Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

26-Article Text-53-4-10-20200320

Download as pdf or txt
Download as pdf or txt
You are on page 1of 17

Jurnal Akuntansi dan Governance Andalas 2 (2): 105-121

JURNAL
AKUNTANSI DAN GOVERNANCE
ANDALAS
LamanJurnal :www.jaga.unand.ac.id
JurusanAkuntansi, FakultasEkonomi, UniversitasAndalas
ISSN (Print) 2442-2363 | ISSN (Online)

Pengaruh Sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018,


Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan,
dan Biaya Kepatuhan terhadap Kemauan
Membayar Pajak Pada Wajib Pajak UMKM
Sri Ayema, Devi Nofitasarib
a,b
Fakultas Ekonomi, Universitas Sarjanawiayata Tamansiswa.
Email Penulis Koresponden: sriayemfeust@gmail.com

INFORMASI ARTIKEL ABSTRAK


Sejarahartikel: This research aims to investigate the influence of
Diterima: 5 Mei 2019 socialization of Government Socialization Regulation
Diterima revisian: 10 September number 23 in 2018, modernization of taxes administration
2019 system, and cost compliance with the willingness to pay
Diterima publikasi:10 Oktober taxes on Micro Small and Medium Business taxpayers.
2019 This research is causal association research with a
quantitative approach. The population in this research is
Kata Kunci: all of the assessable in Small and Medium Business, which
Socialization,Government become partners in the Cooperative Office and Micro
Regulation Number 23 in 2018, Small and Medium Business in Special Region of
Modernization, Tax Yogyakarta. The samples of this research are 100
Administration System, assessable in Micro Small and Medium Business, which
Compliance Costs, taken from the population. The methods used in collecting
Willingness to Pay. the data are interviewing. The analysis of multi regression
is used to test the hypothesis. The result shows that
Government Socialization on Government Regulation
number 23 in 2018 has a positive and significant effect on
the willingness to pay taxes on Micro Small and Business
taxpayers. Modernization of the Tax Administration
System has a positive and significant effect on the
willingness to pay taxes on Micro Small and Business
taxpayers, and Compliance Costs have a negative effect on
Willing to Pay Taxes on Micro Small and Business
taxpayers. While simultaneously the socialization of
Government Regulation Number 23 in 2018,
Modernization of the Tax Administration System and
Compliance Costs jointly affect the Will to Pay Taxes on
Micro, Small, and Medium Business Taxpayers
1. PENDAHULUAN
105
Sebagai negara yang berkembang, Indonesia tengah menggalakkan pembangunan secara
nasional di segala bidang. Salah satu sumber pembiayaan negara yang digunakan untuk
membiayai pembangunan nasional tersebut yaitu penerimaan negara yang berasal dari
penerimaan pajak. Pajak merupakan alat bagi pemerintah didalam mencapai tujuan untuk
mendapatkan penerimaan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat
guna membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Maka
jelas bahwa keberadaan pajak sangatlah penting bagi negara Indonesia. Sehingga pemerintah
mengharapkan penerimaan negara atas pajak akan terus meningkat.
Maka dalam rangka peningkatan penerimaan pajak tersebut, saat ini Pemerintah mulai
melirik sektor swasta yang dipastikan memiliki potensi yang besar untuk pemasukan pajak,
yaitu dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
merupakan sektor ekonomi yang mempunyai peran cukup besar dalam perekenomian nasional.
Kelompok usaha ini telah terbukti mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan ekspor. Kontribusi sektor usaha
mikro, kecil, dan menengah terhadap Produk Domestik Bruto meningkat dari 57,84 % menjadi
62,57 % dalam lima tahun terakhir (2013-2017). Serapan tenaga kerja pada sektor ini juga
meningkat, dari 96,99% menjadi 97,22% pada periode yang sama. (Legal Era Indonesia, 7
Januari 2018).
Sehubungan dengan hal tersebut maka Tanggal 1 Juli 2013 pemerintah telah menetapkan
PP. No. 46 Tahun 2013, tentang pengenaan pajak UMKM. Dalam membantu kegiatan ekonomi
kecil dan menengah, pemerintah memberikan pelayanan perpajakan untuk Wajib Pajak UMKM
dengan tarif pajak 1% yang dikenakan pada siklus penjualan bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar
per tahun. Sedangkan Wajib Pajak UMKM dengan penghasilan bruto di atas Rp 4,8 miliar per
tahun dikenakan tarif normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Namun pro dan kontra terkait dengan PP No. 46 tahun 2013 sendiri juga telah lama
berkumandang. Aspek keadilan merupakan salah satu kontra yang sering disoroti mengingat
pajak penghasilan PP 46 Tahun 2013 termasuk dalam pajak final. Dimanapajak yang bersifat
final tidak memandang apakah hasil akhir dari usaha wajib pajak tersebut laba atau rugi,
sepanjang wajib pajak memiliki omset maka wajib pajak harus membayar pajak. Tak heran jika
wajib pajak mengeluhkan terkait tarif 1% dari omset tersebut (www.pajak.go.id., 23 Juli 2018).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (Hestu Yoga Saksama) juga
menyatakan bahwa banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan tarif PPh final 1% dianggap
masih tinggi. UMKM merupakan suatu usaha yang identik dengan kesederhanaan, margin yang
diperoleh dari usaha ini hanya berkisar 1-2% saja, oleh karena itu penetapan tarif PPh final 1%
dirasa sangat memberatkan. Sehingga banyak pelaku UMKM yang tidak mau untuk membayar
pajak mereka (detikFinance, 9 Maret 2018).
106
Pemungutan pajak memang bukan suatu pekerjaan yang mudah, disamping peran serta
aktif dari aparat pajak, juga dituntut kemauan dari para wajib pajak itu sendiri untuk mau
membayarkan pajak mereka. Kemauan wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya
merupakan hal penting dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. Kemauan membayar pajak
(willingness to pay tax) yaitu suatu nilai yang rela dikontribusikan oleh seseorang (yang
ditetapkan dengan peraturan) yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara
dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) secara langsung (Nugroho, 2014:2)
dikutip dari (Rantung dan Adi, 2009:8)
Untuk mensiasati supaya Wajib Pajak UMKM mau membyar pajak, maka baru-baru ini
Presiden Joko Widodo telah merilis Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto (Omset) Tertentu. Aturan tersebut diperkenalkan sebagai revisi PPh
final untuk pelaku UMKM, dari yang tarifnya 1% kini menjadi 0,5%. PP No. 23 Tahun 2018
ditetapkan pada 8 Juni 2018 lalu dan dinyatakan berlaku mulai 1 Juli 2018. Berlakunya PP
No.23 Tahun 2018 tersebut resmi mengganti dan mencabut seluruh ketentuan dari aturan yang
ada di PP No.46 Tahun 2013.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pemerintah kini perlu melakukan sosialisasi
secara menyeluruh untuk menyebarkan informasi terkait pemberlakuan PP No. 23 Tahun 2018
kepada semua Wajib PajakUMKM yang berada di Indonesia. Sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018
ini merupakan sosialisasi perpajakan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
baik melalui penyuluhan secara langsung maupun melalui media sosial, untuk memberikan
informasi mengenai PP No. 23 Tahun 2018 yang mengatur tentang “Pajak Penghasilan (PPh)
atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu” kepada calon Wajib Pajak pada umunya maupun Wajib Pajak pada
khususnya guna menumbuhkan kesadaran Wajib Pajak untuk taat dan mau membayar pajak.
Dalam penelitian Ananda dkk., (2015:6) menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan secara
parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Hidayat (2015) juga
menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
Untuk mendukung upaya peningkatan kemauan wajib pajak UMKM dalam membayar
pajaknya, Dirjen Pajak juga melakukan modernisasi terhadap sistem administrasi perpajakan.
Modernisasi sistem administrai perpajakan adalah sistem yang mengalami penyempurnaan atau
perbaikan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi
informasi yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan pajak
(Arifah dkk, 2017:4)dikutip dari (Triwigati, 2013)
Pada penelitian Bangun (2017) menyatakan modernisasi sistem administrasi perpajakan
yang dalam hal ini struktur organisasi, prosedur organisasi, strategi organisasi, dan budaya

