Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Analisa Hukum Perkawinan Satu Marga Menurut Adat Batak Toba: Oleh L. Elly AM. Pandiangan

Download as pdf or txt
Download as pdf or txt
You are on page 1of 10

ANALISA HUKUM PERKAWINAN SATU MARGA

MENURUT ADAT BATAK TOBA

Oleh L. Elly AM. Pandiangan1

Abstract
Marriage is born inward ties between a man and a woman as husband and wife, with the aim of forming family
( households ) happy and lasting based on belief in god. There are also has given understanding marriage
is one of events that are extremely important in livelihood our society, for marriage is not only related to
women and men will bridegroom just, but also parents both sides, his brethren, even family their families
each. Marriage was on the community generally particularly was toba, one marga marriage between men and
women banned, and until now the ban still retained. If someone is breaking then given punishment customary,
namely in cerai life, or expelled from his home, however the punishment in accordance with the development
of the age of those who do the marriage of one marga issued from customary. To avoid that the marriage of
one marga not occur, so parents should tell his sons as the next generation that the marriage of one marga
forbidden.With any reason not the marriage of one marga not allowed to including the ordinal of a breed of to
generation may not be used to give permission to do the marriage of one marga, including by reason in love,
moreover the in particular the batak toba bound with dalihan natolu, and also on the day when the so when the
first both sides questions and answer each ask marga, for the purpose to know familial relationships. Besides
if connect to health that marriage with brother the get two copies genes who have lost compared with marriage
who come from outside the family. With what mentioned above, until now ban the marriage of one marga have
to be preserved. In addition to those who violations of the ban was right and relevant given punishment.

Kata Kunci: Perkawinan Marga Batak Toba

Pendahuluan dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi


Sebelummemberikananalisaterhadapperkawinan masyarakat pendukungnya.
satu marga menurut Adat Batak Toba ada baiknya Menurut Soerojo Wignjodipoero, adat adalah
dalam tulisan ini mengemukakan pengertian tentang merupakan pencerminan dari pada kepribadian
adat, hal ini penting untuk memberikan pemahaman sesuatu bangsa, merupakan suatu penjelmaan dari
guna dapat menjelaskan dan menguraikan hal-hal pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad
menyangkut perkawinan satu marga menurut Adat keabad, oleh karena itu maka tiap bangsa di dunia
Batak Toba. ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu
Adat berasal dari bahasa Arab yang berarti dengan lainnya tidak sama.2
kebiasaan, dengan demikian secara Etimologi Adat Bahwa dari pendapat diatas, dapat dikatakan
dapat di defenisikan sebagai perbuatan yang dilakukan Adat adalah kebiasan-kebiasaan yang baik yang
berulang-ulang lalu menjadi kebiasaan yang tetap dan tumbuh dan memiliki nilai serta dipatuhi masyarakat
di hormati orang, maka kebiasaan itu menjadi Adat. pendukungnya, dan jika dilanggar maka terhadap
Adat merupakan kebiasan-kebiasaan yang tumbuh orang yang melanggar adat kebiasan-kebiasaan
dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang tersebut mendapat hukuman, dan bentuk hukuman

2
1
Penulis adalah Dosen tetap Fakultas Hukum UKI. Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asa-Asa Hukum Adat,
Toko Gunung Agung, Jakarta, 1994, hal.13.
Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 2 No. 3, Desember 2016

