Kedudukan Janda Dalam Hukum Waris Adat Yurisprudensi
Kedudukan Janda Dalam Hukum Waris Adat Yurisprudensi
Kedudukan Janda Dalam Hukum Waris Adat Yurisprudensi
ADAT YURISPRUDENSI
Oleh:
Afrida Nurel Salshabila
Abstract
The Indonesian nation consists of various ethnic groups, which
have different customs, such as marriage, inheritance and others.
This difference is strongly influenced by the principle of lineage,
namely patrilineal, matrilineal and bilateral lineages. According to
customary inheritance law, widows are not heirs of their husbands,
the position of widows with respect to their husband's inheritance is
influenced by the form of marriage they perform.
In a patrilineal society that performs an honest marriage, a
widow may only enjoy but cannot inherit her husband's inheritance,
while in a matrilineal society with a free and urban marriage and a
bilateral community with a free marriage, the widow is entitled to
half of the joint property. Likewise, the position of daughters with
respect to their father's inheritance is also influenced by the
principle of heredity, in bilateral societies children are heirs of their
fathers, while in patrilineal and matrilineal societies daughters are
not heirs of their fathers.
However, based on existing jurisprudence, now there is no
difference between sons and daughters, they are both considered
heirs of their fathers. Inheritance law regulated in the Civil Code
recognizes equal rights between men and women, where husband
and wife inherit each other and children, both male and female,
inherit from their parents. The purpose of this research is to find out
what is the pattern and process of inheritance of customary law in
Indonesia and what is the position of widows according to customary
inheritance law, as well as its jurisprudence. This study uses an
empirical normative research method carried out on the current laws
and regulations. Then the research was carried out in a descriptive
manner where the combination of the results of the study with
existing data was carried out to provide a qualitative picture.
Keywords : customary law; inheritance; widow; jurisprudence.
Abstrak
A. PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara yang memiliki banyak suku bangsa, ras, adat
hukum yang berlaku dalam masyarakat yaitu hukum barat, hukum agama,
yang beraneka ragam dan sebagian besar hukum adat tersebut dalam bentuk
Secara etimologis istilah hukum adat terdiri dari dua kata, yaitu
“hukum” dan “adat” yang seluruhnya berasal dari Bahasa arab. Hukum dari
kata “hukm” yang artinya perintah. Sedangkan adat dari kata “ adah” yang
berarti kebiasaan atau sesuatu yang diulang-ulang. 1
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia adat adalah aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau
norma, hukum dan aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi
suatu sistem. 2
hukum waris adat menunjukkan corak yang khas dari aliran pikiran budaya
Indonesia dan bersendi atas prinsip yang timbul dari aliran-aliran pikiran
komunal serta konkret bangsa Indonesia. Oleh karena itu, hukum waris adat
pewaris, ahli waris, serta cara harta warisan itu dialihkan penguasaannya
dari perkembangan zaman dari hukum adat itu sendiri, dimana kedudukan
dan hak mewaris janda dapat dilihat dari sistem kekerabatan yang ada yaitu
yang berbeda pula. Sistem kekerabatan ini sudah berlaku sejak dahulu
B. METODE PENELITIAN
yuridis normatif.
putusan-putusan pengadilan.
C. HASIL DAN PEMBAHASAN
ditinggal oleh suaminya, baik itu karena perceraian mati tetapi juga berarti
janda yang karena wafatnya suami itu, mendapatkan warisan dari harta
maka tetap tidak bebas untuk menentukan sikap tindaknya, karena masih
harus berkedudukan ditempat pihak kerabat suami, tetapi ada juga janda
yang setelah wafatnya suami, dapat kembali pada kerabat asalnya dan bebas
peninggalan, bertitik tolak dari asas bahwa wanita sebagai orang asing tidak
berhak mewaris. Hal ini terjadi, apabila yang dijadikan syarat untuk mewaris
Tetapi ada kenyataan, bahwa dalam suatu perkawinan itu, hubungan lahir
maupun bathin antara suami dengan istrinya itu sedemikian eratnya, bahkan
1. Janda berhak atas jaminan nafkah seumur hidupnya, dari hasil barang
harta itu tetap merupakan kesatuan di bawah asuhan janda dan tidak
dibagi-bagi.