107
organisasi berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak.Hal tersebut sejalan dengan penelitian
Khasanah (2016) yang juga menyatakan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan
berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada kanwil Direktorat
Jenderal Pajak DIY. Namun, hasil penelitian ini bertolak belakang dengan penelitian yang
dilakukan oleh Arifah dkk, (2017:14) yang menyatakan bahwa modernisasi sistem administrasi
perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak harus mengeluarkan biaya yang
sering disebut dengan biaya kepatuhan pajak (Tax Compliance Cost). Biaya kepatuhan pajak
adalah sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak dalam melaksanakan
pembayaran perpajakan (Susmita and Supadmi, 2016:1243). Menurut Sandford (1994) dalam
Susmita and Supadmi (2016:1243) menjelaskan bahwa, biaya kepatuhan pajak dapat dibagi
menjadi tiga yakni: 1) biaya uang (direct money cost), 2) biaya waktu (time cost), dan 3) biaya
pikiran (psychological cost).
Biaya kepatuhan pajak dirasa sangat memberatkan bagi Wajib Pajak. Di mana Wajib
Pajak sudah harus mengeluarkan biaya untuk pajak terutang mereka, tetapi mereka juga masih
harus terbebani dengan biaya untuk perjalanan, biaya administrasi ketika di bank atau kantor
pos, serta pengorbanan waktu ketika mereka harus membayar pajak. Hal itulah yang
mengakibatkan wajib pajak enggan untuk membayar pajak.
Hasil penelitianSusmita and Supadmi (2016:1264)menyatakan bahwa biaya kepatuhan
pajak berpengaruh negatif pada kepatuhan pelaporan WP OP di KPP Pratama Denpasar Timur.
Hasil penelitian Sucianalasari (2014) juga menyatakan bahwa biaya kepatuhan memberikan
pengaruh signifikan negatif terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Bandung
Karees. Namun menurut hasil penelitianYahya (2015:10), besarnya biaya-biaya yang harus
dikeluarkan Wajib Pajak dalammenyelenggarakan kewajibanperpajakannya, akan turut
menentukan tingkat kepatuhan perpajakan.

2. KAJIAN PUSTAKA DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS

Theory of Planned Behavior


Theory of Planned Behavior menjelaskan bahwa perilaku yang diakibatkan oleh individu
muncul dikarenakan adanya niat seseorang untuk berperilaku. Niat perilaku merupakan sebuah
variabel perantara dalam membentuk perilaku yang artinya bahwa pada dasarnya manusia
melakukan sesuatu hal ataupun bertindak sesuai dengan niat atau tendensinya (Setyabudi,
2017:4). Theory of Planed Behavior sangat relevan dan cocok untuk menjelaskan perilaku
kemauan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Wajib pajak mau untuk
membayar pajak karena mereka mempunyai niat di dalam dirinya untuk membayar kewajiban

108
pajaknya tersebut. Niat tersebut akan timbul ketika wajib pajak itu sadar akan pentingnya
membayar pajak dan memperoleh kemudahan ketika mereka melakukan pembayaran pajak.

