendaftarannya untuk

memotong jalur birokrasi adalah hal yang lumrah, namun terkait mengenai

persoalannya juga, rasanya pemerintah juga wajib berbenah dengan melakukan

tindakan yang bersifat tidak hanya preventif namun juga represif.

Tujuan akhirnya, seluruh layanan di ATR/BPN bisa dilakukan secara digital.

Efektivitas dari layanan yang perlu diperhatikan. Pertama, mengenai kecepatan dan

ketepatan waktu pelayanan. Kedua, kajiannya lebih rendah, dan terakhir kualitasnya

lebih terjamin intinya memotong birokrasi. Hak Tanggungan-el yang telah terbit dan

mendapat pengesahan oleh pemerintah terkait. Semakin cepat Hak Tanggungan

diterbitkan, semakin produktif juga nanti kinerja penerbitannya. Bank yang juga berada

didalamnya juga harus mempersiapkan berbagai hal teknis untuk mendukung

pelaksanaan implementasi Hak Tanggungan-el di BPN. Menyosialisasikan Hak

Tanggungan-el baik pusat dan kantor cabang kantor wilayah yang tersebar di seluruh

Indonesia. Rasanya perlu adanya koordinasi terkait antara para pihak yang

berkepentingan untuk membahas lebih lanjut mengenai persoalan Hak Tanggungan-el

perlu disikapi dengan bijak, agar persoalan cepat teratasi dan iklim investasi dunia

usaha di Indonesia berjalan dengan baik dan lancer.

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Ahmad Miru, Hukum Kontrak ,Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 84


Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, Alumni,

Bandung, 1997.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum., Mandar Maju, Bandung, 2008.

Boedi Harsono “Hukum Agaria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang – Undang

Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -Pokok Agraria, isi dan

Pelaksanaannya”, Jilid 2, Djembatan, Jakarta, 2008.

------------------, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang

Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2007.

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum Strategi

Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta,

2013.

Burhan Sidabariba, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Meniscahyakan Perlindungan

hukum bagi para pihak, Papas Sinar Sinanti,2019,

Dalimunte Chadijah, Politik Hukum Agraria Nasional Terhadap Hak-Hak

AtasTanah,Yayasan Pencerahan Mandailing, Medan, 2008.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa

(Edisi Keempat), PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisaris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi

Informasi, PT Refika Aditama, Bandung, 2005,

Dominikus Rato, filsafat Hukum; Suatu Pengantar Mencari Menemukan dan

Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 85


Elita Rahmi, Hukum Pertanahan dalam Sistem Hukum Indonesia, Unpad Press,

Bandung, 2010.

Erwin Muhammad, Filsafat Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

H. Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada,

Jakarta, 2017.

H.R.Daeng Naja, Contract Drafting, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

----------------, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Hukum dan Disertasi, PT.

Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT Citra

Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Hartanti Sulihandari & Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris

Berdasarkan Peraturan perundang-Undangan Terbaru, Dunia Cerdas, Jakarta,

2013.

Jimly Asshiddiqie & M. Ali Safa'at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpress,

Jakarta, 2006.

Mochtar Kusumaatmaja dan Arief Sidharta, Penghantar Ilmu Hukum,Suatu

Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni,

Bandung, 2000.

M.Khoidin, Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan dan Eksekusi Hak

Tanggungan), Laksbang Yustitia, Surabaya, 2017.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998.

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 86


Kelsen Hans, Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Nusa Media,

Bandung, 2016.

Kie Tan Thong, Studi Notariat dan Serba -Serbi Praktek Notaris, Cetakan Kedua, PT.

Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 2011.

Parlindungan AP., 2001,Komentar Atas Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman

dan Undang-Undang Rumah Susun, Mandar Maju, Bandung, 2001.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakri, Bandung,

1999.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

R.Subekti, Jaminan-jaminan untuk pemberian Kredit Menurut hukum Indonesia,

cetakan1, PT Citra Adita Bakti, Bandung, 1999.

Rusmadi Murad, Administrasi Pertanahan Pelaksanaan Hukum Pertanahan dalam

Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2013

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum-Paradigma, Metode dan Dinamika

Masalahnya, Eksam dan Huma, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja

Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 87


Sulihandari, Hartanti, Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris

Berdasarkan Peraturan perundang-Undangan Terbaru, Dunia Cerdas, Jakarta,

2013.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum - Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta,

2001.

Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan: Asas-asas Ketentuan-ketentuan Pokok dan

Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-

undang Hak Tanggungan) , Alumni, Jakarta, 1999.

Tobing G.H.S Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.

Tanya, Bernard L., dkk, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan

Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.

B. Thesis/Jurnal

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam

Penyelenggaraan Pemerintahan Negara : Suatu Studi Analisis Mengenai

Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I -

Pelita VI, Disertasi, Fakultas Pasca Sarjana UI, Jakarta, 1990

Ateng Syafrudin, 2002,Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih

dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan,

Bandung.

Dimas Nur Arif Putra Suwandi, Jurnal, perlindungan hukum bagi bank pemegang hak

tanggungan peringkat keduab dalam eksekusi objek hak tanggungan

dimasnurarif@rocketmail.com, Universitas Airlangga.

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 88


Fatmah Paparang, Jurnal Hukum Unsrat, Vol.22 Nomor 6 Juli 2016, Misbruik Van

Omstandigheden Dalam Perkembangan Hukum Kontrak,

Mohammad Ikbal, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi

Elektronik (E-Commerce) Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean, Jurnal,

Al’ Adl, Volume Vii Nomor 14, Juli-Desember 2015.

Ricco Survival Yubaidi, Faktor Kesiapan PPAT Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak

Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, Universiti Kebangsaan Malaysia,

Faculty Of Law 2019.

Seminar Odua Weston, Media Iuris: Vol. 1 No. 3, Oktober 2018.

Syamsir, Elita Rahmi, Yetniwati, Prospek Cyber Notary Sebagai Media Penyimpanan

Pendukung Menuju Profesianalisme Notaris, Jurnal, Recital Review, Volume I

Nomor 2, Tahun 2019

Vol. 4 No. 1 Tahun 2022. E-ISSN: 2623-2928 89

You might also like