9213-Article Text-48368-1-10-20220218
9213-Article Text-48368-1-10-20220218
9213-Article Text-48368-1-10-20220218
Hukumnya
Abstract
Basically granting Mortgage Rights must be done by the owner himself, but if a legal
action cannot be carried out by the person concerned himself in a situation then he can
authorize his actions to someone appointed so that if the giver of Mortgage can not face
himself to the PPAT, then he can appoint someone to act on his behalf by first making
a Power of Attorney Imposing Mortgage Rights. At present SKMHT cannot be
facilitated by the electronic Mortgage Registration System. The electronic registration
system itself goes through two registration processes, namely the fulfillment of debtor
and creditor data by the Bank as creditor and data delivery by PPAT as a notary public
as a partner of the Bank as creditor. If there is an error in the compilation by the creditor
regarding the data of the debtor's data, this can be a risk if there is a request for
confiscation and the APHT will be canceled by law. The Electronic Registration
process is also an obstacle if the PPAT is late in submitting it to the Land Agency
because it has been recorded when the registration was carried out by the Bank as the
creditor. Regarding the delay in submitting APHT, this could also be a risk in the Court
of the object of the Underwriting Right and would place the Underwriting Creditors do
not yet have a preference for paying off their receivables or are still concurrent credit.
Abstrak
Pada dasarnya pemberian Hak Tanggungan wajib dilakukan oleh pemilik sendiri, akan
tetapi bila suatu tindakan hukum tersebut tidak dapat dilakukan oleh yang bersangkutan
sendiri pada suatu keadaan maka ia dapat menguasakan tindakannya kepada
seseorang yang ditunjuknya sehingga apabila pemberi Hak Tanggungan tidak dapat
menghadap sendiri kepada PPAT, maka ia dapat menunjuk seseorang untuk bertindak
atas namanya dengan terlebih dahulu membuat Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan. Pada saat ini SKMHT tidak dapat difasilitasi oleh sistim Pendaftaran Hak
Tanggungan secara elektronik. Sistim Pendaftaran secara elektronik sendiri melalui
PENDAHULUAN
akan tanah.
Kepemindahannya hak tanah dapat kita lakukan lalu memberi yang baru baik itu
jual beli, hibah ataupun cara melalui peminjaman uang lalu, tanah itulah yang
tanah seluruh cakupan RI menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pendaftaran; dan peralihan hak-hak tersebut; Pemberian surat-surat tanda bukti hak1.
Alas pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan hukum dan
peningkatan harga, tidak mudah musnah, dimusnahkan dan punya tanda bukti sah.
menjadi jaminan yang paling disukai oleh pihak bank. Bank adalah salah satu pihak
yang dapat memberikan pinjaman modal atau faedah ataupun kredit berjangka dalam
jangka waktu yang telah ditentukan. Bank akan membantu kelancaran dalam berusaha.
menghasilkan penerbitan sertifikat tanah, sebagai tanda bukti hak atas tanah,
atas Tanah yang dikenal sebagai Legalisasi Aset Tanah warga masyarakat berdasar PP
1
F.X. Sumarja, Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi, Penerbit Universitas Lampung Bandar
Lampung, 2015. hlm.17.