Teori Atribusi
Menurut Robbin (2002:47) di dalam Ariesta and Latifah (2017:174) dijelaskan bahwa teori
atribusi yaitu ketika kita mengobservasi perilaku seseorang kita berusaha untuk menentukan
apakah penilaian ini disebabkan faktor internal atau eksternal. Teori atribusi relevan untuk
menjelaskan penelitian ini, karena perilaku seseorang dalam kemauan untuk membayar pajak
sangat dipengaruhi oleh faktor internal ataupun faktor eksternal, contohnya yaitu sosialisasi PP
No. 23 tahun 2018, modernisasi sistem administrasi perpajakan, dan biaya kepatuhan yang
merupakan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi Wajib Pajak dalam mengambil
keputusan untuk mau membayar pajak atau tidak.

Pengaruh Sosialaisasi PP No. 23 Tahun 2018 terhadap Kemauan Membayar Pajak pada
Wajib Pajak UMKM

Sosialisasi PP Nomor 23 Tahun 2018 merupakan sosialisasi perpajakan yang dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baik melalui penyuluhan secara langsung oleh dirjen pajak
maupun melalui media sosial, untuk memberikan informasi mengenai PP No. 23 Tahun 2018
yang mengatur tentang “Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu” kepada calon Wajib Pajak
UMKM maupun Wajib Pajak UMKM itu sendiri guna menumbuhkan kesadaran Wajib Pajak
UMKM untuk mau memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sosialisasi yang semakin gencar dan intensif akan sangat efektif dalam meningkatkan
kemauan Wajib Pajak dalam membayar. Sosialisasi perpajakan memiliki pengaruh positif dan
signifiksn terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak (Kamaruddin dkk., 2017). Hal ini didukung
dengan penelitian Ananda dkk., (2015) yang menyatakan bahwa Sosialisasi perpajakan
memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan uraian tersebut
dapat dirumuskan hipotesis yang pertama dalam penelitian ini yaitu:
H1: Sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018 berpengaruh posistif terhadap kemauan membayar pajak
pada Wajib Pajak UMKM.

Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kemauan Membayar


Pajak pada Wajib Pajak UMKM.

109
Menurut Arifah dkk., (2017) yang dikutip dari Triwigati, (2013) menyatakan bahwa
modernisasi sistem administrai perpajakan adalah sistem yang mengalami penyempurnaan atau
perbaikan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi
informasi yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan
pajak.Sistem administrasi perpajakan yang semakin baik melalui pemanfaatan sistem informasi
teknologi yang handal juga akan meningkatkan motivasi dalam diri Wajib Pajak untuk mau
membayar pajak.
Dalam penelitian Khasanah dkk., (2016) menyatakan bahwa modernisasi sistem
administrasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak
pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan
uraian tersebut maka dapat dirumuskan hipotesis ke dua yaitu:
H2: Modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kemauan
membayar pajak pada wajib pajak UMKM.

Pengaruh Biaya Kepatuhan terhadap Kemauan Membayar Pajak pada Wajib Pajak
UMKM.

Biaya kepatuhan pajak adalah sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam
melaksanakan pembayaran perpajakan (Susmita and Supadmi 2016). Biaya kepatuhan pajak
timbul sebagai akibat kompleksitasnya peraturan atau prosedur pajak dan sistem pemungutan
pajak (Rahayu dan Kurnia, 2010:154). Kompleksitas peraturan tersebut ternyata menimbulkan
tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban
perpajakannya (Zulfita, 2016). Sedangkan Wajib Pajak menginginkan mengeluarkan biaya yang
rendah terkait dengan pemenuhan kewajiban pajaknya.
Hasil penelitian Sucianalasari, (2014) menyatakan bahwa biaya kepatuhan memberikan
pengaruh signifikan negatif terhadap kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Bandung Karees. Hal tersebut sejalan dengan hasil penelitian Susmita and Supadmi
(2016) yang juga menyatakan bahwa biaya kepatuhan pajak berpengaruh negatif pada
kepatuhan pelaporan WP OP di KPP Pratama Denpasar Timur. Berdasarkan uraian tersebut
maka dapat dirumuskan hipotesis ke tiga dalam penelitian ini yaitu:
H3: Biaya kepatuhan berpengaruh negatif terhadap kemauan membayar pajak pada wajib
pajak UMKM .

110
Pengaruh Sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018, Modernisasi Sistem Administrasi
Perpajakan, dan Biaya Kepatuhan secara Bersama-sama terhadap Kemauan Membayar
Pajak pada Wajib Pajak UMKM.

Sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018 yang dilakuakan secara menyeluruh dengan intensitas yang
tinggi baik melalui sosialisasi secara langsung ataupun melalui sosialisasi dengan media
informasi akan sangat efektif di dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap
kebijakan baru mengenai pajak penghasilan bagi Wajib Pajak UMKM. Di mana dalam
kebijakan tersebut terdapat perubahan tarif pajak penghasilan bagi UMKM dari 1% menjadi
0,5% yang artinya tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif sebelumnya. Tarif baru
tersebut dirasa lebih adil dan tidak lagi memberatkan para Wajib Pajak UMKM, sehingga
diharapkan kemauan membayar pajak pada Wajib Pajak UMKM akan semakin meningkat.
Modernisasi sistem administrasi perpajakan yang semakin baik melalui pemanfaatan
sistem informasi teknologi yang handal juga akan meningkatkan motivasi dalam diri Wajib
Pajak untuk mau membayar pajak. Karena dengan modernisasi tersebut semua penyelesaian
proses administrasi baik pembayaran maupun pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan cepat,
pengendalian dan pengawasan terhadap Wajib Pajak pun menjadi lebih efektif dan efisien.
Begitu juga dengan semakin rendah biaya kepatuhan yang dikenakan terhadap Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, maka kemauan Wajib Pajak dalam membayar
pajak akan semakin tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah harus dapat menekan biaya kepatuhan ini
serendah mungkin supaya wajib pajak mau untuk membayar pajak mereka kepada negara.
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dirumuskan hipotesis ke empat dalam penelitian ini
yaitu:
H4: Sosialisasi pp no. 23 tahun 2018, modernisasi sistem administrasi perpajakan, dan biaya
kepatuhan berpengaruh secara bersama-sama terhadap kemauan membayar pajak pada
wajib pajak umkm.

3. METODOLOGI PENELITIAN

Populasi, Sampel, dan Teknik Pengambilan Sampel


Menurut Sugiyono (2016:80)menyatakan bahwa populasi adalah wilayah generalisasi yang
terdiri atas: objek/subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan
oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Populasi dalam penelitian
ini adalah Semua Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadimitra
Dinas Koperasi dan UMKM DIY.

111
Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut
(Sugiyono, 2016:81). Sampel untuk penelitian ini yaitu 100 Wajib Pajak UMKM yang menjadi
mitra Dinas Koperasi dan UMKM DIY.
Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan Nonprobability Samplingyaitu
teknik pengambilan sampel yang tidak memberi peluang/kesempatan sama bagi setiap unsur
atau anggota untuk dipilih menjadi sampel(Sugiyono, 2016:84). Sedangkan pengambilan
sampelnya menggunakan metode Convinience Samplingyaitu teknik pengambilan sampel
secara nyaman (convinience sampling) yang dilakukan dengan memilih sampel bebas
sekehendak perisetnya (Jogiyanto, 2017:98).

Sumber dan Metode Pengumpulan Data

Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer. Menurut(Sugiyono, 2016:137)sumber data
primer adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data. Data
primer tersebut dikumpulkan dengan 2 metode, yaitu: wawancara sebelum pembagian kuesioner
kepada responden untuk memastikan bahwa responden sesuai dengan kriteria penelitian, dan
kemudian baru membagikan kuesioner kepada responden.

Definisi Operasional

Kemauan membayar pajak (willingness to pay tax) yaitu dorongan ataupun kesadaran dari
dalam diri Wajib Pajak untuk merelakan suatu nilai yang dikontribusikan (yang ditetapkan
dengan peraturan) yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara dengan tidak
mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) secara langsung. (Nugroho 2014:4) dikutip dari
(Rantung dan Adi, 2009).
Sosialisasi PP Nomor 23 Tahun 2018 merupakan sosialisasi perpajakan yang
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baik melalui penyuluhan secara langsung
oleh dirjen pajak maupun melalui media sosial, untuk memberikan informasi mengenai PP No.
23 Tahun 2018 yang mengatur tentang “Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha
Yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu” kepada
calon Wajib Pajak UMKM maupun Wajib Pajak UMKM itu sendiri guna menumbuhkan
kesadaran Wajib Pajak UMKM untuk mau memenuhi kewajiban perpajakannya. Sosialisasi PP
No. 23 Tahun 2018 menurut Jannah, (2016:53): (1) Penyelenggaraan Sosialisasi, (2) Media
Sosialisasi, dan (3) Manfaat Sosialisasi.
Modernisasi sistem administrai perpajakan adalah sistem yang mengalami
penyempurnaan atau perbaikan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan

112
memanfaatkan teknologi informasi yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib
Pajak dan penerimaan pajak. (Arifah dkk., 2017)dikutip dari (Triwigati, 2013)Sedangkan
indikator dari variabel modernisasi sistem administrasi perpajakan, menurut Surjono (2015:18)
yaitu:
1. Perubahan struktur organisasi dan sistem kerja KPP.
2. Perubahan implementasi pelayanan kepada Wajib Pajak.
3. Fasilitas pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi.
4. Kode etik pegawai pajak.
Biaya kepatuhan merupakan keseluruhan biaya, diluar pajak terhutang, yang dikeluarkan
oleh wajib pajak dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakannya, mulai dari merencanakan
aspek perpajakan dalam investasinya sampai dengan saat menerima putusan banding dan
melunasi pajak terhutang(Susmita and Supadmi 2016).
Jenis-jenis biaya kepatuhan menurut Sandford (1994) dalam Susmita dan Supadmi (2016),
yang juga merupakan indikator dari variabel biaya kepatuhan ini yaitu:
1. Direct Money Cost adalah biaya-biaya cash money (uang tunai) yang dikeluarkan
Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak,
2. Time cost adalah waktu yang terpakai oleh Wajib Pajak dalam melakukan
pemenuhan kewajiban pajak,
3. Psychological cost meliputi ketidakpuasan, rasa frustasi, serta keresahan Wajib
Pajak dalam berinteraksi dengan sistem dan otoritas pajak.