yang dikenakan tergantung atas pelanggaran yang keseluruhan peraturan yang menjelma dalam
dilakukan orang tersebut. keputusan-keputusan para fungsionaris hukum
Tingkat peradaban maupun cara penghidupan (dalam arti luas) yang mempunyai wibawa
modern ternyata tidak mampu menghilangkan adat (Macht, Authority) serta pengaruh dan yang
kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, paling- dalam pelaksanaannya berlaku serta merta
paling yang terlihat dalam proses kemajuan jaman (spontan) dan dipatuhi dengan sepenuh hati.
itu adalah bahwa adat tersebut menyesuaikan diri Fungsionaris meliputi ketiga kekuasaan yaitu:
dengan keadaan dan kehendak jaman, sehingga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Dengan demikian
adat itu menjadi kekal serta tetap segar, misalnya Hukum Adat yang berlaku itu hanya dapat diketahui
dalam acara perkawinan Batak Toba yang pada dan di lihat dalam bentuk Keputusan-keputusan para
jaman yang lampau memakan waktu berhari-hari Fungionaris Hukum itu, bukan saja Hakim tetapi
sejak perkenalan calon mempelai, orantua/wali dan juga Kepala Adat, Rapat Desa, Wali Tanah, Petugas-
keluarga kedua calon mempelai sampai pelaksanaan petugas dilapangan Agama, Petugas-petugas Desa
adat perkawinan. lainnya.
Selain dari pengertian adat sebagaimana diuraikan Keputusan itu bukan saja keputusan mengenai
diatas, juga dalam tulisan ini perlu dikemukakan suatusengketaresmi, tetapijugadiluarituberdasarkan
pengertian Hukum Adat. kerukunan (masyarakat), keputusan-keputusan itu
Sebagaimana diketahui bersama di dalam Negara diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai
Republik Indonesia ini, adat-adat yang dimiliki oleh dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan
daerah-daerah suku bangsa adalah berbeda-beda, anggota-anggota persekutuan itu.4
meskipun dasar serta sifatnya adalah satu yaitu ke Selain itu dalam tulisan ini, juga perlu dijelaskan
Indonesiaannya. Prof.Dr. Soepomo, SH, memberi tentang pengertian norma, norma atau kaidah adalah
pengertian hukum adat sebagai hukum tidak tertulis petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya
di dalam peraturan-peraturan legislative meliputi kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak
peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak bertingkah laku di dalam masyarakat.
di tetapkan oleh yang berwajib, toh ditaati dan Fungsi norma adalah memberi petunjuk kepada
diikuti, dan di dukung oleh rakyat berdasarkan atas manusia mengenai bagaimana seseorang harus
keyakinan bahwasannya peraturan-peraturan tersebut bertindak dalam masyarakat, serta perbuatan mana
mempunyai kekuatan hukum.3 yang harus dijalankan dan yang harus dihindari,
Mr.B. Terhaar Bzn, dalam pidato dies natalis tahun sehingga tercipta kedamaian dalam masyaraakat.
1930, yang berjudul ―Peradilan Landraad berdasarkan Norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi-
hukum tidak tertulis", serta dalam orasinya tahun sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa
1937, yang berobyek: ―Hukum Adat Hindia Belanda saja yang melanggarnya. Sanksi merupakan suatu
di dalam ilmu praktek dan pengajaran" menegaskan legitimasi pengukuh terhadap berlakunya norma
sebagai berikut: tadi dan merupakan reaksi terhadap perbuatan yang
1. Hukum Adat lahir dan dipelihara oleh keputusan- melanggar norma.
keputusan, keputusan warga masyarakat hukum, Dalam tulisan ini penulis membatasi tentang
terutamakeputusanberwibawadarikepala-kepala Hukum Adat yang berhubungan dengan judul tulisan
rakyat yang membantu pelaksanaanperaturan- yaitu: ―Analisa Hukum Perkawinan Satu Marga
peraturan hukum, atau dalam hal bertentangan Menurut Adat Batak Toba".
kepentingan-keputusan para hakim yang bertugas Perkawinan adalah suatu peristiwa yang sangat
mengadili sengketa, sepanjang keputusan- penting dalam penghidupan masyarakat kita, karena
keputusan itu – karena kesewenangan atau perkawinan tidak hanya menyangkut hubungan
kurang pengertian – tidak bertentangan dengan suami-istri, namun lebih dari itu menyangkut kedua
keyakinan hukum rakyat, melainkan senapas- belah pihak, saudara-saudara bahkan keluarga-
seirama dengan kesadaran tersebut, diterima/ keluarga dari mereka masing-masing pihak.
diakui atau setidak-tidaknya ditoleransikan Malahan dalam hukum adat perkawinan itu bukan
olehnya. hanya merupakan peristiwa penting bagi mereka yang
2. Hukum Adat itu —dengan mengabaikan bagian-
bagiannya yangtertulisyangterdiridariperaturan-
3
peraturan desa, surat-surat perintah raja— adalah Ibid.
Analisa Hukum Perkawinan Satu Marga menurut Adat Batak Toba L. Elly AM Pandiangan

masih hidup saja, tetapi perkawinan juga merupakan kebutuhan untuk mengadakan hubungan dengan
peristiwa yang sangat berarti serta yang sepenuhnya orang lain yang apabila tidak terlaksana akan
mendapat perhatian dan diikuti oleh arwah-arwah menghasilkan gangguan atau keadaan yang tidak
para leluhur kedua belah pihak, dan dari arwah-arwah menyenangkan bagi pribadi yang bersangkutan
inilah kedua belah pihak beserta seluruh keluarganya Pada setiap manusia ada 3 (tiga) kebutuhan
mengharapkan juga restunya bagi mempelai berdua, interpersonal yang mencukupi kebutuhan akan
hingga mereka ini setelah nikah selanjutnya dapat inklusi, kontrol dan afeksi. Kebutuhan akan inklusi
hidup rukun bahagia sebagai suami/istri sampai merupakan suatu kebutuhan untuk mengadakan
―kaken-kaken ninen-ninen” (istilah Jawa yang artinya serta mempertahankan hubungan yang memuaskan
sampai sang suami menjadi kaki-kaki dan sang istri dengn pihak lain. Kebutuhan akan kontrol untuk
menjadi nini-nini yang bercucu-cicit).5 mengadakan dan mempertahankan hubungan dengan
Dalam hukum Adat, antara perkawinan dan sifat pihak lain untuk memperoleh pengawasan atau
susunan kekeluargaan terdapat hubungan yang erat kekuasaan. Kemudian kebutuhan akan efeksi adaalah
sekali, bahkan dapat dikatakan bahwa suatu peraturan segala kebutuhan pihak lain untuk memperoleh dan
hukum perkawinan sukar untuk dapat dipahami tanpa memberikan cinta, kasih sayang serta efeksi.6
dibarengi dengan peninjauan hukum kekeluargaan Suatu masalah yang perlu dibahas adalah masalah
yang bersangkutan.Di Indonesia terdapat tiga macam stigmatisasi. Stigmatisasi terjadi kalau perbuatan-
sifat kekeluargaan yaitu, patrinial, matrinial dan perbuatan tertentu yang menyimpang dengan sengaja
parental, dan cora-corak perkawinan dalam masing- ditonjolkan keburukannya, artinya kedudukan dan
masing sifat susunan kekeluargaan adalah berbeda. peranan seseorang yang melakukan penyimpangan
Bahwa sifat kekeluargaan ini juga berpengaruh tersebut diperlukan sedemikian rupa, sehingga ia
atas proses perkawinan dan kepada silsilah kehilangan identitas sosialnya.
keturunan, misalnya Suku Batak Toba, keturunan Stigmatisasi lazimnya ditujukan kepada mereka
adalah menurut garis dari Bapak, dan garis keturunan yang telah melakukan pelanggaran terhadap
tersebut berpengaruh terhadap marga calon istri, kesinambungan kosmis, walaupun kadang-kadang
maka tulisan ini akan membahas dan menganalisa perbuatannya belum tentu merupakan suatu pelang-
Perkawinan Satu Marga Menurut Adat Batak Toba. garan nyata, keadaan semacam itu mungkin terjadi
sebab ada warga masyarakat yang melakukan apa
Permasalahan yang dinamakan risk taking.
1. Apakah Perkawinan Satu Marga Batak Toba Risk taking ini memang merupakan suatu jalan
Dapat Dilakukan? keluar, untuk mengatasi kemelut yang dialami oleh
2. Apakah Larangan Perkawinan Satu Marga Batak seseorang, yang terutama disebabkan terjadinya
Toba Masih Relevan Sampai Sekarang? konflik di dalam dirinya. Konflik di dalam dirinya
timbul oleh karena tidak ada pegangan pada kaidah-
kaidah dan nilai-nilai yang pada satu waktu sedang
Tujuan Penulisan
berlaku, kemungkinan semacam ini dapat terjadi,
1. Untuk mengetahui perkawinan satu marga
misalnya ada kalangan untuk melakukan perkawinan,
Batak Toba, dapat atau tidak dapat dilakukan/
sehingga ditempuh jalan dengan kawin lari, sudah
dilangsungkan.
tentu bahwa proses stigmatisasi akan terjadi, apabila
2. Untuk mengetahui sanksi yang dilakukan kepada perbuatan tersebut dianggap merusak keseimbangan
orang yang melakukan perkawinan satu marga kosmis .7
Batak Toba. Berhubungan dengan hal yang dikemukakan
diatas, menurut Prof. Dr. R. Soepomo, SH, dalam
Perilaku Manusia bukunya yang berjudul ― Bab-Bab tentang Hukum
Interaksi sosial antara pribadi-pribadi, kadang Adat, halaman 114 mengemukakan sebagai berikut:8
juga disebut sebagai hubungan interpersonal, intinya
adalah adanya hubungan antara manusia-dengan 5
Ibid hal. 122
6
manusia, yang didasarkan kepada kebutuhan- Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, PT Raja Grafi8ndo
Persada, Jakarta, 2001, hal.64.
kebutuhan tertentu. Kebutuhan interpersonal yakni 7
Ibid, hal 87.
8
R. Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, PT Pradnya Para-
4
Ibid, hal.15.. mita, Jakarta, 2007, hal. 114.
Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 2 No. 3, Desember 2016