Semenjak tahun 2016 diubah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
peraturan membuat akta mengenai telatah hukum tertentu. Singkatnya, ruang lingkup
sempit, tugas fundamental dan menurut PP Nomor 37 Tahun 1998; AJB; Akta Tukar
Menukar; Akta Hibah; Akta inbreng; APHB; APHGB/Hak Pakai atas tanah
semuanya berhubungan dengan land Indonesia. ITE membawa perubahan yang sangat
besar pada human life, pengguna atau pengelola jasa telecomunication system dan
system TI. Pandangan yang dikemukakan Achmad Ramli, bahwa; ICT telah mengubah
secara signifikan berlangsung demikian cepat. Era digital perbankan 4.0 menjadi
industri 4.0 jika tidak disikapi tangkas. Tuntutan perubahan, perbankan adatif dengan
2
Ibid.,
perbankan saat ini sudah bisa kita lakukan dalam genggaman tangan walaupun harus
oleh UU ITE 2012 secara electronic transsaction. Terbaru saat ini ialah cybernotary
berfokus pada minuta akta, grosse, salinan akta, dan kutipan akta sebagai product
dalam kenotariatan di Indonesia. Beberapa waktu lalu telah diluncurkan pula sistem
hak tanggungan berbasis elektronik yang dapat kita katakan merupakan bagian salah
satu bagian dari cybernotary walaupun tidak terkait langsung pada kegiatan notaris
diharapkan dapat bedaya guna, aman, dengan lebih analitis sesuai dengan
perkembangan zaman dewasa ini. Sejak dikeluarkannya PMA dan Tata Ruang/Kepala
proses Hak Tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang
dengan Permen ATR/KBPN sebelumnya, yaitu Permen Nomor 3 Tahun 2019 tentang
penggunaan sistem elektronik dan Permen Nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan
bentuk sertipikat.
PEMBAHASAN
Berbasis Elektronik
tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan itu artinya PPAT seyogyanya
dimaksud ini tentunya meliputi beberapa faktor, baik faktor internal maupun faktor
eksternal yang turut mendukung kelancaran. Faktor internal yang dimaksud ialah faktor
timbul dari dalam yakni sistem administrasi dan manajemen kantor PPAT itu sendiri,
sedangkan faktor eksternal berkaitan langsung dengan hubungan antara jabatan PPAT
Nantinya para pihak atau pihak penghadap maupun insitusi lainnya yang terkait
didalamnya. Meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa
PPAT sebagai salah satu pengguna layanan sistem Hak Tanggungan berbasis
yang berupa APHT disampaikan oleh PPAT dalam bentuk dokumen elektronik. Pada
Pasal 20 ayat 2 mensyaratkan bahwa kebenaran materiil dokumen yang menjadi dasar
hasil layanan sistem Hak Tanggungan-el bukan merupakan tanggung jawab Kantor
Pertanahan. Hal tersebut sebagaimana pula notaris yang hanya memiliki tanggung
jawab atas formalitas dari suatu akta otentik dan tidak memiliki tanggung jawab atas
materi dari isi akta otentik itu kecuali pada relaas akta. Notaris hanya dapat dimintakan
Pada aturan lainnya yaitu pada Pasal 9 ayat 5 bahwa persyaratan berupa
Sertipikat Hak Atas Tanah atau HM Atas Satuan Rumah Susun harus atas nama debitur,
Perkreditan Rakyat tidak selalu pemegang hak/pemilik sertipikat selaku debitur atas
pembebanan Hak Tanggungan. Hal tersebut terjadi karena dalam praktik di lapangan
diperbolehkan adanya SKMHT yang tidak memuat kuasa substitusi yang digunakan
mengklarifikasi apakah daerah kerjanya telah didukung oleh Kantor Pertanahan yang
Perlunya PPAT mengetahui ciri maupun karakteristik output atau keluaran Hak
Tanggungan-el tersebut, baik itu meliputi bentuk fisik umum, tanda tangan, stempel,
teraan Hak Tanggungan-el yang asli. Hal yang membutuhkan peran Kepala Kantor
Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan pembinaan terhadap
PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 huruf c Peraturan Menteri ATR/ Kepala
BPN RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat
Akta Tanah. Yang isinya ialah pemeriksaan ke kantor PPAT dalam rangka pengawasan
secara periodik.
Permen tersebut juga memisahkan kebiasaan yang berlaku selama ini, yaitu
PPAT selama ini. Penyampaian merupakan kewajiban PPAT dengan diancam sanksi
bertindak selaku kuasa yang bertindak mewakili penerima Hak Tanggungan atau
Pertanahan. Maka itu berarti Kantor Pertanahan yang menolak pendaftaran Hak
dunia usaha, perolehan modal kerja atau modal usaha dari bank atau kreditur sangat
diperlukan, begitu pula bank atau kreditur memerlukan badan usaha untuk
menyalurkan dana masyarakat yang diperoleh bank atau kreditur dalam bentuk kredit.