Metode Analisis Data


Penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda yang didukung dengan Uji
determinasi (R2), Uji Parsial (Uji T), dan Uji Simultan (Uji F). Untuk menguji kualitas data
digunakan uji validitas dan uji reliabilitas. Namun sebelum melakukan analisis regresi linier
berganda terlebih dahulu dilakukan uji asumsi klasik yang terdiri dari uji normalitas, uji
multikolinieritas, dan uji heteroskedastisitas.

4. HASIL DAN PEMBAHASAN


UJI KUALITAS DATA
Uji Validitas dan Uji Reliabilitas
Dari hasil perhitungan uji validitas dengan menggunakan bantuan Software SPSS 16 semua item
pertanyaan dinyatakan valid karena hasil r hitung > r tabel yaitu 0,195. Sedangkan dari hasil
perhitungan uji reliabilitas juga dapat diketahui bahwa masing-masing variabel penelitian
memiliki nilai Cronbach Alpha > 0,70. Sehingga dapat disimpulkan bahwa butir pertanyaan

113
dalam 4 variabel tersebut reliabel dan dapat dijadikan sebagai alat ukur untuk instrumen
penelitian.

4.1. UJI ASUMSI KLASIK


Uji Normalitas
Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam sebuah model regresi, variabel dependen,
variabel independen atau keduanya mempunyai distribusi normal atau tidak (Ghozali,
2016:154).Residual berdisitribusi normal apabila nilai signifikansi > 0,05. Berdasarkan hasil
perhitungan sesuai dengan tabel 1 (Hasil Uji Normalitas) yang terlampir di halaman 22yang
menunjukkan nilai Asym. Sig (2-tailed) sebesar 0,778 berarti lebih besar dari 0,05 berarti
residual dalam penelitian ini berdistribusi normal.

Uji Multikolinearitas
Uji multikolinearitas menggunakan indikator nilai tolerance dan variance inflation factor (VIF)
dengan ketentuan nilai toleransi lebih besar dari 0,1 dan nilai VIF harus lebih kecil dari
10.Berdasarkan hasil uji menunjukkan bahwa tidak terjadi multikolinearitas antara variabel
independen dengan variabel dependen di dalam penelitian ini, karena semua variabel memiliki
nilai tolerance> 0,1 dan nilai VIF < 10. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 2 ( Hasil
Uji Multikolinearitasyang terlampir di halaman 22.

Uji Heteroskedastisitas
Berdasarkan tabel 3 (Hasil Uji Heterokedastisitas) yang terlampi di halaman 22 menunjukkan
bahwa nilai signifikan untuk variabel sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018 yaitu 0,698,
modernisasi sistem administrasi perpajakan sebesar 0,141, dan biaya kepatuhan sebesar 0,811
jadi semua nilai signifikan tersebut lebih besar dari alpha = 0,05. Jadi dapat disimpulkan bahwa
ketiga variabel independen tersebut terbebas dari masalah heteroskedastisitas.

ANALISIS REGRESI LINIER BERGANDA


Berdasarkan tabel 4 (Hasil Uji Regresi Linier Berganda) yang terlampir di halaman 22, maka
diperoleh persamaan rgresinya yaitu sebagai berikut:
Y = 14,897 + 0,461X1 + 0,167X2 – 0,144X3 + e
Berdasarkan persamaan regresi linier berganda tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
1. Nilai 14,897 merupakan nilai konstanta, yang artinya jika semua variabel independen
nilainya nol maka nilai variabel dependen sebesar 14,897.
2. Nilai koefisien regresi pada variabel sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018 sebesar 0,461.
Artinya jika sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018 mengalami peningkatan satu satuan maka

114
kemauan membayar pajak pada Wajib Pajak UMKM akan meningkat sebesar 0,461
satuan.
3. Nilai koefisien regresi pada variabel modernisasi sistem administrasi perpajakan sebesar
0,167. Artinya jika modernisasi sistem administrasi perpajakan mengalami pengingkatan
satu satuan maka kemauan membayar pajak pada Wajib Pajak UMKM akan mengalami
peningkatan sebesar 0,167 satuan.
4. Nilai koefisien regresi pada variabel biaya kepatuhan sebesar -0,144. Artinya jika biaya
kepatuhan mengalami peningkatan satu satuan maka kemauan membayar pajak pada
Wajib Pajak UMKM akan menurun sebesar 0,144 satuan.

PENGUJIAN HIPOTESIS
Koefisien Determinasi (R2)
Berdasarkan tabel. 5 (Hasil Uji Koefisien Determinasi (R2) yang terlampir di halaman
23menunjukkan bahwa nilai R Square (R2) sebesar 0,439 atau 43,9%. artinya variabel
sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, dan Biaya
Kepatuhan memiliki pengaruh terhadap variabel Kemauan Membayar Pajak pada Wajib Pajak
UMKM sebesar 43,9%, sedangkan 56,1% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain.