Alam pikiran tradisional Indonesia/alam pikiran Orangdapatuntuksementarawaktumeninggalkan


tradisional Timur pada umumnya bersifat kosmis tempat tinggalnya tanpa kehilangan keanggotaannya
meliputi segala-galanya sebagai kesatuan, Umat golongan yang bersangkutan.9
manusia menurut aliran pikiran kosmis itu adalah
sebagian dari alam, tidak ada pemisahan-pemisahan
Bahwa sebagaimana dikemukakan diatas, tidak
dari berbagai macam lapangan hidup, tidak ada bisa dipungkiri pertalian garis keturunan tersebut
pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib, dan tidak berpengaruh juga terhadap warisan dari pewaris
ada pemisahan antara manusia dengan mahluk-mahluk kepada ahli warisnya, selain itu khusus dalam
lain, segala sesuatu bercampur baur, dan bersangkut pelaksanaan perkawinan juga memberikan batasan
paut, segala sesuatu pengaruh mempengaruhi. terhadap seorang pria untuk kawin dengan seorang
wanita, akan tetapi bukan saja dalam Adat Batak,
Dunia manusia adalah pertalian dengan segala jika dilihat dalam ketentuan hukum Nasional Negara
hidup didalam alam. Aliran pikiran kosmis ini Republik Indonesia, dalam hal ini dalan Undang-
marupakan latar belakang hukum adat pelanggaran. Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut aliran pikiran ini yang paling utama
pentingnyabagimasyarakatialahadanyaperimbangan Larangan Perkawinan
(evenwicht, harmonie) antara dunia lahir dan dunia Larangan perkawinan ini di dalam Undang-
gaib, antara golongan manusia seluruhnya dan orang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
seorang, antara persekutuan dan teman masyarakat. terdapat dalam Bab II pasal 8 sampai pasal 11,
Segala perbuatan yang mengangganggu perimbangan dalam sub pasal berjudul syarat-syarat perkawinan,
tersebut merupakan pelanggaran hukum dan petugas akan tetapi di dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal
hukum wajib mengambil tindakan-tindakan yang 11 adalah mengatur tentang larangan perkawinan,
perlu guna memulihkan kembali perimbangan didalam Pasal 8 dikemukakan, perkawinan dilarang
hukum. antara dua orang:
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus
Persekutuan Hukum Indonesia kebawah ataupun keatas.
Menurut dasar tata susunannya, maka struktur b. Berhubungan darah dalam garis keturunan
menyamping yaitu antara saudara, antara seorang
persekutuan-persekutuan hukum di Indonesia dapat
dengan saudara orangtua dan antara seorang den-
digolongkan menjadi 2 (dua) yaitu:
gan saudara neneknya.
a. Genealogis (berdasar pertalian suatu keturunan).
c. Berhubungan semenda, yaitu mertua anak tiri,
b. Teritorial (berdasar lingkungan daerah) menantu dan ibu/bapak tiri.
Adapun yang dimaksud dengan persekutuan d. Berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak
genealogis apabila seseorang menjadi anggota susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan.
persekutuan keturunan yang sama. Dalam hal ini ada e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai
3 (tiga) macam dasar pertalian keturunan sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seo-
berikut: rang suami beristeri lebih dari seorang.
a. Pertalian darah menurut garis bapak (patrineal). f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau
Seperti pada suku Batak, Nias, Sumba. peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.10
b. Pertalian darah menurut garis ibu (matrineal) Bahwa ketentuan yang diatur di dalam Pasal 9
seperti di Minangkabau. sampai 11 adalah mengatur tentang orang-orang sudah
c. Pertalian darah menurut garis ibu dan bapak pernah melangsungkan perkawinan, dikemukakan
sebagai berikut:
(parental), seperti pada suku Jawa, Sunda, Aceh,
Dayak, disini untuk menentukan hak-hak dan Pasal 9
kewajiban seseorang, maka family dari pihak Seorang yang terikat tali perkawinan dengan
bapak adalah sama artinya dengan family dari orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal
pihak ibu yang tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) dan dalam Pasal
Sedangkan yang dimaksud persekutuan territorial 4 Undang-undang ini.
apabila keanggotaan seseorang tergantung dari pada
bertempat tinggal di daerah lingkungan daerah 9
Soerjo Wigndipoero, Op.cit hal.79 – 80.
dengan persekutuan itu atau tidak. 10
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per-
kawinan.
Analisa Hukum Perkawinan Satu Marga menurut Adat Batak Toba L. Elly AM Pandiangan