Untuk menjamin pembayaran kredit yang dikeluarkan bank atau kreditur kepada
debitur biasanya diperlukan jaminan atau borgh. Baik berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak berupa tanah termasuk didalamnya ialah jaminan borghtoh atau
Mengenai penanggungan ini diatur dalam Arti dari borgtocht, dimana dikatakan
penanggungan ialah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur,
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi
didalam lalu lintas usaha pinjam meminjam berjalan baik ini, dapat menjaga
Pasal 1 angka 6 Permen Agraria ini adalah: serangkaian proses pelayanan hak
Tanggungan;
persyaratan:
pendaftaran dimaksud.
berupa Sertipikat atas tanah atau SHM atas Satuan Rumah Susun harus atas nama
debitur.
account/PNBP/biaya layanan.
melakukan pembayaran biaya melalui bank persepsi paling lambat tiga hari setelah
Hak Tanggungan pada buku tanah. Pencatatan/record pada buku tanah/buku besar
pencatatan Hak Tanggungan pada Sertipikat Hak atas Tanah atau Hak Milik
Satuan Rumah Susun itu, dengan mencetak catatan yang diterbitkan oleh by sistem
dan melekatkannya pada Sertipikat Hak atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah
berupa Sertipikat Hak Tanggungan dan Catatan Hak Tanggungan pada buku tanah/
buku besar dan Sertipikat Hak Atas Tanah atau SHM Atas Satuan Rumah Susun.
h. Sementara kebenaran materiil dokumen yang menjadi dasar hasil layanan Sistem
teknologi yang dapat mengatasi korupsi dan pungli dan ataupun penyimpangan
lainnya. Hadirnya sistim cara baru ini dapat mengatasi ruwetnya birokrasi standar
pendaftaran tanah melalui online, walaupun tidak sedikit pula kekurangan yang ada
didalamnya.
menghemat waktu, tentu harapan dan efektif serta efisiensi benar-benar dapat tercapai
tanpa dua kali kerja ataupun bolak balik berkas. Patut kita sadari bersama kekurangan
online sistim yaitu rawannya kesalahan dalam penginputan data, dan kesalahan dalam
kepada Kantor Pertanahan seutuhnya dalam hal proses pendaftaran, apakah prosedur
pemenuhan data fisik dan elektronik dokument tanpa terkecuali elektronik Sign dan
elektronik fingerprint dilaksanakan oleh pihak pemohon ke kantor pertanahan atau ada
elaborasi antara pihak PPAT dan pihak kantor pertanahan dalam proses pengalihan hak
maupun pendaftarannya.
Di dalam aturan, dikarenakan tidak diatur secara jelas siapakah pihak harus
berproses terkait peralihan maupun pendaftaran Hak Tanggungan itu sendiri memang
interpretasi yang salah. Adapun mengenai elektronik sign dalam hal pendaftaran Hak
Tanggungan, elektronik sign merupakan tanda bukti yang digunakan oleh subjek
hukum terkait dan apabila nantinya terjadi suatu persoalan akan digunakan sebagai
bukti, tidak serta merta dapat diterapkan dalam mekanisme proseduralnya pendaftaran
dikarenakan ke-otentikan dari sebuah tanda tangan elektronik sign dinilai masih belum
dapat di terapkan dengan baik karena berbagai faktor salah satunya hacker dan
crackers.