Uji Parsial (Uji t)


Berdasarkan tabel 6(Hasil Uji Parsial/ Uji T) yang terlampir di halaman23 diperoleh persamaan
regresi linier berganda sebagai berikut:
Y = 14,897 + 0,461X1 + 0,167X2 – 0,144X3 + e
Berdasarkan persamaan regresi linier berganda tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
1. Variabel Sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018 (X1)
Berdasarkan hasil Uji T untuk variabel sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018 diperoleh nilai ß
= 0,416, nilai signifikansi 0,000 yang berarti lebih kecil dari 0,050 dan nilai t hitung lebih
besar dari t tabel (5,785 > 1,984) artinya bahwa Sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018
berpengaruh positif dan signifikan terhadap kemauan membayar pajak pada Wajib Pajak
UMKM.
2. Variabel Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan (X2)
Berdasarkan hasil Uji T, untuk variabel modernisasi sistem administrasi perpajakan
diperoleh nilai ß = 0,167 nilai signifikansi 0,020 yang berarti lebih kecil dari 0,050 dan
nilai t hitung lebih besar dari t tabel (2,359 > 1,984) artinya bahwa modernisasi sistem
administrasi perpajakan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kemauan
membayar pajak pada Wajib Pajak UMKM.

115
3. Variabel Biaya kepatuhan (X3)
Berdasarkan hasil Uji T, untuk variabel biaya kepatuhan diperoleh nilai ß = -0,144 nilai
signifikansi 0,046 yang berarti lebih kecil dari 0,050 dan nilai t hitung lebih besar dari
nilai t tabel (-2,018 < -1,984) artinya bahwa biaya kepatuhan berpengaruh negatif
terhadap kemauan membayar pajak pada Wajib Pajak UMKM.

Uji Simultan (Uji F)


Berdasarkan tabel 7 (Hail Uji Simultan/Uji F)yang terlampir di halaman 23 dapat
diketahui nilai F-hitung sebesar 25,085 lebih besar dari F-tabel= 2,669 dan nilai (sig. = 0,000)
yang berarti lebih kecil dari 0,050. Jadi artinya variabel independen (Sosialisasi PP No. 23 tahun
2018, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, dan Biaya Kepatuhan) secara bersama-
sama atau simultan berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen (Kemauan Membayar
Pajak pada Wajib Pajak UMKM).

PEMBAHASAN

Hipotesis 1: Sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018 berpengaruh positif terhadap Kemauan


Membayar Pajak pada Wajib Pajak UMKM.

Berdasarkan hasil Uji T, diketahui bahwa sosialisasi PP No. 23 tahun 2018 memiliki nilai
ß = 0,416, nilai signifikansi 0,000 yang berarti lebih kecil dari 0,050 dan nilai t hitung lebih
besar dari t tabel (5,785 > 1,984) yang berarti bahwa hipotesis pertama dalam penelitian ini
terdukung yaitu sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018 memiliki pengaruh positif dan signifikan
terhadap kemauan membayar pajak pada Wajib Pajak UMKM.
Hal ini didukung dengan penelitian Kamaruddin dkk., (2017) yang menyatakan bahwa
sosialisasi perpajakan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan
Wajib Pajak. dan penelitian Hidayat (2015) yang juga menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan
berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak.

Hipotesis 2: Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan berpengaruh Positif terhadap


Kemauan Membayar Pajak pada Wajib Pajak UMKM.

Berdasarkan hasi Uji T, diketahui bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan


memiliki nilai ß = 0,167 nilai signifikansi 0,020 yang berarti lebih kecil dari 0,050 dan nilai t
hitung lebih besar dari t tabel (2,359 > 1,984) yang berarti bahwa hipotesis keduadalam

116
penelitian ini terdukungyaitu modernisasi sistem administrasi perpajakan memiliki pengaruh
positif dan signifikan terhadap kemauan membayar pajak pada Wajib Pajak UMKM.
Hasil penelitian ini didukung dengan hasil penelitian Bangun (2017) yang menyatakan
bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan yang dalam hal ini struktur organisasi,
prosedur organisasi, strategi organisasi, dan budaya organisasi berpengaruh positif terhadap
kepatuhan pajak. Hal tersebut sejalan dengan penelitian Khasanah (2016) yang juga menyatakan
bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap
kepatuhan Wajib Pajak pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa
Yogyakarta.

Hipotesis 3: Biaya Kepatuhan Berpengaruh Negatif terhadap Kemauan Membayar Pajak


pada Wajib Pajak UMKM.

Berdasarkan hasil Uji T, diketahui bahwa biaya kepatuhan memiliki nilai ß = -0,144 nilai
signifikansi 0,046 yang berarti lebih kecil dari 0,050 dan nilai t hitung lebih besar dari nilai t
tabel (-2,018 < -1,984) yang berarti bahwa hipotesis ketiga dalam penelitian initerdukung
yaitu biaya kepatuhan berpengaruh negatif terhadap kemauan membayar pajak pada Wajib
Pajak UMKM.
Hasil penelitian ini didukung oleh hasil penelitian Susmita and Supadmi (2016) yang
menyatakan bahwa biaya kepatuhan pajak berpengaruh negatif pada kepatuhan pelaporan WP
OP di KPP Pratama Denpasar Timur. Hasil penelitian Endaryanti (2017) juga menyatakan
bahwa biaya kepatuhan pajak berpengaruh negatif terhadap kepatuhan Wajib Pajak.

Hipotesis 4: Sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018, Modernisasi Sistem Administrasi


Perpajakan, dan Biaya Kepatuhan Berpengaruh terhadap Kemauan Membayar Pajak
pada Wajib Pajak UMKM.