Pasal 10 peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor


Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu Peraturan
lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Didalam Pasal 2
kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh sampai dengan Pasal 11. Didalam Pasal-pasal inilah
dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum, ditentukan tindakan-tindakan yang harus dilakukan
masing-masing agama dan kepercayaan itu dari yang oleh kedua calon mempelai serta pegawai pencatatan
bersangkutan tidak menentukan lain. perkawinan .Pertama-tama kedua calon mempelai
harus memberitahukan keinginan mereka untuk
Pasal 11 melaksanakan perkawinan kepada pegawai pencatat
(1) Bagi seorang yang putus perkawinannya berlaku perkawinan di tempat mereka akan melangsungkan
jangka waktu tunggu. perkawinan. Pemberitahuan ini sekurang-kurangnya
10 sepuluh hari kerja sebelum pelaksanaan perka-
(2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut
winan atas izin dari camat.
ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pemberitahuan keinginan ini oleh kedua calon
lebih lanjut.
mempelai /wakilnya dapat dilakukan secara lisan
atau tertulis (pasal 4), kemudian pegawai pencatat
Sebagaimanadiuraikandiatas, perkawinanadalah yang dimaksudkan di atas harus meneliti, apakah
suatu peristiwa yang penting dalam penghidupan syarat-syarat untuk melaksanakan perkawinan telah
masyarakat kita, sebab perkawinan itu tidak hanya dipenuhi oleh kedua calon mempelai dan tidak ada
menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, halangan perkawinan menurut Undang-Undang
tetapi juga orangtua kedua belah pihak, saudara- (pasal 6).
saudaranya, bahkan keluarga mereka masing-masing,
Jika dari hasil penelitian terdapat halangan untuk
oleh karena itu perkawinan mempunyai arti yang
melaksanakan perkawinan atau belum dipenuhinya
demikian penting, maka pelaksanaanya senantiasa
persyaratan maka hal itu harus segera diberitahukan
dimulai dan seterusnya disertai dengan berbaga-
kepada yang bersangkutan . Kalau tidak terdapat
upacara lengkap.
halangan maka pegawai pencatat mengumumkan
A van Gennep, seorang ahli sosiologi Perancis kehendak melaksanakan perkawinan dari kedua calon
menamakan semua upacara-upacara itu rites de
mempelai, pada suatu tempat yang mudah diketahui
passage (upacara-upacara peralihan). Upacara- dan dibaca oleh umum.
upacara peralihan yang melambangkan peralihan
Setelah 10 (sepuluh) hari dari saat pengumuman
atau perubahan status dari mempelai berdua, dari
yang dilakukan oleh pegawai pencatat, maka
tadinya hidup terpisah, setelah melampaui upacara-
perkawinan dilakukan menurut hukum agamanya
upacara dimaksud hidup bersama dalam suatu
masing-masing dan kepercayaannya itu, dihadapan
kehidupan bersama sebagai suami istri, semula
pegawai pencatat dihadiri 2 (dua) orang saksi.
masing-masing seorang warga keluarga orangtua
Kemudian kedua mempelai menandatangani akte
masing-masing, setelah melampaui upacara-upacara
perkawinan yang telah disiapkan oleh pegawai
yang bersangkutan mereka berdua merupakan
pencatat. Akte perkawinan ini juga harus ditanda
keluarga sendiri, suatu keluarga baru yang berdiri
tangani oleh oleh pegawai pencatat, kedua orang
sendiri dan mereka pimpin sendiri.
saksi dan bagi yang beragama Islam ditanda tangani
Ritee de passage ini menurut A van Gennep
oleh wali nikah ataupun wakilnya, dengan demikian
terdiri atas tiga status yaitu:
perkawinan ini tercatat resmi sesuai dengan ketentuan
a. Rites de separation (upacara perpisahan dari sta- Pasal 2 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
tus semula). 1974 tentang Perkawinan.
b. Rites demarge (upacara perjalanan ke status yang
baru).
Pelaksanaan Perkawinan Menurut Hukum
c. Ritesd d’aggregation (upacara penerimaan da- Adat Batak Toba
lam status yang baru).11
Perkawinan dalam suatu masyarakat mempunyai
Pelaksanaan serta tata cara perkawinan diatur arti yang luas. Bukan hanya sekedar saat dimana
pada Peraturan Pemerintah yang merupakan seorang laki-laki dan seorang wanita datang kecatatan
sipil, bagi orang yang bukan beragama Islam,dan saat
11
Soerojo Wignjodipoero, loc.cit hal. 122-123.
datang ke kantor urusan Agama bagi mereka yang
Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 2 No. 3, Desember 2016