Patut diperhatikan bahwa harus ada dua syarat, agar janda mendapatkan
1. Janda harus telah lama hidup bersama dan mengikuti suka duka dalam
keluarga.
dari harta peninggalan suami, tetapi janda berhak menarik penghasilan dari
harta tersebut, jika perlu seumur hidup janda. Apabila untuk nafkahnya janda
5
Fitria Olivia and Azizah Lubis, “Kedudukan Janda Dalam Hukum Waris Adat Batak,” Lex Jurnalica Vol.4
No.3, (Agustus 2007), 149-150.
itu dapat pula diberi bagian sekaligus dari harta peninggalan suaminya. Oleh
sebab itu, untuk nafkah ini disediakan harta gono-gini, jika barang-barang
tersebut tidak mencukupi untuk nafkah, maka ahli waris dapat menunjuk
mereka.
asal dari suami dapat dipakai untuk keperluan hidup janda. Harta peninggalan
dapat pewarisan atau nafkah dijamin oleh beberapa waris. Apabila janda
kawin lagi, ia keluar dari rumah tangga almarhum suami dan ia masuk dalam
rumah tangga baru. Dalam hal ini barang gono-gini dapat dibagi-bagi antara
janda yang kawin lagi. Dengan demikian, kedudukan janda adalah kuat
walaupun janda bukan sebagai ahli waris, karena janda terjamin hak-haknya6
dengan membayar jujur tidak berkedudukan sebagai ahli waris, karena hanya
6
Alan Christian Lolaroh, “Tinjauan Hukum Kedudukan Janda Dan Duda Menurut Hukum Waris Adat,” Lex
Privatum Vol. VI/No. 9, (Nov 2018 ), 53.
Janda dalam masyarakat matrilineal pada umumnya tidak mewaris
istri dapat diadakan pembagian yang seimbang atau mendapat bagian dengan
masing tidak saling mewaris dan apabila salah satu meninggal, maka janda
asal itu Sebagian harus tetap berada di tangan janda sepanjang perlu untuk
hidup secara pantas sampai ia meninggal dunia atau kawin lagi. Janda berhak
mendapat harta waris seperti bagian anak kandung. Pada tahun 1987,
berhak mewarisi harta Bersama dan harta asal (lihat dalam putusan
dalam pewarisan.
7
Prof. Dr. Sri Hajati, S.H., M.S. dkk, Buku Ajar Hukum Adat, (Jakarta Timur: Kencana, 2018), hlm. 256.
Berikut adalah beberapa putusan-putusan Mahkamah Agung/
Indonesia :
harta gono-gini.
anak kandung.
Maret 1976, menyatakan bahwa : Istri II, III, dan seterusnya tidak
Banjarnegara).
harta asal istri. Harta asal diwaris oleh orang tua pewaris,
daerah purbalingga).
daerah Blitar).
tulung agung).
Jombang).
daerah Tuban).
18. Putusan Mahkamah Agung, No. 130 K/Sip?1957, tanggal 5
seorang anak, harta gono-gininya dengan istri kedua jatuh pada istri
D. KESIMPULAN
Hak waris janda menurut hukum waris Adat, baik dalam sistem
hukum waris BW, janda adalah ahli waris bersama anak-anak, akan tetapi
waris Islam, janda adalah ahli waris bersama anak anak, dan apabila tidak
bahwa janda adalah sebagai ahli waris, maka secara hukum hak janda
terhadap harta warisan adalah cukup kuat dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat menuju kearah persamaan derajat antara pria dan wanita dalam
masyarakat parental bilateral yang menarik garis keturunan bapak dan ibu.
8
Prof. Dr. Sri Hajati, S.H., M.S. dkk, Buku Ajar Hukum Adat, (Jakarta Timur: Kencana, 2018), hlm. 257-263.
DAFTAR PUSTAKA
Hajati, Sri. Dkk. 2018. Buku Ajar Hukum Adat. Jakarta Timur: Kencana.
Lesmana, Sri Jaya. 2020. Hukum Adat. Tangerang: PT. Bidara Cendekia Ilmi
Nusantara.
Olivia Fitria, dan Lubis, Azizah. 2007 “Kedudukan Janda Dalam Hukum
Waris Adat Batak,” Lex Jurnalica Vol.4 No.3.