Berdasarkan hasil Uji F, menunjukkan bahwa nilai signifikansi 0,000 lebih kecil dari
0,050 dengan nilai F hitung lebih besar daripada F tabel yaitu (25,085 > 2,669). Sedangkan hasil
Uji determinasi (R2) diperoleh nilai sebesar 0,439 atau 43,9% artinya variabel sosialisasi PP No.
23 Tahun 2018, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, dan Biaya Kepatuhan memiliki
pengaruh terhadap variabel Kemauan Membayar Pajak pada Wajib Pajak UMKM sebesar
43,9%, sedangkan 56,1% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa
hipotesis keempat dalam penelitian ini terdukungyaitu sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018,
modernisasi sistem administrasi perpajakan, dan biaya kepatuhan secara bersama-sama
berpengaruh terhadap kemauan membayar pajak pada Wajib Pajak UMKM

117
5. KESIMPULAN

Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan hal-hal berikut,(1) Sosialisasi PP No. 23


Tahun 2018 berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kemauan Membayar Pajak pada Wajib
Pajak UMKM, (2) Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan berpengaruh positif dan
signifikan terhadap Kemauan Membayar Pajak pada Wajib Pajak UMKM, (3) Biaya Kepatuhan
berpengaruh negatif terhadap Kemauan Membayar Pajak pada Wajib Pajak UMKM, dan (4)
Sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, dan Biaya
Kepatuhan secara bersama-sama berpengaruh terhadap Kemauan Membayar Pajak pada Wajib
Pajak UMKM.
Berdasarkan perhitungan serta analisis yang telah dilakukan, maka hasil dari penelitian
ini memiliki implikasi sebagai berikut:
1. Sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018 yang dilakuakan secara menyeluruh dengan intensitas
yang tinggi baik melalui sosialisasi secara langsung ataupun melalui sosialisasi dengan
media informasi akan sangat efektif di dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
terhadap kebijakan baru mengenai pajak penghasilan bagi Wajib Pajak UMKM ini. Di
mana dalam kebijakan tersebut terdapat perubahan tarif pajak penghasilan bagi UMKM
dari 1% menjadi 0,5% yang artinya tarif 0,5% tersebut lebih rendah dibandingkan dengan
tarif yang sebelumnya. Tarif baru tersebut dirasa lebih adil dan tidak lagi memberatkan
para Wajib Pajak UMKM. Maka perubahan tarif pajak inilah yang perlu untuk
disosialisasikan kepada semua Wajib Pajak UMKM yang ada di Indonesia, sehingga
kemauan membayar pajak pada Wajib Pajak UMKM akan semakin meningkat.
2. Modernisasi sistem administrasi perpajakan yang semakin baik melalui pemanfaatan
sistem informasi teknologi yang handal akan meningkatkan motivasi dalam diri wajib
pajak untuk mau membayar pajak. Karena dengan modernisasi tersebut semua
penyelesaian proses administrasi baik pembayaran maupun pelaporan pajak menjadi lebih
mudah dan cepat, pengendalian dan pengawasan terhadap Wajib Pajak pun menjadi lebih
efektif dan efisien. Oleh karena itu, sistem administrasi perpajakan perlu untuk selalu
diperbaiki dan disempurnakan secara berkelanjutan agar sesuai dengan kebutuhan dari
Wajib Pajak di masa sekarang.
3. Semakin rendah biaya kepatuhan maka kemauan Wajib Pajak untuk membayar pajak
akan semakin tinggi. Namun sebaliknya jika Wajib Pajak yang akan patuh terhadap pajak
saja harus mengeluarkan biaya tinggi ketika akan membayarkan pajak mereka, maka jelas
Wajib Pajak tersebut tidak akan mau untuk membayar pajak. Oleh sebab itu, pemerintah

118
harus dapat menekan biaya kepatuhan ini serendah mungkin supaya wajib pajak mau
untuk membayar pajak mereka kepada negara.

Beberapa saran untuk penelitian berikutnya antara lain: (1) Sebaiknya petugas perpajakan
mengadakan sosialisasi atau penyuluhan perpajakan tentang PP No. 23 Tahun 2018 yang lebih
intensif dan lebih gencar lagi, (2) Petugas pajak juga sebaiknya selalu meningkatkan sistem
administrasi perpajakan yang ada dan menyesesuaikan dengan perkembangan saat ini, dan (3)
juga petugas pajak harus bisa meminimalisir biaya kepatuhan yang timbul di dalam melakukan
pemenuhan kewajiban perpajakan, serta (4) Pada saat pengambilan data dengan kuesioner
peneliti selanjutnya sebisa mungkin untuk melakukan pendampingan dan pengawasan pada
responden yang sedang menjawab pertanyaan, karena hal itu akan membuat responden lebih
bersungguh-sungguh dan teliti dalam memberikan sehingga data yang dihasilkan nantinya tidak
bias.