beragama Islam. Proses yang terjadi sebelum upacara orangtuanya. Kemungkinan orangtua si laki-laki
itu, dan sesudah upacara itu, adalah merupakan hal menyuruh perantara yang disebut Domu-Domu
yang penting, dan mempunyai kaitan dengan proses untuk memberitahukan kepada ayah si wanita
upacara perkawinan. Oleh karena itu berbicara bahwa anak laki-laki mereka sudah mengikat jan-
mengenai pelaksanaan perkawinan bukan hanya ji dengan putri yang punya rumah. Apabila ayah
berbicara pada saat upacaranya, tetapi menyangkut si gadis menyetujui, maka dia memberitahukan
juga, sesudah dan sebelum upacara perkawinan.12 kepada perantara tersebut, untuk diteruskan ke-
Seperti juga masyarakat Simalungun masyarakat pada orangtua si laki-laki.
Toba, juga sebelum upacara perkawinan, terdapat c. Marhusip
tahap-tahap tertentu, yang merupakan proses yang Marhusip artinya berbisik.
kait mengkait di dalam menuju suatu perkawinan. Pada acara marhusip ini masing-masing pihak
Tahap-tahap ini juga hanya kita lihat dari pihak laki- masih diwakili oleh perantara, yang dilakukan
laki. secara diam-diam, pihak laki-laki menanyakan
Adapun tahap-tahap pada Masyarakat Batak kepada pihak si wanita, berapa kira-kira jumlah
Toba adalah sebagai berikut: uang Sinamot yang harus disediakan oleh pihak
a. Martandang keluarga laki-laki dan juga memberitahukan ke-
Kata Martandang artinya berkunjung ke rumah pada pihak si wanita kemampuan pihak laki-laki .
orang lain. Hal ini dilakukan agar kedua belah pihak menge-
Dalam martandang ini laki-laki ke luar dari ru- tahui dan mengerti bagaimana keadaan masing-
mahnya dan berkunjung kerumah si gadis untuk masing pihak . Marhusip ini dilakukan dirumah
berkenalan. Pada saat martandang inilah sering si orangtua si wanita dan dalam hal ini orangtua
dilakukan Mangaririt–Boru oleh si laki-laki. kedua belah pihak belum ikut campur. Dalam
Mangaririt berasal dari kata Ririt yang artinya waktu marhusip inilah juga ditentukan kapan
pilih. Oleh karena itu pada saat martandang ini orangtua laki-laki datang kerumah orangtua pe-
termasuk juga tujuan laki-laki untuk memilih si rempuan untuk membicarakan keinginan orang
gadis untuk menjadi bakal istrinya. tua si lakik-laki itu kepada orangtua si wanita
Acara martandang ini biasanya dilakukan pada secara resmi.
malam hari. Jika seorang laki-laki susah untuk d. Marhata Sinamot dan Manjalo Sinamot.
memilih gadis untuk calon istrinya, maka Seperti telah dikemukakan diatas, pada waktu
biasanya si laki-laki tersebut akan mencari Boru Marhusip telah dibicarakan kapan keluarga si
Tulang (anak paman), Boru Tulang sebagai istri laki-laki secara resmi datang ke keluarga si wani-
adalah sangat disetujui oleh ibu dari laki-laki, dan ta, untuk membicarakan keinginan dari anaknya
ayah dari si wanita itu juga. sekaligus berapa jujur (sinamot) yang meraka
harus serahkan. Pada waktu yang telah ditetap-
b. Mangalehon Tanda kan rombongan pihak laki-laki datang kerumah
Mangalehon Tanda artinya adalah memberikan orangtua si perempuan, dengan membawa ma-
tanda. Pemberian tanda ini terjadi, apabila si la- kanan adat. Pada masyarakat Toba, pembicaraan
ki-laki sudah menemukan gadis sebagai calon baru diadakan setelah memakan bersama ma-
istrinya, dan si gadis itu sudah menyetujui si la- kanan yang dibawa oleh keluaarga si laki-laki,
ki-laki itu menjadi calon suaminya. Kedua belah setelah makan selesai barulah diadakan Marhata
pihak yaitu laki-laki maupun perempuan saling Sinamot artinya membicarakan jumlah besarnya
memberikan tanda. Dari pihak laki-laki biasanya jujur yang harus diserahkan oleh pihak laki-laki.
menyerahkan uang kepada wanita itu sebagai tan- Biasanya dalam pembicaraan ini, terjadi tawar
da, sedang dari pihak wanita menyerahkan kain menawar yang gesit yang nantinya jatuh pada
sarung atau Ulos Sitoluntuho kepada si laki-laki jumlah yang telah ditetapkan pada waktu Marhu-
dan si wanita itu sudah mempunyai ikatan, dan si sip. Walaupun tidak persis sama, tetapi tidak se-
laki-laki ini akan memberitahukan hal ini kepada berapa jauh bedanya. Sinamaot pada masyarakat
Batak Toba biasanya terdiri dari uang dan hewan,
12
Djarean Saragih–Djisman Samosir–Djaja Sembiring, Hukum Sinamot yang terdiri dari uang biasanya diserah-
Perkawinan Adat Batak Khususnya Simalungun,Toba,Karo kan pada orangtua si wanita pada saat Marhata
dan UU tentang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 (Suatu
Tinjauan), Bandung: Tarsito, tahun 1980 , 60
Sinamot. Oleh karena itu untuk pihak orangtua
Analisa Hukum Perkawinan Satu Marga menurut Adat Batak Toba L. Elly AM Pandiangan