sebelumnya tidak ada/belum ada ,yang sebagian atau seluruh isinya palsu. Tindak
pidana memalsukan surat adalah perbuatan yang dilakukan pelaku dengan cara
mengubah surat asli sedemikian rupa hingga isinya menjadi lain dari aslinya 3
Tentu saja ini akan berdampak degradasi terhadap ke-otentikan dari sebuah alat
bukti elektronik yang sah maupun sempurna karena masih dapat dianulir melalui
Nomor 11 Tahun 2008 mengenai syarat sahnya tanda tangan, Atribut yang diperlukan
dalam tanda tangan, unsur-unsur verifikasi tanda tangan digital, kriptologi digital
signature, peralatan untuk membuat tanda tangan elektronik dan proses digital
signature. Sehingga mau tidak mau pihak yang berproses harus menggunakan tanda
tangan fisik dan cap jempol karena tanda sidik jari yang tertera dalam dokumen fisiklah
yang pada akhirnya yang secara hukum autentik dan dapat dibuktikan baik sebagai alas
hukum yang sempurna, untuk itu perlu dikaji lagi lebih dalam dan memindahkan hal-
hal yang berkaitan dengan undang-undang signature ke dalam regulasi yang baru
3
Syamsir, Elita Rahmi, Yetniwati, Prospek Cyber Notary Sebagai Media Penyimpanan Pendukung
Menuju Profesianalisme Notaris, Jurnal, Recital Review, Volume I Nomor 2, Tahun 2019
ketentuan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon
data dokumen elektronik yang diajukan (Pasal 19 ayat 2). Apabila dalam proses
pendaftarannya ada kesalahan berupa kelalaian yang disebabkan oleh pihak yang
pendaftar itu sendiri dikarenakan harus melapor terlebih dahulu bahwa terdapat data
yang salah dan terlanjur masuk ke-sistem saat terjadinya pendaftaran dan tentu untuk
merubahnya memakan waktu yang cukup menyita waktu karena system bersifat mutlak
dan dapat diubah bilamana dalam prosesnya terjadi keterlanjuran pihak pendaftar
Belum lagi dengan adanya maintenance system atau pemeliharan data website
yang dilakukan berkala oleh pihak IT Kementerian terkait, maka hal ini akan
data kementrian, pejabat umum dan yang berwenang untuk bertindak atas hal tersebut.
Karena apabila tidak segera cepat ditangani akan berdampak buruk bagi
pihak. Begitupula bila terjadi system pada website down dan tidak berfungsi dengan
baik maka akan berakhir seperti diatas dan jadi tetap ada alternatif lain secara manual.
oknum yang kurang bertanggung-jawab. Maka bisa kita bayangkan jika kebocoran data
dan berakhir pada penyebar luasan data para pihak yang memiliki hutang nantinya.
permohonan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud yang tidak lengkap akan tetapi
tanpa mengurangi maksudnya, pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
kebenaran data dokumen elektronik yang diajukan tersebut, para hacker dengan
kesengajaan akan atau telah memasukan virus kedalam sistem atau website Hak
rusak bahkan hal terburuk hilang, yang pada akhirnya kita dapat menduga kerugianlah
Pada Pasal 9 ayat 3; Hal lain mengenai persyaratan pemohon untuk membuat
dokumen elektronik yang diajukan, apabila disini subjek hukum yang melakukan
pendaftaran ternyata terbukti berbohong atau beritikad tidak baik atau melanggar asas
kebebasan berkontrak dengan melakukan pemalsuan data elektronik dan akhirnya surat
pernyataan tersebut menjadi batal. Maka sejatinya jelas akan timbul sengketa antar
Yang terakhir yang akan dibahas dan atas dasar cukup data mengenai:
Pejabat yang ditunjuk harus memeriksa konsep sertipikat Hak Tanggungan-el dan
2) Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab secara administratif atas hasil layanan Hak Tanggungan.
3) Dalam hal Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk tidak melakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pertanahan atau
Pejabat yang ditunjuk dianggap memberikan persetujuan (Pasal 15 ayat 1 dan 3).
Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk harus memeriksa konsep sertipikat Hak
menyebutkan apabila dalam hal Kakan Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk tidak
persetujuan. Ada satu hal yang menarik perhatian anehnya pada regulasi Hak
Tanggungan-el masih terdapat konflik antar norma yang berlaku yang mana disebutkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pertanahan atau pejabat yang
disetujui namun tidak diperiksa sedangkan pada ayat 1 pejabat harus memeriksa konsep
persoalan didalamnya yang sangat patut untuk dipenuhi, dimulai dari alas hak dan alat
bukti elektronik document yang salah satunya berbentuk elektronik sign dan elektronik
menyebarluaskan data sidebitur dengan sangat leluasa. Dalam hal sistem Hak
Tanggungan yang berbasis online ini yang bertujuan membuka jalan bagi para pihak
terkait pendaftarannya untuk memotong jalur birokrasi adalah hal yang lumrah, namun
terkait mengenai persoalannya juga, rasanya pemerintah juga wajib berbenah dengan
melakukan tindakan yang bersifat tidak hanya preventif namun juga represif.
Nilai utang yang dapat ditagih perlunasannya melalui objek Hak Tanggungan
pelunasan utang dari hasil lelang eksekusi, perlulah kiranya diktetahui terlebih dahulu
komponen atau unsur-unsur yang terkandung didalam jumlah utang dan kewajiban
yang harus dibebankan kepada debitur, baik sesuai dengan perjanjian kredit maupun
c. Biaya-biaya mulai dari tahap aanmaning, sita eksekusi dan lelang eksekusi;
Tahun 2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang “tariff atas jenis penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan” dan Uang Miskin 0%),
disebutkan di atas adalah menjadi jumlah total seluruh kewajiban debitur; jumlah
tersebut adalah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh kreditur dan bea sesuai
dan Kepala Pelayanan Piutang dan Lelang Negara, jumlah tersebut tertera di dalam
Hasil bersih dari harga lelang tersebut setelah dikurang dengan bea
sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, itulah yang menjadi hak dari kreditur untuk
Negeri disaksikan oleh Pejabat Lelang dengan disertai kuitansi tanda terima hasil
lelang.
diuraikan jika hasil lelang melebihi jumlah utang debitur maka sisa hasil lelang tersebut
dikembalikan kepada debitur; jika hasil lelang dapat memenuhi dan melunasi seluruh
jumlah hutang, utang debitur dinyatakan lunas. Sebaliknya, jika hasil lelang tidak dapat
memenuhi dan melunasi seluruh jumlah utang debitur; pihak kreditur dapat
Dalam pelunasan kredit oleh debitur dari penjualan objek baik melalui lelang
a. Jika hasil lelang melalui parate eksekusi atau melalui fiat eksekusi maupun hasil
b. jika hasil lelang melalui parate eksekusi atau melalui fiat eksekusi maupun hasil
penjualan di bawahtangan sama dengan jumlah utang debitur kepada kreditur, utang
Jika hasil lelang melalui parate eksekusi atau melalui fiat eksekusi maupun hasil
penjualan di bawahtangan lebih rendah dengan jumlah utang debitur kepada kreditur,
utang belum dinyatakan lunas dan kreditur dapat mengajukan gugatan perdata atas
beslag) terhadap harta atau barang tidak bergerak maupun barang bergerak milik
kepunyaan debitur.
KESIMPULAN
berlaku pada tanggal diundangkan, PPAT dan BPN perlu kesiapan dalam pelaksanaan.
kesiapan satu PPAT dengan yang lain. Faktor internal, PPAT dan BPN perlu
dalam pendaftaran Hak Tanggungan-el, timbul pula dari dalam sistem administrasi dan
manajemen kantor PPAT itu sendiri. Faktor eksternal meliputi komunikasi PPAT
dengan BPN, penghadap, maupun instansi terkait lainnya, berkaitan dengan hubungan
jabatan PPAT dengan Kantor Pertanahan, pihak penghadap maupun insitusi lainnya.