DAFTAR REFERENSI
Ananda, P. R. D., Kumadji, S., & Husaini, A. (2015). PENGARUH SOSIALISASI
PERPAJAKAN, TARIF PAJAK, DAN PEMAHAMAN PERPAJAKAN TERHADAP
KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi pada UMKM yang Terdaftar sebagai Wajib Pajak
di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 6(2), 1–9.
Ariesta, R. P., & Latifah, L. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan,
Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Pengetahuan Korupsi, dan Tax Amnesty
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Semarang, 1(2), 173–187.
Arifah, Andini, R., & Raharjo, K. (2017). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi
Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Perpajakan dan
Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Demak Selama Periode ( 2012-2016). Jurnal Ekonomi-
Akuntansi 2017, (Universitas Pandanaran-Semarang), 1–16.
Chandra, K. (2018). PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, KUALITAS
PELAYANAN, SOSIALISASI PERPAJAKAN, SANKSI PERPAJAKAN, DAN
KEWAJIBAN MORAL TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Empiris
pada KPP Pratama Kota Surakarta). Naskah Publikasi Universitas Muhammadiyah
Surakarta.
Damayanti, L. dwi, & Amah, N. (2018). Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi: Pengaruh
Modernisasi Sistem Administrasi dan Pengampunan Pajak. Jurnal Akuntansi dan
Pendidikan, 7(1), 57–71.
detikFinance. (2018). Pajak UKM Turun Jadi 0,5%, DJP: 1% Memberatkan. Retrieved
September 30, 2018, from http://www.klinikpajak.co.id
Endaryanti, R. N. (2017). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan, Biaya Kepatuhan
Pajak, Penerapan E-Filing dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
(Studi Empiris Pada KPP Pratama Surakarta) Disusun. Jurnal Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Surakarta, 1–15.
Ghozali, I. (2016). Aplikasi Analisis Multivariat Program IBM SPSS 23. Semarang: BPFE
Universitas diponegoro.
Indriyani, N., & Askandar, N. S. (2018). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan,
Biaya- Biaya Kepatuhan Pajak dan Penerapan E-Filing pada Kepatuhan Wajib Pajak
(Studi Kasus di Desa Sengguruh Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang). E-JRA
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang, 07(07), 1–13.
119
Jogiyanto, H. (2017). Metodologi Penelitian Bisnis. Yogyakarta: BPFE.
Kamaruddin, Sutanti, M., & Suprapti, R. (2017). Analisis Pengaruh Sosialisasi Perpajakan
Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa
Besar Tahun 2011-2016. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 14(3), 244–255.
Khasanah, S. N., & Y., A. N. (2016). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Modernisasi Sistem
Administrasi Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
2013, 1–13.
Legal Era Indonesia. (2017). Ini Kontribusi Koperasi dan UMKM Terhadap PDB Nasinal 2017.
Retrieved May 6, 2018, from sia.com/ini-kontribusi-koperasi-dan-umkm-terhadap-pdb-
nasional-2017/
Mardiasmo. (2018). Buku Perpajakan Edisi terbaru 2018. Yogyakarta: CV. Andi OFFSET.
Misra, F. (2014). Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Tingkat Kepatuhan
Pengusaha Kena Pajak. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 5, Nomor 1(April 2014), 76–
87. https://doi.org/10.18202/jamal.2014.04.5007
Murdiningtyas, N. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas. Naskah Publikasi
Universitas Muhammadiyah Surakarta, 1–25. https://doi.org/10.1007/s13398-014-0173-
7.2
Muturi, H. M. (2015). Effects Of Online Tax System On Tax Compliance Among Small
Taxpayers In Meru County, Kenya. International Journal of Economics, Commerce and
Management, United Kingdom, III(12), 280–297.
Nugroho, E. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak Wajib
Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas di KPP Pratama Yogyakarta, (4),
1–21.
Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiayata Tamansisiwa
Yogyakarta, 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. (2018). Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan
dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
(Omset) Tertentu.
Peraturan Pemerintan Nomor 46 Tahun 2013. (2013). Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Usaha Yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu.
Resmi, S. (2012). Perpajakan Edisi Ke Lima. Jakarta: Salemba Empat.
Rusmanto, Saputra, I., & Lestari, R. S. (2018). PENGETAHUAN TENTANG PERATURAN
PERPAJAKAN TERHADAP KEMAUAN MEMBAYAR PAJAK (Studi Kasus Wajib
Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Banjarmasin). DINAMIKA EKONOMI Jurnal
Ekonomi Dan Bisnis, 11(2), 300–318.
Setyabudi, W. M. (2017). PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN, PENGETAHUAN
PERPAJAKAN, SANKSI PAJAK DAN PPH FINAL (IMPLEMENTASI PP NOMER 46
TAHUN 2013) TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi
Empiris pada Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta) Disusun. Naskah
Publlikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta, 1–23.
Sucianalasari, G. (2014). Pengaruh Sistem Administrasi Pajak Modern dan Biaya Kepatuhan
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.
. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.
Surjono, W. (2015). Pengaruh Modernisasi Administrasi Perpajakan Terhadap Kepuasan Wajib
Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara. JURNAL ASET
(AKUNTANSI RISET), 7(2), 13–27.
Susmita, P. R., & Supadmi, N. L. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan,
Biaya Kepatuhan Pajak, dan Penerapan E-Filing Pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal
Akuntansi Universitas Udayana.14.2 Februari (2016), (ISSN: 2302-8556), 1239–1269.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. (2008). Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

120
Wahyuni, S. T., Hidayati, K., & Aji, D. S. (2016). PENGARUH SOSIALISASI PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TERHADAP PENGETAHUAN DAN
KESADARAN WAJIB PAJAK DALAM IMPLEMENTASI KEWAJIBAN
PAJAKNYA. Jurnal Akuntansi Universitas Bhayangkara Surabaya, 280–288.
Wardani, D. K., & Wati, E. (2018). PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN TERHADAP
KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN
SEBAGAI VARIABEL INTERVENING (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP
Pratama Kebumen). Jurnal Nominal, VII(1), 33–54.
www.pajak.go.id. (2018). Dari PP 46/2013 hingga PP 23/2018. Retrieved September 30, 2018,
from http://www.pajak.go.id.
Yahya, R. (2015). PENGARUH BIAYA KEPATUHAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Survei Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega), 1–14.

121

You might also like