si wanita disebut Manjalo Sinamot (menerima umumnya maupun buku-buku yang berjudul tentang
Sinamot). Sedangkan Sinamot yang terdiri dari Perkawinan Adat Batak yang dipelajari penulis tidak
hewan di8serahkan kemudian. Pada waktu Mar- ada yang secara tegas yang membahas larangan
hata Sinamot inilah dibicarakan semua hal-hal perkawinan satu marga, sehingga dalam tulisan ini
yang penting di dalam pelaksanaan perkawinan, penulis hanya dapat memberikan seperlunya saja.
misalnya kapan pelaksanaan perkawinan dan Sebagai ilmu pengetahuan tentang Hukum Adat,
bagaimana bentuknya. pada kenyataannya masih ada marga yang secara
e. Maningkor Lobu. tegas melarang perkawinan satu marga, perkawinan
Bahwa sekarang hal ini jarang dilakukan atau orang yang tidak dapat diijinkan adalah sebagai
sudah tidak pernah dilakukan lagi, karena Sina- berikut:
mot sekarang ini hamper tidak pernah dilakukan a. Satu marga tidak bisa melakukan perkawinan.
lagi penyerahan bentuk hewan, tetapi belakangan b. Namarpadan dilarang menikah dalam Adat Ba-
ini semua telah disatukan dengan penyerahan Si- tak.
namot dengan bentuk uang.. c. Pariban yang tidak boleh di kawini.
f. Martonggo Raja. d. Pariban yang tidak boleh dikawini, misalnya 5
Perkawinan pada masyarakat Batak Toba, bu- (lima) orang kakak beradik, hanya 1 (satu) orang
kanlah hanya urusan orangtua laki-laki saja, me- yang dapat kawin ke wanita anak paman (tu-
lainkan urusan semua keluarga . Oleh karena itu lang), artinya jika anak pertaman laki-laki kawin
orangtua si laki-laki akan mengumpulkan semua dengan anak wanita paman (tulang), maka adik
keluarganya terutama yang menyangkut Dalihan kandung laki-laki yang telah kawin dengan wa-
Natolu, untuk berkumpul dirumah orangtua si laki- nita paman (tulang) tidak boleh kawin lagi den-
laki dan membicarakan mengenai segala sesuatu gan adik kandung wanita tersebut, demikian se-
yang berhubungan dengan pelaksanaan perkawi- baliknya.
nan. Jadi Martonggo Raja ini adalah merupakan e. Anak Perempuan Namboru (bibi) dari Laki-La-
suatu rapat untuk mengadakan pembagian tugas. ki.
f. Anak perempuan dari namboru (bibi) laki-laki
Upacara Perkawinan adalah merupakan kebalikan anak perempuan
Yang dimaksud pengertian upacara perkawinan dari Paman (Tulang), dalam Adat Batak Toba di-
adalah sejak dipertemukannya calon pengantin larang laki-laki kawin dengan Anak perempuan
pria dan calon pengantin wanita, menurut hukum Namboru (bibi).
adat sejak adanya pemberitahuan calon mempelai Dalam skripsi Erlyanti Lubis, Fakultas Syariah
kepada pencatat perkawinan sampai terlaksananya dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayah-
perkawinan menurut agamanya masing-masing. Pada tullah Jakarta, 24 Desember 2015 yang berjudul
masyarakat Batak Toba akhir-akhir ini dilakukan "Perkawinan Satu Marga dalam Adat Mandailing di
dengan 3 (tiga) acara sekaligus yaitu, pertama- Desa Huta Pungkut Perspektif Hukum Islam".13
tama penandatanganan akta perkawinan di depan Masyarakat Batak pada umumnya mengatur/
pegawai pencatatan sipil, kedua acara pemberkatan menganut paham perkawinan eksogami yang
di gereja, ketiga dilanjutkan dengan acara adat, dulu mengharuskan perkawinan dengan beda marga,
yang dilakukan hanya 2 (dua) acara yaitu menerima dengan kata lain perkawinan merupakan hal yang
pemberkatan digereja dan dilanjutkan dengan acara tabu apabila sesorang laki-laki dengan seorang wanita
Adat, akan tetapi dengan perkembangan zaman, semarga.
sebelum pemberkatan pada hari itu juga dilakukan Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan
pencatatan perkawinan. Sdr. Erlyati Lubis, sebagaimana dalam skripsinya
tersebut dengan Tokoh Adat dan Toko Agama
Perkawinan Orang yang Tidak Di ijinkan Adat yang ada diwilayah Huta Pungkut, alasan larangan
Masyarakat Batak Toba perkawinan satu marga adalah sebagai berikut:
Prinsip perkawinan Orang Batak adalah perka-
winan dengan orang di luar marganya, sehingga 13
Erliyanti Lubis, Perkawinan Satu Marga dalam Adat Mandai-
perkawinandengansatumargadilarang. Daribeberapa ling Di Desa Huta Pungkut Perspektif Hukum Islam, Skripsi,
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif
sumber dan buku-buku tentang Hukum Adat pada Hidayatullah, Jakarta, 2015, hal 81.
Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 2 No. 3, Desember 2016