Masih banyak persoalan didalamnya yang sangat patut untuk dipenuhi, dimulai dari
alas hak dan alat bukti E-document yang salah satunya berbentuk E-sign dan E-
menyebarluaskan data sidebitur dengan sangat leluasa. Serta pengaturan ketentuan Hak
Tanggungan-el bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Hak
debitur atas tanah miliknya sendiri tidak menimbulkan masalah, karena debitur sudah
mengerti risikonya jika ia wanprestasi, tanah yang dijaminkan akan dilelang untuk
pelunasan utangnya. Permasalahan akan muncul jika tanah yang dijaminkan debitur
adalah tanah milik pihak ketiga, karena bisa saja terjadi kesepakatan antara pihak ketiga
sebagai pemilik tanah dengan debitur dalam meminjamkan tanahnya karena Dwang,
kehendak.
Disamping itu tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan milik pihak ketiga
juga menimbulkan permasalahan jika debitur dinyatakan pailit. Kedudukan objek Hak
Tanggungan milik pihak ketiga dalam kepailitan belum mendapat pengaturan yang
jelas, apakah masuk sebagai boedel pailit debitur atau bukan. Untuk mengantisipasi
membatasi Hak Tanggungan yang dapat didaftarkan jika Pemberi Hak Tanggungan
undangan di atasnya yang secara jelas mendelegasikan. Ketentuan Pasal 9 ayat (5) dari
Permen tersebut yang mengatur bahwa APHT yang dapat didaftarkan dalam sistem
sendiri berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang
Undang Hak Tanggungan/UUHT. Oleh karena Permen tersebut menurut UU ini dapat
pada MA. Harus dipahami regulasi dan implementasi dari peraturan pemerintah
tersebut.
SARAN
mengenai persoalan Hak Tanggungan-el perlu disikapi dengan bijak, agar persoalan
cepat teratasi dan iklim investasi Indonesia beroperasi dengan baik dan lancar kendati
pada masa soft launching ini. Futur, dalam hal sistem Hak Tanggungan yang berbasis
memotong jalur birokrasi adalah hal yang lumrah, namun terkait mengenai
Efektivitas dari layanan yang perlu diperhatikan. Pertama, mengenai kecepatan dan
ketepatan waktu pelayanan. Kedua, kajiannya lebih rendah, dan terakhir kualitasnya
lebih terjamin intinya memotong birokrasi. Hak Tanggungan-el yang telah terbit dan
diterbitkan, semakin produktif juga nanti kinerja penerbitannya. Bank yang juga berada
Tanggungan-el baik pusat dan kantor cabang kantor wilayah yang tersebar di seluruh
Indonesia. Rasanya perlu adanya koordinasi terkait antara para pihak yang
perlu disikapi dengan bijak, agar persoalan cepat teratasi dan iklim investasi dunia
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Ahmad Miru, Hukum Kontrak ,Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Bandung, 1997.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum., Mandar Maju, Bandung, 2008.
Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -Pokok Agraria, isi dan
2013.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisaris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi
Bandung, 2010.
Jakarta, 2017.
----------------, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Hukum dan Disertasi, PT.
2013.
Jimly Asshiddiqie & M. Ali Safa'at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpress,
Jakarta, 2006.
Bandung, 2000.
M.Khoidin, Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan dan Eksekusi Hak
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998.
Bandung, 2016.
Kie Tan Thong, Studi Notariat dan Serba -Serbi Praktek Notaris, Cetakan Kedua, PT.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakri, Bandung,
1999.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja
2013.
2001.
Tanya, Bernard L., dkk, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan
B. Thesis/Jurnal
dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan,
Bandung.
Dimas Nur Arif Putra Suwandi, Jurnal, perlindungan hukum bagi bank pemegang hak
Ricco Survival Yubaidi, Faktor Kesiapan PPAT Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak
Syamsir, Elita Rahmi, Yetniwati, Prospek Cyber Notary Sebagai Media Penyimpanan