a. Hubungan Kerabat14 Dalam skripsi Muslim Pohan, Fakultas


Yang dimaksud dengan hubungan kerabat secara Ushuluddin Dan Pemikiran Islam, Universitas Islam
umum adalah ayah, ibu dan anak, lalu kakek, ne- Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. yang berjudul
nek, saudara ayah dan saudara ibu. ―Perkawinan Semarga Dalam Batak Mandailing
b. Untuk menjaga Partuturan . Migran Di Daerah Istimew Yogyakarta. Berdasarkan
Adat Batak pada umumnya sangat kental dengan wawancara yang dilakukan penulis skripsi, dengan
partuturan, tutur merupakan kunci dari kekeraba- Drs. H. Rusli Hasibuan, Larangan perkawinan satu
tan dalam masyarakat Batak, kata tutur pula yang marga sudah turun temurun sebelum agama Islam
menentukan posisi orang dalam jaringan Dalihan datang ke Tanah Batak. Oleh karena itu, Hukum
Natolu. Disini setiap orang bertemu dengan ha- Adat selalu di taati masyarakat Batak setempat dan
lak hita maka ucapan yang pertama kali keluar masih mempertahankannya. Pada zaman dahulu
adalah pertanyaan dan jawaban masing-masing bagi pasangan yang melakukan perkawinan semarga
marga, dari situlah orang tersebut tahu tutur yang akan dihukum berat seperti dikucilkan dari pergaulan
tepat. masyarakat, dan biasanya masyarakat tidak mau
Perkawinan satu marga dilarang alasannya , menerimamereka, tidakdiakuidandilarangmengikuti
karena akan merusak tata cara tutur. Orang yang acara adat, bahkan kedua belah pihak akan dikenai
melangsungkan perkawinan satu marga di hukum sanksi dengan direndahkan oleh komunitasnya dan
dengan hukuman adat yang berlaku, adat yang atau diusir dari masyarakat tersebut.16
diperlakukan adalah sesuai dengan kedekatan Pada poin kesimpulan dalam skripsi Sdr.
hubungan kekeluargaan yang mengawinkan anaknya Muslim Pohan mengemukakan yang pada dasarnya
dan seiring dengan perkembangan jaman adat yang adat perkawinan semarga memang dilarang dalam
diberlakukan pun mengalami perubahan . Masyarakat Batak Mandailing karena dianggap
sedarah dan masih mempertahankannya, namun di
Adapun bentuk hukuman yang diberikan terhadap
pihak lain terdapat masyarakat Batak Mandailing
orang yang melakukan perkawinan satu marga adalah
yang cendurung mengubah larangan perkawinan
sebagai berikut:
satu marga, dengan alasan masyarakat Batak
a. Disirang Mangolu (diceraikan hidup).15
Mandailing menganggap perkawinan satu marga itu
b. Diasingkan
sah saja asalkan saling mencintai, selain faktor cinta
Dulu bagi mereka yang melakukan perkawinan terjadinya perkawinan satu marga juga dipengaruhi
satu marga yaitu diasingkan dari desa mereka oleh faktor Agama, pendidikan, perkembangan
atau diusir dari kediamannya. Maka dirumah zaman dan kurangnya pengetahuan Budaya Batak
Adat tersebut ada gambar pahabang manuk na dan seterusnya.
bontar (ayam putih), maksudnya dari gambaran Terhadap perkawinan satu marga yang dilarang
tersebut walaupun dia diusir atau diasingkan oleh nenek moyang masyarakat Batak Khususnya
tetap diberikan bekal dan diberi nasehat agar Batak Toba, jika dihubungkan dengan pendapat
suatu saat dia bisa menyadari kesalahannya dan beberapa ahli seperti:
ini hanya sekedar hukuman adat.
• Debora Lieberman dari University of Hawai
Bahwa sesuai dengan perkembangan zaman, mengemukakan salah satu bahaya yang bisa tim-
hukuman yang diberikan kepada laki-laki dan wanita bul dari pernikahan sedarah adalah sulit untuk
yang kawin satu marga dikeluarkan dari Adat. mencegah terjadinya penyakit yang terkait den-
Terhadap larangan perkawinan satu marga, menurut gan gen buruk orangtua kepada anak-anak kecil.
budayawan Bungaran Simanjuntak, dalam bukunya Lebih lanjut Lieberman menuturkan pernikahan
yang berjudul Struktur Sosial dan Sistem Politik Batak dengan Saudara kandung atau Saudara yang
Toba hingga 1945, perkawinan satu marga boleh sangat dekat bisa meningkatkan secara drastis
dilakukan jika kedua calon pertalian darahnya sudah kemungkinan mendapatkan dua salinan gen yang
jauh. Jika diasumsikan satu generasi adalah 25 tahun, merugikan dibandingkan jika menikah dengan
maka perkawinan semarga boleh di lakukan kira-kira orang yang berasal dari luar keluarga.
minimal 175 setelah antar individu terpisah.
16
14
Hasil Wawancara Erliyanti dengan Toko Adat dan Toko Agama Muslim Pohan, Perkawinan Semarga Dalam Batak Mandai-
di wilayah Huta Pungkut. ling Migran Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Skripsi, Fakultas
15 Ushuluddin dalam Pemikiran Islam, Universitas Islam Negeri
Hasil wawancara Sdr. Erliyanti Lubis dengan Sultan Baringin
Sunan Kalijaga, Yogyakarta, tahun 2015, halaman 4-5.
Lubis , tanggal 29 Juli 2014.
Analisa Hukum Perkawinan Satu Marga menurut Adat Batak Toba L. Elly AM Pandiangan

• Prof. Alan Bittles Direktur dari Pusat Genetik Kesimpulan


Manusia di Perth Australia telah mengumpulkan 1. Perkawinan satu marga antara laki-laki dan wanita
data mengenai kematian Anak yang dilahirkan Batak Toba dari dulu sampai sekarang masih ti-
dari pernikahan antara sepupu dunia. Diketahui dak diperbolehkan, hal ini sangat tepat mengingat
bahwa adanya peningkatan resiko tambahan ke- adanya Dalihan Natolus sebagai patokan, selain itu
matian 1,2 persen dibandingkan pernikahan bukan sejak pertama kali laki-laki dan si wanita bertemu
Sauadara dekat. Sementara itu untuk cacad lahir masing-masing tanya jawab tentang marga, sehin-
terdapat peningkatan resiko 2 persen pada popu- gga menghindari jangan sampai terjadi hubungan
lasi umum dan 4 persen pada pernikahan yang yang berkesinambungan yang dilarang Adat.
orangtuanya memiliki kekerabatan yang dekat. 2. Bahwa jika terjadi perkawinan satu marga si laki-
Jika dihubungkan dengan kebiasan-kebiasaan laki dengan wanita, maka diberikan sanksi/huku-
adat istiadat, ada beberapa hal untuk menghindari man adat, sangsi/hukuman adat tersebut berben-
perkawinan satu marga antara lain: tuk: antara lain (a) Disirang Mangolu (diceraa-
a. Setiap orang bertemu halak kita (orang Batak) ikan hidup) tidak diijinkan perkawinan tersebut
maka ucapan yang pertama kali keluar adalah oleh keluarga, (b) Diasingkan, bagi mereka yang
pertanyaan dan jawaban masing-masing marga, melakukan perkawinan satu marga diusir dari
kediamannya, akan tetapi dengan perkembangan
dari situ orang tersebut sudah harus tahu ke-
zaman sangsi tersebut telah mengalami juga pe-
dudukan masing-masing dalam adat, sehingga
rubahab sangsi yang diberikan adalah di keluar-
perkawinan satu marga tidak akan terjadi.karena
kan dari Adat, sehingga sangsi/hukuman tersebut
masing-masing sudah tahu kedudukannya dalam
masih relevan dilakukan kepada yang melanggar
Adat Batak, khususnya Masyarakat Batak Toba.
larangan perkawinan satu marga tersebut.
b. Apabila diketahui ada seorang pria dan seorang
wanita,menjalin hubungan, sementara diketahui
Saran
mereka berdua dalam rumpun marga yang sama
1. Adat yang diwariskan oleh nenek moyang/lelu-
dan ini disebut mariboto (bersaudara) maka bi-
hur yang melarang perkawinan satu marga harus
asanya orangtua keduabelah pihak serta sauda-
dipertahankan, dengan cara orangtua memberikan
ra-saudaranya akan mengingatkan dan melarang nasihat kepada anak-anak atau generasi berikutnya
meraka untuk melanjutkan hubungan tersebut. sehingga mereka tumbuh dan berkembang menghar-
Dan sebaliknya apabila hubungan tersebut tertap gai dan mematuhi adat istiadat dari nenek moyang-
dilanjutkan bahkan sampai kedalam perkawina- nya. Selain itu dalam perkenalan seorang laki-laki
na, maka umumnya perkawinan tersebut tidak dan wanita harus mengikuti norma atau kaidah, un-
diakui oleh rumpun (marga) dan akan diberik tuk menghindari perkawinan satu marga.
sanksi dikeluarkan dari kelompik marganya 2. Perkawinan satu marga tidak boleh dilangsung-
c. Adanya Dalihan Natolu, artinya jika terjadi per- kan dengan alasan hitungan secara matematika
kawinan, maka dalam acara perkawinan masing- tentang jarak generasi dengan melakukan perhi-
masing mempunyai kedudukan, sehingga tidak tungan 1 generasi adalah 25 tahun, karena adat ti-
mungkin perkawinan yang satu marga mendapat dak bisa digunakan pendekatan dan pemahaman
kedudukan berdasarkan struktur Dalihan Nat- melalui tata hitung model matematika, selain
olu. itu tidak bisa juga digunakan alasan saling cinta
d. Bahwa perkembangan zaman juga telah mem- mencintai, karena dalam Adat Batak, Khusunya
bawa pengaruh, misalnya transfortasi, komuni- Batak Toba sudah ada patokan Dalihan Natolu,
kasi, dan beragam suku bangsa, bahkan termasuk selain itu sejak awal perkenalan antara laki-laki
hubungan dengan internasional maka tidak ada dengan wanita sudah saling menanyakan marga
alasan untuk menerima perkawinan satu marga. masing,-masing, sehingga adat yang benar harus
dipertahankan, sehingga larangan perkawinan
satu marga sampai saat ini adalah sangat relevan
untuk dipertahankan.
Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 2 No. 3, Desember 2016

Daftar Pustaka
Djarena Saragih–Djisman Samosir-Djaja Sembiring,
Hukum Perkawinan Adat Batak, Khususnya Si-
malungun, Toba,Karo dan UU tentang Perkawi-
nan (UU No. 1/1974) Bandung: Tarsito, Tahun
1980
R. Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Jakarta:
Pradnya Paramita, Tahun 2007, Cetakan ketujuh
belas.
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum
Perdata, Bandung: Alumni, Tahun 2006, Cetakan
kesatu.
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Dan Asa-Asas
Hukum Adat,, Jakarta: Toko Gunung Agung, Ta
hun 1994, cetakan keduabelas.
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, Tahun 2001,cetakan
Keempat.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawi-
nan.
Peraturan Pemerintah RI No, 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.

You might also like